Hadiri Undangan AREBI, Ketum IKPI Harap Kerja Sama Edukasi Pajak Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri undangan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dalam kegiatan AREBI Masterclass 2026 yang mengupas perpajakan orang pribadi di era sistem administrasi pajak terbaru, Coretax. Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Design Center, Jakarta, pada Senin, (10/3/2026).

Acara yang diselenggarakan oleh AREBI DPD DKI Jakarta ini mengangkat tema “Kupas Tuntas Rahasia Pajak Orang Pribadi di Era Coretax. Anti Bingung, Anti Salah!”. Kegiatan ini diikuti oleh para broker properti dan pelaku usaha yang ingin memperdalam pemahaman mengenai kewajiban perpajakan orang pribadi di tengah transformasi sistem perpajakan digital.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy Starworld menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif AREBI yang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan bagi para anggotanya. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan perpajakan yang terus berkembang.

“Edukasi seperti ini sangat penting agar para pelaku usaha, termasuk broker properti, dapat memahami kewajiban perpajakan dengan benar. Dengan pemahaman yang baik, kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

Lebih lanjut, ia berharap kerja sama antara organisasi profesi konsultan pajak dan asosiasi industri seperti AREBI dapat terus dikembangkan secara berkelanjutan, khususnya dalam bidang edukasi perpajakan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi sarana efektif untuk menjembatani kebutuhan informasi perpajakan di kalangan dunia usaha, terutama di tengah penerapan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin berbasis digital.

Masterclass tersebut menghadirkan narasumber Agoestina Mappadang, Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI, yang membahas berbagai aspek perpajakan orang pribadi, mulai dari penghasilan yang menjadi objek pajak, kewajiban pelaporan SPT, hingga potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam praktik pelaporan pajak.

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk integrasi data dan proses pelaporan yang semakin terdigitalisasi. Karena itu, wajib pajak diharapkan lebih memahami transaksi keuangannya agar pelaporan pajak dapat dilakukan secara tepat.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB tersebut juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait praktik perpajakan yang sering ditemui dalam kegiatan usaha mereka.

Melalui kegiatan ini, AREBI berharap para anggotanya dapat semakin memahami kewajiban perpajakan orang pribadi serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem administrasi pajak di era digital. Kolaborasi dengan IKPI pun diharapkan dapat terus berlanjut guna memperkuat literasi perpajakan di kalangan pelaku industri properti. (bl)

Harga Bahan Bakar Melonjak, Maskapai Dunia Mulai Naikkan Tarif Tiket

IKPI, Jakarta: Lonjakan harga bahan bakar pesawat akibat konflik yang memanas di Timur Tengah mulai berdampak langsung pada industri penerbangan global. Sejumlah maskapai di berbagai negara kini menyesuaikan tarif tiket guna menutup kenaikan biaya operasional yang semakin tinggi.

Salah satu maskapai yang lebih dulu mengambil langkah penyesuaian harga adalah Air New Zealand. Maskapai tersebut mengumumkan kenaikan tarif tiket secara luas sekaligus menunda proyeksi keuangan tahun 2026 karena meningkatnya ketidakpastian kondisi geopolitik dan harga energi global.

Kenaikan harga bahan bakar jet menjadi pemicu utama langkah tersebut. Jika sebelumnya bahan bakar pesawat diperdagangkan di kisaran US$85 hingga US$90 per barel, harga kini sempat melonjak tajam hingga mencapai US$150 sampai US$200 per barel di pasar internasional.

Sebagai respons, Air New Zealand menaikkan tarif tiket ekonomi sekali jalan untuk rute domestik sebesar NZ$10. Sementara itu, tiket penerbangan internasional jarak pendek naik NZ$20 dan penerbangan jarak jauh meningkat hingga NZ$90 per penumpang.

Maskapai tersebut juga memberi sinyal bahwa penyesuaian tarif tambahan masih mungkin dilakukan jika harga bahan bakar tetap tinggi dalam jangka waktu lama. Selain menaikkan harga tiket, perusahaan juga membuka kemungkinan melakukan perubahan jadwal penerbangan maupun pengaturan ulang rute untuk menekan biaya operasional.

