Kanwil DJP Bali Catat 191 Ribu Wajib Pajak Aktifkan Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 191.348 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga Rabu ini. Capaian tersebut menunjukkan respons positif wajib pajak di Pulau Dewata terhadap penerapan sistem administrasi perpajakan yang baru.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa angka aktivasi tersebut mencerminkan kesiapan sebagian besar wajib pajak untuk beradaptasi dengan transformasi digital di bidang perpajakan. Hal itu disampaikannya di Denpasar, Kamis (15/1/2026).

Selain aktivasi akun, DJP Bali juga mencatat perkembangan pelaporan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Hingga 12 Januari 2026, sebanyak 2.224 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan sistem tersebut.

Janita menjelaskan, angka tersebut merupakan bagian dari fase transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan andal. Menurutnya, pemanfaatan Coretax dalam pelaporan SPT diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan berjalannya periode pelaporan.

DJP Bali optimistis tingkat penggunaan Coretax akan semakin meluas, sejalan dengan gencarnya sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan oleh seluruh unit vertikal DJP di wilayah Bali. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan wajib pajak dapat menggunakan sistem baru ini secara optimal.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, DJP Bali juga mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Para relawan ini berasal dari sembilan perguruan tinggi mitra edukasi di Bali.

Relawan pajak tersebut akan terlibat langsung dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP berharap sinergi ini dapat mempercepat adaptasi wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan sukarela melalui pemanfaatan sistem perpajakan digital. (alf)

Lunasi Utang Rp25,4 Miliar, Wajib Pajak di Semarang Resmi Bebas dari Gijzeling

IKPI, Jakarta: Wajib Pajak berinisial SHB yang sebelumnya dikenai tindakan penyanderaan atau gijzeling oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang, resmi dibebaskan setelah melunasi seluruh kewajiban perpajakannya.

Pelunasan dilakukan pada Kamis (15/1/2026) dengan total nilai utang pajak sebesar Rp25.461.551.451. Selain itu, SHB juga membayar biaya penagihan pajak sebesar Rp7.588.000, sehingga seluruh kewajiban kepada negara dinyatakan tuntas.

Dengan pembayaran tersebut, SHB telah memenuhi ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023, khususnya Pasal 73 ayat (1) huruf a, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan dari penyanderaan apabila seluruh utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyanderaan hingga pembebasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, tindakan gijzeling merupakan bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. “Seluruh proses telah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Nurbaeti menjelaskan, penyanderaan terhadap SHB sebelumnya dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan Bareskrim Polri. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara DJP dan Polri terkait penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selama masa penyanderaan, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. DJP memastikan pemenuhan hak-hak dasar penanggung pajak tetap diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun berada dalam status gijzeling.

Lebih lanjut, Nurbaeti mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu. Ia menekankan bahwa DJP pada prinsipnya selalu mengedepankan pendekatan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara.

Namun demikian, apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi, langkah penegakan hukum akan ditempuh sebagai upaya terakhir. “Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya bahwa penegakan hukum perpajakan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (alf)

Super Tax Deduction Vokasi Sepi Peminat, Insentif Besar Belum Dimanfaatkan Optimal

IKPI, Jakarta: Kebijakan super tax deduction untuk kegiatan vokasi sejatinya dirancang sebagai instrumen fiskal strategis guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia nasional. Skema ini mendorong keterhubungan langsung antara dunia pendidikan dan industri melalui konsep link and match, sehingga lulusan pendidikan vokasi diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

Namun, realisasi di lapangan menunjukkan pemanfaatan fasilitas ini masih jauh dari optimal. Data Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) mengungkapkan bahwa hingga tahun 2024, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan super tax deduction vokasi masih sangat terbatas.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2024, hanya 30 wajib pajak yang tercatat menggunakan fasilitas tersebut. Dari sisi fiskal, nilai belanja perpajakan atau potensi penerimaan negara yang tidak dipungut akibat kebijakan ini hanya mencapai Rp10 miliar sepanjang 2024.

Angka tersebut tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan total belanja perpajakan nasional yang pada tahun yang sama mencapai Rp400,1 triliun. Kondisi ini menunjukkan bahwa kontribusi super tax deduction vokasi terhadap keseluruhan kebijakan fiskal nasional masih sangat marginal.

