Pemeriksa Pajak Tak Bisa Semaunya Lagi, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar ketat bagi para pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya. Aturan ini menekankan pentingnya transparansi, perlindungan hak Wajib Pajak, serta profesionalitas aparat pajak.

Dalam pasal 7 PMK ini, diatur bahwa setiap pemeriksa pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan sebelum memulai tugasnya. Wajib Pajak juga harus menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan yang sah, termasuk bila terjadi perubahan tim pemeriksa.

Tidak hanya itu, pemeriksa juga berkewajiban:

• Menyampaikan perubahan susunan tim apabila terjadi,

• Mengembalikan semua buku, catatan, atau dokumen yang dipinjam,

• Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak, tanpa terkecuali.

Bila pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak, ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi. Pemeriksa pajak harus:

• Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban Wajib Pajak,

• Memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan sendiri ketidakbenaran data pajaknya,

• Menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait pos atau data yang diperiksa, terutama untuk tipe Pemeriksaan Terfokus,

• Melakukan pembahasan temuan sementara sebelum hasil akhir ditetapkan,

• Memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Namun, untuk Pemeriksaan Spesifik, ketentuan mengenai pembahasan temuan sementara ini tidak berlaku.

Di balik ketatnya kewajiban, pemeriksa pajak juga dibekali dengan sejumlah wewenang yang cukup luas untuk memastikan pemeriksaan berjalan efektif. Pemeriksa berhak:

• Melihat, meminjam, bahkan mengunduh data elektronik yang berkaitan dengan pembukuan atau kegiatan usaha Wajib Pajak,

• Memasuki tempat atau ruang penyimpanan dokumen, uang, atau barang yang relevan,

• Meminta keterangan dari Wajib Pajak atau pihak ketiga yang berkaitan,

• Melakukan penyegelan ruang, tempat, atau barang apabila diperlukan.

Selain itu, Wajib Pajak diminta memberikan bantuan untuk kelancaran pemeriksaan, seperti menyediakan tenaga ahli, akses ruang, peralatan khusus, bahkan tenaga pendamping. (alf)

 

 

 

Jakarta Serius Tagih Pajak! Surat Paksa Kini Dikirim Lewat Aplikasi

IKPI, Jakarta: Tak ada lagi ruang untuk sembunyi dari kewajiban pajak di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kini memanfaatkan teknologi untuk menagih pajak dengan cara yang lebih cepat, transparan, dan tegas. Lewat fitur baru di aplikasi Pajak Daerah, penunggak kini bisa langsung menerima Surat Paksa bukan lewat pos, tapi secara elektronik!

Program ini diberi nama Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang mulai aktif sejak Maret 2024 berdasarkan SK Kepala Bapenda No. 255 Tahun 2024. Tidak hanya lebih cepat, sistem ini memungkinkan seluruh proses tagih-menagih dari awal imbauan sampai tahap penyitaan dipantau secara real-time oleh pimpinan Bapenda. Tak ada celah untuk alasan “tidak tahu” lagi!

“Dengan digitalisasi, semua proses tercatat rapi dan bisa diawasi lintas divisi, mulai dari petugas UPPPD, kantor suku badan, hingga Juru Sita Pajak. Jadi lebih bersih dan profesional,” ujar pihak Bapenda dalam keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).

Ada enam langkah dalam skema PPSP ini, mulai dari imbauan awal, pemasangan stiker penunggak, hingga pembacaan Surat Paksa dan penyitaan aset jika diperlukan. Hasilnya? Sejauh ini sudah 1.289 Surat Teguran yang diterbitkan dan lebih dari Rp384 miliar tunggakan berhasil dikumpulkan.

Tak hanya soal mengejar angka, sistem ini juga hadir membawa misi keadilan. Wajib Pajak yang taat jadi lebih dihargai, sementara yang menunggak mendapat perlakuan tegas dan setara. “Kami ingin ini jadi contoh nasional bahwa pajak bisa ditagih dengan cara modern, transparan, dan tetap berkeadilan,” tegas Bapenda.

