Restitusi Pajak Rp321 Triliun Bikin Penerimaan Negara 2025 Tertekan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang 2025 menghadapi tekanan berat. Pada semester I-2025, penerimaan pajak tercatat mengalami kontraksi, dipicu moderasi harga komoditas serta lonjakan restitusi pajak.

Purbaya menjelaskan, meningkatnya restitusi merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih sehat. Kebijakan ini diperlukan untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan usaha wajib pajak, meski secara pencatatan akuntansi berdampak menekan penerimaan neto negara pada periode berjalan.

“Peningkatan restitusi ini penting untuk menjaga likuiditas dunia usaha. Namun dari sisi akuntansi, kebijakan tersebut memang membuat penerimaan neto terlihat lebih rendah,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi pajak sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan, terutama berasal dari restitusi PPh Badan dan PPN Dalam Negeri (DN).

Secara kumulatif, nilai restitusi pajak mencapai Rp321 triliun atau tumbuh 35,9 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lonjakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menahan laju penerimaan pajak di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas fiskal.

Purbaya menyebut, penyumbang terbesar restitusi berasal dari sektor perdagangan besar, khususnya komoditas bahan bakar. Selain itu, industri kelapa sawit serta pertambangan batu bara juga memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan pengembalian pajak.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menyeimbangkan kebutuhan likuiditas dunia usaha dengan target penerimaan negara. Di satu sisi, restitusi yang lancar dinilai penting untuk menopang aktivitas ekonomi. Di sisi lain, tekanan terhadap penerimaan pajak menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan APBN.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika harga komoditas dan pola restitusi, sekaligus memperkuat administrasi perpajakan agar penerimaan negara tetap terjaga tanpa mengganggu kelangsungan usaha. (alf)

Bikin Kaget! Di Negara Ini Pajak Mobil Bisa Tembus 180 Persen dari Harga Kendaraan

IKPI, Jakarta: Membeli mobil ternyata bukan sekadar membayar harga unit di showroom. Calon pemilik juga harus menyiapkan anggaran tambahan untuk asuransi, perawatan rutin, hingga pajak kendaraan. Di sejumlah negara, komponen pajak justru menjadi biaya terbesar dalam keseluruhan kepemilikan mobil.

Mengutip laporan dari Autocarshub, pajak mobilyang juga dikenal sebagai pajak registrasi kendaraan atau pajak jalan dipungut pemerintah untuk membiayai layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pajak kendaraan kerap digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mengendalikan jumlah mobil di jalan, menekan kemacetan, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

Secara umum, pajak kendaraan tidak hanya berupa iuran tahunan. Ada beberapa jenis pungutan yang melekat sejak kendaraan dibeli, mulai dari pajak registrasi saat pendaftaran pertama, pajak tahunan, pajak pertambahan nilai (PPN) atas harga kendaraan, hingga pajak barang mewah untuk model tertentu.

Besaran pajak yang harus dibayar pemilik mobil berbeda-beda di tiap negara. Penentu utamanya meliputi jenis dan nilai kendaraan, kebijakan fiskal nasional maupun daerah, kebutuhan pendanaan pemerintah untuk layanan publik, hingga adanya insentif bagi kendaraan ramah lingkungan.

Kombinasi faktor tersebut membuat biaya kepemilikan mobil di beberapa negara melonjak tajam, bahkan melampaui harga kendaraan itu sendiri. Berdasarkan kompilasi Autocarshub, sejumlah negara Eropa tercatat menerapkan pajak mobil tertinggi di dunia.

Di posisi teratas ada Denmark. Di negara ini, total pajak dan biaya terkait kendaraan bisa mencapai rata-rata sekitar 180 persen dari harga pembelian mobil. Artinya, mobil yang dibanderol Rp300 juta, misalnya, dapat membengkak menjadi hampir Rp840 juta sebelum resmi digunakan.

