Pajak Pesangon Korban PHK Diprotes, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Tarif Progresif

IKPI, Jakarta: Pengenaan pajak atas pesangon yang diterima korban pemutusan hubungan kerja (PHK) memicu protes dari berbagai kalangan, terutama serikat pekerja. Mereka menilai, sistem pajak progresif atas pesangon memperberat beban korban PHK yang tengah berjuang bertahan hidup tanpa pendapatan tetap.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengatakan bahwa potongan pajak pada uang pesangon, meski mengikuti aturan yang berlaku, sangat tidak berpihak pada kondisi pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan.

“Korban PHK itu butuh uang pesangon untuk bertahan hidup, bayar makan, listrik, hingga pendidikan anak. Ketika pesangon mereka dipotong pajak 5% atau bahkan 25%, itu sangat menyulitkan,” kata Mirah, Kamis (15/05/2025).

Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi tarif pajak pesangon, terutama bagi mereka yang menerima di bawah Rp100 juta. “Harusnya dibebaskan dari pajak. Mereka sudah rutin bayar PPh selama bekerja, masa setelah di-PHK masih juga dikenakan pajak?”, ujarnya.

Dalam PMK Nomor 16/PMK.03/2010, pesangon memang dikenai PPh Pasal 21 final dengan tarif progresif: mulai dari 0% untuk penghasilan hingga Rp50 juta, dan bisa mencapai 25% bila di atas Rp500 juta.

Namun, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengusulkan agar tarifnya disesuaikan dengan kondisi khusus korban PHK. “Sebaiknya tarifnya lebih ringan dibandingkan pajak penghasilan rutin karena ini bukan pendapatan reguler, melainkan kompensasi terakhir,” ujarnya, Jumat (16/05/2025). (alf)

Pemerintah Genjot Efektivitas Pajak sebagai Instrumen Stabilitas

IKPI, Jakarta: Di tengah ketidakpastian global yang masih membayangi perekonomian dunia, Pemerintah Indonesia bersikap proaktif dengan merancang kebijakan strategis untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu instrumen yang kembali mendapat sorotan sebagai pilar penting stabilitas ekonomi adalah kebijakan perpajakan.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa kebijakan fiskal, termasuk perpajakan, akan menjadi tulang punggung dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat pembiayaan sektor produktif, dan menopang belanja negara secara efisien.

“Efektivitas kebijakan pajak sangat krusial dalam konteks saat ini. Bukan hanya sebagai sumber pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat distribusi dan stimulus yang bisa diarahkan secara presisi untuk menopang konsumsi dan investasi,” jelas Haryo dalam keterangan resminya, diterima Minggu (17/5/2025).

Sejalan dengan kebijakan jangka pendek yang difokuskan pada penguatan konsumsi rumah tangga dan peningkatan kemudahan berusaha, insentif perpajakan seperti pengurangan tarif PPh UMKM dan fasilitas tax holiday untuk sektor industri strategis kembali disorot sebagai langkah konkret mendukung pemulihan ekonomi.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mempercepat proses digitalisasi administrasi perpajakan guna memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Implementasi sistem perpajakan berbasis data dan teknologi, seperti integrasi NIK-NPWP dan perluasan e-faktur, menjadi bagian dari transformasi struktural yang dijalankan secara paralel dengan kebijakan deregulasi investasi.

“Pajak bukan semata-mata kewajiban, tetapi instrumen kolaboratif antara negara dan pelaku usaha untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Haryo.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tetap tumbuh sehat di atas 10% pada tahun 2025, ditopang oleh reformasi sistem perpajakan, peningkatan efektivitas pengawasan, dan sinergi antar-lembaga dalam pengumpulan data ekonomi.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal adaptif dan strategi jangka menengah seperti hilirisasi industri, transisi energi, dan transformasi digital, Pemerintah optimistis target pertumbuhan ekonomi sebesar 5% masih dalam jangkauan, meski gejolak global belum sepenuhnya mereda. (alf)

 

 

 

 

 

PPh Final 0,5% untuk Pengalihan Real Estat ke KIK-DIRE

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali mengatur perlakuan pajak yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha properti dan investor institusi melalui skema investasi pasar modal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, ditetapkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat ke Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam skema Dana Investasi Real Estat (DIRE) dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 201 dan Pasal 202 PMK 81/2024, dan secara khusus menyasar transaksi pengalihan aset properti dalam kerangka KIK tertentu, yakni Kontrak Investasi Kolektif dengan wadah Dana Investasi Real Estat (DIRE). Skema ini dapat melibatkan atau tidak melibatkan SPC sebagai entitas khusus dalam struktur kepemilikan aset.

