Kajian tentang Perlakuan Pengurangan Zakat atas Penghasilan Bruto menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Perhatian tentang hubungan zakat dengan pajak penghasilan masih merupakan suatu hal yang menarik. Meski dari segi tujuan, peruntukan dan pengelolaannya terdapat perbedaan antara zakat dan pajak penghasilan, namun bagi pihak pembayarnya dapat terasa sama, yaitu tidak adanya kontraprestasi yang langsung. Di samping itu pemanfaatan atas penerimaan zakat dan pajak pada aspek social, ekonomi dan politik juga dapat dipersamakan.

Suatu hal yang pasti bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi yang wajib bayar zakat (Muzakki) dan yang wajib bayar pajak (Wajib Pajak). Sebagai suatu kewajiban, maka wajar apabila zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Seperti halnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan biaya hidup minimum yang diwujudkan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesemuanya itu merupakan kewajiban yang tidak terhindarkan, sehingga harus dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagai Tax Relief.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemajakan atas penghasilan yang mengenakan pajak sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomi (Rosdiana & Irianto, 2012), yang mana pembayaran zakat turut mengurangi kemampuan membayar pajak atau ability to pay wajib pajak (Mansury, 1992). Oleh karena itulah di Indonesia, zakat dan pajak diadakan pertalian, yaitu bahwa pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan.

Perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurangan penghasilan bruto Wajib Pajak belum lama ini diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.114/2025). Untuk itu di bawah ini diuraikan kajian tentang perlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025. Kajian tentang aturan perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini merupakan hal yang penting, karena selain rakyat Indonesia mayoritas muslim, pertanyaan tentang hubungan zakat dan pajak masih kerap muncul.

Jenis Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Awalnya, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU No.17 Tahun 2000). Di lain pihak, zakat sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2011) tidak hanya terbatas zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan hanya merupakan salah satu jenis zakat mal. Dengan demikian atas pembayaran zakat selain zakat penghasilan menjadi belum jelas perlakuan pajaknya, bahkan cenderung menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, sejak UU No.36 tahun 2008 (UU Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) kata “atas penghasilan” dihapuskan. Meski demikian, dalam aturan pelaksanaannya kata “atas penghasilan” masih eksis. Hal ini dapat dilihat pada PP No.60 Tahun 2010, PMK No.254/2010, dan SE-80/PJ/2010. Uniknya dalam PER-6/PK/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No.254/2010 tidak disebutkan lagi kata “atas penghasilan”. Dengan kata lain, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih belum begitu jelas, kecuali jenis zakat atas penghasilan.

Akhirnya dengan PMK No.114/2025 barulah jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.”

Dengan demikian, atas pembayaran seluruh jenis zakat mal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu zakat atas emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz.

Pihak Penerima Zakat

Untuk keperluan kemudahan pengawasan oleh kantor Pajak, tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pembayaran bruto. Selain jenis zakatnya, pihak penerima zakat juga menentukan dapat atau tidaknya pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pihak penerima zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk itu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) ditetapkan daftar BAZ atau LAZ tersebut. PER tersebut hampir setiap tahun diterbitkan, berdasarkan perkembangan yang ada. Dengan demikian, Pembayar zakat yang ingin memperhitungkan zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto harus mengetahui dan membayar zakat kepada BAZ atau LAZ tersebut.

Terkait dengan hal ini, PMK No.114/2025 menambah aturan baru bahwa BAZ atau LAZ dimaksud diwajibkan membuat Laporan Tahunan yang di dalamnya memuat data penerimaan zakat, termasuk di dalamnya data nama pembayar zakat. Dengan cara ini jelas Kantor Pajak dapat memastikan kebenaran pembayaran zakat oleh Wajib Pajak yang memperhitungkan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diperkuat dengan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yaitu dihapuskannya BAZ atau LAZ tersebut dari Daftar Penerima Zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, pencabutan tersebut tidak bersifat permanen, karena manakala BAZ atau LAZ dimaksud menyampaikan Laporan Tahunannya kembali, maka Badan atau Lembaga yang dilakukan pencabutan dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setelah menyampaikan laporan tersebut.

Besaran Pembayaran Zakat

Besaran pembayaran zakat juga menentukan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada awalnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 163/PJ/2003 mengatur bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Akan tetapi pada peraturan-peraturan selanjutnya sebelum PMK No.114/2025 (SE-80/PJ/2010, PP No.60/2010, PMK No.254/2010 dan PER-6/PJ/2011) besaran zakat tidak pernah ditegaskan lagi. Memang pembatasan 2,5% dari penghasilan tersebut menjadi bermasalah jika yang dibayar adalah zakat pertanian, zakat binatang ternak atau zakat rikaz yang kesemuanya bukan memakai perhitungan 2,5%.

Dengan diterbitkannya PMK No.114/2025, maka permasalahan tersebut menjadi hilang. Hal ini disebabkan PMK No.114/2025 mengatur bahwa besarnya nilai zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama. Jadi besarannya tidak kaku 2,5% dari penghasilan, melainkan sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan kata lain, PMK No.114/2025 memperjelas batasan besaran jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sungguhpun demikian, terkait dengan besaran zakat yang dapat dikurangkan penghasilan bruto, PMK No.114/2025 membuat norma baru yang pada peraturan sebelumnya tidak diatur, yaitu bahwa dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat dibayarkan. Hal ini tentu membebani para pembayar zakat, sebab kewajiban zakat yang ditunaikan (dibayarkan) menjadi tidak sepenuhnya dapat dikurangkan. Faktanya besaran zakat tidak didasarkan pada posisi untung atau rugi usaha Pembayar Zakat, melainkan didasarkan pada basis zakat yang dapat berupa harta atau penghasilan. Dengan kata lain ketentuan baru ini menjauhkan kembali basis pemajakan dari konsep ability to pay.

Syarat Administratif dan Syarat Lainnya

Selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, terdapat syarat administratif agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu adanya bukti pembayaran zakat yang sah. Pada PMK No.114/2025 hanya menyebut syarat tersebut, sedangkan pada peraturan-peraturan sebelumnya mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada penyampaian SPT Tahunan. Namun demikian merujuk pada PER-11/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPn BM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mau tidak mau bukti pembayaran zakat tetap harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Mengingat adanya kewajiban pelaporan tahunan oleh badan atau Lembaga Amil Zakat yang di dalamnya terdapat data Pembayar Pajak, maka kewajiban penyampaian bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan dapat dinyatakan berlebihan. Hal ini disebabkan Kantor Pajak dapat menguji kebenaran pembayaran zakat melalui Laporan Tahunan dari Penerima Zakat.

