Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan sistem core tax yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait penerbitan faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, ada empat kondisi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Empat pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 – Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Toko retail tersebut harus berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

2. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 – Diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

3. Faktur Pajak oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4. Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menjelaskan, data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di sistem core tax paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Selain e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2025. Keputusan tersebut juga mengubah ketentuan dalam KEP-24/PJ/2025, yang sebelumnya hanya mengizinkan PKP dengan minimal 10.000 faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

Dengan pembukaan akses ini, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak dapat lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh PKP, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak di Indonesia.(alf)

IKPI Jakarta Barat : Coretax Menuntut Kepatuhan Pajak yang Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan dalam sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi. Hal ini disampaikan dalam seminar bertajuk “Coretax dan Pengisian SPT Orang Pribadi”, yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Dalam sambutannya, Teo mengungkapkan bahwa era keterbukaan informasi mengubah cara administrasi perpajakan bekerja. Sistem Coretax yang baru memungkinkan integrasi data yang lebih luas, sehingga tidak ada lagi ruang bagi wajib pajak untuk menyembunyikan informasi keuangan.

“Dulu mungkin ada yang berpikir, ‘Ah, saya bukan orang kaya, tidak perlu khawatir,’ atau ‘Siapa yang akan memeriksa SPT saya?’ Sekarang jawabannya jelas: Coretax sudah membaca semuanya!” ujar Teo.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia juga mengakui bahwa implementasi sistem ini masih menghadapi tantangan teknis, seperti konektivitas yang belum stabil dan fitur yang masih dalam pengembangan. Namun, ia menegaskan bahwa sistem ini adalah langkah besar dalam memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.

Selain itu, sebagai alumni Untar, Teo merasa bangga bisa kembali ke kampusnya dan berbagi wawasan dengan akademisi serta mahasiswa. Ia menekankan bahwa seminar ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi alasan seperti lupa dan tidak mengerti karena kelalaian dalam melaporkan pajak tetap dapat berujung pada sanksi.

Ia menegaskan, seminar ini juga menghadirkan tim dari IKPI Jakarta Barat yang dipimpin oleh Julis, Koordinator Bidang PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan). Tim ini terdiri dari para profesional di bidang akuntansi, hukum, serta konsultan pajak yang siap memberikan pemahaman mendalam tentang pengisian SPT yang benar sesuai dengan regulasi terbaru.

Menutup sambutannya, Teo mengapresiasi Universitas Tarumanagara yang telah membantu memfasilitasi terselenggaranyaseminar ini. Ia berharap diskusi ini dapat meningkatkan kesadaran pajak di kalangan akademisi dan masyarakat luas, seiring dengan semakin majunya sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Sinergi IKPI Cabang Medan dan Vokasi USU dalam Meningkatkan Kualitas Lulusan Perpajakan

IKPI, Medan: Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kolaborasi Stakeholder untuk Kurikulum Perpajakan yang Adaptif dan Berorientasi Pasar Global” pada Kamis (6/2/2025) . Acara ini bertujuan untuk menyerap masukan serta aspirasi dari alumni, pengguna alumni, dan mitra kerja dalam rangka penyempurnaan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

FGD yang berlangsung di Aula Fakultas Vokasi USU, Jl. Bioteknologi No. 2, Kampus USU Padang Bulan, Medan, dihadiri oleh 30 peserta, termasuk perwakilan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan. IKPI Cabang Medan diwakili oleh Wakil Ketua I, Hang Bun.

Acara ini dipandu oleh Ketua Program Studi D3 Perpajakan USU, Faisal Eriza, dan menghadirkan narasumber utama, yaitu Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, Sekretaris Lembaga Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran USU, Ely Hayati Nasution, serta Dosen D3 Perpajakan, Aulia Arif Nasution.

Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Vokasi USU, Isfenti Sadalia, dan ditutup oleh Wakil Dekan Fakultas Vokasi USU, Husni Thamrin. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis dari peserta, khususnya terkait perbaikan kurikulum D3 Perpajakan USU.

