Skema Penghitungan PPN Tahun 2025

IKPI. Jakarta: Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan pajak atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) serta Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam regulasi terbaru ini, PPN 12% diterapkan pada barang mewah, termasuk kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk barang dan jasa di luar kategori mewah, pemerintah menerapkan skema tarif efektif sebesar 11%, yang dihitung dengan mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Mekanisme Penghitungan PPN 2025

PMK 131/2024 menetapkan bahwa tarif efektif 11% diperoleh dengan penghitungan:

• Nilai lain ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
• PPN 12% dikenakan terhadap nilai lain tersebut.

Sebagai contoh, jika suatu barang dijual seharga Rp50.000.000, maka:
• Nilai lain = (11/12) × Rp50.000.000 = Rp45.833.333
• PPN yang dikenakan = 12% × Rp45.833.333 = Rp5.500.000

Hasil akhir ini sama dengan jika menggunakan tarif langsung 11% terhadap harga jual:

• 11% × Rp50.000.000 = Rp5.500.000
Dengan metode ini, tidak ada perubahan dalam jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen dibandingkan dengan tarif sebelumnya.

Skema Pengembalian Jika Salah Pungut

Bagi wajib pajak yang telanjur menerapkan PPN 12% pada barang atau jasa non-mewah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa skema pengembalian dapat dilakukan dengan dua cara:

• Pengembalian langsung kepada wajib pajak
• Perbaikan faktur pajak yang telah dilaporkan

Namun, DJP masih mengkaji aspek teknis pelaksanaan skema ini agar lebih sistematis dan tidak menimbulkan kendala administratif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tahun 2025. (alf)

Cek Status NPWP Lebih Mudah Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperkenalkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengelola berbagai kebutuhan perpajakan secara digital, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengecekan status keaktifannya.

Dengan hadirnya Coretax, berbagai proses yang sebelumnya dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id kini dapat diakses secara lebih efisien melalui platform baru ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan serta kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka di era digital.

Cek Status NPWP dengan Coretax

Salah satu fitur unggulan yang ditawarkan Coretax adalah pengecekan status keaktifan NPWP. Wajib pajak kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri tanpa perlu datang ke kantor pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan apakah NPWP masih aktif atau tidak:

1. Akses Situs Coretax

• Kunjungi laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp

• Baca informasi yang tersedia, lalu centang pernyataan bahwa Anda telah memahami ketentuannya.

2. Login ke Akun Coretax

• Klik menu “Akses Coretax”.

• Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online.

• Pilih bahasa yang diinginkan, lalu masukkan kode captcha yang tersedia.

• Klik “Login” untuk melanjutkan.

3. Pengaturan Ulang Kata Sandi (Jika Diminta)

• Pilih metode konfirmasi, melalui email atau nomor ponsel.

• Masukkan alamat email atau nomor ponsel sesuai metode yang dipilih.

• Masukkan kode captcha, centang pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.

• Cek email atau SMS yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirim memiliki domain “@pajak.go.id” untuk email atau “DJP” untuk SMS.

• Klik tautan tersebut dan atur kata sandi baru sesuai instruksi.

Dengan langkah-langkah di atas, wajib pajak kini dapat memeriksa status NPWP dengan lebih mudah, cepat, dan aman melalui Coretax.

DJP Dorong Digitalisasi Layanan Pajak

Peluncuran Coretax merupakan bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan efisiensi dan digitalisasi layanan perpajakan. Dengan sistem baru ini, DJP berharap dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta menciptakan ekosistem administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi.

Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan layanan digital, DJP terus mengembangkan inovasi untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Coretax Administration System, wajib pajak dapat mengunjungi laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi pusat layanan pajak melalui Kring Pajak di 1500200. (alf)

Investasi di KEK Mandalika Bisa Dapat Insentif Pajak 10-20 Tahun

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan investasi, pemerintah pusat memberikan dukungan strategis melalui fasilitasi kebijakan dan alokasi belanja. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Ratih Hapsari Kusumawardani, menyampaikan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Pemerintah pusat memberikan insentif perpajakan berupa tax holiday selama 10-20 tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal di sektor utama di KEK Mandalika,” ujar Ratih, baru-baru ini.

Kebijakan tax holiday bertujuan mendorong investasi di sektor strategis, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. Selain itu, pemerintah juga memberikan tax allowance untuk mendukung kegiatan di luar sektor utama, seperti riset dan pengembangan, pendidikan, serta penggunaan energi terbarukan.

“Tax allowance ini merupakan bentuk keringanan pajak yang diberikan untuk mendukung berbagai pengeluaran tertentu yang dianggap penting bagi pembangunan ekonomi,” tambah Ratih.

