Pendaftaran Relawan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Kesempatan untuk Mahasiswa Terlibat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membuka pendaftaran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025, sebuah program yang memberi kesempatan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia untuk ikut berperan dalam edukasi pajak.

Melalui Renjani, mahasiswa tidak hanya dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan, tetapi juga mendapat ruang untuk mengasah soft skill, memperluas jejaring, hingga menambah pengalaman berorganisasi di lingkungan otoritas pajak.

Program ini bersifat sukarela dan terbuka bagi mahasiswa yang peduli terhadap pentingnya kesadaran pajak sebagai pilar pembangunan negara.

Tahapan Program Renjani 2025

• Pendaftaran dan Penilaian Berkas oleh Tax Center: 1 September – 5 Oktober 2025

• Pelatihan dan Levelling Test Relawan: 8 September – 28 November 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Levelling Test: 1 – 12 Desember 2025

• Unggah Kode Etik Relawan Pajak: 1 – 24 Desember 2025

• Pengumuman Akhir Peserta Terpilih: 8 – 31 Desember 2025

• Pelaksanaan Kegiatan Relawan Pajak: 1 Januari – 31 Desember 2026

Cara Mendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi DJP di edukasi.pajak.go.id/renjani. Peserta perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email masing-masing.

Setelah itu, peserta bisa login kembali untuk melanjutkan proses seleksi hingga program berjalan.

Informasi resmi mengenai Renjani dapat diakses langsung melalui situs web DJP dan kanal media sosial resminya. Dengan hadirnya program ini, DJP berharap semakin banyak generasi muda yang memahami pentingnya pajak serta berkontribusi nyata bagi pembangunan negeri. (alf)

 

Menkeu Purbaya Pastikan Dana Rp200 Triliun Segera Dorong Kredit Riil

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan cepat mengalir ke sektor riil. Ia memperkirakan paling lambat dalam waktu sebulan, tambahan likuiditas tersebut sudah mulai terlihat dampaknya pada penyaluran kredit.

Dana jumbo ini disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama sektor industri riil. Skema tersebut, kata Purbaya, meniru keberhasilan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19, ketika injeksi dana ke sistem perbankan langsung memicu pemulihan kredit.

“Kalau di Amerika butuh 14 bulan, di Indonesia biasanya hanya empat bulan. Bahkan tahun 2021, hanya setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit,” ujar Purbaya usai rapat dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, tambahan likuiditas akan membuat bank lebih agresif menyalurkan kredit sekaligus menurunkan bunga pasar. Dengan persaingan yang lebih ketat, bank akan terdorong mencari proyek-proyek produktif dengan imbal hasil terbaik.

“Likuiditas perbankan akan meningkat signifikan. Multiplier dari injeksi ini akan terasa luas di perekonomian. Dan ini bukan dalam bentuk pinjaman pemerintah, tapi langsung memperkuat sistem,” tegasnya.

Purbaya juga menepis kekhawatiran soal inflasi. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini masih lesu sehingga penempatan dana justru akan menstimulasi permintaan tanpa menciptakan lonjakan harga. “Inflasi baru akan muncul kalau pertumbuhan ekonomi kita sudah di atas 6,5 persen,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pihaknya akan memantau efektivitas kebijakan tersebut. “Kami ingin melihat fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau secara berkala,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana Rp200 triliun dibagi kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. Setiap bank wajib melaporkan pemanfaatan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. (alf)

 

Menkeu Tegaskan Tak Ada Pembentukan BPN dan Pilih Genjot Penerimaan Lewat Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) maupun menambah jenis pajak baru. Fokus utama bendahara negara era Presiden Prabowo Subianto itu adalah mendorong pertumbuhan ekonomi agar otomatis mendongkrak penerimaan pajak.

“Belum, belum saya pikirkan (pembentukan BPN). Saya belum tahu. Pada dasarnya, belum disentuh,” ujar Purbaya usai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Purbaya menilai penyisiran pos-pos penerimaan seperti pajak dan bea cukai lebih penting untuk memastikan tidak ada kebocoran. Menurut perhitungannya, setiap kenaikan 0,5 persen pertumbuhan ekonomi bisa menghadirkan tambahan pajak lebih dari Rp100 triliun.

“Kalau rasio pajak terhadap PDB tetap, setiap kenaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar Rp100 triliun lebih,” jelasnya.

