Peran Strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Literasi Pajak Sejak Dini

Menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari nilai kewargaan (civic responsibility), merupakan fondasi penting dalam membangun literasi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kesadaran membayar pajak perlu dibangun dengan melalui pemahaman sejak dini bahwa kontribusi fiskal adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan bernegara.

Literasi pajak sejak dini merupakan langkah strategis dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pendidikan pajak sejak dini penting karena sikap terhadap pajak termasuk rasa percaya atau curiga terhadap negara sering kali terbentuk jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak secara hukum. Jika pajak hanya diperkenalkan ketika seseorang telah memiliki kewajiban formal, maka persepsi yang muncul cenderung defensif: pajak dipahami sebagai beban, bukan sebagai kontribusi.

Namun, literasi pajak sejak dini tidak berarti mengajarkan kompleksitas regulasi perpajakan kepada anak-anak. Pendekatan yang lebih tepat adalah mengenalkan konsep dasar seperti gotong royong, pembiayaan fasilitas publik, dan hubungan antara kontribusi bersama dengan manfaat sosial. Misalnya, pajak dapat dijelaskan sebagai cara bersama membangun sekolah, jalan, rumah sakit, dan layanan publik lainnya dengan cara-cara yang mudah dimengerti.

Integrasi literasi pajak dalam pendidikan dasar dan menengah juga dapat dilakukan secara kontekstual dimana pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan semata kewajiban administratif yang bersifat memaksa. Hal ini bisa terlaksana jika ada kerjasama lintas Kementrian Negara, misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak.

Meski demikian, penerapan literasi pajak sejak dini bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan kapasitas pendidik dalam menyampaikan materi pajak secara mudah dimengerti. Dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak bisa menjadi mitra strategis sebagai wujud pengabdian pada Nusa Bangsa.

Dalam upaya membangun literasi pajak sejak dini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki posisi strategis sebagai organisasi profesi yang menjembatani kepentingan negara, dunia pendidikan, dan masyarakat. Dengan kompetensi teknis dan pengalaman praktis anggotanya, IKPI dapat berkontribusi tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam pembentukan kesadaran fiskal sejak dini.

Salah satu bentuk kontribusi konkret yang dapat dikembangkan, misalnya; program kelas pajak sejak dini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Kelas pajak ini tidak berfokus pada aspek regulasi atau perhitungan pajak, melainkan pada pengenalan nilai dasar seperti gotong royong fiskal, fungsi pajak bagi negara, serta hubungan antara kontribusi warga negara dan layanan publik. Materi dapat disampaikan secara interaktif melalui simulasi sederhana, cerita, dan studi kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.

Selain itu, IKPI juga dapat menginisiasi program relawan pajak berbasis profesi, di mana anggota IKPI berperan sebagai edukator atau narasumber dalam kegiatan literasi pajak di sekolah-sekolah. Skema relawan ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi pajak, tetapi juga memperkuat dimensi pengabdian profesi konsultan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Lebih lanjut, IKPI dapat berkontribusi dalam penyusunan kurikulum atau modul literasi pajak sederhana yang terintegrasi dengan kurikulum lainnya yang sejenis. Modul ini dirancang dengan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta narasi yang netral dan edukatif, sehingga pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan sebagai alat pemaksaan negara. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang membidangi pendidikan menjadi kunci agar materi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui peran-peran konkret tersebut, IKPI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kepentingan teknis dan bisnis anggotanya, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam membangun kesadaran fiskal jangka panjang. Dengan demikian, literasi pajak sejak dini tidak berhenti pada wacana, melainkan menjadi investasi sosial untuk menciptakan generasi warga negara yang memahami, mempercayai, dan secara sukarela berpartisipasi dalam sistem perpajakan.

Diharapkan melalui pendidikan pajak sejak dini, kesadaran fiskal bisa terbentuk secara gradual, sehingga kepatuhan pajak tumbuh dari pemahaman dan kesadaran, bukan dari rasa takut terhadap sanksi.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Digital dan Tantangan Keadilan Fiskal di Era Platform Global

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah transaksi dan model bisnis secara fundamental. E-commerce, platform daring, hingga perusahaan teknologi global kini mampu meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang nyata. Di titik inilah persoalan klasik perpajakan kembali diuji, bagaimana negara memungut pajak secara adil dari aktivitas ekonomi yang lintas batas dan serba virtual.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini sejatinya dirancang untuk ekonomi konvensional. Pajak dikenakan ketika suatu entitas memiliki kantor, aset, atau bentuk usaha tetap di suatu wilayah. Namun dalam ekonomi digital, nilai ekonomi dapat diciptakan tanpa satu pun gedung, karyawan, atau fasilitas fisik berada di negara pasar. Akibatnya, banyak perusahaan digital global menikmati manfaat ekonomi besar dari Indonesia, sementara kontribusi pajaknya relatif terbatas.

Situasi ini melahirkan ketimpangan yang nyata. Pelaku usaha konvensional dan UMKM domestik tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak secara penuh, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas negara berada di area abu-abu regulasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.

Tantangan pemajakan ekonomi digital pun tidak berhenti pada penentuan subjek pajak. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan sistem pembayaran global, serta penguasaan data oleh platform luar negeri menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Tanpa dukungan teknologi yang memadai dan kerja sama lintas sektor, potensi pajak dari ekonomi digital akan sulit tergarap secara optimal.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah adaptif. Penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terobosan penting dalam menjaring pajak dari konsumsi digital. Kebijakan ini menandai kemampuan negara beradaptasi dengan perubahan model bisnis, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Selain itu, pengenalan konsep Significant Economic Presence (SEP) menunjukkan pergeseran paradigma pemajakan. Kehadiran ekonomi kini dipandang lebih relevan dibanding sekadar kehadiran fisik. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari suatu negara seharusnya turut berkontribusi pada penerimaan pajak negara tersebut. Arah kebijakan ini sejalan dengan konsensus global yang didorong oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama komunitas internasional.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Pemajakan ekonomi digital menuntut penguatan integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi pajak bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, kepatuhan pajak justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas bisnis. Di tengah dinamika regulasi yang cepat, konsultan pajak dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menavigasi transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.