Syarat lainnya untuk dapat dikurangkannya zakat dari penghasilan bruto adalah syarat logika penghitungan pajak. Maksudnya adalah bahwa dalam hal basis zakatnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan obyek pajak, maka pembayaran zakatnya menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Pembayar Zakat berbentuk Wajib Pajak Badan

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pembayaran zakat oleh Wajib Pajak Badan termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Namun demikian pada UU No.17 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan berikutnya di bawah undang-undang disebutkan bahwa badan yang dimaksud adalah badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Dengan redaksi yang demikian berarti ketika terjadi pembayaran zakat oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya bukan beragama Islam menjadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Lalu, bagaimana dengan suatu badan yang pemiliknya sebagian beragama Islam? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sulit, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebenarnya pada UU setelah UU No.17 tahun 2000 tidak disebutkan sama sekali tentang kriteria pembayar zakat, melainkan hanya kriteria penerima zakat. Dengan PMK No.114/2025 ketidakjelasan tersebut menjadi sirna, karena dalam PMK No.114/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam.

Kejelasan ini tentu patut diapresiasi, mengingat suatu badan sangat boleh jadi dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan pemeluk agama selain Islam. Hal ini juga memperjelas perlakuannya bagi badan yang pemiliknya sebagian publik atau perusahaan masuk bursa yang tentu saja beragam agamanya. Artinya, manakala suatu badan dalam negeri membayar zakat, maka sepanjang memenuhi syarat selain kepemilikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PMK No.114/2025 sudah lebih memperjelas perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif, mengingat kejelasan aturan merupakan bentuk dari kepastian hukum sebagai salah satu asas pemungutan pajak, sekaligus sebagai salah satu tujuan hukum.

Sungguhpun demikian adanya pembatasan pengurangannya oleh PMK No.114/2025 terkait posisi rugi pembayar zakat menimbulkan persoalan baru bagi pembayar zakat yang usahanya mengalami kerugian yang basis zakatnya bukan pada keuntungan usaha. Untuk itu penghapusan atas pembatasan tersebut layak dipertimbangkan.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Tak Lagi Bisa Disembunyikan melalui KSWP di Era Coretax

Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax telah membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang sebelumnya sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda, kini berubah menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Perubahan ini terasa nyata sejak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diintegrasikan secara luas dalam proses pelayanan lintas instansi.

KSWP pada dasarnya merupakan mekanisme verifikasi yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu. Dalam kerangka Coretax, KSWP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan compliance by design, di mana kepatuhan dibangun melalui desain sistem, bukan semata melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

Pendekatan ini menempatkan pajak pada posisi yang jauh lebih strategis. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang pelaporan SPT atau pembayaran utang pajak, tetapi juga tentang kelayakan administratif seseorang atau badan usaha untuk berinteraksi dengan negara. Dengan kata lain, kepatuhan pajak kini menjadi “kunci” yang membuka atau menutup akses terhadap layanan publik.

Perubahan Paradigma

Dalam praktik pendampingan sebagai konsultan pajak, perubahan paradigma ini paling terasa pada kalangan pemegang saham, pemilik manfaat, dan pengurus perusahaan. Banyak dari mereka selama ini memisahkan urusan pajak pribadi dari aktivitas bisnis, dengan asumsi bahwa selama perusahaan berjalan baik, aspek pajak pribadi tidak akan berdampak langsung.

Asumsi tersebut mulai runtuh ketika Coretax mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP. Sejak saat itu, status pajak pribadi seorang direktur atau pemegang saham tidak lagi bersifat privat, melainkan terbaca oleh sistem dan berdampak langsung pada proses hukum dan perizinan perusahaan.

Dalam beberapa kasus konkret, pembaruan akta perusahaan tidak dapat diproses oleh notaris karena salah satu pengurus tercatat memiliki status KSWP tidak valid. Padahal, perusahaan secara bisnis sehat dan tidak memiliki masalah perpajakan badan. Namun sistem membaca nama pengurus sebagai tidak patuh, sehingga proses administratif terhenti.

Kasus lain yang sering ditemui adalah pengajuan perizinan berusaha melalui OSS yang gagal diproses. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan pada dokumen usaha atau modal, melainkan pada status KSWP pemegang saham utama yang belum melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini sering kali mengejutkan wajib pajak karena sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, status KSWP yang tidak valid juga dapat menggugurkan peserta sebelum masuk tahap evaluasi teknis. Artinya, peluang usaha hilang bukan karena kalah bersaing, tetapi karena masalah kepatuhan pajak administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa KSWP bukan sekadar formalitas. Ia memiliki daya paksa sistemik yang nyata dan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi.

Berdasarkan praktik sehari-hari, terdapat beberapa penyebab utama KSWP dinyatakan tidak valid. Yang paling sering adalah belum disampaikannya SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Banyak pengurus perusahaan merasa tidak perlu melapor karena tidak menerima penghasilan rutin atau menganggap pajaknya telah dipotong di tingkat perusahaan.

Selain itu, masih adanya utang pajak yang telah jatuh tempo, meskipun nilainya relatif kecil, juga menyebabkan KSWP terbaca tidak valid. Sistem tidak melihat besar kecilnya nilai, melainkan status penyelesaiannya.

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah NPWP yang tidak aktif atau data yang belum sinkron antara NIK dan NPWP. Dalam praktik, wajib pajak merasa telah patuh, tetapi sistem Coretax membaca sebaliknya karena data identitas belum sepenuhnya selaras.

Tidak sedikit pula individu yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melakukannya karena kurangnya pemahaman. Dalam sistem lama, kondisi ini jarang berdampak langsung. Namun di era Coretax, ketidakterdaftaran tersebut menjadi penghalang administratif.

Dampak Nyata

Dampak dari KSWP tidak valid sangat luas. Perizinan berusaha melalui OSS, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan investasi di Kementerian Investasi/BKPM, pemberian fasilitas fiskal, pelayanan kepabeanan dan ekspor-impor, hingga layanan pertanahan dan ketenagakerjaan kini bergantung pada status KSWP.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Kepatuhan pajak tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan sekunder, melainkan sebagai bagian dari manajemen risiko. Ketidakpatuhan satu individu di tingkat pengurus dapat berdampak pada seluruh entitas usaha.