Dampak kenaikan harga bahan bakar juga dirasakan maskapai lain di Asia. Vietnam Airlines bahkan meminta pemerintah setempat mempertimbangkan penghapusan pajak lingkungan atas bahan bakar jet. Permintaan tersebut diajukan karena biaya operasional maskapai dilaporkan meningkat hingga 60%–70% akibat lonjakan harga energi.

Di Selandia Baru sendiri, pemerintah memastikan pasokan bahan bakar pesawat masih dalam kondisi aman. Meski demikian, otoritas setempat bersama maskapai terus memantau perkembangan situasi global untuk mengantisipasi gangguan rantai pasokan.

Lonjakan harga minyak sempat menekan saham perusahaan penerbangan di berbagai bursa. Namun pasar kembali bergejolak setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan bahwa konflik berpotensi segera mereda. Pernyataan tersebut memicu penurunan harga minyak yang kembali bergerak di sekitar US$90 per barel pada perdagangan Selasa.

Seiring penurunan harga minyak, saham maskapai penerbangan di Asia mulai menunjukkan tanda stabilisasi. Saham Air New Zealand tercatat naik sekitar 2% setelah sebelumnya anjlok hampir 8%. Sementara itu, saham Korean Air melonjak sekitar 6%, Qantas Airways naik lebih dari 1%, dan Japan Airlines menguat lebih dari 2%.

Dalam industri penerbangan, bahan bakar merupakan komponen biaya terbesar kedua setelah tenaga kerja. Secara rata-rata, biaya bahan bakar menyumbang sekitar 20% hingga 25% dari total biaya operasional maskapai.

Sebagian maskapai di Asia dan Eropa sebenarnya memiliki strategi lindung nilai atau hedging terhadap harga minyak untuk meredam fluktuasi. Namun maskapai di Amerika Serikat hampir tidak menggunakan strategi tersebut selama dua dekade terakhir, sehingga lebih rentan terhadap gejolak harga energi.

Selain kenaikan harga bahan bakar, konflik di Timur Tengah juga memicu penutupan sejumlah ruang udara yang dilintasi penerbangan internasional. Kondisi ini membatasi kapasitas penerbangan dan menyebabkan harga tiket di beberapa rute melonjak, sehingga sebagian calon penumpang mulai mempertimbangkan kembali rencana perjalanan mereka, terutama menjelang musim liburan musim panas. (alf)

Sering Terjadi Tanpa Disadari, Ini Lima Kesalahan Pajak yang Kerap Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara. Namun di balik itu, masih banyak wajib pajak yang tanpa disadari melakukan kesalahan administratif dalam menjalankan kewajibannya. Kesalahan tersebut umumnya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Hartono, mengungkapkan bahwa sejumlah kekeliruan yang sering dilakukan wajib pajak sebenarnya cukup sederhana, tetapi dapat berdampak pada munculnya sanksi administrasi jika tidak segera diperbaiki.

Kesalahan paling mendasar yang kerap terjadi adalah tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Banyak wajib pajak, khususnya karyawan, menganggap kewajiban pajaknya telah selesai setelah pajak penghasilan dipotong oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Padahal, setiap wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.

“Meskipun pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan, pelaporan SPT tetap wajib dilakukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai penghasilan selama setahun,” ujar Hartono.

Selain itu, kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah pelaporan penghasilan yang tidak lengkap. Banyak wajib pajak hanya mencantumkan penghasilan utama seperti gaji, tetapi mengabaikan penghasilan tambahan seperti honorarium, usaha sampingan, atau pendapatan dari investasi.

Menurut Hartono, ketentuan perpajakan mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak dapat menjadi objek pajak dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ketidaklengkapan pelaporan ini berpotensi menimbulkan perbedaan data jika dilakukan pemeriksaan.

Keterlambatan membayar maupun melaporkan pajak juga masih menjadi persoalan yang sering ditemui. Setiap jenis pajak memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang telah ditetapkan. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesalahan lainnya adalah salah menghitung besaran pajak terutang. Hal ini biasanya dipicu oleh kurangnya pemahaman mengenai tarif pajak, skema pajak final, maupun cara menghitung penghasilan kena pajak. Kekeliruan perhitungan bisa menyebabkan status kurang bayar atau lebih bayar yang pada akhirnya menimbulkan persoalan saat proses pemeriksaan pajak.

