Purbaya Setuju Kuota Subsidi LPG Ditambah Jelang Nataru, Pastikan Tidak Bebani APBN 2025

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana penambahan kuota subsidi LPG jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak akan menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (29/11/2025).

Menurut Purbaya, usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia masih berada dalam batas fiskal yang aman. Penurunan harga gas dunia menjadi faktor utama yang membuat tambahan volume subsidi tidak menambah beban anggaran.

“Subsidi LPG dari sisi volume mungkin akan meningkat saat Nataru. Tapi karena harga global sedang turun, meskipun kita penuhi, tidak akan melebihi pagu 2025,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penambahan kuota tersebut hanya berlaku untuk periode akhir tahun ini. Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi berdasarkan dinamika harga energi global.

“Nanti kita lihat lagi. Kan belum lewat. Mestinya cukup dengan anggaran yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah menambah kuota LPG bersubsidi untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi pada libur Nataru 2025/2026. Keputusan tersebut dibahas dalam rapat bersama Menteri Keuangan dan Kepala BUMN Doni Oskaria.

“Kami memastikan pasokan energi aman selama libur akhir tahun. Dalam rapat itu disepakati kenaikan volume LPG dari sekitar 8,2 juta metrik ton menjadi sekitar 8,4–8,5 juta metrik ton,” ujar Bahlil.

Ia memastikan tidak ada hambatan maupun potensi kelangkaan LPG bersubsidi pada periode liburan mendatang. “Semua sudah clear. Pasokan aman,” tegasnya.

Dengan penambahan kuota ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga selama masa liburan dapat terlayani tanpa gangguan, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan energi nasional. (alf)

Purbaya Tegaskan Ekonomi RI Kokoh, Belanja Fiskal Digerakkan untuk Program Prioritas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga meskipun tekanan global masih berlangsung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hal tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini, saat memaparkan perkembangan ekonomi terkini dan arah kebijakan fiskal menjelang akhir tahun.

Purbaya menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi nasional terus menunjukkan penguatan. Pertumbuhan pada kuartal IV-2025 diproyeksikan mencapai sekitar 5,7%, ditopang konsumsi masyarakat yang meningkat, ekspor yang membaik, serta investasi yang kembali menunjukkan optimisme terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sektor manufaktur, perdagangan, konstruksi, dan informasi-komunikasi tercatat menjadi penopang utama pemulihan yang merata di berbagai wilayah.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah mengarahkan kebijakan fiskal untuk semakin fokus pada program-program prioritas yang memberi dampak langsung bagi masyarakat. Penyerapan anggaran dipercepat, namun tetap dijalankan secara hati-hati dan terukur.

“APBN tetap harus responsif, tapi disiplin. Kami memastikan belanja yang dipercepat tetap terarah, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata,” kata Purbaya.

Pemerintah juga memantau ketidakpastian global, mulai dari fluktuasi harga komoditas hingga dinamika geopolitik yang memengaruhi perdagangan dan aliran modal. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan inflasi, koordinasi kebijakan dengan otoritas moneter diperkuat. Purbaya menekankan bahwa konsistensi kebijakan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor.

“Kepastian arah kebijakan sangat penting bagi investor dan dunia usaha. Stabilitas inilah yang terus kami jaga,” ujarnya.

Pemerintah memproyeksikan minat investasi akan tetap menguat pada 2026, seiring reformasi struktural, percepatan proyek strategis nasional, serta pengembangan industri teknologi, hilirisasi komoditas, dan sektor logistik. Penanaman modal diharapkan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi tahun depan.

Menutup raker, Purbaya menegaskan komitmen pemerintah menjaga kredibilitas APBN sebagai instrumen stabilisasi di tengah ketidakpastian global. Kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan pada penguatan perlindungan sosial, peningkatan produktivitas ekonomi, dan percepatan transformasi struktural agar momentum pemulihan tetap berlanjut. (alf)

Airlangga Usulkan Insentif Fiskal untuk Pemda Berprestasi

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pemerintah daerah (Pemda) yang mampu menjaga stabilitas harga dan mempercepat digitalisasi. Usulan tersebut ia sampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Jakarta. Airlangga meminta langsung kepada Presiden dan Menteri Keuangan agar insentif ini segera direalisasikan, dengan dana Rp786 miliar telah disiapkan untuk dibagikan kepada Pemda penerima penghargaan.

