Di Seminar Cabang Jambi, Ketum IKPI Gaungkan “Compliance by Design” Serta Perkuat Etika dan Standar Profesi

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kepatuhan pajak saat ini tidak lagi cukup dimaknai sebagai upaya menghindari denda atau sanksi. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, kepatuhan pajak modern berkaitan erat dengan reputasi korporasi, keberlanjutan usaha, serta hubungan jangka panjang dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, IKPI mendorong perubahan cara pandang dari compliance by fear menuju compliance by design.

“Compliance by design berarti kepatuhan dibangun sejak awal melalui sistem, proses, dan tata kelola perusahaan, bukan karena takut diperiksa atau dikenai sanksi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan compliance by fear justru menempatkan wajib pajak pada posisi reaktif, di mana risiko baru ditangani setelah terlambat dan potensi masalah sudah muncul.

Dalam kerangka tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kode etik dan standar profesi sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak yang disebutnya sebagai profession of trust.

“Kepercayaan tidak lahir dari keahlian saja, tetapi dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten,” katanya.

Kode etik dan standar profesi, lanjut Vaudy, berfungsi sebagai garis batas yang melindungi tiga pihak sekaligus, yakni klien, negara, dan konsultan pajak itu sendiri.

Selain isu kepatuhan, IKPI juga memaparkan komitmen nyata dalam pemberdayaan UMKM melalui webinar gratis setiap Kamis, pembukaan gedung IKPI di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi, serta ajakan kepada anggota untuk membuka kantor mereka sebagai tempat konsultasi berbasis sistem janji.

Melalui rencana training of trainers (TOT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak, IKPI menegaskan bahwa organisasi tidak hanya berfokus pada pengembangan kelembagaan, tetapi juga membuka peluang konkret bagi anggota untuk berkembang dan memperoleh klien. (bl)

Coretax Disebut Game Changer, IKPI Dorong Perubahan Paradigma Kepatuhan

IKPI, Jambi: Peralihan sistem administrasi perpajakan melalui Coretax dinilai akan menjadi titik balik besar dalam praktik kepatuhan pajak di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dalam Seminar PPL Pengcab Jambi, Senin, (9/2/2026).

Menurut Vaudy, Coretax bukan sekadar pembaruan teknologi informasi, melainkan perubahan paradigma mendasar dalam cara negara dan wajib pajak memandang kepatuhan. Sistem ini mendorong pergeseran dari pelaporan manual menuju kepatuhan berbasis data.

“Coretax adalah game changer. Kita bergerak dari self-reporting manual ke data-driven compliance, serta dari koreksi setelah pemeriksaan ke pencegahan risiko sejak pelaporan,” tegas Vaudy.

Ia menyebutkan bahwa tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dan konsultan pajak dalam mengadopsi sistem baru tersebut secara optimal.

Dalam kondisi ini, peran konsultan pajak dinilai semakin strategis karena dituntut memahami alur data, mitigasi risiko, dan kepatuhan sejak tahap perencanaan, bukan sekadar penyelesaian masalah setelah timbul sengketa.

Vaudy juga mengingatkan bahwa kegagalan beradaptasi dengan Coretax dapat berdampak langsung pada kualitas kepatuhan dan hubungan jangka panjang wajib pajak dengan otoritas pajak.

Melalui seminar PPL, IKPI mendorong seluruh anggota untuk tidak menunggu penerapan penuh Coretax, melainkan mulai membangun kesiapan dari sisi sistem, proses, dan sumber daya manusia.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya IKPI memastikan bahwa transformasi digital perpajakan dapat diikuti secara seimbang antara regulasi, teknologi, dan kompetensi profesi.

Dengan kehadiran lebih dari seratus peserta, seminar ini mencerminkan meningkatnya kesadaran bahwa Coretax bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda strategis nasional. (bl)

Ketua Umum IKPI Berdialog dengan Anggota Cabang Jambi, Soroti Publikasi Kegiatan Pengda-Pengcab

IKPI, Jambi: Dialog antara Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), menyoroti pentingnya publikasi setiap kegiatan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh anggota dan masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Vaudy menilai banyak kegiatan berkualitas di tingkat daerah yang belum terdokumentasi dan dipublikasikan secara optimal.

