IKPI Medan dan UPH Kerja Sama Dukung Pendidikan Pajak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus berkomitmen dalam meningkatkan kompetensi para anggotanya melalui berbagai program edukasi. Salah satu langkah nyata dalam mewujudkan hal tersebut adalah melalui kerja sama dengan Universitas Pelita Harapan (UPH), yang menjadi fokus utama dalam pertemuan yang digelar di Kampus UPH Medan pada Selasa (18/12/2025) pukul 16.00 WIB.

Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari IKPI Cabang Medan yaitu Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan, Silvia Koesman selaku Sekretaris IKPI Cabang Medan, dan Meilani selaku Koordinator Bidang PPL, Pendidikan dan Brevet. Dari pihak UPH hadir Prof. Dr. Jur. Udin Silalahi, SH., LL.M selaku Kepala Program Studi Hukum, Hema Junaice Sitorus selaku Head of Corporate Sales and Partnership, serta salah seorang staff marketing. Dalam pertemuan ini, Meilani bertanggung jawab untuk menjembatani tindak lanjut kerja sama di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Sejalan dengan arahan dari IKPI Pusat, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa IKPI Cabang Medan menjalankan kerja sama ini dalam koordinasi yang solid agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan kedepannya dapat lebih terarah dan terkoordinasi dengan baik. Melalui arahan pusat, seluruh cabang diharapkan dapat mengoptimalkan dan memperkuat jaringan kolaborasi antar cabang serta pihak terkait. Ini merupakan salah satu upaya untuk memperluas kerja sama dan memaksimalkan manfaat bagi seluruh anggota.

Pada kesempatan ini, kedua pihak membahas bentuk kerja sama yang mencakup pemberian harga khusus bagi anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga dalam penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2025/2026 untuk program studi tertentu yang relevan dengan profesi konsultan pajak. Tidak hanya itu, penawaran istimewa ini juga diperluas kepada staf dari anggota IKPI serta tambahan potongan biaya untuk program studi lainnya yang tidak tercakup dalam kesepakatan awal.

Pertemuan ini juga membahas strategi sosialisasi Memorandum of Understanding (MOU) antara IKPI dan UPH. Jika MOU di tingkat pusat telah ditandatangani, maka IKPI Cabang Medan bersama UPH Kampus Medan akan melakukan sosialisasi secara intens dan formal kepada anggota IKPI Medan guna memastikan manfaat kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Selain membahas aspek teknis kerja sama, pertemuan ini juga membuka peluang pengembangan lebih lanjut, termasuk:

Program pendidikan dan pelatihan perpajakan yang berkesinambungan langsung dari pakar di bidang perpajakan yang merupakan asosiasi konsultan pajak pertama di Indonesia,

Program kursus Brevet dengan biaya terjangkau agar lulusan UPH lebih siap menghadapi ujian sertifikasi konsultan pajak dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Kolaborasi dengan berbagai asosiasi serta lembaga negara terkait guna memperluas cakupan kerja sama dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi dunia perpajakan di Indonesia.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia, khususnya di wilayah Medan. Dengan dukungan pendidikan berkualitas dari UPH, anggota IKPI Cabang Medan serta keluarganya dapat memperoleh akses ke pembelajaran yang lebih baik dan kesempatan untuk terus berkembang di dunia perpajakan.

Dengan adanya inisiatif ini, IKPI semakin memperkuat eksistensinya sebagai asosiasi konsultan pajak yang terus berinovasi dan memberikan manfaat bagi anggotanya sekaligus menjadikan perpajakan sebagai bidang yang semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.

 

IKPI Mataram Sukses Gelar Seminar “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax”

IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram sukses menggelar seminar bertajuk “Manajemen Pajak Pasca Implementasi Coretax” di Hotel Aston Inn, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (20/2/2025). Acara ini menghadirkan para ahli perpajakan guna membahas pengelolaan pajak setelah diberlakukannya sistem Coretax sejak 1 Januari 2025.

Seminar ini menghadirkan narasumber utama dari Adviser & Founder Arandika Strategic Consulting, Anwar Hidayat, dan dipandu moderator Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya pada sesi diskusi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Mataram)

Diceritakan Ida Bagus, acara ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya L Mats Consulting, IBS Consulting, Des Consultant, Mekari Jurnal, KKP Roq & Co, Prima Accounting Solution (PAS), KKP Yuli Asti, KKP Asrarudin Tax Consultant, Prima Mandiri Consulting (PMN), KKP Farida, serta Brevet Pajak IBS Consulting.

