IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk segera menyampaikan laporan kegiatan konsultan pajak tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), paling lambat 30 April 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Pembinaan Konsultan Pajak dan Penyampaian Laporan Konsultan Pajak melalui SIKOP” yang digelar secara virtual, Jumat (11/4/2025).
Acara yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube IKPI dan aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 567 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi antara IKPI dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.
Dalam sambutannya, Vaudy turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H kepada seluruh anggota IKPI yang merayakan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan anggota dalam melaporkan kegiatan tahunannya secara tepat waktu.
“Pelaporan sebaiknya tidak menunggu hingga akhir bulan. Kami berharap rekan-rekan konsultan pajak bisa menyampaikannya lebih awal,” ujar Vaudy.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan bagi anggota yang belum melaporkan kegiatan untuk tahun 2023 dan sebelumnya. “Kami minta kepada rekan-rekan yang belum menyampaikan laporan untuk tahun sebelumnya agar segera melengkapi kewajiban tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Vaudy menyinggung perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak. Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengakomodasi lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang mengalami keterlambatan dalam mengurus izin praktik sebagai konsultan pajak.
Vaudy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya, serta mendukung pembinaan profesi konsultan pajak di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengingatkan anggota IKPI mengenai terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.
Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.
Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:
a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;
b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;
d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.
Batas Waktu Penyampaian
Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.
Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan
Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.
Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:
a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;
b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);
c. KTA asosiasi yang masih berlaku;
d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).
Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. “Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)