Dari sisi kebijakan publik, KSWP merupakan instrumen yang progresif. Ia memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan akurasi data.

Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuntut konsistensi dan mekanisme koreksi yang cepat. Tanpa itu, kesalahan data dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya dapat diakses oleh wajib pajak yang sebenarnya patuh.

Di sisi lain, literasi perpajakan masih menjadi tantangan besar. Banyak wajib pajak baru memahami implikasi KSWP setelah berhadapan langsung dengan penolakan sistem. Padahal, tujuan utama compliance by design adalah mencegah masalah sebelum terjadi, bukan menciptakan kejutan administratif.

Era Coretax menegaskan bahwa kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi infrastruktur baru dalam pelayanan publik. Ia tidak lagi berdiri sebagai kewajiban administratif yang terpisah, tetapi terintegrasi langsung dengan hampir seluruh aktivitas ekonomi formal.

Dalam konteks ini, kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan akses terhadap layanan publik. Bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan, kepatuhan pajak pribadi kini memiliki implikasi strategis yang tidak dapat diabaikan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran profesi. Tidak lagi sebatas menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga menjadi pendamping strategis dalam membantu klien memahami, mengantisipasi, dan mengelola risiko kepatuhan di era sistem yang terintegrasi.

Pada akhirnya, KSWP melalui Coretax menyampaikan pesan yang tegas: kepatuhan pajak tidak lagi bisa disembunyikan di balik kelonggaran sistem. Sistem telah lebih dahulu membaca, dan layanan publik akan mengikuti hasil bacaan tersebut.

Penulis adalah Sekretaris II IKPI Cabang Depok

Herwikson Sitorus
Email: Herwikson.sitorus51@alumni.ui.ac.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ekonomi Politik Pajak dan Tantangan Etika Profesional dalam Strategi Besar Negara

Pajak dalam Era Kompetisi Global: Dari Instrumen Fiskal ke Instrumen Kedaulatan

Dalam abad ke-21, pajak tidak lagi sekadar instrumen pengumpulan penerimaan negara. Ia telah berubah menjadi alat strategis dalam kompetisi geopolitik ekonomi global. Negara-negara berlomba membangun sistem pajak yang bukan hanya efisien secara fiskal, tetapi juga kredibel secara institusional.

Perkembangan seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Global Minimum Tax, serta peningkatan transparansi lintas negara menunjukkan bahwa pajak kini berada di garis depan tata kelola global. Dalam konteks ini, kekuatan suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya tarif atau basis pajak, tetapi dari kualitas integritas sistemnya.

Bagi Indonesia, pertanyaan strategisnya bukan lagi bagaimana meningkatkan penerimaan secara jangka pendek, tetapi bagaimana membangun arsitektur fiskal yang mampu bertahan dalam dinamika global yang semakin kompleks.

Ekonomi Politik Pajak: Keseimbangan Antara Kekuasaan dan Legitimasi

Ekonomi politik pajak selalu berada dalam tegangan antara kekuasaan negara untuk memungut dan legitimasi publik untuk menerima. Teori modern tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa keberhasilan sistem fiskal bergantung pada keseimbangan antara enforcement dan trust.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan jangka panjang hanya tercapai ketika kekuatan otoritas diimbangi dengan kepercayaan masyarakat. Tom R. Tyler menambahkan bahwa legitimasi prosedural — persepsi bahwa proses berjalan adil — lebih efektif daripada sekadar ancaman sanksi.

Dalam kerangka global, reputasi institusi menjadi aset strategis. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki daya tarik investasi yang lebih tinggi, stabilitas fiskal yang lebih kuat, dan legitimasi internasional yang lebih besar.

Integritas Profesional sebagai Soft Power Fiskal

Sering kali diskursus tentang pajak berfokus pada regulasi dan teknologi, sementara dimensi etika profesional dianggap sekunder. Padahal, integritas aktor profesional adalah fondasi kepercayaan.

Profesi konsultan pajak memainkan peran unik sebagai mediator antara negara dan pelaku ekonomi. Mereka tidak hanya membantu interpretasi hukum, tetapi juga membentuk persepsi tentang keadilan sistem. Dalam konteks strategi negara, profesi ini dapat dipandang sebagai bagian dari soft power fiskal kemampuan negara membangun kepatuhan melalui legitimasi, bukan hanya paksaan.

Maraknya OTT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada individu semata. Ia harus menjadi hasil desain sistem profesional yang kuat.

Tantangan Global: Transparansi, Digitalisasi, dan Kompetisi Fiskal

Dunia pajak saat ini sedang mengalami transformasi besar:

• Standar transparansi global meningkat melalui pertukaran informasi otomatis.

• OECD mendorong harmonisasi aturan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

• Digitalisasi ekonomi menciptakan tantangan baru dalam menentukan nexus dan alokasi laba.

Dalam lanskap ini, negara yang gagal membangun reputasi integritas berisiko kehilangan daya saing. Investor global semakin sensitif terhadap risiko reputasi dan tata kelola.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan momentum reformasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Namun keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada kualitas profesi yang menjalankan sistem.

Rebranding Profesi dalam Perspektif Grand Strategy

Rebranding profesi konsultan pajak perlu dilihat sebagai bagian dari strategi besar negara, bukan sekadar upaya internal profesi. Transformasi ini meliputi:

• penguatan etika sebagai kompetensi inti;

• pembangunan standar profesi yang selaras dengan praktik global;

• pengembangan identitas profesi sebagai penjaga legitimasi fiskal.

Dalam perspektif ini, konsultan pajak bukan hanya technical advisor, tetapi guardian of trust penjaga kepercayaan yang menjadi modal utama negara dalam era ekonomi global.

Negara yang Dipercaya Akan Menang

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil bukanlah yang memiliki sistem pajak paling keras, tetapi yang memiliki sistem paling dipercaya. Kepercayaan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan investasi, dan memperkuat stabilitas politik.

Grand strategy fiskal Indonesia harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju desain sistemik yang menjadikan integritas sebagai identitas.

OTT mungkin menjadi alarm, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara merespons alarm tersebut: apakah sekadar memperketat pengawasan, atau membangun arsitektur profesional yang membuat integritas menjadi norma.

