Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara Mitra Iran, Tekanan Terhadap Perdagangan Global Meningkat

 

IKPI, Jakarta: Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran, sebagai bagian dari kebijakan tekanan ekonomi terhadap Teheran yang dinilai masih berlangsung meskipun negosiasi nuklir tengah berlangsung.  

Perintah yang diteken pada Jumat (6/2/2026) itu memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk menetapkan bea masuk tambahan hingga 25 persen terhadap barang impor dari negara mana pun yang membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran secara langsung maupun tidak langsung.  

Meski angka 25 persen itu belum bersifat final atau otomatis diberlakukan, dokumen resmi menyebutnya sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan diterapkan dalam praktik. Keputusan akhir mengenai negara mana saja dan berapa tarifnya akan ditentukan oleh pejabat kabinet AS, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, setelah melakukan evaluasi terhadap hubungan dagang negara-negara tersebut.  

Ancaman tarif ini muncul di tengah upaya negosiasi nuklir antara AS dan Iran, yang merupakan pembicaraan tingkat tinggi pertama antara kedua negara sejak lebih dari satu setengah tahun terakhir. Para pejabat AS menyebut diskusi tersebut berlangsung positif, namun Trump tetap menegaskan konsekuensi yang tajam bagi negara-negara yang tidak memutus hubungan dagang dengan Teheran.  

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi dua sisi AS: melanjutkan tekanan ekonomi sambil membuka ruang diplomasi. Menurut analis internasional, ancaman tarif tersebut bisa berimplikasi pada hubungan dagang AS dengan sejumlah negara besar yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seperti China, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.  

Pemberlakuan tarif ini berpotensi mengubah peta perdagangan global jika benar diterapkan, terutama dalam konteks tekanan fiskal dan penerimaan bea masuk. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi AS dalam negosiasi serta mengisolasi Iran secara ekonomi, banyak pelaku pasar internasional yang khawatir tarif tinggi tersebut akan meningkatkan biaya perdagangan, menekan ekspor–impor, dan mendorong respons balasan dari negara-negara terdampak.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku Sabtu dini hari waktu AS dan kini menjadi titik fokus diskusi global terkait hubungan perdagangan dan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan seterusnya.  (alf)

Ekonom Sebut Target Pajak APBN 2026 Terlalu Agresif, Defisit Berpotensi Tembus 3 Persen

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai asumsi penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terlalu optimistis. Dalam paparannya yang dikutip Sabtu (7/2/2026), Wijayanto menyebut pemerintah mematok pertumbuhan penerimaan pajak hingga 21,5 persen, jauh di atas pertumbuhan natural yang menurut perhitungannya hanya berada di kisaran 7,5 persen.

Ia memperingatkan, selisih asumsi tersebut berpotensi menekan struktur fiskal secara signifikan. “Asumsi pertumbuhan penerimaan perpajakan APBN 2026 sebesar 21,5 persen terlalu agresif. Jika menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan natural sekitar 7,5 persen, maka pendapatan negara akan turun tajam dan defisit APBN 2026 tembus 3 persen,” ujarnya.

Selain sisi penerimaan, Wijayanto juga menyoroti kecenderungan sentralisasi anggaran melalui penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, proporsi TKD terhadap belanja APBN yang semula berada di kisaran 30–35 persen kini turun tajam menjadi sekitar 18 persen pada 2026. Kondisi tersebut, kata dia, memberi sinyal terjadinya resentralisasi fiskal.

Ia menjelaskan, sekitar dua pertiga pemerintah provinsi sangat bergantung pada transfer pusat untuk menopang APBD. Ketergantungan pemerintah kabupaten dan kota bahkan lebih tinggi, dengan banyak daerah mengalokasikan 80–85 persen anggarannya hanya untuk belanja rutin. Penurunan TKD dinilai berisiko membuat pemda kesulitan secara fiskal, proyek pembangunan tertahan, hingga pemangkasan tenaga honorer.