Berikutnya adalah Finlandia dengan beban pajak mendekati 100 persen dari harga kendaraan. Disusul Swedia sekitar 75 persen, serta Norwegia di kisaran 70 persen.

Sementara itu, di Inggris Raya, pemilik mobil rata-rata harus menanggung pajak sekitar 50 persen dari harga beli kendaraan.

Tingginya pajak mobil di negara-negara tersebut bukan tanpa tujuan. Pemerintah setempat sengaja menggunakan instrumen fiskal untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, menekan emisi karbon, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik. Di sisi lain, penerimaan dari pajak kendaraan menjadi sumber penting pembiayaan infrastruktur dan layanan masyarakat.

Kondisi ini menunjukkan bahwa di banyak negara maju, mobil tidak diposisikan semata sebagai barang konsumsi, melainkan bagian dari kebijakan publik. Bagi calon pembeli, pelajarannya jelas: harga di dealer hanyalah awal. Tanpa perhitungan matang atas pajak dan biaya turunannya, kepemilikan mobil bisa berubah menjadi beban finansial jangka panjang. (alf)

DJP Sediakan Pendampingan Coretax Gratis untuk Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendampingan gratis bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Fasilitas ini disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih mudah, sekaligus memperluas akses bantuan teknis secara langsung kepada masyarakat.

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan edukasi, asistensi, dan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara langsung di unit kerja DJP tanpa harus menggunakan perantara pihak ketiga.

Untuk pendampingan tatap muka, DJP membuka helpdesk pajak di berbagai lokasi, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terdekat. Melalui jaringan layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh bantuan sesuai domisili masing-masing.

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang mengatasnamakan bantuan pengurusan Coretax. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Pajak RI, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan telah tersedia melalui kanal resmi DJP.

“Butuh bantuan seputar Coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis,” tulis DJP. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak lebih waspada terhadap praktik perantara tidak resmi.

Selain di unit pelayanan daerah, DJP juga membuka helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP. Layanan yang tersedia mencakup perubahan data wajib pajak seperti surel dan nomor telepon, aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, serta pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh.

Namun, layanan di Kantor Pusat DJP tersebut dibatasi kuota harian sebanyak 200 orang. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan agar setiap wajib pajak tetap memperoleh pendampingan secara optimal.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan helpdesk di Kantor Pusat DJP diwajibkan melakukan pendaftaran antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak. Sistem ini digunakan untuk mengatur jadwal kedatangan sekaligus memastikan layanan berjalan tertib.

Melalui penyediaan pendampingan gratis ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan aman. DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menghindari praktik percaloan. (alf)

DJP Perketat Persetujuan Nilai Buku, Restrukturisasi Usaha Kini Wajib Tunjukkan Substansi Bisnis

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak memperketat mekanisme persetujuan penggunaan nilai buku dalam aksi merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha. Kebijakan ini ditegaskan seiring berlakunya PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan nilai buku bukan fasilitas otomatis. Setiap Wajib Pajak Badan wajib mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum menerapkan skema tersebut dalam pengalihan harta.

Pengaturan ini tercantum dalam Pasal 392 ayat (2) PMK 1/2026, yang menyatakan bahwa nilai buku hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan setelah ada persetujuan DJP. Tanpa persetujuan tersebut, pengalihan aset tetap harus menggunakan nilai pasar sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1).

Lebih jauh, DJP kini menempatkan aspek substansi bisnis sebagai parameter utama dalam menilai permohonan. Restrukturisasi harus benar-benar dilakukan untuk kepentingan usaha, seperti efisiensi operasional, penguatan struktur permodalan, atau konsolidasi kegiatan ekonomi, bukan semata untuk menekan kewajiban pajak.

