Dirut PIP Diberi Kewenangan Tetapkan Kriteria dan Besaran Tarif Pembiayaan UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 mengatur bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 40/2025  

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengaturan teknis tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Utama PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK ini tidak merinci angka tarif secara seragam, melainkan menetapkan batas maksimum tarif dalam pasal-pasal sebelumnya.

PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan meliputi pembiayaan UMKM dalam bentuk pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, serta pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Masing-masing skema memiliki karakter tarif yang berbeda sesuai ketentuan pasal terkait.

Untuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Untuk pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen, sedangkan untuk pola penyaluran tidak langsung dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen dari realisasi penyaluran pembiayaan PIP.

Sementara itu, pembiayaan syariah diatur dalam Pasal 5 dengan tarif layanan berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan penyalur, dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional. Pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana Pasal 6 ditetapkan dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor atau keuntungan usaha.

Selain pengaturan tarif, Pasal 10 ayat (2) PMK 40/2025 menyebutkan bahwa jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga atau imbal hasil, sanksi, denda atau ta’zir, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, serta tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara PIP dan penyalur.

PMK ini juga mengatur bahwa PIP dapat memberikan pembiayaan UMKM melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Tarif layanan dalam kerja sama tersebut mengikuti ketentuan pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah sesuai kesepakatan.

Dalam Pasal 9, PMK 40/2025 membuka kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, termasuk pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan program prioritas pemerintah.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 40/2025 menempatkan Direktur Utama PIP sebagai pihak yang menetapkan ketentuan teknis tarif layanan pembiayaan UMKM dalam batas maksimum yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. (bl)

Tak Daftar Pajak? PMK 111/2025 Buka Jalan NPWP Ditetapkan Secara Jabatan

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan terhadap pihak yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum memenuhi kewajiban administrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat memberikan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan apabila ditemukan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum melakukan pendaftaran.

Penetapan NPWP jabatan ini umumnya merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan kepatuhan, baik melalui pengawasan wajib pajak belum terdaftar maupun hasil pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6).

Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian data dan informasi, menyampaikan permintaan penjelasan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi atau mendaftarkan diri secara sukarela.

Apabila tidak ada respons atau klarifikasi dinilai tidak memadai, DJP dapat melanjutkan proses administratif berupa penerbitan NPWP jabatan, sekaligus melakukan pembaruan data perpajakan sesuai kewenangannya.

Selain NPWP jabatan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga perubahan data wajib pajak berdasarkan hasil pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas ekonomi tidak berada di luar sistem perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang belum tertib administrasi.

Dengan mekanisme tersebut, keterlambatan atau keengganan mendaftar tidak lagi menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan, karena DJP dapat langsung memasukkan pihak bersangkutan ke dalam sistem berdasarkan temuan lapangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak kini bergerak aktif dari pencatatan administratif menuju pendekatan berbasis data dan aktivitas ekonomi riil, guna memperluas basis pajak dan memperkuat keadilan fiskal. (alf)

Bukan Cuma Skandinavia, Ini Deretan Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara di banyak belahan dunia. Dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program jaminan sosial. Namun, besaran pajak yang dipungut tiap negara berbeda-beda, sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta sejauh mana negara mengambil peran dalam menjamin kesejahteraan warganya.

Sejumlah negara menerapkan sistem pajak progresif, di mana semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula kewajiban pajaknya. Model ini umum digunakan untuk mendorong pemerataan ekonomi, meski di sisi lain kerap menjadi pertimbangan bagi kalangan profesional dan pelaku usaha dalam menentukan tempat tinggal maupun lokasi investasi.

Berdasarkan laporan Vyssor dikutip, Senin (2/2/2026) terdapat sedikitnya 15 negara yang dikenal memiliki tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia.

Di posisi ke-15, Irlandia memang populer dengan pajak korporasi rendah, tetapi pajak penghasilan individu bisa menyentuh sekitar 40 persen. Sistem progresif membuat kelompok berpendapatan tinggi menanggung beban pajak lebih besar.

Berikutnya Luksemburg dengan tarif hingga 42 persen. Meski ekonominya stabil, tingginya pajak personal membuat sebagian pelaku usaha enggan menetap dalam jangka panjang.