Sebagai mitra profesional dalam bidang perpajakan, IKPI Cabang Medan memberikan beberapa rekomendasi penting guna meningkatkan daya saing lulusan D3 Perpajakan USU:

Penambahan Mata Kuliah Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan

IKPI Medan menyoroti perlunya mata kuliah tambahan dalam kurikulum, yaitu Sengketa Pajak dan Akuntansi Perpajakan. Hal ini disebabkan karena kedua mata kuliah tersebut menjadi bagian dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), di mana mata uji Akuntansi Perpajakan memiliki tingkat kegagalan tertinggi di kalangan peserta ujian.

Peningkatan Kompetensi dalam Pengolahan Data Pajak

Lulusan D3 Perpajakan USU kerap menghadapi kendala dalam dunia bisnis, terutama dalam mengolah sumber data transaksi yang masih mentah menjadi laporan perpajakan yang valid. IKPI Medan menilai bahwa pemahaman mengenai Sistem Akuntansi sangat diperlukan agar lulusan mampu menyusun laporan pajak dengan akurat dan tidak menghasilkan angka nol akibat ketidakmampuan mengolah data.

Hang Bun, Wakil Ketua I IKPI Medan, menegaskan pentingnya kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan di dunia perpajakan. “Kami berharap kurikulum yang diperbarui dapat lebih menyesuaikan dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya secara langsung di dunia kerja,” ujarnya.

Fakultas Vokasi USU menyambut baik masukan dari IKPI Medan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Terutama, mereka akan mengevaluasi dan mengakomodasi materi yang sering muncul dalam ujian USKP, khususnya pada mata uji Akuntansi Perpajakan, guna meningkatkan kesiapan lulusan dalam menghadapi tantangan profesional di bidang perpajakan.

Diskusi yang berlangsung interaktif dan konstruktif ini menunjukkan tingginya antusiasme peserta. Bahkan, sesi diskusi yang semula dijadwalkan berakhir lebih awal harus diperpanjang hingga pukul 12.50 WIB karena banyaknya masukan yang disampaikan.

IKPI Medan berharap agar lulusan D3 Perpajakan USU semakin siap kerja dan memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan industri perpajakan. Salah satu pernyataan menarik datang dari perwakilan Bank Mandiri yang menyoroti perlunya perbaikan metode perkuliahan yang lebih sesuai dengan karakteristik Generasi Z.

Menurutnya, generasi ini cenderung memiliki daya tahan yang lebih rendah terhadap tekanan pekerjaan sehingga metode pembelajaran yang lebih adaptif dan aplikatif perlu diterapkan.

FGD ini menjadi langkah awal dalam upaya menyusun kurikulum perpajakan yang lebih inovatif dan responsif terhadap tuntutan pasar global. Dengan kolaborasi yang erat antara akademisi, praktisi, dan dunia usaha, diharapkan lulusan D3 Perpajakan USU dapat menjadi tenaga profesional yang kompeten dan siap menghadapi tantangan industri perpajakan di masa depan.

DJP Resmi Izinkan Seluruh PKP Gunakan e-Faktur

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengizinkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk kembali menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pembuatan faktur pajak mulai 12 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025.

Dalam aturan tersebut, DJP menetapkan bahwa PKP dapat membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host, kecuali PKP yang telah ditetapkan dalam KEP-24/PJ/2025 dan perubahannya. Sebelumnya, berdasarkan KEP-24/PJ/2025 yang diterbitkan pada 15 Januari 2025, penggunaan e-Faktur hanya diperbolehkan bagi PKP yang menerbitkan minimal 10 ribu faktur pajak per bulan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa PKP tetap dapat menggunakan Coretax dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk membuat faktur pajak melalui modul di Portal Wajib Pajak. Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum, Iwan Juniardi, yang menekankan bahwa e-Faktur hanyalah tambahan channel dalam pembuatan faktur pajak.

Selain itu, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap harus dilakukan melalui core tax, sesuai dengan kebijakan DJP.

