DKI Jakarta Siapkan Insentif Pajak Jelang Imlek hingga Lebaran

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paket insentif pajak dan rangkaian kegiatan ekonomi untuk menyambut Tahun Baru Imlek hingga Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah, menyusul kinerja ekonomi Ibu Kota yang tumbuh solid sepanjang 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2025 tercatat 5,21 persen secara tahunan (year on year), melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,11 persen. Bahkan, pada triwulan IV-2025, ekonomi Jakarta melesat hingga 5,71 persen.

Data tersebut dirilis BPS DKI Jakarta pada awal Februari. Pramono menyebut capaian itu menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Hasil rilis BPS menunjukkan pertumbuhan Jakarta 5,21 persen, di atas nasional. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Pramono, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, lonjakan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang mendorong belanja masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru melalui insentif pajak serta ruang promosi bagi sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, dan UMKM. Dampaknya, nilai transaksi pada periode tersebut tercatat mencapai Rp15,25 triliun.

“Angka transaksi itu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan triwulan keempat. Saat konsumsi bergerak, basis pajak ikut melebar,” kata Pramono.

Strategi serupa akan diterapkan kembali pada momentum besar berikutnya. Pemprov DKI berencana menggelar berbagai kegiatan ekonomi, termasuk lomba diskon di pusat perbelanjaan dan tambahan insentif pajak, untuk menjaga perputaran uang tetap tinggi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Kami siapkan insentif pajak dan program promosi agar pusat belanja dan UMKM bisa terus tumbuh,” lanjutnya.

Selain stimulus konsumsi, Pemprov DKI juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif bagi UMKM agar lebih mudah naik kelas. Pramono menilai, semakin banyak UMKM yang berkembang dan masuk sektor formal, semakin kuat pula fondasi penerimaan pajak daerah.

Ke depan, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan fiskal agar pertumbuhan Jakarta tetap berada di atas rata-rata nasional. Tanpa terobosan, laju ekonomi Ibu Kota berisiko kembali sejajar dengan angka nasional.

“Dengan capaian ini, mudah-mudahan ekonomi Jakarta makin solid. Target kami bukan hanya pertumbuhan, tapi juga kualitas penerimaan pajak yang lebih sehat,” pungkas Pramono. (alf)

DJP–Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Amankan Pajak Rp2,8 Triliun dan Perkuat Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat sinergi pengamanan penerimaan negara melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri.

Bimo menjelaskan, PKS terbaru ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Dalam kesepakatan anyar tersebut, kedua institusi menetapkan enam ruang lingkup kolaborasi strategis, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penindakan penipuan yang mengatasnamakan DJP, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Bimo dikutip, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang berlakunya PKS sebelumnya pada periode 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun. Angka tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan yang berkontribusi Rp229,55 miliar terhadap kas negara.

Tidak hanya itu, kerja sama lintas institusi tersebut juga menghasilkan capaian penegakan hukum yang signifikan. DJP mencatat sebanyak 366 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran dilakukan, 76 perkara dikoordinasikan untuk penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti berhasil ditangani.

Di sisi lain, DJP juga menyoroti meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan masyarakat terkait penipuan pajak naik dari 1.672 laporan menjadi 2.010 laporan, atau meningkat sekitar 20,2%.

Menurut Bimo, penguatan PKS ini diharapkan menjadi payung penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan perpajakan.

“Dengan disahkannya PKS ini, kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang diperbarui ini, DJP dan Bareskrim Polri menargetkan koordinasi yang semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi nasional. (alf)

Kemenekraf Godok RPP Rekonstruksi PPh Royalti Penulis, Bidik Skema Pajak yang Lebih Adil

