Service Charge Hotel Jadi Penentu Insentif PPh 21 DTP Pegawai Pariwisata

IKPI, Jakarta: Service charge yang selama ini dianggap sebagai “tambahan penghasilan biasa” kini menjadi faktor krusial dalam penentuan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai sektor pariwisata. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa komponen ini dapat menggugurkan atau justru mengamankan hak pegawai atas fasilitas pajak tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa batas penghasilan Rp10 juta per bulan hanya berlaku untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur. Yang dimaksud tetap dan teratur adalah gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang ditetapkan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Penentuan kelayakan dilakukan satu kali, yaitu pada Masa Pajak Januari 2025 atau bulan pertama bekerja di tahun 2025, bukan pada bulan Oktober saat insentif mulai berlaku.

Dalam FAQ resmi PMK 72 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa service charge hotel wajib dimasukkan dalam pengujian batas Rp10 juta apabila diatur sebagai hak bulanan yang bersifat tetap dan teratur, meskipun jumlahnya fluktuatif setiap bulan. Dengan demikian, pegawai yang gaji pokoknya di bawah Rp10 juta bisa tetap gugur dari insentif jika service charge-nya termasuk komponen tetap dan teratur sehingga total penghasilannya melewati batas tersebut.

Sebaliknya, apabila service charge bersifat insidental, tidak diterima secara rutin, dan tidak diatur sebagai hak tetap dalam kontrak kerja, maka komponen tersebut tidak diperhitungkan dalam pengujian kelayakan. Dalam kondisi ini, penentuan hak insentif hanya didasarkan pada gaji dan tunjangan tetap, sehingga peluang pegawai untuk mendapatkan PPh 21 DTP tetap terbuka.

PMK 72 Tahun 2025 juga menegaskan bahwa setelah pegawai dinyatakan memenuhi syarat, insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima, termasuk bonus, THR, dan service charge, sepanjang periode Oktober sampai Desember 2025. Skema ini membuat take home pay pegawai pariwisata meningkat tanpa terbebani potongan pajak di akhir tahun.

Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa kelayakan tidak ditentukan pada bulan Oktober. Jika pada Januari penghasilan tetap dan teratur sudah di atas Rp10 juta, maka pegawai tidak berhak atas insentif sepanjang tahun, meskipun pada Oktober penghasilannya turun. Sebaliknya, jika di Januari masih di bawah batas, insentif tetap berlaku meskipun penghasilan fluktuatif di bulan-bulan berikutnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi industri pariwisata sekaligus menutup celah penafsiran terkait service charge. Perusahaan diharapkan lebih cermat menyusun kontrak kerja dan struktur penggajian, sementara pegawai dapat memahami secara jelas apakah mereka berhak atas insentif PPh 21 DTP atau tidak. (alf)

AS Tunda Penyitaan Refund Pajak dan Pemotongan Gaji Peminjam Kredit Pendidikan

IKPI, Jakarta: Department of Education Amerika Serikat mengumumkan penundaan rencana penyitaan pengembalian pajak dan pemotongan gaji terhadap peminjam kredit pendidikan yang menunggak pembayaran. Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya tekanan biaya hidup dan beban cicilan pinjaman mahasiswa yang semakin berat bagi keluarga pekerja.

Keputusan tersebut disambut positif oleh kalangan advokasi konsumen. Direktur Advokasi National Consumer Law Center, Abby Shafroth, dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi penyelamat bagi keluarga kelas pekerja dan menengah yang terhimpit aturan penagihan yang sudah ketinggalan zaman. Ia menilai kebijakan lama tidak lagi mencerminkan realitas biaya hidup saat ini.

Dalam keterangannya yang dirilis kepada media pada Januari 2026, Abby Shafroth menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penundaan semata. Ia mendorong pemerintah Amerika Serikat segera mereformasi praktik penagihan yang dinilai terlalu keras sebelum kembali diaktifkan.

Department of Education menjelaskan bahwa aturan penagihan yang berlaku saat ini disusun puluhan tahun lalu dan tidak pernah disesuaikan dengan lonjakan biaya hidup. Dalam dokumen kebijakan yang dirilis awal Januari 2026, disebutkan bahwa batas perlindungan pemotongan gaji sebesar 217,50 dolar AS per minggu ditetapkan sejak 2009 dan kini daya belinya telah turun lebih dari 30 persen.

