Hashim Sebut Negara Berpotensi Dapat Rp 300 Miliar dari Pengemplang Pajak Sawit

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, Rabu.

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Rugikan Negara Rp 2,5 Miliar Pengusaha di Jawa Timur Terancam di Penjara

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial ROP yang menjadi Direktur Utama PT PDN terancam kurungan penjara hingga 6 tahun. Ia kedapatan berbohong saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak pertambahan nilai (PPN) hingga merugikan negara Rp 2,56 miliar.

ROP ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama-sama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Tim tersebut pun telah menyerahkan tersangka ROP bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin, (21/10/2024).

“ini menunjukkan keseriusan kita dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (22/10/2024).

ROP adalah Direktur Utama PT PDN yang melakukan usaha di bidang Perdagangan Berbagai Macam Barang. Berdasarkan bukti data detail Faktur Pajak jenis barang yang diperjual belikan berupa BBM jenis Solar Industri/High Speed Diesel(HSD).

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan adalah dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada SPT Masa PPN.

Modus operandi yang dilakukan adalah, PT PDN menggunakan Faktur Pajak masukan yang diterbitkan lawan transaksi yang terindikasi menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Tindak pidana tersangka ROP dilakukan di lokasi usaha PT PDN, terjadi pada tempus kurun waktu Masa Pajak Januari 2012-Desember 2014, dan telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,56 miliar.

PT PDN terdaftar sebagai Wajib Pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas adalah wujud pelaksanaan self assesment system perpajakan yang telah kita sepakati dan faktor utama menuju pajak kuat Indonesia maju,” ucap Vita.

Atas perbuatannya, ROP dijerat Pasal 39A huruf a, j.o. Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak, dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh,” tegas Vita.

 

 

Coretax Diklaim Mampu Tingkatkan Rasio Pajak RI

IKPI, Jakarta: Sistem pajak canggih yang disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) akan dioperasikan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diyakini mampu menaikkan rasio pajak di Indonesia.

Pada akhir 2023, rasio pajak Indonesia merosot ke 10,21 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Presiden Prabowo menargetkan rasio pajak bisa mencapai 16 persen terhadap PDB, sama seperti di Thailand dan Vietnam.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada wajib pajak agar sistem pajak tersebut bisa digunakan secara maksimal. Salah satu keunggulan core tax adalah kemudahan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Insyaallah, kita bisa menggunakan core tax pada 1 Januari 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 wajib pajak kakap dengan transaksi yang besar, karena mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax,” ujar Suryo seperti dikutip dari Kumparan, Senin (23/9/2024).

Perusahaan konsultan pajak, PT Sinergi Dinamis Konsultindo, meyakini Core Tax Administration System (CTAS) mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak.

“Pajak tidak hanya mendanai pembangunan nasional, tetapi juga digunakan untuk melaksanakan perlindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, modernisasi administrasi perpajakan menjadi kebutuhan mendesak agar ketahanan fiskal nasional tetap terjaga,” kata Direktur Utama PT Sinergi Dinamis Konsultindo, Vinanda Langgeng Kencana.

Dia berpendapat Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang telah beroperasi lebih dari 15 tahun kurang optimal dalam mendukung bisnis perpajakan modern, sehingga butuh pembaruan terkait sistem pengelolaan pajak.

Vinanda meyakini, core tax berperan penting dalam mengintegrasikan berbagai elemen perpajakan, meningkatkan efisiensi pengelolaan data wajib pajak, serta memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada masyarakat.

“Sistem ini akan menjadi landasan reformasi administrasi perpajakan yang mengacu pada praktik terbaik internasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Core Tax Administration System (CTAS) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menjadi tulang punggung (backbone) pencapaian penerimaan negara. Menkeu menyebut, core tax dapat meningkatkan rasio pajak hingga 1,5 persen dari PDB.

Core tax memberikan manfaat mulai dari otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan, meningkatkan analisis data kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, menciptakan transparansi akun wajib pajak, hingga mendorong laporan keuangan Ditjen Pajak yang prudent dan akuntabel (revenue accounting system).

Dalam APBN 2025, pemerintah menetapkan target pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun, dengan rincian penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 513,6 triliun. Penerimaan pajak sendiri ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun di tahun depan, tumbuh 13,9 persen dari outlook 2024.

Sementara itu, belanja negara dipatok sebesar Rp 3.621,3 triliun, di mana belanja kementerian/lembaga (K/L) ditetapkan sebesar Rp 1.160,09 triliun, belanja non K/L sebesar Rp 1.541,36, serta Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.

Dengan demikian, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 616,19 triliun dengan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun.

