Diserang Tarif Impor 145%, Xi Jinping Ajak Uni Eropa Bersatu

IKPI, Jakarta: Presiden China Xi Jinping memberikan respons tegas terhadap gelombang kenaikan tarif dagang yang diberlakukan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump. Dalam pernyataan terbaru, Xi menyebut langkah Washington yang menaikkan tarif impor terhadap produk China hingga 145% sebagai bentuk “intimidasi sepihak” dan mendesak Uni Eropa untuk bersatu melawannya.

Seruan tersebut disampaikan Xi saat bertemu dengan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez di Beijing, Jumat (11/4/2025). “China dan Eropa harus memenuhi tanggung jawab internasional mereka dan bersama-sama melawan praktik intimidasi sepihak,” ujar Xi seperti dikutip AFP dari Xinhua.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini bukan hanya untuk melindungi hak dan kepentingan sah masing-masing pihak, tetapi juga untuk menjaga keadilan dan kewajaran dalam sistem perdagangan global.

Menanggapi pernyataan Xi, PM Pedro Sanchez menyatakan bahwa ketegangan perdagangan tidak boleh menjadi penghalang bagi kerja sama antara Uni Eropa dan China. Ia menyoroti defisit perdagangan signifikan yang dimiliki Spanyol maupun Eropa terhadap China.

“Kita tidak boleh membiarkan ketegangan perdagangan menghalangi potensi pertumbuhan hubungan antara China dan Spanyol dan antara China dan UE,” katanya.

Spanyol saat ini membeli barang dari China senilai sekitar 45 miliar euro per tahun, sementara ekspornya ke Negeri Tirai Bambu hanya mencapai sekitar 7,4 miliar euro, menjadikan China mitra dagang terbesar keempat bagi negara tersebut.

Kunjungan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Sanchez ke China dalam dua tahun terakhir. Dalam lawatan sebelumnya pada September 2024, Sanchez sempat berbeda sikap dengan negara-negara Uni Eropa lainnya dengan menolak rencana pengenaan tarif tinggi terhadap mobil listrik buatan China, seraya menyerukan “tatanan perdagangan yang adil”.

Kunjungan Sanchez ke Beijing dilakukan setelah perjalanannya ke Vietnam, di mana ia dan Perdana Menteri Vietnam Pham Minh Chinh menandatangani deklarasi bersama untuk meningkatkan hubungan bilateral menjadi kemitraan strategis komprehensif. (alf)

 

 

Sri Mulyani Dorong Diplomasi Ekonomi, Minta ASEAN Solid Hadapi Gejolak Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerukan agar negara-negara ASEAN memperkuat solidaritas dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang kian tidak menentu, khususnya akibat kebijakan proteksionis Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.

Hal ini disampaikan dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN (AFMGM) yang berlangsung pada 9–10 April 2025 di Kuala Lumpur, Malaysia. Forum ini digelar di tengah memanasnya tensi global akibat perang dagang antara AS dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta kebijakan tarif resiprokal yang berdampak luas pada mitra dagang utama AS, termasuk negara-negara ASEAN.

“Kebijakan Amerika Serikat tersebut meruntuhkan sistem perdagangan dunia berbasis aturan (rule based system) seperti WTO dan Bretton Wood Institutions,” ujar Sri Mulyani, Jumat (11/4/2025).

Bendahara Negara RI ini mengingatkan bahwa sistem perdagangan global yang selama ini menopang pertumbuhan dunia justru ditinggalkan oleh negara yang dahulu menciptakannya, karena kini dianggap tidak lagi menguntungkan.

Pertemuan AFMGM tahun ini dibuka dengan sesi tertutup para Menteri Keuangan ASEAN yang secara khusus membahas dampak kebijakan Liberation Day, yakni kebijakan AS yang menetapkan tarif resiprokal kepada lebih dari 60 negara. Negara-negara yang mengalami surplus perdagangan dengan AS menjadi target utama, termasuk negara-negara ASEAN. Sebagai tanggapan, RRT pun memberlakukan tarif tandingan, yang kemudian memicu balasan dari AS dengan menaikkan tarif hingga 125 persen.

Perang tarif antara dua kekuatan ekonomi dunia ini menciptakan tekanan besar terhadap perdagangan internasional, rantai pasok global, dan kestabilan harga di pasar dunia. Para menteri ASEAN menyepakati bahwa kebijakan dagang sepihak ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi global dan mendorong inflasi secara luas.

Dalam menghadapi situasi tersebut, Sri Mulyani menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih erat antarnegara ASEAN.

“ASEAN dengan ukuran ekonomi mencapai 3 triliun dolar AS dan populasi di atas 650 juta memiliki potensi untuk makin bekerjasama erat menjaga dan memperkuat ekonomi regional,” ujarnya.