Selain insentif pajak, pemerintah pusat juga memberikan dukungan belanja untuk mendukung realisasi investasi di KEK Mandalika. Hingga kini, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah merealisasikan belanja sebesar Rp 486,72 juta untuk program penanaman modal.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,63 miliar untuk program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) serta aneka industri guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing.

“Dukungan pemerintah tidak berhenti di situ. Regulasi yang ramah investasi juga diciptakan, didukung oleh realisasi anggaran sebesar Rp 56,6 miliar oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Ratih.

Di tengah tantangan perekonomian global, kebijakan fiskal seperti tax holiday dan tax allowance menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam menarik investasi. Kebijakan ini tidak hanya berfokus pada sektor utama, tetapi juga mencakup berbagai sektor strategis yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi nasional.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar KEK Mandalika. (alf)

Donald Trump Janjikan Pajak Rendah dan Kebijakan Pro-Bisnis  

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan komitmennya untuk menjadikan AS sebagai destinasi utama investasi global. Dalam pidatonya di World Economic Forum (WEF) di Davos, Trump mengumumkan kebijakan strategis yang menawarkan tarif pajak rendah bagi perusahaan yang memilih memproduksi dan berinvestasi di dalam negeri.

“Pesan saya kepada semua bisnis di dunia sangat sederhana. Ayo, buat produk Anda di AS, dan kami akan memberi Anda pajak terendah di antara negara mana pun di dunia,” ujar Trump dalam pidatonya, seperti dikutip dari laman resmi whitehouse.gov, baru-baru ini.

Trump menyebut rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 21% menjadi 15% untuk perusahaan yang memproduksi di AS. Ia menegaskan bahwa angka tersebut merupakan yang terendah di antara negara-negara besar.

“Angka 15% adalah angka terendah yang ada, dan sejauh ini merupakan angka terendah di negara-negara besar. Jadi kami akan menurunkannya menjadi 15% jika Anda membuat produk di AS,” tegasnya.

Selain insentif pajak, Trump juga berencana memberlakukan tarif impor yang signifikan bagi perusahaan yang memilih untuk memproduksi di luar negeri. Kebijakan tersebut, menurut Trump, akan memberikan dampak positif bagi kas negara dengan meningkatkan pendapatan hingga triliunan dolar.

“Jika Anda tidak membuat produk Anda di AS, Anda harus membayar tarif yang jumlahnya berbeda-beda. Tetapi tarif ini akan mengarahkan ratusan miliar dolar, bahkan triliunan dolar, ke departemen keuangan kita untuk memperkuat ekonomi kita dan membayar utang,” jelas Trump.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengembalian pabrik dan lapangan kerja ke AS, sejalan dengan visi Trump untuk memperkuat basis manufaktur dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Langkah ini memunculkan berbagai tanggapan, baik dari pelaku bisnis maupun komunitas internasional. Para pendukung kebijakan tersebut memuji langkah Trump sebagai strategi berani untuk memperkuat daya saing ekonomi AS.

Namun, sejumlah pihak menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi dampak tarif impor terhadap hubungan perdagangan global.

Dengan langkah ini, Trump mengirimkan sinyal kuat bahwa AS siap bersaing untuk menjadi pusat investasi utama dunia. (alf)

Pemerintah Atur Ketentuan Keberatan Pajak dalam PMK 118 Tahun 2024, Berikut Rinciannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 mengatur ketentuan baru terkait pengajuan keberatan pajak dan sanksi administratif yang menyertainya. Regulasi ini memberikan panduan rinci bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan keberatan terhadap penetapan pajak yang dinilai tidak sesuai.

Sanksi Denda Apabila Keberatan Ditolak

Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024, Wajib Pajak yang keberatannya ditolak atau hanya dikabulkan sebagian akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30 persen. Berikut ketentuannya:

• Denda 30 Persen:

• Berlaku atas jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum keberatan diajukan, sesuai Pasal 25 ayat (9) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

• Denda ini juga dikenakan apabila:

• Surat Keputusan Keberatan menambah jumlah pajak yang harus dibayar.

• Banding yang diajukan Wajib Pajak dinyatakan tidak dapat diterima.

• Banding diajukan namun kemudian dicabut.

• Pengecualian Denda:

Sanksi denda 30 persen tidak berlaku dalam situasi berikut:

• Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan.

• Keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan.

• Pengajuan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketentuan Umum Pengajuan Keberatan

PMK 118 Tahun 2024 menetapkan jenis dokumen yang dapat diajukan keberatan, antara lain:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

• Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

• Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

• Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) atau Surat Ketetapan SKP PBB.

