Sidang MK: Ahli Tegaskan Perekaman Pemeriksaan Pajak Bisa Dibatasi

IKPI, Jakarta: Dewan Pakar Tera Indonesia Consulting, Ahmad Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan badan publik dalam pengertian Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun, akses terhadap perekaman kegiatan di lingkungan DJP, termasuk proses pemeriksaan pajak, dapat dikecualikan apabila berpotensi menghambat efektivitas pelayanan, membuka data pribadi yang dilindungi, atau memicu persaingan usaha tidak sehat.

Pernyataan itu disampaikan Ahmad saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam sidang pleno Permohonan Nomor 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/2/2026).

Menurut Ahmad, proses pemeriksaan pajak bersifat dinamis dan kerap melibatkan informasi yang sangat sensitif. Rekaman pemeriksaan bukan hanya berisi data pribadi wajib pajak terperiksa, tetapi juga bisa memuat informasi perusahaan, relasi bisnis, hingga pihak lain yang berkaitan. Kondisi ini berpotensi mengungkap data privat atau sensitif yang dilindungi undang-undang.

Ia menjelaskan, melalui perekaman proses maupun hasil pemeriksaan, sangat mungkin terungkap informasi wajib pajak lain yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang sedang diperiksa. Karena itu, pembatasan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dimaksudkan untuk mencegah potensi kerugian akibat kebocoran informasi.

Meski demikian, Ahmad menilai pembatasan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan konstitusional. Ia mengusulkan agar DJP sebagai badan publik diwajibkan merekam pemeriksaan secara resmi dan menyimpannya sebagai arsip digital internal. Akses terhadap arsip tersebut hanya dapat diberikan setelah dilakukan uji konsekuensi oleh pejabat berwenang, guna memastikan keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan data.

Selain itu, wajib pajak yang diperiksa tetap harus memiliki mekanisme hukum untuk mengakses rekaman tersebut, dengan pendampingan petugas, semata-mata untuk kepentingan akuntabilitas dan pembelaan diri, bukan untuk dipublikasikan secara bebas.

Pandangan senada disampaikan Pakar Hukum Siber Edmon Makarim yang juga hadir sebagai ahli pemerintah dalam perkara tersebut. Edmon menilai Pasal 34 UU KUP merupakan bentuk pembatasan yang sah dan sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurut Edmon, informasi perpajakan berkaitan erat dengan hak atas privasi, reputasi, dan keamanan ekonomi wajib pajak. Dalam perspektif hak asasi manusia modern, perlindungan terhadap informasi tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap martabat individu.

“Selain melindungi hak individu, Pasal 34 UU KUP juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga kepentingan umum yang bersifat sistemik, yaitu keberlangsungan administrasi perpajakan negara,” ujar Edmon.

Ia menambahkan, sistem perpajakan Indonesia yang berbasis self-assessment sangat bergantung pada kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jaminan kerahasiaan data menjadi fondasi utama agar masyarakat bersedia melaporkan kewajiban perpajakannya secara sukarela. Tanpa perlindungan tersebut, kepatuhan pajak berisiko menurun dan berdampak pada penerimaan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi, Edmon menekankan bahwa transparansi tidak identik dengan publikasi tanpa batas. Transparansi ditujukan pada tata kelola dan akuntabilitas institusi, bukan pada penyebaran proses administratif individual yang secara inheren bersifat tertutup seperti pemeriksaan pajak.

Ia mengingatkan, penyiaran proses pemeriksaan pajak ke ruang publik, termasuk melalui media sosial, bukanlah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum internasional. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pihak lain serta mengganggu ketertiban dan efektivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan. (alf)

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung, Targetkan Rampung Akhir 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Regulasi ini ditargetkan rampung paling lambat akhir 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 26/PUU-XII/2023 yang menguji Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “Departemen Keuangan” dalam pasal tersebut tidak lagi berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai “Mahkamah Agung”.

Putusan itu sekaligus memberi tenggat waktu pelaksanaan pengalihan paling lambat 31 Desember 2026. Artinya, pemerintah harus memastikan seluruh aspek kelembagaan dan administratif telah berpindah sebelum batas waktu tersebut.

