Sekarang Beli Barang Agunan Sudah Berlaku Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5/2023). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur. Jika jaminan itu ditarik oleh kreditur dan kemudian dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan ini menjadi barang kena pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu 10% dari tarif PPN saat ini (11%), yakni 1,1% dikalikan harga jual agunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (26/4/2023).

Disebut terutang ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga ketentuan ini tidak akan membebani arus kas kreditur. Lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam memungut PPN.

Dwi menjelaskan, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, dikenakan PPN. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Pemerintah kemudian mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan PMK itu di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan barang agunan atau penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) menjadi subjek atau yang memungut pajaknya. Kreditur wajib menyetor PPN barang agunan yang dipungut tersebut menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan. (bl)

 

Mulai 1 Mei Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” terangnya.

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (bl)

id_ID