Jerman berada di urutan berikutnya dengan tarif tertinggi sekitar 45 persen, ditambah kewajiban iuran sosial yang cukup besar. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang sistem jaminan sosial dan infrastruktur publik.

Sementara itu, Portugal mengenakan pajak penghasilan hingga sekitar 48 persen. Negara ini sempat menarik minat warga asing melalui skema non-habitual resident, namun kebijakan tersebut kini diperketat.

Di Eropa Barat, Belanda memberlakukan tarif pajak pribadi hingga sekitar 49,5 persen bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Slovenia, yang tarif tertingginya mendekati 50 persen.

Kawasan Timur Tengah diwakili Israel, yang dikenal sebagai pusat inovasi global, namun memiliki pajak penghasilan tertinggi sekitar 50 persen. Beban pajak dan biaya hidup yang tinggi menjadi pertimbangan tersendiri bagi pelaku industri teknologi.

Di Eropa, Belgia juga masuk jajaran negara berpajak tinggi dengan tarif sekitar 50 persen. Meski hampir separuh penghasilan dapat terserap pajak, negara ini tetap mempertahankan stabilitas ekonomi dan layanan publik yang kuat.

Wilayah Karibia diwakili Aruba, dengan tarif pajak pribadi hingga sekitar 52 persen, salah satu yang tertinggi di kawasan Amerika.

Negara-negara Nordik mendominasi papan atas. Swedia mengenakan tarif gabungan nasional dan daerah hingga sekitar 52,3 persen, disusul Austria dengan tarif mencapai 55 persen.

Lebih tinggi lagi, Denmark menetapkan pajak penghasilan pribadi hingga sekitar 55,9 persen. Meski mahal, negara ini konsisten menempati peringkat teratas indeks kebahagiaan berkat layanan sosial yang luas.

Di Asia, Jepang menjadi negara dengan tarif tertinggi, mendekati 56 persen jika digabungkan dengan pajak daerah. Tingginya pajak tidak menghalangi Jepang tetap menjadi pusat teknologi dan industri maju.

Urutan kedua ditempati Finlandia, dengan tarif gabungan pajak nasional, kota, dan gereja yang bisa mencapai hampir 57 persen. Imbalannya adalah kualitas pendidikan dan layanan publik yang sangat baik.

Posisi puncak justru ditempati Pantai Gading, dengan tarif pajak penghasilan sekitar 60 persen. Berbeda dengan negara-negara Nordik, tingginya pajak di Pantai Gading belum sepenuhnya diimbangi standar hidup dan stabilitas ekonomi, sehingga kurang menarik bagi investor global.

Daftar ini menunjukkan bahwa pajak tinggi tidak selalu identik dengan rendahnya kualitas hidup. Di sejumlah negara Eropa Utara, beban pajak besar justru dibarengi layanan publik yang merata. Sebaliknya, di negara berkembang, tarif tinggi tanpa dukungan fasilitas sosial sering kali menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. (alf)

Awal Februari, Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Mengawali Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.150.414 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 2 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan data tersebut, pelapor didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 988.381, disusul orang pribadi nonkaryawan 117.655 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 44.030 pelapor menggunakan kurs rupiah dan 69 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 265 badan usaha melaporkan SPT menggunakan kurs rupiah dan 14 badan usaha menggunakan kurs dolar AS.

Seiring diberlakukannya Coretax DJP sebagai sistem utama administrasi perpajakan, seluruh pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui aplikasi tersebut. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip, Senin (2/2/2026) pegawai DJP Cintya Ardananti menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi. Jika sebelumnya di DJP Online tersedia tiga jenis formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS kini di Coretax hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh orang pribadi.

“Wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT berdasarkan aktivitas yang dilakukan pada bagian induk SPT,” jelas Cintya.

Selain perubahan formulir, DJP juga menegaskan ketentuan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dalam kategori ini diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. Setelah menggunakan pembukuan, wajib pajak wajib menerapkan metode tersebut secara berkelanjutan dan tidak dapat kembali ke metode pencatatan.

Penerapan Coretax yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi juga membawa implikasi terhadap pelaporan pajak keluarga. Dalam ketentuan umum, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT). Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan. Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban pajak secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa mekanisme perhitungan pajak dengan status PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan pajak kurang bayar.