Dalam Pasal 202 disebutkan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5% dikenakan atas jumlah bruto nilai pengalihan real estat, yang meliputi:

• Seluruh jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari SPC atau KIK, jika tidak terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak tersebut; atau

• Seluruh jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Wajib Pajak dengan SPC atau KIK.

Penjelasan ini menandakan pentingnya perhatian terhadap aspek transfer pricing dan penilaian kewajaran harga pengalihan aset, terutama ketika pihak pengalihan dan pihak penerima berada dalam satu grup usaha atau memiliki keterkaitan kepemilikan.

Ketidaksesuaian dengan nilai pasar dapat memicu koreksi fiskus, sehingga konsultan pajak perlu memastikan dokumentasi dan pembuktian arm’s length principle (ALP) dilakukan secara tepat.

Kebijakan ini sekaligus membuka ruang perencanaan pajak yang sah (tax planning) bagi korporasi properti dan investor besar. Dengan tarif PPh final yang relatif rendah dibandingkan skema pengalihan biasa, pemanfaatan struktur KIK-DIRE menjadi lebih menarik, apalagi jika digabungkan dengan potensi yield dari pengelolaan portofolio aset properti dalam skema investasi kolektif.

Skema DIRE sebelumnya dianggap belum tumbuh optimal di Indonesia karena tantangan regulasi dan insentif fiskal yang belum cukup menarik. Dengan hadirnya PMK 81/2024 ini, arah kebijakan pemerintah tampaknya makin mendukung pertumbuhan Real Estate Investment Trusts (REITs) versi lokal, dengan penekanan pada transparansi, likuiditas aset, dan efisiensi perpajakan. (alf)

 

KPK Dorong Pendanaan Partai Politik Dibiayai APBN 

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa lembaganya mengusulkan kebijakan alokasi anggaran negara bagi partai politik sebagai strategi jangka panjang untuk mencegah praktik korupsi di sektor politik dan ekonomi.

Menurut Fitroh, tingginya biaya kontestasi politik di berbagai level, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilu presiden, mendorong calon pejabat mencari sokongan dana dari pihak tertentu. Hal ini kerap menimbulkan konflik kepentingan usai mereka terpilih.

“Kebutuhan dana yang besar dalam proses pencalonan membuat mereka bergantung pada pemodal. Akibatnya, setelah menjabat, timbal balik dalam bentuk akses proyek atau kebijakan pun kerap terjadi,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).

Fenomena ini, lanjut Fitroh, menciptakan celah korupsi dalam belanja negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, serta proyek-proyek infrastruktur di berbagai kementerian dan lembaga.

Dengan mendanai partai politik secara resmi melalui APBN, KPK berharap dapat memutus mata rantai ketergantungan politik terhadap modal swasta dan sekaligus memperkuat akuntabilitas fiskal nasional.

Usulan ini menjadi sorotan dalam konteks reformasi pendanaan politik dan penguatan tata kelola anggaran negara, yang selama ini kerap dikaitkan dengan lemahnya transparansi dalam proyek pemerintah. (alf)

 

RUU Pajak Remitansi AS Ancam Dana Kiriman Diaspora: India dan Indonesia Berpotensi Terdampak

IKPI, Jakarta: Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru di Amerika Serikat memicu kekhawatiran luas di kalangan komunitas imigran. Pasalnya, usulan legislatif yang diajukan oleh Komite Ways and Means di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS itu berencana mengenakan pajak sebesar 5 persen terhadap setiap pengiriman uang ke luar negeri yang dilakukan oleh non-warga negara AS.

RUU bertajuk The One Big Beautiful Bill ini menyisipkan ketentuan pajak tersebut di halaman ke-327 dari total 389 halaman dokumen. Pajak ini akan berlaku bagi pemegang visa kerja seperti H-1B, pemilik green card yang belum berstatus warga negara, serta individu lain yang mengirim dana ke luar AS, termasuk untuk keperluan keluarga atau pendidikan.