Ketentuan ini dipertegas lagi dalam Pasal 392 ayat (3), yang membatasi skema nilai buku hanya pada jenis penggabungan tertentu. Di antaranya penggabungan antar Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban, serta penggabungan badan hukum luar negeri ke badan usaha dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Dengan formulasi tersebut, DJP memiliki ruang diskresi yang lebih besar untuk menolak permohonan apabila ditemukan indikasi penghindaran pajak, pengalihan laba, atau rekayasa transaksi tanpa dasar ekonomi yang kuat.

Selain memperketat aspek persetujuan, PMK 1/2026 juga menyesuaikan definisi berbagai terminologi perpajakan dalam Pasal 1, termasuk pembaruan pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian ini memperjelas posisi fiskal BUMN dalam agenda restrukturisasi nasional yang tengah berjalan.

Dari sisi administrasi, seluruh permohonan penggunaan nilai buku terintegrasi dengan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Artinya, proses evaluasi DJP akan berbasis data elektronik, rekam jejak kepatuhan Wajib Pajak, serta profil risiko masing-masing entitas. (bl)

Status Pajak Ganda? DJP Tegaskan Penentuan Akhir Mengacu Tax Treaty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila seseorang memiliki status subjek pajak di dua negara sekaligus, maka penentuan akhirnya tidak dilakukan sepihak oleh Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Dalam Pasal 11, DJP menyatakan bahwa apabila orang pribadi memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri Indonesia sekaligus dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri di negara lain, maka penentuan status pajak akhirnya harus mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara mitra.

Ketentuan ini penting karena dalam praktik internasional, seseorang bisa saja memiliki rumah, pekerjaan, atau aktivitas ekonomi di lebih dari satu negara. Tanpa mekanisme penentu akhir, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda atas penghasilan yang sama.

Melalui Pasal 11, DJP menegaskan bahwa Indonesia mengikuti prinsip internasional dalam tax treaty. Artinya, status pajak seseorang akan ditentukan berdasarkan ketentuan “tie breaker rule” yang biasanya mencakup lokasi tempat tinggal permanen, pusat kepentingan vital, kebiasaan tinggal, hingga kewarganegaraan.

Dengan mekanisme ini, DJP tidak serta-merta memaksakan status subjek pajak dalam negeri apabila negara mitra berdasarkan tax treaty memiliki hak pemajakan utama. Sebaliknya, Indonesia juga tetap mempertahankan hak pemajakannya jika berdasarkan perjanjian internasional memang menjadi negara yang berwenang.

Bagi WNI yang tinggal di luar negeri maupun WNA yang beraktivitas di Indonesia, Pasal 11 menjadi pengaman hukum agar tidak terjadi pemajakan ganda yang tidak adil. Status pajak mereka ditentukan melalui kerangka perjanjian antarnegara, bukan hanya berdasarkan aturan domestik semata.

Dari sisi administrasi, ketentuan ini juga memberi pedoman jelas bagi aparat pajak dalam menangani kasus lintas negara. DJP tidak lagi bergantung pada interpretasi sepihak, melainkan wajib merujuk pada tax treaty yang berlaku saat terjadi konflik status.

Pengaturan ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem perpajakan global. Dengan menempatkan P3B sebagai rujukan akhir, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap praktik perpajakan internasional yang adil dan transparan, sekaligus menjaga kepastian hukum bagi wajib pajak lintas negara.

Melalui Pasal 11 PER-23/PJ/2025, DJP menegaskan garis batas yang jelas: ketika status pajak seseorang bertabrakan di dua negara, tax treaty menjadi penentu akhir, sehingga hak pemajakan dapat dibagi secara proporsional dan tidak menimbulkan beban ganda bagi wajib pajak.(bl)

Simulasi Hitung PPN Bangun Rumah Sendiri, Begini Skemanya Menurut Aturan Baru

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui PMK 53 Tahun 2025 menegaskan kembali pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri, termasuk pembangunan rumah pribadi. Ketentuan ini merupakan perubahan atas PMK 11 Tahun 2025 dan menyesuaikan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme PPN dengan skema besaran tertentu.