Sejak dilantik 8 September, Purbaya langsung melakukan gebrakan dengan melepas Rp200 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia ke lima bank nasional. Langkah itu ditujukan untuk mengatasi seretnya uang beredar (M0) dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi.

Rinciannya, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. “Dengan saya taruh Rp200 triliun di bank, ekonomi diharapkan bergerak, dan pada akhirnya pendapatan pajak ikut naik. Bukan lewat intensifikasi atau ekstensifikasi, tapi lewat pertumbuhan ekonomi,” tegas Purbaya. (alf)

 

Menkeu Purbaya Sisir Penerimaan Pajak Jumbo untuk Tutup Kebocoran

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh perhatian besar pada penerimaan pajak yang berkontribusi signifikan terhadap kas negara. Ia menegaskan akan melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak jumbo tersebut.

“Belum ada indikasi, tapi saya akan sisir pendapatan yang besar-besar. Apakah ada bolong atau tidak, nanti akan kita perbaiki secepatnya,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah Purbaya mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan. Ia menyebut inspeksi langsung penting dilakukan agar dirinya dapat melihat kesiapan jajaran pegawai pajak di lapangan. “Saya ingin tahu staf saya di pajak seperti apa. Dengan kedatangan saya, semoga bisa memberi semangat baru,” ujarnya.

Selain meninjau internal DJP, Purbaya juga bertemu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Pertemuan tersebut membahas teknis penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum. “Pertanyaannya, banknya siap atau tidak? OJK akan membantu memonitor, dan tanggapannya positif,” jelasnya.

Langkah penyisiran pajak besar dan koordinasi lintas lembaga ini menandai strategi awal Purbaya sebagai menkeu baru. Fokusnya bukan hanya menutup potensi kebocoran penerimaan negara, tetapi juga memastikan stabilitas sistem keuangan melalui pengelolaan dana jumbo di sektor perbankan. (alf)

 

 

 

 

Inovasi Hijau, Warga Isbon Bondowoso Bayar PBB Pakai Sampah

IKPI, Jakarta: Warga Perumahan Istana Bondowoso (Isbon), Kelurahan Badean, Kecamatan Bondowoso, memiliki cara unik dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui program Bajak Sawah atau Bayar Pajak dengan Sampah, sejumlah kepala keluarga kini bisa menukar sampah anorganik menjadi rupiah untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Program ini digagas bersama Bank Sampah Isbon Ceria. Warga menabung sampah anorganik seperti kardus dan botol sebulan sekali, kemudian nilainya dikonversi ke rupiah. Hasil tabungan langsung digunakan pengurus bank sampah untuk membayar PBB.

“Kalau hasil tabungan belum cukup, dianggap sebagai utang sampah yang bisa dilunasi bulan berikutnya. Rata-rata PBB warga lebih dari Rp50 ribu,” kata pengurus Bank Sampah Isbon Ceria, Dedi Dwi Yanto, Minggu (14/9/2025).

Saat ini, 60 dari 100 kepala keluarga di perumahan tersebut telah menjadi nasabah bank sampah. Sampah anorganik dihargai Rp1.000–Rp1.500 per kilogram.

Ketua RT 36 RW 07, Rahmat Hidayat atau Hans, menambahkan bahwa pengelolaan sampah juga menghasilkan produk lain, seperti pupuk organik cair (POC) seharga Rp15 ribu per botol 500 ml dan lilin aromaterapi seharga Rp20 ribu. Produk lilin bahkan sudah dipasarkan ke sejumlah hotel di Bondowoso.

Hans menyebut sebagian pupuk dipakai Kelompok Wanita Tani (KWT) setempat untuk merawat pepaya, sayuran, dan tanaman melalui program Kateisme. Edukasi pengelolaan sampah juga diberikan kepada anak-anak agar terbiasa memilah sejak dini.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa pelatihan, edukasi, dan fasilitas pengelolaan, karena selama ini bank sampah masih dijalankan secara swadaya dengan memanfaatkan rumah warga. (alf)

 

 

 

 

 

Menteri Era Presiden SBY Sebut Lemahnya Rasio Pajak karena Lemah Administrasi

IKPI, Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mari Elka Pangestu, menilai rendahnya rasio pajak Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh kecilnya penerimaan negara, melainkan karena lemahnya administrasi dan struktur perpajakan.