“Pilihan Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas; menaikkan pajak seperti PBB selain sulit juga makin sensitif,” kata Wijayanto, seraya menambahkan bahwa peran daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi berpotensi melemah jika tekanan fiskal ini terus berlanjut.

Dari sisi keseimbangan anggaran, Wijayanto menyebut defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92 persen dari PDB sebagai salah satu yang terburuk pascareformasi di luar masa pandemi. Ia menilai angka tersebut sebenarnya bisa menembus 3 persen tanpa sejumlah langkah fiskal jangka pendek, seperti penundaan transfer subsidi ke BUMN energi serta praktik percepatan penerimaan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa defisit APBN 2026 berpotensi kembali melewati ambang 3 persen apabila asumsi penerimaan negara tetap dipertahankan terlalu agresif. Menurutnya, lonjakan pertumbuhan penerimaan seperti yang diproyeksikan pemerintah hanya pernah terjadi pada 2021–2022, ketika ekonomi sedang rebound pasca COVID-19.

Wijayanto turut menyoroti rasio pajak Indonesia yang dinilai masih rendah dan cenderung menurun. Faktor kepatuhan, deindustrialisasi, dominasi sektor informal, hingga pemberian insentif pajak yang berlebihan disebut menjadi penyebab utama. Ia memperkirakan rasio pajak 2026 tidak akan jauh berbeda, bahkan bisa lebih buruk dibanding 2025. Indonesia, kata dia, juga tertinggal dibanding negara-negara kawasan seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Tekanan fiskal tersebut diperberat oleh peningkatan beban utang. Wijayanto memperkirakan total utang pemerintah akan menembus Rp10 ribu triliun pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB mencapai sekitar 40 persen dalam beberapa tahun ke depan. Meski masih di bawah batas undang-undang 60 persen, ia menilai kombinasi bunga utang yang tinggi dan rasio pajak yang rendah membuat posisi fiskal semakin rentan.

Ia memaparkan, beban bunga utang kini telah menyentuh sekitar 20 persen dari pendapatan negara, jauh di atas batas aman 10 persen. Sementara rasio cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai lebih dari 45 persen, melampaui ambang kewaspadaan 25–35 persen yang selama ini dijadikan rujukan lembaga internasional seperti International Monetary Fund.

“Ketergantungan kepada utang semakin tinggi. Proporsi pendapatan negara yang dipergunakan untuk membayar bunga sudah lebih dari 20 persen, dan jika digabung dengan cicilan pokok bisa menembus 45 persen, jauh di atas batas aman,” pungkas Wijayanto. (alf)

DPR Dorong Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Fiskal

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung memimpin reformasi sektor keuangan dan fiskal secara menyeluruh, menyusul tekanan yang datang dari sejumlah lembaga pemeringkat global. Dorongan ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Said menyebut koreksi penilaian terhadap Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International, Goldman Sachs, dan Moody’s semestinya tidak dipandang semata sebagai tekanan, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan struktural. Menurutnya, berbagai catatan tersebut harus dijawab dengan langkah konkret, terutama dalam penguatan tata kelola fiskal dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Sejumlah catatan dari berbagai lembaga tersebut justru bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membalik keadaan,” ujar Said.

Ia menilai agenda reformasi akan lebih efektif jika dikomandoi langsung oleh presiden, terutama untuk menjawab kritik soal tata kelola dan menjaga stabilitas pasar keuangan. Dari sisi fiskal, Said menekankan pentingnya restrukturisasi belanja negara guna menekan pelebaran defisit sekaligus mengurangi tekanan utang, terlebih jika penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak tahun ini berpotensi mengalami shortfall.

Menurut Said, pembenahan fiskal tidak berarti menghentikan program prioritas pemerintah. Yang diperlukan adalah penghitungan ulang skema pendanaan serta perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran. Ia juga mendorong pelibatan publik dan para ahli dalam merumuskan fondasi teknokratis kebijakan agar reformasi berjalan berbasis data dan berorientasi jangka panjang.

