IKPI Siapkan Co-Working Space dan Perpustakaan Profesional bagi Anggota

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menyampaikan rencana pengembangan fasilitas organisasi untuk mendukung aktivitas profesional anggota, termasuk pembangunan perpustakaan dan ruang kerja bersama.

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Jumat (13/3/2026).

Menurut Vaudy, IKPI tengah menyiapkan perpustakaan yang berlokasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat referensi bagi anggota. Perpustakaan ini diharapkan menjadi ruang belajar dan riset bagi para konsultan pajak.

Ia juga mengajak anggota yang pernah menulis buku atau karya ilmiah untuk berkontribusi melengkapi koleksi perpustakaan tersebut.

“Kami mengundang rekan-rekan yang telah menulis buku atau karya ilmiah untuk berkontribusi mengisi perpustakaan IKPI agar menjadi pusat referensi bagi profesi,” ujarnya.

Selain itu, organisasi juga akan menghadirkan fasilitas co-working space yang dapat dimanfaatkan anggota untuk bekerja, berdiskusi, maupun melakukan kegiatan profesional lainnya.

Vaudy menilai fasilitas tersebut dapat memperkuat kolaborasi antaranggota serta meningkatkan produktivitas dalam menjalankan profesi konsultan pajak.

Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi salah satu bentuk dukungan organisasi terhadap pengembangan profesional anggotanya.

“Dengan adanya ruang kerja bersama dan perpustakaan, kami ingin menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran berkelanjutan bagi anggota IKPI,” kata Vaudy. (bl)

Di Hadapan Presiden AOTCA Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti AOTCA 2026

IKPI, Kota Bekasi: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengajak para anggota organisasi untuk berpartisipasi dalam konferensi perpajakan internasional yang diselenggarakan oleh Asia-Oceania Tax Consultants’ Association pada tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan PPL yang digelar IKPI Cabang Kota Bekasi, Jumat (13/3/2026). Acara tersebut sekaligus menghadirkan Presiden AOTCA Ruston Tambunan sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menyampaikan bahwa konferensi AOTCA akan digelar di Hong Kong pada 9–11 November 2026 dan menjadi ajang penting bagi konsultan pajak untuk memperluas wawasan internasional.

“Kami mengajak anggota IKPI untuk ikut berpartisipasi dalam konferensi AOTCA 2026 di Hong Kong. Forum ini menjadi kesempatan untuk bertukar pengalaman dan memperluas jaringan profesional di tingkat regional,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa forum AOTCA selama ini menjadi salah satu wadah penting bagi komunitas konsultan pajak di kawasan Asia dan Oseania untuk mendiskusikan berbagai isu perpajakan global.

Selain mengikuti konferensi, peserta juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti kegiatan tur profesional yang dirancang untuk memperluas pengalaman lintas negara.

Menurut Vaudy, keterlibatan aktif anggota IKPI dalam forum internasional akan memperkuat posisi organisasi sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak global.

Ia juga menilai partisipasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas anggota dalam memahami praktik perpajakan lintas yurisdiksi yang semakin relevan di era ekonomi global.

“Dengan mengikuti kegiatan internasional seperti ini, anggota IKPI dapat membawa perspektif baru yang bermanfaat bagi pengembangan profesi di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Di PPL IKPI Kota Bekasi, Vaudy Starworld Dorong Peningkatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama dan bakti di Merapi Merbabu Hotel & Resorts, Bekasi, Jumat (13/3/2026. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, daerah, dan cabang.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan pentingnya kegiatan PPL sebagai sarana memperkuat kompetensi konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas profesional menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga kualitas layanan konsultan pajak kepada masyarakat.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban PPL, tetapi juga menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman di antara para profesional pajak,” ujar Vaudy.

Acara ini menghadirkan narasumber Presiden AOTCA Ruston Tambunan yang membawakan materi mengenai perlakuan pajak atas kerja sama operasi berdasarkan PMK 79 Tahun 2024. Materi tersebut menjadi topik utama dalam seminar bertajuk Membedah Perlakuan Pajak Atas Kerja Sama Operasi Berdasarkan PMK 79 Tahun 2024.

Menurut Vaudy, pemahaman terhadap regulasi terbaru sangat penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak, khususnya dalam skema kerja sama operasi atau joint operation yang semakin banyak digunakan dalam dunia usaha.

