IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah menyusun regulasi teknis guna memperpanjang masa berlaku insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga akhir tahun ini. Insentif ini semula dijadwalkan berakhir pada 2025 sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang terakhir diubah lewat PP 55 Tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, memastikan bahwa meskipun aturan perpanjangan masih digodok, pelaku UMKM tetap diperbolehkan menggunakan tarif PPh final 0,5% sepanjang tahun 2025.
“PP-nya sedang dalam proses, tetapi selama penyusunan itu berlangsung, pelaku UMKM tetap bisa menikmati tarif 0,5%,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemenkeu, Jumat (2/5/2025).
Ia menekankan bahwa kelonggaran ini diberikan agar operasional UMKM tidak terganggu dan dapat tetap berjalan stabil di tengah tantangan ekonomi. “Kita ingin UMKM tetap bisa beraktivitas tanpa terhambat beban perpajakan yang berat,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga mengonfirmasi adanya kesepahaman awal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kelanjutan insentif pajak tersebut. “Pembicaraan teknis sudah berlangsung dan kami punya semangat yang sama untuk membantu UMKM,” ujar Maman.
Menurutnya, keberlanjutan insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menopang daya tahan UMKM yang saat ini masih menghadapi tekanan ekonomi. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa detail kebijakan belum dapat diumumkan karena belum ada pertemuan resmi lanjutan dengan Kemenkeu.
Dengan diperpanjangnya masa berlaku tarif PPh final 0,5%, pelaku UMKM dapat sedikit bernafas lega di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (alf)