PNBP Tak Bisa Dipakai Sembarangan, Wajib Masuk Kas Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat pengelolaan dana negara di sektor kelautan dan perikanan. Lewat PMK Nomor 1 Tahun 2025, setiap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikumpulkan dari layanan pemerintah tidak boleh digunakan langsung oleh satuan kerja, melainkan wajib disetor penuh ke kas negara.  

Aturan ini tertuang tegas pada Pasal 3, yang menegaskan bahwa seluruh PNBP di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus masuk ke rekening penerimaan negara. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menahan dana, apalagi memanfaatkannya di luar mekanisme APBN.  

PNBP yang dimaksud berasal dari berbagai layanan pemerintah, mulai dari pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, hingga barang hasil penelitian dan pembinaan. Semua pemasukan itu kini dipastikan berada dalam pengawasan sistem keuangan negara.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dibayarkan nelayan, pelaku usaha, hingga lembaga riset, kelak dikelola secara transparan dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program resmi pemerintah bukan melalui penggunaan langsung oleh unit kerja.

Pengawasan ketat ini juga diharapkan menutup potensi penyimpangan. Dengan dana yang masuk ke kas negara, proses audit, evaluasi, dan pelaporan keuangan menjadi lebih jelas serta mudah ditelusuri.

Meski begitu, satuan kerja tetap dapat memperoleh dukungan pendanaan melalui mekanisme anggaran. Namun semuanya harus melewati prosedur resmi, agar tertib administrasi dan akuntabilitas tetap terjaga.

Pemerintah menilai, disiplin pengelolaan PNBP bukan hanya soal penerimaan fiskal, tetapi juga kepercayaan publik. Jika dana dikelola secara terbuka dan terukur, kualitas layanan seperti pengujian mutu, pembinaan, dan sertifikasi diyakini akan meningkat.

Dengan diberlakukannya PMK 1/2025, pesan pemerintah jelas: PNBP bukan dana operasional bebas, melainkan bagian dari keuangan negara yang harus dijaga, dicatat, dan digunakan sesuai aturan.  (alf)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

DJP Siapkan Strategi “Nudging” Wajib Pajak, Bidik Kepatuhan Sukarela di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan pendekatan baru untuk mengejar target penerimaan pajak 2026, salah satunya melalui strategi nudging atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya patuh.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela, terutama bagi wajib pajak yang belum konsisten dalam menyampaikan laporan dan melakukan pembayaran pajak secara rutin.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80% yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Kondisi tersebut mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data dan komunikasi aktif, alih-alih langsung menggunakan instrumen penegakan hukum. Melalui sistem digital yang terintegrasi, DJP akan mengirimkan pengingat otomatis sekaligus mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dalam memberikan pendampingan.

Ia menjelaskan, mekanisme nudging dilakukan dengan menggabungkan teknologi dan interaksi langsung petugas pajak. Wajib pajak yang terdeteksi belum patuh akan dihubungi, diingatkan, serta diajak berdiskusi agar memahami kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan tanpa menciptakan ketegangan antara otoritas pajak dan wajib pajak. DJP menargetkan peningkatan kepatuhan dapat dicapai melalui edukasi, konsultasi, dan pemanfaatan data yang lebih presisi.

Selain membenahi kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar, DJP juga akan memperluas basis pajak melalui program ekstensifikasi. Upaya ini mencakup penangkapan potensi penerimaan baru, khususnya dari sektor-sektor yang tumbuh seiring pesatnya ekonomi digital.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

Dengan kombinasi nudging, penguatan peran AR, serta ekstensifikasi pajak, DJP berharap dapat mempersempit potensi kekurangan penerimaan pada 2026 sekaligus mendorong budaya kepatuhan yang lebih kuat di kalangan wajib pajak. (alf)

Menkeu Siapkan “Bersih-Bersih” Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan hingga Kanwil Diganti

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini menyasar jajaran pejabat strategis, mulai dari kepala kantor wilayah hingga pimpinan di lima pelabuhan utama.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Ia menegaskan bahwa rotasi ini akan dilakukan secara menyeluruh di sekitar pucuk pimpinan DJBC, kecuali Direktur Jenderal.

Dalam paparannya, Purbaya menyebut seluruh pejabat di lingkaran Dirjen Bea Cukai akan diganti. Tidak hanya itu, seluruh kepala pelabuhan besar serta kepala kantor wilayah yang membawahi kawasan pelabuhan juga masuk daftar perombakan. Bahkan, sebagian pejabat akan dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari langkah penertiban internal.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diambil sebagai upaya memperkuat kinerja institusi Bea Cukai, khususnya dalam menutup celah kebocoran penerimaan negara. Ia menilai penguatan kepemimpinan di lapangan menjadi kunci agar pengawasan arus barang dan pungutan negara dapat berjalan lebih efektif.