Seminar yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WITA ini dihadiri Konsultan Pajak dari Bali dan Denpasar, anggota IKPI Cabang Mataram, pelaku usaha, akademisi, serta asosiasi di wilayah Nusa Tenggara.

“Tujuan utama seminar ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam mengenai dampak implementasi Coretax terhadap sistem perpajakan serta langkah-langkah strategis dalam menghadapinya,” kata Bagus setelah acara.

Diceritakan Bagus, dalam pemaparannya, Anwar Hidayat menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang sistem Coretax bagi praktisi pajak. Menurutnya, dengan diterapkannya sistem ini, wajib pajak dan profesional perpajakan harus mampu menyesuaikan diri serta mengoptimalkan strategi manajemen pajak agar tetap efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Panitia Seminar, Didi Firmansyah, menegaskan bahwa seminar ini merupakan bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat dalam memahami perubahan kebijakan pajak. “Kami berharap acara ini dapat memberikan pemahaman yang komprehensif serta membantu peserta menyusun strategi perpajakan dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujarnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para peserta semakin siap dalam mengelola kewajiban perpajakan di era implementasi Coretax. IKPI Cabang Mataram berkomitmen untuk terus mengadakan seminar edukatif di bidang perpajakan guna memberikan pemahaman yang lebih luas terhadap aturan dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Singapura Bagikan Voucher dan Pangkas Pajak dalam Perayaan Kemerdekaan ke-60

IKPI, Jakarta: Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, mengumumkan serangkaian insentif bagi warga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Singapura yang ke-60. Dalam pidato anggaran pada Selasa (18/2/2025), Lawrence menyatakan bahwa pemerintah akan membagikan voucher hingga memangkas pajak penghasilan pribadi sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi masyarakat.

“Saya akan memperkenalkan paket SG60 untuk mengapresiasi kontribusi seluruh warga Singapura dan untuk berbagi manfaat kemajuan bangsa kita,” ujar Lawrence dikutip dari CNBCIndonesia.

Sebagai bagian dari paket SG60, pemerintah akan mendistribusikan voucher SG60 kepada warga Singapura berusia 21 hingga 59 tahun pada tahun 2025. Setiap orang dalam kelompok usia tersebut akan menerima voucher senilai S$600 (sekitar Rp7,3 juta). Sementara itu, warga berusia 60 tahun ke atas akan mendapatkan voucher senilai S$200 (sekitar Rp2,4 juta) atau S$800 (sekitar Rp9,7 juta), tergantung pada kriteria tertentu.

Tak hanya itu, bayi yang lahir pada tahun 2025 juga akan menerima “hadiah bayi SG60” sebagai bagian dari perayaan nasional ini. Distribusi voucher ini akan dimulai pada bulan Juli 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2026. Kelompok lansia akan diberikan prioritas dalam proses klaim sebelum distribusi berlanjut ke kelompok usia yang lebih muda.

Warga dapat mengklaim voucher melalui RedeemSG atau meminta bantuan di pusat layanan masyarakat jika mengalami kesulitan. Voucher ini dapat digunakan di berbagai tempat belanja, mulai dari supermarket hingga pedagang kaki lima.

Selain pembagian voucher, Lawrence juga mengumumkan pemangkasan pajak penghasilan pribadi (personal income tax/PPh) sebesar 60 persen untuk tahun pajak 2025. Pemangkasan ini akan dibatasi hingga S$200 per individu, sehingga manfaatnya lebih terasa bagi pekerja kelas menengah.

Lebih lanjut, pemerintah juga akan memberikan dukungan kepada para pedagang di pasar dengan subsidi penyewaan kios sebesar S$600 per unit, guna meringankan beban biaya operasional mereka.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian Singapura dalam momentum perayaan kemerdekaan ke-60 tahun negara tersebut. (alf)

Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax DJP Maksimal 3 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan kebijakan baru terkait pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Coretax. Dalam kebijakan ini, Pajak Masukan dapat dikreditkan dalam masa pajak yang tidak sama dengan batas maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Implementasi ini berlaku untuk Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengkreditkan Pajak Masukan mereka. Berikut contoh pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan kebijakan terbaru:

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Oktober 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari atau Februari 2025.

• Pajak Masukan dalam Faktur Pajak Masa Pajak Desember 2024 dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari, Februari, atau Maret 2025.