Dari sisi teknis pengisian, Coretax juga menerapkan alur baru. Jika sebelumnya pengisian SPT dimulai dari lampiran, kini wajib pajak mengawali pengisian dari bagian induk dengan menjawab pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” akan otomatis memunculkan lampiran tambahan yang wajib diisi.

Sebagai sarana edukasi, DJP menyediakan Simulator Coretax yang dapat digunakan wajib pajak untuk berlatih pengisian SPT Tahunan sebelum melakukan pelaporan sebenarnya. Khusus bagi wajib pajak pekerjaan bebas, pengajuan NPPN tetap dibatasi maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak berjalan. (alf)

Begini Alur Praktik Pemungutan PPh 22 di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya mengatur norma umum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi juga menjabarkan alur praktik pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Skema ini dimulai sejak pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Pada tahap awal transaksi, pembeli melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa melalui sistem pembayaran yang disediakan marketplace. Saat dana diterima oleh pihak lain, pada saat itu pula Pajak Penghasilan Pasal 22 dinyatakan terutang dan langsung dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri sesuai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai PPh Pasal 22 tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace kemudian menahan bagian pajak tersebut sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada pedagang.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi sekaligus besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen ini dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak bagi pedagang dan menjadi dasar pengkreditan atau penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dalam hal terjadi pembatalan pesanan atau koreksi nilai transaksi, marketplace menerbitkan dokumen pembatalan atau pembetulan tagihan. Dokumen koreksi tersebut ikut memuat penyesuaian PPh Pasal 22 dan tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang wajib dilaporkan.

Pajak yang telah dipungut dari seluruh transaksi selama satu masa pajak dikumpulkan oleh marketplace untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Penyetoran dilakukan atas nama pihak lain sebagai pemungut pajak, bukan atas nama pedagang, sehingga tanggung jawab administratif berada pada platform digital.

Setelah penyetoran, marketplace wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam laporan ini tercantum data pedagang, data pembeli, nilai transaksi, besaran pajak yang dipungut, serta dokumen tagihan yang diterbitkan selama periode pelaporan.

Data yang dilaporkan marketplace menjadi sumber utama Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak perdagangan digital. Informasi tersebut memungkinkan DJP menelusuri peredaran usaha pedagang, validitas pemungutan PPh Pasal 22, serta konsistensi antara transaksi elektronik dan setoran pajak.

PMK 37/2025 menempatkan seluruh rangkaian ini sebagai satu sistem terintegrasi, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan otomatis oleh marketplace, penerbitan invoice digital, hingga pelaporan bulanan kepada otoritas pajak, sehingga proses pemajakan perdagangan elektronik berjalan berbasis data dan sistem. (alf)

DJP Intensifkan Pengawasan Wilayah Pajak hingga Tingkat Usaha Lokal

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memperkuat strategi pengawasan berbasis wilayah untuk menjaring potensi pajak hingga ke tingkat usaha lokal.

Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya dilakukan terhadap wajib pajak terdaftar dan belum terdaftar, tetapi juga melalui pengawasan wilayah sebagai satu kesatuan aktivitas ekonomi.

Masih dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan bahwa pengawasan wilayah dilakukan dengan cara mengumpulkan data kegiatan ekonomi di area kerja tertentu sekaligus mengidentifikasi wajib pajak yang belum masuk sistem administrasi perpajakan.

Lewat skema ini, DJP dapat memetakan lokasi usaha, jenis kegiatan ekonomi, hingga skala transaksi di suatu wilayah, kemudian mencocokkannya dengan basis data perpajakan yang dimiliki. Tujuannya untuk menemukan pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau belum mendaftarkan objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Hasil pengawasan wilayah dapat ditindaklanjuti dengan berbagai langkah administratif, mulai dari permintaan penjelasan atas data, penyampaian imbauan, pengukuhan PKP secara jabatan, hingga pendaftaran objek pajak sesuai kewenangan DJP.

PMK 111/2025 juga memberi ruang bagi DJP melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil pengawasan wilayah, sebagaimana diatur dalam Pasal 8, termasuk pembaruan identitas wajib pajak maupun tempat kegiatan usaha.

