OECD Sebut Indonesia Bisa Dapat Tambahan PDB Rp 208 Triliun

IKPI, Jakarta: Organization for Economic Co-operation and Development atau OECD mengungkapkan bisa mendapatkan tambahan PDB sekitar 1%. Caranya dengan memperbaiki administrasi pajak. Hal ini terungkap dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia 2024 yang dirilis pada Selasa (26/11/2024).

OECD mengatakan perbaikan administrasi pajak atau tax administration dapat mengerek pendapatan hingga 1% dari produk domestik bruto (PDB). Jika mengacu pada data BPS, yakni nilai PDB atas dasar harga berlaku (ADHB) 2023 sebesar Rp20.892,4 triliun. Maka tambahan pendapatan negara 1% tersebut sama setara dengan Rp208,924 triliun.

“Peningkatan penerimaan pajak lebih lanjut adalah hal yang penting. Seperti yang dikemukakan dalam survei-survei sebelumnya (dan oleh IMF). Strategi penerimaan jangka menengah akan memfasilitasi peningkatan rasio pajak terhadap PDB,” ungkap OECD dalam laporannya dikutip Kamis (27/11/2024).

Terkait dengan PPN, OECD mengkritisi kebijakan Indonesia mengenai batas omzet perusahaan yang terkena pajak. Perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar (US$ 300.000) selama ini tetap dibebaskan dari PPN.

“Ambang batas ini lebih tinggi dibandingkan di sebagian besar negara OECD dan jauh lebih tinggi dibandingkan di Thailand dan Filipina, yang mencapai sekitar US$ 50.000,” kata OECD.

Oleh karena itu, OECD menyarankan Indonesia untuk menurunkan ambang batas kewajiban PPN, serta mengurangi jumlah sektor yang tidak dikenakan PPN, akan meningkatkan penerimaan PPN baik dari sektor yang baru wajib maupun yang sudah wajib.

OECD juga mengungkapkan total pajak cukai di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Oleh karena itu, OECD menilai banyak peluang untuk menarik pemasukan cukai, termasuk cukai bahan bakar.

“Mengingat eksternalisasi polusi udara dan tujuan pengurangan emisi, ada beberapa peluang untuk langkah-langkah yang saling menguntungkan dalam menaikkan pajak cukai bahan bakar dan mengurangi subsidi bahan bakar, meskipun kepekaan politik harus diatasi,” tulis OECD.

Kemudian, Cukai atas rokok juga harus ditingkatkan lebih lanjut, untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kesehatan, karena merokok masih menjadi tantangan kesehatan yang besar di Indonesia dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar

Sementara itu, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung oleh rumah tangga kaya, pajak ini rumit dan menyebabkan pelaporan yang kurang. OECD menilai memungut pajak atas kepemilikan mobil, daripada pembelian mobil, dapat membuat sistem tidak terlalu rentan terhadap pelaporan yang kurang.

DJP Ingatkan Masyarakat Kasus Penipuan Bermodus Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan yang meminta wajib pajak mengakses tautan atau mengunduh aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan implementasi coretax system.

Peringatan ini diungkapkan oleh DJP mengingat pihaknya tengah mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” kata DJP dalam laman resminya, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (27/11/2024).

DJP mengungkapkan email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak melampirkan/menggunakan file APK dan tidak meminta mengunduh aplikasi apapun.

Selain itu, email atau pesan Whatsapp blast ini tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak dan tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya.

DJP juga mengingatkan pihaknya tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).

“Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut,” tegas DJP.

Masyarakat wajib tahu bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200.

Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi).

Ketum IKPI Ingatkan Anggotanya Bersiap Hadapi Tantangan Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Jakarta Utara yang telah menyelenggarakan seminar dengan tema, “Indonesia Tax Outlook 2025: Siap Hadapi Perubahan?”, di Jakarta, Senin (25/11/2024). Tema ini dinilai sangat relevan untuk menghadapi tantangan perpajakan di masa depan.