Pengajuan keberatan hanya dapat dilakukan atas materi atau isi dokumen terkait jumlah rugi, besarnya pajak, atau penetapan besarnya PBB yang terutang. Alasan di luar itu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyelesaian keberatan.

Regulasi ini menegaskan bahwa pengajuan keberatan harus memenuhi syarat formal dan substansial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak disarankan untuk memahami ketentuan ini secara menyeluruh guna menghindari sanksi administratif akibat penolakan keberatan.

Dengan adanya PMK 118 Tahun 2024, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum dalam pengelolaan keberatan pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. (alf)

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi Online untuk Tahun Pajak 2024

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempermudah Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih menggunakan sistem e-Filing meskipun Coretax DJP telah diluncurkan. Pelaporan melalui e-Filing memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajak dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online:

• Akses Situs Pajak

• Buka situs resmi DJP di www.pajak.go.id.

• Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan.

• Pilih Menu Lapor

• Setelah login, pilih menu e-Filing dan klik “Buat SPT”.

• Isi Formulir SPT

• Jawab beberapa pertanyaan yang disediakan untuk menentukan jenis formulir SPT yang harus diisi.

• Lengkapi data seperti penghasilan, pengurangan, dan pajak yang sudah dibayarkan. Pastikan semua data sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

• Unggah Dokumen Pendukung (Jika Diperlukan)

• Jika sistem meminta, unggah dokumen seperti bukti potong pajak atau laporan keuangan.

• Submit SPT

• Setelah selesai mengisi, klik Submit untuk mengirimkan SPT. Sistem akan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa SPT telah berhasil dilaporkan.

Mengatasi Lupa EFIN

Jika lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), DJP menyediakan beberapa solusi:

• Mengunjungi KPP atau KP2KP: Datangi kantor pajak tempat terdaftar untuk memulihkan EFIN.

• Menghubungi DJP melalui telepon 1500200: Tim DJP siap membantu Anda.

• Menggunakan fitur Live Chat di www.pajak.go.id.

• Aplikasi M-Pajak: Gunakan aplikasi resmi DJP untuk memulihkan EFIN.

• Email ke lupa.efin@pajak.go.id: Kirim permohonan pemulihan melalui email resmi DJP.

Wajib Pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari denda keterlambatan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs resmi DJP atau kantor pajak terdekat.

Pelaporan SPT secara online merupakan upaya DJP untuk mendorong digitalisasi layanan perpajakan, sehingga lebih praktis dan efisien bagi masyarakat. (alf)

Sejumlah Entitas Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Mininun Global, Ini Daftarnya! 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) untuk mengatasi penghindaran pajak lintas negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari pedoman OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

GloBE diterapkan sebagai pajak tambahan untuk Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto global minimal 750 juta euro. Kebijakan ini dirancang untuk menanggulangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba, yang kerap dilakukan melalui struktur usaha lintas negara.

Meskipun demikian, terdapat beberapa entitas yang dikecualikan dari ketentuan ini, berdasarkan peraturan terbaru.

Berikut adalah penjelasan mengenai entitas yang tidak dikenakan ketentuan GloBE sesuai PMK Nomor 136 Tahun 2024:

• Badan Pemerintah

Badan pemerintah dikecualikan karena berfungsi sebagai perpanjangan tangan negara, baik dalam menjalankan fungsi pemerintahan maupun mengelola aset negara. Keuntungan dan aset badan ini dialihkan sepenuhnya kepada pemerintah, termasuk pada saat pembubaran.

• Organisasi Internasional

Organisasi internasional, yang sepenuhnya dimiliki oleh negara-negara anggota, dikecualikan jika memiliki kesepakatan dengan negara tempat mereka beroperasi. Kesepakatan ini biasanya memberikan hak istimewa dan kekebalan tertentu.

• Organisasi Nirlaba

Entitas yang didirikan untuk tujuan nonkomersial, seperti pendidikan, sosial, atau keagamaan, tidak dikenakan GloBE. Hal ini disebabkan karena laba yang diperoleh tidak untuk keuntungan pemilik atau pihak lain.

• Entitas Dana Pensiun

Terdapat dua jenis entitas dana pensiun yang dikecualikan:

• Entitas yang menyediakan manfaat pensiun bagi pekerja.

• Entitas jasa pensiun yang mengelola investasi untuk kepentingan dana pensiun.

• Entitas Dana Investasi

Dana investasi yang memenuhi tujuh kriteria tertentu juga dikecualikan. Beberapa kriterianya meliputi pengelolaan profesional, tujuan untuk menghasilkan laba investasi, dan kepatuhan pada regulasi di yurisdiksi terkait.

