Ketua Umum IKPI Dorong Pengda dan Pengcab Aktif Ajak Wajib Pajak non-Anggota Ikuti Seminar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendorong pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab) untuk lebih aktif dalam mengajak wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, mengikuti kegiatan seminar dan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan IKPI.

Menurut Vaudy, dengan memperluas cakupan peserta seminar tidak hanya kepada anggota IKPI tetapi juga non-anggota, pasar penyelenggaraan PPL di tingkat Pengda dan Pengcab tidak akan bergantung semata-mata pada anggota. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kesadaran serta pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ide ini bukan hanya untuk meningkatkan keaktifan kegiatan PPL, tetapi juga untuk memperluas manfaat seminar bagi masyarakat luas, khususnya bagi wajib pajak yang ingin lebih memahami kewajiban perpajakan mereka,” ujar Vaudy, Jumat (14/2/2025).

Cabang Aktif Jadi Contoh Keberhasilan

Vaudy mencontohkan beberapa cabang IKPI yang telah berhasil menjalankan strategi ini, di antaranya IKPI Cabang Padang, IKPI Cabang Makassar, Pengda Pemgda Sumbagteng, dan Pengda Sumbagsel. Pengda dan Cabang-cabang ini telah aktif mengundang peserta non-konsultan pajak dalam penyelenggaraan PPL mereka.

“Saya apresiasi untuk Pengda dan Pengcab yang aktif untuk terus memajukan organisasi dan menyejahterakan anggota,” ujarnya.

Sebagai contoh, IKPI Cabang Padang yang hanya memiliki 23 anggota tetap namun mampu menggelar PPL dengan jumlah peserta mencapai 150 orang. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan seminar pajak dapat menarik minat masyarakat luas, khususnya para wajib pajak yang ingin mendapatkan pemahaman lebih mendalam tentang regulasi perpajakan.

“Bahkan banyak pendaftar yang terpaksa ditolak oleh Pengcab Padang karena kuota ruangan sudah penuh. Kapasitas ruangan yang tersedia tidak memungkinkan untuk menampung lebih dari 150 peserta,” jelas Vaudy.

Keberhasilan Pengda dan cabang-cabang ini dalam menarik peserta non-anggota menjadi bukti bahwa ada kebutuhan besar di masyarakat terhadap edukasi pajak. Oleh karena itu, Vaudy berharap seluruh Pengda dan Pengcab IKPI dapat lebih proaktif dalam menyelenggarakan kegiatan serupa.

Meningkatkan Peran IKPI dalam Edukasi Pajak

Sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia, IKPI memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui kegiatan seminar dan PPL, diharapkan wajib pajak bisa lebih memahami kewajiban dan hak mereka, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

IKPI juga melihat peluang bahwa dengan menarik peserta non-anggota dalam kegiatan seminar, organisasi ini dapat semakin dikenal luas dan menjadi rujukan utama bagi masyarakat dalam hal konsultasi pajak. Selain itu, partisipasi non-anggota dalam PPL bisa menjadi pintu masuk bagi mereka yang ingin bergabung dengan IKPI sebagai anggota.

Dengan dorongan dari Ketua Umum IKPI, diharapkan langkah ini dapat semakin memperkuat eksistensi IKPI di berbagai daerah serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dalam memahami sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Komitmen Perluas Jaringan IKPI, untuk Negara dan Kesejahteraan Anggota

IKPI, Manado: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengungkapkan komitmennya untuk terus mengembangkan jaringan konsultan pajak di seluruh Indonesia. Dengan tekad yang kuat, Vaudy berfokus pada penguatan peran IKPI dalam memberikan dampak nyata kepada wajib pajak, baik di tingkat daerah, cabang, maupun pusat. 

