Pemerintahan Trump Perketat Kredit Pajak Energi Bersih, Material China Dibatasi

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Donald Trump menerbitkan panduan baru yang memperketat penggunaan material dan komponen asing dalam proyek energi bersih di Amerika Serikat. Aturan tersebut dinilai akan semakin membatasi akses pengembang terhadap kredit pajak energi yang selama ini menjadi insentif utama sektor tersebut.

Panduan yang dirilis United States Department of the Treasury pada Kamis itu merinci pembatasan terhadap sejumlah komponen penting seperti sel baterai, wafer surya, dan berbagai peralatan lain yang lazim digunakan dalam proyek tenaga surya, angin, maupun penyimpanan energi.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan material yang berasal dari China dan negara lain yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Selain itu, ketentuan baru juga menetapkan pembatasan berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan keuangan dengan entitas di negara tersebut.

Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan audit kepatuhan hingga enam tahun. Masa pengawasan yang lebih panjang ini dinilai akan meningkatkan risiko hukum bagi proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan rantai pasok domestik.

Jika difinalisasi, aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap proyek energi terbarukan, mengingat banyak pengembang masih bergantung pada material dari China. Selama ini, para pelaku industri menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan keputusan investasi akhir.

Sikap hati-hati juga terlihat dari sejumlah bank investasi besar yang menunda penempatan dana di sektor energi bersih hingga rincian aturan kepemilikan asing benar-benar jelas. Ketidakpastian sebelumnya dinilai menjadi faktor penghambat ekspansi proyek-proyek baru.

Dampak langsung terlihat di pasar saham Asia. Saham perusahaan surya China seperti Jinko Solar Co. melemah hingga 4,7 persen, Trina Solar Co. turun 2,9 persen, dan Longi Green Energy Technology Co. terkoreksi 1,3 persen pada perdagangan Jumat, mengikuti sentimen negatif regional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri dalam negeri menyambut panduan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Mike Carr, Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, menyatakan bahwa kejelasan aturan akan mempercepat upaya pengurangan ketergantungan rantai pasok energi AS terhadap China.

“Keputusan ini membantu mengurangi risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China,” ujarnya.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari paket undang-undang pajak dan belanja unggulan pemerintahan Trump, yang sebelumnya diperkuat melalui perintah eksekutif pada Juli lalu untuk memperketat akses terhadap kredit pajak energi bersih.

Sebagai respons terhadap rencana pengetatan ini, sejumlah perusahaan energi bersih yang memiliki keterkaitan dengan China telah mulai memindahkan operasinya ke Amerika Serikat atau mengurangi hubungan finansial dengan mitra di China. Meski demikian, pelaku industri mencatat bahwa proyek yang telah memperoleh status safe harbor sebelum 1 Januari 2026 tidak akan terdampak oleh aturan baru tersebut.

Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal Washington yang semakin menekankan kedaulatan industri dan keamanan rantai pasok, sekaligus berpotensi mengubah peta investasi energi bersih global. (alf)

Luhut Dorong Reformasi Pajak Digital, Tarif Berpotensi Turun Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong percepatan reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi sebagai langkah strategis memperluas basis pajak sekaligus membuka ruang penurunan tarif secara bertahap. Gagasan tersebut disampaikannya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menutup celah praktik manipulasi omzet yang selama ini kerap terjadi. Ia menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja menurunkan omzet di bawah Rp5 miliar agar tetap masuk kategori pajak UMKM.

“Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” ujar Luhut.

Ia menilai digitalisasi sistem akan memperluas basis pajak karena data transaksi dapat terintegrasi dan termonitor secara otomatis. Dengan basis pajak yang lebih besar, potensi penerimaan negara pun meningkat sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tarif di masa depan.

Pendekatan ini, lanjutnya, diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi. Interaksi manual antara wajib pajak dan petugas pajak diharapkan semakin berkurang dan digantikan oleh sistem digital yang transparan dan terdokumentasi.

“Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien,” tegasnya.