Sementara itu, Indonesia menempuh pendekatan aktif untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah mendorong reformasi struktural melalui deregulasi dan penghapusan hambatan investasi dan perdagangan dalam negeri, sambil mengintensifkan diplomasi ekonomi ke berbagai negara melalui forum-forum regional seperti ASEAN.

Langkah ini, menurut Sri Mulyani, sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam konteks ekonomi, itu berarti memperjuangkan sistem perdagangan global yang adil dan saling menguntungkan.

Pertemuan AFMGM 2025 menjadi momentum penting bagi ASEAN untuk membentuk respons kolektif menghadapi tekanan eksternal. Di tengah ketidakpastian global, solidaritas dan kolaborasi dinilai sebagai kunci menjaga ketahanan ekonomi kawasan serta melindungi kepentingan nasional masing-masing negara anggota. (alf)

Kabar Gembira! Pajak Rumah di Jakarta Bisa Gratis, Ini Syaratnya

IKPI, Jakarta: Warga Jakarta, siap-siap tersenyum! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar di awal kuartal kedua 2025. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, Pemprov resmi menggulirkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mulai berlaku 8 April 2025.

Apa artinya? Kalau Anda tinggal di rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau di rumah susun senilai maksimal Rp650 juta, ada kemungkinan besar Anda tidak perlu membayar sepeser pun untuk PBB tahun ini!

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. “Ini bukan sekadar insentif, tapi upaya menciptakan keadilan dalam perpajakan dan mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (12/4/2025)

Siapa Saja yang Dapat Keringanan?

• Bebas PBB 100%!

Pemprov membebaskan penuh PBB untuk rumah tapak dan rumah susun dengan nilai tertentu, asalkan:

• Wajib Pajak adalah perorangan

• Hanya berlaku untuk satu properti dengan NJOP tertinggi

• Sudah terdaftar dan tervalidasi di sistem pajak online

• Diskon Otomatis untuk yang Tidak Masuk Kategori Gratis:

• Potongan 50% langsung diberikan

• Tambahan pengurang supaya kenaikan PBB tak lebih dari 50% dibanding 2024

• Bayar Cepat, Dapat Diskon Tambahan!

Bayar lebih awal? Ada potongan khusus:

• Bayar sebelum akhir Mei 2025, potong 10%

• Bayar di Juni–Juli, potong 7,5%

• Bayar di Agustus–September, masih dapat diskon 5%

• Utang PBB Lama Juga Diringankan!

Punya tunggakan sejak 2010? Tenang, ada potongan besar:

• Tunggakan 2013–2019 dapat diskon 50%

• Bahkan denda dan bunga juga dihapus selama Anda bayar tahun ini

Momentum Emas untuk Bersih-Bersih Tunggakan

Langkah ini tak hanya meringankan, tapi juga menjadi sinyal bahwa Jakarta ingin bergerak maju dengan sistem perpajakan yang lebih adil dan modern. Warga yang sebelumnya menunda pembayaran kini punya alasan kuat untuk melunasi kewajibannya dengan lebih ringan.

Pemerintah menyadari bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan. Tapi mereka juga paham bahwa tak semua pundak memikul beban yang sama kuat. Maka lahirlah insentif yang tidak hanya cerdas, tapi juga penuh empati.

Jadi, kalau Anda tinggal di Jakarta dan punya kewajiban PBB, ini saat yang tepat untuk update data, cek tagihan, dan manfaatkan semua keringanannya. Siapa tahu, rumah Anda tahun ini bisa benar-benar bebas pajak. (alf)

PP IKPI Jadwalkan Pelantikan Pengurus Cabang Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi: Siapkan Pemekaran Cabang Lain Sesuai Ketentuan ART

IKPI, Jakarta: Dalam langkah strategis untuk memperkuat jaringan organisasi di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) akan menjadwalkan pelantikan pengurus di tiga cabang yang baru dibentuk yakni, Buleleng (Bali), Cabang Bitung (Sulawesi Utara), dan Cabang Kabupaten Bekasi (Jawa Barat). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memperluas jangkauan pelayanan, mempererat solidaritas antaranggota, serta memastikan kehadiran organisasi di wilayah-wilayah potensial.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anggota IKPI, di mana pun berada, dapat merasakan kehadiran organisasi secara nyata. Cabang-cabang baru ini dibentuk di wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan profesi konsultan pajak,” ujar Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, Sabtu (12//4/2025).

Nuryadin juga mengungkapkan bahwa IKPI tengah menyiapkan agenda penting lainnya, yakni pemekaran cabang di sejumlah wilayah yang telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah anggota. Merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, pemekaran dapat dilakukan pada cabang-cabang yang telah memiliki lebih dari 200 anggota aktif.