Mengutip laporan The Times of India, kebijakan ini diperkirakan akan memukul keras diaspora India, komunitas terbesar penerima remitansi dari AS. Data Bank Sentral India menunjukkan, remitansi dari AS ke India mencapai 32 miliar dolar AS pada tahun fiskal 2023–2024. Jika pajak 5 persen diterapkan, potensi dana sebesar 1,6 miliar dolar AS bisa terkikis setiap tahunnya dari kantong para pengirim.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tidak ada ambang batas minimum transaksi yang dibebaskan dari pungutan ini. Artinya, bahkan pengiriman uang dalam jumlah kecil pun akan ikut terpangkas pajak, kecuali pengirim telah berstatus sebagai verified US sender warga negara atau penduduk tetap AS yang telah terverifikasi.

Pemungutan pajak akan dilakukan langsung oleh penyedia jasa remitansi, seperti bank atau lembaga pengiriman uang. Namun, pengecualian hanya berlaku jika pengirim adalah warga negara AS dan penyedianya tergolong sebagai qualified remittance transfer provider.

Tak hanya India yang terdampak. Negara-negara berkembang lainnya, termasuk Indonesia, juga berisiko terkena imbas. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri RI, terdapat lebih dari 63 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di AS, sebagian besar bekerja di sektor energi, konstruksi, layanan perhotelan, serta pendidikan.

Dengan berlakunya aturan ini, uang kiriman ke tanah air dari diaspora Indonesia juga akan dikenai potongan 5 persen, kecuali pengirim telah resmi menjadi warga negara atau penduduk tetap AS.

RUU tersebut diperkirakan akan masuk tahap pemungutan suara di DPR AS pada akhir Mei 2025 dan berpotensi disahkan menjadi undang-undang paling lambat Juli. Para analis keuangan menyarankan agar imigran non-warga negara AS mempertimbangkan untuk mengirim dana dalam jumlah besar sebelum kebijakan baru ini berlaku.

Di tengah upaya berbagai negara mengandalkan remitansi sebagai sumber devisa penting, langkah AS ini dinilai dapat memperlambat aliran dana lintas negara dan menambah tekanan ekonomi bagi jutaan pekerja migran. Jika benar-benar diterapkan, dunia bisa menyaksikan pergeseran besar dalam lanskap pengiriman uang internasional. (alf)

 

 

 

 

 

UMKM Beromzet Kecil di Malang Berpeluang Bebas Pajak, Ini Aturannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota Malang tengah menyusun regulasi baru yang akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor kuliner. Lewat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah berencana membebaskan pajak bagi usaha yang beromzet di bawah Rp10 juta per bulan.

Draft revisi tersebut kini sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Jika disahkan, kebijakan ini akan mengubah ketentuan sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan batasan omzet kena pajak mulai dari Rp5 juta per bulan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan UMKM.

“Kami sedang melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan data pelaku usaha kuliner yang penghasilannya di bawah Rp10 juta, agar mereka bisa dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu sektor makanan dan minuman (PBJT Mamin),” ujar Handi, dikutip, Sabtu (17/5/2025).

Namun, pengecualian pajak ini hanya berlaku bagi usaha yang belum mencapai omzet Rp10 juta per bulan. Sementara itu, bisnis makanan dan minuman yang sudah memiliki pendapatan di atas Rp10 juta dan menyediakan tempat duduk untuk pengunjung, akan tetap dikenakan pajak restoran sesuai ketentuan baru.

Langkah pendataan juga mencakup pelaku usaha kuliner malam hari, sebagai bagian dari evaluasi apakah usaha mereka termasuk dalam kategori objek pajak. Bapenda menegaskan bahwa isu mengenai rencana pemungutan pajak dari pedagang kecil tidak benar.

“Tidak ada niat menarik pajak dari usaha kecil. Justru, kami sedang menyusun regulasi agar mereka mendapatkan perlindungan,” tegas Handi.

Dengan regulasi ini, Pemkot Malang berharap UMKM dapat tumbuh lebih kuat tanpa terbebani pajak yang tidak proporsional terhadap skala usaha mereka. (alf)

 

 

 

 

Permohonan Pembetulan Pajak Bisa Langsung Ditolak Jika Tak Lengkap, PMK 118/2024 Tegaskan Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 menetapkan ketentuan baru yang mempertegas tata cara pengajuan permohonan pembetulan dokumen perpajakan. Salah satu sorotan utama dalam peraturan ini adalah ketentuan pada Pasal 4, yang secara tegas menyatakan bahwa permohonan pembetulan yang tidak memenuhi syarat administratif tidak akan diproses lebih lanjut.