Pada akhirnya, pemajakan ekonomi digital adalah upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Negara tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital, namun juga tidak boleh kehilangan haknya untuk memungut pajak secara adil. Tantangan ini hanya dapat dijawab melalui regulasi yang adaptif, teknologi yang mumpuni, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Depok

Hendra Damanik
Email: hendra.hdconsulting@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini meripakan pendapat pribadi penulis

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Rezim Tax Holiday

Pillar Two adalah bagian dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang mewajibkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Globalisasi ekonomi dan perkembangan struktur usaha lintas negara telah mendorong meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan rezim perpajakan yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi perencanaan pajak agresif yang dilakukan dengan cara mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan nol persen, tanpa disertai dengan aktivitas ekonomi yang substansial.

Praktik BEPS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak sebuah negara, khususnya negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui penetapan tarif pajak rendah dan pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance pada akhirnya memicu fenomena race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak tanpa jaminan peningkatan investasi yang sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama negara-negara anggota G20 menggagas suatu kesepakatan global melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Salah satu pilar utama dari kesepakatan ini adalah Pillar Two, yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax, yaitu kewajiban bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global EUR 750 Juta ke atas untuk membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Tujuan utama dari pengaturan Global Minimum Tax adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenai pajak pada tingkat minimum yang adil, serta untuk mengurangi insentif bagi perusahaan dalam mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah. Melalui mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), kesepakatan ini memungkinkan negara domisili induk perusahaan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila pajak yang dibayarkan di negara sumber berada di bawah tarif minimum global.

Namun demikian, penerapan Pillar Two menimbulkan persoalan hukum yang kompleks bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia. Meskipun secara formal tidak melarang negara untuk menetapkan tarif pajak rendah atau memberikan insentif perpajakan, mekanisme Global Minimum Tax secara substantif menghilangkan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan insentif pajak nasional berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penarik investasi, sementara kewenangan pemungutan pajak secara faktual dapat beralih ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kedaulatan fiskal negara dalam konteks koordinasi pajak global, serta mengenai legitimasi hukum pembatasan kebijakan pajak nasional yang lahir dari kesepakatan internasional yang bersifat soft law namun memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yuridis yang mendalam mengenai penerapan Pillar Two dan implikasinya terhadap sistem perpajakan nasional, khususnya terkait kebijakan insentif pajak dan tujuan pembangunan nasional.

Mekanisme top up tax adalah negara tempat kedudukan Induk MNE berhak memungut pajak tambahan sampai dengan total 15% apabila anak perusahaannya mendapat keringanan pajak seperti tax holiday sampai 0% (Income Inclusion Rule (IIR)) dan Undertaxed Paymen Rule (UTPR), jika negara entitas induk tidak menerapkan IIR, maka negara lain tempat anak perusahaan beroperasi (anggota grup yang sama) dapat menerapkan UTPR. Ini dilakukan dengan cara menolak pengurangan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian setara lainnya terhadap anak perusahaan yang membayar biaya ke entitas yang pajaknya rendah.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Indonesia akan kehilangan daya tarik Tax Holiday karena tidak lagi bisa memberi manfaat bagi MNE besar. Tax holiday berubah dari instrument fiscal menjadi subsidi lintas negara secara terselubung. Negara pemberi tax holiday selain kehilangan basis pajak juga mempengaruhi masuknya investasi besar karena tax holiday bukan menjadi daya tarik lagi.

Indonesia perlu merubah arah kebijakan dari Tax Holiday ke Qualified Incentive, salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang merupakan bentuk insentif fiskal yang diakui dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two karena tidak menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Berbeda dengan insentif perpajakan konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang secara langsung mengurangi pajak terutang dan berpotensi memicu mekanisme top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan tambahan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, insentif ini tetap memberikan manfaat ekonomi nyata bagi investor tanpa menggerus basis pajak negara dan tanpa mengalihkan kewenangan pemungutan pajak ke yurisdiksi lain. Pengakuan QRTC dalam Pillar Two mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan pajak dari kompetisi tarif menuju pemberian insentif berbasis transparansi dan substansi ekonomi.

Penerapan QRTC adalah negara tidak menurunkan Effective Tax Rate (ETR), yaitu 22%, tetapi memberikan refund tax misalnya 7%, QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat diuangkan) dan memenuhi kriteria OECD Pillar Two, dimana kredit pajak dianggap sebagai pendapatan (income), bukan pengurang pajak (tax reduction) seperti Tax Holiday.

Pemberian insentif non tax berbasis aktifitas riil juga bisa mendorong masuknya investasi besar ke Indonesia, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kemudahan perijinan, kepastian hukum, ketersediaan SDM yang memadai dan ekosistem politik yang stabil.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Mempersiapkan Fondasi Fiskal yang Adaptif dan Responsif untuk 2026

Target pertumbuhan ekonomi 5,4% dan inflasi 2,5% pada 2026 terdengar menjanjikan. Namun angka-angka ini hanya akan menjadi optimisme di atas kertas jika fondasi fiskal tidak siap menahan guncangan ekonomi global.Dalam situasi dunia yang sarat ketidakpastian dari perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, hingga volatilitas harga pangan dan energi kebijakan fiskal dituntut lebih dari sekadar disiplin anggaran ia harus adaptif membaca perubahan dan responsif menjawab masalah.

Bagi publik, angka-angka makro sering terasa jauh dari kehidupan sehari-hari. Padahal, di sanalah nasib daya beli, lapangan kerja, dan kelangsungan usaha dipertaruhkan. Fiskal yang adaptif berarti kebijakan yang lentur menghadapi siklus ekonomi; fiskal yang responsif berarti kebijakan yang cepat, tepat sasaran, dan memberi kepastian.

Pajak sebagai penopang, bukan penghambat.

Menuju 2026, pajak tetap menjadi tulang punggung penerimaan negara. Tantangannya adalah bagaimana menghimpun penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan. Arah kebijakan yang patut diperkuat adalah memperluas basis pajak, bukan menaikkan tarif. Logikanya sederhana: beban negara dibagi lebih merata, bukan ditumpukan pada kelompok yang sama.

Pendekatan ini hanya akan diterima publik jika diiringi aturan yang sederhana dan konsisten. Pajak yang rumit dan sering berubah akan terasa sebagai tekanan. Sebaliknya, pajak yang jelas dan mudah dipahami memberi rasa adil. Dalam konteks ini, fiskal adaptif berarti peka membaca situasi—tidak menekan saat ekonomi melemah, dan tidak berlebihan saat ekonomi menguat.

Investasi butuh kepastian, bukan kejutan.

Target pertumbuhan 5,4% hanya realistis jika investasi bergerak. Dunia usaha tidak semata menghitung besar kecilnya pajak, tetapi kepastian aturan. Insentif pajak penting, tetapi yang lebih menentukan adalah kejelasan: berlaku sampai kapan, syaratnya apa, dan tidak berubah di tengah jalan.