Dalam jangka pendek hingga menengah, Said mengakui pemerintah masih akan bergantung pada penerbitan utang. Namun ia mengingatkan agar surat berharga negara tidak terus-menerus menyerap likuiditas dari Bank Indonesia maupun perbankan milik negara. Karena itu, pemulihan kepercayaan investor asing dinilai menjadi kunci penting dalam menopang pembiayaan APBN.

“Pesannya harus jelas, terutama untuk mengikat kembali kepercayaan investor asing,” katanya.

Said juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, reformasi di dua institusi penerimaan negara tersebut dapat dipimpin langsung oleh presiden, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap berbagai kasus kecurangan yang berdampak pada kredibilitas sistem.

Selain sektor pajak, Banggar DPR juga meminta kejelasan arah kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Said menilai kepastian peran Danantara penting untuk menggerakkan sektor riil, memperkuat industri nasional, serta membuka lapangan kerja. Ia juga mengingatkan agar batas kewenangan Danantara ditegaskan, mengingat dana yang dikelola bersumber dari publik.

“Saya yakin jika seluruh hal ini dikomunikasikan dengan baik kepada para pemangku kepentingan, kepercayaan akan tumbuh dan jalan menuju tata kelola fiskal yang lebih sehat akan semakin terang,” pungkas Said. (alf)

Pendapatan Pajak Tambang Dinilai Tak Seimbang, Pemprov Banten–KPK Soroti Beban Infrastruktur

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketimpangan serius antara penerimaan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besarnya anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan. Isu ini mencuat dalam pembahasan di Kota Serang, Jumat (6/2/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pendapatan pajak MBLB yang masuk ke kas pemerintah provinsi hanya mencapai sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan jalan dan fasilitas publik lain yang dilintasi angkutan hasil tambang di sejumlah wilayah.

Meski belum dilakukan penghitungan rinci atas total kerusakan infrastruktur, Deden menegaskan nilainya dipastikan melampaui penerimaan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat sektor pertambangan dipandang belum memberikan kontribusi fiskal yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Dalam diskusi bersama KPK, pemerintah daerah diingatkan agar aktivitas pertambangan tidak justru menjadi beban keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin namun belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” ujar Deden.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan, baik dari sisi luasan wilayah maupun jenis komoditas yang ditambang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak sekaligus memperbesar dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Pemprov Banten saat ini tengah menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB dengan mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain. Upaya ini dimaksudkan untuk mencari formulasi tarif yang lebih mencerminkan nilai ekonomi sumber daya alam sekaligus biaya sosial yang ditimbulkan.

Namun demikian, Deden menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pasalnya, pemerintah provinsi hanya memperoleh sekitar 25 persen dari total penerimaan pajak MBLB, sementara 75 persen lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga diperlukan kesepahaman lintas daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menilai potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam di Banten masih sangat terbuka untuk dioptimalkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih akuntabel agar tidak terjadi kebocoran penerimaan dan agar manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih adil oleh daerah. (alf)

DKI Jakarta Siapkan Insentif Pajak Jelang Imlek hingga Lebaran

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paket insentif pajak dan rangkaian kegiatan ekonomi untuk menyambut Tahun Baru Imlek hingga Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah, menyusul kinerja ekonomi Ibu Kota yang tumbuh solid sepanjang 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2025 tercatat 5,21 persen secara tahunan (year on year), melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,11 persen. Bahkan, pada triwulan IV-2025, ekonomi Jakarta melesat hingga 5,71 persen.

Data tersebut dirilis BPS DKI Jakarta pada awal Februari. Pramono menyebut capaian itu menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Hasil rilis BPS menunjukkan pertumbuhan Jakarta 5,21 persen, di atas nasional. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Pramono, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, lonjakan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang mendorong belanja masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru melalui insentif pajak serta ruang promosi bagi sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, dan UMKM. Dampaknya, nilai transaksi pada periode tersebut tercatat mencapai Rp15,25 triliun.

“Angka transaksi itu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan triwulan keempat. Saat konsumsi bergerak, basis pajak ikut melebar,” kata Pramono.