Dalam Pasal 324 ayat (1), disebutkan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor langsung oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan. Artinya, meskipun rumah dibangun tanpa kontraktor atau tidak dalam rangka usaha, kewajiban PPN tetap melekat pada pemilik bangunan.

Skema penghitungan PPN membangun sendiri diatur dalam Pasal 324 ayat (2). PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Formula ini menjadi patokan tunggal dan tidak menggunakan mekanisme pajak keluaran maupun pajak masukan.

Sementara itu, Pasal 324 ayat (3) menegaskan bahwa dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan pada setiap Masa Pajak sampai bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

Sebagai ilustrasi sederhana, misalnya seorang wajib pajak membangun rumah pribadi dengan biaya pembangunan Rp500 juta (tidak termasuk tanah). Dengan tarif PPN berlaku 12 persen, maka perhitungan PPN dilakukan sebagai berikut:

20% × 11/12 × 12% × Rp500 juta.

Hasilnya, PPN terutang sekitar Rp10 juta yang wajib disetor sesuai Masa Pajak terjadinya biaya pembangunan.

Jika pembangunan dilakukan bertahap, misalnya Rp200 juta pada bulan pertama dan Rp300 juta pada bulan berikutnya, maka PPN dihitung terpisah per Masa Pajak. Biaya Rp200 juta menjadi dasar pengenaan PPN bulan pertama, sementara Rp300 juta menjadi dasar pengenaan PPN bulan berikutnya.

Dalam praktik, kesalahan yang sering terjadi adalah memasukkan harga tanah sebagai bagian dari biaya pembangunan atau menjumlahkan seluruh biaya tanpa memisahkan per Masa Pajak. Padahal, aturan mewajibkan pemisahan biaya berdasarkan periode terjadinya agar penghitungan PPN sesuai ketentuan.

Melalui simulasi ini, pemerintah menempatkan kegiatan membangun rumah sendiri sebagai objek PPN yang terukur, dengan formula baku dan dasar pengenaan yang jelas, sehingga wajib pajak dapat menghitung kewajiban pajaknya secara mandiri berdasarkan Pasal 324 PMK 53 Tahun 2025. (bl)

Penanganan Kasus Cukai Semakin Cepat, Penolakan 5 Hari dan Keputusan Final Maksimal 3 Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempercepat penanganan perkara pidana cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025. Dalam aturan ini, seluruh tahapan penyelesaian perkara—mulai dari penolakan permohonan hingga terbitnya keputusan akhir dibatasi dengan tenggat waktu yang tegas, sehingga tidak ada lagi proses yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Percepatan terlihat sejak tahap awal permohonan. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2), Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menerbitkan surat penolakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Surat penolakan tersebut kemudian harus disampaikan kepada pelanggar maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3).

Apabila permohonan ditolak, perkara otomatis ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1), yang juga menyebutkan bahwa Bea Cukai harus menerbitkan surat perintah tugas penyidikan. Dalam kondisi ini, dana titipan denda yang telah disetorkan pelanggar tidak menjadi pendapatan negara, melainkan dikembalikan, sementara proses pidana tetap berjalan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian Tim Peneliti menyimpulkan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis dan memerintahkan penyetoran dana titipan ke kas negara sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Untuk tahap ini pun diberlakukan tenggat, yakni penyetoran dana titipan atas nama pelanggar harus dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak perintah diterbitkan sesuai Pasal 20 ayat (5).

Setelah dana denda masuk ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai, pemerintah kembali mengunci waktu penyelesaian. Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) dan ayat (2), keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penyetoran. Keputusan tersebut juga harus disampaikan kepada pelanggar dalam jangka waktu yang sama sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20A ayat (3).

Rangkaian batas waktu ini membentuk satu garis proses yang tertutup rapat: dari penolakan atau persetujuan, penyetoran denda, hingga terbitnya keputusan akhir, seluruhnya bergerak dalam hitungan hari kerja. Artinya, baik aparat maupun pelanggar tidak lagi memiliki ruang administratif untuk menunda-nunda penyelesaian perkara.

