OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

SPT Orang Pribadi Karyawan Dominan, DJP Ungkap Pola Awal Pelaporan PPh 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal periode masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data DJP hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, dari total 531.425 SPT yang telah diterima, sebanyak 444.963 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.

Jumlah tersebut menempatkan kelompok karyawan sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan di fase awal, jauh melampaui kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat sebanyak 60.848 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan dikutip Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga tanggal tersebut telah mencapai lebih dari setengah juta laporan.

Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan masih berada di bawah pelaporan orang pribadi. DJP mencatat terdapat 25.458 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 45 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal periode pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan formal masih didorong oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh wajib pajak badan.

DJP mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. (alf)

SPT Badan Mulai Mengalir, DJP Catat Pelaporan Rupiah hingga Dolar AS

IKPI, Jakarta: Selain didominasi pelaporan dari orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat mulai masuknya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak badan untuk Tahun Pajak 2025.

Hingga 23 Januari 2026, tercatat sebanyak 25.458 SPT Tahunan PPh badan disampaikan dalam mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat pula 45 SPT badan yang dilaporkan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Data tersebut menunjukkan variasi karakteristik wajib pajak badan, khususnya perusahaan yang menjalankan pembukuan dengan mata uang asing sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan dengan denominasi rupiah dan 3 SPT badan dengan denominasi dolar AS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangannya dikutip, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa pelaporan beda tahun buku umumnya dilakukan oleh badan usaha dengan karakteristik operasional tertentu, termasuk perusahaan multinasional.

Secara keseluruhan, DJP terus mengimbau wajib pajak badan agar memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaporan sesuai tahun buku masing-masing guna menghindari sanksi administrasi.

Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan SPT menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara serta kredibilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

Awal Tahun, Setengah Juta SPT Tahunan PPh 2025 Sudah Masuk ke DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus angka setengah juta di awal tahun 2026. Hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan mencapai 531.425.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan aktivitas pelaporan yang sudah mulai meningkat meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih cukup panjang.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan dikutip, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 444.963 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat telah menyampaikan 60.848 SPT. Angka ini menunjukkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan pekerja bebas yang mulai aktif sejak awal periode pelaporan.

DJP menilai tren ini sebagai sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak, terutama dari kelompok karyawan yang proses pelaporannya semakin terdorong oleh pemanfaatan sistem elektronik. (alf)

Misbakhun Dorong Penguatan UU Konsultan Pajak, Peran Profesi Dinilai Strategis Jaga Ekosistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)

Konsumsi Barang Mewah Lesu, Pemerintah Turunkan Target PPnBM 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan target penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 seiring belum pulihnya konsumsi barang mewah di dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun.

Penurunan target tersebut mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi, khususnya daya beli kelompok menengah atas. Permintaan terhadap barang-barang mewah dinilai masih belum menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi paling signifikan. Target 2026 dipangkas sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20 persen secara tahunan, menjadikannya salah satu penurunan terdalam di antara jenis pajak konsumsi lainnya.

Kondisi ini berbeda dengan arah kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2026, pemerintah justru menaikkan target PPN Dalam Negeri maupun PPN Impor, sejalan dengan ekspektasi pemulihan konsumsi masyarakat secara umum dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Koreksi target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa permintaan atas barang-barang mewah—seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium—masih terbatas. Pemerintah tampaknya tidak ingin mendorong sektor ini secara agresif melalui target fiskal yang terlalu tinggi, agar tidak menekan konsumsi lebih dalam.

Langkah tersebut juga menunjukkan strategi fiskal yang lebih realistis dan adaptif. Dengan konsumsi barang mewah yang sensitif terhadap kondisi ekonomi, pemerintah memilih menyesuaikan target agar sejalan dengan proyeksi pasar, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, target PPnBM Impor justru mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah mematok penerimaan PPnBM Impor sebesar Rp 6,81 triliun, naik dari target 2025 yang sebesar Rp 5,83 triliun. Kenaikan ini mencerminkan masih adanya ceruk pasar untuk barang mewah impor, meskipun skalanya relatif terbatas.

Perbedaan arah kebijakan antara PPnBM Dalam Negeri dan PPnBM Impor menunjukkan bahwa pemerintah melihat pemulihan konsumsi barang mewah domestik masih tertahan, sementara permintaan terhadap produk impor tertentu dinilai tetap bertahan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2026 tetap realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang. (alf)

Menkeu Lantik Pejabat DJP Jakarta Utara, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan kesinambungan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap terjaga.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Penataan jabatan dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik di lingkungan DJP dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Usai pelantikan, Purbaya menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan langkah manajerial yang diperlukan agar roda organisasi tetap efektif. Menurutnya, kelancaran pelayanan kepada wajib pajak harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan di lingkungan DJP.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada setiap pimpinan. Pengawasan yang kuat, kata Purbaya, tidak hanya menjadi tugas unit tertentu, tetapi merupakan kewajiban struktural yang harus dijalankan secara berjenjang.