Secara regulasi, fasilitas ini sebenarnya cukup menarik. Sejak diberlakukan pada 27 Agustus 2019, wajib pajak badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya untuk praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran vokasi berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari total biaya yang dikeluarkan. Skema ini terdiri atas pengakuan biaya riil sebesar 100 persen, ditambah tambahan pengurangan maksimal 100 persen dari biaya terkait kegiatan vokasi.

Pemerintah bahkan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk wilayah ini, besaran super tax deduction diperluas hingga 250 persen, yakni pengurangan 100 persen dari biaya riil ditambah tambahan pengurangan 150 persen.

Meski insentif di IKN jauh lebih besar, DJSEF mencatat bahwa hingga 2024 belum tersedia data teridentifikasi mengenai jumlah wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tersebut di kawasan ibu kota baru. Hal ini mengindikasikan bahwa perlu waktu bagi dunia usaha untuk merespons kebijakan insentif yang relatif baru tersebut.

Ke depan, DJSEF memproyeksikan pemanfaatan super tax deduction vokasi akan meningkat secara bertahap. Nilai belanja perpajakan untuk insentif vokasi industri diperkirakan naik menjadi Rp16 miliar pada 2026 dan Rp18 miliar pada 2027.

Meski demikian, minimnya jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Evaluasi kebijakan dinilai perlu dilakukan, terutama untuk mengidentifikasi apakah hambatan utama terletak pada kompleksitas administrasi, kurangnya sosialisasi, atau rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap manfaat jangka panjang dari investasi di bidang pengembangan sumber daya manusia. (alf)

Pajak Wisata Tumpak Sewu Lumajang Melonjak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Pendapatan pajak dari sektor pariwisata di Air Terjun Tumpak Sewu menunjukkan tren positif yang signifikan. Destinasi unggulan di Kabupaten Lumajang itu kini mampu menyumbang pajak sekitar Rp150 juta per bulan, melonjak 50 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di kisaran Rp100 juta.

Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kenaikan tersebut mencerminkan perubahan arah pengelolaan potensi lokal yang semakin tertib dan transparan. Menurutnya, capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pariwisata berdampak langsung pada penguatan keuangan daerah.

Ia menilai lonjakan penerimaan pajak itu bukan semata akibat tingginya jumlah kunjungan, melainkan hasil dari pembenahan sistem pengelolaan wisata secara menyeluruh. Penataan mekanisme pemungutan, penguatan pengawasan, serta komitmen pemerintah daerah memastikan setiap aktivitas ekonomi di kawasan wisata tercatat dan berkontribusi bagi daerah menjadi kunci utama peningkatan tersebut.

“Ketika potensi daerah dikelola dengan sistem yang jelas dan pengawasan yang konsisten, manfaat fiskalnya akan kembali ke masyarakat,” ujar Indah, yang akrab disapa Bunda Indah, dalam keterangannya di Lumajang.

Peningkatan pendapatan pajak ini, lanjut dia, tidak hanya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperluas ruang fiskal pemerintah daerah. Dengan tambahan penerimaan tersebut, pemerintah memiliki kapasitas lebih besar untuk membiayai pelayanan publik dan program pembangunan daerah.

Di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang strategis. Pajak wisata kini berperan penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal daerah tanpa bergantung penuh pada anggaran pusat.

Indah menegaskan, pengelolaan wisata Tumpak Sewu ke depan tetap diarahkan pada prinsip keberlanjutan. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar peningkatan jumlah wisatawan, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, peningkatan pajak menjadi indikator adanya kepatuhan dan rasa keadilan dalam pengelolaan kawasan wisata. Hal itu penting agar pariwisata tidak sekadar ramai dikunjungi, tetapi juga tertib dan memberikan nilai tambah nyata bagi daerah.

Keberhasilan optimalisasi pajak di Tumpak Sewu pun dinilai dapat menjadi contoh bagi pengelolaan potensi lokal lainnya. Pemerintah Kabupaten Lumajang melihat capaian ini sebagai bukti bahwa pengelolaan profesional dan pengawasan yang kuat mampu menjadikan potensi daerah sebagai penopang kemandirian fiskal. (alf)

Pemerintah Hapus Sejumlah Ketentuan PPN dalam PMK 81/2024, Ini Dampaknya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menghapus sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 melalui terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2025. Penghapusan ini menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan Pajak Pertambahan Nilai agar selaras dengan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu PPN.