Ia menekankan bahwa setiap kegiatan Pengda dan Pengcab memiliki nilai strategis bagi organisasi dan perlu disampaikan secara luas melalui website IKPI.

“Setiap kegiatan itu penting. Jangan berhenti di ruang acara saja, tetapi harus sampai ke publik,” tegas Vaudy.

Menurutnya, publikasi kegiatan merupakan bagian dari upaya membangun citra profesional dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi nasional.

Untuk memudahkan proses publikasi, Vaudy menyampaikan bahwa pengurus dan anggota dapat menginformasikan kegiatan kepada jurnalis internal IKPI untuk ditindaklanjuti.

Ia menyebutkan, kegiatan Pengda dan Pengcab dapat diinformasikan kepada jurnalis internal IKPI, agar dapat dipublikasikan secara resmi dan profesional.

Vaudy berharap, publikasi yang konsisten akan memperkuat komunikasi internal sekaligus menjadi sarana berbagi praktik baik antar daerah.

Dialog ini pun mendorong IKPI Cabang Jambi untuk lebih aktif menyampaikan informasi kegiatan kepada Pengurus Pusat. (bl)

DJP Temukan Indikasi Penggelapan Pajak di Industri Baja hingga Bata Ringan, Potensi Kerugian Negara Rp4 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga berpotensi meluas ke sektor bahan bangunan lain seperti industri hebel atau bata ringan. Temuan ini terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) di pabrik PT Power Steel, Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP saat ini tengah membangun perkara (building case) terhadap sekitar 40 perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Namun, menurutnya, pola pelanggaran serupa juga terindikasi dilakukan oleh perusahaan di sektor bahan bangunan lainnya.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Bimo menjelaskan, praktik tidak sehat tersebut umumnya terjadi pada sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola transaksi ini dinilai rawan disalahgunakan karena membuka peluang bagi pelaku usaha untuk tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

“Saya tidak bisa mengatakan sebagian besar, tetapi memang ada beberapa yang terindikasi. Ketika masa booming konstruksi, bahan-bahan konstruksi yang berbasis cash basis itu tidak membayar PPN ke negara,” jelasnya.

Khusus terhadap 40 perusahaan baja yang saat ini ditelusuri, DJP memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp4 triliun per tahun. Selain menggerus penerimaan negara, praktik tersebut juga dinilai mengganggu stabilitas industri dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Makanya mudah-mudahan para pelaku juga bisa menyadari bahwa kita sedang berjalan ke arah yang sesuai dengan undang-undang,” ucap Bimo.

DJP juga mengidentifikasi dugaan pelanggaran berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama dengan cara melaporkan penjualan tanpa memungut PPN. Modus lain yang ditemukan adalah penyembunyian omzet melalui pemanfaatan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menampung aliran dana penjualan.

“Karena memang ada dugaan yang di luar itu juga melakukan modus yang sama di periode hampir sama, yaitu 2015 sampai 2019 sebelum pandemi Covid-19, ketika sektor konstruksi sedang booming,” ungkapnya.

Sidak tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan di sektor strategis. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keadilan fiskal dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pengumpulan bukti dinilai cukup kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita lihat nanti, saya tidak bisa berspekulasi. Tetapi kita akan naikkan ke penyidikan kalau memang ada bukti yang kuat. Kami juga bekerja sama menelusuri arus uang dengan otoritas lain seperti PPATK, termasuk membuka rekening untuk keperluan penyidikan,” pungkas Bimo. (alf)

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah Saat Mudik Idulfitri 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 dan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Pemberian insentif tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. Sektor transportasi udara dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa insentif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi yang tepat sasaran. “Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri, pemerintah memberikan insentif PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 4 Tahun 2026, ditegaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen. PPN yang ditanggung tersebut meliputi PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tercantum dalam tiket penerbangan.

