Uplift dan Pengalihan Saham Migas Kena Pajak Final hingga 20%

IKPI, Jakarta:Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 menetapkan ketentuan terkait perpajakan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor minyak dan gas bumi. Aturan ini mengatur secara tegas pemajakan atas penghasilan lain yang diperoleh KKKS di luar Kontrak Kerja Sama utama, termasuk Uplift dan pengalihan Partisipasi Interes.

Pasal 208 PMK 81/2024 menyebutkan bahwa setiap penghasilan lain seperti Uplift atau imbalan serupa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sebesar 20% dari jumlah bruto. Uplift sendiri merupakan kompensasi finansial yang diberikan kepada kontraktor dalam skema kontrak migas tertentu, yang biasanya di luar sistem cost recovery atau gross split.

Lebih lanjut, untuk penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes, tarif pajaknya bervariasi tergantung pada fase kegiatan. Jika pengalihan dilakukan selama masa eksplorasi, tarif final yang dikenakan adalah 5%. Namun, jika dilakukan pada masa eksploitasi, tarif meningkat menjadi 7% dari jumlah bruto.

Adapun masa eksplorasi dihitung sejak kontrak efektif sampai persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama. Sementara masa eksploitasi dimulai setelah masa eksplorasi berakhir hingga habisnya masa kontrak.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlakuan perpajakan yang adil atas aktivitas di luar kontrak utama yang dilakukan oleh para pelaku industri migas. (alf)

 

Trump Siapkan Pajak Baru untuk Industri Farmasi Asing

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan rencana pengenaan pajak terhadap barang-barang farmasi impor, sebagai bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian industri obat dalam negeri. Langkah ini akan diumumkan secara resmi dalam dua pekan ke depan.

“Kami akan umumkan rinciannya dalam waktu dekat,” ujar Trump kepada wartawan di Gedung Putih, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).

Rencana ini diyakini sebagai kelanjutan dari perintah eksekutif yang baru saja ditekennya untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian pabrik obat dalam negeri.

Melalui perintah tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) diberi mandat untuk menyederhanakan prosedur persetujuan bagi fasilitas produksi farmasi domestik, dengan menghapus regulasi yang dinilai tumpang tindih serta mempercepat proses peninjauan.

Tidak hanya itu, perintah tersebut juga memperketat pengawasan terhadap fasilitas produksi obat di luar negeri dan meningkatkan beban biaya kepatuhan mereka. Menurut Trump, ketergantungan pada pasokan obat dari luar negeri merupakan risiko strategis yang tidak bisa diabaikan.

“Bayangkan jika kita berperang dan tidak bisa mendapatkan obat dari luar negeri. Kita harus bisa memproduksi sendiri,” tegasnya dalam pernyataan resmi dari Gedung Putih.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah proteksionis yang kuat dan berpotensi mengubah peta industri farmasi global, dengan memberikan insentif besar bagi manufaktur domestik sekaligus menekan dominasi pemasok asing. (alf)

 

Insentif PPN Belum Cukup Dongkrak Minat, Usul Subsidi PBB dan IPL untuk Apartemen Murah

IKPI, Jakarta: Meski pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) demi menggairahkan pasar hunian vertikal, nyatanya penjualan apartemen masih lesu. Data dari Colliers Indonesia menunjukkan peluncuran proyek baru hampir tidak ada di kuartal I-2025, sementara stok apartemen yang belum terjual menumpuk hingga 27.000 unit.

Presiden Direktur Riyadh Group Indonesia, Bally Saputra Datuk Janosati, menyebut insentif PPN DTP memang membantu, tetapi belum cukup untuk menghidupkan pasar. Ia mengusulkan agar pemerintah, khususnya pemerintah daerah, turut memberikan stimulus tambahan seperti penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk unit di bawah Rp 2 miliar, serta subsidi biaya layanan (IPL) bagi apartemen di bawah Rp 1 miliar.

“Kalau DKI Jakarta saja bisa gunakan sebagian dari SiLPA yang hampir Rp 5 triliun per tahun, subsidi IPL ini sangat mungkin dilakukan. Dengan Rp 200 miliar per bulan, bisa bantu 200.000 unit apartemen,” kata Bally.

Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu berlaku permanen. Subsidi penuh bisa diberlakukan lima tahun, lalu dilanjutkan dengan subsidi sebagian hingga pasar kembali stabil. Bally menilai, langkah ini tidak hanya meringankan beban penghuni, tapi juga meningkatkan daya tarik tinggal di apartemen.

Selain fiskal, ia mendorong sinergi antara pengembang dan pemerintah untuk menyukseskan program rumah vertikal di perkotaan.

“Pengembang lokal sanggup bangun hingga 3 juta rumah. Tapi kalau regulasinya belum jelas, bagaimana kami bisa mulai?” tegasnya.

Pasar apartemen kini menanti lebih dari sekadar potongan pajak. Tanpa strategi insentif yang menyentuh kebutuhan sehari-hari penghuni, hunian vertikal bisa terus sepi peminat di tengah krisis lahan perkotaan. (alf)

 

Mau Bebas PBB-P2 2025 di Jakarta? Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi warga ibu kota dengan mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025, insentif ini diberikan 100% bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi sejumlah syarat, terutama terkait validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pembebasan PBB-P2?

Pembebasan pajak ini berlaku bagi warga yang memiliki rumah tinggal dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tertentu. Untuk rumah tapak, batas maksimal NJOP adalah Rp2 miliar, sedangkan untuk rumah susun maksimal Rp650 juta. Namun, insentif ini hanya bisa diterapkan pada satu objek pajak, yakni yang memiliki NJOP tertinggi apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu properti.

Syarat penting lainnya adalah keharusan melakukan pemutakhiran NIK di sistem Pajak Online milik Pemprov DKI. Jika data belum tervalidasi, insentif belum bisa diberikan.

Cara Mudah Validasi NIK secara Online

Wajib pajak cukup mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id dan memastikan data NIK sesuai dengan nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Validasi akan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang terhubung dengan data kependudukan nasional. NIK yang tidak sesuai, tidak tercatat, atau milik orang yang sudah meninggal akan ditolak secara sistem.

Dalam kasus wajib pajak yang sudah meninggal, proses balik nama atau mutasi PBB-P2 menjadi syarat utama sebelum bisa menikmati insentif pajak.

Balik Nama PBB-P2: Penting dan Perlu Segera Dilakukan

Perubahan kepemilikan properti akibat warisan, jual beli, atau hibah harus segera dilaporkan melalui mekanisme balik nama. Langkah ini penting untuk memperbarui identitas di SPPT sehingga pemilik baru bisa menikmati kemudahan pajak termasuk insentif dari Kepgub 281/2025.

Hasil Penetapan Ulang: Nol Rupiah atau Tetap Sama

Setelah proses validasi selesai, Pemprov DKI akan menetapkan ulang besaran PBB-P2. Jika seluruh syarat terpenuhi, nilai yang tertera di SPPT akan menjadi Rp0. Namun jika tidak memenuhi kriteria, maka jumlah pajak akan tetap seperti semula.

Kebijakan ini tak hanya meringankan beban warga, tapi juga mendorong tata kelola data perpajakan yang lebih akurat. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk segera memperbarui data secara online dan menjadi bagian dari warga yang peduli, taat pajak, dan berkontribusi dalam pembangunan kota.(alf)

 

PP 50/2022 Buka Kesempatan Wajib Pajak Hindari Jerat Hukum

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk membenahi kesalahan pelaporan pajak sebelum berhadapan dengan proses hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, yang menjadi perluasan atas mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan isi Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa Wajib Pajak yang sedang dikenai tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat mengungkapkan secara tertulis ketidakbenaran perbuatannya. Hal ini berlaku jika Wajib Pajak:

• tidak menyampaikan SPT; atau

• menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar.

Syarat utama pengungkapan ini adalah belum dimulainya proses penyidikan yang diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik kepolisian.

Ayat (2) mengatur bahwa pengungkapan ini berlaku baik atas pelanggaran yang berdiri sendiri maupun yang terkait dengan tindak pidana perpajakan lainnya, selama tidak termasuk pelanggaran dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d, ayat (3), Pasal 39A, Pasal 43 UU KUP, serta Pasal 24 dan 25 UU PBB.