Penguncian tenggat tersebut juga berdampak pada penanganan barang hasil penindakan. Setelah keputusan penyelesaian terbit, status barang kena cukai maupun barang lain harus segera ditetapkan apakah menjadi barang milik negara atau masuk mekanisme pengembalian sesuai pengaturan lanjutan dalam Pasal 22 sampai Pasal 23 PMK 96/2025.

Melalui desain ini, pemerintah menegaskan bahwa skema denda tiga kali nilai cukai bukan jalur kompromi, melainkan bagian dari sistem penegakan hukum yang disiplin waktu. Setiap perkara wajib berujung pada keputusan yang pasti, cepat, dan terukur, sekaligus memperkuat kepastian hukum di bidang cukai.

Kalau mau, kita masih bisa tutup paket liputan ini dengan Berita 6 (angle terakhir): pelanggar tidak kooperatif atau ada indikasi kerugian negara lebih besar otomatis gugur dari skema denda 3x (Pasal 14 ayat 1a). (bl)

UMKM Masuk Radar Pengawasan Pajak, PMK 111/2025 Dorong Kepatuhan Sejak Awal Usaha

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memperluas jangkauan pengawasan hingga menyentuh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas usaha skala kecil pun kini menjadi bagian dari sistem pengawasan perpajakan nasional.

Di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan pengawasan tidak hanya terhadap wajib pajak terdaftar, tetapi juga pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025.

Regulasi ini memungkinkan DJP memantau UMKM sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Dalam Pasal 3 ayat (5) ditegaskan bahwa pengawasan wajib pajak belum terdaftar mencakup kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan tempat usaha, hingga pemenuhan kewajiban pajak sejak kegiatan ekonomi mulai berjalan.

Pendekatan yang digunakan tidak langsung bersifat represif. Proses biasanya diawali dengan penelitian data dan informasi, dilanjutkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5. UMKM diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan melengkapi kewajiban secara sukarela sesuai Pasal 6.

Apabila tidak ada tanggapan atau klarifikasi dinilai belum memadai, DJP dapat melanjutkan dengan pembahasan lanjutan atau kunjungan lapangan ke lokasi usaha, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (11). Kunjungan ini bertujuan mencocokkan data administratif dengan aktivitas usaha riil.

Selain itu, DJP juga dapat menyampaikan surat imbauan berdasarkan Pasal 9. Jika imbauan tidak ditindaklanjuti, proses dapat meningkat menjadi surat teguran sesuai Pasal 13, khususnya untuk pelanggaran kepatuhan formal seperti tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan.

PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk menetapkan NPWP secara jabatan terhadap pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Langkah ini biasanya menjadi tindak lanjut dari hasil pengawasan wilayah atau kunjungan lapangan.

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin mendorong UMKM memahami kewajiban pajak sejak dini, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha berada dalam sistem administrasi perpajakan yang sama.

Melalui PMK 111/2025, pengawasan pajak terhadap UMKM diarahkan sebagai proses pembinaan bertahap, namun tetap memberi ruang penegakan apabila kewajiban perpajakan diabaikan, demi menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan. (bl)

Setoran Pajak Januari 2026 Melonjak 30 Persen, Purbaya: Sinyal Ekonomi Mulai Menguat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat lonjakan signifikan penerimaan pajak pada awal 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setoran pajak secara neto pada Januari 2026 tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut diperoleh dari laporan terbaru jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Angka yang baru kita terima tadi, pajak Januari net tumbuh 30 persen,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, peningkatan tersebut menjadi indikator awal membaiknya aktivitas ekonomi nasional. Ia menilai kinerja penerimaan pajak mencerminkan pergerakan konsumsi dan dunia usaha yang mulai pulih dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi bagus keadaannya, ekonominya lebih bagus,” tegas Purbaya.