Rancangan Perpres ini telah dimasukkan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Pencantuman dalam daftar regulasi prioritas menandai dimulainya proses formal penyusunan aturan teknis pengalihan.

Perpres yang tengah disiapkan nantinya akan mengatur dua tahap utama, yakni tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Tahap persiapan mencakup penataan struktur organisasi dan mekanisme koordinasi, sedangkan tahap pelaksanaan akan mengatur pemindahan kewenangan secara efektif.

Dalam Laporan Tahunan 2025, Mahkamah Agung merekomendasikan agar Perpres tersebut juga memuat pengaturan terperinci mengenai struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga barang milik negara yang selama ini berada dalam pembinaan Kemenkeu.

MA menilai pengalihan ini dapat memperkuat independensi lembaga peradilan pajak. Dalam laporannya disebutkan bahwa peralihan pembinaan ke MA akan menghilangkan potensi intervensi institusi lain serta memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Pengalihan ini akan memberikan dampak positif dalam menjaga independensi lembaga peradilan, menghilangkan intervensi instansi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga peradilan, serta meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara di bidang pajak,” demikian tertulis dalam Laporan Tahunan 2025 MA.

Sebagai pemrakarsa, Kemenkeu bertanggung jawab menyusun rancangan Perpres hingga tuntas sebelum tenggat yang ditetapkan. Prosesnya akan melibatkan harmonisasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan transisi berjalan tertib dan sesuai amanat konstitusi.

Pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah Mahkamah Agung dinilai sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang strategis. Selain mempertegas posisi peradilan pajak dalam struktur kekuasaan kehakiman, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa pajak serta memperkuat tata kelola perpajakan nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak di 2026, Target Tax Ratio Tetap 11–12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak pada 2026. Kendati demikian, target rasio pajak (tax ratio) tetap dipatok di kisaran 11%–12% dari Produk Domestik Bruto (PDB), dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dijaga tetap di bawah 3%.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara akan difokuskan pada optimalisasi sistem dan penguatan kepatuhan, bukan melalui kenaikan tarif.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3%. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak supaya kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” ujar Juda.

Menurutnya, ada tiga strategi utama yang akan ditempuh pemerintah. Pertama, memperkuat digitalisasi dan kepatuhan pajak melalui optimalisasi sistem administrasi modern seperti Coretax. Kedua, meningkatkan penegakan hukum untuk menutup celah kebocoran penerimaan. Ketiga, memperketat mitigasi dan pengawasan terhadap praktik under-invoicing dalam ekspor dan impor.

Optimalisasi digitalisasi dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan memperluas basis pajak. Melalui integrasi data dan sistem berbasis analisis, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat secara berkelanjutan.

Di sisi lain, penguatan pengawasan berbasis data juga menjadi fokus jangka pendek. Pemerintah akan meningkatkan kemampuan deteksi dini atas ketidaksesuaian pelaporan agar potensi kebocoran dapat ditekan secara sistematis.

Juda juga menyoroti praktik under-invoicing pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya yang dinilai masih terjadi di lapangan. Praktik tersebut berisiko menggerus basis penerimaan negara dan menghambat pencapaian target tax ratio.

Selain sektor perpajakan umum, pemerintah akan mengoptimalkan tata kelola penerimaan dari sektor sumber daya alam melalui pemanfaatan sistem digital seperti SIMBARA untuk meningkatkan transparansi produksi dan transaksi komoditas.

Meski tidak ada kenaikan tarif, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati. Insentif fiskal akan diberikan secara selektif dan terukur guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlanjutan investasi.