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian terhadap permohonan pembetulan yang diajukan oleh wajib pajak. Penelitian ini ditujukan untuk menilai apakah permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), yang meliputi kelengkapan data, dokumen pendukung, serta kriteria administratif lainnya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka sesuai ayat (2), permohonan pembetulan dinyatakan tidak dipertimbangkan. Dengan demikian, DJP tidak akan menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan atas permohonan tersebut.

Namun DJP tetap berkewajiban memberikan tanggapan resmi. Pada ayat (3) dijelaskan bahwa wajib pajak akan menerima surat pengembalian permohonan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permohonan tersebut.

Surat pengembalian ini menjadi bentuk resmi pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan.

Menariknya, meskipun permohonan pertama tidak dipertimbangkan, aturan ini tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama, asalkan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1). Hal ini ditegaskan kembali dalam ayat (4).

Untuk menjamin keseragaman dan kepastian dalam proses administrasi, DJP juga menetapkan format surat pengembalian yang harus digunakan. Format tersebut telah dicantumkan dalam Lampiran Huruf A PMK 118 Tahun 2024, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, sebagaimana disebutkan dalam ayat (5).

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah ingin mendorong kedisiplinan dalam administrasi perpajakan dan mengurangi permohonan yang tidak valid sejak awal. Wajib pajak diharapkan dapat lebih cermat dan teliti dalam menyiapkan dokumen serta memastikan bahwa setiap permohonan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku. (alf)

Pegawai DJP Sulselbartra Dapat Pembekalan untuk Dorong Optimalisasi Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta; Dalam rangka memperkuat strategi pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar kegiatan pembekalan pegawai yang menghadirkan dua tokoh nasional, yakni Menteri Hukum dan HAM periode 2004–2007 Prof. Hamid Awaludin dan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno.

Dalam paparannya, Sabtu (17/5), Prof. Hamid menyoroti tantangan krusial di bidang perpajakan, terutama menyangkut minimnya kesadaran masyarakat serta kerumitan birokrasi perpajakan. Ia mengajak jajaran DJP untuk mengubah pendekatan pelayanan agar lebih membangun kepercayaan publik.

“Kita perlu menggeser cara pandang masyarakat bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontribusi aktif untuk membangun negara. Pajak adalah tiket untuk menyuarakan aspirasi,” kata Hamid.

Ia mengangkat praktik negara-negara Skandinavia sebagai contoh. Meski tarif pajak tinggi, masyarakat tetap mendukung karena merasa pelayanan publik berjalan dengan baik. “Yang mereka lihat adalah transparansi dan hasil nyata dari uang yang mereka bayarkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mendorong DJP agar mengedepankan pendekatan humanis dalam melayani wajib pajak. Salah satu caranya adalah dengan mempercepat proses restitusi bagi yang berhak, sebagai wujud pelayanan yang adil dan terpercaya.

Sementara itu, Mayjen TNI Windiyatno mengangkat pentingnya nilai-nilai kepemimpinan dalam mendukung kinerja organisasi. Menurutnya, pemimpin di instansi perpajakan harus hadir dan terlibat langsung dalam dinamika tim.

“Pemimpin sejati bukan yang hanya memberi perintah, tapi yang hadir bersama anak buahnya, memberi teladan dan solusi saat menghadapi tantangan,” ujar Windiyatno.

Ia juga menekankan integritas dan kerja sama sebagai fondasi tim yang tangguh. Menurutnya, budaya saling mendukung dan berbagi informasi harus terus dibangun agar tujuan organisasi tercapai secara kolektif.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi lintas sektor dan memperkuat komitmen internal dalam mengelola penerimaan negara secara optimal.

“Dengan memadukan nilai-nilai disiplin, kepemimpinan yang adaptif, serta pelayanan yang mengedepankan kepercayaan publik, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah penerimaan tercatat dengan adil dan akuntabel,” ujar Heri.

