IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan sebesar Rp13,1 triliun dari penagihan terhadap penunggak pajak besar sepanjang tahun 2025. Dana tersebut berasal dari lebih dari seratus entitas wajib pajak yang menjadi sasaran penindakan intensif.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penagihan dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2025, pencairan berhasil dilakukan dari 124 wajib pajak dengan nilai total mencapai Rp13,1 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita dikutip, Sabtu (10/1/2026). Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah penegakan hukum perpajakan yang telah berjalan sepanjang tahun lalu.
Bimo menegaskan, DJP akan melanjutkan upaya penagihan aktif terhadap tunggakan pajak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan jatuh tempo pada 2026. Langkah-langkah yang disiapkan meliputi penerbitan surat paksa, penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri, hingga penyanderaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk tunggakan pajak yang belum berkekuatan hukum tetap, proses hukum masih terus berjalan. Bimo menyampaikan bahwa DJP tetap mengawal proses keberatan, banding di Pengadilan Pajak, serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Upaya penagihan ini sejalan dengan langkah pemerintah yang sebelumnya mengidentifikasi sekitar 200 pengemplang pajak berskala besar. Mayoritas dari kelompok tersebut merupakan wajib pajak badan atau perusahaan dengan nilai tunggakan signifikan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp8 triliun dari total potensi utang pajak yang diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun. Utang tersebut berasal dari sekitar 200 wajib pajak yang hingga kini masih menjadi fokus penagihan.
Dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan pada Minggu (16/11/2025), Purbaya menjelaskan bahwa penagihan tidak dapat dilakukan sekaligus karena setiap wajib pajak memiliki kondisi dan skema pembayaran yang berbeda, termasuk mekanisme cicilan. Meski demikian, ia memastikan tim Kementerian Keuangan terus bergerak aktif mengejar kekurangan pembayaran tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah optimistis target penagihan akan tercapai secara bertahap. Ia menekankan bahwa penunggak pajak besar tetap menjadi prioritas pengawasan dan penegakan hukum, sejalan dengan upaya menjaga keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

