DPR Dukung Rencana Purbaya Turunkan PPN, Misbakhun: Kalau Bisa 8%!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat sambutan positif dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjadi salah satu anggota dewan yang langsung menyatakan dukungan, bahkan mendorong agar tarifnya bisa ditekan hingga 8% demi mengangkat daya beli masyarakat.

“Saya waktu itu sudah mengingatkan supaya kenaikan PPN ditahan dulu. Sekarang buktinya, tekanan daya beli makin berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sedang lesu, menurunkan tarif PPN bisa menjadi langkah konkret untuk memberi ruang napas bagi konsumsi rumah tangga.

“Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10%, bahkan ke 8%. Tujuannya jelas, untuk mengangkat daya beli masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN cenderung meningkat. Dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan sempat direncanakan naik ke 12% pada 2025. Namun, gelombang penolakan publik membuat pemerintah akhirnya membatasi kenaikan itu hanya untuk barang mewah, sementara transaksi umum tetap di level 11%.

Padahal, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, terdapat ruang fleksibilitas yang memungkinkan pemerintah menurunkan tarif PPN hingga batas bawah 5%. Celah inilah yang kini tengah dikaji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Nanti kita lihat, bisa tidak PPN diturunkan untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi tentu kita pelajari dulu secara hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun.

“Kita lihat nanti seperti apa ekonomi di akhir tahun, berapa penerimaan yang terkumpul. Saya belum bisa pastikan sekarang,” ungkapnya. (alf)

Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2027

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperpanjang napas segar bagi industri properti. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan bahwa insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan menggairahkan sektor properti yang dikenal memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.

“Untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor properti, pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP untuk pembelian rumah hingga harga Rp5 miliar. Namun, pembebasan PPN hanya berlaku untuk nilai sampai Rp2 miliar pertama,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi dorongan baru setelah periode sebelumnya hanya berlaku sampai 2026. Dengan perpanjangan ini, pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu unit rumah per tahun dapat menikmati fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Perpanjangan ini tentu menjadi stimulus penting bagi sektor properti dan ekonomi nasional,” tegasnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, saat ini insentif PPN DTP perumahan masih diatur melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku hingga akhir 2025. Namun, pemerintah tengah menyiapkan beleid baru untuk mengatur perpanjangan insentif hingga 2027.

“Ini langkah penting untuk memberikan kepastian usaha. Dengan kepastian ini, para pengembang bisa lebih leluasa merencanakan proyek dan percepatan pembangunan,” jelas Febrio.

Dukungan untuk Semua Lapisan

Selain insentif pajak, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun 2025, targetnya mencapai 350 ribu unit rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau renovasi rumah bagi 40 ribu unit rumah tahun depan.

“Semua kelompok pendapatan mendapat perhatian dari APBN baik yang berpenghasilan rendah, menengah, maupun yang lebih tinggi,” kata Febrio.

Ia menambahkan, program dukungan pembiayaan perumahan ini juga akan terus berlanjut di 2026, dengan total bantuan mencapai 770 ribu unit rumah, terdiri dari 400 ribu unit BSPS dan 350 ribu unit FLPP.

“Pemerintah ingin memastikan sektor perumahan terus bergerak. Karena setiap rumah yang dibangun, bukan hanya tempat tinggal tapi juga penggerak ekonomi nasional,” pungkasnya. (alf)

“Lapor Pak Purbaya” Sudah Aktif, Masyarakat Bisa Langsung Adukan Layanan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan kanal pengaduan publik bertajuk “Lapor Pak Purbaya”, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung terkait layanan perpajakan dan bea cukai.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan lewat WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600 mulai Rabu (15/10/2025). Inisiatif ini menjadi langkah konkret Kementerian Keuangan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi di lingkungan fiskal nasional.

“Sudah ada tim administrator yang siaga menerima laporan dari masyarakat. Semua pengaduan akan dikumpulkan, disortir, dan ditindaklanjuti secara berkala,” ujar Purbaya dalam peluncuran di Jakarta.

Kanal “Lapor Pak Purbaya” dirancang untuk menampung berbagai laporan masyarakat, mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan tidak profesional, hingga penyalahgunaan kewenangan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menegaskan, setiap laporan akan diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami ingin masyarakat punya akses langsung dan tidak takut melapor. Integritas aparat pajak dan bea cukai harus terus dijaga,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi pelayanan publik yang sejak awal menjadi fokus utama Purbaya. Ia meyakini, membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara hanya bisa dilakukan melalui keterbukaan dan tanggung jawab moral para aparatnya.