Kondisi serupa terjadi pada perlindungan manfaat jaminan sosial. Department of Education menyebut batas perlindungan 750 dolar AS per bulan untuk manfaat Social Security ditetapkan sejak 1996 dan saat ini bahkan berada jauh di bawah garis kemiskinan, sehingga berpotensi mendorong peminjam lansia jatuh ke jurang kemiskinan.

Abby Shafroth kembali menegaskan dalam pernyataan tertulisnya bahwa kebijakan penagihan saat ini justru dapat menjebak peminjam yang sudah kesulitan ke dalam lingkaran utang yang semakin dalam dan bertentangan dengan tujuan utama bantuan pendidikan.

Ia mengusulkan reformasi menyeluruh, mulai dari menaikkan batas penghasilan yang dilindungi dari pemotongan, melindungi manfaat anti-kemiskinan seperti Earned Income Tax Credit dan jaminan sosial dari penyitaan, membatasi jumlah yang dapat disita hanya sebesar tunggakan yang benar-benar belum dibayar, hingga mempermudah akses skema pengelolaan pinjaman bagi peminjam yang tertinggal pembayaran. (alf)

Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bisa Hangus, Ini Batas Waktu Penentunya

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2025 tidak bersifat otomatis. Meski perusahaan dan pegawai telah memenuhi kriteria sektor usaha dan batas penghasilan, fasilitas pajak ini dapat gugur apabila kewajiban pelaporan tidak dipenuhi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur bahwa pemanfaatan insentif hanya diakui apabila pemberi kerja melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk setiap Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2025. Tanpa pelaporan ini, insentif dianggap tidak pernah dimanfaatkan meskipun pajak telah dibayarkan secara tunai kepada pegawai.

Batas waktu pelaporan menjadi faktor penentu hidup-mati insentif. Pemerintah menetapkan tenggat akhir penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh 21/26 paling lambat pada 31 Januari 2026. Lewat dari tanggal tersebut, seluruh laporan tidak lagi diakui sebagai pelaporan pemanfaatan insentif.

Konsekuensinya, apabila perusahaan terlambat menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu tersebut, insentif PPh 21 DTP otomatis tidak diberikan. Dalam kondisi ini, PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi kewajiban perusahaan untuk disetor ke kas negara sesuai ketentuan umum perpajakan.

PMK 10/2025 juga memberi ruang koreksi bagi perusahaan. Selama pembetulan SPT Masa masih disampaikan sebelum 31 Januari 2026, pelaporan tersebut tetap diakui sebagai pemanfaatan insentif. Skema ini memberi kesempatan bagi dunia usaha untuk memperbaiki kesalahan administrasi tanpa kehilangan hak atas fasilitas fiskal.

Namun, kesempatan itu tertutup rapat setelah tenggat berlalu. SPT Masa yang disampaikan setelah 31 Januari 2026 tetap diproses sebagai SPT biasa, tetapi tidak lagi dianggap sebagai laporan pemanfaatan insentif, sehingga fasilitas PPh 21 DTP sepanjang 2025 dinyatakan gugur.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan atas perusahaan yang memanfaatkan insentif ini. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa insentif benar-benar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Dengan pengaturan batas waktu yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan stimulus fiskal benar-benar tepat sasaran, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan risiko fiskal di kemudian hari, sekaligus mendorong perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

Skema PPN “Besaran Tertentu” Diperluas, Wajib Pajak Orang Pribadi Ikut Terdampak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas penerapan skema Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Kebijakan ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali pendekatan penghitungan PPN untuk kegiatan dan transaksi tertentu, termasuk yang melibatkan wajib pajak orang pribadi.

Melalui perubahan Pasal 313 dan Pasal 324, pemerintah menempatkan skema besaran tertentu sebagai mekanisme utama penghitungan PPN pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Skema ini menggantikan penghitungan PPN umum berbasis pajak keluaran dan pajak masukan yang selama ini lazim digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak.

