DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

IKPI, Jakarta: Pentas seni sekolah selama ini menjadi salah satu kegiatan yang paling dinanti para pelajar. Berbagai penampilan seperti musik, tari, drama hingga peragaan busana kerap menghiasi panggung kreativitas siswa. Selain menjadi sarana hiburan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah bagi pelajar untuk mengekspresikan bakat serta mempererat kebersamaan di lingkungan sekolah.

Kini, kegiatan tersebut mendapatkan dukungan kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pembebasan pajak untuk penyelenggaraan pentas seni sekolah. Kebijakan ini diharapkan mendorong sekolah lebih leluasa menggelar kegiatan kreatif tanpa terbebani kewajiban pajak daerah.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menetapkan pergelaran kesenian sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, pemerintah daerah kemudian memberikan pengecualian khusus untuk kegiatan pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pengecualian tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan 100 persen PBJT bagi kegiatan pentas seni sekolah. Dengan kebijakan ini, sekolah dapat tetap mengadakan kegiatan seni tanpa dikenakan pajak hiburan.

Pembebasan pajak tersebut berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD atau MI dan sederajat, SMP atau MTs dan sederajat, hingga SMA, SMK, MA, dan MAK. Namun kegiatan tersebut harus benar-benar menjadi bagian dari aktivitas sekolah dengan melibatkan peran langsung guru, siswa, dan wali murid.

Selain itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak. Kegiatan harus dilaksanakan langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO).

Pentas seni juga tidak diperkenankan memungut PBJT dari penonton dan harus bersifat insidental atau hanya dilaksanakan pada waktu tertentu, bukan kegiatan komersial yang berlangsung rutin.

Untuk memperoleh fasilitas pembebasan pajak tersebut, sekolah diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan. Pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi pajak daerah Jakarta.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di lingkungan pendidikan. Pembebasan pajak diharapkan dapat memberikan ruang lebih luas bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kreatif sekaligus menumbuhkan iklim belajar yang positif bagi para siswa.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk tetap menjaga tata kelola kegiatan yang tertib administrasi pajak tanpa menghambat aktivitas pendidikan dan pengembangan bakat pelajar di ibu kota. (alf)

Dirjen Pajak Optimistis Target Penerimaan 2026 Tercapai Meski Disorot Fitch

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan optimistis target penerimaan pajak tahun 2026 dapat tercapai, meskipun Indonesia baru saja mendapat sorotan dari lembaga pemeringkat global Fitch Ratings terkait prospek fiskal nasional.

Keyakinan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Ia mengatakan tren penerimaan pajak pada awal tahun menunjukkan kinerja yang cukup kuat.

Bimo mengungkapkan bahwa pada Januari 2026 penerimaan pajak secara neto tercatat tumbuh 30,7 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Nilainya meningkat dari Rp88,9 triliun pada Januari tahun lalu menjadi Rp116,2 triliun pada Januari tahun ini.

Sementara itu, penerimaan pajak secara bruto juga menunjukkan kenaikan sebesar 7 persen. Realisasi penerimaan bruto pada Januari 2026 tercatat Rp170,3 triliun, meningkat dari Rp159,1 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja positif juga berlanjut pada Februari. Menurut Bimo, penerimaan pajak secara neto pada bulan tersebut tumbuh sekitar 30,2 persen secara tahunan, sedangkan penerimaan bruto meningkat 19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Artinya kami sangat optimistis. Performa ini akan kami jaga sejak awal tahun. Mudah-mudahan target tahun 2026 bisa tercapai,” ujar Bimo.

Untuk menjaga momentum penerimaan pajak, DJP menyiapkan strategi intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan mengoptimalkan basis pajak yang sudah ada serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar.

Di sisi lain, ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan data yang dimiliki DJP untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam pelaporan perpajakan. Bimo menegaskan upaya tersebut bukan berarti DJP akan mengejar wajib pajak secara sembarangan.

“Kami tidak berburu di kebun binatang. Ekstensifikasi dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah ada tetapi datanya belum dilaporkan sebagaimana tercatat di sistem DJP,” jelasnya.