Selain seminar, kegiatan juga dirangkaikan dengan buka puasa bersama sebagai momentum mempererat silaturahmi antaranggota. Suasana kebersamaan terlihat dari kehadiran berbagai unsur organisasi, mulai dari pengurus pusat, pengurus daerah, hingga anggota IKPI dari berbagai wilayah.

Vaudy juga mengapresiasi kepedulian sosial yang diwujudkan melalui kegiatan bakti sosial dalam rangkaian acara tersebut. Menurutnya, kegiatan sosial mencerminkan komitmen organisasi profesi untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk meningkatkan profesionalisme anggota, tetapi juga untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian sosial di lingkungan IKPI,” katanya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antaranggota merupakan modal penting bagi organisasi untuk terus berkontribusi dalam mendukung sistem perpajakan nasional yang lebih baik. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Bahas PPN Jasa Forwarding dan Dampak Coretax terhadap Transaksi Eceran

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi, membedah aspek teknis perpajakan yang kerap menimbulkan perdebatan di lapangan, yakni perlakuan reimbursement dalam jasa freight forwarding serta implikasi sistem Coretax terhadap transaksi eceran.

Dalam kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026), Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 menjadi regulasi payung dalam pengenaan PPN atas penyerahan jasa pengurusan transportasi.

“Dalam PMK 71/2022 ditegaskan bahwa jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihannya terdapat biaya transportasi dikenakan PPN dengan besaran tertentu. Tarif efektifnya 1,1 persen dari jumlah yang ditagih, dengan asumsi tarif PPN umum 11 persen,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Asep menambahkan, apabila tarif PPN umum meningkat menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka tarif efektif jasa tersebut menjadi 1,2 persen.

Ia juga mengingatkan implikasi pengkreditan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 71/2022. “PKP yang menyerahkan jasa ini tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan tersebut. Artinya, PPN yang dibayar ke vendor menjadi biaya,” katanya.

Namun, penerima jasa tetap dapat mengkreditkan PPN 1,1 persen yang ditagihkan, sepanjang memenuhi ketentuan umum pengkreditan pajak.

Selain itu, forum juga membahas perubahan paradigma transaksi eceran dalam sistem Coretax. Asep menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem lama SIDJP menuju Coretax membawa perubahan filosofis yang signifikan.

“Jika sistem lama beroperasi dengan logika post-audit, Coretax dibangun dengan arsitektur data terintegrasi secara real-time. Validasi terjadi di hulu, saat pembuatan faktur, bukan lagi di hilir saat pemeriksaan,” ujarnya.

Integrasi NIK sebagai NPWP menjadi fondasi Single Identity Number yang memungkinkan DJP memetakan profil ekonomi wajib pajak secara menyeluruh. Dalam konteks ini, setiap transaksi PPN harus dapat ditelusuri ke identitas pembeli yang sah.

Menurut Asep, implikasi bagi PKP non-retail sangat besar. “Fleksibilitas penerbitan faktur pajak menjadi sangat terbatas. Kegagalan menyediakan data identitas yang valid dapat menyebabkan penolakan sistem oleh Coretax, yang berdampak langsung pada pengakuan pendapatan dan arus kas perusahaan,” ujarnya. (bl)

Siap Hadapi Coretax, Seminar IKPI Kota Bekasi Fokus Praktik dan Mitigasi Risiko Pengisian SPT Tahunan

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menggelar seminar bertajuk “Siap Hadapi Coretax, Kupas Tuntas Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh OP dan Badan 2025 Beserta Mitigasi Risikonya” pada Rabu (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang berasal dari anggota IKPI Kota Bekasi, cabang-cabang Jabodetabek, perwakilan dari Cirebon, serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menjelaskan bahwa seminar ini digelar lebih cepat dari agenda program kerja semula karena tingginya kebutuhan anggota terhadap pembekalan teknis Coretax. “Sebenarnya dalam agenda kami, seminar PPh Badan dijadwalkan April. Namun karena banyak permintaan anggota, kami percepat pelaksanaannya,” kata Iman, Jumat (13/2/2026)

Yang membedakan seminar ini, lanjut Iman, adalah pendekatan yang sepenuhnya berbasis praktik. Ia secara khusus meminta narasumber untuk tidak memaparkan teori maupun menampilkan materi PDF di layar. “Teori bisa dibaca di mana saja. Yang dibutuhkan anggota adalah praktik langsung dan pembahasan kasus nyata,” tegasnya.