Bagi wajib pajak orang pribadi, dampak paling nyata terlihat pada pembangunan rumah pribadi secara mandiri. PPN tidak lagi dihitung berdasarkan nilai transaksi faktur pajak, melainkan menggunakan formula persentase tertentu dari biaya pembangunan yang dikeluarkan pada setiap Masa Pajak.

Dalam praktiknya, orang pribadi yang membangun rumah sendiri wajib menghitung PPN sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan total biaya pembangunan. Ketentuan ini berlaku meskipun pembangunan dilakukan tanpa badan usaha dan tanpa kontraktor resmi.

Skema besaran tertentu juga memengaruhi agen asuransi orang pribadi. Komisi yang diterima agen asuransi menjadi dasar pengenaan PPN dengan persentase tertentu, sehingga kewajiban PPN tidak lagi bergantung pada penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Pemerintah menempatkan mekanisme ini sebagai pendekatan yang lebih sederhana bagi wajib pajak, karena perhitungan PPN dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran. Sistem ini juga memudahkan integrasi data dengan sistem administrasi perpajakan.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan, skema besaran tertentu memungkinkan pengawasan PPN dilakukan berbasis parameter. Setiap komisi agen asuransi dan biaya pembangunan rumah pribadi dapat dipetakan secara otomatis sebagai objek PPN dengan nilai terutang yang telah ditentukan formulanya.

Melalui PMK 53/2025, pemerintah memperluas peran wajib pajak orang pribadi dalam pemungutan dan penyetoran PPN, sekaligus menegaskan bahwa aktivitas konsumsi tertentu tetap berada dalam pengawasan pajak meskipun dilakukan di luar kegiatan usaha formal. (bl)

Daftar Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22 di Marketplace, Ini Pengecualiannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mengatur secara tegas bahwa tidak semua transaksi perdagangan digital dikenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh marketplace. Pemerintah menetapkan sejumlah jenis transaksi yang dikecualikan dari skema pemungutan pajak oleh pihak lain meskipun dilakukan melalui sistem elektronik.

Salah satu pengecualian utama diberikan kepada penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan. Sepanjang pedagang tersebut telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan, marketplace tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut.

Pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Dalam skema ini, jasa angkutan yang disediakan mitra pengemudi tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace meskipun transaksi difasilitasi melalui platform digital.

PMK 37/2025 menetapkan bahwa pedagang yang telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan juga tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain. Surat keterangan ini menjadi dasar administratif untuk mengeluarkan transaksi dari mekanisme pemungutan marketplace.

Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana secara khusus dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pemerintah menempatkan sektor ini dalam skema perpajakan tersendiri sehingga marketplace tidak melakukan pemungutan pajak atas jenis transaksi tersebut.

Pengecualian berikutnya mencakup penjualan emas perhiasan, emas batangan, serta perhiasan dengan bahan bukan emas yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang emas perhiasan, atau pengusaha emas batangan. Dalam transaksi ini, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan oleh marketplace meskipun pembayaran dilakukan melalui sistem elektronik.

PMK ini juga mengecualikan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Transaksi properti digital tersebut tetap mengikuti skema pemajakan tersendiri dan tidak masuk dalam pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain.

Meskipun dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, PMK 37/2025 menegaskan bahwa penghasilan dari transaksi tersebut tetap terutang Pajak Penghasilan. Kewajiban pemotongan, penyetoran, dan pelaporan tetap harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh pihak yang berkewajiban. (bl)

Bea Cukai Atur Skema Denda Bersama, Tanggung Jawab Pelanggar Kini Dibagi dalam Satu Perkara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkenalkan skema baru penyelesaian perkara pidana cukai yang melibatkan lebih dari satu pelanggar melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam perubahan atas PMK 237/PMK.04/2022 ini, pemerintah menegaskan bahwa perkara cukai tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab individual semata, tetapi dapat menjadi tanggung jawab kolektif apabila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama.

Melalui penyisipan Pasal 15A, Bea Cukai mengatur bahwa pembayaran sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan para pelanggar. Skema ini memungkinkan pembagian beban pembayaran antar pelaku, namun tetap memastikan bahwa total denda yang harus disetor ke negara tidak berkurang sedikit pun.

