IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk segera menyampaikan pemberitahuan melalui sistem Coretax DJP. Pemberitahuan tersebut menjadi syarat bagi wajib pajak yang memilih menghitung penghasilan neto menggunakan norma dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Hal tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-15/PJ.09/2026 tentang penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2026. Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan NPPN sebagai metode penghitungan penghasilan neto.
DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi yang dapat menggunakan NPPN adalah mereka yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yakni wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Namun demikian, penggunaan norma tersebut tidak berlaku otomatis. Wajib pajak tetap harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai pilihan menggunakan NPPN dalam jangka waktu tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Untuk Tahun Pajak 2026 dengan tahun buku Januari hingga Desember, DJP menetapkan bahwa batas akhir penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2026. Penyampaian dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP yang saat ini menjadi platform administrasi perpajakan terbaru.
Selain itu, DJP juga mengatur ketentuan khusus bagi wajib pajak yang baru terdaftar pada tahun 2026. Dalam kondisi tersebut, pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun 2026, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.
DJP menegaskan bahwa apabila wajib pajak yang memenuhi ketentuan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dalam penghitungan penghasilan netonya.
Untuk membantu wajib pajak memahami mekanisme tersebut, DJP juga menyediakan materi panduan dan video tutorial mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan NPPN melalui Coretax DJP yang dapat diakses secara daring.
Dengan adanya pengingat ini, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas norma secara tepat sekaligus memenuhi kewajiban administrasi perpajakan tepat waktu, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax dapat berjalan lebih tertib dan efisien. (bl)