IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 67.100 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax hingga pertengahan Januari 2026. Capaian ini menjadi indikator percepatan transformasi layanan perpajakan digital di daerah tersebut, sekaligus menjadi modal penting menjelang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu, Resti Magdalena Sinaga, menyampaikan bahwa tingkat aktivasi saat ini telah mencapai 46,58 persen dari total wajib pajak terdaftar. Sementara itu, sekitar 49 ribu wajib pajak masih belum mengaktifkan akun Coretax, sehingga rata-rata capaian aktivasi di KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua berada di kisaran 55 hingga 59 persen.
Resti menjelaskan, aktivasi akun Coretax tidak dibatasi waktu tertentu dan dapat dilakukan kapan saja. Namun, sistem ini menjadi gerbang utama seluruh layanan perpajakan ke depan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi lainnya, sehingga setiap wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan perpajakan perlu segera melakukan aktivasi.
Menurutnya, Coretax dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital, lebih cepat, dan terintegrasi. Karena itu, aktivasi menjadi langkah awal yang tidak terpisahkan dari proses pelaporan SPT Tahunan.
Ia mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak yang peduli terhadap kepatuhan perpajakannya diimbau tidak menunda aktivasi Coretax agar proses pelaporan dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Untuk mempercepat target aktivasi, KPP Pratama di Bengkulu menyiapkan skema pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan. Pendampingan dilakukan melalui layanan asistensi di kantor pajak maupun layanan jemput bola ke instansi dan tempat kerja, khususnya bagi pegawai pemerintah dan kelompok wajib pajak strategis.
Resti menilai capaian aktivasi Coretax di Provinsi Bengkulu sudah cukup baik karena telah melampaui 50 persen. Namun, untuk mengejar target 100 persen dalam waktu tiga bulan ke depan, KPP masih harus melakukan upaya ekstra melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang lebih masif.
KPP Pratama Curup, KPP Pratama Bengkulu Satu, dan KPP Pratama Bengkulu Dua membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan aktivasi Coretax. Wajib pajak dapat mengajukan permintaan bantuan secara resmi, dan seluruh layanan pendampingan tersebut diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
Melalui penguatan pendampingan ini, Kementerian Keuangan berharap Coretax benar-benar menjadi tulang punggung layanan perpajakan digital di Bengkulu serta mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di wilayah tersebut. (alf)