IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menunjukkan taringnya dalam menegakkan hukum pajak. Kali ini, mereka menyita aset bernilai fantastis tanah dan bangunan senilai Rp32 miliar milik seorang wajib pajak (WP) yang diduga kuat melakukan pelanggaran berat di bidang perpajakan.
Langkah penyitaan ini dilakukan setelah memperoleh restu dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Prosesnya merupakan bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, menegaskan bahwa penyitaan ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga integritas sistem perpajakan.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga bagian dari pemulihan kerugian negara sesuai Pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP. Kami ingin pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan transparan,” tegas Arridel dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (21/5/2025).
Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang perpajakan bukan semata-mata untuk menimbulkan efek jera, melainkan juga menjaga keberlangsungan sistem perpajakan yang adil bagi seluruh warga negara.
DJP Sumut I juga mengimbau masyarakat untuk semakin taat dalam menjalankan kewajiban pajaknya. Pajak, kata Arridel, adalah fondasi utama pembiayaan pembangunan nasional, mulai dari sektor pendidikan hingga layanan kesehatan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak ragu berkonsultasi ke kantor pajak jika menemui kendala. Kepatuhan Anda adalah kontribusi langsung bagi kemajuan bangsa,” tambahnya.
Meski demikian, DJP masih menutup rapat identitas wajib pajak yang disita asetnya, termasuk rincian usaha yang dijalankan. Namun, pesan yang ingin disampaikan jelas: pelanggaran pajak bukanlah pelanggaran sepele. (alf)