IKPI, Jakarta: Memasuki 1 Januari 2026, peta perpajakan global memasuki babak baru. Sejumlah negara serentak menerapkan kebijakan besar mulai dari kewajiban e-invoicing, perubahan tarif pajak pertambahan nilai (VAT), hingga pembaruan undang-undang perpajakan yang menyentuh berbagai sektor ekonomi.
Langkah-langkah ini umumnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi fiskal.
E-Invoicing Menjadi Arus Utama
Tahun 2026 ditandai dengan semakin luasnya kewajiban e-invoicing untuk transaksi antarperusahaan (B2B).
Sedikitnya tujuh negara mulai menerapkannya secara bertahap.
• Belgia dan Kroasia: mulai berlaku penuh sejak 1 Januari 2026.
• Polandia: menyusul pada 1 Februari.
• Yunani: mewajibkan bagi wajib pajak besar mulai 2 Februari.
• Uni Emirat Arab: menjalankan sistem e-faktur bertahap mulai Juli.
• Prancis: memulai fase pertama untuk perusahaan besar pada 1 September 2026.
Sejumlah negara lain seperti Maroko, Malaysia, dan Angola juga bersiap mengadopsi skema serupa di awal tahun.
Digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelaporan, meminimalkan kesalahan, dan meningkatkan transparansi arus transaksi.
Penyesuaian Tarif VAT
Awal tahun juga membawa perubahan pada tarif VAT di berbagai negara.
• Jerman menetapkan secara permanen tarif VAT 7% untuk sektor perhotelan.
• Belanda mengakhiri tarif rendah 9% untuk hotel, kembali ke 21%.
• Finlandia menurunkan salah satu tarif reduksi menjadi 13,5% untuk sejumlah komoditas seperti makanan dan transportasi.
• Austria menerapkan tarif 0% untuk produk kebersihan perempuan.
Di sisi lain, negara seperti Zimbabwe dan Liberia menaikkan tarif VAT/GST standar, mencerminkan tekanan fiskal yang berbeda di masing-masing wilayah.
Reformasi Aturan Pajak
Beberapa yurisdiksi melakukan pembaruan hukum besar-besaran.
• Italia merilis Testo Unico IVA, konsolidasi kode VAT guna merapikan aturan yang telah lama tersebar.
• China resmi memberlakukan Undang-Undang VAT pertama kalinya, tanpa mengubah tarif.
• Bulgaria beralih ke euro mulai 1 Januari 2026, dengan masa transisi satu bulan, sekaligus memulai penerapan pelaporan digital SAF-T bagi perusahaan besar.
• Prancis menghapus salah satu rezim VAT impor tertentu.
• Slovenia memperkenalkan skema VAT group.
• Portugal menurunkan VAT untuk beberapa produk, termasuk minyak zaitun.
• Bhutan akhirnya mengganti pajak penjualan dengan GST 5%.
Seluruh perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan sistem, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Tahun 2026 tampaknya akan menjadi periode penting bagi tata kelola fiskal global. Digitalisasi, harmonisasi aturan, dan penyesuaian tarif menjadi tema besar yang mewarnai berbagai kebijakan.
Bagi pelaku usaha lintas negara, memahami jadwal serta cakupan perubahan ini menjadi kunci agar tidak tergelincir dalam ketidakpatuhan sekaligus mampu memanfaatkan peluang yang muncul dari sistem yang semakin modern. (alf)