Dalam PMK 53/2025, pemerintah secara eksplisit menghapus Pasal 343 dan Pasal 354 yang sebelumnya tercantum dalam PMK 81/2024. Penghapusan pasal-pasal tersebut ditegaskan dalam Pasal I angka 3 dan angka 4 PMK 53/2025, tanpa menggantinya dengan norma baru dalam regulasi yang sama.

Pasal 343 dalam PMK 81/2024 sebelumnya mengatur ketentuan tertentu terkait mekanisme PPN dengan pendekatan administratif khusus. Dengan dihapuskannya pasal ini, maka ketentuan tersebut tidak lagi menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kewajiban PPN sejak berlakunya PMK 53/2025.

Selain itu, Pasal 354 yang juga dihapus sebelumnya mengatur aspek lain dari pelaksanaan PPN dalam kerangka sistem administrasi perpajakan. Penghapusan pasal ini menunjukkan adanya evaluasi pemerintah terhadap efektivitas dan relevansi norma yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah penghapusan pasal ini menandai adanya pergeseran fokus pemerintah dalam mengatur PPN, dari pengaturan yang bersifat sangat rinci menuju pendekatan yang lebih terintegrasi melalui ketentuan nilai lain dan besaran tertentu. Pemerintah menempatkan pengaturan PPN tertentu langsung pada pasal-pasal kunci yang dianggap lebih operasional.

Bagi wajib pajak, penghapusan ketentuan ini berdampak pada penyederhanaan rujukan hukum dalam pemenuhan kewajiban PPN. Wajib pajak tidak lagi perlu mengacu pada Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 dalam menentukan perlakuan PPN atas transaksi yang sebelumnya diatur dalam pasal-pasal tersebut.

Dari sisi administrasi perpajakan, penghapusan pasal ini juga berkaitan dengan konsolidasi aturan dalam rangka implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih pengaturan antara PMK 81/2024 dan PMK 11/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK 53/2025.

PMK 53/2025 sendiri ditetapkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh pengaturan PPN yang telah dihapus tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan pelaksanaan PPN mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan. (bl)

Peran Pelaku Jadi Penentu Berat Ringannya Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menegaskan bahwa penjatuhan pidana dalam perkara pidana pajak tidak dilakukan secara seragam. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025, hakim diwajibkan menilai secara cermat peran masing-masing pelaku sebelum menjatuhkan pidana penjara maupun denda.  

Pasal 17 mengatur bahwa apabila tindak pidana pajak dilakukan oleh dua orang atau lebih, pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran setiap terdakwa dalam terjadinya tindak pidana. Dengan demikian, pelaku utama, pelaku yang turut serta, maupun pihak yang hanya membantu tidak otomatis menerima hukuman yang sama.  

Pendekatan ini menempatkan asas proporsionalitas sebagai prinsip utama dalam pemidanaan pajak. Hakim tidak hanya melihat hasil akhir berupa kerugian negara, tetapi juga bagaimana kerugian tersebut terjadi dan siapa yang paling berperan dalam mewujudkannya.

Untuk pidana denda, PERMA mengatur mekanisme yang lebih rinci. Besaran denda dibebankan secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing terdakwa terhadap kerugian pendapatan negara. Penghitungan ini dilakukan dengan mempertimbangkan peran terdakwa, manfaat yang diterima, serta fakta relevan lain yang terungkap di persidangan.  

Ketentuan ini menutup ruang bagi praktik “berbagi kesalahan” yang kerap terjadi dalam perkara kolektif. Pihak yang paling menikmati hasil tindak pidana pajak tidak dapat berlindung di balik keterlibatan banyak pelaku.

PERMA juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana pajak, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga daya paksa hukum dan memastikan pidana pajak memiliki efek nyata.  

Dengan konstruksi tersebut, penegakan hukum pajak diarahkan menjadi lebih adil dan terukur. Setiap pelaku bertanggung jawab sesuai porsi kesalahannya, tanpa mengabaikan tujuan utama berupa pemulihan kerugian negara.