Selain itu, literasi perpajakan pun jadi perhatian. Lewat pendekatan digital, Bapenda ingin masyarakat dan pelaku usaha makin paham hak dan kewajibannya. Dengan sistem yang tercatat secara otomatis, potensi manipulasi pun bisa ditekan. (alf)

 

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi dan optimalisasi pelayanan Samsat. Wacana ini diungkapkan dalam pertemuan antara Pemprov DKI dengan pembinaan Samsat nasional, Kamis (24/4/2025), yang juga membahas berbagai kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menjelaskan bahwa penghapusan pajak progresif bertujuan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan. “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) bersifat progresif, dimulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tarif ini dikenakan berdasarkan nama, NIK, dan/atau alamat yang sama, kecuali untuk kendaraan dengan jumlah roda berbeda, seperti satu motor dan satu mobil, yang dihitung sebagai kepemilikan pertama masing-masing.

Selain menghapus pajak progresif, Pemprov DKI juga menyiapkan kebijakan insentif bagi wajib pajak yang taat, sebagai bentuk apresiasi dan penerapan prinsip keadilan. “Insentif diberikan kepada yang benar-benar taat, tetapi tidak kepada yang melanggar,” tambah Agus. (alf)

 

 

SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DJP Genjot Layanan Digital Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Antusiasme masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kian terasa. Hingga 24 April 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan sebanyak 13,46 juta wajib pajak telah menunaikan kewajibannya untuk tahun pajak 2024.

Dari jumlah itu, 12,89 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan 569 ribu sisanya adalah badan usaha. Data ini mencerminkan kesadaran pajak yang makin tumbuh di kalangan masyarakat.

Di balik peningkatan ini, DJP terus bergerak memperkuat infrastruktur digital melalui sistem Coretax. Perbaikan dan pembaruan sistem terus digencarkan demi menjamin kelancaran pelaporan serta pembayaran pajak secara daring.

“Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan memastikan kelancaran pada sistem Coretax DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak agar mereka bisa membayar dan melaporkan pajak dengan lebih mudah.

Dwi juga menambahkan bahwa DJP aktif memberikan update seputar implementasi Coretax. Terbaru, pembaruan tersebut disampaikan melalui KT-12/2025 yang dirilis pada 23 April 2025. (alf)

 

Pelunasan Pajak Kini Bisa Diperpanjang Hingga Dua Bulan, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Wajib Pajak di daerah tertentu kini dapat bernapas lebih lega. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memberikan fasilitas baru berupa perpanjangan waktu pelunasan pajak hingga dua bulan.

Dalam Pasal 99 ayat (1) PMK 81/2024 dijelaskan, “Bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.”

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan ruang gerak lebih besar kepada UMKM dalam mengelola arus kas mereka, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi dan keterbatasan akses pembiayaan.

Adapun yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak usaha kecil adalah:

• Wajib Pajak Orang Pribadi yang “menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas” dan memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun pajak (Pasal 99 ayat 3).

• Wajib Pajak Badan, dengan syarat “tidak termasuk bentuk usaha tetap dan menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak” (Pasal 99 ayat 4).

Untuk memperoleh fasilitas perpanjangan ini, Wajib Pajak usaha kecil atau Wajib Pajak di daerah tertentu wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 9 hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (5).

Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan tersebut dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. “Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa: a. menyetujui; atau b. menolak permohonan Wajib Pajak,” bunyi Pasal 99 ayat (7).

Menariknya, jika dalam waktu 7 hari kerja Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan apa pun, maka permohonan dianggap dikabulkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 99 ayat (10): “Apabila jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.”

Keputusan persetujuan atas permohonan yang dianggap diterima tersebut harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelahnya.(alf)

 

PMK 15/2025 Atur Ulang Kategori dan Waktu Pemeriksaan Pajak: Lengkap, Terfokus, dan Spesifik

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan proses pemeriksaan pajak yang lebih efisien, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Kewajiban Perpajakan.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan pengelompokan pemeriksaan pajak menjadi tiga kategori utama, yakni Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik. Klasifikasi ini diikuti dengan penetapan batas waktu pelaksanaan yang tegas, guna menghindari ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan oleh pelaku usaha.

Pasal 6 PMK 15/2025 merinci bahwa:

• Pemeriksaan Lengkap memiliki batas waktu maksimal 5 bulan;

• Pemeriksaan Terfokus dilakukan selama 3 bulan;

• Pemeriksaan Spesifik hanya memerlukan waktu 1 bulan.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak diterimanya surat pemberitahuan pemeriksaan oleh wajib pajak hingga penyampaian hasil pemeriksaan resmi. Selain itu, pemerintah memberikan waktu tambahan maksimal 30 hari kerja untuk penyelesaian pembahasan akhir dan pelaporan hasil pemeriksaan.