Selain itu, di bawah kepemimpinannya, ia berharap IKPI dapat menjadi mitra yang tak tergantikan dalam dunia perpajakan Indonesia, berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Vaudy menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara IKPI dengan DJP adalah kunci untuk mencapai tujuan utama dalam perpajakan, yaitu peningkatan kepatuhan wajib pajak yang berdampak kepada tercapainya target penerimaan negara. “IKPI tidak hanya bertindak sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan program-program perpajakan yang dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia,” ujar Vaudy saat menghadiri serah terima jabatan pengurus IKPI Cabang Manado periode 2019-2024 kepada pengurus 2024-2029, di Manado, Jumat (14/2/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, IKPI harus terus berinovasi, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya anggota (SDA) yang terlibat dalam dunia perpajakan. “Inovasi dalam kualitas SDA pajak adalah langkah penting untuk menjaga integritas dan efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota IKPI, dari tingkat cabang hingga pusat, memiliki kompetensi yang tinggi untuk memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Potensi Pasar Besar dengan 70 Juta Wajib 

Vaudy juga menyampaikan bahwa dengan jumlah wajib pajak yang sangat besar di Indonesia sekitar 70 juta terdapat potensi pasar yang luar biasa besar bagi konsultan pajak untuk terus berinovasi. Ia menyadari bahwa tantangan besar dalam dunia perpajakan adalah bagaimana memberikan edukasi dan pelayanan yang dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Manado)

Untuk itu, ia mendorong seluruh jajaran pengurus IKPI di tingkat Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (Pengda), hingga Pengurus Cabang (Pengcab)  untuk mengadakan lebih banyak kegiatan edukasi dan pelatihan. Salah satu program yang diusulkan adalah Training of Trainer (ToT), yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para anggota dalam memberikan layanan yang lebih efektif kepada wajib pajak.

“Dengan edukasi yang berkelanjutan, kami yakin dunia perpajakan Indonesia akan semakin maju, tertib, dan dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Ini akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Vaudy.

Membangun Kepercayaan dan Profesionalisme IKPI

Vaudy juga menegaskan bahwa melalui langkah-langkah strategis yang akan diambil, IKPI akan terus berupaya menjadi organisasi yang terpercaya dan profesional dalam dunia perpajakan. “Kami ingin IKPI menjadi organisasi yang tidak hanya dikenal sebagai wadah bagi konsultan pajak, tetapi juga sebagai mitra terpercaya yang dapat diandalkan oleh pemerintah dan wajib pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan transparan,” katanya.

Dengan semangat yang menyala-nyala dan langkah-langkah konkret yang telah direncanakan, Vaudy optimis bahwa IKPI akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan dunia perpajakan di Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, IKPI bertekad untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, serta memastikan bahwa seluruh anggota konsultan pajak di Indonesia dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pembangunan nasional. (bl)

 

Ketum IKPI Tegaskan Konsultan Pajak Berperan Strategis dalam Membangun Ekosistem Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan peran penting konsultan pajak dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih kuat dan berdaya saing di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (13/2/2025). Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa keberadaan konsultan pajak bukan sekadar profesi, tetapi juga bagian dari upaya besar dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“IKPI hadir untuk Nusantara dan bangsa, membangun ekosistem perpajakan bagi Indonesia tercinta. Kita sebagai konsultan pajak harus terus berkontribusi dan menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya dengan penuh semangat.

Ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk semakin memperkuat sinergi dengan DJP serta terus meningkatkan kompetensi demi memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak. Menurutnya, masih banyak potensi yang bisa digarap, mengingat jumlah wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mencapai lebih dari 70 juta orang.

Selain itu, Vaudy menegaskan pentingnya kebersamaan dan solidaritas antaranggota IKPI. Ia pun mengajak peserta yang hadir untuk berpartisipasi dalam yel-yel penyemangat yang mencerminkan semangat organisasi.

“IKPI!” seru Vaudy, yang langsung disambut peserta dengan lantang, “Untuk Nusabangsa! Pasti bisa! Jaya, jaya, jaya!”

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara ini turut dihadiri oleh para pejabat DJP dari berbagai Kanwil di DKI Jakarta, serta pengurus pusat IKPI. Menurut Vaudy, kehadiran DJP menunjukkan eratnya hubungan antara IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Di akhir sambutannya, Vaudy kembali menekankan pentingnya kebersamaan dan doa bagi sesama anggota. “Kita harus selalu mendoakan satu sama lain agar diberi kesehatan, kesuksesan, dan tentu saja, semakin banyak klien,” katanya disambut tawa dan tepuk tangan peserta.