DJP juga memanfaatkan mekanisme Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk mengonfirmasi aktivitas ekonomi wajib pajak yang belum tercatat dalam pelaporan pajak. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong untuk menyetorkan kewajiban pajaknya sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Selain itu, DJP juga tengah meneliti sekitar 6 juta wajib pajak berstatus nonaktif. Meskipun tidak melaporkan aktivitas ekonomi, DJP mengaku memiliki data yang menunjukkan adanya bukti potong maupun aktivitas ekonomi dari sebagian wajib pajak tersebut.

Bimo menilai berbagai strategi tersebut mulai menunjukkan hasil, sebagaimana tercermin dari kinerja penerimaan pajak pada Januari dan Februari 2026. Capaian awal tahun itu diharapkan menjadi fondasi kuat bagi kinerja penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2026.

Sebelumnya, Fitch Ratings merevisi outlook atau prospek peringkat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kinerja penerimaan negara yang dinilai berpotensi memengaruhi defisit anggaran pemerintah.

Fitch memperkirakan rasio pendapatan pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia hanya sekitar 13,3 persen pada periode 2026–2027. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan median negara dengan peringkat kredit BBB yang mencapai sekitar 25,5 persen.

Selain itu, penerimaan negara pada 2025 juga dinilai melemah akibat beberapa faktor, antara lain kinerja pajak yang belum optimal, pembatalan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengalihan dividen badan usaha milik negara ke dana kekayaan negara baru bernama Danantara.

Berdasarkan asumsi tersebut, Fitch memproyeksikan defisit fiskal Indonesia pada 2026 berada di kisaran 2,9 persen terhadap PDB. Angka itu sedikit lebih tinggi dibandingkan target pemerintah sebesar 2,7 persen dan sejalan dengan proyeksi defisit pada 2025. (alf)

DJP Jelaskan Perbedaan PPh 21 ASN dan Karyawan Swasta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait polemik perbedaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 antara aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan karyawan sektor swasta. Pemerintah selama ini menanggung pajak penghasilan aparatur negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP), sementara pada sektor swasta pajak umumnya dipotong dari penghasilan pegawai.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa pada praktiknya di sektor swasta juga terdapat mekanisme serupa, di mana perusahaan dapat memberikan fasilitas tunjangan pajak kepada karyawannya. Dalam skema ini, pajak penghasilan pegawai dibayarkan oleh pemberi kerja.

Menurut Bimo, biaya pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dicatat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak perusahaan atau deductible expenses. Dengan demikian, perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan fasilitas tersebut kepada pegawainya.

“Di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, di mana pajak ditanggung oleh pemberi kerja. Biaya tersebut juga bisa menjadi pengurang dalam penghitungan pajak perusahaan,” ujar Bimo di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada pekerja di sektor tertentu, khususnya sektor padat karya. Melalui kebijakan ini, pajak penghasilan karyawan di sektor tertentu dapat ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja di sektor yang memenuhi kriteria tertentu.

“Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, sebagaimana diatur dalam PMK 105 Tahun 2025,” kata Bimo.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas penghasilan tambahan seperti tunjangan hari raya (THR) sebenarnya sudah dikenakan sejak lama dan bukan kebijakan baru.

Ia menuturkan, sejak diterapkannya skema tarif efektif rata-rata (TER), beban pajak tidak lagi menumpuk pada akhir tahun seperti sebelumnya. Melalui sistem ini, pemotongan pajak dilakukan secara lebih merata sepanjang tahun, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Kalau sekarang THR-nya sudah dipotong pajak, nanti di bulan Desember potongan pajaknya tidak lagi terlalu besar seperti sebelumnya,” jelas Yon.

Menurutnya, pada tahun ini tidak ada perubahan skema pemungutan pajak penghasilan, termasuk terhadap penghasilan tambahan seperti THR. Namun DJP tetap membuka ruang evaluasi terhadap penerapan skema TER agar besaran tarif yang digunakan tetap sesuai.

Yon menambahkan, evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan penghitungan pajak berjalan lebih akurat sehingga tidak menimbulkan kondisi kurang bayar maupun lebih bayar bagi wajib pajak. DJP berharap sistem yang diterapkan dapat membuat kewajiban pajak lebih seimbang sepanjang tahun. (alf)

DJP Tegaskan Pajak THR Bukan Beban Baru bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR) bukan merupakan beban pajak baru bagi wajib pajak. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penghitungan pajak yang telah disesuaikan melalui penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku sejak 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Yon Arsal dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan yang terjadi bukan pada besarnya pajak yang harus dibayar, melainkan pada pola pemotongannya yang kini lebih merata sepanjang tahun.