Airlangga menegaskan, insentif fiskal menjadi bentuk penghargaan nyata atas kinerja Pemda dalam mengendalikan inflasi dan membangun ekosistem digital. Skema ini juga diharapkan memacu daerah lain untuk meningkatkan performa serta memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Inflasi nasional sendiri tercatat stabil. Pada Oktober 2025, inflasi mencapai 2,86 persen (yoy), masih berada dalam batas target nasional 2,5±1 persen. Airlangga menyebut pencapaian ini merupakan hasil konsistensi kebijakan suku bunga Bank Indonesia, stimulus fiskal pemerintah, serta penerapan strategi 4K—keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi efektif. Pemerintah juga menyalurkan berbagai stimulus, termasuk diskon transportasi, bantuan pangan, dan BLT Kesra untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pada saat yang sama, pemerintah terus mempercepat transformasi digital di daerah. Melalui program Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), ekosistem digital telah berkembang di 501 Pemda hingga semester I 2025. Peningkatan regulasi, kesiapan sistem, kanal layanan, hingga dukungan BPD menjadi fondasi memperkuat efektivitas kebijakan di tingkat lokal.

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan apresiasi terhadap kinerja kementerian dan lembaga terkait, khususnya TPIP dan TP2DD, yang dinilai berhasil menghasilkan kebijakan pro-rakyat. Ia menyampaikan optimisme terhadap perekonomian nasional, seraya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi telah menunjukkan hasil nyata dalam satu tahun terakhir.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah juga menyerahkan TPID Awards 2025 dan Championship TP2DD 2025 kepada Pemda berprestasi. Adapun daftar penerima penghargaan sebagai berikut:

TPID Award 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Papua

Kategori Kabupaten/Kota Terbaik: Palembang, Tasikmalaya, Banjarmasin, Palu, Mataram

Kategori Kabupaten/Kota Berprestasi: Tanah Datar, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Minahasa, Lombok Timur

Championship TP2DD 2025

Kategori Provinsi Terbaik: Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur

Kategori Kota Terbaik: Payakumbuh, Tangerang Selatan, Balikpapan, Makassar, Kupang

Kategori Kabupaten Terbaik: Deli Serdang, Ciamis, Tanah Laut, Sidenreng Rappang, Lombok Timur. (alf)

Ditjen Pajak Perkuat Kepatuhan dan Penegakan Hukum untuk Kejar Target 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan strategi utama penerimaan 2026 akan bertumpu pada peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP), pengawasan berbasis risiko, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Fokus ini disampaikan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam dua agenda resmi sepanjang pekan terakhir, yakni rapat dengan Komisi XI DPR dan media gathering di Bali.

Dalam RDP lanjutan dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11/2025), Bimo memaparkan bahwa DJP akan menerapkan pendekatan komprehensif yang mengedepankan konsep compliance by design melalui sistem Coretax. Sistem ini dirancang agar kepatuhan WP berjalan otomatis.

“Untuk mencegah ketidakpatuhan yang sistematis, Coretax akan melakukan validasi. Contohnya, PKP tidak bisa melaporkan SPT Masa PPN jika SPT sebelumnya belum dilaporkan. Jadi otomatis terdeteksi,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen, Senayan, baru-baru ini.

Selain itu, DJP akan memperkuat:

• Compliance risk management berbasis profiling risiko untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi setiap WP;

• Integrasi data pihak ketiga, termasuk interoperabilitas Coretax dengan sistem Ceisa Bea Cukai;

• Compliance through tax intermediary, guna memastikan transaksi WP lebih valid dan efisien;

• Early Warning System (EWS) untuk memantau penerimaan secara cepat dan mendukung pengambilan keputusan strategis.

Dalam kesempatan terpisah di Bali, Selasa (25/11/2025), Bimo menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. Ia mengakui bahwa langkah penegakan hukum kerap menghadapi hambatan, terutama gugatan praperadilan yang muncul bahkan sebelum proses bukti permulaan berjalan.

“Belum sempat kami bukper, sudah gugur karena praperadilan. Maka kami kerja sama, meminta fatwa MA tentang proses formal tindak pidana perpajakan supaya ada kepastian,” ujarnya.

DJP kini aktif menerapkan multidoor approach, yang melibatkan BPKP, Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, hingga KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara seperti illegal logging, illegal mining, illegal fishing, hingga keuangan gelap.