Fiskal yang responsif berarti kebijakan pajak tidak berubah mendadak tanpa masa transisi. Perubahan yang terlalu cepat membuat pelaku usaha menahan ekspansi dan dampaknya langsung terasa pada pertumbuhan. Dengan inflasi ditargetkan 2,5%, kebijakan fiskal juga harus menopang produksi agar harga tidak melonjak hanya karena pasokan tersendat.

Hukum yang mudah dipahami adalah kebijakan yang efektif.

Kerangka fiskal dan perpajakan Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun bagi masyarakat, hukum yang baik bukan hanya yang sah, melainkan yang mudah dipahami dan konsisten diterapkan. Banyak persoalan kepatuhan muncul bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena aturan terasa rumit dan interpretasinya beragam.

Di sinilah kepastian hukum menjadi bagian dari kebijakan ekonomi. Pajak yang adil adalah pajak yang aturannya bisa dimengerti oleh orang awam. Profesi Konsultan Pajak berperan menjembatani kepentingan ini: membantu wajib pajak patuh tanpa rasa cemas, sekaligus mendorong kebijakan yang tetap realistis bagi dunia usaha.

Kepercayaan sebagai fondasi fiskal.

Pada akhirnya, fondasi fiskal bukan hanya soal penerimaan dan belanja. Ia bertumpu pada kepercayaan publik. Ketika masyarakat percaya pajak dikelola secara adil dan berdampak nyata, kepatuhan tumbuh dengan sendirinya.

Target pertumbuhan 5,4% dan inflasi 2,5% adalah janji bahwa ekonomi akan tumbuh tanpa membuat hidup makin mahal. Agar janji itu terwujud, kebijakan fiskal harus adaptif terhadap perubahan global dan responsif terhadap kebutuhan domestik. Pajak tidak boleh menjadi penghambat gerak, tetapi penopang stabilitas.

Jika fondasi ini dibangun dengan benar aturan sederhana, kepastian terjaga, dan kebijakan tepat sasaran fiskal Indonesia tidak hanya siap menghadapi 2026, tetapi juga menjaga keberlanjutan pertumbuhan dalam jangka panjang.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPh Final UMKM: Janji Ada, Aturan Tiada

Di tengah upaya pemulihan ekonomi dan dorongan pemerintah agar UMKM terus naik kelas, jutaan pelaku usaha kecil justru memasuki tahun pajak 2025 dengan rasa gamang. Bukan karena pasar melemah, melainkan karena negara belum memberi kepastian: apakah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM benar-benar diperpanjang, atau justru diam-diam berakhir.

Janji perpanjangan sudah berkali-kali disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini, dasar hukum yang seharusnya menjadi pegangan wajib pajak tak kunjung hadir. Akibatnya, pelaku UMKM dipaksa berspekulasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.

Di sinilah persoalan bermula. Ketika kebijakan hanya berhenti pada pernyataan lisan, sementara regulasi tertulis absen, maka yang lahir bukan keberpihakan, melainkan ketidakpastian. PPh Final UMKM yang sejak awal dirancang sebagai instrumen penyederhanaan dan perlindungan usaha kecil, kini justru berada di persimpangan jalan.

Saat tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah yang mengatur perpanjangan jangka waktu penerapan PPh Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) belum juga diterbitkan. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 secara tegas membatasi penggunaan tarif PPh Final UMKM maksimal tujuh tahun untuk WP orang pribadi, empat tahun untuk WP berbentuk CV dan PT Perseorangan, serta tiga tahun untuk WP berbentuk PT.

Khusus jangka waktu tujuh tahun bagi WP OP dihitung sejak tahun 2018 bagi mereka yang telah memiliki NPWP sejak tahun tersebut atau sebelumnya. Dengan perhitungan ini, WP OP hanya berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan tahun 2024. Artinya, sejak memasuki Tahun Pajak 2025 hingga sekarang terjadi ketidakpastian hukum. Padahal pemerintah sejak akhir 2024 telah menyampaikan rencana memperpanjang penerapan PPh Final UMKM.

Selama ini, Pajak Penghasilan Final UMKM diposisikan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada usaha kecil. Skema tarif final yang sederhana bukan sekadar insentif fiskal, melainkan instrumen kepastian hukum agar UMKM dapat fokus bertumbuh tanpa dibebani kompleksitas administrasi perpajakan yang rumit. Terlebih lagi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, terbukti menjadi salah satu penyelamat ekonomi saat pandemi Covid-19.

Namun memasuki Tahun Pajak 2025, kebijakan strategis ini justru berada di persimpangan yang rawan. Pemerintah telah beberapa kali menyampaikan secara lisan rencana perpanjangan fasilitas PPh Final UMKM terakhir disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 3 November 2025 dan dikonfirmasi oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada 17 November 2025. Sayangnya, hingga kini aturan resmi sebagai dasar hukum belum juga terbit. Kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kepatuhan pajak jutaan pelaku UMKM, penerimaan negara, serta kepastian hukum.

Antara Pernyataan Lisan dan Kepastian Hukum

Dalam praktik ketatanegaraan dan perpajakan, kebijakan tidak lahir dari niat baik semata, melainkan dari peraturan tertulis yang mengikat. Pernyataan pejabat sekalipun berulang dan disampaikan di ruang publik tidak memiliki kekuatan hukum tanpa dituangkan dalam regulasi formal.

Asas ini tercermin jelas dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang. Hal serupa ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menyebut pajak sebagai kewajiban berdasarkan undang-undang.

Selain itu, pertimbangan huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan kewajiban negara membangun sistem hukum nasional secara terencana dan berkelanjutan demi menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh rakyat. Asas legalitas dalam hukum administrasi negara juga mewajibkan setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, tanpa regulasi tertulis, status perpanjangan PPh Final UMKM secara hukum positif belum eksis atau belum sah, terlepas dari seberapa sering janji tersebut disampaikan.

Kekosongan Hukum dan Beban Psikologis Wajib Pajak

Ketiadaan aturan resmi telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum). Dalam situasi ini, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dihadapkan pada dilema serius menjelang pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Mereka dipaksa memilih antara tetap menggunakan skema PPh Final dengan asumsi perpanjangan akan berlaku, atau beralih ke skema pajak normal (non-final) dengan konsekuensi penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) atau pembukuan, perhitungan laba rugi, serta potensi kenaikan beban pajak.