Agar sah, ayat (3) mewajibkan pengakuan tertulis ini disertai:

• penghitungan kekurangan pajak terutang,

• bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak (SSP),

• dan bukti pembayaran sanksi administratif berupa denda sesuai Pasal 8 ayat (3a) UU KUP.

Ayat (4) menegaskan bahwa pembayaran pajak dan dendanya merupakan bentuk pemulihan terhadap kerugian pendapatan negara.

Apabila pengakuan tersebut benar, ayat (5) menyatakan Wajib Pajak tidak akan diproses ke tahap penyidikan. Namun, ayat (6) memperingatkan bahwa jika kemudian ditemukan data yang tidak sesuai dengan isi pengakuan, maka Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap dapat dilakukan kembali untuk periode dan jenis pajak yang sama.

Sementara itu, Pasal 8 mengatur mekanisme serupa namun dalam konteks Pemeriksaan biasa. Ayat (1) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang tengah diperiksa untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT secara tertulis, selama hasil pemeriksaan belum disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pengakuan ini, sebagaimana ayat (2), harus dilampiri dengan:

• penghitungan ulang jumlah pajak kurang bayar,

• Surat Setoran Pajak atas kekurangan bayar tersebut,

• dan Surat Setoran Pajak atas bunga administrasi sesuai Pasal 8 ayat (5) UU KUP.

Meski pengakuan telah dilakukan, ayat (3) menyebutkan bahwa pemeriksaan tetap dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran pengakuan tersebut. Hasilnya akan dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak yang mempertimbangkan laporan Wajib Pajak.

Namun, bila terbukti bahwa pengakuan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, ayat (4) menyatakan bahwa ketetapan pajak tetap akan diterbitkan sesuai dengan temuan pemeriksaan.

Pemerintah menegaskan dalam ayat (5) dan (6) bahwa Surat Setoran Pajak atas pelunasan pokok pajak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak, sedangkan pembayaran bunga menjadi bukti pemenuhan sanksi administratif.

Ketentuan teknis lebih lanjut terkait tata cara pengakuan tertulis ini akan diatur dalam Peraturan Menteri, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (7) dan Pasal 8 ayat (7).

Dengan PP ini, pemerintah memberi kesempatan koreksi secara jujur dan sukarela bagi Wajib Pajak, sembari tetap menjaga integritas proses hukum bagi pelanggar yang tidak kooperatif. Ini menjadi jalur administratif untuk pemulihan pendapatan negara tanpa harus langsung masuk ke jalur pidana. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Kanwil LTO Capai Rp82,78 Triliun per Maret 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp82,78 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini setara dengan 11,27 persen dari target ambisius yang dipatok sebesar Rp737,4 triliun untuk tahun ini.

Kepala Kanwil LTO, Yunirwansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan berbagai upaya demi mengejar target penerimaan. Namun, ia juga mengakui bahwa mayoritas jenis pajak saat ini tengah mengalami tekanan. Penurunan penerimaan terutama dipicu oleh penerapan Tax Effective Rate (TER), gejolak harga komoditas, serta relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

“Kami akan mengamankan penerimaan pajak sesuai arahan Kantor Pusat DJP dengan memaksimalkan potensi dari tiap rumpun tugas dan fungsi,” kata Yunirwansyah dalam keterangannya diterima, Selasa (6/5/2025).

Meskipun demikian, tidak semua sektor mengalami kontraksi. Beberapa sektor justru mencatatkan pertumbuhan positif, seperti sektor konstruksi yang tumbuh signifikan sebesar 24,77 persen, diikuti sektor pengadaan listrik, gas, dan uap sebesar 12,05 persen, serta sektor pertambangan dan penggalian yang naik 2,02 persen.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kanwil LTO menggencarkan berbagai inisiatif strategis, termasuk audiensi dengan OJK wilayah Jabodebek guna memastikan pelaporan data keuangan yang tepat waktu ke DJP. Data tersebut menjadi alat penting dalam pengujian kepatuhan pajak.