Dengan kombinasi reformasi administrasi, penegakan hukum yang lebih tegas, dan pengawasan berbasis teknologi, pemerintah optimistis target tax ratio 11%–12% dapat dicapai tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak pada 2026. (alf)

DJP Tambah Fitur M-Pajak, Aktivasi Coretax Kini Bisa Lewat Ponsel

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat transformasi layanan digital dengan menghadirkan pembaruan pada aplikasi M-Pajak. Melalui versi terbaru, wajib pajak kini dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) langsung dari ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Dalam pengumuman resminya, dikutip Kamis (12/2/2026), DJP menyampaikan bahwa dua fitur baru telah dirilis, yakni menu Aktivasi Akun Coretax dan menu Pembuatan Kode Otorisasi DJP. Kehadiran fitur tersebut menjadi bagian dari strategi peningkatan kualitas layanan berbasis digital sekaligus mempercepat proses administrasi perpajakan.

Dengan pembaruan ini, wajib pajak tidak lagi bergantung pada perangkat desktop untuk mengakses layanan tertentu di sistem Coretax. Seluruh proses awal, termasuk aktivasi akun, dapat diselesaikan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di perangkat seluler.

DJP menegaskan pentingnya mengunduh aplikasi hanya melalui kanal resmi, yakni Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS. Bagi wajib pajak yang telah memasang aplikasi sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan melalui platform yang sama guna memastikan keamanan dan keaslian sistem.

Langkah tersebut dinilai krusial untuk menjaga perlindungan data pribadi serta mencegah risiko penggunaan aplikasi tidak resmi yang berpotensi membahayakan informasi perpajakan pengguna.

Menu aktivasi akun dalam aplikasi M-Pajak diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, layanan ini tidak mencakup kategori wajib pajak warisan belum terbagi maupun warga negara asing (WNA). Pembatasan ini dilakukan untuk menyesuaikan karakteristik data dan mekanisme administrasi masing-masing subjek pajak.

Selain fitur aktivasi, aplikasi juga memfasilitasi wajib pajak yang mengalami kendala seperti lupa alamat email atau nomor telepon yang terdaftar. Aktivasi tetap dapat dilakukan setelah melalui tahapan verifikasi identitas yang ditetapkan sistem, sehingga proses tetap aman dan terkontrol.

Pengembangan ini menunjukkan arah kebijakan DJP yang semakin menitikberatkan pada kemudahan akses layanan secara digital. Dengan optimalisasi M-Pajak, diharapkan interaksi antara wajib pajak dan otoritas dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sejalan dengan implementasi sistem Coretax yang terintegrasi. (alf)

Rusia Naikkan Pajak dan Perbanyak Utang Domestik

IKPI, Jakarta: Pendapatan Rusia dari sektor minyak dan gas merosot tajam di tengah sanksi Barat yang semakin ketat. Dikutip dari Euronews, Kamis (12/2/2026), tekanan terhadap arus kas energi memaksa pemerintahan Presiden Vladimir Putin mengambil langkah fiskal agresif dengan menaikkan pajak dan meningkatkan pinjaman domestik.

Parlemen Rusia menyetujui kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 20% menjadi 22%. Selain itu, pungutan atas impor mobil, rokok, dan minuman beralkohol juga diperbesar. Pemerintah turut menaikkan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan tinggi, mempertebal beban fiskal kalangan atas di tengah perlambatan ekonomi.

Langkah tersebut diambil ketika penerimaan negara dari sektor energi yang selama hampir empat tahun menjadi tulang punggung pembiayaan perang melawan Ukraina menyusut ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. Pada Januari, pendapatan pajak dari industri minyak dan gas hanya mencapai 393 miliar rubel, turun dari 587 miliar rubel pada Desember dan jauh di bawah Januari tahun sebelumnya sebesar 1,12 triliun rubel.

Tekanan meningkat setelah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi langsung kepada dua perusahaan minyak terbesar Rusia, Rosneft dan Lukoil, pada November 2025. Kebijakan tersebut membuat pembeli dan pengirim minyak Rusia berisiko terputus dari sistem perbankan AS.

Uni Eropa turut memperluas pembatasan dengan melarang bahan bakar hasil olahan minyak mentah Rusia meski diproses di negara ketiga. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen bahkan mengusulkan larangan penuh terhadap layanan pengiriman minyak Rusia, mempersempit ruang gerak distribusi global Moskow.