Bimo mencontohkan, ada satu kasus yang baru tuntas pada tahun kedelapan setelah melalui proses panjang melibatkan tindak pidana perpajakan, TPPU, hingga kerja sama internasional dengan otoritas Singapura untuk asset recovery.

Meski menggandeng banyak lembaga, Bimo menegaskan DJP tetap memegang kendali penuh atas penyidikan pajak.

“Yang bisa menghitung delik perpajakan, pajak terutang, dan konsekuensi hukumnya ya penyidik kami. Independensi itu kami jaga. Yang berwenang mengakses, mengolah, dan mencocokkan data pihak ketiga by law ya kami,” tegasnya.

DJP menegaskan bahwa penguatan kepatuhan, integrasi data, dan kolaborasi penegakan hukum akan menjadi fondasi utama dalam mengejar target penerimaan negara pada 2026. (alf)

Penerimaan Pajak Bali Tumbuh Dua Digit, Sektor Pariwisata Jadi Pendorong Utama

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Bali terus menunjukkan daya tahannya di tengah pemulihan ekonomi daerah. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp13,07 triliun hingga Oktober 2025, atau 72,68% dari target Rp17,99 triliun. Capaian tersebut tumbuh 10,32% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, menandakan geliat aktivitas ekonomi yang semakin stabil.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menjelaskan bahwa pertumbuhan ini tidak lepas dari penguatan koordinasi seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah Bali. Dari delapan KPP yang berperan mengadministrasikan penerimaan, KPP Madya Denpasar mencatat kontribusi terbesar dengan Rp6,48 triliun, ditopang aktivitas wajib pajak korporasi berskala besar dan menengah.

Di sisi jenis pajak, PPh masih menjadi tulang punggung penerimaan dengan capaian Rp8,92 triliun, sedangkan PPN dan PPnBM menyusul sebesar Rp3,56 triliun. Struktur tersebut menunjukkan pulihnya mobilitas usaha, peningkatan konsumsi, serta intensifikasi transaksi lintas sektor yang semakin merata.

Pariwisata Kembali Bergeliat

Pertumbuhan paling menonjol berasal dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yang melonjak 28,28% dibanding tahun sebelumnya. Menurut Darmawan, tren ini mencerminkan akselerasi pemulihan pariwisata Bali sepanjang 2025, seiring meningkatnya arus wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sektor lain yang ikut menopang penerimaan antara lain:

• Perdagangan besar & eceran: Rp2,48 triliun (18,98%)

• Aktivitas keuangan & asuransi: Rp1,67 triliun (12,76%)

• Administrasi pemerintahan & jaminan sosial: Rp1,34 triliun (10,28%)

Sementara dalam kelompok “sektor lainnya”, real estat memberikan kontribusi Rp742,83 miliar dan aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis sebesar Rp614,89 miliar, keduanya tumbuh dua digit. Kombinasi ini mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi Bali kian menyebar ke sektor pendukung seperti properti, konsultansi, dan layanan berbasis keahlian.

Insentif dan Digitalisasi Jadi Penopang

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, DJP Bali mendorong pemanfaatan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi sektor tertentu seperti pariwisata, sebagaimana diatur dalam PMK No. 72/2025. Insentif yang berlaku Oktober–Desember 2025 ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong perputaran ekonomi lokal.

Di sisi administrasi, Darmawan menegaskan pentingnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025. Modernisasi digital ini menjadi strategi DJP untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak.

“Partisipasi aktif wajib pajak berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional,” ujar Darmawan dalam taklimat media APBN Kita Regional Bali di Denpasar, Kamis (27/11/2025). Ia menegaskan DJP Bali akan terus memperkuat layanan, memastikan kebijakan insentif berjalan efektif, dan mendukung transisi menuju ekosistem perpajakan digital.

Dengan tren ekonomi yang masih positif, kinerja penerimaan pajak Bali hingga akhir 2025 diperkirakan sangat bergantung pada daya beli wisatawan, aktivitas perdagangan, dan tingkat kepatuhan wajib pajak di era Coretax. (alf)

Perketat Kepatuhan Pajak Tambang, DJP–Ditjen Minerba Satukan Sistem Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM resmi mengambil langkah besar dalam pengawasan perpajakan sektor pertambangan. Melalui integrasi data antara aplikasi Minerba-one dan sistem inti perpajakan Coretax DJP, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku usaha tambang memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan dan terukur.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dihadiri sekitar 1.800 perusahaan tambang di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Bimo menegaskan bahwa penguatan basis data melalui pertukaran informasi antarinstansi merupakan pilar penting dalam meningkatkan akurasi pengawasan.

