Sebanyak 29 Ruas Tol Dapat Diskon 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini berlaku di 29 ruas tol yang tersebar di berbagai koridor strategis nasional.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa diskon diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada hari puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada 18 Maret 2026.

“Dengan diskon lebih, kami berharap pemudik berangkat dan kembali lebih awal dari waktu prakiraan puncak arus,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Potongan tarif 30 persen ini berlaku selama empat hari yang dibagi dalam dua fase, yakni arus mudik pada 15–16 Maret 2026 dan arus balik pada 26–27 Maret 2026. Diskon diberikan untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate).

Ruas Trans Jawa yang Dapat Diskon 30%

Di Koridor Trans Jawa, sejumlah ruas utama yang mendapatkan potongan tarif antara lain:

Tangerang–Merak Jakarta–Cikampek Japek Elevated (MBZ) Cikampek–Palimanan Palimanan–Kanci Kanci–Pejagan Pejagan–Pemalang Pemalang–Batang Batang–Semarang Semarang ABC Cipularang Padaleunyi Cisumdawu Cimanggis–Cibitung Kelapa Gading–Pulogebang Krian–Legundi–Bunder

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur vital yang menopang mobilitas pemudik dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Selain diskon reguler 30 persen, terdapat skema tarif khusus di beberapa ruas. Tol Becakayu menerapkan diskon dinamis 10–20 persen hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, ruas Cibitung–Cilincing memberikan potongan 12–44 persen bagi kendaraan golongan II hingga V hingga 30 April 2026.

Ruas Trans Sumatera yang Ikut Diskon

Untuk Koridor Trans Sumatera, diskon 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas utama, di antaranya:

Bakauheni–Terbanggi Besar Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung Kayuagung–Palembang (kombinasi diskon 10% + 30% pada periode tertentu) Indralaya–Prabumulih Pekanbaru–Dumai Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar Belawan–Medan–Tanjung Morawa Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Indrapura–Kisaran Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6

Ruas-ruas ini menjadi tulang punggung konektivitas Sumatera, khususnya bagi pemudik yang bergerak dari Lampung hingga Aceh.

Dody berharap insentif tarif ini mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan jalan tol sehingga beban di jalan nasional dapat berkurang. “Lebih banyak kendaraan roda empat gunakan tol akan mengurangi beban di jalan nasional,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum perjalanan. Diskon tidak akan berlaku apabila transaksi gagal akibat saldo kurang atau kartu tidak terbaca sistem.

Dengan insentif tarif di berbagai koridor utama tersebut, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar dan terdistribusi secara lebih merata. (alf)

Data Debitur SLIK Kini Bisa Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui aturan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK kini menjadi bagian dari skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses terhadap data debitur individu secara rinci. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor dan kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, cakupan datanya meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil administratif dan legal entitas usaha.

Tak hanya identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Informasi tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini turut membuka akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki referensi tambahan dalam memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Informasi tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Paling sedikit memuat total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data tersebut disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas arah pengawasan berbasis integrasi data, sekaligus mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan. (alf)

PMK 8/2026 Terbit, OJK Resmi Wajib Setor Data Keuangan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi terbaru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, total ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP kini mencapai 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data tersebut mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan.

Tidak hanya itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, otoritas pajak memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak guna mengurangi beban pajak.

Dengan skema pertukaran data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk ke sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP akan lebih mudah teridentifikasi. Transparansi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjaga konsistensi laporan keuangan di seluruh institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan arah penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada tata kelola pertukaran data dan perlindungan kerahasiaan informasi. Namun satu hal yang jelas, dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK ke dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak kian menyempit. (alf)

Penerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

Yulia Yanto Anang Kupas Strategi Pelaporan SPT OP Berbasis Coretax di Bank Mega

IKPI, Jakarta: Seminar perpajakan yang menghadirkan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yulia Yanto Anang sebagai narasumber di kantor Bank Mega Kelapa Gading, Kamis (5/2/2026), merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dan Bank Mega. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dan berlangsung dalam suasana interaktif.

Mengangkat tema “Optimalisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax”, Yulia menekankan bahwa Coretax merupakan perubahan strategis dalam administrasi perpajakan Indonesia.

“Coretax bukan sekadar perubahan aplikasi, tetapi perubahan fundamental dalam sistem administrasi perpajakan. Karena itu, pemahaman yang komprehensif menjadi sangat penting,” ujar Yulia yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pelaporan, integrasi data, serta pendekatan sistem yang menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak dan praktisi.

Dalam paparannya, Yulia menguraikan tiga pokok bahasan utama, yakni alasan Coretax menjadi isu strategis, perubahan fundamental dalam sistem Coretax, serta implementasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem tersebut.

Menurutnya, optimalisasi pelaporan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan formal, tetapi juga ketepatan data dan pemahaman terhadap sistem yang terus berkembang.

“Regulasi dan sistem dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, wajib pajak perlu terus memperbarui pemahaman agar tidak tertinggal,” jelasnya.

Sejak awal pemaparan, peserta terlihat antusias. Pertanyaan muncul bahkan sebelum sesi diskusi dibuka secara resmi. Hingga akhir acara, hampir seluruh peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab.

