Pemerintah Tata Ulang Pendaftaran NPWP dan Identitas Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan mendasar pada cara pemerintah mengelola pendaftaran dan identitas wajib pajak. Pengaturan ini menjadi bagian awal dari penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang menempatkan data sebagai pusat layanan dan pengawasan pajak.

Dalam sistem baru ini, NPWP diposisikan sebagai identitas utama wajib pajak yang digunakan dalam seluruh proses administrasi perpajakan. Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 6 PMK 81/2024, yang menghubungkan NPWP dengan seluruh hak dan kewajiban perpajakan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pendaftaran NPWP tidak lagi dipahami sebagai proses administratif semata, tetapi sebagai pintu masuk ke sistem administrasi perpajakan digital. Pasal 7 mengatur bahwa pendaftaran dilakukan secara elektronik, disertai penelitian atas pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif sebelum NPWP diterbitkan.

Bagi wajib pajak orang pribadi penduduk, integrasi data kependudukan menjadi bagian penting dari pembaruan ini. Melalui Pasal 8, PMK 81/2024 mengaitkan NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan agar identitas perpajakan selaras dengan data kependudukan nasional.

Selain identitas wajib pajak, pemerintah juga menata ulang identitas lokasi usaha. Pasal 9 mewajibkan setiap tempat kegiatan usaha memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, termasuk untuk cabang atau lokasi usaha di luar domisili.

Seluruh data dan dokumen perpajakan kemudian dikonsolidasikan dalam Akun Wajib Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10, yang menetapkan akun tersebut sebagai sarana utama penyampaian dokumen, data, dan informasi perpajakan secara elektronik. (alf)

Pembiayaan UMKM PIP Berpotensi Timbulkan Konsekuensi Pajak bagi Penyalur

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tidak mengatur pemungutan pajak baru, namun ketentuan tarif layanan pembiayaan yang diatur di dalamnya berpotensi menimbulkan konsekuensi perpajakan bagi para pihak yang terlibat. Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan imbalan jasa pembiayaan yang secara fiskal dapat menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan  

Dalam Pasal 1 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa tarif layanan merupakan imbalan atas jasa pembiayaan UMKM yang diberikan PIP kepada penyalur. Karakter imbalan jasa ini menempatkan tarif layanan sebagai penghasilan bagi PIP selaku BLU, sehingga secara prinsip dapat masuk dalam kategori objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk pembiayaan dalam bentuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Bunga atau imbalan sejenis dalam praktik perpajakan lazim diperlakukan sebagai penghasilan, sehingga skema tarif ini berpotensi menimbulkan kewajiban PPh atas penghasilan yang diterima dari penyalur, baik dari sisi pengenaan pajak maupun mekanisme pencatatannya.

Aspek perpajakan juga melekat pada pembiayaan berbasis prinsip syariah. Pasal 5 PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan pembiayaan syariah berbentuk imbal hasil sesuai kesepakatan. Dalam rezim perpajakan, imbal hasil syariah pada prinsipnya diperlakukan setara dengan bunga, sehingga berpotensi menjadi objek PPh sepanjang memenuhi kriteria penghasilan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, PMK ini juga membuka ruang pembiayaan dengan skema pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Skema revenue sharing maupun profit sharing memiliki implikasi pajak tersendiri karena pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan karakter transaksi dan subjek pajaknya.

Ketentuan mengenai kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 juga berpotensi menimbulkan implikasi pajak yang lebih kompleks. Penggabungan dana dari beberapa pihak membuka kemungkinan perlakuan pajak yang berbeda atas bunga, imbal hasil, atau bagi hasil yang diterima masing-masing pihak.

PMK 40/2025 juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, seperti pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, atau program prioritas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Dalam konteks perpajakan, tarif 0 persen tidak serta-merta menghapus kewajiban pajak jika tetap terdapat penghasilan atau manfaat ekonomi lain yang diterima para pihak.

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran tarif, tata cara penetapan, serta ketentuan dalam perjanjian pembiayaan antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10 menjadi faktor penting dalam menentukan perlakuan pajak atas setiap transaksi. Struktur perjanjian, jenis imbalan, serta skema pembayaran akan berpengaruh langsung pada saat pengakuan penghasilan dan kewajiban perpajakan masing-masing pihak.