Pilihan ini tidak adil jika dibebankan sepenuhnya kepada wajib pajak. Ketidakpastian tersebut justru dipicu oleh pernyataan lisan pemerintah sendiri. Sistem perpajakan yang sehat tidak boleh mendorong kepatuhan berbasis spekulasi, karena menempatkan wajib pajak dalam posisi lemah dan penuh risiko.

Potensi Risiko Administratif dan Sengketa Pajak

Kekosongan regulasi tidak hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi memicu risiko sistemik. Jika kelak aturan yang terbit tidak sejalan dengan praktik yang sudah dijalankan wajib pajak, maka koreksi pajak, sanksi administrasi, hingga sengketa menjadi tidak terhindarkan.

Hal ini sejalan dengan teori Gustav Radbruch tentang tiga tujuan dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Kepastian hukum dipahami sebagai kondisi ketika hukum berfungsi sebagai peraturan positif yang harus ditaati, guna menciptakan ketertiban dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Kebijakan Fiskal Tidak Cukup dengan Niat Baik

Tidak ada yang menyangkal bahwa perpanjangan PPh Final UMKM merupakan kebijakan populis dan pro-rakyat. Namun dalam negara hukum, niat baik tanpa regulasi adalah kebijakan yang timpang. Lebih berbahaya lagi, ketidakpastian ini dapat menggerus kepercayaan UMKM terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan fiskal pemerintah.

Jika perpanjangan memang menjadi keputusan politik dan fiskal, maka regulasi harus diterbitkan sebelum periode pelaporan SPT. Ketentuan transisi perlu dijelaskan secara eksplisit, dan komunikasi kebijakan harus berbasis aturan, bukan sekadar wacana.

Regulasi juga semestinya mengatur pembebasan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan PPh UMKM, mengingat banyak WP OP menunda kewajiban pajaknya sambil menunggu kepastian aturan.

Penutup: Kepastian Hukum Adalah Insentif Terbesar

Bagi UMKM, insentif terbesar bukan hanya tarif rendah, melainkan kepastian hukum. Pemerintah memang memiliki ruang diskresi dalam merancang kebijakan fiskal, tetapi diskresi tersebut harus segera dikunci dalam bentuk peraturan yang sah dan dapat dijadikan pegangan.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025 yang telah berjalan satu bulan, keterlambatan penerbitan aturan PPh Final UMKM bukan lagi isu teknis, melainkan ujian komitmen negara terhadap asas kepastian hukum. Dalam perpajakan, ketidakpastian bukan sekadar ketidaknyamanan ia adalah potensi ketidakadilan.

Semoga para pemangku kepentingan segera menerbitkan aturan perpanjangan penerapan PPh UMKM.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ketika Kepercayaan Dijual: Catatan Sunyi di Balik OTT Pajak

Di balik istilah hukum bernama operasi tangkap tangan, ada cerita manusia yang jarang terdengar. Ada kegelisahan wajib pajak yang ingin urusannya “aman”, ada aparat yang tergoda kuasa, dan ada konsultan yang perlahan menggeser batas etiknya. Kasus OTT di lingkungan pajak Jakarta Utara bukan sekadar perkara pidana, melainkan kisah tentang kepercayaan yang goyah.

Bagi publik, peristiwa ini terasa menyakitkan. Pajak dibayar dengan harapan negara dikelola jujur. Konsultan dipercaya sebagai penunjuk jalan agar patuh tanpa melanggar aturan. Ketika keduanya justru bertemu di ruang kompromi, yang runtuh bukan hanya aturan, tetapi keyakinan bahwa sistem bekerja adil untuk semua.

Ketika Penyimpangan Menjadi “Biasa”

Korupsi jarang lahir dari keputusan besar yang tiba-tiba. Ia sering bermula dari langkah kecil yang dibiarkan. Dalam psikologi sosial, ini dikenal sebagai normalisasi penyimpangan: pelanggaran kecil dianggap wajar, lalu berulang, hingga tak lagi terasa salah.

Dalam praktik, konsultan bisa terjebak pada peran abu-abu. Awalnya hanya membantu menjelaskan prosedur, lalu diminta “mengurus komunikasi”, hingga akhirnya menjadi perantara transaksi yang melanggar hukum. Tekanan klien, target finansial, dan budaya “yang penting selesai” membuat batas etika semakin kabur.

Di sinilah profesi diuji. Konsultan pajak bukan sekadar penyedia jasa, tetapi penjaga kepatuhan. Ketika peran ini ditukar dengan kompromi, profesi kehilangan fungsi sosialnya. Publik pun cenderung menggeneralisasi: satu kasus dianggap cermin semuanya. Dampaknya meluas, mencederai kepercayaan pada profesi dan institusi.

Kepercayaan, Modal Sosial yang Paling Mahal

Sistem pajak modern bertumpu pada kepatuhan sukarela. Warga patuh bukan semata karena takut sanksi, tetapi karena percaya. Sekali kepercayaan itu retak, biaya memulihkannya jauh lebih mahal daripada menutup satu kebocoran hukum.

Berbagai kajian menegaskan bahwa integritas adalah kunci. OECD menempatkan integritas aparatur dan aktor pendukung sebagai fondasi administrasi pajak yang efektif. Teknologi dan digitalisasi penting, tetapi tanpa etika, sistem secanggih apa pun tetap bisa disalahgunakan.

Di Indonesia, reformasi perpajakan terus berjalan. Namun, reformasi tidak boleh berhenti pada sistem. Ia harus menyentuh perilaku. Kasus OTT menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik dibangun dari konsistensi tindakan, bukan dari slogan atau aplikasi.

Analisis Hukum — Tanggung Jawab Tidak Tunggal

Dari sisi hukum, praktik suap jelas melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa negara hadir menegakkan hukum. Namun, keadilan publik tidak cukup jika hanya berhenti pada aparat.

Bagi konsultan pajak, ada tanggung jawab lain yang tak kalah penting: sanksi administratif dan etik profesi. Regulasi mengatur independensi, larangan konflik kepentingan, dan konsekuensi tegas bagi pelanggaran. Di sini peran Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi menjadi krusial untuk memastikan bahwa tidak ada ruang abu-abu yang dibiarkan.

Lebih jauh, kasus ini menegaskan pentingnya pencegahan: prosedur yang transparan, jejak audit yang kuat, dan pemisahan peran yang jelas. Hukum memberi hukuman. Tata kelola mencegah pengulangan.