Peluncuran kanal aduan ini pun disambut positif berbagai kalangan. Para pelaku usaha menilai, kebijakan tersebut akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan pasti, karena pengawasan publik terhadap aparat kini memiliki jalur resmi dan mudah diakses.

Dengan hadirnya “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat kini tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pengawas aktif dalam menjaga integritas fiskal negara. (alf)

DJP Ungkap 27 Penunggak Pajak Besar Pailit, 5 Alami Krisis Likuiditas

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap perkembangan terbaru dari operasi penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang selama ini menunggak kewajiban pajak mereka. Dari hasil pemetaan terkini, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, sementara 5 lainnya mengalami kesulitan likuiditas sehingga statusnya dinyatakan macet.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah sejauh ini telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.

“Data terakhir Rp 7,216 triliun (yang sudah ditagih). Jadi ada penambahan Rp 216 miliar dari laporan sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penelusuran DJP, 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau mengangsur kewajibannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penagihan lanjutan. Empat wajib pajak kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, dan 59 lainnya tengah diproses lebih lanjut oleh otoritas pajak.

DJP juga telah menempuh sejumlah langkah tegas, di antaranya pelacakan aset (asset tracing) terhadap 5 wajib pajak, pencegahan ke luar negeri terhadap 9 beneficial owner, serta penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 wajib pajak yang dianggap tidak kooperatif.

Meski sejumlah wajib pajak telah jatuh pailit, Bimo menegaskan DJP tidak akan menghentikan upaya penagihan. Aset dan potensi pembayaran yang masih tersisa akan tetap ditelusuri melalui kurator atau mekanisme hukum lain.

“Kami tetap optimistis penagihan bisa terus meningkat. Dari hasil Rapimnas, target penagihan dari 200 pengemplang pajak ini bisa mencapai Rp 20 triliun hingga akhir tahun, meskipun sebagian mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.

Bimo menegaskan, langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak. “Yang menunggak akan kami kejar, baik yang masih aktif maupun yang sudah pailit. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (alf)

Dirjen Pajak Optimis Kantongi Rp 20 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak hingga Akhir 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan milik 200 wajib pajak besar pengemplang hingga akhir tahun 2025.

Target itu disampaikan Bimo saat menjawab pertanyaan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemampuan penagihan piutang pajak besar negara dalam rapat di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Dari hasil Rapimnas, sekitar Rp 20 triliun bisa kami kejar. Namun sebagian wajib pajak masih kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang,” ujar Bimo.

Hingga pertengahan Oktober ini, Ditjen Pajak telah berhasil menagih Rp 7,21 triliun dari total tunggakan tersebut, naik Rp 216 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Bimo menjelaskan, dari 200 pengemplang besar itu, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, sementara 5 wajib pajak dinyatakan macet karena kesulitan likuiditas.

Sisanya, 27 wajib pajak telah berstatus pailit, 4 tengah berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, 5 dalam tahap penelusuran aset, 9 masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri, dan 1 wajib pajak sudah disandera (gijzeling).

“Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya sedang kami tindak lanjuti,” ungkap Bimo.

Langkah agresif ini menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak dalam menagih piutang negara dari para pengemplang besar, sekaligus menguji efektivitas strategi penegakan hukum pajak menjelang akhir tahun fiskal 2025. (alf)

Aktivasi Coretax Masih Seret, Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Siap Lapor SPT

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak atau Coretax, menjelang penerapan penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Hingga pertengahan Oktober 2025, baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax dari total target 14 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri atas 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan.

“Masih jauh dari target. Padahal, seluruh pelaporan SPT tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax,” ujar Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari total wajib pajak orang pribadi yang telah aktivasi, baru 1,2 juta yang memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik dua elemen penting sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

“Kalau belum punya sertifikat elektronik, wajib pajak belum bisa menandatangani SPT secara digital di sistem,” jelasnya.

Meski angka aktivasi masih rendah, Bimo memastikan kesiapan infrastruktur Coretax untuk menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan 2025. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga akhir April 2026.

DJP disebut telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari program edukasi dan konseling pajak, hingga simulasi pelaporan SPT untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Simulator untuk SPT badan sudah bisa diakses, sementara simulator untuk orang pribadi sedang kami siapkan. Bulan ini, sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test serentak untuk menguji kestabilan sistem,” papar Bimo.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala menjelang tenggat pelaporan.

“Jangan tunggu akhir-akhir. Aktivasi sekarang, supaya nanti pelaporan SPT bisa lancar tanpa hambatan,” imbaunya.