Pendekatan berbasis wilayah ini dinilai penting untuk menjangkau sektor ekonomi informal serta pelaku usaha kecil yang selama ini belum sepenuhnya teradministrasi dalam sistem perpajakan nasional.

Dengan masuknya aktivitas usaha lokal ke dalam radar pengawasan pajak, pemerintah berharap perluasan basis pajak dapat berjalan lebih sistematis, sekaligus menciptakan keadilan fiskal antara wajib pajak yang sudah patuh dan mereka yang selama ini belum tersentuh administrasi.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak kini tidak lagi hanya bersifat administratif di kantor, tetapi bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara. (alf)

WHO Desak Negara Naikkan Pajak Minuman Manis dan Alkohol, Harga Murah Picu Lonjakan Penyakit

IKPI, Jakarta: World Health Organization (WHO), menyebutkan harga minuman manis dan minuman beralkohol yang semakin terjangkau di banyak negara berkontribusi besar terhadap meningkatnya obesitas, diabetes, penyakit jantung, kanker, hingga cedera, terutama pada anak-anak dan kelompok usia muda.

Dalam dua laporan global terbaru, dikutip dari website resmi WHO, Minggu (1/2/2026) menyebutkan bahwa rendahnya tarif pajak menjadi penyebab utama produk-produk berisiko kesehatan tersebut tetap murah di pasaran, sementara sistem layanan kesehatan justru menanggung beban pembiayaan yang kian berat akibat penyakit tidak menular yang sebenarnya bisa dicegah.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus menegaskan bahwa pajak kesehatan merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk mendorong perilaku hidup sehat. Menurutnya, peningkatan pajak atas produk seperti tembakau, minuman berpemanis, dan alkohol dapat menekan konsumsi sekaligus membuka ruang pendanaan bagi layanan kesehatan esensial.

Pasar global minuman manis dan alkohol menghasilkan keuntungan bernilai miliaran dolar setiap tahun, mendorong konsumsi masif dan profit korporasi. Namun, laporan WHO menunjukkan pemerintah hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi tersebut melalui pajak berbasis kesehatan, sehingga masyarakat harus menanggung dampak kesehatan jangka panjang beserta biaya sosialnya.

WHO mencatat setidaknya 116 negara telah mengenakan pajak pada minuman berpemanis, terutama soda. Meski demikian, banyak produk tinggi gula lain seperti jus buah murni, minuman susu manis, serta kopi dan teh siap minum masih luput dari pungutan. Sementara itu, meski 97 persen negara telah memajaki minuman energi, angka tersebut stagnan sejak laporan global terakhir pada 2023.

Dalam laporan terpisah, WHO menemukan sedikitnya 167 negara telah memberlakukan pajak atas minuman beralkohol, sementara 12 negara melarang alkohol sepenuhnya. Namun demikian, sejak 2022 alkohol justru menjadi semakin terjangkau atau tidak mengalami kenaikan harga di sebagian besar negara karena tarif pajak tidak mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan pendapatan. Bahkan, anggur masih bebas pajak di sedikitnya 25 negara, mayoritas berada di Eropa.

Direktur Departemen Determinan Kesehatan, Promosi, dan Pencegahan WHO Etienne Krug menyoroti bahwa alkohol yang semakin murah berkontribusi pada meningkatnya kekerasan, cedera, dan penyakit. Ia menilai keuntungan industri kerap berbanding terbalik dengan beban kesehatan yang harus ditanggung publik serta kerugian ekonomi yang dipikul masyarakat.

Secara global, WHO mencatat porsi cukai alkohol masih rendah, dengan median hanya sekitar 14 persen untuk bir dan 22,5 persen untuk minuman beralkohol keras. Sementara itu, pajak minuman manis rata-rata hanya menyumbang sekitar 2 persen dari harga eceran soda, serta sering kali hanya berlaku pada sebagian produk sehingga banyak segmen pasar terlewat. Selain itu, hanya sedikit negara yang menyesuaikan pajak dengan inflasi, membuat produk berbahaya tersebut kian mudah dibeli dari waktu ke waktu.