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah diberikan dengan batasan waktu yang jelas. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa insentif berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026. Tiket yang dibeli atau digunakan di luar periode tersebut tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, kewajiban administrasi perpajakan tetap melekat pada badan usaha angkutan udara. Sesuai Pasal 4 PMK Nomor 4 Tahun 2026, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak serta melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung pemerintah secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak. Daftar tersebut menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban fiskal atas insentif yang diberikan pemerintah.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian. Pasal 6 PMK Nomor 4 Tahun 2026 menegaskan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila jasa angkutan udara dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau apabila maskapai terlambat menyampaikan daftar rincian transaksi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap kebijakan PPN ditanggung pemerintah ini mampu menekan biaya perjalanan udara selama Lebaran 2026, sekaligus memastikan pemberian insentif tetap akuntabel dan tepat sasaran. (alf)

Dialog Ketua Umum IKPI–Anggota Cabang Jambi Tekankan Pentingnya Budaya Menulis Konsultan Pajak

IKPI, Jambi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, berdialog langsung dengan pengurus dan anggota IKPI Cabang Jambi, Senin (9/2/2026), untuk mendorong tumbuhnya budaya menulis di kalangan konsultan pajak sebagai kontribusi intelektual bagi organisasi dan publik.

Dialog tersebut menjadi ruang diskusi strategis antara Pengurus Pusat dan anggota daerah, khususnya membahas peran konsultan pajak dalam memperkaya diskursus kebijakan perpajakan melalui karya tulis.

Dalam dialog itu, Vaudy menegaskan bahwa website IKPI harus menjadi wadah utama bagi anggota untuk menuangkan gagasan, analisis, dan pengalaman praktik perpajakan.

Menurutnya, aktivitas menulis merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi konsultan pajak untuk ikut mencerdaskan publik dan memperkuat sistem perpajakan nasional.

“Menulis bukan hanya soal eksistensi pribadi, tetapi kontribusi pemikiran bagi organisasi dan negara,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, menulis memberikan manfaat langsung bagi anggota, mulai dari penguatan personal branding, peningkatan kapasitas analitis, hingga pengakuan profesional di mata publik.

Dari sisi organisasi, tulisan anggota akan memperkaya konten keilmuan IKPI serta memperkuat posisi IKPI sebagai asosiasi profesi yang aktif dan berwawasan.

Vaudy pun mengajak pengurus cabang untuk aktif mendorong dan memfasilitasi anggotanya agar berani menulis dan mempublikasikan gagasannya melalui kanal resmi IKPI. (bl)

IKPI Bitung Hadirkan Kepedulian Sosial ke Panti Asuhan

IKPI, Bitung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bitung menggelar kegiatan bakti sosial bertema pelayanan kasih ke panti asuhan pada Sabtu, (7/2/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial organisasi sekaligus refleksi rasa syukur para anggota IKPI Bitung dalam menghadapi dinamika profesi sepanjang tahun sebelumnya.

Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny F. Makisanti, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa syukur seluruh anggota yang telah melewati tahun 2025 dan memasuki tahun 2026 dengan berbagai tantangan dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

“Acara ini dilatarbelakangi oleh rasa syukur seluruh anggota IKPI Bitung karena telah melewati tahun 2025 dan memasuki tahun 2026 dengan berbagai tantangan dalam menjalankan profesi,” ujar Denny, Senin (9/2/2026).

Dalam kegiatan bakti sosial tersebut, IKPI Cabang Bitung menyalurkan bantuan berupa makanan bergizi, paket sembako, serta kaus seragam kepada anak-anak panti asuhan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menghadirkan perhatian dan kepedulian bagi anak-anak penerima manfaat.

Selain bantuan material, kegiatan pelayanan kasih ini juga dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai sosial dan moral. Denny menegaskan bahwa IKPI ingin mendorong anak-anak panti asuhan agar memiliki semangat menempuh pendidikan dan belajar bersyukur sejak dini.

“Nilai yang ingin ditanamkan oleh IKPI kepada anak-anak panti asuhan adalah semangat untuk menempuh pendidikan dan belajar bersyukur, sehingga kelak di masa depan mereka bisa juga menjadi berkat bagi sesama,” katanya.

Respons anak-anak panti asuhan terhadap kegiatan tersebut dinilai sangat positif. Denny menyebut, momen paling berkesan bagi pengurus IKPI Cabang Bitung adalah ketika anak-anak menjadikan kegiatan ini sebagai motivasi untuk meraih masa depan yang lebih baik.

“Momen yang paling berkesan adalah ketika anak-anak panti asuhan menjadikan momen ini sebagai motivasi buat mereka untuk meraih masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari program berkelanjutan IKPI Cabang Bitung. Melalui kegiatan semacam ini, IKPI ingin terus menunjukkan peran dan eksistensi organisasi di tengah masyarakat.

