IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.
Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.
“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.
Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.
Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.
Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.
Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.
“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.
Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)