Untuk kategori Pemeriksaan Spesifik yang berkaitan dengan indikasi tertentu, prosesnya bahkan lebih ringkas, yakni masing-masing tahap pemeriksaan dan pelaporan diselesaikan dalam 10 hari kerja. Hal ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mempercepat pelayanan tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

PMK ini juga memberikan ruang bagi perpanjangan waktu pemeriksaan, seperti dalam kasus pemeriksaan transfer pricing dalam grup usaha yang bisa diperpanjang hingga 4 bulan, dengan syarat pemberitahuan resmi harus disampaikan kepada wajib pajak.

Tidak hanya itu, PMK 15/2025 turut mengatur batas waktu pemeriksaan untuk keperluan khusus seperti permohonan pengembalian pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan PKP. Ketentuan tersebut tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Satu pengecualian penting dalam aturan ini adalah untuk pemeriksaan Pajak Penghasilan (PPh) dari sektor minyak dan gas bumi. Pemeriksaan pada sektor ini tetap tunduk pada peraturan menteri yang mengatur pelaksanaan kontrak kerja sama dengan skema cost recovery. (alf)

 

Sri Mulyani Bidik Kegiatan Usaha yang Luput Radar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terus memerangi sektor-sektor ilegal untuk mencegah kebocoran penerimaan negara. Kali ini, sang bendahara negara menyasar sektor yang selama ini bak “hantu” di perekonomian beroperasi secara ilegal, mengeruk keuntungan besar, namun luput dari radar pajak.

Dalam konferensi pers di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar secara virtual pada Kamis (24/4/2025), Sri Mulyani menegaskan bahwa strategi ekstensifikasi pajak menjadi senjata utama untuk mendongkrak rasio pajak yang stagnan di angka 10 persen selama lebih dari satu dekade.

“Langkah-langkah ekstensifikasi dilakukan dari sisi pemungutan yang berpotensi atau yang selama ini memang belum terkumpul secara memadai,” ujarnya.

Target utamanya, sektor-sektor yang selama ini bermain di bawah permukaan hukum seperti illegal fishing, illegal logging, dan illegal mining. Ketiganya disebut Sri Mulyani sebagai ladang subur yang belum tergarap maksimal dalam sistem perpajakan nasional.

“Ini bukan kerja satu kementerian saja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas kementerian dan lembaga—termasuk sektor perikanan dan energi menjadi kunci penguatan pengawasan dan penegakan hukum atas aktivitas-aktivitas ilegal tersebut.

Namun bukan hanya memburu yang “gelap-gelap”, Sri Mulyani juga mendorong penggunaan teknologi digital untuk menutup celah penghindaran pajak. Penerapan sistem core tax, digitalisasi pencatatan transaksi, hingga penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi langkah konkret demi sistem perpajakan yang lebih modern dan akurat.

“Ini bagian dari upaya sistemik kita memperbaiki administrasi perpajakan, mempercepat pemeriksaan, dan memperkuat regulasi,” katanya.

Meski kondisi fiskal Indonesia dinilai sehat dengan tingkat utang terkendali, namun Sri Mulyani tak mau terlena. Rasio pajak terhadap PDB tercatat hanya 10,21% di tahun 2023 dan turun tipis menjadi 10,08% di tahun 2024. Angka yang menurutnya belum cukup kuat untuk menopang visi pembangunan jangka panjang Indonesia. (alf)

 

Coretax Bantu Pemerintah Pantau Pengusaha Nakal Penghindar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah kini punya senjata canggih untuk mengawasi para pengusaha ‘nakal’ yang mencoba menghindari kewajiban pajak. Senjata itu bernama Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/4/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bagaimana Coretax bekerja layaknya radar ekonomi. Dengan hanya berbekal Nomor Induk Kependudukan (NIK), sistem ini mampu melacak setiap aktivitas ekonomi warga, termasuk perputaran omzet para pelaku usaha.

“Coretax akan mengintegrasikan data dari berbagai pihak ketiga. Jadi, setiap transaksi ekonomi bisa terpantau. Hasil akhirnya, kami bisa menerapkan prinsip keadilan perpajakan dengan lebih tepat sasaran,” ungkap Suryo.

Contohnya, ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) ditetapkan sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Bila seorang pengusaha melampaui angka itu, maka ia wajib membayar PPh Badan sebesar 22% dan memungut PPN dari konsumennya. Sebaliknya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut hanya dikenai PPh final sebesar 0,5% hingga akhir 2025.