Pendekatan proporsional ini diharapkan meningkatkan kualitas putusan pidana pajak sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa pengadilan tidak mempidana secara serampangan, tetapi berdasarkan peran dan tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa. (alf)

Kerja Sama Pendanaan PIP–Pemda Buka Ruang Implikasi Pajak Berlapis

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 juga mengatur skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kerja sama pendanaan antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lainnya. Skema ini diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8, yang menempatkan pembiayaan UMKM sebagai hasil kolaborasi lintas entitas  

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa PIP dapat memberikan jasa layanan pembiayaan UMKM kepada penyalur dalam bentuk kerja sama pendanaan. Kerja sama ini dilakukan dengan menggabungkan dana PIP bersama dana pemerintah daerah atau pihak lain dalam proporsi tertentu, sehingga struktur pembiayaan tidak lagi bersumber dari satu entitas saja.

Gabungan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berpotensi menimbulkan konsekuensi pajak yang berbeda bagi masing-masing pihak. Setiap sumber dana memiliki karakter hukum dan fiskal tersendiri, sehingga perlakuan pajak atas bunga, imbal hasil, atau pembagian keuntungan perlu dianalisis secara terpisah sesuai posisi masing-masing pihak dalam kerja sama.

PMK 40/2025 juga mengatur tarif layanan dalam skema kerja sama pendanaan. Untuk pinjaman konvensional dengan pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen per tahun dari realisasi pembiayaan PIP. Sementara itu, untuk pembiayaan syariah, tarif berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional.

Keberadaan tarif layanan dalam kerja sama pendanaan tidak menghilangkan potensi kewajiban pajak. Dalam perspektif perpajakan, imbalan yang diterima masing-masing pihak dari kerja sama pendanaan tetap dapat dikualifikasikan sebagai penghasilan, sepanjang memenuhi unsur tambahan kemampuan ekonomis sebagaimana diatur dalam ketentuan Pajak Penghasilan.

Selain kerja sama pendanaan, Pasal 8 PMK 40/2025 mengatur kerja sama program antara PIP dengan pemerintah daerah atau pihak lain untuk pengembangan pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Tarif layanan dalam kerja sama program ini ditetapkan secara khusus dalam perjanjian kerja sama program, sehingga struktur imbalannya sangat bergantung pada kesepakatan para pihak.

Penetapan tarif melalui perjanjian kerja sama program membuka ruang variasi skema pembayaran, mulai dari bunga, imbal hasil, hingga mekanisme lain yang disepakati. Variasi ini berdampak langsung pada penentuan saat terutangnya pajak, dasar pengenaan pajak, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak tertentu.

Dari sisi administrasi perpajakan, kerja sama pendanaan dan kerja sama program menuntut pencatatan yang lebih cermat. Penyalur pembiayaan perlu memisahkan perlakuan pajak atas dana yang bersumber dari PIP, pemerintah daerah, maupun pihak lainnya, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaporan pajak.

Pengaturan kerja sama dalam PMK 40/2025 menunjukkan bahwa pembiayaan UMKM tidak hanya menjadi isu pembiayaan, tetapi juga membawa konsekuensi fiskal yang melekat. Setiap skema kolaboratif yang melibatkan lebih dari satu entitas menuntut kepastian perlakuan pajak agar sejalan dengan prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. (bl)

Para Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Hadiri Koordinasi dengan Direktur PPPK Bahas PMK Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menghadiri rapat koordinasi para ketua umum asosiasi konsultan pajak bersama Direktur Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung II Kemenkeu, Lantai 17, pada Rabu (14/1/2026) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Vaudy menyampaikan bahwa kehadirannya dalam forum tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Direktur PPPK. Undangan itu ditujukan kepada para pimpinan asosiasi konsultan pajak untuk berdiskusi langsung terkait arah kebijakan baru pemerintah di bidang profesi konsultan pajak.

Selain IKPI, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPPI), serta Ketua Umum Persatuan Praktisi Pajak dan Konsultan Indonesia (P3KPI). Total terdapat empat ketua umum asosiasi yang hadir, didampingi satu orang pendamping. Ketua Umum IKPI didampingi oleh Pino Siddharta, Ketua Departemen PPKF IKPI.