 

Genjot Penerimaan Pajak, Pemerintah akn Perluas Ruang Fiskal

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menginginkan gebrakan baru dalam hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya di bidang penerimaan. Setoran harus lebih tinggi sehingga mampu mencukupi kebutuhan belanja.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu usai pelantikan di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (21/10/2024).

“Arahan dari Presiden Prabowo supaya membuat kredibilitas dari fiskal kita, fiscal space nya lebih luas, penerimaan bisa lebih tinggi kalau kita lakukan enforcement yang benar tanpa mengganggu atau mendistorsi ekonomi,” katanya.

Menurut Anggito, ruang untuk kebijakan tersebut bisa dilakukan. Pendapatan negara pada 2025. ditarget mencapai Rp3.005,1 triliun didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. “Ruang untuk itu ada,” imbuhnya.

Pada sisi belanja, Prabowo mengingatkan soal efisiensi dan ketepatan sasaran dalam penyaluran belanja. “Pengelolaan utang yang berkelanjutan,” kata Anggito.

Rusia akan Kenakan Pajak Bea Masuk 5 Persen pada Barang E-Commerce

IKPI, Jakarta: Rusia berencana mengenakan pajak pada e-commerce lintas batas sebesar 5 persen untuk seluruh nilai barang yang melebihi 200 euro (sekitar Rp3,3 juta).
Wakil Menteri Keuangan Alexey Sazanov mengatakan bahwa bea masuk diharapkan akan diterapkan pada seluruh nilai barang yang dibeli. Saat ini, pajak hanya dikenakan pada selisih antara ambang batas 200 euro dan harga sebenarnya jika barang tersebut ditujukan untuk penggunaan pribadi.

Terkait e-commerce, Sazonov menekankan, kementerian tidak berencana untuk menetapkan ambang batas, tetapi membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) langsung dari harga awal.

“Kementerian Keuangan tidak melihat alasan untuk memberikan keringanan, seperti memberlakukan kenaikan bertahap atau membebaskan kategori barang tertentu,” kata Sazanov, seperti dikutip dari RT, Senin 21 Oktober 2024.

Ia juga mengatakan bahwa tanggung jawab untuk membayar pajak akan dibebankan kepada pasar atau pengusaha jika mereka menggunakan situs web mereka sendiri untuk menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, Sazanov mengatakan bahwa kementerian siap membahas kemungkinan memperkenalkan masa transisi bagi bisnis, sambil menyoroti bahwa konsultasi dapat memengaruhi waktu pengenalan dan tarif pajak.

Amandemen yang diusulkan terhadap undang-undang pajak Rusia terjadi karena aturan PPN baru yang diadopsi oleh Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), yang meliputi Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan, dan Rusia pada bulan Desember 2023.

Undang-undang tersebut mengidentifikasi e-commerce sebagai jenis kegiatan komersial yang terpisah.

Komisi Ekonomi Eurasia kemudian mengusulkan bea masuk tunggal sebesar 5 perse  untuk barang-barang e-commerce bersamaan dengan pengurangan bertahap ambang batas impor bebas bea menjadi 100 euro dan 50 euro masing-masing pada tahun 2026 dan 2027.

Presiden Prabowo Diimbau Optimalkan Pungutan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai bahwa pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu mengoptimalkan pemungutan pajak dari subjek-subjek yang belum optimal, seperti sektor hiburan.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyatakan bahwa pemerintah mendatang sebaiknya tidak berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan mengenakan lebih banyak pajak kepada sektor manufaktur maupun konsumsi, mengingat kini terjadi pelemahan daya beli dan penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur.

“Yang semestinya dilakukan adalah menyasar pada subjek-subjek pajak yang selama ini belum terlalu maksimal, misalkan pajak untuk hiburan, untuk (masyarakat) kelas atas, atau perusahaan-perusahaan besar dan multinasional yang beroperasi Indonesia,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA, Senin (21/10/2024).

Pemerintahan mendatang mencanangkan dalam dokumen Asta Cita untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi reformasi perpajakan agar menjadi stimulan lebih bagi dunia usaha untuk meningkatkan daya saing dan investasi di sektor riil.

Selain subjek-subjek pajak yang telah disebutkan di atas, Mohammad Faisal pun menyarankan Prabowo-Gibran juga untuk mengoptimalkan pajak dari sektor ekonomi digital karena dinilai menguntungkan.

“Jadi bukan malah membebani sektor-sektor yang pada saat sekarang itu justru dalam kondisi yang tidak memungkinkan mereka untuk ditambahkan beban (pajak) gitu ya, nanti malah bisa backfire (menjadi bumerang) bagi perekonomian,” katanya.

Dalam dokumen Asta Cita, Prabowo-Gibran juga memberikan perhatian besar terhadap industri buku dan berencana untuk memberikan insentif bagi industri tersebut dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final.