Di sisi lain, banyak wajib pajak juga kurang memperhatikan penyimpanan dokumen pendukung seperti bukti potong, faktur pajak, dan catatan transaksi. Padahal dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti administrasi jika sewaktu-waktu dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Untuk meminimalisir berbagai kesalahan tersebut, Hartono mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem administrasi perpajakan berbasis digital yang kini tersedia, termasuk melalui platform Coretax. Sistem ini diharapkan dapat membantu proses perhitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak secara lebih mudah dan terintegrasi.

“Jika masih ragu atau mengalami kesulitan, wajib pajak tidak perlu segan untuk berkonsultasi dengan penyuluh pajak atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat,” kata Hartono.

Ia menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Penerimaan pajak menjadi sumber utama pembiayaan berbagai layanan publik, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, keamanan, hingga pembangunan infrastruktur.

Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap aturan perpajakan, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya secara benar sekaligus berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional. (alf)

Peserta Talk Show Coretax IKPI Kabupaten Tangerang Tanyakan Deposito Bersama dalam Pelaporan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Puluhan wajib pajak orang pribadi memadati kegiatan talk show dan konsultasi perpajakan mengenai sistem Coretax yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang di Maxx Box Lippo Village, Karawaci, Tangerang, Jumat (6/3/2025).

Kegiatan edukasi perpajakan ini menghadirkan Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung serta Wakil Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Indri Dhandria Alwi sebagai narasumber.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta yang ingin memahami lebih jauh mengenai teknis pelaporan harta dan penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Salah satu peserta, Budi Hartono, mengangkat kasus mengenai deposito bersama antara dirinya dan anak yang sama-sama memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Deposito itu atas nama berdua dengan anak saya. Tapi waktu pelaporan dulu hanya dimasukkan di SPT anak. Saya tidak melaporkan karena hanya satu bilyet. Tetapi saya pernah dipanggil dan ditanya kenapa tidak dimasukkan di SPT saya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Indri Dhandria Alwi menjelaskan bahwa dalam praktik perbankan terdapat dua bentuk kepemilikan rekening bersama, yakni “and” dan “or”, yang memiliki implikasi berbeda dalam pelaporan pajak.

“Kalau bentuknya ‘or’, sebenarnya boleh dilaporkan oleh salah satu pihak saja. Tetapi dalam praktiknya sering kali muncul klarifikasi dari otoritas pajak karena ada data harta yang ditemukan,” kata Indri.

Ia menambahkan bahwa selama wajib pajak dapat menunjukkan bukti bahwa deposito tersebut telah dilaporkan dalam SPT pihak lain yang tercantum sebagai pemilik, maka hal tersebut umumnya dapat dijelaskan kepada petugas pajak.

Sementara itu Dhaniel Hutagalung menyarankan agar dalam praktiknya kedua pihak tetap mencantumkan informasi mengenai deposito tersebut dalam SPT masing-masing untuk memudahkan proses klarifikasi.

“Misalnya salah satu mencantumkan nominalnya, sementara pihak lainnya bisa memberikan keterangan bahwa harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pihak lain. Dengan begitu pembuktiannya akan lebih mudah jika ada klarifikasi,” ujarnya.

Diskusi tersebut menjadi salah satu sesi yang menarik perhatian peserta karena banyak wajib pajak yang memiliki produk keuangan bersama dengan pasangan atau anggota keluarga. (bl)

DJP Lantik 210 Pejabat Secara Hybrid, Perkuat Organisasi dan Pengawasan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan ratusan pejabat di lingkungan internal. Sebanyak 210 pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, serta pejabat pada organisasi non-eselon resmi dilantik dalam sebuah prosesi yang digelar di Aula Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta peningkatan kinerja institusi dalam mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan. Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, sementara Menteri Keuangan turut memberikan arahan kepada para pejabat yang baru dilantik.

Dalam pelaksanaannya, pelantikan dilakukan secara hybrid, yakni sebagian pejabat hadir langsung di Aula Dhanapala dan sebagian lainnya mengikuti secara daring dari berbagai unit kerja DJP di seluruh Indonesia. Metode ini memungkinkan proses pelantikan tetap berjalan efektif sekaligus menjangkau pejabat yang bertugas di berbagai daerah.