Dalam sambutannya di hadapan puluhan para peserta seminar, Vaudy menekankan bahwa tema ini sangat mencerminkan dinamika perpajakan yang terus berkembang Setidaknya ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian para profesi konsultan pajak menjelang tahun 2025 yakni:

Pertama, kondisi ekonomi Indonesia di tahun 2025 diprediksi tidak akan mengalami perbaikan signifikan. Hal ini tentu akan berdampak pada penerimaan pajak, sehingga diperlukan kebijakan perpajakan baru yang perlu diantisipasi oleh anggota IKPI.

“Anggota IKPI harus siap menghadapi perubahan kebijakan yang dapat memengaruhi potensi penerimaan pajak, baik dari sisi nasional maupun global,” ujarnya.

Kedua, kebijakan fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 diperkirakan akan lebih banyak diarahkan kepada sektor-sektor pro-rakyat dan UMKM. Hal ini mungkin dapat menekan penerimaan pajak di satu sisi, sementara di sisi lain diperlukan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak agar tetap optimal.

“Ini menjadi tantangan besar bagi kita untuk bisa menyeimbangkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat dan penerimaan negara,” katanya.

Ketiga, pada tahun 2025, konsultan pajak dihadapkan pada tantangan besar dengan penerapan Coretax System yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Vaudy mengingatkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai jembatan pengetahuan antara wajib pajak dan peraturan perpajakan baru.

“Kita juga perlu mengantisipasi dengan baik RUU Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025,” ujarnya.

Ia menekankan, di tengah dinamika perubahan yang terjadi, pentingnya pembaruan dan peningkatan kompetensi bagi profesi konsultan pajak. Hal ini menjadi krusial agar profesi ini dapat tetap berperan maksimal dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang.

Pelantikan Pengda dan Rencana Pengembangan

Dalam kesempatan ini, Vaudy juga mengumumkan bahwa dirinya dengan ditemani jajaran pengurus pusat telah melakukan Pelantikan Pengurus Daerah (Pengda) dan telah dilaksanakan untuk dua Pengda. Tetapi, saat ini masih ada 11 Pengda yang akan dilantik dalam waktu dekat.

Selain itu, Ia juga mengumumkan bahwa harga Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) khususnya PPL Terstruktur yang baru akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Ke depannya lanjut Vaudy, IKPI juga akan menyelenggarakan seminar perpajakan internasional dengan narasumber dari ahli perpajakan dari Belanda. Kegiatan ini untuk memberikan wawasan lebih luas mengenai tren perpajakan global.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa IKPI Cabang Buleleng telah terbentuk dan akan segera menyusul Cabang Bitung serta Cabang Kabupaten Bekasi. “Kami mendorong terbentuknya cabang-cabang baru dan pemekaran cabang untuk memperluas jaringan dan memperkuat peran serta IKPI di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dengan semangat yang tinggi, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan ahli Kepabeanan ini berharap seluruh anggotanya dapat terus beradaptasi dan bersiap menghadapi berbagai perubahan yang akan terjadi pada tahun 2025, guna meningkatkan profesionalisme dan kontribusi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

KIP Soroti Potensi Ketidakadilan pada Kebijakan Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai tahun 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Rospita Vici Paulyn menyoroti potensi ketidakadilan dalam sistem perpajakan Indonesia terkait kebijakan Tax Amnesty yang terus diperpanjang oleh pemerintah.

Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko merugikan masyarakat yang taat membayar pajak, lantaran memberikan keringanan kepada pengemplang pajak yang tidak patuh.

“Persoalannya adalah masyarakat kita yang wajib atau yang taat membayar pajak kemudian dikalahkan dengan pengemplang pajak yang diberikan Tax Amnesty terus-menerus,” ujar Rospita Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (25/11/2024).

Ia menambahkan bahwa kebijakan Tax Amnesty pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan kembali diadakan pada 2022. Kini, pemerintah bersama DPR RI berencana untuk mengadakan kembali Tax Amnesty Jilid III.

Menurutnya, dengan adanya Tax Amnesty yang memberikan kemudahan pembayaran bagi pengemplang pajak, ada ketimpangan yang terjadi antara mereka yang sudah taat pajak dan mereka yang tidak patuh.

Sementara, masyarakat yang membayar pajak dengan nominal normal harus menanggung beban finansial.

“Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan sumber Kontan di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Asal tahu saja, tax amnesty pertama dikeluarkan per 2016, kemudian ada tax amnesty ke-2 Januari sampai Juni 2022. Dan kini pemerintah sudah memutuskan bersama DPR RI akan mengadakan tax amnesty jilid III.

Artinya diberikan kemudahan atau pembayaran yang murah kepada para pengemplang pajak sementara masyarakat yang taat pajak kemudian harus membayar dengan nominal yang normal.

Kondisi ini akan membuat orang menjadi malas untuk membayar pajak karena ternyata pajak yang dibayarkan juga manfaatnya tidak jelas kepada publik.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Sayangnya ia tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.

Bersiap Hadapi Implementasi Coretax 2025, IKPI Cabang Medan dan Pematangsiantar Hadiri Undangan Edukasi Kanwil DJP Sumut I

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan dan Pematangsiantar memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, di Aula Istana Maimun, Medan, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Coretax serta memperkenalkan sistem yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pengurus daerah IKPI Sumatera Bagian Utara, Cabang Medan, dan Pematangsiantar. Narasumber yang hadir dalam acara ini, mewakili Kanwil DJP Sumut I, antara lain Tengku Amiliza, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Naza. Mereka menyampaikan materi terkait pengenalan dan implementasi Coretax serta pentingnya peran Konsultan Pajak dalam menyampaikan informasi ini kepada Wajib Pajak.

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil DJP Sumut I atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan edukasi ini dapat berjalan dengan sukses. Ia berharap agar informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada seluruh Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI dan pada akhirnya dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan, kegiatan edukasi mengenai Coretax ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat proses penyempurnaan sistem perpajakan yang masih berlangsung. Kolaborasi antara DJP dan IKPI diharapkan dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, serta memberikan informasi yang selalu mutakhir dan relevan.

((Foto: IKPI Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar)

Menurutnya, edukasi Coretax ini adalah kesempatan yang sangat berharga untuk anggota IKPI yang memang merupakan sebagai konsultan pajak. Karena pada kesempatan ini mereka mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai Coretax, sistem perpajakan yang akan membawa perubahan besar dalam cara kita bekerja.

Diungkapkan Ebenezer, dengan pengetahuan yang diperoleh akan semakin siap untuk mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan ini.

Ebenezer juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari IKPI, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh selama kegiatan ini dapat disampaikan dengan jelas dan akurat kepada seluruh anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami di IKPI selalu berusaha untuk menjaga kualitas informasi yang kami berikan kepada klien, terutama dalam hal perpajakan. Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat dilanjutkan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh konsultan pajak di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam IKPI, terus mendapatkan pemahaman yang mutakhir tentang perkembangan sistem perpajakan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat, karena menurutnya, kolaborasi yang erat antara kedua pihak sangat krusial dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

“Kami melihat adanya sinergi yang sangat positif antara DJP dan IKPI dalam usaha memperkenalkan perubahan-perubahan besar dalam dunia perpajakan. Dengan kerja sama ini, kami yakin dapat membantu masyarakat, khususnya Wajib Pajak, dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi seperti Coretax,” kata Ebenezer.

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI akan terus mendukung setiap inisiatif yang dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya edukasi seperti ini, Wajib Pajak tidak hanya memahami sistem yang baru, tetapi juga merasa lebih percaya diri dalam menggunakan teknologi perpajakan yang semakin canggih. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu berada di garis depan dalam memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak, serta mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebanyak 20 anggota IKPI yang hadir adalah sesuai quota undangan yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Sumut 1 sebagai Training of Trainer (ToT)

Acara dihadiri pengurus Pengda sumbagut diwakili Sekretaris Lai Han Wie dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist. (bl)

 

IKPI Jakarta Utara bersama Kanwil DJP Jakarta Utara Bahas Sinergi dalam Penerapan Pajak yang Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda di Kanwil DJP Jakarta Utara, Rabu, (30/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda pengenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara periode 2024-2029.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, audiensi ini juga menjadi wadah diskusi untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Dengan didampingi sejumlah pengurus, kedatangan Franky dan rombongan diterima langsung oleh Wansepta Nirwanda dan jajarannya.