“Kami memperkuat basis data perpajakan melalui integrasi sistem. Minerba-one yang terhubung ke Coretax memungkinkan data dimanfaatkan secara optimal untuk menghimpun penerimaan negara,” ujar Bimo di hadapan para pelaku usaha.

Salah satu konsekuensi langsung dari integrasi ini adalah pengetatan persyaratan administrasi RKAB. DJP dan Ditjen Minerba telah sepakat menjadikan status pelunasan pajak—tax clearance—sebagai dokumen wajib dalam proses pengajuan maupun perpanjangan RKAB.

“Bapak Ibu perlu mempersiapkan diri. Mulai tahun depan, perpanjangan RKAB akan mensyaratkan tax clearance sebagai bagian dari kelengkapan administrasi,” tegas Bimo.

Langkah ini dianggap strategis mengingat sektor minerba menyumbang 20%–25% dari total penerimaan negara. Pertumbuhan jumlah wajib pajak di sektor tersebut terus meningkat sekitar 3% setiap tahun dan mencapai 7.128 entitas pada 2025.

Penerimaan negara dari subsektor mineral logam pun mencatat lonjakan signifikan: dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024—naik lebih dari sepuluh kali lipat. Dengan integrasi data yang semakin rapat, pemerintah berharap momentum positif ini dapat terus terjaga sekaligus menutup ruang bagi praktik ketidakpatuhan.

Integrasi Minerba-one dan Coretax menjadi salah satu tonggak digitalisasi tata kelola pertambangan Indonesia, sekaligus sinyal bahwa pemerintah semakin serius menertibkan kepatuhan pajak melalui teknologi. (alf)

Purbaya Bongkar Modus Nakal Bea Cukai, Pembekuan Instansi Jadi Wacana Serius

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti berbagai penyimpangan yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menyebut sejumlah temuan menunjukkan bahwa reformasi mendalam di institusi tersebut tak lagi bisa ditunda bahkan wacana pembekuan Bea Cukai sempat muncul dalam pembahasan internal pemerintah.

Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2025), Purbaya secara terbuka mengungkap sederet modus yang dilakukan oknum-oknum nakal. Mulai dari praktik under-invoicing yakni pencantuman nilai barang lebih rendah dari sebenarnya hingga lolosnya barang ilegal yang seharusnya terdeteksi di pintu masuk maupun keluar Indonesia.

“Orang menuduh Bea Cukai main macam-macam karena ada under-invoicing, ada ekspor yang nilainya lebih rendah, juga barang-barang ilegal masuk yang tidak ketahuan,” tegas Purbaya.

Selisih Data Perdagangan Jadi Alarm Keras

Tak berhenti di situ, Purbaya menyinggung praktik penyelundupan yang memanfaatkan negara ketiga demi menyamarkan data ekspor-impor. Ia mencontohkan selisih signifikan antara data ekspor China ke Indonesia dan data impor yang dicatat Indonesia.

Ada dugaan sejumlah barang transit ke negara lain seperti Singapura sebelum akhirnya masuk ke Indonesia, sehingga angka perdagangan tampak berbeda di sistem resmi. Oknum Bea Cukai disebut-sebut terseret dalam modus ini.

“Kalau hanya melihat satu data di UN Comtrade, memang tidak pas. Tapi kalau diteliti alurnya dari China ke Singapura lalu ke Indonesia, barulah terlihat cocok,” jelasnya.

Reformasi Total atau Dibekukan

Munculnya wacana pembekuan Bea Cukai, kata Purbaya, bukan lantaran dirinya memendam kekesalan terhadap institusi tersebut. Namun skala masalah yang ditemukan membuat pemerintah harus mempertimbangkan langkah drastis, termasuk opsi mengalihkan fungsi pemeriksaan barang ke pihak swasta—seperti pada era Orde Baru apabila reformasi internal tidak menunjukkan hasil.

“Saya tidak kesal dengan Bea Cukai. Tapi kita perlu solusi cepat dan perbaikan menyeluruh,” tegasnya.

Meski begitu, Purbaya melihat diskursus ini justru menjadi pemacu bagi jajaran Bea Cukai untuk bekerja lebih bersih. Ia mengungkapkan bahwa tim internalnya kini bergerak agresif mempercepat pengembangan perangkat lunak dan sistem pengawasan.