Temuan ini muncul meski survei Gallup pada 2022 menunjukkan mayoritas responden mendukung kenaikan pajak atas alkohol dan minuman berpemanis. Menanggapi kondisi tersebut, WHO kini mendorong negara-negara untuk menaikkan sekaligus merancang ulang pajak melalui inisiatif “3 by 35”, yang menargetkan kenaikan harga riil tembakau, alkohol, dan minuman manis hingga 2035 agar semakin tidak terjangkau dan mampu melindungi kesehatan masyarakat. (alf)

India Beri Insentif Pajak 20 Tahun untuk Data Center Global, Bidik Investor Infrastruktur Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah India resmi menawarkan insentif pajak hingga dua dekade bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan pusat data global dari negara tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi New Delhi untuk mempercepat pertumbuhan sektor infrastruktur digital sekaligus menarik arus investasi teknologi skala besar.

Mengutip laporan Bloomberg, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan bahwa perusahaan data center asing akan dibebaskan dari pajak atas layanan yang diberikan ke luar negeri hingga tahun 2047. Namun, layanan yang dijual kepada pengguna domestik melalui entitas lokal tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Insentif tersebut hanya berlaku untuk jasa lintas negara, sehingga pemerintah tetap menjaga basis penerimaan dari pasar dalam negeri. Skema ini diharapkan membuat India semakin kompetitif sebagai lokasi penyediaan layanan cloud dan penyimpanan data global.

Langkah terbaru ini melengkapi berbagai fasilitas yang sebelumnya telah diberikan pemerintah India, termasuk penetapan status infrastruktur bagi data center serta pelonggaran aturan tata guna lahan di sejumlah negara bagian. Pemerintah menilai kombinasi kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan pusat data berskala besar.

Dorongan fiskal ini mencerminkan ambisi India untuk memposisikan diri sebagai hub global penyimpanan data dan layanan cloud, seiring pesatnya ekspansi ekonomi digital serta peningkatan kapasitas energi nasional. Permintaan pusat data dunia juga terus melonjak, didorong kebutuhan komputasi awan dan kecerdasan buatan, sehingga banyak negara kini berlomba merebut investor.

Sejumlah raksasa teknologi telah merespons kebijakan tersebut. Amazon.com Inc. dan Microsoft Corp. tercatat meningkatkan ekspansi mereka di India dengan total investasi baru mencapai sekitar US$52 miliar. Masuknya dana jumbo itu menegaskan posisi India sebagai pasar pertumbuhan utama bagi layanan cloud, kecerdasan buatan, dan perdagangan digital.

Selain tax holiday, pemerintah India juga berencana menerapkan skema “safe harbor” dengan margin 15 persen bagi entitas lokal yang menyediakan layanan data center kepada perusahaan afiliasi di luar negeri. Kebijakan ini ditujukan untuk menyederhanakan aturan transfer pricing bagi unit domestik yang menopang layanan cloud global.

Melalui kombinasi insentif pajak dan penyederhanaan regulasi, India berharap dapat mempercepat masuknya investasi teknologi strategis, memperkuat ekosistem digital nasional, serta meningkatkan daya saing negara tersebut dalam peta industri data center dunia. (alf)

Lewat PER-7/PJ/2025, Semua Aktivitas Ekonomi Masuk Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperluas cakupan pengawasan administrasi perpajakan lewat terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini tidak hanya mengatur Nomor Pokok Wajib Pajak, tetapi juga memperkenalkan skema Nomor Identitas Perpajakan bagi pihak yang belum berstatus Wajib Pajak.

Melalui kebijakan tersebut, aktivitas ekonomi kini tidak lagi semata bergantung pada kepemilikan NPWP. Orang pribadi atau badan tertentu tetap dapat dicatat dalam sistem perpajakan meskipun belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.

Kelompok yang masuk dalam skema Nomor Identitas Perpajakan antara lain subjek pajak luar negeri, perwakilan negara asing, badan atau organisasi internasional, hingga orang pribadi yang penghasilannya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Identitas perpajakan ini dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif, mulai dari pencantuman identitas dalam faktur pajak, proses pemotongan dan pemungutan, permohonan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, hingga pengembalian pajak yang telah dipungut.