Dengan berlakunya PMK 40 Tahun 2025 dan dicabutnya PMK 1/2021 sebagaimana diatur dalam Pasal 12, penyalur pembiayaan UMKM perlu mencermati kembali aspek perpajakan atas kerja sama pembiayaan dengan PIP. Perubahan skema tarif dan model pembiayaan berpotensi memengaruhi perhitungan pajak yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pembiayaan UMKM ke depan. (alf)

Pemerintah Sesuaikan Skema PPN atas Jasa Perasuransian dalam PMK 53/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025, khususnya terkait penetapan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyesuaian tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas skema pemungutan PPN di sektor-sektor tertentu yang selama ini menggunakan mekanisme besaran tertentu.

Salah satu perubahan penting menyentuh pengenaan PPN atas jasa perasuransian. Melalui perubahan Pasal 313 dalam PMK 81 Tahun 2024 sebagaimana diubah terakhir, pemerintah menegaskan kembali bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme umum pengkreditan pajak masukan dan keluaran. Ketentuan ini diperjelas melalui PMK 53/2025 agar sejalan dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Dalam Pasal 313 ayat (2), PMK 53/2025 membedakan besaran tertentu PPN antara agen asuransi dan perusahaan pialang. Untuk agen asuransi, PPN ditetapkan sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan karakteristik kegiatan agen asuransi yang berbasis komisi.

Sementara itu, bagi perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi, besaran tertentu PPN ditetapkan lebih tinggi. Dalam ketentuan yang sama, PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan komisi atau imbalan yang diterima. Perbedaan perlakuan ini menegaskan adanya klasifikasi risiko dan skala usaha dalam aktivitas perantara jasa asuransi.

PMK 53/2025 juga menegaskan bahwa tarif PPN yang digunakan dalam penghitungan besaran tertentu tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN. Dengan demikian, setiap perubahan tarif PPN secara nasional akan langsung memengaruhi besaran PPN yang dipungut atas jasa perantara asuransi tanpa perlu perubahan regulasi lanjutan.

Aspek lain yang diperjelas adalah definisi komisi atau imbalan sebagai dasar penghitungan. Dalam Pasal 313 ayat (4), ditegaskan bahwa komisi atau imbalan yang dimaksud merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Ketentuan ini menghilangkan potensi perbedaan interpretasi dalam praktik pemungutan PPN di lapangan.

Selain itu, PMK 53/2025 memasukkan pengaturan khusus mengenai komisi yang dibayarkan kepada agen asuransi berdasarkan penerimaan agen di bawah manajemennya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 313 ayat (5), yang memperluas cakupan komisi atau imbalan yang menjadi dasar pengenaan PPN dalam struktur keagenan berjenjang.

Perubahan ketentuan PPN jasa perasuransian ini merupakan bagian dari penyesuaian menyeluruh atas PMK 11 Tahun 2025, yang sejak awal dirancang untuk menyesuaikan pengenaan PPN dengan sistem administrasi perpajakan inti dan perkembangan model bisnis di sektor jasa keuangan. (alf)

Pedagang Online Wajib Serahkan NPWP ke Marketplace, Ini Ketentuan Baru PPh Perdagangan Digital

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara rinci kriteria pedagang dalam negeri yang penghasilannya dipungut Pajak Penghasilan melalui platform digital. Pedagang dalam negeri didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia serta melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, baik dengan sarana milik sendiri maupun milik penyelenggara PMSE.

Dalam ketentuan tersebut, pedagang dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri apabila menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis. Selain itu, transaksi yang dilakukan harus menggunakan alamat internet protocol Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia sebagai identitas transaksi elektronik.

PMK ini juga memperluas cakupan pedagang dalam negeri dengan memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, serta pihak lain yang terlibat dalam transaksi barang dan jasa melalui sistem elektronik. Dengan pengaturan ini, aktivitas pendukung dalam ekosistem perdagangan digital turut berada dalam radar pemungutan pajak.