• Entitas Dana Investasi Real Estate

Entitas ini dikenakan pajak satu kali pada tingkat entitas atau pemegang kepentingannya, dengan penundaan maksimal satu tahun. Ketentuan berlaku selama entitas utamanya memiliki aset tidak bergerak dan dimiliki secara luas.

Kebijakan GloBE adalah bagian dari upaya global untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan internasional. Indonesia, sebagai bagian dari OECD/G20 Inclusive Framework, mendukung transparansi dan akuntabilitas perpajakan, terutama dalam menghadapi kompleksitas struktur Grup PMN.

Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, mencegah praktik penghindaran pajak, dan mendukung pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan. (alf)

Penguatan Regulasi Profesi Konsultan Pajak Melalui UU PPSK

Profesi konsultan pajak merupakan salah satu pilar penting dalam sistem perpajakan dan ekosistem profesi keuangan di Indonesia. Keberadaannya membantu wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, dalam memahami dan memenuhi kewajiban serta melaksanakan hak hukum perpajakan yang sering kali dianggap kompleks.

Dalam konteks ini, hadirnya regulasi dalam Pasal 259 UU PPSK (Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran, akuntabilitas, dan integritas konsultan pajak.

Pasal 259 ayat (6) UU PPSK menekankan bahwa konsultan pajak harus memiliki izin praktik yang diatur dalam peraturan menteri, lembaga, atau otoritas terkait.

Profesi Konsultan Pajak merupakan Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang diwajibkan memberikan jasa yang independen, memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa profesionalisme menjadi syarat mutlak bagi seseorang untuk menjadi konsultan pajak.

Langkah ini tidak hanya memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada wajib pajak, tetapi juga mencegah masuknya oknum yang tidak kompeten dan berpotensi merugikan sistem keuangan negara oleh profesi penunjang sektor keuangan, khususnya dari sektor perpajakan.

Bahwa masuknya profesi konsultan pajak sebagai Profesi Penunjang Sektor Keuangan, sangat penting memperhatikan dan menjalankan kode etik dan kerahasiaan informasi sebagai fondasi hubungan antara konsultan pajak dan wajib pajak.

Kode etik yang diatur dan ditegakkan oleh pihak asosiasi konsultan pajak, dalam hal ini IKPI, menjadi pedoman moral sekaligus instrumen pengawasan terhadap perilaku profesional Konsultan Pajak yang menjadi Anggotanya.

Selain itu, kewajiban menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak menjadi elemen kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi ini.

Namun, di sisi lain, penerapan kode etik ini menuntut pengawasan yang konsisten dan tegas.

Tanpa pengawasan yang memadai, pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan informasi berpotensi mencederai integritas profesi konsultan pajak sekaligus merugikan kepentingan negara dan wajib pajak.

Pengenaan sanksi administratif dan pidana terhadap konsultan pajak yang melanggar aturan menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan sistem perpajakan yang bersih dan terpercaya.

Sanksi ini tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai alat pencegahan terhadap tindakan yang dapat merugikan wajib pajak atau sistem perpajakan.

Dengan demikian, keberadaan sanksi yang tegas sekaligus proporsional diharapkan dapat mendorong konsultan pajak untuk selalu bertindak sesuai dengan ketentuan.

Konsultan Pajak ke depannya harus paham bahwa laporan keuangan pihak wajib pajak harus sesuai dengan standar laporan keuangan, dan pihak otoritas akan menerapkan platform bersama pelaporan keuangan (finansial reporting single window), sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 272 ayat (1) UU PPSK.

Meskipun ketentuan dalam UU PPSK ini sudah cukup komprehensif, tantangan utama terletak pada implementasinya. Penegakan aturan, pelaksanaan pengawasan, dan pemberian sanksi harus dilakukan secara adil dan konsisten.

Selain itu, Pemerintah dalam hal ini PPPK, perlu memastikan bahwa proses perizinan konsultan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan yang diatur dalam klausul Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang dimaksud dalam UU PPSK, merupakan langkah positif dalam memperkuat regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Dengan aturan yang jelas, konsultan pajak diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas. Namun, keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada pengawasan yang efektif serta kerja sama semua pihak, termasuk wajib pajak, otoritas perpajakan, dan konsultan pajak itu sendiri.

Sebagai pilar penting dalam ekosistem keuangan negara dalam sistem perpajakan, konsultan pajak harus mampu menjadi mitra strategis bagi negara dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keadilan perpajakan.