Penutup 

OTT pajak adalah alarm, bukan akhir cerita. Ia mengingatkan kita bahwa integritas tidak hanya soal aturan, tetapi soal pilihan sehari-hari. Profesi konsultan hukum dan perpajakan berdiri di persimpangan penting: menjadi penjaga kepatuhan atau sekadar perantara kepentingan.

Memulihkan kepercayaan publik menuntut keberanian untuk berkata tidak—pada klien, pada godaan, dan pada kompromi kecil yang tampak sepele. Sebab ketika kepercayaan dijual, yang hilang bukan hanya nama baik satu profesi, melainkan keyakinan masyarakat bahwa keadilan masih mungkin ditegakkan.

Rujukan Utama:

• UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

• OECD Tax Administration and Integrity Framework.

• Bazerman & Tenbrunsel, Blind Spots.

• Regulasi pembinaan Konsultan Pajak.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Pisah Harta dan Pajak Istri Pasca Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membuka ruang bagi pasangan suami-istri untuk membuat perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian pisah harta, tidak hanya sebelum atau saat menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung. Putusan ini membawa implikasi penting, salah satunya terhadap status perpajakan istri.

Latar Belakang Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015

Putusan MK tersebut membatalkan pembatasan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sebelumnya hanya memperbolehkan pembuatan perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan. Setelah putusan ini, suami-istri dapat membuat perjanjian pisah harta selama perkawinan berlangsung, sepanjang disepakati bersama dan tidak merugikan pihak ketiga.

Dengan demikian, harta yang semula dianggap sebagai harta bersama dapat dipisahkan menjadi harta pribadi berdasarkan perjanjian yang sah.

Pertanyaannya kemudian, apakah perjanjian pisah harta tersebut dapat memengaruhi cara pelaporan penghasilan dan harta dalam kewajiban perpajakan masing-masing pihak?

Berdasarkan ketentuan perpajakan, istri pada prinsipnya diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi dengan suami, sehingga kewajiban pajaknya digabung. Namun, keberadaan perjanjian pemisahan harta yang sah—termasuk yang dibuat selama perkawinan pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015—dapat menjadi dasar yuridis bagi pemisahan kewajiban perpajakan istri.

Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan mengamanatkan bahwa seluruh penghasilan atau kerugian wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, termasuk kerugian tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya. Ketentuan ini dikecualikan apabila penghasilan istri semata-mata berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak berkaitan dengan usaha atau pekerjaan bebas suami maupun anggota keluarga lainnya.

Artinya, sekalipun setelah menikah suami-istri membuat perjanjian pisah harta, secara perpajakan keduanya tetap diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghitungan pajak terutang dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PPh, kecuali dalam kondisi tertentu.

Pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (2), yaitu:

(2) Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila:
a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

(3) Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tetap dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri, dan besarnya pajak yang harus dilunasi masing-masing dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dengan demikian, ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan termasuk perjanjian pisah harta pada dasarnya tidak menimbulkan perbedaan dalam perlakuan pajak, karena suami dan istri tetap dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi dan pajak terutang dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan, sekalipun istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri.

Perbedaan baru terjadi apabila suami dan istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim. Sejak tahun pajak tersebut, kewajiban perpajakan masing-masing dilakukan secara terpisah dan tidak lagi digabungkan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Penemuan Hukum atas PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Dalam dunia yang saling terkoneksi saat ini, perdagangan barang dan jasa di suatu negara tidak lepas dari hubungan transaksi dengan negara lain. Adanya transaksi perdagangan barang dan jasa, juga passive income lintas negara mendorong banyak negara, termasuk Indonesia untuk membuat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra. Dalam P3B tersebut, negara-negara umumnya mengadopsi OECD Model, UN Model, atau model campuran keduanya. Tujuannya guna mengatur pembagian hak pemajakan secara lebih adil dan mencegah terjadinya pajak berganda terhadap pelaku usaha.

Untuk active income dan laba usaha, hak pemajakan pada umumnya berada di negara domisili (negara mitra), kecuali apabila telah terpenuhi jangka waktu tertentu (time test sesuai P3B) atau terdapat Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di negara sumber, hak pemajakan diberikan kepada negara sumber. Oleh karena itu timbul pertanyaan: Apakah pengaturan PE dalam OECD Model Convention 2017 atau UN Model Convention 2021 dan BUT di UU PPh telah menjangkau perkembangan era ekonomi digital?

Artikel ini merupakan kelanjutan dari tulisan penulis di salah satu media nasional yang berjudul “Hak Pemajakan PPh yang Berkeadilan bagi Indonesia atas Transaksi Digital Asing”. Artikel ini menggunakan pendekatan penemuan hukum (rechtsvinding) untuk menafsirkan keberadaan PE dan BUT dalam transaksi penjualan secara digital asing sebagai perubahan model penjualan konvensional ke era ekonomi digital. Artikel ini bertujuan untuk melengkapi analisis yang lebih komprehensif.

Permanent Establishment (PE) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021 pada umumnya memaknai Permanent Establishment (PE) sebagai keberadaan tempat usaha tetap secara fisik termasuk tempat manajemen berada, kantor cabang, kantor, pabrik, bengkel, lokasi pertambangan, proyek konstruksi, dan penyediaan jasa yang memenuhi jangka waktu tertentu (time test).

Di samping itu, Pasal 2 ayat (5) UU PPh memberikan definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagai BUT yang digunakan oleh subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia yang dapat berupa: a. tempat kedudukan manajemen; b. cabang perusahaan; c. kantor perwakilan; d. gedung kantor; e. pabrik; f. bengkel; g. gudang; h. ruang untuk promosi dan penjualan; i. pertambangan dan penggalian sumber alam; j. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; k. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; m. pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan; n. agen yang tidak independen; o. agen asuransi yang menerima premi di Indonesia; p. komputer, agen elektronik, peralatan yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Era Ekonomi Digital

Dalam dua dekade terakhir, kemajuan ekonomi digital berkembang sangat pesat, terutama setelah pandemi Covid-19. Sebetulnya penjualan secara digital telah muncul sejak pertengahan 1990-an, namun skalanya belum semasif saat ini.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, penjualan dapat dilakukan tanpa harus menghadirkan paramuniaga secara fisik lazimnya dalam transaksi konvensional. Namun paramuniaganya hadir secara digital dalam dunia maya. Pembeli dan penjual akan bertemu melalui internet, di mana pembeli melakukan pembelian dengan akses internet ke situs penjual yang tidak diblokir oleh Indonesia.