Dengan pelantikan ini, IKPI semakin memperkuat jaringannya di seluruh Indonesia, siap menghadapi tantangan perpajakan ke depan dengan semangat dan profesionalisme tinggi.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah Pengurus Pusat IKPI:

1.Ketua Umum Vaudy Starworld

2.Wakil Ketua Umum Jetty

3.Sekretaris Umum Associate Professor Edy Gunawan

4.Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

5.Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6.Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

7.Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

8.Ketua Departemen Hubungan Internasional David Thajai

9.Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

10.Ketua Departemen Kemitraan Lembaga dan Instansi Arinda Hutabarat

11.Ketua Departemen Keagamaan dan Olahraga Rusmadi

12.Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

Dewan Kehormatan IKPI:

1.Ketua Dewan Kehormatan Christian Marpaung

2.Anggota Dewan Kehormatan Lam Senjaya

Dari Kanwil DJP:

1.Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Pak Farid Bakhtiar

2.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Heri Setiawan

3.Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Barat Danti Sri Widianti –

4. Penyuluh Pajak Madya, Kanwil DJP Jakarta Timur Agustin Muhammad Nur

5. Pelaksana Bidang B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Timur Emanuel Eko Darmawan

6.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Togar Anaro

7.Perwakilan B2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Pusat Tegu Sri

8.Kabid P2 Humas, Kanwil DJP Jakarta Selatan Bambang Wiono

9. Perwakilan Jakarta Selatan 2 Yudayana

10.Kasie Kerja Sama dan Humas, Jakarta Selatan 2 Indrastuti

11.PLT Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Dona Dian Sukma

12. Kasie Kerja Sama dan Humas, Kanwil DJP Jakarta Utara Gus Marni Jahidin

(bl)

 

Pelantikan Pengurus IKPI se-DKI Jakarta Berlangsung Sukses, Dihadiri Kanwil DJP

IKPI, Jakarta: Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) periode 2024-2029 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (13/2/2025) berlangsung dengan sukses. Acara ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta yang berasal dari tujuh cabang IKPI se-DKJ serta mitra kerja strategis.

Ketua Panitia Pelantikan Hery Juwana menyampaikan, bahwa kehadiran perwakilan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) se-DKI Jakarta di acara tersebut menunjukkan eratnya hubungan kerja sama antara IKPI dan DJP dalam mendukung penerimaan negara.

“DJP menganggap kita sebagai mitra yang tidak hanya membantu dalam penerimaan pajak, tetapi juga dalam sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Dalam acara ini lanjut Hery, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bahtiar, juga turut hadir dan memberikan sambutan. Menurut Hery, kepala Kanwil menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya di Jakarta Barat, tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Kami berharap IKPI dapat terus berperan aktif dalam membantu negara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan, baik formal maupun material,” ungkapnya.

Persiapan dan Kolaborasi

Menurut Hery, pelaksanaan acara ini melibatkan sekitar 30 panitia dari tujuh cabang IKPI di DKJ, yaitu Bekasi, Depok, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. “Kami aktif mengadakan rapat mingguan sejak Januari untuk memastikan kesuksesan acara ini,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Pengda DKJ berharap kolaborasi dengan mitra kerja tidak hanya terbatas pada DJP, tetapi juga dengan berbagai pihak seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), UMKM, serta perbankan. Beberapa bank, seperti OCBC, telah menggandeng IKPI dalam memberikan sosialisasi perpajakan kepada nasabahnya.

“Harapan kami, koordinasi dan kerja sama ini dapat semakin erat, sehingga IKPI dapat terus berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara,” ujarnya. (bl)

Pertanggung Jawaban Perpajakan dan Pidana Perpajakan untuk Pegawai yang diberikan Kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak di Aplikasi Core Tax

Dengan berjalannya aplikasi Core Tax, Terdapat keadaan di mana seorang pegawai dari sebuah perusahaan diberikan kuasa oleh PIC/Direktur untuk membuat draft serta melakukan proses upload faktur pajak. Sehingga atas rangkaian proses tersebut, Mengakibatkan munculnya nama pegawai yang diberikan kuasa sebagai penandatangan di faktur pajak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi pertanggung jawaban perpajakan atau bahkan pertanggungjawaban pidana perpajakan bagi pegawai.  

Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-undang ketentuan umum perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Jika kita mengacu pada penjelasan pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Jerat Pidana berlaku juga Baik Bagi Wajib Pajak maupun bagi Wakil, Kuasa, pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.[1]  Jelas diatur dalam Pasal  43 ayat (1) tersebut pegawai dapat dijerat pidana pajak. Tetapi menurut pandangan penulis, Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Di dalam Pertanggungjawaban pidana (criminal liability). Seseorang dihukum bukan hanya karena perbuatannya jahat (actus reus), tetapi juga karena pikirannya yang salah (mens rea), yang merupakan alasan yang layak untuk dihukum. Seorang pegawai tidak dapat dipidana, Sepanjang di dalam melaksanakan pekerjaan mempunyai itikad baik dan tidak mengetahui adanya maksud jahat dari pekerjaan itu. Misalnya pegawai tersebut diberikan tugas membuat faktur pajak dan secara sistem di Core Tax otomatis juga sebagai penanda tangan faktur pajak dan dikemudian hari di ketahui bahwasanya. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dibuat tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Sepanjang pegawai tersebut tidak mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) dari penerbitan faktur TBTS tersebut. Pandangan penulis pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kecuali bilamana dari awal proses penerbitan faktur pajak, Pegawai tersebut mengetahui adanya maksud jahat (mens rea) tetapi tetap membantu menerbitkan/membuat faktur tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya(TBTS). Sudah layak dan sepantasnya pegawai tersebut dijerat Pidana Pajak Pasal 43 KUP.  

Bilamana kita lakukan Kajian dari sisi pertanggung jawaban perpajakan. Penulis berpendapat, Tidak perlu juga dikhawatirkan secara berlebihan oleh pegawai yang di tugaskan untuk membuat Faktur Pajak. Mengacu kepada penjelasan mengenai penanggung jawab perpajakan, Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.[2] Penagihan Pajak terhadap penanggung Pajak untuk Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan Pengurus dari Wajib Pajak tersebut. Pengurus dari Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas meliputi Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Perseroan Terbatas.[3]  Termasuk orang yang nyata nyata mempunyai wewenang adalah orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan atau menandatangani cek, Orang yang berwenang mengangkat, menghentikan atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. Juga dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan.[4] Dari penjelasan ini dapat kita tarik kesimpulan, Pegawai yang diberikan kuasa untuk menandatangani Faktur Pajak. Sepanjang tidak masuk kriteria sebagai Orang yang nyata nyata mempunyai wewenang untuk menentukan kebijakan dan atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perusahaan tempatnya bekerja. Maka pegawai tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban perpajakan sebagai Penanggung Pajak.

 ______________________________

[1] Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Penjelasan Pasal 43

[2] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 1 angka 5.

[3] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (2).

[4] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar. Pasal 9 ayat (3).

 

Penulis: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor

Andi Deswanta

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

 

DJP Banten Apresiasi Peran IKPI Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Tangerang: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucuk Supriyatna, menegaskan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini disampaikannya saat menghadiri pelantikan pengurus IKPI se-Banten di The Springs Club, Jumat (7/2/2025).

Menurut Cucuk, IKPI memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. “Peran IKPI ini sangat besar karena mereka yang berhubungan langsung dengan wajib pajak dan memberikan edukasi secara langsung. Banyak wajib pajak yang masih merasa segan atau kurang nyaman berinteraksi langsung dengan petugas pajak, sehingga melalui IKPI mereka bisa lebih leluasa bertanya dan berkonsultasi,” ujarnya.

DJP, lanjut Cucuk, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak meskipun masih terdapat tantangan dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Kami selalu terbuka dalam memberikan pelayanan, tetapi kami menyadari ada hambatan psikologis dari masa lalu yang membuat wajib pajak ragu. Oleh karena itu, IKPI adalah mitra strategis bagi DJP dalam mengedukasi masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, IKPI bukanlah mitra baru bagi DJP tetapi sudah lama bekerja sama dalam menghimpun penerimaan pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Tentunya, kerja sama ini akan terus berlanjut dan semakin diperkuat.

Dalam kesempatan yang sama, Cucuk juga menyinggung capaian kepatuhan wajib pajak di Banten yang mengalami peningkatan signifikan. “Jika tahun 2023 tingkat kepatuhan wajib pajak di Banten berada di angka 95,7 persen, pada 2024 ini meningkat menjadi 98,0 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan semakin baik,” katanya.

Adapun target penerimaan pajak di Banten pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp80,1 triliun, dan realisasinya berhasil melampaui target hingga Rp80,5 triliun atau 100 persen. Sementara untuk tahun 2025, target penerimaan pajak nasional diproyeksikan mencapai Rp2.198 triliun, meskipun alokasi untuk Banten masih menunggu keputusan resmi.