PMK 96/2025 juga mewajibkan seluruh pelanggar untuk mengajukan surat permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan serta surat pernyataan pengakuan bersalah. Dokumen tersebut dapat diajukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, sehingga setiap pelanggar tetap tercatat secara formal sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana cukai yang dilakukan.

Dalam hal permohonan diajukan secara terpisah, regulasi ini menetapkan tenggat waktu paling lama lima hari kerja sejak tanggal surat permohonan pertama untuk melengkapi permohonan dari pelanggar lainnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penyelesaian perkara tidak terhambat oleh perbedaan waktu pengajuan antar pelanggar dan tetap berjalan dalam satu kerangka perkara yang utuh.

Setelah permohonan diterima, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memerintahkan pejabat terkait untuk memastikan bahwa dana titipan pembayaran denda telah masuk ke rekening penampungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bukti penyetoran ini menjadi syarat mutlak sebelum Tim Peneliti melakukan penelitian lanjutan dan gelar perkara untuk menilai kelayakan penyelesaian perkara tanpa penyidikan.

PMK 96/2025 juga memperjelas ruang lingkup penelitian oleh Tim Peneliti. Hasil penelitian wajib memuat identitas seluruh pelanggar, pasal yang dilanggar, bukti penyetoran dana titipan, pemenuhan ketentuan permohonan, penyelesaian barang hasil penindakan, serta simpulan dan usulan penyelesaian perkara. Seluruh hasil tersebut dituangkan dalam Lembar Hasil Penelitian sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai.

Apabila hasil penelitian menyatakan perkara tidak dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan disertai alasan dan sekaligus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Sebaliknya, apabila disetujui, dana titipan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai dan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah penyetoran.

Selain mengatur pelanggar, PMK ini juga mengatur secara rinci nasib barang hasil penindakan. Barang kena cukai ditetapkan sebagai barang milik negara, sementara barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dokumen, dan media penyimpanan dapat ditetapkan sebagai barang milik negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai hasil penelitian dan keputusan Bea Cukai.

Regulasi ini memperkuat posisi negara dalam memastikan setiap pelanggaran cukai ditangani secara tegas, terukur, dan transparan. Skema denda bersama tidak dimaksudkan untuk melonggarkan penegakan hukum, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab dalam satu kerangka perkara yang sama dengan standar penyelesaian yang seragam. (alf)

Pelaku Meninggal, Aset Tetap Bisa Dirampas untuk Kerugian Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung memastikan bahwa kematian tersangka atau terdakwa tidak otomatis menghentikan upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara pidana pajak. Penegasan ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk tetap mengejar aset hasil kejahatan pajak.  

Pasal 20 mengatur bahwa apabila tersangka meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sementara terdapat kerugian pendapatan negara yang nyata, penyidik atau penuntut umum dapat melimpahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk diajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.  

Ketentuan ini menutup celah penghentian perkara hanya karena subjek hukumnya meninggal. Negara tetap memiliki jalur hukum untuk menagih pertanggungjawaban melalui mekanisme perdata, sehingga kerugian pendapatan negara tidak hilang begitu saja.

Lebih jauh, PERMA juga membuka ruang perampasan aset meskipun tersangka telah meninggal dunia. Apabila terdapat minimal dua alat bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara dan keterkaitan aset dengan tindak pidana pajak, hakim dapat menetapkan perampasan aset yang telah disita untuk negara.  

Dengan skema ini, aset hasil kejahatan pajak tidak berubah menjadi warisan bebas bagi ahli waris. Pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas, sekaligus menegaskan bahwa pidana pajak tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga pada dampak finansial yang ditimbulkannya.

Pengaturan ini menunjukkan pendekatan Mahkamah Agung yang berorientasi pada kepentingan fiskal negara. Proses pidana tidak hanya dimaknai sebagai penghukuman, tetapi sebagai instrumen untuk memastikan penerimaan negara dapat dipulihkan secara konkret.

Ke depan, ketentuan ini diharapkan memperkuat efek jera dan mencegah praktik pengalihan aset menjelang proses hukum. Pesan yang ingin disampaikan jelas: kematian bukan jalan keluar dari tanggung jawab pidana pajak. (bl)

Restitusi Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat Lengkap PKP Berisiko Rendah!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kriteria dan mekanisme penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah sebagai pintu utama untuk memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa pemeriksaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 21 Mei 2025. Aturan ini menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh restitusi pajak secara cepat dan pasti.  