(Foto: IKPI Cabang Kota Bekasi)

Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Irvan dan Teguh membimbing peserta secara langsung dalam simulasi pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada sesi pagi dan SPT PPh Badan pada sesi siang. Berbagai persoalan teknis yang muncul dalam sistem Coretax dibedah secara rinci, termasuk potensi risiko kesalahan input data.

Iman menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci dalam penggunaan Coretax. “Kesalahan pengisian bukan sekadar teknis administrasi. Dampaknya bisa berujung pada konsekuensi pajak. Karena itu mitigasi risiko menjadi bagian penting dalam seminar ini,” katanya.

Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Nova Magdalena, serta Bendahara Umum Doni Rindo-Rindo, bersama para senior dan pengurus IKPI dari berbagai wilayah.

Seminar yang berlangsung hingga pukul 17.00 WIB tersebut menghasilkan satu kesimpulan penting: anggota membutuhkan forum praktik yang aplikatif, bukan sekadar pemaparan materi normatif. Bahkan di akhir acara, muncul permintaan agar IKPI Kota Bekasi kembali menggelar sesi khusus SPT PPh Badan pada akhir Maret atau awal April.

“Transformasi perpajakan sudah berjalan. Kita tidak bisa hanya memahami konsep, tetapi harus siap secara teknis dan memahami risikonya. Itu komitmen kami di Bekasi,” pungkas Iman. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka PPL IKPI Kota Bekasi, Apresiasi Kehadiran 135 Peserta dan Kerja Keras Panitia

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Pengurus Cabang Kota Bekasi menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dibuka langsung oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini dihadiri 135 peserta yang terdiri dari anggota dan peserta seminar yang antusias mengikuti seluruh rangkaian acara.

Dalam pembukaannya, Vaudy menyampaikan apresiasi atas semangat belajar para peserta. Ia membuka sambutan dengan pantun, “Pagi hari menepi sepi, senyum alami menambah asri, selamat datang dalam seminar IKPI, belajar pajak lagi, lagi, dan lagi,” yang langsung menghangatkan suasana ruangan.

Ia juga menyampaikan salam kepada jajaran pengurus dan tamu yang hadir, di antaranya Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Internal Audit, Ketua Biro Akuntansi, Anggota Dewan Penasehat Jimmy, Ketua Cabang Kota Bekasi Iman Julianto dan jajaran, Ketua Pengawas IKPI periode 2019–2024 Sistomo, Pengurus Pusat periode 2019–2024 Lisa Purnamasari, Djoko Benediktus, dan Henri Silalahi, Suminarto Basuki selaku Ketua Komite Panitia Penyelenggara dan Pelaksanaan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP), moderator Son Haji, Ketua Panitia, serta seluruh peserta PPL dan seminar.

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, jumlah peserta yang mencapai 135 orang menunjukkan komitmen anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Ia menilai, PPL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan ruang pembaruan wawasan dan penguatan profesionalisme.

Vaudy juga memberikan apresiasi khusus kepada Pengurus Cabang Kota Bekasi dan panitia pelaksana yang telah bekerja keras menyelenggarakan kegiatan dengan baik dan tertib. Ia menyebut keberhasilan menghadirkan ratusan peserta merupakan hasil kolaborasi dan soliditas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Apresiasi saya kepada seluruh panitia dan Pengcab Kota Bekasi. Menyelenggarakan kegiatan dengan jumlah peserta sebesar ini tentu membutuhkan persiapan dan koordinasi yang matang,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan PPL seperti ini terus digelar secara konsisten sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam menjaga standar kompetensi dan integritas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar PPL Pengcab Kota Bekasi pun menjadi momentum penguatan kapasitas anggota sekaligus bukti bahwa semangat belajar dan profesionalisme tetap menjadi fondasi utama IKPI dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan. (bl)

Bincang Pajak IKPI Kabupaten Bekasi Soroti PMK 108/2025 dan Era Transparansi Aset Digital 

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bincang Pajak di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menegaskan bahwa pembahasan utama dalam forum tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang pertukaran informasi aset kripto dan integrasi standar pelaporan internasional.

Menurut Asep, PMK 108 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis administratif. “Regulasi ini adalah manifestasi dari transformasi fundamental dalam hubungan antara negara, wajib pajak, dan aset digital. Dengan mengintegrasikan CARF dan Amended CRS, Indonesia mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi tempat bersembunyi bagi penghindar pajak, baik di rekening konvensional maupun dompet kripto,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menilai, kebijakan tersebut membawa perubahan besar dalam lanskap kepatuhan perpajakan global. Integrasi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dan pembaruan Common Reporting Standard (CRS) memperluas cakupan transparansi lintas negara, termasuk transaksi aset digital yang selama ini relatif sulit ditelusuri.