“Dengan dukungan berbagai pihak dan IKPI, kami optimis dapat terus meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Banten dan berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak nasional,” ujarnya. (bl)

IKPI Sumbagteng Apresiasi Keberhasilan Kegiatan PPL Cabang Padang

IKPI, Padang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen, mengungkapkan rasa bangga dan mendukung penuh keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan oleh IKPI Cabang Padang di Padang, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan yang semula diperkirakan hanya akan dihadiri oleh sejumlah kecil peserta, ternyata berhasil menarik lebih dari 150 peserta, sebuah angka yang jauh melampaui ekspektasi awal.

Lilisen menyampaikan bahwa kegiatan PPL ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025 dan telah menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan kompetensi konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap keberhasilan acara tersebut, Lilisen turut hadir langsung dalam seminar yang dilaksanakan di Padang.

“Kami memang sudah merencanakan kegiatan ini sejak Januari 2025 dan kami merasa sangat senang bisa mendukung penuh pelaksanaan kegiatan PPL ini. Kehadiran saya di sini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cabang Padang yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan acara ini. Namun, saya mengakui bahwa sebelumnya sempat ada rasa ragu terkait dengan jumlah peserta yang sedikit, sehingga kami sempat khawatir jika acara ini tidak berjalan sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian finansial bagi penyelenggara,” kata Lilisen.

Dia juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut, IKPI Pengda Sumbagteng sempat meminta bantuan dari pusat agar dapat memberikan dukungan finansial jika diperlukan. “Kami meminta bantuan kepada pusat untuk siap membantu, jika terjadi kekurangan dana atau kerugian finansial dalam kegiatan ini. Namun, alhamdulillah, jumlah peserta yang hadir melebihi ekspektasi kami. Ini membuktikan bahwa antusiasme para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah ini sangat besar terhadap peningkatan kapasitas dan pengetahuan mereka,” ujarnya.

Kehadiran 150 peserta ini, menurut Lilisen, menjadi sebuah indikator positif bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk memperkuat kapasitas anggotanya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai perubahan dan perkembangan di dunia perpajakan, termasuk soal Coretax yang menjadi isu sentral.

Ia juga berharap agar cabang IKPI lainnya di Sumatera Bagian Tengah dapat memanfaatkan momen penting seperti ini untuk menyosialisasikan isu-isu terkini seputar perpajakan kepada anggota dan masyarakat luas. “Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk mendalami lebih jauh berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak, termasuk isu-isu terkait Coretax, yang harus terus disosialisasikan kepada seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum agar lebih memahami dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan dengan benar dan tepat,” ujar Lilisen.

Menurutnya, penting bagi setiap cabang untuk terus melaksanakan kegiatan pelatihan dan seminar yang relevan dengan kebutuhan para konsultan pajak, agar mereka dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia perpajakan. “Kami berharap agar cabang lain di wilayah Sumatera Bagian Tengah dapat menyelenggarakan kegiatan serupa, agar semakin banyak anggota yang mendapat kesempatan untuk belajar dan memperdalam ilmu pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga menyatakan bahwa keberhasilan acara ini menunjukkan betapa pentingnya peran IKPI dalam mendorong pengembangan profesionalisme konsultan pajak. “IKPI bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi wadah yang dapat menyatukan para konsultan pajak untuk terus belajar dan berkembang bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh cabang untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Sekadar informasi, pada kesempatan itu Lilisen juga mengajak jajaran pengurus IKPI Pengda Sumbagteng diantaranya:

1. Ketua Pengda Lilisen

2. Anggota Pety

3. Anggota Santia Derlianingsih

4. Anggota Haryati

(bl)

Ketum IKPI Apresiasi Ribuan Anggotanya yang Selalu Tingkatkan Pengetahuan Ilmu Perpajakan Melalui PPL

IKPI, Padang: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi dan harapan besar kepada seluruh anggotanya yang secara berkelanjutan terus meningkatkan pengetahuan ilmu perpajakannya, melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berlelanjutan (PPL) yang diselenggaralan organisasi, baik di tingkat cabang maupun pusat.

Pernyataan tersebut dikatakan Vaudy dihadapan puluhan anggota IKPI Cabang Padang, yang sedang melaksanakan PPL dengan tema “Manajemen Pajak Sistem Coretax” di Padang, Sabtu (8/2/2025).