Kebijakan ini juga akan diterapkan pada Faktur Pajak yang dibuat dalam sistem Coretax DJP mulai Masa Pajak Januari 2025, dengan batas pengkreditan maksimal 3 bulan sejak masa pajak faktur diterbitkan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih fleksibel dalam mengelola Pajak Masukan mereka, serta meningkatkan kepatuhan pajak dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses situs resmi DJP. (alf)

IKPI Tangerang Kabupaten dan INTI Kolaborasi Edukasi Pajak kepada Nasabah Prioritas Bank Permata

IKPI, Tangerang Kabupaten: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Kabupaten berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi Coretax yang diadakan di Gedung Bank Permata Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Acara ini dihadiri oleh sekitar 45 nasabah prioritas Bank Permata serta perwakilan dari Asuransi AstraLife.

Dalam kegiatan ini, Wakil Ketua IKPI Tangerang Kabupaten Indri Dhandria Alwi, yang menjadi pembicara utama pada kegiatan tersebut menyatakan, sebagai seorang Konsultan Pajak, Akuntan, dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, ia memaparkan sistem Coretax serta berbagai aspek perpajakan perbankan yang relevan bagi para nasabah.

(Foto: DOK. IKPI CabangTangerang Kabupaten)

Dikatakan Indri, acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Coretax, yang saat ini menjadi topik hangat di dunia perpajakan Indonesia. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan peserta mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait sistem perpajakan terbaru dan kebijakan yang berlaku, khususnya dalam sektor perbankan.

Ia menceritakan, sesi talk show yang interaktif menjadi daya tarik utama dalam acara ini. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kendala dalam implementasi Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Kabupaten)

Salah satu cerita yang menarik datang dari nasabah yang mengalami kesulitan mengunggah faktur pajak karena sistem baru berjalan lancar pada tengah malam, sehingga karyawannya harus bekerja di luar jam normal.

Selain itu, ada pula pertanyaan mengenai perlakuan pajak atas penjualan emas dan kebijakan dividen 0% apabila diinvestasikan. Diskusi juga mencakup cara pelaporan investasi selama tiga tahun dan instrumen investasi yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak dividen. Seorang peserta yang telah pensiun mengungkapkan kebingungannya dalam mengakses Coretax, terutama dalam navigasi sistem digitalnya.

Menurut Indri, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dengan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoa), sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

Ia berharap agar edukasi seperti ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh peserta.

“Harapan saya, edukasi ini bermanfaat bagi semua Bapak dan Ibu yang hadir. Kita semua berharap sistem Coretax ke depan bisa lebih stabil, sehingga dapat mendukung kepentingan masyarakat dan negara. Dengan persiapan yang lebih baik, masyarakat dapat lebih siap menghadapi sistem perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/2/2025).

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak lebih siap dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan dan dapat mengoptimalkan manfaat kebijakan yang ada demi kepentingan bersama. (bl)

 

Google Bayar 326 Juta Euro ke Italia untuk Selesaikan Kasus Pajak

IKPI, Jakarta: Raksasa teknologi Google telah membayar 326 juta Euro kepada pemerintah Italia setelah penyelidikan atas dugaan pajak yang tidak dibayarkan, demikian disampaikan oleh jaksa di Milan pada Rabu (19/2/2025). Jaksa juga menyatakan bahwa mereka merekomendasikan penghentian proses pidana terkait kasus ini.

Otoritas pajak Italia menuduh Google Ireland Limited gagal melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang dihasilkan di Italia antara tahun 2015 hingga 2019.

Penyelidikan ini berfokus pada pendapatan yang diperoleh Google dari penjualan ruang iklan di negara tersebut. Dalam kesepakatan yang dicapai dengan Google, perusahaan teknologi tersebut sepakat untuk membayar 326 juta Euro yang mencakup pajak, denda, dan bunga guna menyelesaikan permasalahan dengan otoritas pajak Italia. Jaksa di Milan mengonfirmasi pembayaran ini dalam pernyataan resmi mereka.

Sebagai tindak lanjut, jaksa telah mengajukan permintaan kepada hakim untuk menghentikan proses pidana dalam kasus ini. Hingga saat ini, Google belum memberikan komentar resmi terkait keputusan tersebut.

Tantangan Pajak bagi Raksasa Teknologi di Eropa

Kasus yang melibatkan Google ini merupakan bagian dari tantangan yang lebih luas bagi Uni Eropa dalam memastikan perusahaan teknologi membayar pajak secara adil di wilayah tersebut. Beberapa perusahaan besar dituduh mengalihkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Irlandia dan Luksemburg guna mengurangi kewajiban pajak mereka.