Strategi serupa akan diterapkan kembali pada momentum besar berikutnya. Pemprov DKI berencana menggelar berbagai kegiatan ekonomi, termasuk lomba diskon di pusat perbelanjaan dan tambahan insentif pajak, untuk menjaga perputaran uang tetap tinggi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Kami siapkan insentif pajak dan program promosi agar pusat belanja dan UMKM bisa terus tumbuh,” lanjutnya.

Selain stimulus konsumsi, Pemprov DKI juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif bagi UMKM agar lebih mudah naik kelas. Pramono menilai, semakin banyak UMKM yang berkembang dan masuk sektor formal, semakin kuat pula fondasi penerimaan pajak daerah.

Ke depan, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan fiskal agar pertumbuhan Jakarta tetap berada di atas rata-rata nasional. Tanpa terobosan, laju ekonomi Ibu Kota berisiko kembali sejajar dengan angka nasional.

“Dengan capaian ini, mudah-mudahan ekonomi Jakarta makin solid. Target kami bukan hanya pertumbuhan, tapi juga kualitas penerimaan pajak yang lebih sehat,” pungkas Pramono. (alf)

DJP–Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Amankan Pajak Rp2,8 Triliun dan Perkuat Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat sinergi pengamanan penerimaan negara melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri.

Bimo menjelaskan, PKS terbaru ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Dalam kesepakatan anyar tersebut, kedua institusi menetapkan enam ruang lingkup kolaborasi strategis, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penindakan penipuan yang mengatasnamakan DJP, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Bimo dikutip, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang berlakunya PKS sebelumnya pada periode 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun. Angka tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan yang berkontribusi Rp229,55 miliar terhadap kas negara.

Tidak hanya itu, kerja sama lintas institusi tersebut juga menghasilkan capaian penegakan hukum yang signifikan. DJP mencatat sebanyak 366 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran dilakukan, 76 perkara dikoordinasikan untuk penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti berhasil ditangani.

Di sisi lain, DJP juga menyoroti meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan masyarakat terkait penipuan pajak naik dari 1.672 laporan menjadi 2.010 laporan, atau meningkat sekitar 20,2%.

Menurut Bimo, penguatan PKS ini diharapkan menjadi payung penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan perpajakan.

“Dengan disahkannya PKS ini, kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang diperbarui ini, DJP dan Bareskrim Polri menargetkan koordinasi yang semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi nasional. (alf)

Kemenekraf Godok RPP Rekonstruksi PPh Royalti Penulis, Bidik Skema Pajak yang Lebih Adil

IKPI, Jakarta:  Kementerian Ekonomi Kreatif mulai mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Upaya ini dilakukan melalui forum konsinyering yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan regulasi PPh royalti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan skema pemajakan yang adil dan proporsional bagi pelaku industri kreatif.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menyampaikan, penyusunan RPP ini diarahkan untuk membangun iklim yang lebih kondusif bagi penulis agar dapat berkarya dengan tenang, tanpa dibayangi ketidakpastian pajak.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih nyaman bagi penulis, sekaligus tetap mendorong kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Menurut Agustini, dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis menjadi penting mengingat peran mereka dalam membangun budaya baca, memperkuat transfer pengetahuan, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat. Karena itu, perumusan aturan dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman mereka terkait pengenaan pajak atas royalti. Mereka menyoroti perlunya mekanisme yang lebih sederhana dan komprehensif, agar seluruh bentuk royalti—baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain—memiliki kepastian perlakuan pajak.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menekankan pentingnya kejelasan definisi royalti dan subjek pajak untuk menghindari multiinterpretasi di lapangan. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai rancangan aturan harus disusun secara konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” ujarnya.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa menambahkan, konsinyering ini merupakan langkah awal penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang masuk, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kemenekraf menegaskan hasil konsinyering akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan rancangan regulasi, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan penulis sekaligus memperkuat ekosistem penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. (alf)

