IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola penerimaan negara melalui pengaturan honorarium bagi pejabat pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan ini termuat dalam lampiran PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang menjadi acuan satuan biaya di seluruh instansi pemerintah.
Dalam aturan tersebut, honorarium diberikan kepada pejabat Kuasa Pengguna PNBP, bendahara penerimaan, serta petugas penerima PNBP. Besarannya disesuaikan dengan nilai pagu PNBP yang dikelola, mulai dari di bawah Rp1 miliar hingga di atas Rp500 miliar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin tinggi pula tanggung jawab dan besaran honorarium yang diberikan .
Sebagai contoh, pejabat Kuasa Pengguna PNBP dengan pagu hingga Rp1 miliar memperoleh honorarium Rp260.000 per bulan, sementara yang mengelola di atas Rp500 miliar memperoleh hingga Rp2,1 juta. Skema serupa juga diberlakukan bagi bendahara penerimaan dan petugas penerima PNBP dengan tingkatan berbeda.
Pengaturan ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas dan motivasi pengelola penerimaan negara. Selama ini, pengelolaan PNBP kerap menjadi perhatian pengawas fiskal, baik dari aspek administrasi maupun risiko kebocoran. Dengan standar biaya yang jelas, pemerintah berharap proses pencatatan, setoran, hingga pelaporan menjadi lebih tertib.
PNBP sendiri merupakan sumber penerimaan penting di luar pajak, berasal dari layanan publik, pengelolaan sumber daya alam, hingga denda administrasi. Ketika pengelolaannya lebih transparan dan disiplin, dampaknya akan membantu menopang ruang fiskal negara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penerimaan pajak.
Melalui PMK ini, pemerintah juga menegaskan bahwa pemberian honorarium bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari sistem kendali. Pejabat penerima honor wajib memastikan bahwa setiap rupiah PNBP disetor ke kas negara sesuai ketentuan, terdokumentasi, dan mudah diaudit.
Penguatan pengelolaan PNBP ini berjalan paralel dengan berbagai reformasi perpajakan. Pemerintah ingin memastikan seluruh jenis penerimaan baik pajak maupun bukan pajak dikelola secara profesional, efisien, dan minim celah penyimpangan.
Dengan adanya standar honorarium yang baku dalam PMK 32/2025, pemerintah berharap kualitas pengawasan penerimaan negara semakin meningkat. Pada akhirnya, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat keuangan negara dan mendukung pembiayaan program prioritas nasional secara berkelanjutan. (bl)