Dalam paparannya di 42nd Indonesia Update Conference, Jumat (12/9/2025), Mari yang kini menjabat Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan fokus kebijakan perpajakan selama ini lebih menitikberatkan pada mengejar target pendapatan ketimbang membangun kepatuhan wajib pajak.

“Kalau targetnya hanya pendapatan, itu ibarat berburu di kebun binatang. Petugas pajak mengejar wajib pajak yang sama, memberi sanksi, lalu membiarkan mereka berproses di pengadilan,” ujar Mari.

Ia menambahkan, struktur perpajakan Indonesia masih belum efisien. Besarnya sektor informal mempersempit basis pajak, ditambah dengan berbagai pengecualian yang membebani sistem. Salah satu contoh adalah ambang batas omzet usaha kecil Rp4,8 miliar per tahun, jauh lebih tinggi dari rata-rata banyak negara lain.

Menurut studi Bank Dunia, rasio pajak Indonesia saat ini hanya sekitar 10 persen dari PDB, masih jauh dari target Presiden yang ingin mencapai 16 persen. Mari menilai peluang peningkatan tetap terbuka jika reformasi dijalankan.

“Dengan meningkatkan kepatuhan, potensi tambahan bisa mencapai 3,7 persen dari PDB. Jika ditambah reformasi kebijakan seperti memperluas basis pajak, menurunkan ambang batas UMKM, hingga pajak kekayaan, masih ada tambahan sekitar 2,7 persen,” jelasnya.

Mari juga menekankan pentingnya digitalisasi melalui GovTech untuk memperbaiki administrasi perpajakan dan menutup kebocoran penerimaan. (alf)

 

 

 

 

 

Eks Pejabat DJP Kembali Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 21,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama ia menjabat.

“Pemeriksaan hari ini masih dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Haniv akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Haniv juga sempat diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia bungkam dan memilih meninggalkan gedung KPK tanpa komentar meski dicecar wartawan, bahkan menembus derasnya hujan.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Haniv diduga menggunakan posisinya di DJP periode 2015–2018 untuk meminta uang kepada sejumlah pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut KPK, uang tersebut dipakai untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Haniv bahkan mengirim email berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari praktik itu, ia disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta.

Namun temuan penyidik tak berhenti di situ. Selama menjabat, Haniv diduga juga menerima dana lain hingga total gratifikasi yang terkumpul mencapai Rp 21,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.

Atas perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam hukuman pidana berat. (alf)

 

Presiden Korea Selatan Batalkan Rencana Pajak Capital Gain Saham

IKPI, Jakarta: Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung resmi membatalkan rencana penurunan ambang batas pajak capital gain saham setelah menuai penolakan luas dari investor ritel dan memicu gejolak pasar. Keputusan ini diumumkan Senin (15/9/2025), usai berbulan-bulan menghadapi tekanan dari basis pemilih yang selama ini menjadi pendukung utama Lee.

Rencana tersebut semula akan menurunkan ambang kepemilikan saham yang terkena pajak capital gain dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won atau sekitar Rp11 miliar. Namun kebijakan itu justru menimbulkan kepanikan pada Agustus lalu, mendorong aksi jual besar-besaran yang menghapus miliaran dolar dari kapitalisasi pasar.

Pasar langsung menyambut baik langkah pembatalan itu. Indeks acuan Kospi sempat menguat 0,7% ke level tertinggi baru, melanjutkan reli yang sudah mengerek kenaikan sekitar 42% sepanjang tahun ini. Sentimen positif juga ditopang reformasi tata kelola korporasi serta optimisme global terhadap perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pemerintah awalnya mempromosikan revisi pajak ini sebagai strategi memperkuat penerimaan negara di tengah tekanan eksternal, terutama kenaikan suku bunga Amerika Serikat. Namun, kritik menyebut kebijakan tersebut kontraproduktif karena berisiko melemahkan kepercayaan investor dan menggerus gairah pasar saham domestik.

“Reformasi ke depan harus lebih tajam dan bebas distorsi agar kesalahan yang sama tidak terulang,” ujar Hyosung Kwon, ekonom di Bloomberg Economics. Ia menilai keputusan Presiden Lee bukan hanya soal konsistensi kebijakan, tetapi juga menyingkap kelemahan struktur pajak yang selama ini meresahkan investor ritel.