Dengan langkah-langkah tersebut, DJP optimistis tingkat aktivasi Coretax akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran dan kesiapan digital para wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

Tak Ada Pembentukan BPN, Purbaya Fokus Benahi Pajak dan Cukai di Bawah Kemenkeu

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Ia memilih untuk memperkuat pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun. Pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu, dan saya akan membawahi sendiri. Jadi itu bagian saya, pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden, yang menugaskannya untuk memperbaiki kinerja aparat pajak dan bea cukai guna mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu membentuk lembaga baru.

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah melanjutkan reformasi birokrasi dan menutup kebocoran penerimaan, sekaligus memperkuat kedisiplinan aparatur fiskal di lapangan.

“Kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai bea cukai dan pajak,” tegasnya.

Dengan langkah itu, Purbaya optimistis target kenaikan tax ratio sekitar 0,5% pada tahun depan bisa tercapai, seiring mulai pulihnya aktivitas sektor riil.

“Ke depan saya harap tahun depan, dengan mulai hidupnya sektor riil, tax ratio-nya naik otomatis setengah persen. Itu bisa menambah income negara sekitar Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi,” tutur Purbaya.

Langkah Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal akan menjadi motor utama peningkatan penerimaan negara, tanpa harus menambah struktur birokrasi baru. (alf)

Dampak Restitusi, Penerimaan Pajak hingga September Terkoreksi 3,2 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bersih (neto) hingga September 2025 mencapai Rp1.295,28 triliun, atau turun 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan ini terutama dipicu oleh meningkatnya restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah tahun lalu karena restitusi meningkat. Tapi justru ini berdampak positif karena uang itu kembali ke masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, restitusi bukanlah kerugian bagi negara, melainkan bentuk pengembalian hak wajib pajak yang seharusnya tidak terutang. Perputaran dana restitusi di masyarakat, menurutnya, membantu menopang likuiditas dan menjaga daya dorong ekonomi nasional.

“Uang yang dikembalikan lewat restitusi turut menggerakkan ekonomi karena beredar kembali di pasar,” imbuhnya.

Kinerja Bulanan Mulai Membaik

Meski secara tahunan menurun, penerimaan pajak neto September 2025 tumbuh sekitar 1 persen secara bulanan (month-to-month). Pada Agustus, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp145,4 triliun, sedangkan pada September naik tipis seiring meningkatnya setoran dari sejumlah sektor usaha.

Secara rinci, realisasi pajak neto terdiri dari:

• PPh Badan sebesar Rp215,10 triliun (turun 9,4%),

• PPh Orang Pribadi Rp16,82 triliun (naik 39,8%),

• PPN dan PPnBM Rp474,44 triliun (turun 13,2%), dan

• PBB Rp19,50 triliun (naik 17,6%).

Penerimaan Bruto Justru Naik

Menariknya, sebelum dikurangi restitusi, penerimaan pajak bruto justru mencatat pertumbuhan positif. Hingga September, total bruto mencapai Rp1.619,20 triliun, naik dibandingkan Rp1.588,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Ini yang terus kita pantau. Harapannya, menjelang akhir tahun realisasi bruto makin kuat,” tutur Suahasil.

Adapun penerimaan bruto terbesar berasal dari PPh Badan yang mencapai Rp304,63 triliun (naik 6%), disusul PPh Orang Pribadi Rp16,90 triliun (naik 39,4%), PPN dan PPnBM Rp702,20 triliun (turun 3,2%), dan PBB Rp19,69 triliun (naik 18,4%).

Kemenkeu menilai, penurunan pajak neto akibat restitusi mencerminkan mekanisme fiskal yang sehat dan transparan. Restitusi menunjukkan bahwa kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak tetap tinggi, sementara aktivitas ekonomi tetap bergerak.

“Kita ingin penerimaan negara kuat, tapi ekonomi masyarakat juga sehat. Restitusi adalah bagian dari keseimbangan itu,” kata Suahasil.

Dengan tren penerimaan bruto yang meningkat dan aktivitas ekonomi yang pulih, pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 akan terus membaik. (alf)

IKPI Denpasar Komitmen Dukung DJP Kejar Target Pajak Akhir Tahun

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar, Made Sujana, menegaskan komitmen anggota IKPI untuk bersinergi dengan KPP Pratama Denpasar Barat dalam menggenjot kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara di sisa tiga bulan terakhir tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat bertema “Sinergi Bersama: Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak” yang digelar di KPP Pratama Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). Pertemuan itu membahas capaian penerimaan pajak yang baru mencapai Rp850 miliar atau 61% dari target Rp1,37 triliun, serta strategi bersama menghadapi triwulan terakhir tahun fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

“Kami di IKPI Denpasar tidak ingin hanya menjadi penonton. Para konsultan pajak punya tanggung jawab moral membantu DJP memastikan wajib pajak patuh, bukan sekadar lapor formalitas,” ujar Made Sujana, Rabu (15/10/2025).