Acara pelantikan dimulai pukul 14.00 WIB oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, kemudian dilanjutkan dengan arahan Menteri Keuangan sekitar pukul 15.00 WIB. Para pejabat yang dilantik mengikuti seluruh rangkaian prosesi, termasuk pengucapan sumpah atau janji jabatan sesuai agama masing-masing.

Rotasi jabatan tersebut mencakup berbagai posisi strategis di lingkungan DJP, mulai dari kepala kantor pelayanan pajak (KPP), kepala seksi, kepala subdirektorat, hingga pejabat pada unit pengawasan, pemeriksaan, penyuluhan, serta bidang teknologi dan data perpajakan. Penempatan pejabat baru ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pelayanan sekaligus meningkatkan pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Rotasi dan promosi jabatan di lingkungan DJP merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia di Kementerian Keuangan yang dilakukan secara berkala. Langkah ini bertujuan memastikan organisasi tetap adaptif, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memperkuat reformasi perpajakan yang terus berjalan.

Melalui pelantikan ini, DJP diharapkan semakin mampu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan tugas utama menghimpun penerimaan negara. Selain itu, penempatan pejabat baru di berbagai unit kerja juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak serta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia.(bl)

Sebanyak 1.819 Produk RI Dapat Tarif Nol Persen ke Pasar AS, Ekonom Ingatkan Daya Saing

IKPI, Jakarta: Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART) membuka peluang baru bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Amerika. Dalam kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia mendapatkan fasilitas tarif masuk nol persen.

Fasilitas ini dinilai berpotensi memperluas akses ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat. Namun para ekonom mengingatkan bahwa peluang tersebut tidak otomatis meningkatkan ekspor apabila industri nasional belum memiliki kesiapan daya saing yang memadai.

Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan fasilitas tarif nol persen juga diberikan kepada sejumlah negara lain di kawasan Asia Tenggara sehingga persaingan tetap ketat.

“Banyak negara juga mendapat fasilitas yang sama, seperti Malaysia dan Vietnam. Artinya pasar memang terbuka, tetapi kita tetap harus bersaing dengan negara lain yang industrinya sudah kuat,” kata Tauhid dalam diskusi kajian dampak ART yang diselenggarakan Prognosa Research & Consulting pada Jumat (6/3/2026).

Menurut Tauhid, peluang ekspor tersebut hanya bisa dimanfaatkan secara optimal apabila industri nasional mampu meningkatkan produktivitas, kualitas produk, serta efisiensi biaya produksi.

Ia mencontohkan sektor elektronik yang harus bersaing langsung dengan produsen dari negara-negara Asia Tenggara yang telah memiliki kapasitas produksi besar. Bahkan untuk komoditas unggulan seperti minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), pasar global tetap menyediakan banyak alternatif pemasok dari negara lain.

Direktur Prognosa Research & Consulting Garda Maharsi mengatakan hasil pemetaan awal terhadap struktur industri nasional menunjukkan bahwa tidak semua sektor memiliki kesiapan yang sama dalam memanfaatkan peluang dari kesepakatan perdagangan tersebut.

Beberapa sektor seperti industri nikel, energi, dan petrokimia dinilai memiliki peluang besar untuk memanfaatkan fasilitas tarif tersebut. Selain itu, komoditas kelapa sawit juga dinilai masih memiliki potensi untuk memperluas pasar ekspor.

“Beberapa sektor memang punya peluang cukup kuat. Namun agar potensi itu benar-benar terwujud, ekosistem industrinya harus diperkuat,” ujar Garda.

Ia menambahkan bahwa penguatan ekosistem industri mencakup kemudahan akses pembiayaan, perbaikan sistem logistik nasional, serta penguatan rantai pasok industri di dalam negeri.

Di sisi lain, sejumlah sektor seperti tekstil, produk logam, dan mineral dinilai masih membutuhkan peningkatan kapasitas produksi agar mampu bersaing secara optimal di pasar global.

Direktur Public Affairs Praxis Sofyan Herbowo menilai kapasitas produksi industri menjadi faktor penting dalam memanfaatkan fasilitas tarif nol persen tersebut. Ia menyebut Indonesia masih memiliki posisi kuat dalam beberapa komoditas global, salah satunya minyak sawit mentah.

