IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali batas 183 hari sebagai tolok ukur utama dalam menentukan status subjek pajak di Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh data dan ketentuan dalam berita ini merupakan kutipan resmi dari peraturan tersebut
Dalam aturan itu dijelaskan, orang pribadi baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Penghitungan dilakukan secara akumulatif, baik tinggal terus-menerus maupun terputus putus.
DJP juga menegaskan bahwa bagian dari hari tetap dihitung satu hari penuh. Bahkan kehadiran singkat, seperti transit, pelatihan, atau rapat, tetap masuk dalam hitungan. Ketentuan ini dimaksudkan agar status pajak tidak dimanipulasi dengan keluar-masuk wilayah Indonesia dalam waktu singkat.
Pentingnya pengaturan ini terlihat dari tingginya mobilitas tenaga kerja lintas negara. Banyak ekspatriat, konsultan, dan pekerja proyek sering berada di Indonesia tanpa disadari melewati batas waktu yang menentukan status pajak mereka.
Dalam peraturan yang sama, DJP menekankan bahwa keberadaan seseorang dinilai berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Data perjalanan, catatan imigrasi, hingga aktivitas di wilayah Indonesia menjadi bahan pertimbangan penetapan status pajak.
Setelah seseorang memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri, barulah ia diperlakukan sebagai wajib pajak apabila memiliki penghasilan yang melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ini berarti pemerintah tetap menjaga prinsip keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui pengaturan yang lebih rinci ini, DJP berupaya mengurangi sengketa perpajakan yang selama ini muncul karena perbedaan tafsir mengenai lama tinggal. Kepastian aturan diharapkan memberikan kejelasan baik bagi wajib pajak maupun aparat pajak.
Dengan menegaskan kembali ketentuan 183 hari, pemerintah ingin menjamin bahwa siapa pun yang pada dasarnya telah menjalankan aktivitas secara substansial di Indonesia, turut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku (alf)