Hasil RDP dengan Komisi XI DPR

Keputusan ini diambil setelah DJP menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada 10 Februari 2025. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta DJP untuk kembali memanfaatkan sistem perpajakan lama sebagai langkah mitigasi terhadap penerapan core tax, yang masih dalam tahap penyempurnaan.

“Komisi XI DPR juga meminta DJP agar tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak yang mengalami kendala dalam menunaikan kewajiban perpajakannya akibat gangguan teknis penggunaan Coretax sejak 1 Januari 2025,” ujar Misbakhun.

Di hari yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa penerapan Coretax tidak ditunda, melainkan tetap dijalankan secara paralel dengan berbagai fitur layanan, termasuk e-Faktur.

“DJP akan segera menindaklanjuti hasil RDP dengan Komisi XI DPR dan memastikan layanan perpajakan tetap berjalan dengan baik,” kata Dwi.

Dengan keputusan ini, diharapkan pelaku usaha dapat lebih fleksibel dalam pembuatan faktur pajak, baik melalui e-Faktur maupun Core tax, guna mendukung kelancaran sistem administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

 

Pajak Tenant di IKN Gratis, Pemerintah mau Tarik Banyak Investor

IKPI, Jakarta: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi pelaku usaha yang membuka tenant di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Kebijakan ini berlaku selama satu hingga dua tahun guna menarik lebih banyak investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan baru tersebut.

“Kalau ada yang berjiwa entrepreneur, kami akan sangat bahagia kalau ada yang mau masuk ke sini (IKN). Kalau yang di tenant ini, sementara satu dua tahun kami gratiskan pajaknya,” ujar Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Saat ini, sebanyak 42 tenant telah beroperasi di IKN, tersebar di lantai dasar rumah susun (Rusun) atau apartemen serta gedung Kementerian Koordinator. Tenant-tenant ini menawarkan berbagai layanan bagi pengunjung, termasuk kafe, minimarket, dan restoran.

Basuki menjelaskan bahwa OIKN telah mengadopsi strategi yang sebelumnya diterapkan oleh Balikpapan Superblock (BSB), di mana pusat perbelanjaan tersebut memberikan insentif kepada tenant besar agar bersedia membuka usaha di lokasi mereka. “Saya belajar dari Superblock di Balikpapan. Ternyata saat mereka mengundang tenant seperti Starbucks, justru Superblock yang membayar agar mereka mau masuk. Kami mencoba hal serupa dengan menggratiskan pajak,” jelasnya.

Dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke IKN yang mencapai 60 ribu orang pada Januari 2025, maka OIKN optimistis kebijakan ini akan menarik lebih banyak pelaku usaha. Bahkan, saat ini sudah ada 48 tenant yang mulai masuk ke IKN, dan pembangunan rumah makan Padang sedang berlangsung untuk memenuhi kebutuhan kuliner masyarakat.

“Kunjungan ke IKN sangat besar, terutama di akhir pekan. Saat ini sudah ada rumah makan Padang yang dibangun, tetapi rumah makan Sunda masih belum ada,” kata Basuki.

Pemerintah berharap dengan adanya insentif pajak ini, pelaku usaha semakin terdorong untuk berinvestasi di IKN, sehingga ekosistem bisnis di ibu kota baru dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. (alf)

Banggar DPR Dorong DJP Tingkatkan Efektivitas Pungutan Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih belum efektif dalam memungut pajak dari transaksi digital di Indonesia, meskipun sektor ini memiliki potensi penerimaan yang sangat besar.

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Temasek dan Google, transaksi digital di Indonesia termasuk e-commerce, kripto, dan peer-to-peer (P2P) lending telah mencapai sekitar Rp 2.200 triliun per tahun. Jika pajaknya dapat dioptimalkan, negara berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp 250 triliun per tahun.