Penutup: Pajak sebagai Strategi Peradaban

Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal angka dalam APBN. Ia adalah refleksi bagaimana sebuah bangsa mengelola kepercayaan.

Dalam dunia yang semakin kompetitif, negara yang mampu menjadikan integritas sebagai strategi akan memiliki keunggulan yang tidak mudah ditiru. Dan mungkin di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini: bukan sekadar mengumpulkan pajak lebih banyak, tetapi membangun sistem yang membuat masyarakat percaya bahwa setiap rupiah yang dipungut berdiri di atas legitimasi yang kuat.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Integritas Fiskal di Persimpangan Zaman: OTT, Profesi Konsultan Pajak, dan Desain Kepercayaan Negara

Negara, Integritas, dan Ujian Zaman

Setiap zaman memiliki cara sendiri untuk menguji integritas sebuah bangsa. Di Indonesia hari ini, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cermin paling nyata tentang bagaimana negara dan masyarakat sedang bernegosiasi ulang dengan nilai kejujuran, tanggung jawab publik, dan etika kekuasaan.

Kita sering memandang OTT sebagai kemenangan penegakan hukum. Pandangan itu tidak keliru. Namun, jika dilihat lebih jauh, OTT juga menandakan adanya kegagalan yang lebih sunyi kegagalan sistem profesional dan tata kelola untuk menjadikan integritas sebagai norma default.

Di sinilah diskursus publik perlu bergerak melampaui personalisasi kasus. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan individu yang jujur; ia membutuhkan sistem yang membuat kejujuran menjadi pilihan paling rasional.

Pajak sebagai Arena Kepercayaan

Dalam sistem negara modern, pajak bukan sekadar sumber penerimaan, melainkan fondasi kepercayaan antara negara dan warga. Stabilitas fiskal tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif atau kecanggihan regulasi, tetapi oleh legitimasi yang dirasakan masyarakat.

Teori kepatuhan modern menunjukkan bahwa kekuatan negara untuk menghukum (power) tidak pernah cukup tanpa kepercayaan (trust). Kepatuhan yang lahir dari ketakutan akan selalu rapuh; kepatuhan yang lahir dari legitimasi memiliki daya tahan jangka panjang.

Profesi konsultan pajak berdiri di titik kritis dalam relasi ini. Mereka adalah penerjemah norma hukum sekaligus pembentuk persepsi publik tentang apakah sistem pajak bekerja secara adil. Ketika integritas profesi dipertanyakan, yang terguncang bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem fiskal itu sendiri.

Diskresi, Kompleksitas, dan Risiko Sistemik

Hukum administrasi negara memberikan ruang diskresi agar birokrasi mampu menyesuaikan diri dengan kompleksitas realitas. Namun diskresi tanpa arsitektur akuntabilitas yang kuat dapat berubah menjadi wilayah abu-abu.

Dalam ekosistem perpajakan, ruang interpretasi hukum yang luas sering kali menciptakan tekanan bagi para aktor profesional: antara tuntutan klien, regulasi yang kompleks, dan ekspektasi hasil yang cepat. Di ruang inilah integritas diuji bukan dalam kondisi ideal, tetapi dalam realitas yang penuh kompromi.

Pendekatan psikologi sosial menunjukkan bahwa pelanggaran etika sering tidak dimulai dari niat besar, tetapi dari deviasi kecil yang dinormalisasi secara bertahap. Sistem yang salah dapat membuat individu yang baik mengambil keputusan yang keliru. Maka, OTT harus dibaca sebagai tanda bahwa desain sistem profesional perlu diperbarui.

Rebranding Profesi sebagai Strategi Negara

Rebranding profesi konsultan pajak tidak boleh dipahami sebagai proyek citra semata. Ia harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun integritas fiskal.

Transformasi ini menuntut pergeseran identitas:

• dari ahli teknis menjadi penjaga legitimasi institusi;

• dari relasi administratif menjadi relasi berbasis kepercayaan publik;

• dari kompetensi semata menuju kepemimpinan etis.

Di banyak negara maju, profesi pajak berkembang menjadi bagian dari infrastruktur kepercayaan negara. Indonesia memiliki kesempatan untuk bergerak ke arah yang sama, terutama di tengah dinamika global yang menuntut transparansi fiskal dan kepatuhan lintas batas.

Integritas dalam Era Geopolitik Ekonomi

Kita hidup dalam dunia di mana kompetisi antarnegara tidak hanya soal kekuatan militer atau sumber daya alam, tetapi juga kualitas institusi. Investor global, mitra internasional, dan masyarakat digital menilai negara melalui indikator kepercayaan.

Integritas fiskal menjadi bagian dari daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya akan lebih mudah menarik investasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat legitimasi politiknya.

Dalam konteks ini, reformasi profesi konsultan pajak bukan hanya isu profesi, melainkan bagian dari strategi geopolitik ekonomi Indonesia.

Penutup: Mendesain Masa Depan, Bukan Mengulang Masa Lalu

OTT mengingatkan kita bahwa integritas tidak boleh diserahkan pada kebetulan. Ia harus dirancang, dipelihara, dan dijadikan identitas kolektif.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari pelanggaran, tetapi bangsa yang mampu belajar dari setiap krisis untuk memperbaiki desain sistemnya.

Jika masa depan fiskal Indonesia bergantung pada kepercayaan, maka profesi konsultan pajak memiliki peran yang lebih besar dari yang sering disadari: bukan sekadar membantu menghitung kewajiban, tetapi menjaga legitimasi negara itu sendiri.

Dan mungkin di situlah tugas terbesar generasi profesional hari ini memastikan bahwa integritas bukan lagi tuntutan moral yang berat, melainkan kebiasaan yang lahir dari sistem yang dirancang dengan bijaksana.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Uang Pajak untuk Bayar Bunga Utang Negara: Jalan Menuju Kesejahteraan atau Menjadi Beban Fiskal?

Uang pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya kembali kepada publik dalam dua bentuk utama, yaitu belanja pelayanan dan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban fiskal negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena negara modern tidak hanya dituntut untuk membangun, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan keuangannya.

Dalam praktik APBN, sebagian penerimaan pajak digunakan untuk membiayai belanja langsung yang kasatmata pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan perlindungan sosial. Namun, sebagian lainnya dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang negara, termasuk bunga Surat Berharga Negara (SBN) seperti SBR, ORI, dan SUN. Pada titik inilah kerap muncul persepsi publik bahwa “uang pajak habis untuk membayar utang”.

