IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membuka ruang pemberian tarif layanan hingga 0 persen dalam pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 dan ditujukan untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 40/2025 disebutkan bahwa terhadap penyaluran pembiayaan dengan tujuan tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0 persen dari tarif layanan yang berlaku. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas fiskal bagi pemerintah dalam mendorong pembiayaan UMKM pada kondisi khusus tanpa membebani penyalur melalui biaya layanan.
Tujuan tertentu yang dimaksud dirinci lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (2), antara lain pembiayaan kepada pelaku usaha yang terdampak kondisi kahar, pembiayaan dalam rangka pemulihan ekonomi atau pascabencana, serta pembiayaan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Ketiga kategori ini mencerminkan peran pembiayaan UMKM sebagai instrumen kebijakan ekonomi, bukan semata aktivitas komersial.
Meskipun tarif layanan dapat ditetapkan hingga 0 persen, PMK ini tidak secara eksplisit mengatur penghapusan kewajiban perpajakan atas transaksi pembiayaan tersebut. Dalam perspektif perpajakan, ketiadaan tarif layanan tidak otomatis menghilangkan potensi pajak apabila tetap terdapat penghasilan, manfaat ekonomi, atau transaksi lain yang memenuhi kriteria objek pajak.
Aspek kehati-hatian ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemberian tarif layanan hingga 0 persen dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif nol persen tetap harus sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.
Program prioritas pemerintah yang dapat memperoleh fasilitas tarif 0 persen juga dibatasi secara normatif. Pasal 9 ayat (4) menyebutkan bahwa program prioritas harus ditetapkan dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Keputusan Presiden. Pembatasan ini memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perluasan program secara sepihak.
Dalam praktik perpajakan, pembiayaan dengan tarif layanan 0 persen tetap perlu dicermati dari sisi perlakuan pajak atas transaksi turunannya. Misalnya, penghasilan lain yang timbul dari kerja sama pembiayaan, bagi hasil usaha, atau imbalan non-tarif tetap berpotensi menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi penyalur pembiayaan, keberadaan tarif 0 persen dapat berdampak pada struktur biaya dan pencatatan akuntansi, yang pada akhirnya memengaruhi perhitungan pajak terutang. Ketentuan ini mendorong penyalur untuk menyesuaikan administrasi perpajakan agar selaras dengan skema pembiayaan khusus yang diterapkan.
Pengaturan tarif layanan hingga 0 persen dalam PMK 40/2025 memperlihatkan pemisahan yang tegas antara kebijakan pembiayaan dan kewajiban perpajakan. Insentif dalam bentuk keringanan tarif layanan tidak secara otomatis menjadi fasilitas pajak, sehingga setiap transaksi tetap perlu diuji berdasarkan ketentuan pajak yang berlaku. (bl)