Luhut menyatakan rencana reformasi tersebut akan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mendapat arahan lebih lanjut. Ia meyakini transformasi berbasis teknologi menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan modern yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kinerja penerimaan negara pada awal tahun 2026 cukup positif. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan negara tercatat Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp157,3 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Kontributor utama berasal dari penerimaan pajak yang melonjak 30,8 persen menjadi Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan tren penerimaan yang menguat dan rencana reformasi berbasis teknologi, pemerintah dinilai tengah mengarahkan kebijakan fiskal pada perluasan kepatuhan dan penguatan sistem, bukan sekadar menaikkan tarif. Jika reformasi berjalan efektif, penurunan tarif pajak secara bertahap bukan lagi sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menjaga daya saing ekonomi nasional. (alf)

Sepanjang Tahun 2025, MA Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp65,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814 atau lebih dari Rp65,7 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam mendukung pemulihan kerugian negara.

“Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Sunarto dalam pidatonya.

Selain pemulihan aset, MA juga mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil diamankan mencapai Rp87.073.332.242. Angka ini meningkat 15,88 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp75.143.960.113.

Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti. Kolaborasi antarpenegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan putusan benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara.

Di sektor perpajakan, MA juga menunjukkan kontribusi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Dari 7.509 perkara PK yang diputus sepanjang 2025, MA menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa peran peradilan tidak berhenti pada proses adjudikasi semata, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.

Dengan pemulihan aset puluhan triliun rupiah serta peningkatan PNBP, MA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. (alf)

Lanud Sutan Sjahrir Gandeng DJP, Prajurit Dibekali Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Lanud Sutan Sjahrir menggelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak melalui aplikasi Coretax di GSG Angkasa, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Kota Padang.

Sosialisasi diikuti para Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lanud Sutan Sjahrir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi perpajakan sekaligus adaptasi terhadap sistem administrasi pajak berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.

Komandan Lanud Sutan Sjahrir yang diwakili Kepala Dinas Logistik Lanud SUT, Letkol Kal Bonggosna H.P. Sagala, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan otoritas pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas serta tanggung jawab moral prajurit TNI AU dan aparatur negara.

Menurutnya, ketaatan membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan nasional. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kedisiplinan personel dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI, Polri, dan ASN adalah paling lambat 28 Februari. Ia menekankan bahwa tahun ini pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang memiliki mekanisme berbeda dibanding sistem sebelumnya.

“Karena menggunakan sistem baru, tentu diperlukan penyesuaian dan pembiasaan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses transisi berjalan lancar,” ujarnya, seraya menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan dari jajaran Lanud Sutan Sjahrir.

Materi teknis pengisian dan pelaporan SPT kemudian disampaikan oleh Dendi Amrin selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam paparannya, peserta diberikan panduan langkah demi langkah penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari login, pengisian data, hingga proses pelaporan secara elektronik.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personel Lanud Sutan Sjahrir diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pertahanan dan otoritas pajak dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. (alf)

MA Putus 7.509 PK Pajak 2025, Tetapkan Kewajiban Rp20,8 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung secara resmi merilis Laporan Tahunan yang memuat kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, termasuk perkara perpajakan. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sepanjang tahun 2025, Pengadilan Pajak menghadapi total 23.392 perkara pajak.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara serta tambahan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 15.348 perkara. Angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika sengketa pajak di Indonesia.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 15.333 perkara atau 65,98% berhasil diputus pada tahun 2025. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mempercepat kepastian hukum sekaligus mengurangi penumpukan perkara.

Perkara banding tercatat mendominasi dibandingkan jenis sengketa lainnya, dengan total 20.492 perkara. Dominasi banding mencerminkan masih tingginya perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak pada tahap sebelumnya.

Kontribusi signifikan juga terlihat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2025, terdapat 7.510 perkara PK pajak yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.509 perkara berhasil diputus, menyisakan hanya satu perkara di akhir tahun.

Dari sisi dampak fiskal, berbagai putusan PK pajak tersebut menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. Nilai ini menunjukkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung penerimaan negara.