Seminar ditutup dengan tepuk tangan meriah dari peserta yang menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan. Secara spontan terdengar ungkapan, “Konsultan pajak IKPI keren,” sebagai bentuk kepuasan atas jalannya kegiatan.

Melalui kolaborasi ini, IKPI dan Bank Mega diharapkan dapat terus bersinergi dalam meningkatkan literasi perpajakan, khususnya terkait implementasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. (bl)

Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand kembali menyiapkan kebijakan fiskal berbasis kesehatan dengan merancang pajak atas makanan tinggi natrium. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka penyakit ginjal kronis dan hipertensi yang dinilai telah membebani sistem layanan kesehatan nasional.

Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memperkenalkan pajak natrium secara bertahap kepada produsen makanan kemasan. Produk yang menjadi sasaran awal antara lain mi instan, makanan beku, serta camilan gurih yang selama ini menjadi penyumbang terbesar asupan garam masyarakat.

Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional 2024–2025, warga Thailand berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 miligram natrium per hari. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari.

Dampaknya tidak kecil. Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi natrium berlebih diperkirakan menimbulkan beban ekonomi hingga 1,6 triliun baht atau sekitar Rp700 triliun per tahun dalam bentuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas.

Ahli ginjal dari Mahidol University, Prof Surasak Kantachuvesiri, menilai pendekatan edukasi publik saja tidak cukup untuk mengubah pola konsumsi. “Kampanye kesehatan masyarakat saja tidak cukup. Kita butuh aturan hukum dan pajak untuk mengubah keadaan, agar rasa asin yang ekstrem tidak lagi menjadi norma,” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki efek adiktif sehingga sering kali mengalahkan pertimbangan rasional masyarakat dalam memilih makanan yang sehat.

Pajak yang disiapkan tidak hanya menghitung kandungan garam dapur (NaCl), tetapi total natrium dalam produk, termasuk yang berasal dari bahan tambahan seperti pengawet dan baking soda. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar makanan yang baru dimasak di restoran, pedagang kaki lima, maupun jaringan makanan cepat saji.

Karena perubahan selera terhadap rasa asin dinilai lebih sulit dibandingkan pengurangan gula, penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mengenakan tarif relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium tertinggi selama sedikitnya enam tahun, guna memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian formulasi tanpa mengguncang sektor pangan secara drastis. (alf)

Diskon Tol 30 Persen Berlaku H-9 Lebaran, Pemerintah Dorong Pemudik Berangkat Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan pemerintah akan memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen mulai H-9 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dody, diskon tarif akan mulai diberlakukan sekitar H-8 hingga H-9 sebelum Hari Raya. “H-8, H-9 seingat saya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa potongan tarif berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Skema ini dibuat seragam seperti tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon yang lebih besar. Jika pada Lebaran 2025 potongan tarif hanya 20 persen, tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

“Semua ruas. Sama seperti tahun lalu, sama persis. Cuma kalau tahun lalu diskon tarif tolnya 20 persen, sekarang 30 persen,” kata Dody.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik yang kerap menumpuk menjelang puncak Lebaran. Dengan adanya insentif tarif, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata.

Selain untuk arus mudik, potongan tarif juga diharapkan berdampak pada arus balik. “Dengan cara itu berharap pemudik bisa mudik lebih awal, begitu juga dengan balik bisa juga lebih awal,” ujarnya.

Kebijakan diskon tol tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang telah disiapkan pemerintah. Total anggaran stimulus mencapai Rp12,83 triliun dan mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi, termasuk tol. Sementara itu, anggaran terbesar yakni sekitar Rp12 triliun diperuntukkan bagi program bantuan sosial.

Stimulus ekonomi ini akan digulirkan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah berharap kombinasi insentif transportasi dan bantuan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim mudik Lebaran tahun ini. (alf)

Menkeu Purbaya Perluas Akses Data DJP dari 22 Jadi 27 Entitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan perolehan data dan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kemanfaatan dalam kegiatan penyampaian serta penghimpunan data oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dalam bagian konsiderans “menimbang”, PMK 8/2026 menyebutkan bahwa perlu ada kejelasan terhadap pelaksanaan penyampaian data oleh ILAP serta penghimpunan data oleh DJP untuk kepentingan penerimaan negara. Regulasi ini sekaligus mempertegas mekanisme koordinasi dan pemanfaatan data lintas lembaga.

Tambahan Pasal 5A, 5B, dan 5C

Revisi regulasi menghadirkan ketentuan baru, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C.

Pasal 5A mengatur tata cara DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah diterima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan data.

Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski demikian, penghimpunan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa data yang dimaksud merupakan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 5C mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP. Delegasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi dan koordinasi teknis.

Cakupan ILAP Diperluas

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 8/2026 adalah perluasan cakupan entitas ILAP dari semula 22 menjadi 27 entitas. Pihak yang termasuk dalam cakupan ini meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta seperti perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Untuk sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit, kewajiban penyampaian data sebenarnya telah diatur sebelumnya. Namun kini diperjelas dan diperluas dalam lampiran regulasi. Jenis data yang dapat dimintakan mencakup nama bank atau lembaga sebagai issuer/acquirer, nama dan ID merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Penyampaian data tersebut wajib dilakukan secara elektronik dan pertama kali paling lambat Maret 2027.