Menurut Vaudy, agenda utama pertemuan tersebut adalah pembahasan rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang secara khusus akan mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi ini disebut tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sejak beberapa bulan yang lalu sebagai bagian dari pembaruan tata kelola dan pembinaan profesi.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PPPK, Dr. Erawati, secara langsung meminta masukan dari para ketua umum asosiasi. Masukan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari praktik di lapangan, tantangan yang dihadapi konsultan pajak, hingga harapan terhadap substansi pengaturan dalam PMK yang akan diterbitkan.

Vaudy menilai, keterlibatan asosiasi dalam proses awal perumusan kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan profesi. Menurutnya, komunikasi dua arah seperti ini penting agar regulasi yang lahir dapat sejalan dengan kebutuhan pembinaan sekaligus kepastian hukum bagi konsultan pajak.

Ia juga menggambarkan suasana pertemuan berlangsung santai dan cair. Diskusi berjalan interaktif, diselingi canda dan tawa, meskipun substansi yang dibahas tergolong strategis dan berdampak luas bagi profesi konsultan pajak ke depan.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah bertemunya berbagai pandangan dari asosiasi yang selama ini menaungi konsultan pajak dengan latar belakang dan karakteristik berbeda. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan perspektif masing-masing asosiasi secara terbuka dalam suasana dialog yang konstruktif.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI memandang forum semacam ini sebagai bagian dari proses penguatan profesi konsultan pajak secara berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan dan tuntutan profesionalisme di masa mendatang. (bl)

Bos Nvidia Siap Bayar Pajak Hingga Rp129 Triliun

IKPI, Jakarta: Rencana negara bagian California, Amerika Serikat, untuk menerapkan pajak kekayaan bagi para miliarder memunculkan beragam reaksi dari kalangan pengusaha. Namun di tengah kekhawatiran sebagian elite bisnis, CEO Nvidia Jensen Huang justru menyatakan tidak keberatan jika harus membayar pajak hingga hampir Rp129 triliun.

Berdasarkan perhitungan sementara, Huang berpotensi dikenai pajak sekitar US$7,75 miliar atau setara Rp129,42 triliun apabila California memberlakukan pajak kekayaan satu kali sebesar 5 persen bagi individu dengan kekayaan di atas US$1,1 miliar. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi kurs Rp16.700 per dolar AS.

Mengacu pada data per 6 Januari 2026, kekayaan Jensen Huang diperkirakan mencapai sekitar US$155 miliar. Dengan nilai tersebut, bos perusahaan semikonduktor Nvidia itu menempati posisi sebagai orang terkaya ke-9 di dunia.

Dalam wawancara dengan Bloomberg TV, Huang mengaku tidak pernah memikirkan secara serius dampak pribadi dari rencana pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tinggal dan membangun bisnis di Silicon Valley sudah mencakup kesiapan menghadapi kebijakan fiskal yang berlaku.

Menurut Huang, dikutip dari tulisnya dalam sebuah posting pada 28 Desember di platform media sosial X, menyatakan berapa pun besaran pajak yang nantinya ditetapkan oleh pemerintah California bukanlah persoalan baginya. Ia menyatakan akan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mempermasalahkannya.

Usulan pajak kekayaan ini diajukan pada November 2025 oleh serikat pekerja sektor kesehatan dan mendapat dukungan dari sejumlah legislator progresif Amerika Serikat. Beberapa tokoh politik yang mendorong kebijakan tersebut antara lain anggota DPR AS Ro Khanna dari California serta Senator Bernie Sanders dari Vermont.

Skema pajak ini diperkirakan akan menyasar sekitar 200 orang terkaya di California. Pemerintah negara bagian memproyeksikan potensi penerimaan mencapai US$100 miliar, yang direncanakan untuk menutup defisit anggaran kesehatan, membiayai pendidikan publik, serta mendukung program bantuan pangan.

Namun, sebelum diberlakukan, inisiatif ini harus memperoleh dukungan politik melalui mekanisme pemungutan suara. Setidaknya dibutuhkan lebih dari 870.000 tanda tangan agar proposal pajak kekayaan dapat masuk dalam pemungutan suara publik pada November 2026.

Apabila disetujui, pajak akan dikenakan atas seluruh aset bernilai ekonomis milik miliarder, termasuk saham dan kepemilikan bisnis, meskipun wajib pajak memilih pindah dari California setelah awal 2026. Aset properti dikecualikan karena telah dikenai pajak properti, sementara kewajiban pajak dapat dibayarkan secara cicilan hingga lima tahun.