Tujuan Pembagian Hak Pemajakan dengan Negara Mitra di Dunia

Di dunia, secara umum pembagian hak pemajakan dengan negara mitra bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi kedua negara dengan memperhatikan substansi bisnis tersebut dijalankan guna menghindari terjadinya pajak berganda terhadap pengusaha yang bertransaksi pada kedua negara.

Bila memperhatikan Pasal 5 OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, pengaturan PE dilakukan sebagai salah satu barometer pembagian hak pemajakan antarnegara. PE sangat memperhatikan aktivitas bisnis yang dilakukan dalam jangka waktu yang dipandang cukup intensif (time test) dalam satu tahun kalender, guna memberikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan pada kedua negara.

PE atau BUT dalam Transaksi Penjualan Secara Digital

Pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model juga BUT dalam UU PPh belum mengatur secara eksplisit kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan digital asing sebagai salah satu kriteria PE atau BUT.

Pasal 39 Pillar 1 OECD mengatur bahwa hak pemajakan juga diberikan kepada negara di mana pasar atau konsumen berada dengan mengenakan Pajak Digital/Digital Services Tax (DST). Hal ini guna mengatasi kekosongan hukum dalam OECD Model Convention 2017 mapun UN Model Convention 2021.

Bila kita mengkaji lebih lanjut, pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model telah memperhatikan substansi dari suatu usaha dijalankan dan menetapkan adanya PE bila telah terpenuhi suatu jangka waktu yang dipandang cukup lama (time test). Saat pengaturan PE dalam OECD Model maupun UN Model, pembuat aturan belum melihat masifnya transaksi penjualan secara digital. Sehingga wajar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital terluput dari pengaturan PE tersebut.

Dengan pesatnya perkembangan era ekonomi digital, tidak terelakkan lagi terjadinya perubahan besar dalam pola penjualan dari cara konvensional menjadi secara digital. Sehingga kehadiran fisik paramuniaga menjadi tidak diperlukan dalam penjualan secara digital. Paramuniaga telah tergantikan oleh peran internet sebagai paramuniaga secara digital, sehingga kehadiran paramuniaga adalah secara digital berupa paramuniaga digital.

Prinsip Substance over Form

Dengan memperhatikan substansi atas transaksi penjualan secara digital dijalankan, secara substansi pembeli dilayani oleh paramuniaga digital. Jadi secara substansi ada kehadiran paramuniaga digital, yaitu pelayanan melalui internet oleh situs penjualan yang dianalogikan dalam penjualan konvensional itu adalah paramuniaga.

Permasalahan substansi kehadiran paramuniaga digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing, menurut penulis ada kemiripan dengan penemuan hukum ketika “listrik dinyatakan sebagai benda” oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) pada tahun 1921 dalam kasus hukum pencurian listrik. Saat itu terjadi “kekosongan hukum atas listrik sebagai benda”.

Mahkamah Agung Belanda memeriksa perkara terkait listrik yang tidak dapat dipegang dan tidak dapat dilihat bentuknya, yang kemudian diputuskan sebagai benda. Listrik hanya dapat dilihat hasilnya dapat menyalakan lampu, menghidupkan mesin/barang elektronik, dan listrik mempunyai nilai ekonomi. Bila listrik bukan benda, maka pencurian listrik tidak dapat dihukum, karena berdasarkan hukum positif yang berlaku, yang dapat dihukum bila yang dicuri adalah benda. Namun akhirnya Mahkamah Agung Belanda menyatakan listrik adalah benda, sehingga hukuman atas pencurian benda berupa listrik dapat dijatuhkan kepada si pencuri. Putusan bahwa listrik adalah benda tentu tidak lepas dari kebenaran substantif bahwa listrik memiliki nilai ekonomi sebagaimana benda memiliki nilai ekonomi.

Berdasarkan prinsip Substance over Form, dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia terdapat fakta yang nyata adanya kehadiran secara digital, sehingga substansi kehadiran secara digital menjadi salah satu kriteria PE atau BUT yang perlu diatur secara eksplisit demi kepastian hukum. Walaupun kehadiran secara digital belum diatur secara eksplisit di PE atau BUT, namun tetap tidak boleh menghilangkan kebenaran substantif bahwa adanya kehadiran secara digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen, khususnya Indonesia dalam melakukan penjualan dan mendapatkan laba usaha secara aktif. 

Penemuan Hukum (Rechtsvinding) PE dan BUT dalam Transaksi Penjualan Digital Asing

Berdasarkan analisis PE dan BUT di atas, kita melihat bahwa model penjualan konvensional secara tatap muka dengan kehadiran paramuniaga secara fisik telah berubah dalam era ekonomi digital menjadi pertemuan secara digital dengan kehadiran paramuniaga secara digital melalui internet.

Kehadiran paramuniaga secara digital dari pengusaha asing yang melayani pembeli dari konsumen di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya kehadiran secara digital perusahaan asing di wilayah Indonesia. Ini kebenaran fakta substantif dari transaksi penjualan secara digital yang tidak dapat dipungkiri. Kehadiran paramuniaga secara digital di wilayah Indonesia adalah kebenaran substantif adanya PE dan BUT di Indonesia. Hal ini sejalan dengan substansi dalam pengaturan PE dan BUT berupa terpenuhinya jangka waktu kehadiran (time test sesuai P3B) suatu usaha di suatu negara, khususnya Indonesia. 

Penemuan hukum adanya PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing berdasarkan kehadiran paramuniaga secara digital telah sesuai dengan prinsip Substance over Form yang mengalahkan legal administratif PE dan BUT yang saat ini masih mengukur dari kehadiran fisik. Dengan kemajuan era ekonomi digital, sudah saatnya kriteria PE dan BUT perlu disempurnakan karena terluput dari fakta perubahan model transaksi yang berlangsung di masyarakat dunia dalam era ekonomi digital.

Oleh karena itu berdasarkan prinsip Substance over Form, Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan hak pemajakan berupa Pajak Digital (PPh Digital)/DST dari penjualan secara digital oleh pengusaha asing.

Penemuan hukum atas keberadaan PE dan BUT di Indonesia dalam transaksi digital asing sejalan dengan tujuan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Tujuan Hukum

Bila dikaji berdasarkan tujuan hukum menurut filsuf Gustav Radbruch, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka pengenaan Pajak Digital (PPh Digital)/DST oleh Indonesia terhadap pengusaha asing yang melakukan penjualan secara digital kepada konsumen di Indonesia adalah sejalan dengan tujuan hukum tersebut dan tidak melanggarnya.