Setiap pedagang dalam negeri diwajibkan menyampaikan informasi identitas kepada pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Informasi tersebut meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan serta alamat korespondensi yang digunakan dalam kegiatan usaha.

Bagi pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, terdapat kewajiban tambahan berupa penyampaian surat pernyataan. Surat ini menyatakan bahwa peredaran bruto masih berada di bawah ambang batas tersebut dan menjadi dasar tidak dilakukannya pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

PMK 37/2025 juga mengatur kondisi pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. Dalam hal ini, pedagang wajib menyampaikan surat keterangan tersebut kepada pihak lain agar transaksi yang dilakukan tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Penyampaian seluruh informasi dan dokumen perpajakan tersebut harus dilakukan sebelum penghasilan diterima atau diperoleh oleh pedagang. Ketentuan waktu ini menempatkan kewajiban administrasi di awal transaksi, sehingga pemungutan pajak dapat dilakukan secara tepat sejak pembayaran diproses oleh platform.

Apabila dalam tahun berjalan peredaran bruto pedagang orang pribadi telah melebihi Rp500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada pihak lain. Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat batas peredaran bruto terlampaui.

PMK ini menegaskan bahwa pedagang bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang disampaikan kepada marketplace. Tanggung jawab tersebut mencakup data identitas, pernyataan peredaran bruto, serta dokumen pembebasan pajak yang digunakan sebagai dasar perlakuan perpajakan atas transaksi digital. (alf)

PPh 21 Ditanggung Pemerintah Tetap Dibayar Tunai, Perusahaan Wajib Ikuti Mekanisme Ini

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak menghapus kewajiban administrasi pemberi kerja. Pemerintah menegaskan bahwa pajak yang ditanggung negara tersebut tetap harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai oleh perusahaan, bukan sekadar dicatat atau dibukukan  .

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 5 PMK Nomor 10 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, PPh Pasal 21 DTP diposisikan sebagai insentif yang langsung menambah penghasilan bersih pegawai. Dengan kata lain, pegawai menerima gaji secara utuh tanpa potongan pajak, sementara nilai pajaknya dibayarkan pemerintah melalui mekanisme subsidi pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dapat dianggap sebagai objek pajak baru. Artinya, pajak yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dihitung kembali sebagai penghasilan tambahan bagi pegawai dan tidak dikenakan PPh lanjutan  .

Meski pajaknya ditanggung negara, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21. Bukti potong ini wajib mencantumkan nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan administrasi perpajakan yang berlaku. Kewajiban ini menjadi bagian penting dalam pengawasan pemanfaatan insentif.

PMK 10/2025 juga mengatur konsekuensi apabila terjadi kelebihan PPh Pasal 21 DTP. Dalam hal jumlah pajak yang ditanggung pemerintah selama satu tahun lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang setahun, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai. Ketentuan ini menegaskan bahwa insentif bersifat final dalam konteks stimulus, bukan mekanisme restitusi pajak.

Selain itu, perusahaan tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi atas kelebihan pembayaran yang timbul akibat PPh Pasal 21 DTP. Jika dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa tercatat kelebihan bayar yang bersumber dari insentif ini, kelebihan tersebut tidak dapat dimintakan kembali kepada negara  .

Pemerintah juga menyediakan contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP dalam lampiran PMK untuk membantu perusahaan memahami cara perhitungan pajak efektif bulanan, termasuk dalam kondisi adanya penghasilan tidak tetap seperti bonus. Contoh ini menjadi acuan penting agar pemberi kerja tidak keliru dalam menerapkan tarif efektif.

Melalui pengaturan mekanisme yang rinci ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat insentif benar-benar sampai ke pekerja, tanpa membuka celah penyalahgunaan atau kesalahan administrasi. Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap mekanisme pembayaran dan pelaporan menjadi kunci agar insentif PPh 21 DTP tidak gugur di kemudian hari. (alf)

DJP Batasi Masa Berlaku Surat Domisili Pajak Luar Negeri Maksimal 6 Bulan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pembatasan ketat terhadap penggunaan surat keterangan domisili pajak dari luar negeri. Kebijakan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Seluruh ketentuan yang diuraikan dalam berita ini merupakan kutipan dan penjelasan dari peraturan tersebut.