“Pemekaran bukan semata-mata soal perluasan, tetapi tentang efektivitas organisasi. Ketika satu cabang telah tumbuh begitu besar, maka perlu ada restrukturisasi agar pelayanan menjadi lebih optimal dan dekat dengan anggota,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa pemekaran juga bertujuan mendorong peran serta anggota dalam pengembangan organisasi di tingkat lokal, serta memperluas ruang kontribusi dan partisipasi.

Sekadar informasi, pada Kamis (10/4/2025) Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga melantik Pengurus Daerah IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pengurus tiga cabang baru di bawah koordinasi Pengda DIY, yakni Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

Dengan terbentuknya Pengda dan cabang-cabang ini, IKPI sekaligus menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem profesi konsultan pajak yang kuat, adaptif, dan inklusif di seluruh pelosok negeri.

Langkah-langkah strategis ini dipandang penting dalam menjawab kebutuhan zaman, khususnya di tengah tantangan perubahan regulasi perpajakan, meningkatnya kesadaran wajib pajak, dan pentingnya profesionalisme dalam praktik konsultan pajak.

Diharapkan, dengan struktur organisasi yang semakin merata dan responsif, IKPI berharap dapat memainkan peran lebih besar dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola profesi secara nasional. (bl)

 

 

 

 

Isi Utang di SPT Tahunan Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Ngisinya!

IKPI, Jakarta: Udah isi SPT Tahunan belum? Buat kamu yang belum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya catatan penting nih: jangan asal isi kolom utang! Lewat akun X resminya @kring_pajak, Jumat (11/4/2025) DJP mengingatkan bahwa yang harus dilaporkan wajib pajak di SPT Tahunan adalah utang yang masih ada di akhir tahun.

Jadi, buat tahun pajak 2024, wajib pajak cukup mengisi jumlah utang yang masih “nanggung” di tanggal 31 Desember 2024.

Contohnya, Mawar punya utang bank Rp25 juta di tahun 2023 dan nyicil terus sampai April 2025. Nah, jika di akhir 2024 utangnya tinggal Rp5 juta, ya yang dilaporkan hanya Rp5 juta saja. Tapi kalau ternyata sudah lunas sebelum 31 Desember 2024? Tak usah dilaporkan, aman!

Namun, jika wajib pajak merasa mengisi utangnya di tahun 2023 kemarin ada yang salah, tenang saja. Selama belum diperiksa DJP, kamu masih bisa melakukan koreksi.

Perku diperhatikan, saat mengisi di DJPOnline, wajib pajak bakal ketemu empat kode utang:

• 101 untuk utang ke bank atau leasing, seperti KPR atau cicilan motor.

• 102 ubtuj utang kartu kredit.

• 103 itu pinjaman ke orang/entitas yang masih satu grup atau punya hubungan khusus sama kamu (alias afiliasi).

• 109 untuk utang lainnya yang tak masuk tiga kode di atas.

Jangan lupa, SPT Tahunan itu bukan hanya untuk lapor penghasilan, tapi juga untuk kasih tahu kondisi utang dan hartamu. Jadi, pastikan datanya akurat ya, biar gak kena masalah di kemudian hari! (alf)

 

Ketum IKPI Ajak Anggota Segera Laporkan Kegiatan Konsultan Pajak Melalui SIKOP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk segera menyampaikan laporan kegiatan konsultan pajak tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), paling lambat 30 April 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Pembinaan Konsultan Pajak dan Penyampaian Laporan Konsultan Pajak melalui SIKOP” yang digelar secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube IKPI dan aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 567 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi antara IKPI dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Vaudy turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H kepada seluruh anggota IKPI yang merayakan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan anggota dalam melaporkan kegiatan tahunannya secara tepat waktu.

“Pelaporan sebaiknya tidak menunggu hingga akhir bulan. Kami berharap rekan-rekan konsultan pajak bisa menyampaikannya lebih awal,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan bagi anggota yang belum melaporkan kegiatan untuk tahun 2023 dan sebelumnya. “Kami minta kepada rekan-rekan yang belum menyampaikan laporan untuk tahun sebelumnya agar segera melengkapi kewajiban tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy menyinggung perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak. Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengakomodasi lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang mengalami keterlambatan dalam mengurus izin praktik sebagai konsultan pajak.