DJP Aceh Libatkan 180 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Dampingi Pelaporan SPT Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menggandeng 180 mahasiswa sebagai relawan pajak untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Aceh, Agung Sapto Hadi, mengatakan keterlibatan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari program relawan pajak nasional yang bertujuan memperkuat layanan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Relawan pajak ini memiliki peran strategis dalam penyuluhan. Khusus tahun ini, mereka mendampingi wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Coretax hingga tuntas,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, para relawan berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh. Sebanyak 20 mahasiswa berasal dari Universitas Syiah Kuala, 20 orang dari UIN Ar-Raniry, serta dua relawan dari Politeknik Kutaraja.

Selain itu, sebanyak 22 relawan berasal dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen, 29 relawan dari UIN Sultanah Nahrasiyah, 28 relawan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, 30 relawan dari Universitas Malikussaleh, serta 29 relawan dari IAIN Langsa.

Sebelum terjun mendampingi wajib pajak, seluruh relawan terlebih dahulu dibekali edukasi teknis mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax. Pembekalan ini dilakukan agar relawan mampu memberikan panduan yang tepat sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak.

Tidak hanya fokus pada pendampingan SPT, Agung menyebut para relawan juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan pendukung lainnya, mulai dari layanan business development service (BDS) bagi UMKM binaan perguruan tinggi, penyebaran konten kehumasan, hingga edukasi perpajakan melalui media daring dan luring.

“Relawan juga menjalankan layanan BDS secara mandiri terhadap UMKM, melakukan edukasi perpajakan melalui berbagai kanal, serta kegiatan edukatif lain yang mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” katanya.

Melalui program ini, DJP Aceh berharap keterlibatan mahasiswa dapat menjadi jembatan antara otoritas pajak dan masyarakat, sekaligus memperluas literasi perpajakan sejak dini. Kehadiran relawan pajak diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan SPT sekaligus memperkuat budaya patuh pajak di Aceh. (alf)

Menkeu Purbaya Lakukan Penyegaran Organisasi, Lantik 40 Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026), sore. Pelantikan berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penerimaan negara.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa penempatan baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada jajaran DJP. Ia meminta seluruh pejabat menjaga profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Purbaya.

Adapun 40 pejabat DJP yang dilantik dengan posisi baru adalah:

1. Nurabeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

2. Irawan, Ak., M.B.T. – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

5. Dr. Heru Narwanta, S.Pi., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Aparatur

6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur

7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II

8. Ir. Arif Yanuar, M.M. – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I

9. Sekti Widihartanto, S.E., Ak., M.Si., Ph.D. – Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

10. Rosmauli, S.H., LL.M. – Direktur Peraturan Perpajakan I

11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. – Direktur Penegakan Hukum

12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D. – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. – Direktur Data dan Informasi Perpajakan

14. Mukhamad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. – Direktur Transformasi Proses Bisnis

15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. – Direktur Perpajakan Internasional

16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

17. Ir. Samon Jaya, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

18. Syamsinar, S.P., M.Comm. – Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM

19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I

21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. – Kepala Kanwil DJP Aceh

23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I

24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II

25. YFR Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Riau

26. Mekar Satria Utama – Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau

27. Tarmizi – Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

28. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

29. Sigit Danang Joyo – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

30. Kindy Rinaldy Syahrir – Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

31. Yunirwansyah – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I

32. Max Darmawan – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

33. Arridel Mindra – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

34. Lindawaty – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III

35. Dudi Efendi Karnawidjaya – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat

36. Anton Budhi Setiawan – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

37. Dr. Paryan, Ak., M.M. – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara

38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

Selain itu, Menkeu juga melantik tiga pejabat Direktorat Jenderal Anggaran, yakni:

1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. – Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. – Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. – Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Rotasi ini mencakup hampir seluruh lini strategis DJP, dari direktorat teknis hingga kepala kantor wilayah di berbagai daerah. Pemerintah berharap susunan baru tersebut mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara sepanjang 2026. (bl)

id_ID