Menurut Yon, pada sistem sebelumnya beban pajak sering kali menumpuk pada akhir tahun, terutama pada bulan Desember. Melalui skema TER, pemotongan pajak dilakukan secara lebih proporsional setiap bulan, termasuk ketika pegawai menerima THR.

“Yang terpenting, pada tahun lalu sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan bagi wajib pajak. Perubahan yang terjadi adalah dalam perilaku pembayaran. Kalau sebelumnya beban pajak menumpuk di bulan Desember, kini tersebar hampir setiap bulan,” ujar Yon.

Dengan pola tersebut, potongan pajak pada akhir tahun tidak lagi sebesar sebelumnya karena sebagian kewajiban telah dipenuhi melalui pemotongan yang dilakukan sepanjang tahun. Sistem ini juga diharapkan membuat penghitungan pajak lebih stabil dan meminimalkan potensi kekurangan pembayaran pada akhir tahun.

Setelah lebih dari satu tahun penerapan sistem TER, DJP berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pemotongan pajak tersebut. Otoritas pajak juga terus melakukan evaluasi agar besaran tarif yang diterapkan tetap sesuai dan tidak menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar.

“Kami berharap keluhan tidak terjadi lagi pada tahun ini,” tambah Yon.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga menyampaikan perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.872.158 laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, 129.231 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah dan 113 laporan berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan. Dengan rata-rata pelaporan sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret, DJP memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai sekitar 8,5 juta hingga akhir bulan. (alf)

DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Sebelum Lebaran, Agar Lebih Tenang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum Hari Raya Idulfitri. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bimo Wijayanto agar wajib pajak dapat menjalani momen Lebaran dengan lebih tenang tanpa memikirkan kewajiban perpajakan yang belum ditunaikan.

Menurut Bimo, pelaporan SPT lebih awal akan membantu wajib pajak menyelesaikan tanggung jawabnya sebelum memasuki masa libur panjang. Dengan demikian, masyarakat dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang lebih nyaman karena kewajiban administrasi telah dituntaskan.

Ia menilai, penyampaian SPT sebelum Lebaran juga memiliki makna simbolis. Setelah kewajiban pajak dilaporkan, wajib pajak dapat merayakan hari kemenangan dengan perasaan lebih lega.

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja. Daripada nanti Lebarannya kurang ikhlas, lebih baik sudah selesai kewajibannya,” ujar Bimo.

Data DJP menunjukkan jumlah pelaporan SPT terus bertambah setiap hari. Hingga Kamis (5/3/2026) pukul 08.00 WIB, sekitar 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT melalui sistem administrasi perpajakan digital DJP.

Meski demikian, DJP masih menunggu sekitar 9 juta wajib pajak lainnya untuk melaporkan SPT Tahunan. Otoritas pajak memperkirakan jumlah pelaporan akan meningkat mendekati batas akhir penyampaian.

Bimo menjelaskan bahwa aktivitas pelaporan SPT saat ini belum mencapai puncaknya. Rata-rata pelaporan harian tercatat sekitar 250 ribu wajib pajak.

Namun dalam beberapa kesempatan, jumlah pelaporan harian sempat mencapai angka yang lebih tinggi. DJP mencatat rekor pelaporan hingga sekitar 370 ribu wajib pajak dalam satu hari selama periode sebulan terakhir.

“Memang ini mungkin belum mencapai puncaknya. Peak yang kami catat di sebulan terakhir ini ada 370 ribu dalam satu hari. Bahkan pada akhir pekan kemarin, hari Sabtu saja, ada sekitar 190 ribu pelaporan SPT,” kata Bimo.

DJP pun terus mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT hingga mendekati tenggat waktu. Selain menghindari antrean sistem, pelaporan lebih awal juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. (alf)

DJP Izinkan NPWP Suami Istri Digabung di Coretax, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak memberikan penjelasan mengenai penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pasangan suami istri yang kini juga berlaku dalam sistem Coretax DJP. Kebijakan ini dilakukan karena sistem perpajakan Indonesia memandang keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dalam pengenaan pajak penghasilan.