Pembayaran bunga SBN sejatinya bukan sekadar beban, melainkan konsekuensi dari pilihan pembiayaan defisit APBN. Ketika penerimaan pajak belum mencukupi seluruh kebutuhan belanja, negara melakukan pembiayaan melalui utang. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa menaikkan pajak secara drastis dalam jangka pendek. Dalam konteks SBN ritel, bahkan terjadi mekanisme recycling fiskal, di mana negara membayar bunga kepada warga negaranya sendiri sebagai investor.

Namun demikian, pembayaran bunga utang tetap menyerap ruang fiskal yang tidak kecil. Setiap rupiah pajak yang digunakan untuk membayar bunga adalah rupiah yang tidak dapat langsung dialokasikan untuk sekolah, rumah sakit, atau bantuan sosial. Oleh karena itu, persoalan penggunaan uang pajak tidak berhenti pada pertanyaan “ke mana uang dibelanjakan”, tetapi juga seberapa efisien defisit dikelola dan sejauh mana utang digunakan secara produktif.

Fenomena beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa bank-bank, termasuk bank BUMN, berlomba-lomba menawarkan SBR sebagai instrumen investasi kepada masyarakat. Dengan tingkat kupon yang sering kali lebih menarik dibandingkan suku bunga simpanan, masyarakat terdorong untuk mengalihkan dana mereka ke SBN. Di satu sisi, hal ini memperkuat pembiayaan domestik negara; namun di sisi lain, meningkatkan kewajiban pembayaran bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan.

Dalam APBN 2025, pemerintah menganggarkan sekitar Rp552 triliun untuk pembayaran bunga utang, termasuk bunga SBN. Dari jumlah tersebut, proporsi pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat diproyeksikan mendekati 19% dalam RAPBN 2026, dan sekitar 90% pembayaran bunga dialokasikan untuk SBN domestik, sementara sisanya untuk utang luar negeri. Angka ini menegaskan bahwa pembayaran bunga utang telah menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBN, yang menuntut kehati-hatian agar tetap sejalan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Secara konstitusional, penggunaan uang pajak harus ditempatkan dalam kerangka tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. APBN bukan sekadar instrumen akuntansi negara, melainkan alat kebijakan untuk mewujudkan mandat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran termasuk untuk pembayaran bunga utang negara harus dapat dijustifikasi sejauh berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pembayaran bunga utang tidak dapat dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan fiskal yang dipilih negara. Prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) menjadi krusial, agar pembiayaan utang tidak berkembang menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Ketika porsi belanja bunga meningkat secara signifikan dan bersifat rigid, ruang fiskal pemerintah untuk belanja produktif semakin menyempit, sehingga tujuan kesejahteraan berpotensi tereduksi menjadi sekadar retorika normatif.

Di titik inilah perdebatan mengenai kualitas belanja negara menjadi relevan. Utang yang digunakan untuk membiayai belanja produktif pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan kapasitas ekonomi dapat dibenarkan secara konstitusional karena menciptakan manfaat lintas generasi. Sebaliknya, apabila utang terutama digunakan untuk menutup belanja rutin tanpa peningkatan kapasitas ekonomi, maka pembayaran bunganya justru berpotensi menjadi beban fiskal antargenerasi yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Dengan demikian, pertanyaan konstitusional yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah uang pajak digunakan untuk membayar bunga utang negara, melainkan apakah struktur utang dan belanja negara dirancang secara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran bunga tersebut tidak mengorbankan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pada titik ini, transparansi kebijakan, disiplin fiskal, dan akuntabilitas belanja menjadi prasyarat agar APBN tetap berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat pemeliharaan kewajiban fiskal.

Persoalan penggunaan uang pajak untuk membayar bunga utang negara juga tidak dapat dilepaskan dari perilaku sektor perbankan. Ketika bank termasuk bank milik negara lebih memilih menempatkan dana pada Surat Berharga Negara yang relatif bebas risiko dan menawarkan imbal hasil menarik, dibandingkan menyalurkannya ke sektor riil dan sektor informal yang lebih berisiko, maka terjadi distorsi dalam fungsi intermediasi perbankan.

Dalam kondisi ini, perekonomian tidak bergerak secara optimal, akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal semakin terbatas, sementara bank tetap menikmati keuntungan stabil dari bunga SBN yang pada akhirnya dibayar oleh negara melalui uang pajak masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan paradoks kebijakan. Di satu sisi, negara berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan; di sisi lain, desain kebijakan fiskal dan imbal hasil SBN justru menciptakan insentif bagi perbankan untuk menghindari penyaluran kredit produktif. Apabila kondisi ini dibiarkan, pembayaran bunga utang berpotensi berubah dari instrumen stabilisasi fiskal menjadi mekanisme transfer sumber daya dari masyarakat pembayar pajak kepada sektor keuangan, tanpa efek pengganda yang memadai bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang kebijakan yang lebih terintegrasi antara fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan utang dan pengelolaan SBN tidak melemahkan fungsi intermediasi perbankan, sementara otoritas keuangan harus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk sektor informal, melalui insentif yang tepat dan pembagian risiko yang proporsional. Dengan demikian, uang pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pergerakan ekonomi riil dan pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketika uang pajak menjamin keuntungan perbankan melalui bunga utang negara, sementara sektor riil kekurangan pembiayaan, pertanyaan tentang kesejahteraan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan menjadi ujian nyata atas keberpihakan kebijakan fiskal kita.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Peran Strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Literasi Pajak Sejak Dini

Menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari nilai kewargaan (civic responsibility), merupakan fondasi penting dalam membangun literasi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kesadaran membayar pajak perlu dibangun dengan melalui pemahaman sejak dini bahwa kontribusi fiskal adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan bernegara.

Literasi pajak sejak dini merupakan langkah strategis dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pendidikan pajak sejak dini penting karena sikap terhadap pajak termasuk rasa percaya atau curiga terhadap negara sering kali terbentuk jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak secara hukum. Jika pajak hanya diperkenalkan ketika seseorang telah memiliki kewajiban formal, maka persepsi yang muncul cenderung defensif: pajak dipahami sebagai beban, bukan sebagai kontribusi.