“Ini bukan angka yang kecil. Tetapi sampai dengan hari ini kita belum pernah bisa efektif untuk menarik pajak ini,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Sebagai perbandingan, DJP Kementerian Keuangan mencatat bahwa sejak 2020 hingga 2024, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital baru mencapai Rp 32,32 triliun. Angka tersebut terdiri dari:

• PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 25,35 triliun

• Pajak kripto: Rp 1,09 triliun

• Pajak fintech (P2P lending): Rp 3,03 triliun

Dengan potensi yang begitu besar, Banggar DPR mendorong DJP untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di sektor digital agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

IKPI Medan Rayakan Imlek 2025 dengan Bakti Sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti

IKPI, Medan: Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian sosial, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar perayaan Imlek 2025 dengan aksi bakti sosial di Vihara Citta Kusala Kshanti, Komplek Platina Asri Residence, Medan. Acara yang berlangsung pada Sabtu (25/1/2025) ini menjadi bukti nyata komitmen IKPI Medan dalam menebarkan kasih kepada masyarakat yang membutuhkan serta mempererat hubungan antaranggota dengan berbagai komunitas.

Kegiatan yang penuh makna ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Medan Ebenezer Simamora, didampingi jajaran pengurus lainnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Pony, Wakil Ketua II IKPI Medan, bersama Anastasia Adrian selaku Koordinator Bidang Sosial, bertanggung jawab atas penyiapan paket sembako dan koordinasi dengan pihak vihara. Partisipasi aktif anggota IKPI, komunitas vihara, dan masyarakat sekitar menjadikan acara ini lebih dari sekadar perayaan, melainkan juga momen refleksi dan kepedulian terhadap sesama.

Doa Bersama dan Pembagian Sembako

Bakti sosial ini dihadiri oleh 138 orang, terdiri dari 21 anggota IKPI Medan, 15 anggota vihara, 2 biksuni, dan 100 penerima sembako. Kegiatan diawali dengan doa bersama, yang dipimpin oleh dua biksuni, sebagai harapan agar tahun baru membawa keberkahan. Anggota IKPI Medan yang berasal dari berbagai latar belakang turut mengikuti prosesi doa dengan khidmat, mencerminkan nilai toleransi dan kebersamaan dalam perayaan Imlek.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Setelah sesi perkenalan dan pengenalan organisasi, IKPI Cabang Medan melaksanakan aksi sosial dengan membagikan 100 paket sembako kepada keluarga yang membutuhkan.

Paket tersebut berisi beras, mi instan, gula putih, dan telur, diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari penerima. Selain itu, 100 angpao juga diberikan sebagai simbol keberuntungan dan kesejahteraan di tahun yang baru. Kue keranjang, yang melambangkan keharmonisan dan kemakmuran dalam budaya Tionghoa, turut dibagikan untuk semakin menghidupkan suasana perayaan.

Menebar Kasih dan Solidaritas

Ebenezer Simamora menegaskan, bahwa kegiatan ini bukan hanya tentang berbagi bantuan, tetapi juga membangun ikatan sosial yang lebih kuat di tengah masyarakat. “Imlek bukan sekadar perayaan budaya, tetapi juga momentum untuk menebarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Hal senada juga disampaikan oleh para pengurus dan anggota IKPI Medan yang menekankan bahwa aksi sosial ini merupakan bentuk nyata dari semangat kebersamaan dan solidaritas. Sekecil apa pun kontribusi yang diberikan, jika dilakukan dengan ketulusan, dapat membawa kebahagiaan bagi mereka yang menerima.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, acara ditutup dengan makan bersama di vihara, menciptakan suasana hangat dan akrab antara anggota IKPI dan komunitas vihara. Kebersamaan dalam momen sederhana ini menjadi pengingat bahwa makna sejati dari Imlek adalah berbagi kebahagiaan dan mempererat tali persaudaraan.