Melalui penjelasan resmi di akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), menyatakan bahwa penggabungan NPWP dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pertama, penggabungan NPWP dapat dilakukan apabila penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan milik suami.

Dengan mekanisme tersebut, penghasilan neto istri tidak digabungkan dengan penghasilan neto suami sehingga tidak menimbulkan potensi kekurangan pembayaran pajak. Kebijakan ini sekaligus mempermudah pelaporan pajak bagi pasangan yang memenuhi syarat tersebut.

Kedua, penggabungan NPWP juga dimungkinkan apabila suami dan istri sama-sama bekerja sebagai karyawan. Ketentuan ini berlaku selama pasangan tersebut tidak memilih status pisah harta atau memilih status perpajakan terpisah (PH/MT) serta tercatat dalam satu kartu keluarga.

Dalam kondisi tersebut, hanya suami yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT suami sebagai penghasilan yang dikenai pajak bersifat final.

Namun pada masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, muncul sejumlah keluhan dari wajib pajak yang menemukan status kurang bayar setelah NPWP suami dan istri digabung dalam sistem Coretax. Kondisi ini banyak terjadi ketika penghasilan istri berasal dari satu pemberi kerja.

Dalam artikel yang ditulis pegawai DJP, Sandra Puspita, dijelaskan bahwa sistem Coretax secara otomatis menggabungkan penghasilan suami dan istri sebagai implementasi konsep satu kesatuan ekonomis, terutama apabila status unit perpajakan istri tercatat sebagai “tanggungan” dalam daftar unit keluarga di Coretax suami.

Akibatnya, ketika suami menekan tombol “Posting SPT”, penghasilan istri dapat terisi otomatis sebagai penghasilan rutin suami. Selain itu, lampiran L-1 bagian D dan L-1 bagian E juga secara otomatis muncul dalam SPT Tahunan suami.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian antara jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan perhitungan dalam SPT, sehingga SPT suami dapat terlihat sebagai kurang bayar.

Untuk mengatasi hal tersebut, wajib pajak perlu mengaktifkan lampiran L-2 dengan menjawab “Ya” pada pertanyaan terkait adanya pemotongan pajak oleh pihak lain dan adanya penghasilan yang dikenai pajak bersifat final pada formulir induk SPT.

Setelah lampiran L-2 aktif, data penghasilan dan bukti pemotongan pajak milik istri dapat dipindahkan dari lampiran L-1 ke bagian penghasilan yang dikenai pajak final pada lampiran L-2. Dengan langkah tersebut, penghasilan suami dan istri tidak digabungkan dalam perhitungan penghasilan neto.

DJP menegaskan bahwa langkah ini dapat mencegah munculnya status kurang bayar dalam SPT suami. Namun mekanisme tersebut hanya berlaku bagi istri yang bekerja pada satu pemberi kerja dan memenuhi seluruh persyaratan perpajakan yang berlaku. (alf)

Pengadilan AS Perintahkan Bea Cukai Kembalikan Dana Tarif IEEPA ke Perusahaan

IKPI, Jakarta: Pengadilan perdagangan Amerika Serikat memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana tarif impor yang sebelumnya dipungut berdasarkan kewenangan darurat ekonomi. Putusan tersebut dinilai membuka jalan bagi ribuan perusahaan untuk mendapatkan kembali pembayaran tarif yang telah mereka setor selama setahun terakhir.

Hakim di United States Court of International Trade yang berbasis di New York pada Rabu (4/3/2026) memerintahkan U.S. Customs and Border Protection (CBP) untuk mengembalikan dana tarif yang dipungut berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Media setempat melaporkan bahwa putusan ini memberikan kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana tarif. Dengan adanya perintah tersebut, proses pengembalian diperkirakan dapat dipercepat bagi ribuan perusahaan yang sebelumnya diwajibkan membayar tarif IEEPA.

Lebih dari 2.000 gugatan yang saat ini masih tertunda di pengadilan perdagangan tersebut juga akan diselesaikan melalui putusan ini. Dalam dokumen pengadilan terpisah, pemerintah federal menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut juga akan disertai dengan pembayaran bunga kepada perusahaan yang terdampak.