“Dengan adanya wacana itu, staf Bea Cukai semakin semangat. Software-nya juga berkembang cepat. Saya yakin kita bisa menjalankan program di Bea Cukai dengan lebih bersih tanpa harus menyerahkannya ke pihak lain,” tutupnya.

Berbagai temuan tersebut membuat pemerintah menempatkan pembenahan Bea Cukai sebagai prioritas utama. Namun apakah langkah drastis seperti pembekuan benar-benar diperlukan, kini bergantung pada seberapa jauh reformasi internal bisa berjalan efektif dalam waktu dekat. (alf)

Mantan Pegawai Pajak Dilarang Jadi Konsultan, Bimo Wijayanto: Minimal Lima Tahun Setelah Pensiun

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan baru yang melarang mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi konsultan pajak selama minimal lima tahun setelah pensiun atau mengundurkan diri. Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan data negara yang masih melekat pada para eks pegawai.

Bimo menjelaskan, pegawai DJP memiliki akses luas terhadap informasi perpajakan yang bersifat rahasia dan dilindungi undang-undang. Data itu tidak hanya tersimpan dalam perangkat resmi kantor, tetapi juga berpotensi tinggal di ponsel, laptop, hingga memori para pegawai. “Di HP, di tablet, di kepala, di laptop, di kantor tuh ada komputer stand alone berisi data negara yang rahasia,” ujar Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025).

Ia mengaku khawatir informasi tersebut disalahgunakan jika mantan pegawai langsung terjun menjadi konsultan pajak. Karena itu, masa tunggu lima tahun dianggap sebagai langkah pencegahan yang wajar demi menjaga integritas institusi. “Ini terkait conflict of interest. Ada konsekuensi pidana kalau data itu disalahgunakan. Karena itu ada masa tunggu, selama lima tahun masa kedaluwarsanya,” jelasnya.

Kebijakan tersebut juga lahir dari temuan Bimo terkait pelanggaran etik di internal DJP. Dalam wawancara sebelumnya dengan CNBC Indonesia, ia menyebut adanya praktik persekongkolan antara pegawai DJP, konsultan pajak, dan wajib pajak. Modus itu biasanya dilakukan pegawai yang hendak resign dan kemudian bergabung dengan pihak tertentu untuk memanfaatkan data negara sebagai celah fraud.

Bimo menegaskan bahwa larangan ini bukan pembatasan hak, melainkan langkah perlindungan agar kerahasiaan data tetap terjaga dan potensi benturan kepentingan dapat dicegah. “Kami tidak ingin data negara disalahgunakan. Ini untuk menjaga integritas kita bersama,” tegasnya. (alf)

DJP Jatim II Siapkan Wajib Pajak Hadapi Era Coretax 2026, Waspada Penipuan dan Pastikan Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Perubahan besar dalam sistem administrasi perpajakan menjadi salah satu sorotan utama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Kanwil DJP Jawa Timur II pada 26 November 2025. Dalam forum tersebut, Plt. Kakanwil DJP Jatim II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa mulai tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pelaporan SPT Tahunan akan sepenuhnya beralih ke sistem Coretax, menggantikan DJP Online.

Karena itu, wajib pajak diminta melakukan aktivasi Akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, yang nantinya digunakan untuk seluruh proses pelaporan dan layanan digital DJP.

Penyuluh Pajak Agus Saptomo memberikan sosialisasi teknis terkait proses aktivasi, fitur utama Coretax, serta langkah-langkah pelaporan SPT di sistem baru tersebut. Sosialisasi ini bertujuan meminimalkan kendala saat masa pelaporan SPT, terutama bagi institusi pendidikan, organisasi besar, dan pelaku usaha yang hadir dalam forum.

Selain persiapan teknis, Plt. Kakanwil juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan yang marak meliputi permintaan data pribadi, iming-iming pengembalian pajak, hingga penyampaian informasi melalui nomor atau kanal tidak resmi.

“Seluruh layanan DJP hanya dilakukan melalui saluran resmi. Jika menerima informasi mencurigakan, masyarakat wajib mengonfirmasi ke KPP atau Kring Pajak,” tegas Kindy.

DJP Jatim II juga mengingatkan bahwa apabila wajib pajak menemukan indikasi pelanggaran layanan, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi Inspektorat Jenderal Kemenkeu, seperti situs WISE, nomor 021-134, WhatsApp 0815-99-6666-2, email pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id, atau melalui Inspektorat Bidang Investigasi dengan menyertakan unsur 4W+1H.