Bagi profesi konsultan pajak, lanjut Asep, regulasi ini menjadi pedang bermata dua. “Di satu sisi, ada tantangan kompetensi dan risiko tanggung jawab yang belum pernah terjadi sebelumnya. Di sisi lain, peluang bisnis terbuka lebar bagi konsultan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan data digital,” katanya.

Asep menekankan bahwa masa depan profesi konsultan pajak tidak lagi hanya berkutat pada pemahaman pasal-pasal undang-undang. “Kita harus mampu menerjemahkan kode algoritma dan data digital menjadi kepatuhan perpajakan yang presisi,” tegasnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak, dan konsultan pajak dalam menyongsong implementasi penuh kebijakan tersebut. Menurutnya, keberhasilan PMK 108/2025 akan sangat ditentukan oleh sinergi tiga pihak tersebut.

“Menuju 2027, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan satu-satunya jalan menuju keberlanjutan fiskal dan kepatuhan hukum,” pungkas Asep. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Gelar Bincang Pajak, Perkuat Soliditas dan Wawasan Anggota di Era Transformasi Perpajakan

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Bekasi kembali menggelar kegiatan Bincang Pajak yang berlangsung di Sekretariat IKPI, Ruko Icon City Deltamas Blok C9, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 13.45 hingga 16.45 WIB tersebut dihadiri 15 anggota IKPI Cabang Kabupaten Bekasi.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus dalam menjaga kualitas dan soliditas anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Bincang Pajak ini bukan sekadar forum diskusi, tetapi wadah untuk memperkuat kompetensi dan kebersamaan anggota. Perubahan regulasi hari ini bergerak sangat cepat, sehingga kita tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” ujar Asep, Kamis (12/2/2026).

Ia menekankan bahwa forum internal seperti ini menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman praktik, membedah regulasi terbaru, serta menyamakan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan. Menurutnya, tantangan profesi konsultan pajak saat ini tidak hanya soal kepatuhan formal, tetapi juga kemampuan membaca arah kebijakan fiskal nasional.

Asep juga mengapresiasi antusiasme para anggota yang hadir dan aktif berdiskusi selama kegiatan berlangsung. Ia menilai partisipasi tersebut menunjukkan semangat kolektif untuk terus bertumbuh dan beradaptasi.

“Ke depan, kita ingin setiap anggota IKPI Kabupaten Bekasi bukan hanya menjadi pelaksana administrasi pajak, tetapi menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dan bagian dari solusi pembangunan,” katanya.

Selain sebagai ajang penguatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi momentum mempererat hubungan antaranggota. Diskusi yang berlangsung interaktif mencerminkan budaya organisasi yang terbuka dan kolaboratif.

Asep berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala agar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi tetap relevan, adaptif, dan menjadi rujukan profesionalisme konsultan pajak di wilayahnya.

“Soliditas adalah kekuatan kita. Dengan kebersamaan dan komitmen menjaga integritas profesi, kita siap menghadapi setiap perubahan kebijakan yang akan datang,” tutupnya. (bl)

IKPI Kota Bekasi Tegaskan Rakor 2026 Momentum Perkuat Soliditas dan Arah Program Organisasi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari 2026 dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi. Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, menyebut Rakor sebagai ruang evaluasi sekaligus penentu arah kerja IKPI ke depan.

Menurut Iman, Rakor memiliki fungsi strategis untuk mengukur capaian kinerja tahun sebelumnya serta menyelaraskan langkah seluruh pengurus cabang dengan program kerja Pengurus Pusat.

“Rakor itu sangat penting sebagai bahan evaluasi untuk mengukur keberhasilan dan kinerja kita di tahun sebelumnya. Di saat yang sama, Rakor juga memberi gambaran program kerja IKPI Pusat untuk satu tahun ke depan agar seluruh pengcab bisa menyesuaikan dan mengkolaborasikan rencana kegiatannya,” ujarnya, di sela pelaksanaan Rakor.

Ia menilai pelaksanaan Rakor IKPI 2026 sudah tepat dan memang perlu dilakukan secara rutin. Forum ini, menurutnya, bukan hanya membahas program, tetapi juga membangun kesamaan persepsi antar pengurus di semua tingkatan.

“Menurut saya ini sangat bagus dan sangat perlu dilaksanakan,” kata Iman.