“Indonesia masih menjadi salah satu produsen terbesar dunia untuk CPO sehingga memiliki pengaruh dalam pembentukan harga di pasar global,” kata Sofyan.

Namun untuk industri dengan rantai pasok yang panjang seperti tekstil, menurutnya diperlukan waktu dan strategi penyesuaian sebelum peluang ekspor dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Tauhid menegaskan bahwa fasilitas tarif nol persen seharusnya dipandang sebagai peluang, bukan jaminan peningkatan ekspor.

“Kita tidak boleh terkecoh dengan angka 1.819 pos tarif. Walaupun tarif ekspor menjadi nol persen, belum tentu ekspor kita langsung naik jika kapasitas dan daya saing industri belum siap,” ujarnya.

Dalam kajian yang dilakukan, ia memperkirakan dalam skenario tarif 19 persen dengan pengecualian tarif nol persen untuk produk tertentu, ekspor Indonesia justru berpotensi turun sekitar 1,58 persen. Pada saat yang sama, impor diperkirakan meningkat sekitar 1,51 persen.

Dampaknya terhadap perekonomian juga diperkirakan tidak kecil. Produk domestik bruto (PDB) Indonesia berpotensi terkoreksi sekitar 0,41 persen, sementara ekonomi Amerika Serikat diproyeksikan tumbuh hingga 6,54 persen.

Dari sisi neraca perdagangan, Indonesia juga perlu mengantisipasi potensi tekanan defisit sekitar 5,7 miliar dolar AS, di luar komitmen pembelian komoditas Amerika senilai 38,4 miliar dolar AS yang tercantum dalam kesepakatan ART. (alf)

Serikat Buruh Jawa Barat Harap Kebijakan Pajak THR Ditinjau Ulang

IKPI, Jakarta: Serikat buruh di Jawa Barat berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja menjelang Lebaran 2026. Kalangan buruh menilai THR seharusnya diperlakukan berbeda dari penghasilan rutin karena hanya diterima satu kali dalam setahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan aspirasi mengenai perlunya evaluasi pajak THR sebenarnya sudah lama disampaikan oleh serikat pekerja.

Menurut Roy, sejumlah perwakilan buruh telah menyampaikan hal tersebut bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan. Namun hingga kini, kebijakan tersebut dinilai belum mengalami perubahan.

“Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan beberapa kali,” ujar Roy Jinto, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah memang telah melakukan penyesuaian terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang membuat sebagian pekerja di sektor industri padat karya dengan penghasilan tertentu tidak dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21.

Namun, Roy menilai kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pekerja di lapangan. Menurutnya, meskipun gaji bulanan sebagian pekerja berada di bawah batas tertentu, potongan pajak masih kerap muncul ketika THR dibayarkan.

“Kalau gaji bulanan mungkin tidak kena pajak, tetapi THR tetap dipotong pajak. Padahal THR bukan penghasilan rutin setiap bulan, melainkan hanya diterima sekali dalam setahun,” ujarnya.

Bagi sebagian buruh, lanjut Roy, THR memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan tambahan menjelang hari raya. Oleh karena itu, serikat pekerja berharap kebijakan perpajakan tersebut dapat ditinjau kembali agar tidak mengurangi manfaat yang diterima pekerja.

Selain persoalan THR, serikat buruh di Jawa Barat juga sempat menyampaikan perhatian terkait pemotongan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan serta mempertimbangkan aspek perlindungan kesejahteraan pekerja.

Roy menegaskan bahwa kalangan buruh tidak menolak kewajiban perpajakan secara umum. Namun, mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan karakter penghasilan yang tidak bersifat rutin seperti THR dalam penyusunan kebijakan pajak.

Menurutnya, evaluasi kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. (alf)

SPT Tahunan Kini Banyak Bupot, DJP: Efek Data Otomatis di Coretax

IKPI, Jakarta: Sejumlah wajib pajak menemukan jumlah bukti potong (bupot) yang lebih banyak saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun ini. Fenomena tersebut muncul setelah penerapan sistem administrasi perpajakan digital Coretax DJP yang menghadirkan fitur prepopulated data sehingga data pemotongan pajak otomatis muncul di dalam SPT.