“IKPI Cabang Bitung menjadikan momentum seperti ini sebagai program yang berkelanjutan supaya bisa menunjukkan eksistensi IKPI,” jelasnya.

Kegiatan bakti sosial tersebut juga mendorong keterlibatan aktif para anggota. Selain meningkatkan kepedulian sosial, kegiatan ini dinilai mampu mempererat hubungan kekerabatan dan solidaritas antaranggota IKPI Cabang Bitung.

“Kegiatan ini mendorong antusiasme anggota sekaligus membina hubungan kekerabatan antar anggota IKPI Bitung,” tutur Denny. (bl)

Ke depan, Denny berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat. “Saya berharap kegiatan ini bisa membangun kepedulian sosial para anggota IKPI kepada sesama yang membutuhkan,” pungkasnya. (bl)

Menkeu Tegaskan Perang Total Pengemplangan Pajak, Targetkan Rasio Pajak 12 Persen PDB pada 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara akibat praktik pengemplangan pajak dan kongkalikong antara otoritas fiskal dengan wajib pajak. Sikap tegas ini diambil seiring kebutuhan pembiayaan negara yang meningkat pada 2026.

Purbaya menyatakan pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 12 persen pada 2026. Target tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan capaian 2025 yang tercatat merosot ke kisaran 9 persen, sehingga pengetatan pengawasan menjadi agenda utama.

“Kita tidak akan membiarkan lagi penggelapan pajak atau kongkalikong antara pajak dengan para pelaku usaha. Kan banyak tuh, makanya ditangkepin kemarin tuh, kita beresin itu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Salah satu praktik yang disorot Purbaya adalah under invoicing, yakni penjualan barang ekspor di bawah harga pasar internasional. Modus ini kerap digunakan untuk menekan kewajiban pajak di dalam negeri, sementara keuntungan sebenarnya dinikmati di luar negeri.

Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Keuangan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan transaksi ekspor. “Kita menerapkan AI untuk mendeteksi under invoicing. Sudah ketahuan tuh yang saya pernah sebut, ekspor CPO, banyak sekali yang ketahuan under invoicing. Harganya dimurahin di sini, di luar negeri sana dijualnya lebih tinggi, dua kali lipat. Nanti akan kita kejar,” tegas Purbaya.

Selain pengawasan berbasis teknologi, pemerintah juga melakukan langkah lapangan. Pekan lalu, Purbaya bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menduga terdapat 40 perusahaan baja yang terindikasi mengemplang pajak. Ia menambahkan, praktik serupa kemungkinan juga dilakukan oleh perusahaan di sektor lain, seperti industri bata ringan atau hebel.

“Kita akan building case terhadap 40 perusahaan baja. Tentu ada beberapa industri yang juga melakukan hal yang sama, seperti hebel dan yang lain-lain. Nanti kita akan report kalau sudah memang matang,” ujar Bimo.

Menurut DJP, praktik tidak sehat tersebut banyak terjadi di sektor bahan konstruksi yang berbasis transaksi tunai (cash basis). Pola ini membuat perusahaan rawan tidak memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

DJP juga menemukan modus lanjutan untuk menyembunyikan omzet, antara lain dengan menyalurkan hasil penjualan melalui rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan agar tidak tercatat sebagai pendapatan perusahaan. “Saya tidak bisa ngomong sebagian besar, tapi memang ada beberapa yang terindikasi,” jelas Bimo.

Khusus untuk 40 perusahaan baja, DJP menaksir potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya pajak mencapai Rp4 triliun per tahun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menutup kebocoran penerimaan dan mengamankan target pajak 2026. (alf)

DJBC Ingatkan Modus Penipuan Arrival Card Mengatasnamakan All Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan layanan All Indonesia, khususnya terkait pengisian arrival card bagi pelaku perjalanan internasional. Imbauan ini disampaikan menyusul temuan sejumlah situs dan pihak tidak bertanggung jawab yang meminta pembayaran dengan dalih pengurusan dokumen kedatangan ke Indonesia.

Peringatan tersebut disampaikan DJBC melalui unggahan resmi di media sosial Instagram pada Februari 2026. Dalam unggahan itu, DJBC menegaskan bahwa pengisian arrival card hanya dapat dilakukan melalui laman resmi pemerintah, dan tidak melalui pihak ketiga atau tautan yang meminta imbalan tertentu.