Lebih lanjut, Iman menyampaikan bahwa tujuan utama Rakor adalah memperkuat soliditas organisasi. Ia berharap Rakor mampu mendorong IKPI menjadi organisasi yang semakin solid, maju, berkembang, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota.

“Goal yang kami harapkan dari Rakor ini adalah IKPI bisa lebih solid, lebih maju, berkembang, dan tentu saja bermanfaat untuk seluruh anggota,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa soliditas merupakan fondasi utama keberlangsungan organisasi. Tanpa soliditas, roda organisasi akan sulit berjalan dengan baik, terlebih di tengah tantangan profesi yang semakin kompleks.

“Soliditas itu harus terus dijaga, dipelihara, dibangun, dan dikembangkan. Karena tanpa soliditas, niscaya roda organisasi tidak akan bisa terlaksana dengan baik,” tegasnya.

Memasuki tahun kedua kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun cabang, Iman menilai fase organisasi telah bergeser dari masa adaptasi menuju tahap implementasi program yang lebih terukur.

“Tahun pertama itu masa penyesuaian dan adaptasi. Tahun kedua ini kita mulai prepare untuk menjalankan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Harapannya tentu IKPI bisa lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Untuk IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman memastikan pihaknya akan mengikuti arah kebijakan Pengurus Pusat dengan melakukan penyesuaian program di tingkat cabang. Ia juga menekankan pentingnya inovasi kegiatan agar anggota semakin terdorong untuk aktif dalam organisasi.

“Kota Bekasi tentu mengikuti apa yang sudah digariskan Pengurus Pusat. Tapi kami juga perlu melakukan improvisasi kegiatan agar anggota lebih terstimulasi untuk berperan aktif,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan organisasi ke depan semakin berat sehingga pengurus cabang dituntut lebih kreatif dalam menghadirkan program yang relevan dan berdampak langsung bagi anggota.

Menutup pernyataannya, Iman berharap peran IKPI benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota, tidak hanya sebagai wadah profesi, tetapi juga sebagai organisasi yang mengayomi dan memberi manfaat.

“Harapan saya, organisasi ini bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota dan mampu mengayomi semua,” pungkasnya. (bl)

Vaudy Starworld Jadi Anggota Pertama yang Kenakan Seragam Baru IKPI Kota Bekasi

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi resmi memperkenalkan seragam baru khusus untuk anggotanya. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menjadi anggota pertama yang mendapatkan kehormatan mengenakan seragam tersebut, setelah diberikan langsung oleh Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto.

Prosesi pemberian seragam dilakukan pada kegiatan Seminar PPL IKPI Cabang Kota Bekasi yang digelar Sabtu (8/11/2025) di Hotel Merapi  Merbabu, Bekasi. Agenda ini membahas Coretax SPT Tahunan Badan 2025 serta simulasi moot court sidang pengadilan pajak, dengan peserta yang terdiri dari konsultan pajak dan praktisi hukum perpajakan.

Vaudy menyampaikan rasa hormatnya kepada pengurus cabang Kota Bekasi yang dinilai aktif membangun kualitas dan identitas profesi anggota.

“Pengcab Kota Bekasi membuat seragam khusus anggota. Saya sebagai anggota Bekasi diberikan kehormatan oleh Ketua Cabang Kota Bekasi, Iman Julianto, untuk mengenakannya pertama,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran seragam baru bukan hanya soal penampilan, tetapi cerminan kekompakan dan profesionalisme konsultan pajak di Bekasi. Identitas baru ini diharapkan meningkatkan kebanggaan anggota dalam menjalankan tugas edukasi, pendampingan, hingga advokasi wajib pajak di tengah perkembangan sistem Coretax dan perubahan regulasi.

Acara tersebut juga menghadirkan sesi pemaparan teknis pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax dan praktik persidangan sengketa pajak melalui format moot court. Simulasi ini menarik perhatian peserta karena memberikan pengalaman nyata mengenai proses pembuktian, argumentasi hukum, dan dinamika sidang pengadilan pajak.

Iman Julianto berharap, seluruh anggota IKPI Kota Bekasi dapat memiliki seragam tersebut. “Seragam ini bukan hanya pakaian, tetapi sebagai identitas dan simbol kekompakan IKPI Cabang Kota Bekasi,” ujarnya.

Dengan peluncuran seragam baru dan rangkaian PPL berkelanjutan, IKPI Bekasi menegaskan komitmen memperkuat kompetensi anggota sekaligus membangun identitas profesi yang semakin solid. (bl)

id_ID