Pembatasan tersebut diatur secara spesifik dalam Pasal 7 ayat (3). DJP menegaskan bahwa surat keterangan domisili atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain harus memiliki periode berlaku yang relevan dengan waktu pengajuan permohonan penetapan status subjek pajak di Indonesia.

Lebih lanjut, DJP membatasi bahwa periode berlaku surat domisili pajak tersebut paling lama berakhir enam bulan sebelum permohonan diajukan. Dengan kata lain, surat domisili yang sudah terlalu lama tidak dapat digunakan untuk membuktikan bahwa WNI benar-benar menjadi subjek pajak luar negeri pada saat permohonan disampaikan.

Ketentuan ini tetap berlaku meskipun surat domisili pajak tersebut diterbitkan secara resmi oleh otoritas pajak negara lain. DJP menilai bahwa masa berlaku dokumen harus mencerminkan kondisi terkini wajib pajak, bukan kondisi yang sudah berubah seiring waktu.

DJP juga mengantisipasi situasi di mana surat domisili pajak tidak mencantumkan periode berlaku. Dalam kondisi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d, tanggal penerbitan atau tanggal penandatanganan surat dianggap sebagai awal periode berlaku. Sejak tanggal itu, tenggat enam bulan tetap dihitung.  

Selain aspek masa berlaku, DJP menetapkan standar formal atas surat domisili pajak. Dokumen tersebut wajib menggunakan bahasa Inggris, memuat identitas WNI, mencantumkan tanggal penerbitan, periode berlaku, serta ditandatangani atau disahkan oleh pejabat berwenang dari otoritas pajak negara setempat.

Pembatasan masa berlaku ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menetapkan status subjek pajak luar negeri. DJP ingin memastikan bahwa perubahan status pajak benar-benar didasarkan pada fakta aktual, bukan sekadar dokumen administratif yang sudah tidak lagi mencerminkan kondisi wajib pajak yang bersangkutan. (bl)

Bayar Pajak di Tengah Proses Pidana, Hukuman Bisa Berubah

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 membuka ruang strategis dalam penanganan perkara pidana pajak: pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif tetap dimungkinkan meski perkara sudah berjalan di ranah pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara ditempatkan sebagai prioritas utama.  

Melalui Pasal 13, PERMA mengatur bahwa pembayaran kewajiban pajak dapat dilakukan pada tiga tahap berbeda, yakni saat penyidikan, setelah pelimpahan perkara hingga sebelum tuntutan dibacakan, serta setelah tuntutan namun sebelum putusan dijatuhkan. Pengaturan ini memberi fleksibilitas tanpa menghentikan proses pidana.  

Yang menarik, Pasal 14 memberikan konsekuensi hukum berbeda tergantung subjek pelakunya. Untuk terdakwa orang pribadi, pelunasan pajak setelah tuntutan dibacakan memungkinkan hakim menjatuhkan putusan bersalah tanpa pidana penjara. Sanksi yang dijatuhkan cukup berupa pidana denda yang diperhitungkan dari pembayaran pajak yang telah dilakukan.  

Sementara bagi terdakwa korporasi, pelunasan pajak tetap berujung pada pidana denda. Artinya, pembayaran kewajiban pajak tidak menghapus kesalahan pidana, tetapi menjadi faktor penting dalam menentukan jenis dan beratnya hukuman.  

Lebih lanjut, Pasal 16 menegaskan bahwa pembayaran pokok dan sanksi administratif menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besaran denda. Dengan kata lain, kepatuhan yang ditunjukkan di tengah proses hukum dapat memengaruhi hasil akhir putusan.

Skema ini mencerminkan pendekatan yang lebih pragmatis dalam penegakan hukum pajak. Negara tidak hanya mengejar hukuman badan, tetapi juga memastikan penerimaan negara dapat segera dipulihkan, bahkan ketika proses peradilan masih berlangsung. 