Konsultan Pajak sangat memerlukan ketentuan dalam bentuk undang-undang profesinya sendiri, yaitu Undang-undang Konsultan Pajak Indonesia.

Penulis: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Jemmi Sutiono

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Kemenkeu: Realisasi Penerimaan Pajak Kaltim Turun 4,13%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Kalimantan Timur mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2024 mencapai Rp39,25 triliun atau 97,40% dari target. Namun, capaian ini menunjukkan penurunan sebesar 4,13% dibandingkan tahun 2023.

Kepala Kanwil DJPb Kaltim, M. Syaibani, menyebut penurunan tersebut dipengaruhi oleh turunnya harga batu bara di pasar global dan pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pasal 25/29. “Secara umum, penerimaan pajak dalam negeri masih didominasi oleh wajib pajak badan dan bendahara pemerintah, dengan sektor pertambangan sebagai kontributor terbesar,” ujar Syaibani, Minggu (26/1/2025).

Meskipun penerimaan pajak mengalami penurunan, realisasi pajak perdagangan internasional di Kalimantan Timur justru melampaui target. Realisasi mencapai Rp2,23 triliun atau 100,98% dari target, didorong peningkatan Bea Keluar akibat kenaikan harga crude palm oil (CPO) pada akhir 2024.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatatkan hasil positif dengan realisasi sebesar Rp3,44 triliun, atau 156,82 persen dari target, meningkat 7,94 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Peningkatan capaian PNBP bersumber dari pendapatan jasa kepelabuhanan, jasa layanan pendidikan, serta PNBP lainnya,” kata Syaibani.

Belanja APBN Didominasi Pembangunan IKN

Realisasi belanja APBN melalui kementerian/lembaga di Kalimantan Timur mencapai Rp50,62 triliun, atau 95,61% dari total pagu sebesar Rp52,94 triliun. Peningkatan belanja sebesar 43,04% dibandingkan tahun sebelumnya ini didorong oleh belanja modal untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pekerjaan pembangunan IKN sepanjang 2024 makin masif, sehingga mendorong pertumbuhan belanja modal yang signifikan,” ujarnya.

Dengan penerimaan dan belanja yang terus dioptimalkan, DJPb Kaltim berkomitmen menjaga stabilitas fiskal dan mendukung percepatan pembangunan di wilayah tersebut, terutama dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan masa depan. (alf)

PMK 118/2024 Atur Ketentuan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak: Ini Isi Lengkapnya!

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Wajib Pajak dapat mengajukan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengoreksi kesalahan administratif atau substantif pada dokumen perpajakan.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut:

1. Jenis Dokumen yang Dapat Diajukan Pembetulan

Direktur Jenderal Pajak, baik atas permohonan Wajib Pajak maupun atas jabatannya, dapat membetulkan berbagai dokumen perpajakan, antara lain:

• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB),

• Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN),

• Surat Tagihan Pajak (STP),

• Surat Keputusan Keberatan,

• Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi,

• Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB,

• Surat Keputusan Persetujuan Bersama, dan lainnya.

2. Kriteria Kesalahan yang Dapat Diajukan Pembetulan

Kesalahan Tulis

Kesalahan tulis mencakup data administratif yang tidak memengaruhi jumlah pajak terutang, seperti:

• Nama, alamat, atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

• Nomor objek pajak, lokasi objek pajak, atau sektor/subsektor objek pajak;

• Masa atau tahun pajak;

• Tanggal jatuh tempo;

• Jenis pajak atau nomor ketetapan.

Kesalahan Hitung

Kesalahan hitung mencakup:

• Kesalahan dalam penjumlahan, pengurangan, perkalian, atau pembagian angka;

• Kesalahan yang muncul akibat dokumen perpajakan lain yang terkait, seperti SKP atau STP.

Kekeliruan Penerapan Ketentuan Perundang-Undangan

Kekeliruan dalam penerapan peraturan meliputi:

• Kesalahan penerapan tarif pajak, norma penghitungan penghasilan neto, atau kurs valuta asing;

• Kesalahan dalam pengkreditan pajak atau penghitungan pajak penghasilan;

• Kekeliruan dalam pemberian pengurangan pokok PBB atau penghitungan nilai jual objek pajak.

3. Prosedur Pengajuan Pembetulan

Wajib Pajak yang ingin mengajukan pembetulan dapat mengajukannya ke DJP dengan melampirkan bukti pendukung. Proses ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan administrasi maupun substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya PMK 118/2024, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam dokumen perpajakan mereka, sehingga tercipta transparansi dan akurasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak. (alf)

id_ID