IKPI, Jakarta:  Kementerian Ekonomi Kreatif mulai mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Upaya ini dilakukan melalui forum konsinyering yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan regulasi PPh royalti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan skema pemajakan yang adil dan proporsional bagi pelaku industri kreatif.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menyampaikan, penyusunan RPP ini diarahkan untuk membangun iklim yang lebih kondusif bagi penulis agar dapat berkarya dengan tenang, tanpa dibayangi ketidakpastian pajak.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih nyaman bagi penulis, sekaligus tetap mendorong kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Menurut Agustini, dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis menjadi penting mengingat peran mereka dalam membangun budaya baca, memperkuat transfer pengetahuan, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat. Karena itu, perumusan aturan dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman mereka terkait pengenaan pajak atas royalti. Mereka menyoroti perlunya mekanisme yang lebih sederhana dan komprehensif, agar seluruh bentuk royalti—baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain—memiliki kepastian perlakuan pajak.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menekankan pentingnya kejelasan definisi royalti dan subjek pajak untuk menghindari multiinterpretasi di lapangan. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai rancangan aturan harus disusun secara konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” ujarnya.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa menambahkan, konsinyering ini merupakan langkah awal penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang masuk, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kemenekraf menegaskan hasil konsinyering akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan rancangan regulasi, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan penulis sekaligus memperkuat ekosistem penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. (alf)

DJP Aceh Libatkan 180 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Dampingi Pelaporan SPT Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menggandeng 180 mahasiswa sebagai relawan pajak untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Aceh, Agung Sapto Hadi, mengatakan keterlibatan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari program relawan pajak nasional yang bertujuan memperkuat layanan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Relawan pajak ini memiliki peran strategis dalam penyuluhan. Khusus tahun ini, mereka mendampingi wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Coretax hingga tuntas,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, para relawan berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh. Sebanyak 20 mahasiswa berasal dari Universitas Syiah Kuala, 20 orang dari UIN Ar-Raniry, serta dua relawan dari Politeknik Kutaraja.

Selain itu, sebanyak 22 relawan berasal dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen, 29 relawan dari UIN Sultanah Nahrasiyah, 28 relawan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, 30 relawan dari Universitas Malikussaleh, serta 29 relawan dari IAIN Langsa.

Sebelum terjun mendampingi wajib pajak, seluruh relawan terlebih dahulu dibekali edukasi teknis mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax. Pembekalan ini dilakukan agar relawan mampu memberikan panduan yang tepat sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak.

Tidak hanya fokus pada pendampingan SPT, Agung menyebut para relawan juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan pendukung lainnya, mulai dari layanan business development service (BDS) bagi UMKM binaan perguruan tinggi, penyebaran konten kehumasan, hingga edukasi perpajakan melalui media daring dan luring.

“Relawan juga menjalankan layanan BDS secara mandiri terhadap UMKM, melakukan edukasi perpajakan melalui berbagai kanal, serta kegiatan edukatif lain yang mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” katanya.

Melalui program ini, DJP Aceh berharap keterlibatan mahasiswa dapat menjadi jembatan antara otoritas pajak dan masyarakat, sekaligus memperluas literasi perpajakan sejak dini. Kehadiran relawan pajak diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan SPT sekaligus memperkuat budaya patuh pajak di Aceh. (alf)

Menkeu Purbaya Lakukan Penyegaran Organisasi, Lantik 40 Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026), sore. Pelantikan berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penerimaan negara.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa penempatan baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada jajaran DJP. Ia meminta seluruh pejabat menjaga profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Purbaya.

Adapun 40 pejabat DJP yang dilantik dengan posisi baru adalah:

1. Nurabeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

2. Irawan, Ak., M.B.T. – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

5. Dr. Heru Narwanta, S.Pi., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Aparatur

6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur

7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II

8. Ir. Arif Yanuar, M.M. – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I

9. Sekti Widihartanto, S.E., Ak., M.Si., Ph.D. – Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

10. Rosmauli, S.H., LL.M. – Direktur Peraturan Perpajakan I

11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. – Direktur Penegakan Hukum

12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D. – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. – Direktur Data dan Informasi Perpajakan

14. Mukhamad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. – Direktur Transformasi Proses Bisnis

15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. – Direktur Perpajakan Internasional

16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

17. Ir. Samon Jaya, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

18. Syamsinar, S.P., M.Comm. – Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM

19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I

21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. – Kepala Kanwil DJP Aceh