Namun demikian, PERMA tetap menjaga keseimbangan. Pembayaran pajak bukanlah “jalan keluar” otomatis dari jerat pidana, melainkan faktor yang dinilai secara proporsional oleh hakim berdasarkan konteks dan peran terdakwa dalam tindak pidana pajak. (bl)

Indonesia Perkuat Kerja Sama Pajak Internasional, Pengawasan P3B Tak Lagi Sepihak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak lintas negara kini tidak lagi dilakukan secara sepihak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025, Indonesia memperkuat kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selama ini, perbedaan data dan informasi antarnegara kerap menjadi sumber sengketa. Wajib pajak mengklaim fasilitas P3B berdasarkan dokumen dari negara asal, sementara otoritas pajak Indonesia memiliki data yang terbatas untuk melakukan verifikasi secara mendalam.

PMK 112/2025 membuka ruang pertukaran informasi yang lebih efektif. Dalam Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dapat menggunakan data, informasi, dan hasil kerja sama dengan otoritas pajak negara mitra untuk menilai kebenaran penerapan P3B.

Artinya, penilaian atas klaim P3B tidak hanya bergantung pada dokumen yang disampaikan wajib pajak, tetapi juga dapat dikonfirmasi melalui jalur resmi antarotoritas pajak. Skema ini sejalan dengan praktik internasional dalam pencegahan penghindaran pajak lintas negara.

Kerja sama ini menjadi penting terutama untuk menguji status penerima manfaat, kepemilikan sebenarnya, hingga aktivitas usaha yang dijalankan di negara domisili. Jika data dari negara mitra menunjukkan ketidaksesuaian, klaim P3B dapat ditolak atau dikoreksi.

Di sisi lain, mekanisme pertukaran informasi juga memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang patuh. Jika data antarnegara konsisten dan mendukung klaim P3B, kepastian hukum menjadi lebih kuat dan risiko sengketa dapat ditekan.

Pemerintah menilai penguatan kerja sama ini sebagai bagian dari reformasi pengawasan pajak internasional. Fokusnya bukan semata meningkatkan penerimaan, tetapi memastikan bahwa hak dan kewajiban pajak dibagi secara adil antarnegara. (bl)

Petugas Pajak Datang ke Lokasi Usaha? Ini Aturan dan Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 memberikan dasar hukum yang jelas terkait kunjungan petugas pajak ke lokasi wajib pajak. Kunjungan ini bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan kepatuhan yang diatur secara rinci dan berlapis dalam regulasi tersebut.

Dalam ketentuan Pasal 4, kunjungan disebut sebagai salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kunjungan dilakukan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau lokasi lain yang memiliki kaitan dengan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kunjungan tidak berdiri sendiri. Umumnya, langkah ini dilakukan setelah adanya permintaan penjelasan, imbauan, atau pembahasan yang belum memperoleh kejelasan. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan lanjutan, antara lain Pasal 6 ayat (11) dan Pasal 10 ayat (6), yang membuka ruang bagi DJP untuk melakukan kunjungan apabila tanggapan wajib pajak dinilai belum memadai atau tidak diberikan sama sekali.

Meski demikian, PMK ini juga menekankan perlindungan terhadap hak wajib pajak. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap petugas yang melakukan kunjungan wajib memperlihatkan tanda pengenal resmi dan surat perintah pengawasan. Petugas juga wajib menjelaskan tujuan dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan di lokasi wajib pajak.

Sebaliknya, wajib pajak tidak ditempatkan sebagai pihak pasif. Pasal yang sama menegaskan bahwa wajib pajak berhak meminta petugas menunjukkan identitas dan surat perintah tersebut. Wajib pajak juga berhak memperoleh penjelasan terkait kegiatan pengawasan yang sedang dilakukan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Dalam pelaksanaan kunjungan, seluruh proses harus dituangkan dalam berita acara. Ketentuan mengenai pembuatan dan penandatanganan berita acara ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 hingga Pasal 26, sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi atas setiap tindakan pengawasan yang dilakukan DJP. 

Apabila wajib pajak tidak berada di lokasi atau menolak menandatangani berita acara, PMK ini tetap mengatur mekanismenya. Petugas dapat mencatat kondisi tersebut dalam berita acara, sehingga proses pengawasan tetap memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat ditelusuri di kemudian hari.