Namun, literasi pajak sejak dini tidak berarti mengajarkan kompleksitas regulasi perpajakan kepada anak-anak. Pendekatan yang lebih tepat adalah mengenalkan konsep dasar seperti gotong royong, pembiayaan fasilitas publik, dan hubungan antara kontribusi bersama dengan manfaat sosial. Misalnya, pajak dapat dijelaskan sebagai cara bersama membangun sekolah, jalan, rumah sakit, dan layanan publik lainnya dengan cara-cara yang mudah dimengerti.

Integrasi literasi pajak dalam pendidikan dasar dan menengah juga dapat dilakukan secara kontekstual dimana pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan semata kewajiban administratif yang bersifat memaksa. Hal ini bisa terlaksana jika ada kerjasama lintas Kementrian Negara, misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak.

Meski demikian, penerapan literasi pajak sejak dini bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan kapasitas pendidik dalam menyampaikan materi pajak secara mudah dimengerti. Dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak bisa menjadi mitra strategis sebagai wujud pengabdian pada Nusa Bangsa.

Dalam upaya membangun literasi pajak sejak dini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki posisi strategis sebagai organisasi profesi yang menjembatani kepentingan negara, dunia pendidikan, dan masyarakat. Dengan kompetensi teknis dan pengalaman praktis anggotanya, IKPI dapat berkontribusi tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam pembentukan kesadaran fiskal sejak dini.

Salah satu bentuk kontribusi konkret yang dapat dikembangkan, misalnya; program kelas pajak sejak dini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Kelas pajak ini tidak berfokus pada aspek regulasi atau perhitungan pajak, melainkan pada pengenalan nilai dasar seperti gotong royong fiskal, fungsi pajak bagi negara, serta hubungan antara kontribusi warga negara dan layanan publik. Materi dapat disampaikan secara interaktif melalui simulasi sederhana, cerita, dan studi kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.

Selain itu, IKPI juga dapat menginisiasi program relawan pajak berbasis profesi, di mana anggota IKPI berperan sebagai edukator atau narasumber dalam kegiatan literasi pajak di sekolah-sekolah. Skema relawan ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi pajak, tetapi juga memperkuat dimensi pengabdian profesi konsultan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Lebih lanjut, IKPI dapat berkontribusi dalam penyusunan kurikulum atau modul literasi pajak sederhana yang terintegrasi dengan kurikulum lainnya yang sejenis. Modul ini dirancang dengan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta narasi yang netral dan edukatif, sehingga pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan sebagai alat pemaksaan negara. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang membidangi pendidikan menjadi kunci agar materi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui peran-peran konkret tersebut, IKPI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kepentingan teknis dan bisnis anggotanya, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam membangun kesadaran fiskal jangka panjang. Dengan demikian, literasi pajak sejak dini tidak berhenti pada wacana, melainkan menjadi investasi sosial untuk menciptakan generasi warga negara yang memahami, mempercayai, dan secara sukarela berpartisipasi dalam sistem perpajakan.

Diharapkan melalui pendidikan pajak sejak dini, kesadaran fiskal bisa terbentuk secara gradual, sehingga kepatuhan pajak tumbuh dari pemahaman dan kesadaran, bukan dari rasa takut terhadap sanksi.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Digital dan Tantangan Keadilan Fiskal di Era Platform Global

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah transaksi dan model bisnis secara fundamental. E-commerce, platform daring, hingga perusahaan teknologi global kini mampu meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang nyata. Di titik inilah persoalan klasik perpajakan kembali diuji, bagaimana negara memungut pajak secara adil dari aktivitas ekonomi yang lintas batas dan serba virtual.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini sejatinya dirancang untuk ekonomi konvensional. Pajak dikenakan ketika suatu entitas memiliki kantor, aset, atau bentuk usaha tetap di suatu wilayah. Namun dalam ekonomi digital, nilai ekonomi dapat diciptakan tanpa satu pun gedung, karyawan, atau fasilitas fisik berada di negara pasar. Akibatnya, banyak perusahaan digital global menikmati manfaat ekonomi besar dari Indonesia, sementara kontribusi pajaknya relatif terbatas.

Situasi ini melahirkan ketimpangan yang nyata. Pelaku usaha konvensional dan UMKM domestik tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak secara penuh, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas negara berada di area abu-abu regulasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.

Tantangan pemajakan ekonomi digital pun tidak berhenti pada penentuan subjek pajak. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan sistem pembayaran global, serta penguasaan data oleh platform luar negeri menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Tanpa dukungan teknologi yang memadai dan kerja sama lintas sektor, potensi pajak dari ekonomi digital akan sulit tergarap secara optimal.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah adaptif. Penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terobosan penting dalam menjaring pajak dari konsumsi digital. Kebijakan ini menandai kemampuan negara beradaptasi dengan perubahan model bisnis, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Selain itu, pengenalan konsep Significant Economic Presence (SEP) menunjukkan pergeseran paradigma pemajakan. Kehadiran ekonomi kini dipandang lebih relevan dibanding sekadar kehadiran fisik. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari suatu negara seharusnya turut berkontribusi pada penerimaan pajak negara tersebut. Arah kebijakan ini sejalan dengan konsensus global yang didorong oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama komunitas internasional.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Pemajakan ekonomi digital menuntut penguatan integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi pajak bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, kepatuhan pajak justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas bisnis. Di tengah dinamika regulasi yang cepat, konsultan pajak dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menavigasi transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.

Pada akhirnya, pemajakan ekonomi digital adalah upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Negara tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital, namun juga tidak boleh kehilangan haknya untuk memungut pajak secara adil. Tantangan ini hanya dapat dijawab melalui regulasi yang adaptif, teknologi yang mumpuni, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Depok

Hendra Damanik
Email: hendra.hdconsulting@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini meripakan pendapat pribadi penulis

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Rezim Tax Holiday

Pillar Two adalah bagian dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang mewajibkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Globalisasi ekonomi dan perkembangan struktur usaha lintas negara telah mendorong meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan rezim perpajakan yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi perencanaan pajak agresif yang dilakukan dengan cara mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan nol persen, tanpa disertai dengan aktivitas ekonomi yang substansial.