“Pak Wansepta Nirwanda menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran IKPI dan menyambut baik upaya pengurus baru IKPI untuk lebih aktif dalam membangun hubungan yang konstruktif dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, kolaborasi ini dapat memperkuat peran konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif terhadap kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh masyarakat,” kata Franky di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara)

Pada kesempatan itu lanjut Franky, Wansepta juga menekankan pentingnya penerapan pajak yang berkeadilan, yang menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perpajakan pemerintah. Ia menyampaikan, pajak yang adil akan memastikan distribusi beban pajak yang merata, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

“Menurutnya, kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara dapat menjadi salah satu kunci untuk memperlancar proses penerapan kebijakan perpajakan tersebut, khususnya dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Franky.

Sebagai mitra strategis DJP, Franky mengatakan bahwa ada pesan khusus yang disampaikan Wansepta dalam pertemuan itu yakni IKPI diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada klien wajib pajak terkait dengan berbagai peraturan terbaru yang diterapkan dalam sistem perpajakan.
“Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai implementasi Coretax, sistem perpajakan baru yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Coretax diharapkan dapat menyederhanakan dan mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, serta meningkatkan akurasi data perpajakan di Indonesia,” kata Franky.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara):

Sebagai langkah konkret untuk mendukung kebijakan ini kata Franky, Kanwil DJP Jakarta Utara mengharapkan dukungan penuh dari IKPI dalam menyosialisasikan sistem Coretax kepada klien wajib pajak. “Dengan adanya sistem Coretax yang lebih canggih dan terintegrasi, kami membutuhkan peran serta IKPI dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat kepada para wajib pajak, agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini dengan maksimal,” ujarnya seraya menyampaikan permintaan Wansepta kepada anggota IKPI Jakarta Utara.

Dalam audiensi ini, Franky juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. “Kami, sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak, siap untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai kewajiban perpajakan. Selain itu, kami juga akan fokus pada penguatan kepatuhan pajak melalui berbagai program edukasi yang melibatkan anggota IKPI,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hanya akan fokus pada pengembangan profesionalisme di bidang perpajakan, tetapi juga akan mengintensifkan kegiatan sosial peduli lingkungan.

Menurutnya, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan inisiatif sosial merupakan salah satu cara untuk menunjukkan bahwa peran konsultan pajak bukan hanya terbatas pada bidang perpajakan, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap kepentingan masyarakat luas.

“IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial yang dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Kami berharap dengan semakin eratnya hubungan kami dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, kami dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Audiensi ini berakhir dengan kesepakatan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, serta menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat Ikuti Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengikuti seminar edukasi yang bertajuk “Edukasi Coretax” yang diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024). Seminar ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para konsultan pajak dalam memanfaatkan teknologi terbaru dalam sistem perpajakan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, yang turut memberikan dukungan dan apresiasi terhadap acara tersebut. Selain itu, seminar ini juga diikuti oleh 26 peserta yang merupakan anggota dari IKPI Cabang Jakarta Pusat.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan, salah satu tujuan utama dari kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam tentang Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang saat ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Menurutnya, kolaborasi seperti ini sangat penting dalam membantu para konsultan pajak untuk memahami perkembangan teknologi yang ada dalam dunia perpajakan.
“Kolaborasi yang sangat membantu untuk memahami perkembangan teknologi pada perpajakan,” ungkap Suryani di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting tidak hanya untuk pengembangan pengetahuan para konsultan pajak, tetapi juga untuk membekali generasi muda dengan sistem dan teknik perpajakan yang lebih baik, sehingga sistem perpajakan di Indonesia dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Suryani menegaskan pentingnya seminar perpajakan seperti ini sebagai sarana untuk mewariskan wawasan kepada generasi muda, yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam memajukan sistem perpajakan tanah air. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi perpajakan, diharapkan para konsultan pajak bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia perpajakan Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah mendukung penuh acara ini. “Terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah berperan aktif dalam mensukseskan Edukasi Coretax kepada anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat,” ujar Suryani.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta, khususnya bagi para konsultan pajak yang hadir.