“Pertanyaannya, bagaimana kami bisa tahu siapa yang sudah lewat Rp4,8 miliar dan siapa yang belum? Nah, inilah fungsinya Coretax. Setiap transaksi bisa kami lacak. Insyaallah semua tercatat,” jelas Suryo.

Dirjen Pajak juga menyebut, ke depan pihaknya akan mengirim notifikasi otomatis kepada pengusaha berdasarkan data transaksi. Jika sistem mendeteksi omzet tahunan pengusaha sudah melewati batas, maka status PKP langsung diberikan. Tidak ada lagi celah untuk menghindar.

Lebih dari sekadar alat pengawas, Coretax juga dirancang untuk menurunkan biaya kepatuhan pajak, meningkatkan efektivitas pemungutan, dan mencegah potensi kecurangan. Meski sempat mengalami kendala saat awal peluncuran, Suryo mengaku sistem kini berjalan jauh lebih stabil.

“Coretax ini adalah bagian dari proyek strategis nasional. Sekarang pelaksanaannya sudah jauh lebih baik. Terima kasih atas semua masukan, terutama dari pengusaha ritel. Kami terus lakukan penyempurnaan,” ujarnya. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani Soroti Peran Coretax dalam Pacu Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan lonjakan penerimaan pajak menakjubkan pada Maret 2025, dengan realisasi mencapai Rp 134,8 triliun atau naik drastis dari Februari yang hanya mencatat Rp 98,9 triliun.

“Ini bukti reformasi perpajakan bekerja!”, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di KSSK, Kamis (24/4/2025).

Total akumulasi pajak hingga Maret 2025 telah menembus Rp 400,1 triliun atau 16,1% dari target APBN. Pencapaian ini disebutnya tak lepas dari keberhasilan implementasi Coretax dan perbaikan sistem administrasi.

Bulan Maret saja menyumbang 41,8% dari total realisasi kuartal pertama (Rp 322,6 triliun). Sri Mulyani menyoroti tren ini sebagai indikator pulihnya daya beli masyarakat dan ketahanan sektor ekonomi. “Pajak yang naik berarti ekonomi bergerak,” ujarnya.

Dengan dukungan teknologi Coretax, proses penarikan pajak dinilai semakin efisien dan transparan. “Kami optimis pertumbuhan akan terus terjaga,” katanya. (alf)

 

 

Advokat Gugat UU Pengadilan Pajak, Soroti Peran Menteri Keuangan dalam Penentuan Kuasa Hukum

IKPI, Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan bernomor 25/PUU-XXIII/2025, Zico mempermasalahkan keberadaan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bagi kuasa hukum dalam perkara perpajakan.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Zico, Bernie Joshua L. Tobing, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merugikan kliennya secara langsung sebagai advokat yang aktif beracara, termasuk di MK.

“Putusan-putusan MK sebelumnya belum sepenuhnya menyelesaikan isu independensi kekuasaan kehakiman di Pengadilan Pajak, terutama karena peran Menteri Keuangan yang masih dominan dalam menentukan syarat kuasa hukum,” tegas Bernie dikutip dari website resmi MK, Kamis (24/4/2025).

Pasal yang dipersoalkan menyebutkan bahwa kuasa hukum harus memenuhi “persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”, yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian profesi advokat. Mereka menilai bahwa advokat seharusnya tidak dibatasi dengan syarat administratif tambahan yang tidak diberlakukan di pengadilan lain, termasuk pengadilan khusus lainnya di bawah Mahkamah Agung.

Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2017 mendefinisikan kuasa hukum dengan kriteria yang sejatinya sudah tercakup dalam kewenangan dan kompetensi advokat. Karenanya, penambahan syarat oleh Menteri Keuangan dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Menteri berada dalam lingkup eksekutif.

Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa persyaratan tambahan hanya dapat ditentukan oleh Undang-Undang, bukan melalui peraturan menteri.

Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon agar memperjelas apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan konstitusionalitas norma atau sekadar soal implementasi peraturan.

“Pendelegasian pada peraturan menteri biasanya hanya bersifat administratif. Maka perlu dicermati, apakah ini soal norma inkonstitusional atau pelaksanaan teknis yang bermasalah,” ujar Daniel dalam persidangan.

Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Mei 2025. (alf)

 

id_ID