Di pasar internasional, pembeli kini menuntut diskon besar terhadap minyak Rusia. Pada Desember, diskon minyak Urals melebar hingga sekitar US$25 per barel. Harga minyak Urals bahkan turun di bawah US$38 per barel, jauh dari harga acuan Brent yang berada di kisaran US$62,5 per barel. Kondisi ini memangkas margin keuntungan dan mempercepat penurunan penerimaan negara.

Untuk menjaga stabilitas anggaran, pemerintah Rusia meningkatkan penerbitan utang domestik melalui bank-bank dalam negeri. Dana Kekayaan Nasional juga terus dimanfaatkan sebagai bantalan fiskal. Namun, strategi ini dinilai hanya memberi ruang napas sementara.

Ekonom di German Institute for International and Security Affairs, Janis Kluge, mengatakan kenaikan pajak dan pembiayaan melalui utang membawa risiko jangka menengah. “Menaikkan pajak dapat memperlambat pertumbuhan lebih jauh, sementara utang berisiko memperburuk inflasi,” ujarnya, dikutip dari Euronews.

Inflasi Rusia saat ini tercatat di level 5,6%. Bank sentral mempertahankan suku bunga tinggi di kisaran 16%, meski telah turun dari puncaknya 21%. Kombinasi suku bunga tinggi dan beban pajak baru berpotensi menekan aktivitas ekonomi domestik.

Kluge memperkirakan tekanan ekonomi tersebut dapat memengaruhi strategi Rusia dalam perang Ukraina dalam enam hingga 12 bulan ke depan. “Dalam enam bulan hingga satu tahun ke depan, tekanan ekonomi ini bisa memengaruhi cara Rusia melanjutkan perang. Mereka mungkin tidak akan langsung mencari perdamaian, tetapi bisa menurunkan intensitas pertempuran karena biayanya semakin mahal,” katanya.

Analis senior S&P Global Energy, Mark Esposito, menyebut situasi ini sebagai efek domino dari sanksi berlapis terhadap minyak mentah dan produk turunannya. Menurutnya, kombinasi sanksi, pembatasan logistik, serta tekanan harga global telah menggerus penerimaan negara Rusia secara signifikan di tengah biaya perang yang tetap tinggi. (alf)

KPK Soroti Celah Pajak Sawit, Dorong Transparansi dan Digitalisasi Pengawasan

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya celah penyimpangan dalam tata kelola perpajakan, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit. Lembaga antirasuah itu menilai lemahnya sistem administrasi dan pengawasan membuka ruang terjadinya praktik transaksional yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus dugaan suap dalam pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi sawit menjadi contoh nyata masih adanya celah interaksi langsung antara wajib pajak dan aparat pajak.

“Tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara wajib pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, potensi korupsi pada sektor perkebunan sawit bukan temuan baru. KPK sebelumnya telah melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit pada periode 2020–2021. Kajian tersebut mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam sistem administrasi perpajakan di sektor ini.

Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Dalam beberapa kasus, terdapat perbedaan antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang benar-benar menjadi objek pengenaan pajak.

Di Provinsi Riau, misalnya, ditemukan selisih signifikan antara luas lahan dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan yang dilaporkan sebagai objek pajak. Perbedaan ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan negara dari sektor tersebut.

KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan. Perbedaan data antara dokumen IUP dan penguasaan lahan aktual perusahaan menjadi indikator belum terintegrasinya sistem perizinan dengan sistem perpajakan.

Tak hanya itu, pengawasan dari hulu ke hilir dinilai belum optimal. KPK menemukan bahwa tidak seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul di rantai distribusi sawit memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi ini dinilai mempersempit ruang pengawasan dan berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan.

Di sisi lain, KPK menilai keterbatasan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut menjadi hambatan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor sawit. Kurangnya integrasi data perizinan, kepemilikan lahan, dan pelaporan pajak dinilai membuka ruang penyimpangan.

“Ditambah lagi, keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.