Sebagai pembanding, penerimaan pajak pada Januari 2025 tercatat hanya sebesar Rp88,9 triliun. Angka ini sempat menurun tajam dibandingkan Januari 2024 yang mampu menembus Rp152,9 triliun, seiring tekanan ekonomi global dan perlambatan domestik pada periode tersebut.

Lonjakan pada Januari 2026 dinilai menjadi sinyal positif bagi fiskal negara, terutama setelah pemerintah menggulirkan berbagai kebijakan stimulus dan penguatan administrasi perpajakan. Pertumbuhan penerimaan ini juga menunjukkan mulai meningkatnya kepatuhan wajib pajak di awal tahun.

Purbaya menyebut, capaian awal tersebut akan menjadi modal penting untuk menjaga momentum penerimaan sepanjang 2026. Pemerintah berharap tren positif ini dapat berlanjut di bulan-bulan berikutnya, seiring stabilnya daya beli masyarakat dan membaiknya kinerja sektor usaha.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan mencermati dinamika global dan domestik yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan target pajak 2026 tetap berada di jalur yang realistis dan berkelanjutan.

Dengan pertumbuhan setoran pajak di bulan pertama tahun ini, pemerintah optimistis fondasi fiskal mulai menguat, sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pembiayaan program pembangunan dan perlindungan sosial ke depan. (alf)

Negara Ambil Alih Beban Pajak Mudik, PPN Tiket hingga Avtur Masuk Skema DTP Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan skema tax expenditure pada kuartal I-2026 dengan mengambil alih sebagian beban pajak masyarakat selama Ramadan dan Lebaran. Melalui kebijakan ini, negara menanggung sejumlah kewajiban pajak yang biasanya dibayarkan konsumen maupun pelaku usaha transportasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/2/2026) menjelaskan, salah satu instrumen utama adalah pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang akan ditanggung pemerintah. Skema ini membuat harga tiket turun hingga sekitar 16 persen karena unsur PPN tidak lagi dibebankan ke penumpang.

Selain PPN tiket, pemerintah juga memasukkan airport tax ke dalam daftar pungutan yang dipangkas. Tarifnya akan dipotong hingga 50 persen. Kebijakan ini sekaligus menurunkan komponen biaya bandara yang selama ini menjadi bagian dari harga akhir tiket.

Di sisi hulu, pajak avtur juga mendapat perlakuan serupa. Diskon pajak bahan bakar pesawat tersebut diharapkan memberi ruang bagi maskapai untuk menekan biaya operasional selama lonjakan permintaan mudik.

Paket insentif fiskal tidak berhenti di penerbangan. Pemerintah turut memberikan diskon pajak sekitar 30 persen untuk angkutan laut dan kereta api. Sementara pengguna jalan tol akan menikmati potongan tarif hingga 20 persen sebagai bagian dari intervensi fiskal Lebaran 2026.

Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang mengandalkan diskon tarif listrik, pemerintah kini memilih pendekatan tax relief langsung pada aktivitas perjalanan. Langkah ini menunjukkan pergeseran strategi stimulus dari subsidi energi ke pengurangan beban pajak konsumsi.

Menurut Airlangga, seluruh insentif tersebut akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat, termasuk jadwal implementasinya. Masyarakat nantinya dapat mengakses manfaat diskon pajak itu melalui platform pemesanan tiket dan layanan transportasi daring.

Dari sisi fiskal, kebijakan ini mencerminkan penggunaan ruang APBN untuk menopang mobilitas nasional sekaligus menjaga perputaran ekonomi saat Ramadan dan Idulfitri. Pemerintah berharap pengalihan beban pajak ke negara mampu mendorong transaksi tanpa menekan keuangan rumah tangga.

Skema PPN ditanggung pemerintah, pemangkasan airport tax, hingga diskon pajak avtur menandai Lebaran 2026 sebagai momentum penerapan stimulus berbasis pajak yang paling luas dalam beberapa tahun terakhir. (alf)

id_ID