Keputusan Lee sekaligus menegaskan pengaruh besar 14 juta investor ritel Korea Selatan, yang menyumbang sekitar dua pertiga dari transaksi harian di bursa. Pekan lalu, arus masuk modal asing ke Kospi bahkan mencapai titik tertinggi sejak 2013, dengan investor global memborong saham teknologi senilai 4 triliun won secara bersih.

Jung Eui-jung, Kepala Korea Stockholders Alliance, sejak awal menegaskan bahwa target Kospi 5.000 poin tidak akan sejalan dengan pengetatan pajak yang terlalu cepat. Menurutnya, penurunan ambang pajak justru berpotensi memicu gejolak sosial.

Ini bukan kali pertama investor ritel berhasil menggagalkan kebijakan perpajakan. Akhir 2024 lalu, partai penguasa juga membatalkan rencana pajak atas pendapatan investasi finansial setelah menghadapi gelombang penolakan serupa.

Bagi Presiden Lee, langkah mundur kali ini menjadi ujian awal dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan janji politik. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan sumber penerimaan baru untuk membiayai program kampanye dan menutup defisit. Namun di sisi lain, dukungan investor ritel dianggap vital untuk menjaga stabilitas pasar sekaligus ambisi Lee mendorong Kospi menembus level 5.000. (alf)

 

Serikat Pekerja Dorong Moratorium Cukai Rokok, Cegah PHK Massal

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberlakukan pajak baru pada 2026 sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat. Namun, serikat pekerja menilai kebijakan tersebut perlu diperluas hingga mencakup penundaan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) yang berdampak besar terhadap industri padat karya.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun dapat membantu menahan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tembakau. Ia mengingatkan bahwa kenaikan tarif cukai di tengah kondisi daya beli yang lemah berpotensi mempercepat krisis ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga mencakup penghentian sementara kenaikan cukai rokok. Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah melemahnya daya beli dan meningkatnya angka pengangguran,” ujar Sudarto, Senin (15/9/2025).

Selain serikat pekerja, pengamat fiskal juga menilai konsistensi pemerintah dalam menahan beban masyarakat perlu diimbangi dengan tata kelola penerimaan negara yang lebih baik. Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai kebijakan ini sensitif terhadap risiko sosial, namun tetap harus menjaga target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Menahan tarif bukan berarti kebijakan pasif. Reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, hingga penindakan penghindaran pajak tetap harus dijalankan agar penerimaan negara tetap terjaga,” jelasnya.

Elizabeth mengingatkan, kontribusi CHT yang mencapai lebih dari 10% terhadap total penerimaan perpajakan membuat kebijakan ini tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Ia menilai penundaan kenaikan cukai dapat menjaga daya beli sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan CHT pada 2024 mencapai lebih dari Rp230 triliun, menjadikannya salah satu penyumbang terbesar APBN. Namun, peredaran rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah per tahun masih menjadi tantangan utama.

Dengan adanya dorongan moratorium CHT, pemerintah dihadapkan pada dilema antara menjaga stabilitas sosial-ekonomi melalui perlindungan pekerja dan daya beli masyarakat, atau tetap mengandalkan penerimaan fiskal dari sektor tembakau. (alf)

Pemerintah Akan Umumkan Paket Stimulus Ekonomi Hari Ini, Insentif Pajak Jadi Fokus

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan paket stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2025 pada Senin (15/9/2025). Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat produktivitas dunia usaha hingga akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan final mengenai total nilai stimulus akan diputuskan dalam rapat kabinet hari ini.

“Kita akan rapatkan Senin dan total nilainya akan kita fix-kan. Ini sampai akhir tahun, semua kita dorong,” ujarnya.

Salah satu agenda penting adalah perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Insentif ini semula hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Nantinya, sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka) juga akan mendapat fasilitas serupa.

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan lima program lain, yakni:

• dukungan bagi mahasiswa magang dan fresh graduate agar cepat masuk dunia kerja,

• perpanjangan bantuan pangan hingga tiga bulan ke depan,

• perluasan jaminan sosial bagi pekerja lepas dan gig workers,

• fasilitas pembiayaan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan,

• serta program padat karya tunai di sektor perhubungan dan perumahan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pendanaan stimulus akan diambil dari realokasi anggaran. “Kita lihat pos yang tidak terserap, lalu kita geser ke program yang lebih siap. Sampai akhir tahun, program yang bagus akan kita dorong lebih cepat,” jelasnya.

Dengan kombinasi insentif pajak dan bantuan sosial, pemerintah berharap paket stimulus ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. (alf)

 

 

id_ID