KPK pun mendorong perbaikan menyeluruh melalui penguatan tata kelola, integrasi data lintas kementerian/lembaga, serta percepatan digitalisasi sistem pengawasan. Dengan sistem yang transparan dan berbasis data, interaksi langsung yang berisiko menimbulkan praktik transaksional diharapkan dapat ditekan. (alf)

Kemenkeu Wajibkan Kementerian/Lembaga Gunakan Standar Biaya Keluaran Mulai TA 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan resmi mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) menggunakan Standar Biaya Keluaran (SBK) dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran mulai Tahun Anggaran 2026. Kewajiban ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Dalam Pasal 1, disebutkan bahwa Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan indeks biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). Artinya, setiap program dan kegiatan yang dirancang K/L harus memiliki standar biaya yang terukur dan terkontrol.

Pengaturan lebih lanjut dalam Pasal 2 ayat (1) membagi SBK menjadi dua jenis, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum berlaku lintas kementerian/lembaga, sedangkan SBK Khusus berlaku hanya untuk satu K/L tertentu.

Kewajiban penggunaan SBK secara tegas diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Kementerian/Lembaga menggunakan SBK umum dan SBK khusus dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran baik pada tahap perencanaan maupun pelaksanaan anggaran.

Yang menjadi perhatian penting adalah ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penggunaan SBK bersifat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Dengan demikian, pagu anggaran tidak boleh melebihi indeks biaya yang telah ditetapkan.

Meski demikian, PMK ini tetap memberikan ruang fleksibilitas. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3), apabila terdapat kebutuhan untuk melampaui besaran SBK, K/L dapat mengajukan permintaan pelampauan kepada Menteri Keuangan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4).

Persetujuan pelampauan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan faktor sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (5), yakni harga pasar, prinsip ekonomis, efisien, dan efektif, serta perubahan tahapan kegiatan.

Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada masing-masing K/L sebagaimana diatur dalam Pasal 5, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun ketentuan ini mulai digunakan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L Tahun Anggaran 2026 sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai Pasal 8.

Dengan diberlakukannya PMK ini, Kemenkeu menegaskan komitmen penguatan disiplin fiskal, efisiensi belanja negara, serta penganggaran berbasis kinerja yang lebih terukur dan akuntabel. (alf)

Presiden Prabowo Tunjuk Purbaya jadi Ketua Pansel Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan menyusul adanya pengunduran diri salah satu pimpinan lembaga tersebut. Pembentukan pansel dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Melalui keputusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Penunjukan ini menempatkan Kementerian Keuangan pada posisi sentral dalam proses penjaringan figur-figur strategis di tubuh OJK.

Dalam keterangan resmi Sekretariat Pansel, disebutkan bahwa Purbaya akan bekerja bersama delapan anggota lainnya. Mereka terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Deputi Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto, Dirjen Kementerian Hukum Dhahana Putra, Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, serta Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Dengan terbentuknya pansel, pemerintah secara resmi membuka proses pendaftaran calon untuk mengisi tiga posisi strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi fungsi OJK sebagai lembaga independen yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Pendaftaran dibuka secara daring mulai Rabu (11/2/2026) pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB melalui laman resmi seleksi. Pansel menegaskan bahwa proses penjaringan dilakukan secara terbuka dan profesional.

“Syarat umum bagi pendaftar adalah warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,” bunyi pengumuman resmi Pansel. Ketentuan lengkap mengenai persyaratan administratif dan khusus dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Tahapan seleksi akan berlangsung dalam empat tahap ketat, yakni seleksi administratif; penilaian masukan masyarakat, rekam jejak, dan makalah; asesmen serta pemeriksaan kesehatan; hingga tahap afirmasi atau wawancara akhir. Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah.

Pansel juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat. Di sisi lain, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan terhadap calon yang mengikuti proses seleksi, sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (alf)

KPP Duren Sawit Hadirkan Pojok Pajak Pelaporan SPT via Coretax di Kampus Dharma Persada

IKPI, Jakarta: KPP Pratama Jakarta Duren Sawit menghadirkan layanan Pojok Pajak Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di lingkungan Universitas Dharma Persada, Jakarta Timur, Senin (9/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan langsung (jemput bola) sekaligus penguatan sinergi antara otoritas pajak dan institusi pendidikan.