Dapat kita kaji satu persatu: pertama, dari tujuan keadilan, pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah untuk pembagian hak pemajakan yang adil, karena pengusaha asing telah melakukan penjualan secara masif sepanjang tahun kepada konsumen di Indonesia dan memperoleh laba dari penjualan tersebut. PE yang telah diatur oleh OECD Model dan UN Model bertujuan untuk mengukur seberapa aktif suatu bisnis dilakukan sepanjang tahun (time test), sehingga bila telah memenuhi kriteria PE,maka diberikan hak pemajakan kepada negara sumber. Dalam era ekonomi digital tentu tidak dapat dipungkiri adanya kehadiran aktif paramuniaga secara digital dalam melakukan penjualan secara digital yang menggantikan kehadiran paramuniaga secara fisik. Ini adalah kebenaran substantifnya.

Kedua, untuk tujuan kepastian hukum, betul seolah-olah tidak ada kepastian atas hukum tertulis dalam OECD Model maupun UN Model atas PE, namun pengenaan Pajak Digital/DST oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital dari pengusaha asing justru bentuk “jaminan kepastian hukum atas kebenaran substantif dari suatu transaksi bahwa adanya kehadiran secara aktif dan masif”, yaitu kehadiran paramuniaga secara digital. Kehadiran secara digital ini memenuhi kebenaran substantif dari PE sesuai dengan prinsip Substance over Form. Pengenaan Pajak Digital/DST ini juga untuk menutupi celah praktik penghindaran pajak yang bersifat legal administratif dan mengabaikan kebenaran substantif adanya kehadiran paramuniaga digital. Dalam hukum dan demi keadilan, kebenaran substantif seharusnya mengalahkan legal administratif.

Ketiga, tujuan kemanfaatan, pengenaan Pajak Digital/DST kepada pengusaha asing oleh Indonesia terhadap penjualan secara digital memberikan manfaat berupa hak pemajakan yang berkeadilan kepada kedua pihak, yaitu negara domisili dan negara sumber. Tidak dikenainya Pajak Digital/DST justru berpotensi mengganggu keseimbangan perpajakan internasional untuk tumbuh bersama dan dapat memperlebar kesenjangan fiskal antarnegara, serta dapat menyuburkan tax haven countries karena perusahaan asing akan lebih memilih untuk berdomisili di tax haven countries. Oleh karena itu, pengenaan Pajak Digital/DST pada akhirnya untuk kebaikan bersama dan terjaganya pertumbuhan bersama dari kedua negara.

Praktik Pajak Digital/Digital Services Tax (DST) di Dunia

Berdasarkan tax foundation.org (6 Mei 2025), beberapa negara Eropa dan negara lainnya telah menerapkan Pajak Digital/DST, yaitu: Austria, Denmark, Prancis, Hungaria, Italia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, Turki, dan Inggris dengan tarif berkisar antara 1,5% hingga 7,5%. Kemudian negara yang sudah menyampaikan secara resmi akan menerapkan DST adalah Belgia, Republik Ceko, Latvia, Norwegia, Slovakia, dan Slovenia.

Kesimpulan

Definisi Permanent Establishment (PE) dalam OECD Model Convention 2017 dan di UN Model Convention 2021 serta BUT di UU PPh masih tertinggal dari perkembangan era ekonomi digital. Berdasarkan prinsip Substance over Form, maka definisi PE maupun BUT perlu diatur secara eksplisit agar kehadiran secara digital dalam penjualan secara digital oleh pengusaha asing adalah bentuk kehadiran paramuniaga digital, sehingga memenuhi kriteria PE atau BUT secara eksplisit. Pengaturan tersebut diperlukan guna memberikan kepastian hukum secara eksplisit dalam pembagian hak pemajakan kepada negara sumber atau negara konsumen, dalam hal ini Indonesia. Secara substantif, hak pemajakan Indonesia atas transaksi penjualan digital dari pengusaha asing telah memiliki dasar yang kuat melalui penerapan prinsip Substance over Form dan sejalan dengan tujuan hukum berupa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana dikemukakan oleh filsuf Gustav Radbruch.

Telah terjadi kekosongan hukum atas pengenaan Pajak Digital/DST bila dilihat dari P3B, OECD Model Convention 2017 maupun UN Model Convention 2021, namun kekosongan hukum ini telah dijembatani oleh Pasal 39 Pillar 1 OECD yang memberikan hak pemajakan kepada negara konsumen melalui pengenaan Pajak Digital atau Digital Services Tax (DST). Hal ini diperkuat dengan prinsip Substance over Form dan penemuan hukum dalam artikel ini atas PE dan BUT sebagaimana dijelaskan di atas. Kehadiran paramuniaga digital yang melayani konsumen di Indonesia secara substansi memenuhi kriteria adanya PE dan BUT di Indonesia, sehingga memberikan dasar hukum yang kuat bagi Indonesia untuk menerapkan pengenaan Pajak Digital/DST atas transaksi penjualan secara digital dari pengusaha asing.

Penemuan hukum ini menjadi dasar penting bagi penggunaan hak pemajakan Pajak Digital/DST bagi Indonesia dan perumusan kebijakan fiskal yang adaptif dan eksplisit terhadap perkembangan ekonomi digital.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam definisi PE dan BUT perlu diperbarui dengan menambahkan kriteria kehadiran digital dalam transaksi penjualan secara digital oleh pengusaha asing di negara konsumen sesuai kebenaran dari prinsip Substance over Form. Pengaturan ini bertujuan memperkuat hak pemajakan bagi negara konsumen, tidak semata-mata karena statusnya sebagai pasar, namun karena adanya fakta kebenaran substantif berupa kehadiran aktif secara digital yang telah memenuhi kriteria PE atau BUT berdasarkan kebenaran substantif.

Indonesia perlu secara aktif mengupayakan untuk meraih hak atas pengenaan Pajak Digital/DST dari penjualan secara digital yang dilakukan oleh pengusaha asing kepada konsumen di Indonesia. Penyesuaian kriteria PE dan BUT dalam era ekonomi digital merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan fiskal Indonesia di tengah ekonomi global yang semakin tanpa batas.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat, Anggota Litbang Pengurus Pusat  IKPI Periode 2019 sd 2024, dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Arifin Halim

Email: –

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Mitra dalam Ekosistem Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan hanya program populis yang berguna untuk memperbaiki gizi anak sekolah dan ibu hamil, tetapi juga berperan sangat penting dalam pergerakan ekonomi masyarakat. Dengan melibatkan SPPG berupa Koperasi, Yayasan, hingga BUMDes dan Badan Usaha lainnya sejumlah 19.188 SPPG (Data BGN, 30 Desember 2025). Anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 Trilliun dan rata-rata Rp1,2 Trilliun per hari untuk produksi dapur 20-21 hari per bulan (Data BGN, 20 September 2025).