“Kalau anak buahnya bermasalah dan tidak terdeteksi, bukan berarti atasannya lepas dari tanggung jawab,” tegas Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa unit DJP merupakan garda terdepan pelayanan negara. Di sinilah wajib pajak dan dunia usaha berinteraksi langsung dengan pemerintah, sehingga kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan sistem pengawasan berlapis melalui konsep three lines of defense. Skema ini mencakup peran pimpinan dan pegawai operasional, pengendalian internal dan manajemen risiko, serta fungsi audit internal sebagai lapis terakhir pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pajak tidak dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui perilaku aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel secara konsisten. “Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk menegaskan kembali kepercayaan negara dan masyarakat kepada aparatur pajak,” ujarnya.

Menghadapi tahun 2026, Purbaya menyebut tantangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin besar. Kebutuhan belanja negara harus tetap terjaga, sehingga penerimaan negara perlu diperkuat dengan fondasi kepercayaan publik yang kokoh.

Ia memastikan penataan organisasi dan penguatan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan strategis, termasuk langkah-langkah lanjutan dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Penguatan pengawasan ini bukan pilihan, melainkan mandat untuk memastikan target penerimaan negara dapat diamankan,” katanya.

Adapun pejabat DJP yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:

1. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara

3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya

4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara. (alf)

DJP Siap Perkuat Pengawasan, Ribuan Pemeriksa Pajak Baru Disiapkan Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemeriksa pajak masih belum ideal jika dibandingkan dengan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai DJP, pemeriksa pajak baru berjumlah kurang lebih 6.500 orang.

Kondisi tersebut membuat rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Dengan jumlah wajib pajak dan kompleksitas aktivitas ekonomi yang terus meningkat, DJP membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang lebih besar dan merata.

“Kami akan meningkatkan jumlah fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000. Ini penting agar treatment risiko terhadap wajib pajak di sektor-sektor penentu penerimaan bisa dilakukan lebih optimal, karena memang membutuhkan audit yang lebih banyak,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, rencana penambahan pemeriksa pajak sejalan dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang masuk kategori berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

Sektor sumber daya alam menjadi perhatian utama, terutama komoditas batubara, tembaga, dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemrosesan compliance risk management (CRM) DJP, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan perlakuan audit.

“Batubara, tembaga, dan sawit itu rata-rata memang treatment-nya harus diaudit berdasarkan mesin compliance risk management kami,” jelas Bimo.

Selain menambah jumlah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan difokuskan untuk membantu pekerjaan administratif dan analitik yang bersifat rutin.

Dengan dukungan teknologi, DJP berharap dapat memperoleh baseline data yang lebih kuat dalam penyusunan rencana audit. Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk lebih fokus pada pemeriksaan substansi dan pengambilan keputusan strategis, sehingga efektivitas pengawasan dan kualitas penerimaan negara dapat terus ditingkatkan. (alf)

Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar, DJP Soroti 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara. Dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif melaporkan dan membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 90 juta wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP, sekitar 65 juta berstatus non-efektif. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, ada 65 juta itu non-efektif. Biasanya status non-efektif ini sudah melalui proses audit dan dipastikan memang sudah tidak melakukan usaha lagi,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah tersebut, Bimo mengungkapkan hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan, baik melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.

Menurut Bimo, sekitar 10 juta wajib pajak aktif lainnya menjadi perhatian khusus DJP ke depan. Kelompok ini dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Sepuluh juta ini akan menjadi fokus kami. Akan kami lihat satu per satu, kami datangi, dilakukan geotagging, dan dimasukkan ke dalam keranjang pengawasan agar bisa kami awasi lebih ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak. Dalam banyak kasus, wajib pajak sebenarnya memiliki kemauan untuk patuh, namun terkendala persoalan teknis dan administratif.

Kendala tersebut, menurut Bimo, terutama terkait dengan penggunaan sistem Coretax. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak—termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri—yang mendatangi kantor pelayanan pajak pada akhir 2025 untuk mengaktivasi akun serta kode otorisasi Coretax.

“Kami menyadari masih ada kendala teknis dan administratif. Itu yang terus kami benahi agar pelayanan makin mudah dan kepatuhan bisa meningkat,” pungkas Bimo.

Ke depan, DJP berharap perbaikan sistem dan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dapat memperluas basis wajib pajak patuh sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

id_ID