Praktik BEPS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak sebuah negara, khususnya negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui penetapan tarif pajak rendah dan pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance pada akhirnya memicu fenomena race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak tanpa jaminan peningkatan investasi yang sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama negara-negara anggota G20 menggagas suatu kesepakatan global melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Salah satu pilar utama dari kesepakatan ini adalah Pillar Two, yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax, yaitu kewajiban bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global EUR 750 Juta ke atas untuk membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Tujuan utama dari pengaturan Global Minimum Tax adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenai pajak pada tingkat minimum yang adil, serta untuk mengurangi insentif bagi perusahaan dalam mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah. Melalui mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), kesepakatan ini memungkinkan negara domisili induk perusahaan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila pajak yang dibayarkan di negara sumber berada di bawah tarif minimum global.

Namun demikian, penerapan Pillar Two menimbulkan persoalan hukum yang kompleks bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia. Meskipun secara formal tidak melarang negara untuk menetapkan tarif pajak rendah atau memberikan insentif perpajakan, mekanisme Global Minimum Tax secara substantif menghilangkan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan insentif pajak nasional berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penarik investasi, sementara kewenangan pemungutan pajak secara faktual dapat beralih ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kedaulatan fiskal negara dalam konteks koordinasi pajak global, serta mengenai legitimasi hukum pembatasan kebijakan pajak nasional yang lahir dari kesepakatan internasional yang bersifat soft law namun memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yuridis yang mendalam mengenai penerapan Pillar Two dan implikasinya terhadap sistem perpajakan nasional, khususnya terkait kebijakan insentif pajak dan tujuan pembangunan nasional.

Mekanisme top up tax adalah negara tempat kedudukan Induk MNE berhak memungut pajak tambahan sampai dengan total 15% apabila anak perusahaannya mendapat keringanan pajak seperti tax holiday sampai 0% (Income Inclusion Rule (IIR)) dan Undertaxed Paymen Rule (UTPR), jika negara entitas induk tidak menerapkan IIR, maka negara lain tempat anak perusahaan beroperasi (anggota grup yang sama) dapat menerapkan UTPR. Ini dilakukan dengan cara menolak pengurangan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian setara lainnya terhadap anak perusahaan yang membayar biaya ke entitas yang pajaknya rendah.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Indonesia akan kehilangan daya tarik Tax Holiday karena tidak lagi bisa memberi manfaat bagi MNE besar. Tax holiday berubah dari instrument fiscal menjadi subsidi lintas negara secara terselubung. Negara pemberi tax holiday selain kehilangan basis pajak juga mempengaruhi masuknya investasi besar karena tax holiday bukan menjadi daya tarik lagi.

Indonesia perlu merubah arah kebijakan dari Tax Holiday ke Qualified Incentive, salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang merupakan bentuk insentif fiskal yang diakui dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two karena tidak menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Berbeda dengan insentif perpajakan konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang secara langsung mengurangi pajak terutang dan berpotensi memicu mekanisme top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan tambahan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, insentif ini tetap memberikan manfaat ekonomi nyata bagi investor tanpa menggerus basis pajak negara dan tanpa mengalihkan kewenangan pemungutan pajak ke yurisdiksi lain. Pengakuan QRTC dalam Pillar Two mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan pajak dari kompetisi tarif menuju pemberian insentif berbasis transparansi dan substansi ekonomi.

Penerapan QRTC adalah negara tidak menurunkan Effective Tax Rate (ETR), yaitu 22%, tetapi memberikan refund tax misalnya 7%, QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat diuangkan) dan memenuhi kriteria OECD Pillar Two, dimana kredit pajak dianggap sebagai pendapatan (income), bukan pengurang pajak (tax reduction) seperti Tax Holiday.

Pemberian insentif non tax berbasis aktifitas riil juga bisa mendorong masuknya investasi besar ke Indonesia, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kemudahan perijinan, kepastian hukum, ketersediaan SDM yang memadai dan ekosistem politik yang stabil.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Mempersiapkan Fondasi Fiskal yang Adaptif dan Responsif untuk 2026

Target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026 terdengar menjanjikan. Namun angka-angka ini hanya akan menjadi optimisme di atas kertas jika fondasi fiskal tidak siap menahan guncangan ekonomi global.Dalam situasi dunia yang sarat ketidakpastian dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga volatilitas harga pangan dan energi kebijakan fiskal dituntut lebih dari sekadar disiplin anggaran ia harus adaptif membaca perubahan dan responsif menjawab masalah.

Bagi publik, angka-angka makro sering terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, di sanalah nasib daya beli, lapangan kerja, dan kelangsungan usaha dipertaruhkan. Fiskal yang adaptif berarti kebijakan yang lentur menghadapi siklus ekonomi; fiskal yang responsif berarti kebijakan yang cepat, tepat sasaran, dan memberi kepastian.

Pajak sebagai penopang, bukan penghambat.

Menuju 2026, pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara. Tantangannya adalah bagaimana menghimpun penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan. Arah kebijakan yang patut diperkuat adalah memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif. Logikanya sederhana: beban negara dibagi lebih merata, bukan ditumpukan pada kelompok yang sama.

Pendekatan ini hanya akan diterima publik jika diiringi aturan yang sederhana dan konsisten. Pajak yang rumit dan sering berubah akan terasa sebagai tekanan. Sebaliknya, pajak yang jelas dan mudah dipahami memberi rasa adil. Dalam konteks ini, fiskal adaptif berarti peka membaca situasi—tidak menekan saat ekonomi melemah, dan tidak berlebihan saat ekonomi menguat.

Investasi butuh kepastian, bukan kejutan.

Target pertumbuhan 5,4% hanya realistis jika investasi bergerak. Dunia usaha tidak semata menghitung besar kecilnya pajak, tetapi kepastian aturan. Insentif pajak penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kejelasan: berlaku sampai kapan, syaratnya apa, dan tidak berubah di tengah jalan.

Fiskal yang responsif berarti kebijakan pajak tidak berubah mendadak tanpa masa transisi. Perubahan yang terlalu cepat membuat pelaku usaha menahan ekspansi dan dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan. Dengan inflasi ditargetkan 2,5%, kebijakan fiskal juga harus menopang produksi agar harga tidak melonjak hanya karena pasokan tersendat.

Hukum yang mudah dipahami adalah kebijakan yang efektif.

