IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan kebijakan pengenaan bea keluar atas komoditas batu bara akan kembali diberlakukan mulai Januari 2026. Kebijakan ini disiapkan seiring langkah serupa yang telah lebih dulu diterapkan pada komoditas emas sebagai bagian dari penguatan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, meski aturan bea keluar batu bara masih dalam tahap finalisasi, implementasinya tidak akan mundur dari awal tahun depan. “Tapi Januari langsung berlaku,” ujarnya usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).
Untuk batu bara, pemerintah menyiapkan tarif bea keluar pada kisaran 1% hingga 5%. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan setoran penerimaan negara sekitar Rp20 triliun sepanjang 2026. Angka ini diharapkan menjadi penopang fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Menurut Purbaya, pengenaan kembali bea keluar batu bara sekaligus mengoreksi kebijakan masa lalu. Ia menilai, penghapusan bea keluar melalui Undang-Undang Cipta Kerja justru membuat negara seolah memberi subsidi tidak langsung kepada industri batu bara. “Kita balik ke status awal. Jangan sampai negara malah mensubsidi industri batu bara,” tegasnya.
Sementara itu, untuk komoditas emas, ketentuan bea keluar telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan.
Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar emas ditetapkan secara berjenjang berdasarkan Harga Referensi Emas dan jenis produk yang diekspor. Jika harga referensi berada di kisaran US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan antara 7,5% hingga 12,5%.
Adapun ketika harga referensi menembus US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar meningkat ke rentang 10% sampai 15%, tergantung pada bentuk emas yang diekspor. Untuk emas dore baik dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, maupun bentuk sejenis tarif dipatok pada level tertinggi, yakni 12,5% hingga 15%.
Sementara itu, emas atau paduan emas non-dore dalam bentuk granules dikenakan tarif 10% hingga 12,5%. Untuk emas non-dore berbentuk bongkah, ingot, cast bars, maupun minted bars, tarifnya lebih rendah, yakni 7,5% hingga 10%. (alf)