Data Operator Seluler Ikut Dimanfaatkan

Adapun untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler, data yang dapat dimanfaatkan DJP mencakup identitas pelanggan seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat domisili dan penagihan, email, hingga jumlah tagihan bulanan.

Meski substansi datanya relatif serupa dengan aturan sebelumnya, terdapat penyesuaian jumlah entitas ILAP di sektor ini, dari sebelumnya tujuh menjadi tiga entitas.

Penguatan Basis Data Pajak

Penerbitan PMK 8/2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat basis data perpajakan nasional. Dengan integrasi dan perluasan akses data lintas sektor, DJP diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, penegasan mengenai aspek kerahasiaan data menjadi poin penting agar pelaksanaan regulasi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan informasi dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (alf)

THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong PPh 21, DJP Jelaskan Skema Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang memperoleh kebijakan khusus, karyawan sektor swasta tetap mengalami pemotongan pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), otoritas pajak menyampaikan bahwa THR merupakan bagian dari tambahan penghasilan karyawan. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” demikian dikutip dari unggahan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, terutama terkait alasan THR tetap dipotong pajak. Secara ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk THR, masuk dalam objek PPh Pasal 21.

Menggunakan Rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pemerintah menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 atas THR kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan metode TER, perhitungan menjadi lebih sederhana. Rumusnya adalah:

PPh 21 = TER x Penghasilan Bruto

Besaran TER disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak. Melalui skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung tarif progresif secara manual pada saat pembayaran THR, karena tarif efektif sudah mencerminkan rata-rata beban pajak tahunan.

Contoh Perhitungan: Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana adalah karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp10 juta dan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Jika digabungkan dengan komponen penghasilan bruto bulan tersebut, totalnya menjadi Rp20.080.000.

Dengan asumsi TER sebesar 9 persen, maka PPh 21 atas penghasilan bruto tersebut dihitung:

Rp20.080.000 x 9% = Rp1.807.200

Jumlah itulah yang dipotong sebagai PPh 21 atas THR dan penghasilan bulan tersebut.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam satu tahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun Rp2.400.000 per tahun, sehingga penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp79.060.000.

PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif progresif:

5 persen untuk lapisan sampai Rp60 juta: Rp3.000.000 15 persen untuk sisa Rp19.060.000: Rp2.859.000

Total PPh 21 setahun: Rp5.859.000

Dari total tersebut, PPh Januari hingga November tercatat Rp4.688.600, sedangkan Desember Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER memastikan jumlah pemotongan di akhir tahun tetap selaras dengan kewajiban pajak tahunan.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan mekanisme penghitungan kini dibuat lebih ringkas dan transparan lewat skema TER.

Bagi perusahaan, panduan ini memberikan kepastian dalam melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman mengenai metode TER penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR yang telah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak tersebut menjadi rujukan penting menjelang periode pencairan THR 2025, sekaligus mempertegas bahwa tambahan penghasilan, termasuk THR, tetap mengikuti prinsip umum pengenaan Pajak Penghasilan. (alf)

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Penagihan Pajak oleh PT Simac Indonesia

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3/2026) membacakan ketetapan atas permohonan uji materiil yang diajukan PT Simac Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, permohonan tersebut dinyatakan ditarik kembali oleh Pemohon dan dikabulkan oleh Mahkamah.

Ketetapan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh PT Simac Indonesia melalui kuasanya, Domastor Ginting.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Suhartoyo dikutip dari website MK, Senin (2/3/2026)

Mahkamah menyebut telah menerima permohonan uji materiil tersebut sekaligus surat pencabutan atau penarikan kembali dari Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah melakukan konfirmasi, dan Pemohon membenarkan keputusannya untuk menarik kembali permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Februari 2026, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon untuk perkara yang sama.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pihak Pemohon. Langkah administratif ini menandai berakhirnya proses pengujian sebelum Mahkamah memasuki pemeriksaan substansi perkara.

Sebelumnya, PT Simac Indonesia mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, khususnya Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1). Menurut Pemohon, norma-norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika suatu perusahaan telah dibubarkan. Dalam praktiknya, Surat Paksa disebut diberikan kepada Pemberes (likuidator), sementara timbul pertanyaan mengenai tanggung jawab Penanggung Pajak lama sebelum adanya Pemberes. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai subjek hukum yang bertanggung jawab atas utang pajak.

Dalam argumentasinya, Pemohon juga mempertanyakan apakah Penanggung Pajak lama masih memikul tanggung jawab atas utang pajak apabila Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes sebagai Penanggung Pajak baru. Menurut Pemohon, situasi tersebut berdampak pada kepastian hukum, khususnya dalam konteks pembubaran badan hukum dan proses penyelesaian kewajiban perpajakan.

Namun dengan dikabulkannya pencabutan permohonan ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan materiil terhadap norma yang diuji. Perkara pun resmi ditutup, dan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa adanya putusan konstitusional terkait pokok permohonan tersebut. (alf)

id_ID