Sikap Jensen Huang yang relatif santai tersebut berbeda dengan reaksi sejumlah miliarder lainnya. Beberapa pengusaha teknologi menilai pajak kekayaan berpotensi memaksa pendiri perusahaan menjual saham dalam jumlah besar demi memenuhi kebutuhan likuiditas.

Pendiri Anduril, Palmer Luckey, menyebut kebijakan ini dapat memaksa para pendiri miliarder mencari dana tunai dalam jumlah sangat besar. Sementara itu, pemodal ventura Vinod Khosla memperingatkan bahwa pajak kekayaan bisa mendorong para miliarder untuk meninggalkan California.

Di sisi lain, para pendukung kebijakan ini mengutip berbagai studi yang menyatakan bahwa kenaikan pajak tidak selalu menyebabkan eksodus besar-besaran orang kaya dan pelaku usaha. Mereka menilai manfaat fiskal dan sosial yang dihasilkan lebih besar dibandingkan potensi risikonya.

Sebagai informasi, sebagian besar kekayaan Jensen Huang berasal dari kepemilikan sekitar 3 persen saham Nvidia. Perusahaan tersebut kini memiliki valuasi pasar lebih dari US$4,6 triliun, seiring lonjakan permintaan global terhadap chip kecerdasan buatan (AI). (alf)

DJP Bali Kukuhkan 236 Relawan Pajak Renjani untuk Kawal SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi mengukuhkan 236 mahasiswa sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026. Pengukuhan berlangsung di Aula Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Rabu (14/1/2026), dan menjadi bagian dari upaya penguatan edukasi serta pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Para relawan pajak tersebut berasal dari Tax Center berbagai perguruan tinggi mitra edukasi DJP di Bali. Mereka akan terlibat langsung dalam membantu wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyampaikan bahwa Program Renjani Tahun 2026 diikuti oleh mahasiswa dari sembilan perguruan tinggi. Universitas Warmadewa menjadi penyumbang relawan terbanyak dengan 50 mahasiswa, disusul Politeknik Negeri Bali dan Universitas Pendidikan Ganesha masing-masing 40 relawan.

Selain itu, relawan juga berasal dari Universitas Dhyana Pura sebanyak 28 mahasiswa, Universitas Mahasaraswati 20 mahasiswa, Universitas Hindu Indonesia 21 mahasiswa, Universitas Pendidikan Nasional 20 mahasiswa, Universitas Udayana 13 mahasiswa, serta Universitas Triatma Mulya sebanyak empat mahasiswa.

Seluruh relawan pajak tersebut akan ditempatkan di 12 unit kerja DJP di wilayah Bali. Penugasan mencakup Kantor Wilayah DJP Bali, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pendampingan wajib pajak.

Janita menyampaikan apresiasi kepada para relawan dan dosen pendamping yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan pembekalan. Proses tersebut meliputi seleksi di tingkat perguruan tinggi, pelatihan dan levelling test, penandatanganan pakta integritas, hingga pelatihan teknis langsung yang diberikan oleh tim penyuluh pajak Kanwil DJP Bali sebelum pengukuhan.

Menurut Janita, keterlibatan relawan pajak pada tahun ini memiliki nilai strategis karena bertepatan dengan implementasi sistem Coretax. Para relawan akan memperoleh pengalaman langsung mendampingi wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru pertama kali diterapkan secara nasional.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak tidak terjadi secara instan. Diperlukan proses edukasi yang berkelanjutan, penyampaian informasi yang mudah dipahami, serta pendampingan langsung agar masyarakat semakin memahami peran pajak dalam pembiayaan pembangunan.

Sementara itu, Ketua Tax Center Universitas Hindu Indonesia, I Wayan Budi Satriya, S.E., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada DJP atas kepercayaan yang diberikan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pelayanan perpajakan. Menurutnya, program relawan pajak menjadi sarana pembelajaran praktis yang sangat berharga bagi mahasiswa.

Ia menambahkan bahwa peran relawan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan pelaporan SPT Tahunan. Relawan juga diharapkan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan lainnya, seperti sosialisasi melalui media sosial, program Tax Goes to School, serta kegiatan penyuluhan perpajakan yang dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing. (alf)

id_ID