Menurutnya, kolaborasi dengan otoritas pajak bukan hanya soal compliance check, tetapi juga bagaimana edukasi dan pendampingan bisa dilakukan secara humanis agar wajib pajak merasa terbantu, bukan ditekan.

“Kami akan dorong anggota untuk aktif membantu penyelesaian SP2DK, pendampingan pelaporan SPT, dan memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak. Target pajak bukan hanya angka, tapi cerminan sinergi yang nyata,” tambahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Denpasar)

Sementara itu, pihak KPP Pratama Denpasar Barat menegaskan fokus pengawasan pada dua hal: pembayaran pajak masa (PPM) dan kepatuhan material (PKM). Keduanya menjadi kunci agar realisasi penerimaan pajak bisa digenjot menjelang penutupan tahun anggaran.

Dalam rapat tersebut, KPP juga memaparkan sejumlah langkah strategis, termasuk pemanfaatan data lintas instansi, penyusunan program monitoring dan evaluasi, serta penerbitan berbagai nota dinas untuk memperkuat tindak lanjut di lapangan.

Kerja sama antara KPP dan IKPI Denpasar ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi ideal antara fiskus dan profesi konsultan pajak di daerah lain.

“Denpasar harus jadi contoh bagaimana kepercayaan dan sinergi bisa memperkuat kepatuhan pajak. Kalau semua pihak bergerak bersama, target penerimaan bukan hal yang mustahil,” ujarnya. (bl)

IKPI Tangsel – Dinas Pariwisata Komitmen Tingkatkan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

IKPI, Tangsel:  Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan Rully Erlangga beserta jajaran pengurus melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan, Heru Sudarmanto, di Kantornya, Selasa (14/10/2025).

Audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama strategis antara organisasi profesi konsultan pajak dan pemerintah daerah melalui program bertajuk “Peningkatan Literasi Pajak dan Penguatan Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata Tahun 2025.”

Dalam pertemuan tersebut, Rully menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kami melihat banyak pelaku usaha di sektor pariwisata yang berpotensi besar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, namun masih menghadapi tantangan dalam memahami kewajiban perpajakan. Melalui kerja sama ini, IKPI Tangsel siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi dan pendampingan profesional,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Sudarmanto menyambut baik inisiatif ini dan menilai langkah IKPI Tangsel sejalan dengan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat sektor pariwisata sebagai penggerak ekonomi lokal.

“Kami menyambut positif kerja sama ini. Edukasi perpajakan menjadi aspek penting agar pelaku usaha pariwisata tidak hanya kreatif, tetapi juga patuh dan berkontribusi optimal terhadap PAD Kota Tangerang Selatan,” ungkap Heru.

Agenda Kegiatan Kolaboratif 2025–2026

Dalam audiensi tersebut juga dibahas rencana kegiatan yang tercantum dalam proposal kerja sama, antara lain:

1. Seminar dan Workshop Perpajakan bagi pelaku usaha hotel, restoran, kafe, travel, dan event organizer di wilayah Tangsel.

2. Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Pelatihan Digitalisasi Pajak, meliputi pengenalan sistem pelaporan pajak online serta tata cara administrasi perpajakan terkini.

3. Program Pendampingan dan Konsultasi Pajak bagi pelaku UMKM pariwisata untuk memahami kewajiban pajak secara benar.

4. Sinergi Data dan Advokasi Kebijakan, yaitu kolaborasi dalam pemetaan potensi pajak daerah berbasis pariwisata dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang mendukung ekosistem ekonomi kreatif.

Rangkaian kegiatan tersebut akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025–2026, dengan mekanisme pelaksanaan dan lokasi yang disepakati bersama antara Dinas Pariwisata dan IKPI Tangsel.

Sebagai tindak lanjut audiensi, kedua pihak sepakat untuk mempersiapkan Nota Kesepahaman (MoU) dan membentuk Tim Pelaksana Bersama yang akan merancang jadwal, teknis kegiatan, serta evaluasi keberlanjutan program.

Rully berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Tangerang Selatan sebagai kota pariwisata cerdas dan berdaya ekonomi kreatif tinggi, melalui tata kelola perpajakan yang edukatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. (bl)

id_ID