Kerangka fiskal dan perpajakan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun bagi masyarakat, hukum yang baik bukan hanya yang sah, melainkan yang mudah dipahami dan konsisten diterapkan. Banyak persoalan kepatuhan muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena aturan terasa rumit dan interpretasinya beragam.

Di sinilah kepastian hukum menjadi bagian dari kebijakan ekonomi. Pajak yang adil adalah pajak yang aturannya bisa dimengerti oleh orang awam. Profesi Konsultan Pajak berperan menjembatani kepentingan ini: membantu wajib pajak patuh tanpa rasa cemas, sekaligus mendorong kebijakan yang tetap realistis bagi dunia usaha.

Kepercayaan sebagai fondasi fiskal.

Pada akhirnya, fondasi fiskal bukan hanya soal penerimaan dan belanja. Ia bertumpu pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya pajak dikelola secara adil dan berdampak nyata, kepatuhan tumbuh dengan sendirinya.

Target pertumbuhan 5,4% dan inflasi 2,5% adalah janji bahwa ekonomi akan tumbuh tanpa membuat hidup makin mahal. Agar janji itu terwujud, kebijakan fiskal harus adaptif terhadap perubahan global dan responsif terhadap kebutuhan domestik. Pajak tidak boleh menjadi penghambat gerak, tetapi penopang stabilitas.

Jika fondasi ini dibangun dengan benar aturan sederhana, kepastian terjaga, dan kebijakan tepat sasaran fiskal Indonesia tidak hanya siap menghadapi 2026, tetapi juga menjaga keberlanjutan pertumbuhan dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPh Final UMKM: Janji Ada, Aturan Tiada

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan dorongan pemerintah agar UMKM terus naik kelas, jutaan pelaku usaha kecil justru memasuki tahun pajak 2025 dengan rasa gamang. Bukan karena pasar melemah, melainkan karena negara belum memberi kepastian: apakah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM benar-benar diperpanjang, atau justru diam-diam berakhir.

Janji perpanjangan sudah berkali-kali disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini, dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan wajib pajak tak kunjung hadir. Akibatnya, pelaku UMKM dipaksa berspekulasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Di sinilah persoalan bermula. Ketika kebijakan hanya berhenti pada pernyataan lisan, sementara regulasi tertulis absen, maka yang lahir bukan keberpihakan, melainkan ketidakpastian. PPh Final UMKM yang sejak awal dirancang sebagai instrumen penyederhanaan dan perlindungan usaha kecil, kini justru berada di persimpangan jalan.

Saat tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan jangka waktu penerapan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.

Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang terjadi ketidakpastian hukum. Padahal pemerintah sejak akhir 2024 telah menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.

Selama ini, Pajak Penghasilan Final UMKM diposisikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Skema tarif final yang sederhana bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen kepastian hukum agar UMKM dapat fokus bertumbuh tanpa dibebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit. Terlebih lagi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti menjadi salah satu penyelamat ekonomi saat pandemi Covid-19.

Namun memasuki Tahun Pajak 2025, kebijakan strategis ini justru berada di persimpangan yang rawan. Pemerintah telah beberapa kali menyampaikan secara lisan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM terakhir disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Sayangnya, hingga kini aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.

Antara Pernyataan Lisan dan Kepastian Hukum

Dalam praktik ketatanegaraan dan perpajakan, kebijakan tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat sekalipun berulang dan disampaikan di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.

Asas ini tercermin jelas dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.

Selain itu, pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kewajiban negara membangun sistem hukum nasional secara terencana dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara juga mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, tanpa regulasi tertulis, status perpanjangan PPh Final UMKM secara hukum positif belum eksis atau belum sah, terlepas dari seberapa sering janji tersebut disampaikan.

Kekosongan Hukum dan Beban Psikologis Wajib Pajak

Ketiadaan aturan resmi telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Dalam situasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dihadapkan pada dilema serius menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Mereka dipaksa memilih antara tetap menggunakan skema PPh Final dengan asumsi perpanjangan akan berlaku, atau beralih ke skema pajak normal (non-final) dengan konsekuensi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pembukuan, perhitungan laba rugi, serta potensi kenaikan beban pajak.

Pilihan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ketidakpastian tersebut justru dipicu oleh pernyataan lisan pemerintah sendiri. Sistem perpajakan yang sehat tidak boleh mendorong kepatuhan berbasis spekulasi, karena menempatkan wajib pajak dalam posisi lemah dan penuh risiko.

Potensi Risiko Administratif dan Sengketa Pajak

Kekosongan regulasi tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu risiko sistemik. Jika kelak aturan yang terbit tidak sejalan dengan praktik yang sudah dijalankan wajib pajak, maka koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa menjadi tidak terhindarkan.

Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum dipahami sebagai kondisi ketika hukum berfungsi sebagai peraturan positif yang harus ditaati, guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Kebijakan Fiskal Tidak Cukup dengan Niat Baik

Tidak ada yang menyangkal bahwa perpanjangan PPh Final UMKM merupakan kebijakan populis dan pro-rakyat. Namun dalam negara hukum, niat baik tanpa regulasi adalah kebijakan yang timpang. Lebih berbahaya lagi, ketidakpastian ini dapat menggerus kepercayaan UMKM terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah.

Jika perpanjangan memang menjadi keputusan politik dan fiskal, maka regulasi harus diterbitkan sebelum periode pelaporan SPT. Ketentuan transisi perlu dijelaskan secara eksplisit, dan komunikasi kebijakan harus berbasis aturan, bukan sekadar wacana.

Regulasi juga semestinya mengatur pembebasan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh UMKM, mengingat banyak WP OP menunda kewajiban pajaknya sambil menunggu kepastian aturan.

Penutup: Kepastian Hukum Adalah Insentif Terbesar

Bagi UMKM, insentif terbesar bukan hanya tarif rendah, melainkan kepastian hukum. Pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam merancang kebijakan fiskal, tetapi diskresi tersebut harus segera dikunci dalam bentuk peraturan yang sah dan dapat dijadikan pegangan.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang telah berjalan satu bulan, keterlambatan penerbitan aturan PPh Final UMKM bukan lagi isu teknis, melainkan ujian komitmen negara terhadap asas kepastian hukum. Dalam perpajakan, ketidakpastian bukan sekadar ketidaknyamanan ia adalah potensi ketidakadilan.

Semoga para pemangku kepentingan segera menerbitkan aturan perpanjangan penerapan PPh UMKM.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

id_ID