Langkah lain yang ditempuh adalah pelaksanaan lelang serentak bersama seluruh Kanwil DJP di Jakarta dan DJKN sebagai bagian dari strategi penagihan aktif. Di bidang penegakan hukum, Kanwil LTO juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi edukasi, Kanwil LTO menjalin kemitraan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, serta memperpanjang kerja sama dengan Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI) Bandung untuk meningkatkan kesadaran pajak di kalangan generasi muda. Selain itu, mereka juga aktif menyelenggarakan Kelas Pajak untuk wajib pajak badan guna meningkatkan kepatuhan pelaporan.

Dengan strategi berbasis kolaborasi, edukasi, dan penegakan hukum, Kanwil LTO optimis bisa mendongkrak kinerja penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. (alf)

 

Credit Suisse Kembali Tersandung Skandal Pajak, Didenda Rp 8,3 Triliun oleh AS

IKPI, Jakarta: Nama besar Credit Suisse kembali tercoreng. Kali ini, bank asal Swiss tersebut resmi dinyatakan bersalah dalam kasus penghindaran pajak besar-besaran yang melibatkan warga kaya asal Amerika Serikat. Departemen Kehakiman AS mengumumkan bahwa Credit Suisse membantu nasabah menyembunyikan pajak senilai sekitar US$ 4 miliar (setara Rp 65 triliun) lewat ratusan rekening luar negeri.

Dalam pernyataan resminya, Departemen Kehakiman menyebut skema ini melibatkan setidaknya 475 rekening di luar AS, termasuk yang dikelola dari Singapura. “Bank ini secara aktif membantu nasabah AS menghindari kewajiban perpajakan dan pelaporan,” bunyi keterangan yang dikutip dari Reuters.

Lebih lanjut, investigasi menemukan bahwa sejumlah pegawai Credit Suisse turut memalsukan dokumen, mencatat sumbangan fiktif, serta mengelola lebih dari US$ 1 miliar dalam rekening tak tercatat dalam sistem kepatuhan pajak.

Atas pelanggaran ini, Credit Suisse dikenai denda sebesar US$ 510 juta (sekitar Rp 8,3 triliun). Ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum bank tersebut. Pada tahun 2014, Credit Suisse sudah sempat dijatuhi denda senilai US$ 2,5 miliar setelah mengaku bersalah dalam skema penghindaran pajak yang berlangsung selama puluhan tahun.

Ironisnya, meskipun telah menandatangani kesepakatan penyelesaian dengan otoritas AS pada 2014, penyelidikan Komite Keuangan Senat AS pada 2023 menemukan bahwa pelanggaran terus berlanjut hingga bertahun-tahun kemudian. Sekitar US$ 700 juta dilaporkan masih disembunyikan dari pengawasan pemerintah AS.

UBS, bank raksasa yang mengakuisisi Credit Suisse pada 2023, buru-buru angkat bicara. Mereka menegaskan tidak terlibat dalam skema tersebut dan telah mengantisipasi dampak finansialnya sebagai bagian dari tanggung jawab hukum saat proses akuisisi berlangsung. (alf)

 

 

 

Ini Barang Impor Bebas PPh 22 Menurut PMK 81/2024 

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi pelaku usaha, instansi pemerintah, hingga lembaga internasional. Pasalnya, sejumlah jenis barang impor dan transaksi pembelian kini dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebagaimana diatur dalam Pasal 219 aturan tersebut.

Beberapa komoditas yang mendapatkan pengecualian meliputi barang-barang kebutuhan vital dan strategis, mulai dari vaksin polio, kitab suci, hingga senjata pertahanan negara. Tak hanya itu, kapal laut, pesawat udara, hingga kereta api yang digunakan oleh badan usaha nasional pun masuk dalam daftar bebas pungutan.

Kabar baik juga datang bagi lembaga pendidikan dan sosial. Pembelian barang dengan dana bantuan operasional sekolah, pembelian beras, hingga barang untuk penelitian dan konservasi, semuanya termasuk dalam daftar transaksi yang tidak dikenakan PPh 22.