23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I

24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II

25. YFR Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Riau

26. Mekar Satria Utama – Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau

27. Tarmizi – Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

28. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

29. Sigit Danang Joyo – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

30. Kindy Rinaldy Syahrir – Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

31. Yunirwansyah – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I

32. Max Darmawan – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

33. Arridel Mindra – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

34. Lindawaty – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III

35. Dudi Efendi Karnawidjaya – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat

36. Anton Budhi Setiawan – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

37. Dr. Paryan, Ak., M.M. – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara

38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

Selain itu, Menkeu juga melantik tiga pejabat Direktorat Jenderal Anggaran, yakni:

1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. – Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. – Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. – Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Rotasi ini mencakup hampir seluruh lini strategis DJP, dari direktorat teknis hingga kepala kantor wilayah di berbagai daerah. Pemerintah berharap susunan baru tersebut mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara sepanjang 2026. (bl)

Kemenkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terindikasi Menunggak PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia membidik sekitar 40 perusahaan di sektor industri baja yang terindikasi menunggak kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah memperkirakan praktik tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun setiap tahun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, skala kerugian tersebut tergolong besar mengingat jumlah perusahaan yang terlibat tidak sedikit. Ia menegaskan, saat ini pemerintah tengah fokus mengembalikan kebocoran penerimaan negara dari sektor tersebut.

“Kalau sampai 40 perusahaan, itu lumayan besar. Kita prediksi Rp4 triliun sampai Rp5 triliun berkurangnya income kita per tahun. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” ujar Purbaya di Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya menyampaikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan-perusahaan yang diduga mengemplang pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menyetorkan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Selain penelusuran lapangan, jajaran Kemenkeu juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Pemanggilan tersebut bertujuan memberi penjelasan sekaligus memastikan komitmen mereka untuk patuh terhadap aturan perpajakan.

“Nanti staf saya akan memanggil mereka supaya mengerti apa yang kita kerjakan, dan ke depan harus ikut dengan peraturan yang ada,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, apabila dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan tersebut belum menunjukkan itikad baik, pemilik usaha akan dipanggil langsung ke kementerian. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu menempuh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan main-main dengan Indonesia. Staf saya akan memanggil pemilik perusahaan. Saya dengar yang punya sudah di-BAP berkali-kali, tapi yang penting pesannya sampai,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan tersebut diduga menggunakan modus serupa, yakni tidak melaporkan omzet sebenarnya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menyembunyikan kewajiban pajak.

“Untuk 40 perusahaan ini memang melakukan pola yang sama, terutama pada periode 2016 sampai 2019,” ujar Bimo.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan kasus ini ke tahap penyidikan, termasuk menelusuri keterlibatan pemegang saham. Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan forensik serta pengambilan data dari server perusahaan terkait guna memperkuat bukti.

Bimo menambahkan, dari total perusahaan yang diselidiki, sebagian bergerak di industri baja dan sebagian lainnya di sektor hebel. Meski belum merinci secara detail, ia menyebut mayoritas perusahaan tersebut telah terindikasi melakukan penyimpangan kewajiban pajak.

Untuk sebaran wilayah, perusahaan-perusahaan tersebut banyak berada di kawasan Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat, sementara aktivitas produksi seperti peleburan baja (smelting billet) umumnya berlokasi di kawasan industri dengan bahan baku berupa scrap baja.

Pemerintah berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera, meningkatkan kepatuhan pajak di sektor baja, serta mengembalikan potensi penerimaan negara yang selama ini hilang akibat praktik penghindaran pajak. (alf)

Purbaya Sidak Perusahaan Baja, Diduga Menunggak PPN Sekitar Rp500 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke dua perusahaan pengelola baja di PT PSM dan PT PSI di Kawasan Milenium, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026). Sidak tersebut dilakukan menyusul dugaan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan potensi nilai mencapai sekitar Rp500 miliar.

Purbaya menegaskan, langkah turun langsung ke lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku usaha agar tidak menghindari kewajiban perpajakan.

“Ini salah satu tindakan yang memberikan sinyal ke para pemain. Jangan melakukan hal seperti ini lagi, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main, kita hajar terus,” ujar Purbaya usai meninjau salah satu lokasi perusahaan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan temuan awal, kedua perusahaan tersebut diduga menjual produk baja langsung ke klien secara tunai atau cash basis. Pola transaksi ini membuat PPN tidak tercatat secara semestinya. Purbaya menyebut, kepemilikan perusahaan melibatkan pihak asing dan pengusaha dalam negeri.