Dalam Pasal 3, DJP mengatur bahwa PKP yang dapat ditetapkan sebagai berisiko rendah meliputi perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, BUMN dan BUMD tertentu, serta PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan. Penetapan ini dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Status berisiko rendah menjadi faktor kunci untuk mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.  

Tidak hanya itu, peraturan ini juga memasukkan distributor farmasi, distributor alat kesehatan, serta produsen dan distributor alat kesehatan tertentu sebagai PKP yang dapat ditetapkan berisiko rendah, sepanjang memenuhi persyaratan kepatuhan yang ditentukan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3 huruf g dan h, yang menegaskan bahwa sektor strategis juga memperoleh ruang untuk menikmati fasilitas percepatan restitusi.  

Persyaratan kepatuhan menjadi penentu utama. DJP mensyaratkan agar PKP berisiko rendah tidak memiliki tunggakan pajak, menyampaikan SPT tepat waktu, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan. Ketentuan ini memastikan bahwa fasilitas hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik, sekaligus menjaga integritas sistem perpajakan.  

Prosedur pengajuan penetapan PKP berisiko rendah dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan ini akan diteliti dan dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, sebelum DJP menerbitkan keputusan penetapan atau penolakan. Proses ini menjadi tahap awal sebelum PKP dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.  

Setelah ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah, pengusaha dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan melalui SPT Masa atau SPT Tahunan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 5 yang menegaskan bahwa permohonan harus dicantumkan dalam SPT dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Dengan status berisiko rendah, proses restitusi dapat dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.  

DJP kemudian melakukan penelitian atas permohonan tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data, sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Apabila memenuhi ketentuan, DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7.  

Meski tanpa pemeriksaan, pengawasan tetap berjalan. Pasal 8 menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak, maka kelebihan pajak yang telah dikembalikan dapat ditagih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema ini menegaskan bahwa percepatan restitusi berjalan seiring dengan pengendalian risiko.  (alf)

Jepang Kaji Bebas Pajak Makanan, Pendapatan Negara Terancam Susut 5 Triliun Yen

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang tengah mengkaji rencana pembebasan pajak konsumsi atas makanan dan minuman sebagai bagian dari strategi kebijakan menjelang pemilihan umum sela bulan depan. Perdana Menteri Sanae Takaichi mempertimbangkan kebijakan tersebut untuk meredam tekanan biaya hidup, sekaligus memperkuat dukungan publik terhadap agenda fiskal pemerintahannya.

Surat kabar Mainichi melaporkan, penghapusan tarif pajak konsumsi sebesar 8% untuk makanan berpotensi menggerus penerimaan negara hingga sekitar 5 triliun yen per tahun atau setara US$30 miliar. Laporan itu mengutip sumber internal pemerintah yang tidak disebutkan namanya.

Menurut Mainichi, kabinet dan Partai Demokrat Liberal (LDP) akan menilai secara cermat dampak kebijakan ini terhadap pasar keuangan sebelum mengambil keputusan final. Kekhawatiran muncul karena pemotongan pajak di tengah rencana belanja pemerintah yang agresif dapat memperlebar defisit anggaran dan menekan kepercayaan investor.

Dikutip dari Reuters,  pada Sabtu (17/1/2026), menyebutkan permintaan komentar kepada Kantor Perdana Menteri Jepang tidak mendapat tanggapan. Namun, diskusi internal terus berlangsung seiring meningkatnya tensi politik menjelang rencana pembubaran parlemen.

Dalam laporan yang sama, Reuters mengungkapkan Takaichi berencana membubarkan parlemen pada Jumat dan menggelar pemilihan umum sela untuk memperoleh mandat publik atas kebijakan ekonominya. Dua anggota parlemen LDP mengatakan pemungutan suara kemungkinan akan digelar pada 8 Februari 2026.

