IKPI, Mataram: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Mataram menggelar Sosialisasi Coretax secara gratis di Mall Epicentrum Mataram pada 14–15 Februari 2026. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi sekaligus respons atas masih rendahnya rasio aktivasi akun Coretax Wajib Pajak di wilayah Mataram dan sekitarnya.
Ketua IKPI Cabang Mataram, Ida Bagus Suadmaya, menegaskan bahwa pendekatan jemput bola ke pusat perbelanjaan dipilih agar edukasi perpajakan lebih mudah diakses masyarakat. “Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang dekat dan ramah. Sambil masyarakat beraktivitas di mall, mereka bisa mampir untuk berkonsultasi mengenai aktivasi Coretax maupun penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi,” ujar Bagus, Minggu (15/2/2026).

Melalui stand “Pojok Pajak IKPI Mataram”, pengunjung mall dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis berupa aktivasi akun Coretax serta bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi berbasis Coretax. Seluruh konsultasi didampingi langsung oleh konsultan pajak profesional yang merupakan anggota IKPI Mataram, sehingga masyarakat mendapatkan pendampingan yang akurat dan aplikatif.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari penuh, mulai dari jam operasional mall hingga tutup pada malam hari. Untuk mengoptimalkan layanan, panitia membagi tim konsultan dalam tiga shift setiap harinya. Dengan skema ini, pengunjung memiliki fleksibilitas waktu untuk datang berkonsultasi tanpa harus mengganggu aktivitas utama mereka.

Untuk menarik minat masyarakat, IKPI Mataram juga menyiapkan souvenir bagi pengunjung yang memanfaatkan layanan konsultasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi sekaligus membangun kesadaran bahwa urusan perpajakan bukan hal yang rumit apabila dipahami dengan benar.
Bagus menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi di mall merupakan agenda rutin tahunan IKPI Mataram menjelang batas waktu pelaporan SPT pada 31 Maret 2026. “Ini sudah memasuki tahun ketiga pelaksanaan di Mall Epicentrum Mataram. Antusiasme masyarakat dari tahun ke tahun terus meningkat,” katanya.

Rendahnya tingkat aktivasi Coretax di daerah menjadi perhatian serius. Transformasi sistem administrasi perpajakan menuntut Wajib Pajak untuk beradaptasi dengan platform digital.
“Tanpa pendampingan yang memadai, sebagian masyarakat berpotensi mengalami kendala teknis maupun kebingungan dalam proses pelaporan,” kata Bagus.
Ia menambahkan, kegiatan ini bukan sekadar layanan teknis, melainkan bagian dari komitmen IKPI Mataram dalam meningkatkan literasi pajak masyarakat. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan mampu mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak Orang Pribadi, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan.
“Kami percaya bahwa kepatuhan tumbuh dari pemahaman. Ketika masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakannya, maka kesadaran untuk melapor dan membayar pajak akan terbentuk dengan sendirinya,” ujarnya. (bl)