Menurutnya, informasi yang dihimpun Kementerian Keuangan menunjukkan potensi PPN yang belum disetorkan dari dua perusahaan itu bisa mencapai Rp500 miliar. Nilai tersebut dinilai signifikan, terlebih masih terdapat puluhan perusahaan lain dengan indikasi kasus serupa.

“Dengar-dengar informasi kami terima ada potensi sampai Rp500 miliar dari kedua perusahaan ini. Jadi cukup besar, apalagi dari puluhan perusahaan yang sama kasusnya,” katanya.

Purbaya juga menyoroti kondisi fisik perusahaan yang tampak kumuh dan tidak terawat. Namun di balik itu, kapasitas produksi dan skala usaha dinilai cukup besar. Temuan ini menguatkan dugaan adanya upaya menyamarkan aktivitas ekonomi sebenarnya.

Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih positif, Purbaya menilai perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya memiliki potensi pendapatan yang semakin meningkat. Sayangnya, peningkatan usaha itu tidak dibarengi dengan kepatuhan membayar pajak.

“Ketika ekonomi makin tumbuh cepat, ini akan hidup lagi. Tapi kita harapkan bayar pajaknya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.

Ia memastikan, Kementerian Keuangan akan terus menyisir perusahaan pengemplang pajak, baik asing maupun domestik. Saat ini, sekitar 40 perusahaan telah masuk radar pengawasan intensif karena diduga mangkir dari kewajiban perpajakan.

Purbaya menambahkan, kerugian negara akibat praktik tersebut sangat besar. Bahkan satu perusahaan saja disebut berpotensi mencatat omzet Rp4 triliun hingga Rp5 triliun per tahun. Jika dikalikan puluhan perusahaan, nilai penerimaan yang hilang bisa mencapai triliunan rupiah.

“Kalau satu perusahaan saja bisa Rp4 triliun sampai Rp5 triliun setahun, bayangkan kalau sampai 40 perusahaan. Jadi ini gilirannya perusahaan bayar pajak,” tegasnya.

Pemerintah berharap penindakan langsung melalui sidak ini dapat meningkatkan efek jera, memperbaiki kepatuhan sektor industri baja, serta memperkuat kontribusi PPN terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Purbaya Ungkap Kebocoran Pajak Perusahaan Asing, Negara Berpotensi Kehilangan PPN dan PPh

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih adanya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia namun tidak optimal memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini dinilai membuat negara rawan kehilangan potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Purbaya menyebut, sejumlah perusahaan asing menjalankan transaksi secara tunai atau cash basis, sehingga luput dari sistem pemungutan pajak. Praktik tersebut menyebabkan kewajiban PPN dan PPh tidak tertagih secara semestinya.

“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar. Jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan, kebocoran penerimaan negara tidak hanya merugikan fiskal, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam negeri yang telah patuh pajak. Karena itu, pemerintah berupaya memperketat pengawasan agar aktivitas ekonomi lintas negara dapat terpantau lebih baik.

Menurut Purbaya, pembenahan tidak hanya dilakukan pada sisi regulasi, tetapi juga melalui penguatan internal aparat pengawasan. Pemerintah mulai menata ulang penempatan pegawai di unit-unit strategis yang berkaitan langsung dengan pemungutan dan pengamanan penerimaan negara.

Sebagai bagian dari langkah tersebut, pada Rabu (28/1/2026) sekitar 30 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami rotasi jabatan. Sebagian dipindahkan dari posisi sebelumnya, sementara lainnya menjalani reposisi internal.

Langkah serupa juga akan dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak. Purbaya menyampaikan sekitar 50 pegawai DJP dijadwalkan mengalami rotasi pada Jumat (6/2/2026), guna memperkuat barisan pengawasan terhadap aktivitas usaha, termasuk perusahaan asing yang selama ini dinilai berpotensi menyumbang kebocoran pajak.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa dalam sistem aparatur sipil negara, pemberhentian pegawai tidak dapat dilakukan secara sepihak. Oleh sebab itu, mekanisme yang tersedia adalah mutasi atau pemindahan tugas, untuk menghindari risiko gugatan hukum sekaligus menjaga stabilitas organisasi.

