Profesi konsultan pajak merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan dan ekosistem profesi keuangan di Indonesia. Keberadaannya membantu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memahami dan memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak hukum perpajakan yang sering kali dianggap kompleks.
Dalam konteks ini, hadirnya regulasi dalam Pasal 259 UU PPSK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran, akuntabilitas, dan integritas konsultan pajak.
Pasal 259 ayat (6) UU PPSK menekankan bahwa konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau otoritas terkait.
Profesi Konsultan Pajak merupakan Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang diwajibkan memberikan jasa yang independen, memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa profesionalisme menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi konsultan pajak.
Langkah ini tidak hanya memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak, tetapi juga mencegah masuknya oknum yang tidak kompeten dan berpotensi merugikan sistem keuangan negara oleh profesi penunjang sektor keuangan, khususnya dari sektor perpajakan.
Bahwa masuknya profesi konsultan pajak sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan, sangat penting memperhatikan dan menjalankan kode etik dan kerahasiaan informasi sebagai fondasi hubungan antara konsultan pajak dan wajib pajak.
Kode etik yang diatur dan ditegakkan oleh pihak asosiasi konsultan pajak, dalam hal ini IKPI, menjadi pedoman moral sekaligus instrumen pengawasan terhadap perilaku profesional Konsultan Pajak yang menjadi Anggotanya.
Selain itu, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak menjadi elemen kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini.
Namun, di sisi lain, penerapan kode etik ini menuntut pengawasan yang konsisten dan tegas.
Tanpa pengawasan yang memadai, pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan informasi berpotensi mencederai integritas profesi konsultan pajak sekaligus merugikan kepentingan negara dan wajib pajak.
Pengenaan sanksi administratif dan pidana terhadap konsultan pajak yang melanggar aturan menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan terpercaya.
Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai alat pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan wajib pajak atau sistem perpajakan.
Dengan demikian, keberadaan sanksi yang tegas sekaligus proporsional diharapkan dapat mendorong konsultan pajak untuk selalu bertindak sesuai dengan ketentuan.
Konsultan Pajak ke depannya harus paham bahwa laporan keuangan pihak wajib pajak harus sesuai dengan standar laporan keuangan, dan pihak otoritas akan menerapkan platform bersama pelaporan keuangan (finansial reporting single window), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU PPSK.
Meskipun ketentuan dalam UU PPSK ini sudah cukup komprehensif, tantangan utama terletak pada implementasinya. Penegakan aturan, pelaksanaan pengawasan, dan pemberian sanksi harus dilakukan secara adil dan konsisten.
Selain itu, Pemerintah dalam hal ini PPPK, perlu memastikan bahwa proses perizinan konsultan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketentuan yang diatur dalam klausul Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang dimaksud dalam UU PPSK, merupakan langkah positif dalam memperkuat regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Dengan aturan yang jelas, konsultan pajak diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas. Namun, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan yang efektif serta kerja sama semua pihak, termasuk wajib pajak, otoritas perpajakan, dan konsultan pajak itu sendiri.
Sebagai pilar penting dalam ekosistem keuangan negara dalam sistem perpajakan, konsultan pajak harus mampu menjadi mitra strategis bagi negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan perpajakan.
Konsultan Pajak sangat memerlukan ketentuan dalam bentuk undang-undang profesinya sendiri, yaitu Undang-undang Konsultan Pajak Indonesia.
Penulis: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Jemmi Sutiono
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.