Forum ini dihadiri 20 instansi, termasuk KPP Pratama Madya Sidoarjo dan KPP Madya Gresik, yang turut menyampaikan perspektif mengenai kebutuhan layanan di daerah masing-masing. Sesi diskusi berlangsung interaktif, menyoroti tantangan implementasi Coretax, perlunya literasi digital layanan pajak, serta harapan simplifikasi aturan agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.

Melalui FKP 2025, Kanwil DJP Jatim II memantapkan komitmen mendukung transisi menuju sistem perpajakan digital yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada kenyamanan wajib pajak. Implementasi penuh Coretax diharapkan menjadi tonggak penting menuju layanan perpajakan yang lebih aman, mudah, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (alf)

Tim Transisi Mulai Susun Regulasi dan Integrasi Sistem Jelang Alih Kelola Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Pembentukan Tim Transisi menjadi langkah kunci dalam memastikan kelancaran pengalihan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung pada awal 2027. Tim ini, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan, memiliki tugas kompleks untuk mempersiapkan seluruh aspek organisasi agar perpindahan besar ini tidak mengganggu pelayanan publik kepada para pencari keadilan.

Dalam paparan RPerpres oleh Tim Transisi Sekretariat Pengadilan Pajak, Kementerian Keuangan pada, Jumat (28/11/2025), disebutkan bahwa tugas Tim Transisi meliputi identifikasi kebutuhan kelembagaan, penyesuaian regulasi, pengalihan SDM, aset, serta penataan administrasi perkara. Mereka juga bertanggung jawab mengoordinasikan berbagai pihak terkait, termasuk internal Kemenkeu, Mahkamah Agung, dan kementerian/lembaga lain yang memiliki hubungan dengan sistem peradilan pajak.

Aspek SDM menjadi salah satu isu paling krusial dalam proses ini. Hakim sudah dipastikan akan beralih status sepenuhnya ke Mahkamah Agung, namun mekanisme untuk pegawai non-hakim membutuhkan skema yang lebih kompleks. Skema penugasan lima tahun dirancang untuk mengurangi risiko demotivasi pegawai sekaligus memastikan mereka tetap memiliki kepastian hak dan karier selama masa transisi  .

Sementara itu, dari sisi aset dan keuangan, Tim Transisi harus memastikan seluruh BMN yang digunakan Pengadilan Pajak mulai dari gedung, perabot, jaringan, hingga perangkat TI berpindah dengan mekanisme yang sesuai regulasi. Proses likuidasi satuan kerja di bawah Kemenkeu dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2026 sebelum aset sepenuhnya tercatat di bawah Mahkamah Agung.

Tantangan lain adalah memastikan sistem e-Tax Court tetap berjalan stabil selama masa transisi. Aplikasi ini merupakan sentral dari layanan peradilan modern, sehingga kelanjutan operasionalnya tidak boleh terganggu. Setelah pengalihan, domain dan pengelolaan sistem akan berpindah ke MA, namun berbagai infrastruktur pendukung tetap menggunakan perangkat milik Kemenkeu sampai MA siap menyediakan perangkat baru.

Selain aspek teknis, Tim Transisi juga berperan menjaga agar perubahan struktur tidak mengganggu fokus hakim dan pegawai pada pelayanan publik. Dalam paparan, disebutkan bahwa menjaga kondisi pegawai tetap tenang dan tidak merasa dirugikan menjadi faktor penting bagi keberhasilan transisi. Keberhasilan pengalihan sangat bergantung pada stabilitas internal dan kelancaran komunikasi antarinstansi.

Persiapan administratif juga menjadi bagian penting dari tugas Tim Transisi. Pengalihan arsip perkara, dokumen, dan sistem pelacakan perkara harus dilakukan secara terstruktur untuk memastikan sejarah kasus tidak hilang dan layanan pengadilan tetap berjalan tanpa hambatan. Ini termasuk integrasi proses dengan DJP dan DJBC yang selama ini menjadi sumber utama data sengketa pajak.

Dengan segala tanggung jawab yang diemban, Tim Transisi menjadi tulang punggung dari proses perubahan besar ini. Jika seluruh persiapan berjalan sesuai rencana, alih kelola pada 2027 tidak hanya menjadi perpindahan administratif, tetapi juga momentum penting untuk meningkatkan independensi, efisiensi, dan kualitas peradilan pajak Indonesia. (bl)

id_ID