Salah satu kasus yang menonjol adalah keputusan Komisi Eropa pada 2016 yang memerintahkan Apple untuk membayar pajak senilai 13 miliar Euro kepada Irlandia setelah menemukan adanya kesepakatan pajak yang dinilai menguntungkan satu pihak. Namun, keputusan ini kemudian dibatalkan oleh hakim Uni Eropa karena kurangnya bukti bahwa Apple telah melanggar peraturan.

Komisi Eropa saat ini masih berusaha membalikkan keputusan tersebut, serta menantang keputusan pengadilan lain yang membatalkan perintah pembayaran pajak sebesar 250 juta Euro oleh Amazon kepada Luksemburg.

Kasus-kasus ini mencerminkan perjuangan Uni Eropa dalam menegakkan regulasi pajak terhadap perusahaan teknologi besar, yang sering kali memiliki struktur bisnis kompleks dan lintas negara untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. (alf)

DJP Laporkan Perkembangan Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan terbaru terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 19 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam keterangannya pada Kamis, menyampaikan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak mencapai 266.608. Adapun faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi berjumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025, serta 14.233.029 untuk masa Februari 2025.

Di sisi lain, hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,27 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 130,5 ribu berasal dari wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan yang dilakukan melalui saluran elektronik mencapai 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebanyak 97,8 ribu.

“Kami mengimbau kepada Wajib Pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.

DJP juga menyediakan panduan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.

Sebelumnya, DJP telah mengumumkan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Dwi memastikan bahwa data faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak. (alf)

Sebanyak 131 Anggota IKPI Denpasar Hadiri Gathering “Perkuat Kolaborasi di Era Coretax”

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar sukses menggelar gathering dengan tema “Kolaborasi dan Inovasi untuk Pengembangan Profesi Konsultan di Era Baru Coretax.” Acara yang berlangsung di Krisna Oleh-Oleh Khas Bali, Desa Wisata Blangsinga, Denpasar, Bali, Minggu (16/2/2025) ini dihadiri 131 anggota.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, Made Sujana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antaranggota serta membangun kolaborasi yang lebih solid dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digital.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Dengan adanya Coretax, kita harus semakin siap beradaptasi dan meningkatkan kompetensi agar tetap relevan di industri perpajakan yang terus berkembang,” ujar Made melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).

Ia menegaskan, gathering ini dirancang sebagai ajang team bonding, memberikan kesempatan kepada para anggota untuk berdiskusi mengenai tantangan dan peluang dalam profesi konsultan pajak di era digital. Selain itu, acara ini juga dimeriahkan dengan sesi makan siang bersama dan hiburan musik yang menambah kehangatan suasana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Menurutnya, ada beberapa tujuan utama dari penyelenggaraan gathering ini antara lain:
Meningkatkan kekompakan dan kebersamaan antaranggota IKPI Denpasar dalam menghadapi tantangan profesi.
Membangun jejaring profesional yang lebih solid dalam menghadapi era baru digitalisasi pajak dengan sistem Coretax.
Memberikan kesempatan bagi anggota untuk berbagi pengalaman serta wawasan terkait perkembangan regulasi perpajakan.

Menciptakan suasana santai dan menyenangkan agar anggota semakin termotivasi dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, ia berharap seluruh anggotanya semakin solid, siap menghadapi era perpajakan digital, serta terus memberikan kontribusi positif dalam industri perpajakan.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran seluruh anggota dan berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan di masa mendatang untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan profesionalisme,” kata Made.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Untuk lebih menghidupkan suasana di lokasi kegiatan, panitia menyediakan juga hiburan musik. Tujuannya, agar seluruh anggota bisa menikmati gathering yang santai, penuh keakraban dan semakin termotivasi agar siap menghadapi tantangan perpajakan di masa depan. (bl)

Penerimaan Pajak Indonesia Masih Terbatas, Penasehat Presiden Soroti Ketergantungan pada Pembayar Pajak Terbatas

IKPI, Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak Indonesia masih terbilang rendah. Hal ini disebabkan oleh ketergantungan negara yang terlalu besar pada jumlah pembayar pajak yang terbatas, meskipun jumlah penduduk Indonesia sangat besar.