Faisal mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana relaksasi pajak tersebut. Meskipun begitu, ia menyoroti perlunya pemerintahan mendatang juga melakukan relaksasi pajak terhadap sejumlah industri padat karya, seperti industri tekstil dan alas kaki.

“Bisa dengan mengurangi PPN, tidak harus menghapus PPN. Beban pajak yang lain juga tidak menutup kemungkinan untuk juga dikurangi,” imbuhnya. (bl)

Ini Tantangan dan Strategi Pemerintah Capai Target Penerimaan Pajak 2025

IKPI, Jakarta: Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Muchamad Arifin melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak dalam 10 tahun terakhir relatif sangat baik. Meskipun sempat mengalami perlambatan antara tahun 2014-2019, namun ditahun 2021-2023 penerimaan pajak bertumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan bauran kebijakan pajak. Pada tahun 2022, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan tertinggi hingga mencapai 115,6%.

“Di tahun 2021 kita bisa mencapai pertumbuhan dengan capaian 104% dan di 2023 rasio pajak juga bertumbuh menjadi 8,9%,” ungkapnya seperti dikutip dari website resmi Kemenkeu, Selasa (1/10/2024).

Namun pada tahun 2024, pencapaian target penerimaan pajak kembali menghadapi tekanan yang cukup besar akibat dampak dari penurunan harga komoditas dan peningkatan restitusi. Sampai dengan Agustus 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16% dari APBN 2024, ditopang oleh penerimaan bruto PPN & PPnBM yang mencatatkan kinerja positif, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjaga, di mana secara bruto,penerimaan pajak masih berada pada zona positif.

“Karena memang ada kebetulan komoditasnya lagi boom sampai dengan tahun 2023, dan kemudian berpengaruh ke 2024,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muchamad Arifin juga menyampaikan proyeksi penerimaan pajak di tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa tahun 2025 penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024. Menurut Arifin, pertumbuhan pajak pada 2025 akan ditopang oleh pertumbuhan penerimaan PPh nonmigas, serta PPN & PPnBM.

Namun, untuk mencapai target penerimaan di tahun 2025 juga memiliki tantangan yang tidak mudah. Arifin memaparkan, tantangan tersebut diantaranya berupa proyeksi ekonomi global yang masih relatif stagnan, moderasi harga komoditas, hingga pergeseran sektor manufaktur ke sektor jasa yang mendorong meningkatnya sektor informal sehingga belum sepenuhnya tertangkap pada sistem perpajakan.

“Yang ketiga adalah perubahan aktivitas ekonomi yang tadinya konvensional menjadi digital. Ini tentu saja membutuhkan peregeseran cara pemungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan dengan ekonomi konvensional,” tutur Arifin.

Dengan begitu, diperlukan kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, melakukan joint program, penegakan hukum, memberikan insentif perpajakan, serta mendorong penguatan organisasi dan SDM.

“Penerimaan pajak tidak terlepas dari bauran kebijakan yang nantinya akan mendorong investasi, mendorong sektor-sektor yang akan memberikan value added tinggi yang mendukung perkembangan ekonomi, mendukung daya saing, dunia usaha dan kualitas SDM, meningkatkan iklim investasi, kemudian mendorong penerapan tenaga kerja dan menunjang akselerasi pengembangan ekonomi hijau,” tutupnya.

Dipenghujung Masa Jabatan Andreas Masih Semangat Kembangkan Tax Center di Universitas Nurul Huda OKU Timur 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang bersama Kantor Pelayanan Pajak Baturaja, Sumatera Selatan melakukan optimalisasi Tax Center di Universitas Nurul Huda, Ogan Komering Ulu  (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/9/2024).

Ketua IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, mengungkapkan tujuan dari optimalisasi itu adalah memberdayakan tenaga lokal untuk dididik menjadi agen-agen perpajakan profesional, khususnya alumni dari universitas tersebut.

(Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu, lanjut Andreas, para alumni juga bisa di dorong menjadi seorang konsultan pajak, sehingga membawa dampak bagi masyarakat sekitar dan tentunya bertujuan mewujudkan masyarakat sadar dan patuh pajak.

Dituturkan Andreas, kegiatan ini sebenarnya diinisiasi oleh KPP Baturaja yang kemudian mengajak sekaligus menggandeng IKPI Palembang untuk mengoptimalisasi kegiatan di Tax Center Universitas Nurul Huda.

“Tax Center itu sudah ada, tetapi penggunaannya belum optimal. Kemudian, Pak Drajat mengajak IKPI untuk melakukan optimalisasi kegiatan di Tax Center kampus tersebut,” kata Andreas, Rabu (11/9/2024).