Pergantian pejabat tersebut juga dimaksudkan sebagai sinyal tegas kepada seluruh jajaran DJBC agar bekerja lebih serius ke depan. Purbaya menekankan bahwa target penerimaan negara tahun ini membutuhkan dukungan penuh dari aparat di garis depan, termasuk Bea Cukai yang berperan besar dalam pengawasan ekspor-impor.

Meski melakukan perombakan besar, Menkeu menilai kualitas sumber daya manusia di DJBC sebenarnya cukup baik. Namun, ia melihat perlunya dorongan yang lebih kuat agar potensi tersebut bisa diterjemahkan menjadi kinerja nyata di lapangan.

Terkait pengganti pejabat yang digeser, Purbaya memastikan rotasi akan dilakukan secara internal. Sejumlah pejabat yang lebih muda akan mendapat kesempatan naik jabatan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke posisi berbeda. Ia menilai mendatangkan figur dari luar DJBC justru berisiko memperlambat proses kerja karena membutuhkan waktu adaptasi terhadap operasional kepabeanan.

Selain Bea Cukai, Purbaya juga membuka kemungkinan adanya penataan ulang di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meski belum merinci lebih jauh, ia memberi sinyal bahwa evaluasi kinerja tidak hanya berhenti di satu unit eselon I, melainkan mencakup seluruh lini strategis Kementerian Keuangan.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda pembenahan menyeluruh untuk memperkuat fondasi penerimaan negara, sekaligus memastikan aparat fiskal bekerja dengan integritas dan profesionalisme yang lebih tinggi. (alf)

Pajak Jadi Motor Pertumbuhan Konsumsi China di 2025

IKPI, Jakarta: Kebijakan perpajakan yang terarah menjadi salah satu penggerak utama kuatnya pasar konsumen China sepanjang 2025. Administrasi Perpajakan Negara China mencatat peningkatan signifikan aktivitas belanja masyarakat yang tercermin langsung dalam data pajak lintas sektor, mulai dari ritel, pariwisata, hingga layanan kesehatan.

Lonjakan konsumsi turut diperkuat oleh meningkatnya transaksi wisatawan asing. Sepanjang 2025, jumlah pengunjung mancanegara yang mengajukan pengembalian pajak melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Seiring itu, nilai penjualan barang yang memenuhi syarat tax refund serta total nilai pengembalian pajak juga hampir dua kali lipat, menandakan meningkatnya perputaran ekonomi lintas batas.

Program tukar tambah barang konsumsi yang digulirkan pemerintah ikut memperluas basis pajak ritel. Penjualan peralatan rumah tangga, perlengkapan dapur dan kamar mandi, serta perangkat telekomunikasi mencatat pertumbuhan dua digit. Kenaikan transaksi tersebut berdampak langsung pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari sektor perdagangan domestik.

Data faktur pajak juga menunjukkan meningkatnya aktivitas ekonomi kreatif. Pendapatan dari kegiatan seni dan pertunjukan tumbuh signifikan sepanjang tahun, seiring dengan bangkitnya minat masyarakat terhadap hiburan dan aktivitas budaya.

Integrasi sektor budaya dan pariwisata semakin memperkuat kontribusi pajak jasa. Pendapatan agen perjalanan dan layanan terkait meningkat, diikuti lonjakan omzet kawasan wisata, situs bersejarah, serta kegiatan rekreasi. Tren ini memperlihatkan bagaimana konsumsi berbasis pengalaman turut menopang penerimaan negara.

Di sektor kesehatan, pertumbuhan konsumsi tercermin dari meningkatnya pendapatan penyelenggaraan acara olahraga, pameran, serta layanan konsultasi kesehatan. Aktivitas tersebut menjadi sumber tambahan penerimaan pajak jasa di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat.

Sementara itu, sektor ekonomi perak atau silver economy muncul sebagai sumber pertumbuhan baru. Belanja untuk layanan perawatan lansia, bantuan sosial, dan panti jompo meningkat tajam sepanjang 2025, mencerminkan perubahan struktur demografi sekaligus membuka ruang ekspansi penerimaan pajak berbasis layanan sosial.

Administrasi Perpajakan China menilai kinerja tersebut menunjukkan keterkaitan erat antara efektivitas kebijakan pajak dan daya beli masyarakat. Dengan penguatan sistem administrasi perpajakan serta stimulus fiskal yang adaptif, pemerintah optimistis konsumsi domestik akan tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi China ke depan. (alf)

Indodax Klaim Setor Rp376,12 Miliar Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Perusahaan perdagangan aset kripto Indodax mengklaim telah menyetor pajak transaksi kripto sebesar Rp376,12 miliar hingga November 2025. Angka tersebut disebut setara dengan lebih dari separuh total penerimaan pajak aset kripto nasional yang menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencapai Rp719,61 miliar pada periode yang sama.

CEO Indodax William Sutanto menyampaikan bahwa kontribusi tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Ia menilai kepatuhan menjadi elemen penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem aset kripto nasional.