Vaudy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya, serta mendukung pembinaan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengingatkan anggota IKPI mengenai terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian  

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. “Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

Hanya Enam Bulan! Pemerintah Percepat Waktu Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mempercepat proses pemeriksaan pajak dari maksimal 12 bulan menjadi hanya enam bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dunia usaha menghadapi tantangan global, khususnya imbas pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK ini juga mengatur percepatan pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi transfer pricing, dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini mengatur percepatan pemeriksaan pajak yang sebelumnya maksimal 12 bulan, sekarang menjadi 6 bulan. Ini masih perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” ujar Febrio usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan, percepatan ini bertujuan meningkatkan transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak, yang dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan kondusif di tengah tekanan global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memperbaiki administrasi perpajakan dan kepabeanan. Ia menyebut, penyederhanaan proses pajak seperti pemeriksaan, restitusi, dan perizinan dapat membantu menekan beban perusahaan hingga 2 persen.

“Kalau dunia usaha harus menghadapi tarif 32 persen dari AS, maka perbaikan administrasi bisa mengurangi beban sekitar 2 persen. Ini sangat berarti bagi pelaku usaha,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Joko Widodo di Menara Mandiri, Jakarta Pusat (8/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha, terutama terkait percepatan proses merger dan akuisisi yang selama ini terkendala kebijakan perpajakan. Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mengharmonisasikan kebijakan fiskal dan kepabeanan untuk mendukung aktivitas ekspor-impor dan mempercepat proses bisnis.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia semakin kompetitif dan adaptif menghadapi tantangan global. (alf)

 

 

 

 

Masuk Batas Akhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Banyak Wajib Pajak Alami Kendala Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Hari ini menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Menjelang tenggat waktu tersebut, banyak wajib pajak, khususnya karyawan swasta yang merupakan wajib pajak orang pribadi, terlihat sibuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, salah satu kendala umum yang kembali mencuat adalah lupa terhadap Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan elektronik, termasuk e-Filing melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id. Nomor ini bersifat tetap dan pribadi, kecuali dilakukan permohonan resmi untuk penerbitan ulang.

Menanggapi permasalahan ini, DJP telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak. Mengutip laman resmi DJP per 5 Februari 2024, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan jika lupa EFIN:

• Live Chat DJP

Fitur ini tersedia di situs https://pajak.go.id, memungkinkan wajib pajak berbicara langsung dengan petugas DJP.

• Kring Pajak 1500200

Layanan ini memberikan bantuan seputar informasi perpajakan, termasuk permasalahan lupa EFIN.

• Email ke lupa.efin@pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengirim permohonan dengan subjek “LUPA EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:

• NPWP

• Nama lengkap

• Alamat terdaftar

• Email terdaftar di DJP

• Nomor telepon/ponsel terdaftar

Penting untuk diingat, permohonan hanya akan diproses jika dikirim dari alamat email yang sesuai dengan data di sistem DJP. Jika tidak sesuai, wajib pajak akan diminta menggunakan kanal lain, termasuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, DJP berharap masyarakat dapat lebih cepat dan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT agar terhindar dari sanksi administratif. (alf)

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, Sanksi Menanti Jika Terlambat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (11/4/2025), adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Jika terlambat, siap-siap dikenakan sanksi administrasi.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi karena adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H serta Nyepi 2025. Semestinya, batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, namun pemerintah memperpanjang tenggat hingga 11 April 2025 sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan, sehingga kami memberikan kelonggaran tanpa sanksi administrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Meski diperpanjang, antusiasme pelaporan masih belum maksimal. Dari total 19,77 juta wajib pajak, baru 12,34 juta yang melaporkan SPT hingga Kamis (10/4/2025) dini hari.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filing dan e-Form di laman resmi DJP. Wajib pajak diimbau untuk segera melapor hari ini juga agar terhindar dari denda keterlambatan. (alf)

 

Pemeriksaan Pajak Dipangkas, Wajib Pajak Kini Bisa Dapat Kepastian Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memangkas jangka waktu pemeriksaan pajak, demi meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi wajib pajak (WP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler kini hanya memakan waktu maksimal 6 bulan dari sebelumnya 12 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan grup usaha dan transfer pricing, durasi dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi 10 bulan.

“Pemangkasan ini tidak membebani WP, karena mereka kini juga diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi lebih awal, pada tahap pembahasan temuan sementara,” ujar Dwi, Rabu (9/4/2025). Tahapan baru ini memungkinkan WP memberikan tanggapan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

Lebih lanjut, waktu klarifikasi atas SPHP juga dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari. Meski demikian, Dwi menegaskan, dengan adanya tahapan baru, WP dapat lebih fokus menyusun tanggapan SPHP yang sifatnya formal dan yuridis.

Untuk mendukung percepatan ini, DJP juga telah menyosialisasikan PMK 15/2025 ke seluruh jajaran pemeriksa dan memperkenalkan sistem digital baru bernama Coretax. Sistem ini diklaim akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan pajak secara signifikan.

“Dengan sistem dan proses baru ini, produktivitas pemeriksa pajak bisa meningkat. Mereka dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam setahun,” tambah Dwi.

 

 

 

id_ID