Layanan Pojok Pajak tersebut difokuskan pada aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Peserta kegiatan terdiri dari dosen, pengurus yayasan, serta staf administrasi di lingkungan kampus yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya telah dilaksanakan dengan benar.

Sejak pagi, para wajib pajak tampak memanfaatkan layanan yang tersedia. Petugas membantu proses pengecekan data, aktivasi akun Coretax, hingga pendampingan pengisian dan pengiriman SPT Tahunan secara langsung di lokasi kegiatan. Pendekatan ini dinilai efektif karena kendala teknis dapat segera ditangani di tempat.

Kepala Seksi Pengawasan yang menjadi penanggung jawab kegiatan menegaskan bahwa kehadiran Pojok Pajak bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan layanan. “Para petugas memberikan asistensi teknis mulai dari pengecekan data, aktivasi akun Coretax DJP, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan agar dapat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan didukung oleh tiga account representative dan satu pelaksana yang bertugas menerima serta melayani wajib pajak. Dengan dukungan tim tersebut, proses pelayanan berjalan tertib dan responsif terhadap berbagai pertanyaan yang muncul, terutama terkait penggunaan sistem Coretax.

Sekitar 25 hingga 30 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak ini untuk melakukan aktivasi akun sekaligus menyampaikan SPT Tahunan mereka. Antusiasme civitas akademika menunjukkan bahwa layanan langsung di lingkungan kampus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan.

Selain memberikan kemudahan administratif, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai transformasi digital administrasi perpajakan. Melalui Coretax, pelaporan SPT kini semakin terintegrasi dan terdokumentasi secara sistematis, sehingga meminimalkan potensi kesalahan pengisian.

Pojok Pajak di Universitas Dharma Persada merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka memperkuat kerja sama antara kampus dan KPP Pratama Jakarta Duren Sawit. Ke depan, sinergi ini diharapkan terus berlanjut guna mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan di kalangan civitas akademika.(alf)

Maskapai Tetap Wajib Lapor, Ini Skema Administrasi PPN DTP Tiket Pesawat Lebaran 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi pada periode libur Idulfitri 1447 Hijriah tidak menghapus kewajiban administrasi perpajakan bagi maskapai penerbangan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026. Dalam Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tetap terutang PPN, sementara Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa PPN terutang tersebut ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2026.

Adapun jenis PPN yang ditanggung pemerintah dibatasi secara tegas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (4), PPN DTP hanya mencakup PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge, tidak termasuk komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi.

Pemberian fasilitas PPN DTP juga dibatasi oleh waktu. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa fasilitas diberikan untuk tiket yang dibeli pada periode 10 Februari 2026 sampai dengan 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026. Tiket yang tidak memenuhi salah satu periode tersebut otomatis tidak memperoleh fasilitas PPN DTP.

Meski PPN ditanggung pemerintah, maskapai tetap memiliki kewajiban administrasi. Pasal 4 ayat (1) mewajibkan badan usaha angkutan udara selaku Pengusaha Kena Pajak untuk tetap membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk transaksi yang memperoleh fasilitas PPN DTP, Pasal 4 ayat (2) huruf b mengatur bahwa Faktur Pajak tetap diterbitkan dengan mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas dalam SPT Masa PPN.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) mewajibkan maskapai menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP. Rincian tersebut sekurang-kurangnya memuat data sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2), termasuk NPWP, tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, hingga nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Tenggat waktu pelaporan juga diatur ketat. Berdasarkan Pasal 5 ayat (5), daftar rincian transaksi wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, Pasal 5 ayat (6) memberikan kelonggaran penyampaian langsung ke Kantor Pelayanan Pajak hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah juga menetapkan sanksi implisit melalui pengaturan pengecualian. Pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN tidak ditanggung pemerintah apabila tiket tidak memenuhi periode, tidak menggunakan kelas ekonomi, atau daftar rincian transaksi disampaikan melewati batas waktu. Dalam kondisi tersebut, sesuai Pasal 6 ayat (2), PPN dikenakan dan dipungut sesuai ketentuan umum perpajakan. (alf)

id_ID