Dengan terselenggaranya bakti sosial ini, Ebenezer menegaskan bahwa IKPI Medan berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. Perayaan Imlek kali ini bukan hanya menjadi simbol tradisi, tetapi juga bukti nyata bahwa kepedulian dan solidaritas adalah nilai yang harus terus dijaga dan diwariskan. (bl)

 

Ekonom: Ekonomi Belum Stabil, Pemerintah Jangan Paksakan Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, menilai upaya pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak perlu dilakukan, namun kondisi perekonomian saat ini kurang mendukung kebijakan perpajakan yang terlalu agresif.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta pada Rabu (12/2/2025) Awalil menyoroti rasio perpajakan Indonesia yang masih rendah, yakni 10,12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2024. Ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menentukan kebijakan pajak agar tidak membebani masyarakat dan dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Perlu dipertimbangkan bahwa di satu sisi pemerintah membutuhkan penerimaan pajak, tetapi di sisi lain berbagai indikator menunjukkan sulit untuk mencapai penerimaan pajak yang besar di 2025,” ujarnya.

Awalil menekankan agar target penerimaan pajak tahun depan tidak dipaksakan tanpa memperhitungkan kondisi ekonomi yang belum stabil. Ia juga merespons rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menyarankan penurunan batas bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperluas basis pajak.

Saat ini, PTKP di Indonesia berada di angka Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk orang pribadi, yang menurut OECD setara dengan 65 persen PDB per kapita. Meski demikian, Awalil meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang usulan OECD tersebut. Ia menilai, kebijakan tersebut bisa berdampak signifikan terhadap masyarakat kelas menengah yang baru berkembang.

“Jangan diterapkan di 2025 kalau bisa. Jika ingin mengoptimalkan penerimaan pajak, fokus saja pada wajib pajak yang tidak patuh, bukan dengan kebijakan baru,” kata Awalil.

Selain itu, ia menyarankan pemerintah untuk mengurangi belanja pajak yang tidak efektif guna menekan beban fiskal negara. Program insentif pajak seperti tax amnesty sebaiknya tidak banyak diimplementasikan tahun ini, karena dikhawatirkan justru melemahkan kepercayaan publik terhadap reformasi perpajakan.

“Kalau boleh usul, mungkin jangan tax amnesty lagi. Kalau terus dilakukan, kepercayaan terhadap reformasi perpajakan bisa makin lemah. Masih ada cara lain untuk meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Dengan berbagai tantangan ekonomi yang ada, Awalil menegaskan bahwa strategi perpajakan yang diterapkan harus realistis dan tidak memberatkan masyarakat serta dunia usaha. (alf)

Coretax Diyakini Jadi Andalan Penerimaan Pajak, Ekonom: Tapi Bukan untuk 2025

  • IKPI, Jakarta: Ekonom Bright Institute Awalil Rizky, menyatakan bahwa sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki potensi besar dalam mendukung peenerimaan pajak di Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa sistem ini tidak akan diimplementasikan pada tahun 2025.

“Coretax itu salah satu andalan, tapi bukan untuk 2025,” ungkap Awalil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Rabu (12/02/2025).

Menurut Awalil, meski sistem perpajakan ini telah dikembangkan selama beberapa tahun, pemerintah sebaiknya fokus untuk membangun dan menyempurnakan Coretax terlebih dahulu pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa meski sistem tersebut sudah berada dalam tahap pengembangan, masih ada banyak aspek yang perlu ditingkatkan agar dapat berfungsi secara optimal.

“Dibangun dulu, bukan dilaksanakan. Mungkin hasilnya baru akan terlihat di tahun-tahun mendatang,” tambah Awalil.

Meskipun demikian, Awalil tetap optimis bahwa Coretax dapat menjadi kunci keberhasilan bagi perekonomian Indonesia di masa depan, khususnya pada tahun 2026 dan seterusnya. Ia berharap, dengan perbaikan yang terus dilakukan, sistem ini dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“Kalau untuk 2026 dan seterusnya, saya harus mengakui Coretax itu andalan, dan berharap perekonomian kita bisa pulih,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan DPR telah sepakat untuk menjalankan sistem Coretax secara paralel dengan sistem perpajakan yang lama. Salah satu skenario yang diusulkan adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id, serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak PKP tertentu sesuai keputusan DJP.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan DJP untuk terus memitigasi kendala yang mungkin muncul dalam implementasi Coretax agar tidak mengganggu pencapaian target penerimaan pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem Coretax. Dia mengakui adanya keluhan mengenai sistem ini dan menegaskan akan terus melakukan perbaikan demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, digital, dan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujar Sri Mulyani dalam kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta.