Ia menegaskan, Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen menciptakan budaya kerja yang tangguh dan responsif, terutama dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perpajakan. (alf)

 

 

 

Pemerintah Dorong Industri Ekspor Teknologi Tinggi Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat kebijakan strategis dalam mendorong pertumbuhan industri berorientasi ekspor melalui optimalisasi fasilitas kawasan berikat. Salah satu implementasi nyata dari kebijakan ini terlihat pada pengiriman perdana produk heat not burn oleh PT Genesis Technology Indonesia, yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Malang.

Pengiriman sebanyak 192 karton produk setengah jadi dengan berat total 1.265 kilogram ini bukan hanya sekadar aktivitas logistik industri, tetapi merupakan bagian dari kebijakan fiskal dan prosedural yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Produk tersebut selanjutnya akan menjalani proses perakitan dan pengolahan akhir sebelum diekspor sebagai barang siap pakai.

Fasilitas kawasan berikat menjadi instrumen penting dalam kebijakan pemerintah untuk mendorong efisiensi industri dalam negeri. Melalui skema ini, perusahaan memperoleh manfaat seperti penangguhan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan prosedur kepabeanan.

“Penguatan kebijakan kawasan berikat merupakan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain global dalam industri berteknologi tinggi,” ujar Bangun Permadi, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Malang, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga melakukan pendampingan aktif terhadap pelaku usaha agar insentif yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan arahan nasional untuk mengakselerasi pertumbuhan industri manufaktur ekspor berbasis inovasi dan efisiensi produksi.

Regulasi yang mengatur pemberian fasilitas kawasan berikat tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.04/2021 serta Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021. Kedua regulasi ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kebijakan yang mendukung integrasi industri, efisiensi logistik, dan peningkatan ekspor nasional.

Dengan pendekatan kebijakan yang terintegrasi, pemerintah berharap semakin banyak pelaku industri yang memanfaatkan fasilitas kawasan berikat sebagai bagian dari strategi bisnis ekspor jangka panjang. (alf)

DJP Genjot Rasio Pajak Lewat Tujuh Strategi Kunci: Fokus pada Kepatuhan Sukarela dan Reformasi Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk meningkatkan rasio pajak nasional yang sempat mengalami tren penurunan dalam lima tahun terakhir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengimplementasikan tujuh upaya komprehensif yang menyasar berbagai aspek sistem perpajakan.

“Upaya ini dirancang tidak hanya untuk memperbaiki rasio pajak, tapi juga untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan,” kata Dwi, Sabtu (17/5/2025).

Langkah pertama adalah optimalisasi edukasi dan pelayanan, disertai pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Dwi, peningkatan kesadaran pajak masyarakat menjadi pilar utama untuk mendorong voluntary compliance atau kepatuhan sukarela.

Langkah kedua, DJP memperkuat fungsi pengawasan melalui skema Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). “Kami menyesuaikan pendekatan pengawasan berdasarkan karakteristik Wajib Pajak, termasuk mereka yang menikmati pertumbuhan ekonomi yang positif,” tutur Dwi. Keduanya kini diatur dalam SE-05/PJ/2025.

Ketiga, perluasan basis pajak terus dilakukan lewat intensifikasi dan ekstensifikasi, khususnya dengan menggali potensi sektor-sektor baru dan pelaku ekonomi digital.

Keempat, pemanfaatan teknologi menjadi andalan untuk mempermudah proses perpajakan serta meningkatkan akurasi data. DJP juga memperluas kolaborasi dengan instansi lain lewat program sinergi dan joint program lintas sektor.

Reformasi struktural juga tak luput dari perhatian. “Kelima, agenda Reformasi Perpajakan terus kami kawal, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan internasional,” tambah Dwi.

Insentif fiskal yang lebih selektif menjadi strategi keenam. DJP memastikan bahwa pemberian insentif perpajakan tetap sejalan dengan tujuan mendorong daya saing dan transformasi ekonomi.

Terakhir, DJP memperkuat kapabilitas organisasi dan SDM sebagai fondasi penting untuk menjawab tantangan global dan domestik.

Sebagai catatan, dalam rapat bersama Komisi XI DPR pada awal Mei lalu, anggota DPR Misbakhun menyoroti penurunan rasio pajak sejak 2020. Meskipun ekonomi tumbuh positif dari -2,97% pada 2020 menjadi 5,03% pada 2024, rasio pajak belum sepenuhnya mengimbangi, turun dari 10,41% (2022) menjadi 10,07% pada 2024. (alf)

 

 

 

 

 

 

 

id_ID