“Sebelum bepergian, pastikan kamu mengisi arrival card hanya di laman resmi Imigrasi yakni All Indonesia Imigrasi,” tulis DJBC di akun Instagramnya dikutip, Senin (9/2/2026).

DJBC menekankan bahwa layanan All Indonesia tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengabaikan setiap permintaan pembayaran yang mengatasnamakan layanan tersebut, baik dalam bentuk biaya administrasi maupun jasa percepatan.

“Perlu diingat, layanan All Indonesia tidak memungut biaya. Jadi, bila ada oknum yang meminta pembayaran, abaikan dan jangan lakukan transaksi apa pun,” tegas DJBC.

Menurut DJBC, modus penipuan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial sekaligus risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama bagi pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan kepastian layanan menjelang keberangkatan maupun saat tiba di Indonesia.

Sejalan dengan itu, DJBC mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam mengakses layanan publik digital, termasuk memastikan alamat domain resmi serta tidak mudah tergiur tautan yang beredar melalui pesan singkat, media sosial, atau saluran tidak resmi lainnya.

Sebagai informasi, pengisian arrival card resmi berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi dan hanya tersedia melalui platform resmi pemerintah. DJBC mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital. (alf)

DJP Catat Pelaporan SPT via Coretax Tembus 1,82 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Senin, 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 1.822.185 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunannya secara elektronik melalui platform tersebut.

Dari total pelaporan itu, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan yang mencapai 1.583.882 pelapor. Sementara WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 178.220 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025, mencerminkan tingginya partisipasi wajib pajak individu dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sejak awal periode pelaporan.

Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga menunjukkan angka signifikan. DJP mencatat 59.577 SPT Badan dilaporkan menggunakan mata uang rupiah dan 75 SPT Badan menggunakan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini memperlihatkan aktivitas kepatuhan perpajakan dari entitas usaha yang memiliki transaksi lintas mata uang.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, tercatat 415 pelapor SPT Tahunan Badan menggunakan kurs rupiah dan 16 pelapor menggunakan kurs dolar AS. Data tersebut menegaskan bahwa sistem Coretax telah mengakomodasi variasi karakteristik wajib pajak, baik dari sisi tahun buku maupun mata uang pelaporan.

Sejalan dengan penerapan penuh Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Aktivasi akun menjadi prasyarat utama agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan terintegrasi.

Dalam mekanisme pelaporan, wajib pajak terlebih dahulu diminta membuat konsep SPT melalui modul “Surat Pemberitahuan (SPT)” di laman Coretax. Setelah memilih menu SPT Tahunan dan periode Januari–Desember 2025, wajib pajak menentukan model SPT “Normal” sebelum melanjutkan ke tahap pengisian induk SPT.

Pada tahap pengisian induk SPT, identitas wajib pajak akan terisi otomatis oleh sistem berdasarkan profil yang telah terdaftar, meliputi NIK/NPWP, nama, hingga data kontak. Bagi WP OP Karyawan, sumber penghasilan dipilih dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”, sementara pengaturan status perpajakan suami-istri disesuaikan apabila berlaku Pisah Harta atau Memilih Terpisah.

Pengisian lampiran menjadi bagian penting berikutnya, terutama terkait pembaruan data harta, kas dan setara kas, harta bergerak, hingga utang pada akhir tahun pajak. Wajib pajak juga diwajibkan memperbarui data anggota keluarga tanggungan yang berpengaruh terhadap perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sistem Coretax secara otomatis menarik data penghasilan dan bukti pemotongan PPh dari pemberi kerja melalui BPA1. Wajib pajak tetap diberikan opsi untuk menambahkan data penghasilan atau bukti pemotongan lain apabila diperlukan, sehingga perhitungan pajak dapat mencerminkan kondisi sebenarnya.

Setelah seluruh data terisi dan diverifikasi, pelaporan SPT dilakukan melalui menu “Bayar dan Lapor” dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP dan passphrase. SPT yang telah disampaikan dapat diakses kembali pada menu “SPT Dilaporkan”, lengkap dengan bukti penerimaan surat dan dokumen SPT, sebagai arsip resmi wajib pajak. (alf)

id_ID