Pengaturan rinci mengenai kunjungan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kewenangan fiskus dan perlindungan hak wajib pajak. Kunjungan bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sarana klarifikasi langsung agar data dan kondisi lapangan sesuai dengan kewajiban perpajakan yang sebenarnya.

Dengan berlakunya PMK 111/2025, wajib pajak diharapkan memahami bahwa kunjungan petugas pajak memiliki prosedur yang jelas dan batasan yang tegas. Mengetahui hak dan kewajiban saat kunjungan berlangsung menjadi kunci agar proses pengawasan berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu. (bl)

Ratusan Aset Disita, DJP Jatim Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak Sepanjang 2025

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur mencatat langkah penegakan hukum yang intensif sepanjang 2025. Sebanyak 238 aset milik wajib pajak bermasalah disita, disertai pemblokiran ribuan rekening sebagai bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara serentak oleh DJP Jatim I, Jatim II, dan Jatim III. Penegakan hukum mencakup pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelaksanaan lelang eksekusi terhadap barang sitaan.

Dalam aspek pemblokiran rekening, DJP Jatim telah mengirimkan ribuan dokumen permohonan kepada perbankan. “Untuk pemblokiran rekening saja, kami telah menyampaikan 3.332 dokumen permohonan blokir kepada 10 bank pusat yang berada di Jakarta dan Tangerang,” ujar Kindy dalam keterangan tertulisnya dikutip, Minggu (11/1/2026).

Langkah tersebut kemudian diikuti dengan penyitaan aset para penunggak pajak yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. Dari total 238 aset yang disita, DJP Jatim I menyumbang 58 aset, DJP Jatim II sebanyak 114 aset, dan DJP Jatim III sebanyak 66 aset. Seluruh penyitaan dilakukan secara serentak pada periode 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 dengan melibatkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tekanan terhadap wajib pajak yang tidak patuh juga berlanjut melalui pelaksanaan Pekan Lelang Serentak. Agenda ini digelar pada 6–10 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya optimalisasi penagihan. Khusus DJP Jatim II, tercatat sebanyak 66 aset lelang eksekusi dan 6 aset non-eksekusi dilepas ke publik.

Nilai limit dari aset yang dilelang tersebut mencapai Rp11,4 miliar. Menurut DJP, lelang tidak hanya ditujukan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga menjadi instrumen transparan dalam penegakan hukum perpajakan.

Kindy menegaskan bahwa langkah tegas tersebut memiliki tujuan lebih luas dari sekadar penerimaan negara. “Penegakan hukum ini untuk memberikan deterrent effect. Pesannya jelas, lunasi utang pajak sebelum rekening diblokir atau aset disita,” tegasnya.

Selain penagihan aktif, DJP Jatim II juga memperkuat penegakan hukum di bidang pidana perpajakan. Sepanjang 2025, DJP menyelesaikan 30 pemeriksaan bukti permulaan yang berkontribusi pada penerimaan negara sebesar Rp210 miliar melalui mekanisme Pengungkapan Ketidakbenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Di sisi lain, terdapat delapan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dituntaskan selama tahun yang sama. Kendati demikian, Kindy menekankan bahwa penyidikan merupakan upaya terakhir dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assessment. Wajib pajak, menurutnya, tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk memenuhi kewajiban secara sukarela.

Proses penegakan hukum, lanjut Kindy, dimulai dari tahapan persuasif seperti surat imbauan dan SP2DK, dilanjutkan dengan pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bukti permulaan. “Penyidikan hanya ditempuh jika seluruh tahapan tersebut tidak direspons oleh wajib pajak,” jelasnya.

Bahkan pada tahap penyidikan, DJP masih membuka peluang penyelesaian melalui penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, sepanjang persyaratan dipenuhi. Melalui pendekatan berlapis ini, DJP berharap kepatuhan sukarela terus meningkat, penerimaan negara tetap terjaga, dan praktik penghindaran pajak dapat ditekan secara berkelanjutan. (alf)

id_ID