Lebih lanjut PMK ini menyebutkan, barang yang digunakan oleh perwakilan negara asing, badan internasional, serta barang hibah untuk keperluan ibadah dan penanggulangan bencana juga terbebas dari pungutan ini. Bahkan, pembelian bahan pangan pokok oleh Bulog untuk menjaga stabilisasi harga pangan turut dibebaskan demi menjaga ketahanan nasional.

PMK ini juga menegaskan bahwa kemudahan pajak bukan hanya soal keringanan fiskal, tetapi juga strategi kebijakan fiskal yang proaktif dalam mendorong pelayanan publik, investasi strategis, dan pemulihan ekonomi. (alf)

 

Jatim Sumbang Rp57 Triliun ke APBN dari Pajak dan Cukai

IKPI, Jakarta: Kinerja fiskal Jawa Timur menunjukkan capaian menggembirakan. Hingga 31 Maret 2025, total penerimaan negara dari provinsi ini telah mencapai Rp57,68 triliun, atau 20,41 persen dari target APBN tahun ini yang sebesar Rp282,65 triliun. Fakta ini terungkap dalam Konferensi Pers Asset and Liabilities Committee (ALCO) Regional Jatim yang digelar oleh Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jatim sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jatim, Dudung Rudi Hendratna, menyebutkan bahwa sektor industri pengolahan masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak di wilayah ini. “Penerimaan pajak per akhir Maret tercatat sebesar Rp21,6 triliun, dengan kontribusi terbesar dari industri pengolahan sebesar Rp12,08 triliun,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (5/5/2025).

Dari sisi kepabeanan dan cukai, Jawa Timur juga menunjukkan kinerja impresif. Total penerimaan dari sektor ini mencapai Rp33,09 triliun, sebagian besar berasal dari cukai hasil tembakau. “Sebagai sentra utama industri hasil tembakau di Indonesia, Jawa Timur menyumbang angka signifikan. Penerimaan cukai didorong oleh percepatan pembayaran dokumen CK-1 oleh pelaku usaha,” ungkap Dudung. (CK-1 merupakan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau).

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatat angka positif sebesar Rp2,04 triliun. Pendapatan ini berasal dari berbagai layanan publik, termasuk jasa pendidikan, kepelabuhanan, pertanahan, serta layanan di sektor kesehatan dan transportasi.

Sementara itu, belanja negara yang disalurkan di Jatim telah mencapai Rp27 triliun atau 21,51 persen dari pagu, terdiri dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp7,95 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp19 triliun.

Dudung menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung APBN melalui kepatuhan membayar pajak dan cukai. Ia juga mengingatkan Wajib Pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan agar segera melakukannya melalui laman djponline.pajak.go.id meskipun tenggat waktu telah berlalu.

“Melalui forum ALCO ini, kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa APBN bukan sekadar angka, tapi instrumen penting dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (alf)

 

 

Masyarakat Kategori Tertentu Dibebaskan dari PPh untuk Pengalihan Tanah dan Bangunan 

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama kalangan ekonomi kecil dan keluarga, dengan adanya pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam situasi tertentu.

Dalam Pasal 200 aturan tersebut dijelaskan, beberapa kategori pengalihan tanah dan bangunan kini tidak lagi diwajibkan membayar atau memungut PPh. Misalnya, bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah ambang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjual aset tanah atau bangunan di bawah Rp60 juta dengan catatan bukan transaksi yang dipecah-pecah.

Tak hanya itu, hibah tanah dan bangunan kepada keluarga sedarah, yayasan keagamaan, pendidikan, sosial, hingga pelaku usaha mikro dan kecil juga mendapat pengecualian pajak, selama tidak ada hubungan usaha atau kepemilikan antara pemberi dan penerima hibah.

Pengalihan karena warisan serta transaksi dalam rangka penggabungan usaha yang telah disetujui Menteri Keuangan juga termasuk dalam daftar bebas pajak.

Pengecualian ini berlaku resmi setelah diterbitkannya surat keterangan bebas PPh dari instansi terkait.

Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah pada keadilan sosial dan dukungan terhadap pelaku UMKM serta keluarga berpenghasilan rendah.

Selain mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan ini juga memberi kejelasan hukum bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah atau bangunan secara sah dan teratur. (alf)

 

 

id_ID