Melalui sistem ini, wajib pajak tidak lagi harus memasukkan bukti potong secara manual. Data pemotongan pajak yang dilaporkan oleh pihak pemotong akan langsung terintegrasi dan muncul pada lampiran SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam artikel yang ditulis Muhammad Rifqi Saifudin di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dijelaskan bahwa data bupot pada Coretax akan tampil di Lampiran I bagian D dan E dalam SPT Tahunan orang pribadi.

Jenis bukti potong yang paling umum adalah formulir A1 dan A2. Bupot A1 merupakan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diberikan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun yang bekerja di sektor swasta.

Sementara itu, bupot A2 diberikan kepada aparatur negara seperti pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, serta para pensiunannya.

Selain dua jenis tersebut, Coretax juga mencatat bukti potong lain yang dikenal sebagai BP21. Bukti potong ini umumnya diterbitkan setiap masa pajak untuk penghasilan tertentu yang dikenai pemotongan PPh 21, baik yang bersifat final maupun tidak final.

Rifqi menjelaskan, dua jenis penghasilan yang kini sering muncul dalam BP21 adalah cashback dan komisi affiliate. Cashback merupakan pengembalian sebagian nilai transaksi yang diberikan setelah pembayaran dilakukan secara penuh.

Dalam ketentuan perpajakan, cashback tetap dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi penerimanya. Karena itu, perusahaan yang memberikan cashback kepada individu wajib memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong.

Jenis lainnya adalah komisi affiliate, yakni penghasilan yang diterima afiliator setelah produk yang dipromosikan berhasil terjual melalui kanal digital seperti media sosial, situs web, atau blog.

Skema komisi affiliate sendiri beragam, mulai dari pay-per-sale (PPS), pay-per-click (PPC), hingga pay-per-impression (PPI). Sama seperti cashback, pemberi komisi juga berkewajiban memotong PPh 21 dan menerbitkan bukti potong kepada penerima penghasilan.

Dengan integrasi data melalui Coretax, seluruh bukti potong tersebut dapat langsung terprefill ke dalam SPT Tahunan. Kondisi ini membuat jumlah bupot yang terlihat dalam SPT tahun ini menjadi lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa banyaknya bupot tidak otomatis membuat pajak yang harus dibayar menjadi lebih besar. Status akhir SPT tetap ditentukan oleh perbandingan antara total penghasilan dalam satu tahun dengan jumlah pajak yang telah dipotong atau dibayar sebelumnya.

Karena itu, hasil akhir pelaporan SPT bisa saja tetap nihil, kurang bayar, atau bahkan lebih bayar. DJP juga menegaskan bahwa kemunculan banyak bupot merupakan bukti integrasi data perpajakan yang semakin baik, bukan karena adanya pajak baru.

Rifqi mengingatkan wajib pajak untuk memastikan pengisian data dalam lampiran SPT sudah benar, khususnya pada Lampiran I bagian D yang memuat penghasilan neto dan bagian E yang berisi daftar bukti potong.

Apabila data tersebut tidak diisi secara tepat, hasil perhitungan pajak dalam induk SPT berpotensi menghasilkan status lebih bayar atau kurang bayar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Banyak bupot di Coretax DJP merupakan bukti integrasi data perpajakan. Tidak ada pajak baru yang dipungut oleh DJP, dan DJP juga tidak menambah penghasilan wajib pajak,” tulis Rifqi. (alf)

Mendagri Dorong Sistem Pembayaran Pajak Daerah Mirip QRIS

IKPI, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah mempercepat inovasi digital dalam sistem pembayaran pajak daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem yang tengah didorong pemerintah itu dirancang terintegrasi secara daring dan memiliki mekanisme serupa dengan sistem pembayaran digital QRIS yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Tito menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pembayaran pajak daerah dilakukan secara langsung melalui kanal digital sehingga dana yang dibayarkan masyarakat dapat langsung masuk ke rekening pemerintah daerah tanpa harus melalui perantara.

“Kalau yang nasionalnya, saya sudah bicara dengan Gubernur BI. Beliau membuat sistem yang seperti QRIS itu, tapi online. Supaya nanti bisa di-connect dengan semua pemerintah daerah, sehingga bisa masuk langsung ke Dispenda,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri penutupan Kepulauan Riau Ramadan Fair 2026 yang digelar di halaman Gedung Dekranasda, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (8/3/2026).