Secara garis besar, pihak kampus dan KPP, berharap Tax Center ini bisa melahirkan konsultan pajak atau tenaga ahli dibidang perpajakan yang merupakan Putra dan Putri Asli Daerah Baturaja. Harapannya, hal ini akan berdampak positif terhadap perekonomian dan penerimaan pajak di wilayah Baturaja.

(Foto: Istimewa)

Berdasarkan inisiasi dan niatan itu, Andreas menegaskan bahwa IKPI Cabang Palembang sangat mendukung kegiatan dan niat baik yang diimplementasikan tersebut untuk pihak kampus dan masyarakat di Baturaja. “Apalagi terkait pendidikan dimana sangat penting untuk kelangsungan kaderisasi konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan itu Ketua Cabang IKPI Palembang 2014-2019 dan 2019-2024, Andreas Budiman, bersama jajarannya yakni Farida dan Susanti Desi.

Sementara dari pihak KPP, hadir Kepala KPP Baturaja, Drajat, bersama jajarannya yaitu Erickson dan Zulqodri.

Sebagai tuan rumah yakni dari Yayasan Nurul Huda dihadiri Dedy Mardiansyah (Wakil Ketua Yayasan PPNH), Lailatul Fitriyah (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Rafika Rahmadani, M.Pd (Ketua Bagian Alumni dan Kerjasama), Siti Afifah, M.Pd (Dosen Pendidikan Ekonomi), Muhamad Nanang Rifa’i, (Dosen Pendidikan Ekonomi) (bl)

 

 

 

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Riau Sampai 15 Desember 2024

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Penghapusan berlaku sejak 9 September-15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan penghapusan denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Termasuk Pembebasan Sanksi Administrasi.

 

“Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024,” kata Kabid Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Riau, Eriadi Fahmi, Selasa (10/9/2024).

 

Sesuai Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi, pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya. Selain itu pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sampai dengan 15 Desember 2024.

 

Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan waktu tersebut. Sebab, tertuang beberapa kebijakan berkaitan pajak yang dibebaskan.

 

Adapun dalam Pergub tersebut tertuang dalam Pasal 2 yang berbunyi:

 

Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi:

 

Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.

Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.

Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Pemerintah Swedia Hapus Pajak Penerbangan Turis

IKPI, Jakata: Pemerintah sayap kanan Swedia, Selasa (9/3/2024) mengatakan akan menghapuskan pajak penerbangan bagi para turis, dengan alasan untuk mempromosikan perjalanan udara domestik. Langkah ini dikecam oleh kelompok-kelompok lingkungan.

Pajak – yang jumlahnya ditentukan oleh lamanya penerbangan – diperkenalkan oleh pemerintah sayap kiri sebelumnya pada tahun 2018 sebagai pencegah untuk mengurangi dampak iklim yang disebabkan oleh penerbangan maskapai.

“Jika kita ingin melindungi kemampuan untuk memiliki koneksi penerbangan yang baik di Swedia, dan Swedia sebagai pusat internasional… kita harus memastikan bahwa kita tidak mendiskriminasi keunggulan persaingan yang dapat dimiliki Swedia,” kata Perdana Menteri Ulf Kristersson dalam sebuah konferensi pers.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan iklim jangka panjang … dan menjaga peluang perjalanan negara yang panjang,” tambah Kristersson.

Berbicara bersama Kristersson, Menteri Energi Ebba Busch menekankan bahwa “sebagian kecil negara di Uni Eropa memiliki pajak penerbangan.”

Pemerintah koalisi, yang didukung oleh sayap ekstrim kanan partai Demokrat Swedia , sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengurangi separuh dari pajak tersebut.

Namun pada hari Selasa, mereka mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihapuskan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.

Kelompok-kelompok lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa penghapusan pajak tersebut akan meningkatkan perjalanan penerbangan dan emisi karbon.

“Ini benar-benar terbalik dan pemerintah menyerah sepenuhnya pada kebijakan iklim,” kata Daniel Kihlberg, direktur iklim di Swedish Society for Nature Conservation, kepada surat kabar Aftonbladet setelah pengumuman tersebut.

Pada bulan Maret, Dewan Kebijakan Iklim Swedia – sebuah panel ahli yang ditugaskan untuk meninjau kebijakan pemerintah – mengatakan bahwa langkah-langkah seperti pengurangan pajak bahan bakar menempatkan ambisi iklim dalam risiko, dan menyesalkan kurangnya langkah-langkah konkret dalam kebijakan lingkungan pemerintah.

Dewan tersebut dalam sebuah laporan mengatakan kebijakan pemerintah akan “meningkatkan emisi dan tidak mengarah pada pemenuhan tujuan iklim Swedia dan komitmen Uni Eropa pada tahun 2030”.

Penerbangan global bertanggung jawab atas sekitar 2,5 persen dari emisi karbon global, lebih besar dari jejak karbon tahunan gabungan Brasil dan Prancis.

id_ID