Diharapkan, para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam seminar ini untuk lebih meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia, serta mendukung kemajuan teknologi perpajakan yang semakin berkembang. (bl)

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Adil Bagi Masyarakat Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun depan akan tetap dilaksanakan. Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan pajak ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah disusun oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Kenaikan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ini dinilai oleh banyak kalangan merugikan rakyat, khususnya kelas menengah ke bawah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini masyarakat telah tertekan dari segala sisi. Kenaikan PPN hanya akan memperburuk keadaan.

“Kalau tarif (PPN) naik terlalu tinggi, imbasnya justru konsumsi menurun, mempengaruhi pemasukan pajak lainnya. Secara agregat rasio pajaknya turun, bukan naik,” kata Bhima seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (22/11/2024).

Bhima menilai, kenaikan PPN ini sangat tidak adil bagi masyarakat kelas menengah. Ia bahkan menyebutkan, masyarakat kelas menengah justru dihadapkan dengan 10 tambahan pungutan dan pajak baru di tahun 2025.

Kesepuluh pungutan tersebut yang pertama adalah kenaikan PPN 12 persen. Kemudian berakhirnya pajak UMKM 0,5 persen dan pemberlakuan asuransi kendaraan wajib (third party liabilities). Lalu, ada iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta wacana Dana Pensiun Wajib. Selain itu, juga akan ada wacana pemberlakuan harga tiket KRL yang disesuaikan dengan NIK.

Kemudian, penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan diganti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ada juga kemungkinan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa serta iuran BPJS Kesehatan serta yang terakhir, penerapan cukai minuman berpemanis.

“Ditekan atas bawah dan kanan kiri. Berat jadi kelas menengah di republik ini,” ucap Bhima.

Di sisi lain , DPR malah merumuskan regulasi baru terkait pengampunan pajak atau tax amnesty. DPR baru saja memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bila jadi diberlakukan, maka ini akan menjadi tax amnesty ketiga kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini juga belum ditambah dengan wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen ke 20 persen serta beragam bebas pajak (tax holiday) yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan.

“Kelas atas dapat banyak preferensi. Tarif PPh badan bakal turun jadi 20 persen, tax amnesty berkali-kali, sampai perusahaannya dapat tax holiday. Ini tidak fair,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh ekonom Segara Institute, Piter Abdullah. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan pemerintah terhadap kelompok masyarakat ekonomi atas, dengan kelompok masyarakat ekonomi menengah. Ia bahkan menyebut tax amnesty merupakan bukti pemerintah sudah kehabisan akal untuk menambah pendapatan negara.

“Kelompok menengah ini bantuan sosial? Nggak. Dibantu pajaknya? Nggak. Dibebani pajak? Iya. Jadi, di satu sisi memberikan (kelas atas) kelonggaran pajak, di sisi lainnya menambah beban pajak (kelas menengah),” ujar Piter ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.

DPR Sebut Pemerintah akan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp50 Triliun jika PPN 12% Dibatalkan

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum berencana untuk mengubah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 seperti yang tertera pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, apabila pemerintah mengubah kebijakan tersebut maka konsekuensinya akan terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPN 12% masuk dalam potensi penerimaan negara.

“Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Menurut Dolfie, hal ini sudah sempat dibahas ketika rapat dengan pemerintah mengenai RAPBN 2025. Komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu berpandangan, keputusan PPn harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Berganti pemerintah, menurut Dolfie belum ada tanda-tanda perubahan aturan. Padahal tidak perlu ada perubahan UU.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ujarnya.

Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI tidak menutup mata atas protes publik mengenai pemberlakuan PPN 12% pada 2025 mendatang. Apabila tetap diberlakukan pada 2025 maka diharapkan sektor yang berhubungan publik tetap tidak dikenakan.

“Cuma catatannya yang berhubungan dengan publik nggak boleh dinaikkan. Tadi saya sampaikan apa itu Kesehatan, pendidikan, sembako transportasi. Ini berhubungan dengan publik langsung dan masyarakat langsung,” ungkap Fauzi.

 

Ini Daftar Barang yang Dikenakan Pajak 12 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dilakukan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.

id_ID