Regulasi tersebut juga membuka ruang pemanfaatan Nomor Identitas Perpajakan dalam konteks penagihan lintas yurisdiksi, khususnya bagi subjek pajak luar negeri yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi di Indonesia.

Dengan perluasan mekanisme identifikasi ini, basis data fiskal menjadi jauh lebih komprehensif. Tidak hanya Wajib Pajak aktif yang tercatat, tetapi juga seluruh pelaku transaksi yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan Indonesia.

Kebijakan ini sejalan dengan penguatan sistem inti administrasi perpajakan yang menempatkan data sebagai fondasi utama pengawasan. Setiap transaksi ekonomi kini memiliki jejak administratif yang dapat dipantau, meskipun pelakunya belum berkewajiban membayar pajak secara penuh.

Melalui PER-7/PJ/2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih transparan, sekaligus menutup celah administrasi yang selama ini muncul akibat keterbatasan identifikasi pelaku ekonomi.

Ke depan, Nomor Identitas Perpajakan diproyeksikan menjadi instrumen strategis untuk memperluas basis pajak potensial, meningkatkan kualitas data perpajakan, serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi masuk dalam radar sistem perpajakan nasional. (alf)

IKPI Surabaya–Kanwil DJP Jatim I Perkuat Sinergi Edukasi Pajak dan Pendampingan Wajib Pajak

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan sistem perpajakan nasional melalui audiensi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Jumat (28/1/2026). Pertemuan ini dihadiri jajaran pengurus IKPI Surabaya sebagai kelanjutan sinergi strategis antara otoritas pajak dan profesi konsultan pajak.

Kedua pihak membahas sejumlah agenda prioritas yang berorientasi pada peningkatan literasi perpajakan, kepatuhan Wajib Pajak, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Salah satu diskusi utama adalah dukungan IKPI terhadap kegiatan Tax Center, termasuk Olimpiade Pajak antarperguruan tinggi, lomba karya tulis mahasiswa dan dosen, hingga berbagai program edukatif lainnya. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong keterlibatan aktif kalangan akademisi dalam penguatan pemahaman perpajakan sejak dini.

Selain itu, IKPI dan Kanwil DJP Jatim I juga membicarakan rencana sosialisasi perpajakan bagi pelaku UMKM. Program ini akan dijalankan melalui kolaborasi IKPI, KPP, dan kecamatan, sehingga edukasi pajak dapat menjangkau pelaku usaha secara lebih dekat, kontekstual, dan aplikatif sesuai kebutuhan lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ketua IKPI Cabang Surabaya menegaskan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya sebatas pendamping teknis, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran pajak masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa edukasi perpajakan bisa menyentuh semua lapisan, termasuk UMKM dan kalangan akademik. Sinergi dengan DJP ini penting agar pesan-pesan kepatuhan dapat tersampaikan secara tepat dan berkelanjutan,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Transformasi digital perpajakan turut menjadi perhatian, khususnya terkait implementasi Coretax, aktivasi akun, serta pendampingan administrasi bagi Wajib Pajak. Dalam forum tersebut, IKPI menyampaikan berbagai pengalaman praktis di lapangan, termasuk kendala yang kerap dihadapi masyarakat, sekaligus menawarkan pendekatan solusi yang dapat dilakukan secara kolaboratif.

Audiensi ini juga menjadi ruang dialog dua arah. IKPI memberikan masukan konstruktif kepada DJP sebagai bagian dari peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan Wajib Pajak dengan kebijakan otoritas.

“Kami banyak menerima aspirasi dari Wajib Pajak terkait proses administrasi digital. Masukan-masukan ini kami sampaikan agar ke depan pelayanan semakin mudah diakses dan tidak membingungkan masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, sinergi yang terbangun selama ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. IKPI berkomitmen terus menjadi mitra strategis DJP melalui edukasi, pendampingan, serta penguatan kepatuhan berbasis pemahaman.

Melalui audiensi ini, IKPI Surabaya dan Kanwil DJP Jatim I kembali menegaskan bahwa kolaborasi antara otoritas pajak dan konsultan pajak merupakan satu ekosistem yang saling melengkapi. Dengan sinergi yang kuat, upaya peningkatan kepatuhan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan inklusif, seiring dorongan terhadap pelayanan perpajakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.  (bl)

en_US