Dalam acara “Kumparan The Economics Insights 2025” yang digelar di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) Bambang menyatakan, karena bergantung hanya kepada basis pajak yaitu pembayar pajak yang jumlahnya tidak seberapa besar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia, maka tax ratio RI hanya sekitar 10 persen.

Tax ratio Indonesia yang masih di angka 10 persen tersebut menjadikannya sebagai salah satu negara dengan tax ratio terendah di kawasan ASEAN, bahkan berada jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Bambang menambahkan, Indonesia ingin menjadi anggota OECD, namun tax ratio yang rendah menjadi salah satu tantangan terbesar.

Meskipun demikian, Bambang menegaskan bahwa meningkatkan tarif pajak atau menambah objek pajak bukanlah prioritas utama. “Pengalaman saya atau pengamatan saya adalah, tentunya kita tidak menjadikan kenaikan tarif pajak maupun penambahan objek pajak sebagai prioritas. Kalau memang itu dirasakan sangat mendesak, barangkali boleh-boleh saja, tapi yang lebih penting nomor satu adalah untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti praktik transfer pricing yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun perusahaan domestik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa banyak keuntungan yang seharusnya dikenakan pajak di Indonesia justru dipindahkan ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah, sehingga merugikan pendapatan negara.

“Nah keuntungan itu dipindahkan ke negara lain yang menjanjikan PPh badan atau corporate income tax yang jauh lebih rendah. Tentunya ini kerugian bagi kita,” jelas Bambang.

Bambang juga mengungkapkan kesepakatannya dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Panjaitan, yang sering menekankan pentingnya penerapan Coretax sebagai langkah untuk mendeteksi penerimaan pajak yang lebih akurat dan memperluas basis pajak.

“Karena salah satu cara kita untuk bisa mendeteksi penerimaan pajak yang lebih akurat dan memiliki basis pajak yang lebih luas adalah melalui sistem yang komprehensif seperti Coretax,” ujar Bambang.

Pernyataan ini menegaskan bahwa Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara, yang menjadi kunci penting dalam mendukung pembangunan nasional.(alf)

DEN Dorong Presiden Prabowo Audit Coretax untuk Tingkatkan Rasio Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Hal ini disampaikan Luhut dalam acara “Economic Insight 2025” di Westin Hotel, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Luhut menilai bahwa Coretax, yang sudah dirancang lebih dari sepuluh tahun, belum juga selesai dan ini menjadi salah satu hambatan utama bagi peningkatan rasio perpajakan Indonesia yang masih terbilang rendah.

Menurut Luhut, implementasi Coretax yang belum tuntas perlu dievaluasi lebih dalam agar bisa mengetahui penyebab dari keterlambatannya. Dia menekankan pentingnya sebuah audit untuk menggali lebih dalam kendala-kendala yang menghambat sistem ini.

“Coretax ini harus dipercepat. Buat saya, sebenarnya sederhana, masa Cortex sudah 10 tahun tidak jadi-jadi? Ada apa ini? Ini perlu dilihat. Makanya saya saran Presiden (Prabowo Subianto) audit saja, Pak,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menambahkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi sistem perpajakan yang ada saat ini, terutama terkait rendahnya *tax ratio* yang hanya sekitar 10%. “Kita harus bertanya kenapa tax ratio kita masih 10% saja? Kenapa tidak bisa naik begitu? Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi,” ungkapnya.

Pemerintah, menurut Luhut, juga perlu mempelajari lebih dalam alasan di balik rendahnya rasio pajak di Indonesia dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perpajakan yang ada. Sebab, potensi pendapatan pajak Indonesia sebenarnya sangat besar, apalagi jika Coretax diterapkan dengan optimal.

Luhut menjelaskan bahwa dengan penerapan sistem Coretax, diproyeksikan Indonesia dapat menarik pendapatan pajak hingga Rp 1.500 triliun. Ia menambahkan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk melalui digitalisasi, bisa memperbaiki efisiensi dan meningkatkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta rasio pajak, yang berpotensi menyumbang hingga 6,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Kalau kita memperbaiki, ada beberapa item yang diberikan, termasuk digitalisasi tadi, itu kita bisa memperbaiki ICOR kita dan juga menaikkan tax ratio kita, (kontribusinya) dari 6,4% ke GDP atau setara dengan Rp 1.500 triliun. Kami pikir ya kita dapat sepertiganya saja saya kira sudah bagus,” kata Luhut.

Dengan langkah-langkah tersebut, Luhut berharap sistem perpajakan Indonesia dapat lebih efisien dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.(alf)

id_ID