Data OJK yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa meskipun penerimaan pajak dari transaksi kripto terus bertambah, nilai transaksi sepanjang 2025 justru mengalami penurunan. Total nilai perdagangan aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang melampaui Rp650 triliun.

Di sisi lain, jumlah pengguna aset kripto terus meningkat. Hingga akhir Desember 2025, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,19 juta orang, dengan dominasi kelompok usia muda. Kondisi ini menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih tinggi meski aktivitas transaksi tidak seagresif tahun sebelumnya.

William menilai peningkatan jumlah konsumen di tengah koreksi nilai transaksi menandakan industri kripto Indonesia mulai memasuki fase pendewasaan. Menurutnya, pelaku pasar kini semakin mempertimbangkan risiko, kepatuhan, dan strategi penggunaan aset kripto secara lebih terukur.

Ia juga menegaskan bahwa Indodax akan terus mendukung langkah regulator dalam membangun ekosistem aset kripto yang tertib dan transparan. Perusahaan, kata dia, berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sejalan dengan kerangka pengawasan yang diterapkan OJK.

Ke depan, pelaku industri berharap penguatan regulasi dan peningkatan literasi publik dapat mendorong pertumbuhan sektor aset kripto yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap penerimaan negara. (alf)

Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2025 Tunjukkan Tren Positif, Lebih 631 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perkembangan menggembirakan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga Senin, 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 631.659 dokumen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan.

Data DJP menunjukkan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Dari total pelaporan tersebut, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 532.668 SPT yang telah disampaikan.

Kontribusi signifikan juga datang dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, yang hingga periode yang sama telah melaporkan 70.088 SPT. Angka ini menggambarkan partisipasi aktif pekerja mandiri dan pelaku sektor informal dalam sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 28.737 SPT. Di sisi lain, wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar Amerika Serikat tercatat menyampaikan 47 SPT.

Selain pelaporan dengan tahun buku kalender, DJP juga mencatat adanya SPT yang berasal dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Kategori pelaporan ini mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025 seiring dengan penyesuaian administrasi perpajakan.

Hingga akhir Januari 2026, jumlah SPT dari wajib pajak badan beda tahun buku dengan pembukuan rupiah tercatat sebanyak 116 SPT. Adapun pelaporan dari badan usaha dengan pembukuan dolar AS masih terbatas, yakni sebanyak 3 SPT.

Di luar aspek pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan dalam implementasi sistem perpajakan digital melalui Coretax DJP. Hingga 26 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat mencapai 12.529.341 wajib pajak.

Dari total tersebut, sebanyak 11.588.025 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 851.949 lainnya berasal dari wajib pajak badan. Aktivasi Coretax ini menjadi fondasi penting bagi modernisasi administrasi perpajakan, sekaligus mendukung layanan yang lebih terintegrasi, efisien, dan transparan ke depan. (alf)

INSA Bongkar Dugaan Kapal Asing Mangkir Pajak, Potensi Penerimaan Negara Menguap

IKPI, Jakarta: Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengungkap praktik operasional kapal asing di perairan Indonesia yang diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sidang penyelesaian hambatan usaha (debottlenecking) yang digelar di Kementerian Keuangan, Senin (26/1/2026).

Sekretaris Jenderal INSA Darmansyah Tanamas menyoroti celah dalam penerapan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) dan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Dua skema perizinan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan itu dinilai kerap dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Darmansyah menjelaskan alur masuk kapal asing ke Indonesia umumnya melalui penunjukan agen, baik perusahaan pelayaran nasional maupun agen lokal. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit kapal asing yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Ia membandingkan perlakuan terhadap kapal nasional yang diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sebaliknya, kapal asing kerap lolos meski diduga menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid atau dipalsukan.

Darmansyah menegaskan bahwa pemanfaatan tax treaty memiliki persyaratan ketat, salah satunya kewajiban melampirkan certificate of residence sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut merupakan wajib pajak di negara asalnya. Namun dokumen tersebut, menurut INSA, hampir tidak pernah dapat ditunjukkan oleh operator kapal asing.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan ketimpangan penerimaan yang signifikan. Dari aktivitas pelayaran domestik, negara mampu menghimpun penerimaan pajak hingga Rp24 triliun. Sementara dari pelayaran asing, penerimaan yang tercatat hanya sekitar Rp600 miliar, jauh di bawah potensi yang diperkirakan bisa mencapai belasan triliun rupiah.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan untuk kembali mengoptimalkan regulasi terkait pengoperasian kapal asing. Ia menilai potensi penerimaan dari sektor ini seharusnya bisa ditingkatkan berkali-kali lipat jika pengawasan dijalankan secara konsisten.

Purbaya juga mendorong perbaikan prosedur perizinan, khususnya dengan mewajibkan kapal asing melampirkan bukti setor PPh atau dokumen tax treaty sebelum memperoleh izin berlayar. Kebijakan ini, menurutnya, penting untuk menciptakan perlakuan yang setara antara kapal nasional dan kapal asing. (alf)

id_ID