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI menaungi 7.077 anggota, di mana 6.597 di antaranya telah mengantongi izin praktik dari Kementerian Keuangan. Angka ini mencerminkan bahwa 89,17% dari total konsultan pajak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kemenkeu, merupakan anggota IKPI.

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengajak para peserta seminar di Padang untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mengingat jumlah Wajib Pajak yang memiliki NPWP telah melebihi 70 juta. Kehadiran konsultan pajak profesional sangat diperlukan untuk mendukung kepatuhan dan pelayanan perpajakan di Indonesia.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Padang)

Saat ini, IKPI Cabang Padang menaungi 23 konsultan pajak terdaftar. Untuk meningkatkan kompetensi anggota, Vaudy mengimbau IKPI Padang dapat menyelenggarakan pendidikan brevet pajak yang akan menjadi bekal berharga bagi para profesional di bidang perpajakan.

IKPI Sebagai Center of Knowledge Perpajakan

Dalam kesempatan itu, Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari visi besar IKPI untuk menjadi “center of knowledge” perpajakan di Indonesia, Vaudy mendorong seluruh anggota untuk berkontribusi melalui berbagai bentuk kajian dan publikasi.

“Kami mengajak para anggota untuk aktif mengisi ruang diskusi perpajakan melalui opini, penelitian, artikel, serta tulisan yang dapat diunggah di website IKPI. Selain itu, kami juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menjadi narasumber dalam Podcast IKPI,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Sempurna Bahri dari anggota Departemen PPL dan SDA, Ketua IKPI Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen beserta jajarannya, Ketua IKPI Cabang Padang Prakarsa Salim, serta Ketua IKPI Cabang Padang periode 2015-2024, Gazali.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Anwar Hidayat, panitia pelaksana, serta peserta PPL.

Dengan semangat kebersamaan dan profesionalisme, Vaudy berharap agar anggota IKPI terus berupaya meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. (bl)

 

 

Ketum Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI se-Banten, Dihadiri Jajaran Pejabat dari Kanwil DJP

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik jajaran pengurus IKPI se-Provinsi Banten di The Springs Club, Tangerang, Jumat (7/2/2025).

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, pengurus pusat IKPI, serta para pengurus Pengda dan cabang IKPI di wilayah Banten.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pejabat se-Kanwil DJP Banten. Kehadiran ini menunjukkan kuatnya kemitraan antara IKPI dan DJP dalam mendukung kepatuhan perpajakan di Indonesia.

“Hari ini adalah pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI yang ke-9. Kami sudah terjadwal menyelesaikan 13 pelantikan pengurus daerah hingga 26 Februari sebelum memasuki bulan puasa. Kehadiran para pejabat Kanwil DJP Banten dalam acara ini menjadi bukti bahwa IKPI dan DJP adalah mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujar Vaudy di lokasi acara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dihadiri Pejabat se-Kanwil DJP Banten dan Pengurus IKPI

Turut hadir dalam acara ini beberapa pejabat DJP wilayah Banten, antara lain:

1. Kepala Kanwil DJP Banten, Cucuk Supriyatna

2. Kepala KPP Madya Tangerang I, Lisa Koyroni

3. Kepala KPP Madya Tangerang II, Widhi Widayani

4. Kepala KPP Pratama Serpong, M Junaidi

5. Kepala KPP Pratama Pondok Aren, Heni Setiawati

6. Kepala KPP Tangerang Timur, Mona Junita Nasution

7. Kepala KPP Pandeglang, Yesti Milsah

8. Perwakilan dari KPP Serang Barat dan Serang Timur

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir dari Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum Edy Gunawan

4. Bendahara Umum Emanuel Ali

5. Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

6. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

7. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

8. Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo

9. Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi Argi Evansarid Hughie Janita

10. Ketua Departemen Kemitraan dan Lembaga Arinda Hutabarat

11. Ketua Departemen Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Donny Eduardus Rindorindo

12. Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Pino Siddharta

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir dari Pengurus dan Ketua IKPI se-Banten:

1. Ketua Pengda Banten, Kunto Wiyono, beserta jajarannya,

2. Ketua Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Huta Galung, beserta jajarannya

3. Ketua Cabang Tangerang Selatan Ruli Erlangga, beserta jajarannya

4. Ketua Cabang Kota Tangerang Edward Mias, beserta jajarannya

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI Berkomitmen Menjadi Mitra Strategis DJP

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga menegaskan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus mendukung DJP dalam memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Salah satu bentuk sinergi yang dilakukan adalah dengan memberikan masukan terkait Corrtex (Konsultasi dan Edukasi Pajak) kepada DJP guna meningkatkan pelayanan bagi wajib pajak.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan DJP, termasuk melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP untuk menyampaikan berbagai masukan mengenai kebijakan perpajakan. IKPI siap menjadi mitra strategis bagi DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik,” tambahnya.