Menurut Tito, digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah penting untuk memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa upaya meningkatkan PAD tidak harus dilakukan dengan menambah jenis pajak baru yang berpotensi membebani masyarakat.

Ia mencontohkan transaksi di sektor perhotelan, restoran, dan kafe, di mana konsumen sebenarnya telah membayar pajak setiap kali melakukan transaksi. Namun dalam praktiknya, pajak tersebut lebih dulu dikumpulkan oleh pelaku usaha sebelum disetorkan ke pemerintah daerah.

“Pertanyaannya, apakah uang itu disampaikan ke Dispenda sama dengan yang dikumpulkan?” ujar Tito.

Dengan sistem pembayaran pajak yang terhubung secara digital dan real time, pemerintah berharap pembayaran pajak oleh konsumen dapat langsung tercatat dan masuk ke rekening pemerintah daerah. Skema ini dinilai dapat mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Tito menilai digitalisasi tersebut juga berpotensi meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. Menurutnya, apabila sistem ini berjalan baik, maka PAD dapat meningkat tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan jenis pajak baru.

Ia juga mencontohkan keberhasilan Kabupaten Badung di Provinsi Bali yang mampu membangun kemandirian fiskal dari sektor pariwisata, khususnya melalui pajak hotel dan restoran. Tingginya PAD membuat daerah tersebut tetap stabil meskipun terjadi pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Tito melihat potensi serupa juga dimiliki Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun yang memiliki sektor hospitality dan pariwisata yang berkembang pesat.

Menurutnya, kawasan tersebut berpeluang menjadi destinasi MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) berskala nasional, sejajar dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Yogyakarta, dan Surabaya.

“Ini kalau bisa dibuat sistem seperti itu, baik nasional maupun inisiatif daerah sendiri silakan. Intinya tidak bocor, PAD akan kuat sehingga daerah bisa mandiri secara fiskal,” kata Tito. (alf)

DJP Catat 6,68 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Target 15 Juta Hingga Akhir Maret

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas waktu penyampaian. Hingga Senin, 9 Maret 2026, tercatat sebanyak 6,68 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Data tersebut menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan posisi awal bulan. Pada 1 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan baru mencapai sekitar 5,1 juta laporan.

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 8 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat sebanyak 6.691.081 SPT,” demikian keterangan resmi DJP yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).

DJP sendiri menargetkan jumlah pelaporan SPT tahun ini dapat mencapai 15 juta wajib pajak. Untuk mencapai target tersebut, otoritas pajak berharap tren pelaporan terus meningkat menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa dalam beberapa waktu terakhir jumlah pelaporan SPT yang masuk melalui sistem perpajakan digital terus bertambah. Rata-rata laporan yang diterima setiap hari kerja bahkan sudah melampaui 250 ribu SPT.

“Jadi kami menargetkan kalau bisa setiap hari aktivitas wajib pajak yang melapor itu di atas 250 ribu,” ujar Bimo dalam media briefing di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, sistem administrasi perpajakan baru berbasis digital, yakni Coretax DJP, sejauh ini mampu mengantisipasi lonjakan laporan harian yang cukup tinggi dari para wajib pajak.

Selain itu, DJP juga memperluas kanal layanan dalam ekosistem Coretax guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dua kanal tambahan yang diperkenalkan adalah Coretax Form dan Coretax Mobile atau M-Pajak.

Coretax Form merupakan fasilitas tambahan yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi dengan status SPT nihil untuk melaporkan kewajiban pajaknya secara lebih fleksibel. Melalui kanal ini, wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax, mengisinya secara offline, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut ke dalam sistem.

Sementara itu, Coretax Mobile hadir sebagai aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat seluler. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax sekaligus registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KOSE) secara lebih praktis melalui telepon genggam.

DJP berharap kehadiran berbagai kanal layanan tersebut dapat meningkatkan inklusivitas layanan perpajakan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet atau tingkat literasi digital yang beragam. Dengan demikian, proses pelaporan SPT diharapkan semakin mudah diakses oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026. DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang tenggat waktu. (alf)

id_ID