Menteri Sri Mulyani juga menekankan bahwa membangun sistem yang kompleks seperti Coretax, yang melibatkan 8 miliar transaksi, bukanlah hal yang mudah. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa perbaikan sistem akan terus dilakukan untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pengumpulan pajak yang lebih andal dan tercatat dengan baik.

Dengan berbagai upaya perbaikan yang dilakukan, diharapkan Coretax dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang. (alf)

IKPI Medan Gelar Perayaan Natal dan Bagikan Bantuan Sosial 

IKPI, Jakarta: Dalam rangka menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan untuk pertama kalinya menggelar Perayaan Natal dan Bantuan Sosial pada Jumat (20/12/2024) di GKPI Jemaat Khusus Sentosa, Medan. Acara ini mengusung tema “Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem” dan subtema “Hendaklah Kamu Sehati Sepikir, Dalam Satu Kasih, Satu Jiwa, Satu Tujuan” (Filipi 2:2b), yang menggambarkan semangat persatuan dan kebersamaan dalam momen Natal.

Perayaan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, bersama Ketua Bidang Sosial, Pony, serta jajaran pengurus IKPI Medan. Turut hadir dalam acara tersebut Pengurus Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Hery beserta jajarannya, dan Ketua IKPI Cabang Siantar, Christine Loist.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara yang dihadiri oleh 117 peserta ini terdiri dari 20 anggota IKPI dan 97 jemaat gereja setempat. Meskipun sebagian anggota IKPI tidak beragama Kristen, mereka tetap ikut serta dengan antusias, menunjukkan sikap toleransi dan kebersamaan yang tinggi.

Perayaan Natal dimulai dengan ibadah yang dipimpin oleh pendeta gereja setempat. Selanjutnya, para peserta bersama-sama merenungkan makna Natal sebagai waktu berbagi kasih dan kebahagiaan. IKPI Cabang Medan mengingatkan pentingnya nilai-nilai universal seperti cinta kasih, persatuan, dan harmoni yang bisa diterima oleh semua kalangan, tanpa memandang latar belakang agama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sebagai bagian dari kegiatan sosial, IKPI Cabang Medan juga memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 63 kepala keluarga jemaat GKPI Jemaat Khusus Sentosa. Paket sembako yang diserahkan secara simbolis kepada Pdt. Hotma R. R. H Panggabean, STh ini berisi bahan kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, teh bubuk, mi instan, dan sirup. Bantuan ini merupakan hasil partisipasi aktif anggota IKPI Cabang Medan yang turut serta dalam kegiatan sosial ini.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian IKPI terhadap masyarakat, serta upaya untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar. “Semoga kegiatan ini membawa kebahagiaan bagi semua pihak dan mempererat hubungan antara IKPI dan masyarakat,” ujarnya di lokasi acara.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto yang menggambarkan kehangatan serta kebersamaan. IKPI Cabang Medan berharap kegiatan semacam ini bisa terus berlanjut dan menjadi tradisi yang dapat mempererat tali persaudaraan antara anggota IKPI, jemaat gereja, serta masyarakat di sekitarnya.

Dengan kegiatan ini, IKPI Cabang Medan tidak hanya merayakan Natal perdana dengan penuh sukacita, tetapi juga menegaskan komitmen untuk berbagi kasih kepada masyarakat. Kegiatan ini menunjukkan bahwa IKPI Cabang Medan tidak hanya berfokus pada profesionalisme di bidang perpajakan, tetapi juga aktif dalam tanggung jawab sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (bl)

id_ID