Sekadar informasi, acara pelantikan berlangsung dalam suasana penuh semangat dan kekompakan. Sebagai penutup, Vaudy menyampaikan pantun yang menggambarkan optimisme terhadap masa depan IKPI:

“IKPI maju dan berjaya terus, menginspirasi bangsa dan negara.”

Dengan pelantikan ini, diharapkan pengurus IKPI di Banten dapat semakin aktif dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas, serta terus menjalin sinergi yang baik dengan otoritas pajak demi kemajuan sistem perpajakan nasional. (bl)

Deposit Pajak di Era Coretax

Awal bulan menjadi penanda dimulainya proses pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dari periode sebelumnya. Pada tahap awal bulan kita disodori oleh penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi sebuah rutinitas kerja. Sejak awal tahun 2025, pelaporan perpajakan sepenuhnya bertumpu pada aplikasi Coretax dan dari sini juga kita menyadari bahwa aplikasi Coretax masih belum sempurna.

Salah satu kendala yang terjadi beberapa hari ini mengenai pembayaran atau pembuatan e-billing, yang menyebabkan hambatan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Meskipun Coretax masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini sudah dirancang untuk mempermudah proses pembayaran pajak dengan cara lain.
Salah satu inovasi dalam sistem Coretax adalah adanya fitur deposit pajak, yang memungkinkan wajib pajak menyetor dana terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran pajak.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Pasal 1 Nomor 112 menjelaskan bahwa Deposit Pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Artinya, dana yang disetorkan ke sistem Coretax belum ditentukan jenis pajak atau periode pajak tertentu, sehingga wajib pajak memiliki fleksibilitas dalam penggunaan dana tersebut.

Deposit ini berfungsi sebagai saldo yang dapat dialokasikan sesuai dengan kebutuhan perpajakan di kemudian hari, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun jenis pajak lainnya. Dengan adanya fitur ini dalam sistem Coretax, wajib pajak dapat lebih mudah mengelola kewajiban perpajakannya tanpa harus membuat e-billing setiap kali akan melakukan pembayaran.

Langkah awal untuk pembuatan e-billing deposit pajak yaitu kita harus masuk ke aplikasi coretax, lalu menu untuk pembuatan e-billing deposit pajak terdapat pada bagian pembayaran dan memilih Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing. Langkah selanjutnya adalah memasukan KAP – KJS dengan kode pajak 411618-100-Setoran untuk Deposit Pajak.

Setelah mengisi data yang diperlukan, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran deposit pajak yang selanjutnya kode billing tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia, seperti ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, saldo deposit akan muncul di akun wajib pajak dalam sistem Coretax dan dapat digunakan untuk pembayaran pajak di kemudian hari.
Penyetoran deposit pajak dalam Coretax dapat dianggap sebagai second choice dalam pelunasan pembayaran pajak.

Metode deposit pajak berfungsi sebagai alternatif yang lebih fleksibel, mengurangi risiko keterlambatan, dan mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak yang ingin menyiapkan dana pajak lebih awal.

Meskipun fitur deposit pajak dalam Coretax memberikan kemudahan, masih ada beberapa kekhawatiran dari wajib pajak terkait penggunaannya, salah satunya penggunaan saldo yang tidak sesuai dengan kewajiban pajak yang harus dibayar. Wajib pajak juga mungkin khawatir terhadap transparansi dan kemudahan monitoring saldo deposit.

Tapi percayalah jika semua dikelola dengan baik oleh Person in Charge (PIC) yang berkompeten ataupun pihak perusahaan yang bertangungjawab, deposit pajak akan menjadi salah satu fitur dan fasilitas Coretax yang dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pajak, karena dapat memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa risiko keterlambatan atau kesalahan administrasi.

Penulis : Anggota Departemen Pendidikan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Tintje Beby S.E, Ak, A-CPA, BKP

Disclamer : Tulisan adalah pendapat pribadi penulis

id_ID