Rencana belanja pemerintah yang agresif sebelumnya telah mengguncang pasar keuangan Jepang. Investor khawatir, kombinasi antara peningkatan pengeluaran dan pemotongan pajak dapat memperburuk posisi fiskal Jepang yang selama ini sudah terbebani utang besar.

Sejak Oktober 2025, LDP membentuk pemerintahan koalisi dengan Partai Inovasi Jepang (Ishin) yang berhaluan kanan. Koalisi ini membuka jalan bagi Sanae Takaichi menjadi perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah Jepang.

Kedua partai koalisi menyatakan telah sepakat untuk mempertimbangkan rancangan undang-undang yang akan membebaskan makanan dan minuman dari pajak konsumsi selama dua tahun, meski detail skema pelaksanaan dan sumber pengganti penerimaan negara belum diungkapkan. (alf)

Trump Ancam Negara Penentang Rencana Ambil Alih Greenland dengan Tarif

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberi sinyal akan menggunakan tarif perdagangan sebagai alat tekanan terhadap negara-negara yang tidak mendukung rencananya untuk mengambil alih Greenland. Isyarat itu mempertegas bahwa isu Greenland kini tidak lagi sekadar diplomasi, tetapi mulai masuk ke ranah perang dagang dan keamanan global.

“Saya mungkin akan mengenakan tarif kepada negara-negara jika mereka tidak mendukung, karena kami membutuhkan Greenland demi keamanan nasional. Jadi saya mungkin akan melakukannya,” kata Trump, Sabtu (17/1/2026), seperti dikutip dari AP News.

Selama berbulan-bulan terakhir, Trump berulang kali menegaskan bahwa Amerika Serikat perlu mengendalikan Greenland, wilayah semi-otonom yang berada di bawah kedaulatan Denmark sekaligus sekutu NATO. Namun, ini menjadi pertama kalinya Trump secara terbuka menyebut tarif perdagangan sebagai senjata untuk memaksakan kehendaknya dalam isu tersebut.

Langkah Trump langsung memicu kegelisahan di Eropa. Para pemimpin Uni Eropa menegaskan bahwa keputusan terkait Greenland sepenuhnya berada di tangan Denmark dan pemerintah Greenland, bukan Amerika Serikat. Pemerintah Denmark pun merespons dengan menyatakan akan meningkatkan kehadiran militernya di Greenland bersama negara-negara sekutu untuk memperkuat posisi keamanan kawasan Arktik.

Upaya meredakan ketegangan dilakukan melalui jalur diplomasi. Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Denmark dan Greenland bertemu di Washington dengan Wakil Presiden AS JD Vance dan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Pertemuan itu belum mampu menjembatani perbedaan pandangan yang mendasar, meski disepakati pembentukan kelompok kerja bersama untuk membahas masa depan kerja sama di kawasan tersebut.

Namun, setelah pertemuan itu, muncul perbedaan narasi antara Denmark dan Gedung Putih mengenai tujuan kelompok kerja tersebut. Pemerintah Denmark menekankan kerja sama dan stabilitas kawasan, sementara pihak Gedung Putih memberi sinyal bahwa pembahasan akan tetap mengarah pada kepentingan strategis Amerika Serikat di Greenland.

Di tengah memanasnya situasi, sekelompok senator dan anggota DPR Amerika Serikat melakukan kunjungan ke Kopenhagen. Mereka bertemu dengan anggota parlemen Denmark dan Greenland serta sejumlah tokoh politik, termasuk Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen, untuk menegaskan pentingnya hubungan transatlantik yang telah terjalin lama.

Senator Partai Republik Lisa Murkowski menegaskan bahwa Greenland harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan sekadar objek kepentingan geopolitik. “Greenland seharusnya dilihat sebagai sekutu, bukan sebagai aset,” ujar Murkowski, Jumat (17/1/2026), seraya menyebut kunjungan tersebut sebagai upaya menjaga hubungan erat yang telah terbangun selama puluhan tahun.

Ancaman tarif dari Trump kini menempatkan isu Greenland di persimpangan antara keamanan, diplomasi, dan perdagangan global. Ketegangan ini berpotensi memperlebar jurang antara Amerika Serikat dan Eropa, sekaligus membuka babak baru dalam persaingan geopolitik di kawasan Arktik. (alf)

id_ID