Model analisis fiskal dari Penn Wharton Budget Model memperkirakan pemerintah Amerika Serikat telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS dari tarif tersebut hingga pertengahan Desember. Secara keseluruhan, nilai pengembalian dana bahkan diperkirakan dapat mencapai sekitar 175 miliar dolar AS.

Sengketa ini bermula dari kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump dengan menggunakan dasar hukum IEEPA. Kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah mengambil langkah ekonomi darurat tanpa melalui persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif impor.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, pemerintahan Trump kemudian menerapkan kebijakan tarif baru dengan dasar hukum berbeda. Pemerintah memberlakukan tarif global sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974.

Ketentuan tersebut memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif darurat selama maksimal 150 hari tanpa persetujuan Kongres. Selama periode tersebut, pemerintah akan melakukan kajian perdagangan lebih lanjut sebelum menentukan kebijakan tarif jangka panjang terhadap mitra dagang Amerika Serikat. (alf)

Tarif Global Trump Segera Berlaku Pekan Ini, Naik Jadi 15 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat bersiap memberlakukan tarif impor global baru dalam waktu dekat. Presiden Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif dasar perdagangan global menjadi 15 persen yang diperkirakan mulai berlaku pada pekan ini.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan kebijakan tarif tersebut akan segera diterapkan sebagai langkah lanjutan dari tarif sementara yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen. Menurutnya, pemerintah optimistis struktur tarif lama dapat kembali diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” ujar Bessent, Kamis (5/3/2026).

Kebijakan tarif global ini muncul setelah adanya perubahan kebijakan akibat putusan pengadilan. Sebelumnya, pemerintahan Trump memberlakukan berbagai tarif impor terhadap sebagian besar negara menggunakan kewenangan darurat berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tanpa persetujuan Kongres.

Namun pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States dalam putusan dengan suara 6-3 menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk melewati Kongres dalam memberlakukan tarif tersebut melalui IEEPA.

Beberapa jam setelah putusan itu keluar, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif baru untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar hukum berbeda. Sehari kemudian, ia mengumumkan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen dan berlaku segera.

Meski demikian, pada tahap awal tarif yang diterapkan masih berada pada tingkat 10 persen. Pemerintah AS menjelaskan bahwa tarif sementara tersebut diberlakukan berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974 yang memungkinkan pemerintah menerapkan tarif darurat untuk jangka waktu terbatas.

Ketentuan tersebut hanya memperbolehkan tarif diberlakukan maksimal selama 150 hari, kecuali mendapat persetujuan perpanjangan dari Kongres. Selama periode itu, pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan akan melakukan sejumlah kajian perdagangan.

Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan struktur tarif jangka panjang terhadap negara-negara mitra dagang. Sebelumnya, Trump juga menetapkan tarif yang berbeda terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif impor sebesar 19 persen pada 2025.

Dengan rencana kenaikan tarif global menjadi 15 persen dalam waktu dekat, kebijakan perdagangan Amerika Serikat diperkirakan kembali memicu dinamika baru dalam hubungan dagang internasional, termasuk terhadap negara-negara yang memiliki hubungan ekspor besar dengan pasar AS. (alf)

Ngabuburit Spectaxcular, DJP Jatim II Dampingi Wajib Pajak Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik bertajuk “Ngabuburit Spectaxcular: Yuk! Lapor Pajak Pakai Coretax #KamiDampingiSampaiBerhasil” untuk membantu masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan  di Lippo Plaza Sidoarjo, Selasa, (3/3/2026).

Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB tersebut memberikan layanan langsung kepada pengunjung pusat perbelanjaan yang ingin melaporkan SPT Tahunan, melakukan aktivasi akun, hingga membuat kode otorisasi pada sistem Coretax DJP. Petugas penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jawa Timur II turut memberikan pendampingan serta asistensi pengisian SPT bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komunikasi publik DJP yang dirancang lebih adaptif dan persuasif, khususnya karena periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui kegiatan yang dikemas santai di pusat keramaian, DJP berupaya menghadirkan layanan perpajakan yang lebih dekat dan ramah bagi masyarakat.