“Kalau di keuangan kita pegawai negeri enggak bisa memecat, merumahkan juga enggak bisa. Tadinya saya rumahkan nanti dituntut, bisa kalah. Ya sudah, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pejabat yang terindikasi bermain dalam pungutan negara atau membiarkan kebocoran pajak akan ditempatkan di wilayah dengan aktivitas lebih rendah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari penegakan disiplin sekaligus sinyal bahwa pemerintah serius menutup celah kebocoran penerimaan.

Purbaya berharap, melalui pengetatan pengawasan dan pembenahan internal tersebut, potensi kehilangan PPN dan PPh dapat ditekan, kepatuhan perusahaan asing meningkat, serta penerimaan negara bisa lebih optimal ke depan. (alf)

Restitusi Pajak Rp321 Triliun Bikin Penerimaan Negara 2025 Tertekan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan.

“Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha. (alf)

Bikin Kaget! Di Negara Ini Pajak Mobil Bisa Tembus 180 Persen dari Harga Kendaraan

IKPI, Jakarta: Membeli mobil ternyata bukan sekadar membayar harga unit di showroom. Calon pemilik juga harus menyiapkan anggaran tambahan untuk asuransi, perawatan rutin, hingga pajak kendaraan. Di sejumlah negara, komponen pajak justru menjadi biaya terbesar dalam keseluruhan kepemilikan mobil.

Mengutip laporan dari Autocarshub, pajak mobilyang juga dikenal sebagai pajak registrasi kendaraan atau pajak jalan dipungut pemerintah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pajak kendaraan kerap digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan jumlah mobil di jalan, menekan kemacetan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

Secara umum, pajak kendaraan tidak hanya berupa iuran tahunan. Ada beberapa jenis pungutan yang melekat sejak kendaraan dibeli, mulai dari pajak registrasi saat pendaftaran pertama, pajak tahunan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas harga kendaraan, hingga pajak barang mewah untuk model tertentu.

Besaran pajak yang harus dibayar pemilik mobil berbeda-beda di tiap negara. Penentu utamanya meliputi jenis dan nilai kendaraan, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, kebutuhan pendanaan pemerintah untuk layanan publik, hingga adanya insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kombinasi faktor tersebut membuat biaya kepemilikan mobil di beberapa negara melonjak tajam, bahkan melampaui harga kendaraan itu sendiri. Berdasarkan kompilasi Autocarshub, sejumlah negara Eropa tercatat menerapkan pajak mobil tertinggi di dunia.

Di posisi teratas ada Denmark. Di negara ini, total pajak dan biaya terkait kendaraan bisa mencapai rata-rata sekitar 180 persen dari harga pembelian mobil. Artinya, mobil yang dibanderol Rp300 juta, misalnya, dapat membengkak menjadi hampir Rp840 juta sebelum resmi digunakan.

Berikutnya adalah Finlandia dengan beban pajak mendekati 100 persen dari harga kendaraan. Disusul Swedia sekitar 75 persen, serta Norwegia di kisaran 70 persen.

Sementara itu, di Inggris Raya, pemilik mobil rata-rata harus menanggung pajak sekitar 50 persen dari harga beli kendaraan.

Tingginya pajak mobil di negara-negara tersebut bukan tanpa tujuan. Pemerintah setempat sengaja menggunakan instrumen fiskal untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Di sisi lain, penerimaan dari pajak kendaraan menjadi sumber penting pembiayaan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa di banyak negara maju, mobil tidak diposisikan semata sebagai barang konsumsi, melainkan bagian dari kebijakan publik. Bagi calon pembeli, pelajarannya jelas: harga di dealer hanyalah awal. Tanpa perhitungan matang atas pajak dan biaya turunannya, kepemilikan mobil bisa berubah menjadi beban finansial jangka panjang. (alf)

id_ID