Ketua MA dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk nyata dukungan peradilan terhadap kebijakan nasional di bidang penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak semata berorientasi pada angka penerimaan, melainkan memastikan penegakan hukum pajak berjalan secara adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (alf)

Dirjen SPSK Alih Tugas ke Danantara, Kemenkeu Tegaskan Perkuat Integrasi Kebijakan dan Investasi Nasional

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Masyita Crystallin, resmi mengakhiri masa tugasnya dan melanjutkan peran baru di Danantara Investment Management. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (13/2/2026)  .

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Masyita efektif menjabat sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di Danantara Investment Management sejak 11 Februari 2026. Penugasan ini merupakan bagian dari penguatan agenda pendalaman sektor keuangan nasional  .

“Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kebijakan dan investasi dalam rangka mempercepat agenda strategis pendalaman sektor keuangan nasional,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita berperan dalam sejumlah agenda reformasi sektor keuangan. Di antaranya penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, serta harmonisasi kebijakan dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemenkeu menegaskan bahwa pengalaman Masyita di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), dan strategi investasi jangka panjang.

Alih tugas ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga stabilitas serta mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia. Proses transisi dilakukan secara tertib sesuai prinsip good governance.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Masyita selama mengemban amanah sebagai Dirjen SPSK. Pemerintah meyakini peran barunya akan memperkuat orkestrasi kebijakan dan investasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional. (bl)

Dirjen Pajak Buka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi yang didampingi para dosen, asosiasi seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP), pengurus Tax Center, serta jajaran pejabat DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa keberadaan relawan pajak merupakan bagian penting dari strategi edukasi perpajakan nasional. Ia menyebut para mahasiswa sebagai “duta kesadaran pajak bangsa” yang membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Setiap aktivitas kita, sejak bangun pagi hingga beraktivitas, sesungguhnya tidak lepas dari manfaat pajak,” ujarnya di hadapan peserta. Ia mencontohkan subsidi BBM, pembangunan infrastruktur jalan, gaji aparatur negara, hingga alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan sebagai bukti konkret kontribusi pajak bagi kehidupan sehari-hari.

Menurut Bimo, keputusan mahasiswa menjadi relawan pajak bukan hanya soal kegiatan tambahan di luar kampus, melainkan bagian dari pembentukan karakter. Dunia kerja saat ini, katanya, tidak hanya melihat kecerdasan akademik, tetapi juga kecerdasan sosial dan emosional.

Ia juga mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Momentum Ramadan, lanjutnya, dipilih bukan tanpa alasan. Selain suasana religius yang menguatkan nilai integritas, bulan tersebut juga bertepatan dengan periode puncak pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan Orang Pribadi pada 31 Maret dan Badan pada 30 April diperkirakan akan memicu lonjakan signifikan.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi dasar pelaporan SPT, sementara persoalan kompleks tetap ditangani petugas resmi DJP. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus menjaga kualitas layanan.

Bimo turut membuka peluang magang dan kolaborasi riset kebijakan perpajakan bagi mahasiswa. Ia mempersilakan peserta memanfaatkan skema Merdeka Belajar untuk mengonversi kegiatan magang menjadi bagian dari kredit akademik.

Menutup acara, ia mengajak seluruh relawan menyebarkan pesan positif di komunitas masing-masing. “Pajak Tumbuh, Indonesia Maju,” ujarnya. (bl)

Sidang MK: Ahli Tegaskan Perekaman Pemeriksaan Pajak Bisa Dibatasi

IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.

Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.

Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.

“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.

Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.

Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Targetkan Rampung Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan itu sekaligus memberi tenggat waktu pelaksanaan pengalihan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek kelembagaan dan administratif telah berpindah sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Pencantuman dalam daftar regulasi prioritas menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan.

Perpres yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur dua tahap utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi, sedangkan tahap pelaksanaan akan mengatur pemindahan kewenangan secara efektif.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Perpres tersebut juga memuat pengaturan terperinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.

MA menilai pengalihan ini dapat memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dalam laporannya disebutkan bahwa peralihan pembinaan ke MA akan menghilangkan potensi intervensi institusi lain serta memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak,” demikian tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu bertanggung jawab menyusun rancangan Perpres hingga tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan. Prosesnya akan melibatkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang strategis. Selain mempertegas posisi peradilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

id_ID