Momentum pelaporan SPT tahun ini dinilai strategis karena untuk pertama kalinya proses pelaporan dilakukan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Perubahan ini menuntut kesiapan dari jajaran DJP sekaligus adaptasi dari Wajib Pajak dalam menggunakan sistem baru tersebut.

Rangkaian kegiatan “Ngabuburit Spectaxcular” tidak hanya berisi layanan asistensi pelaporan SPT. Pengunjung juga dapat mengikuti konsultasi perpajakan, permainan edukatif dan kuis literasi pajak, serta memperoleh doorprize dan suvenir bagi Wajib Pajak yang berhasil melaporkan SPT di lokasi kegiatan. Selain itu, panitia juga membagikan takjil kepada pengunjung dan masyarakat di sekitar lokasi sebagai bentuk kebersamaan di bulan Ramadan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, yang turut meninjau kegiatan tersebut mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas pendampingan yang telah disediakan. “Kegiatan ini merupakan upaya jemput bola kepada Wajib Pajak agar lebih mudah melaporkan SPT di bulan Ramadan. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arridel.

Ia menambahkan, kegiatan serupa juga dilaksanakan di seluruh kantor pelayanan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Selain itu, layanan tambahan juga dibuka pada akhir pekan mulai 28 Februari hingga akhir Maret 2026 guna memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Arridel juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026 sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Menurutnya, sistem Coretax DJP dirancang agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara daring dan mandiri. Melalui sistem ini, berbagai informasi perpajakan dapat diakses secara lebih transparan, termasuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan masing-masing Wajib Pajak.

Melalui pendekatan pelayanan yang interaktif dan pendampingan langsung di lapangan, DJP berharap masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela serta memperkuat kepercayaan publik terhadap transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. (alf)

Harga Energi Naik Akibat Konflik Iran, Inggris Tunda Pengakhiran Pajak Windfall Migas

IKPI, Jakarta: Pemerintah Inggris memutuskan menunda rencana penghentian lebih awal pajak windfall untuk sektor minyak dan gas Laut Utara setelah harga energi kembali melonjak akibat konflik di Iran. Keputusan ini diambil oleh Menteri Keuangan Inggris Rachel Reeves yang sebelumnya berencana mengakhiri kebijakan tersebut lebih cepat dari jadwal.

Seorang pejabat pemerintah yang mengetahui rencana tersebut menyebutkan bahwa Reeves awalnya berniat mengumumkan pekan ini penghentian lebih awal pajak yang dikenal sebagai Energy Profits Levy. Pajak tersebut saat ini dijadwalkan tetap berlaku hingga Maret 2030.

Namun, lonjakan harga energi global yang dipicu oleh ketegangan dan konflik di Iran membuat pemerintah menunda langkah tersebut. Kondisi pasar energi yang kembali bergejolak dinilai belum memungkinkan untuk mengakhiri pungutan tambahan terhadap perusahaan minyak dan gas.

Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah Inggris sebenarnya telah melakukan serangkaian konsultasi dengan pelaku industri guna menilai dampak apabila pajak tersebut dihentikan sebelum waktunya. Dialog tersebut melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor energi serta organisasi industri.

Pada Rabu (4/3/2026) sore, Reeves mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan industri minyak dan gas, termasuk perusahaan energi global BP, perusahaan energi Adura, serta asosiasi industri Offshore Energies UK.

Pajak windfall ini pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah Konservatif sebelumnya setelah terjadinya Russian invasion of Ukraine yang memicu lonjakan tajam harga energi global. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan perusahaan energi yang memperoleh keuntungan besar selama krisis turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Meski harga energi sempat menurun setelah puncak krisis, pajak tersebut beberapa kali diperpanjang dan bahkan dinaikkan. Saat ini, kombinasi pungutan tersebut membuat tarif pajak utama yang dikenakan pada industri minyak dan gas Inggris mencapai sekitar 78 persen.

Organisasi industri Offshore Energies UK selama ini secara konsisten meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka menilai tarif pajak yang tinggi berpotensi menghambat investasi baru di sektor minyak dan gas Laut Utara.

Dengan kondisi harga energi yang kembali meningkat, pemerintah Inggris kini memilih menunda keputusan terkait penghentian pajak tersebut sambil terus memantau perkembangan pasar energi global dan stabilitas pasokan. (alf)

id_ID