Dibalik transaksi keuangan tersebut terdapat aspek perpajakan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha diatas dalam memenuhi kepatuhan perpajakan (tax compliance) agar mencegah masalah audit dikemudian hari. Berikut uraian aspek perpajakan Mitra dari mulai pembangunan hingga operasional.

1. Pembangunan Dapur dan Kantor Pelayanan

Terdapat dua hal yang biasa dilakukan oleh Mitra dalam melakukan pembangunan dapur dan/atau kantor pelayanan dengan uraian sebagai berikut:

a. Mitra melakukan pembangunan secara swakelola (membangun sendiri)

Pembangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan merupakan kegiatan utama yang dapat dilakukan oleh Mitra Program MBG ini, bagi mitra yang membangun sendiri sebuah Bangunan Dapur dan/atau Kantor Pelayanan menjadi objek dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha, dan memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 m² (Jika renovasi tidak menambah luas bangunan tidak dikenakan PPN KMS). Ketentuan lain mengenai PPN KMS dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagai satu kesatuan dengan tidak melebihi dari dua tahun. Dasar pengenaan pajak PPN KMS seluruh biaya Material dan Gaji, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Jika total biaya pembangunan (tidak termasuk tanah) senilai Rp500.000.000,- dan syarat luas terpenuhi 200 m² maka perhitungan PPN KMS sebagai berikut:

– Tarif Efektif: 20% x 11/12 x tarif PPN 12% yang secara efektif menjadi 2,2%

– Dasar Pengenaan Pajak : 500.000.0000,-

– PPN Terutang: DPP x Tarif Efektif (500.000.000 x 2,2% = 11.000.000,-

b. Mitra melakukan pembangunan atau renovasi dengan pihak ketiga (kontraktor)

Selain melakukan swakelola Mitra biasa melakukan pembangunan melalui kontraktor, mitra yang berpengalaman dalam membangun Dapur khusus MGB agar terjamin kriteria dapur bersih dan sterill. Hal ini penting dalam memperlancar proses pemberian izin operasional agar dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Kegiatan pembangunan oleh kontraktor tidak terlepas dari aspek perpajakan PPh maupun PPN (bila kontraktor PKP). Dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Jika nilai pembangunan yang ditagihkan oleh Kontraktor (PKP) sebesar Rp500.000.000,- maka aspek perpajakan sebagai berikut:

– Harga Pembangunan: Rp500.000.000,-

– Dasar Pengenaan Pajak DPP: Harga Pembangunan x 11/12 (500.000.000 x (11/12) = 458.333.333,-

– PPN Terutang: 458.333.333,- x 12% = 55.000.000,- atau 500.000.000,- x 11% = 55.000.000,-

– PPh Final dipotong oleh SPPG (Mitra): 500.000.000,- x 2,65% = 13.250.000,- (SPPG setor ke Negara)

– Total yang tagihan kontraktor: Harga Pembangunan 500.000.000 + PPN 55.000.000 – PPh Final 13.250.000 = 541.750.000,-

2. Persewaan Tanah dan/atau Bangunan atau Mobil Operasional oleh Mitra kepada Pihak Ketiga

Bila SPPG melakukan sewa Tanah dan/atau Bangunan untuk ditempatkan sebagai Dapur atau Kantor pelayanan maka SPPG Wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) sebesar 10% dari harga sewa dan terutang pada saat dilakukan pembayaran diluar deposit sewa. Selain melakukan sewa tanah dan/atau bangunan SPPG juga dimungkinkan menyewa kendaraan operasional, penyewaan tersebut dikategorikan sebagai penyewaan diluar tanah dan/atau bangunan sehingga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari harga sewa dan apabila pemberi sewa tanah dan/atau bangunan dan kendaraan operasional tersebut PKP maka SPPG akan dipungut PPN pemberi sewa.

3. Pembelian Bahan Pangan Makan Bergizi Gratis

Hal yang dilakukan Mitra bukan hanya soal bagi-bagi makanan, sebelum itu terdapat proses persiapan guna menghasilakan makanan yang bergizi dan higenis. Prioritas utama dalam pembelian bahan pangan ini bersumber dari petani, peternak lokal, koperasi & UMKM maupun pasar traditional yang meliputi: karbohidrat seperti beras, jagung, singkong dll; sayur mayur; buah-buahan; protein serta susu.

Meski bahan pokok tersebut barang-barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai, akan tetapi bila petani, peternak, koperasi dan sebagainya disebabkan oleh permintaan yang tinggi sehingga meningkatkan peredaran bruto usaha pemasok tersebut dalam 1 (satu) tahun melebihi 4.800.000.000,- maka perlu diperhatikan pemasok tersebut mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 08 kepada Mitra. Hal ini penting agar termonitornya transaksi yang menjadi data konkrit yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan pemasok bahkan Mitra, walaupun pengenaan PPN tersebut dibebaskan.

Dapat disimpulkan tidak terdapat kewajiban perpajakandalam pembelian bahan pokok yang harus dijalankan oleh Mitra, melainkan kewajiban administrasi yang dilakukan oleh Pemasok bila telah telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai PKP.

4. Tagihan kepada Badan Gizi Nasional

Dalam petunjuk teknis pembuatan rekening SPPG dan penggunaan dana makan bergizi gratis yang disusun oleh Kedeputian Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional pada Agustus 2025 pada poin 5.3 alokasi penggunaan dana dinyatakan bahwa Program MBG dilakukan dengan mekanisme Banper dengan nilai sebesar Rp13.000/Porsi dan Rp15.000/Porsi. Komponen dana Banper terdiri dari biaya bahan pangan, biaya operasional dan biaya sewa dengan rincian sebagai berikut:

Dari rincian tersebut akan menimbulkan 2 (dua) sudut pandang dalam memahami berkaitan dengan objek perpajakan apa saja yang timbul atas tagihan tersebut. Dari informasi yang penulis himpun Mitra dapat melakukan pengajuan dana kepada Badan Gizi Nasional atas dana Banper tersebut dengan terlebih dahulu di setujui oleh Ka. SPPG (Kepala Dapur), yang menjadi persoalan dalam tagihan tersebut apakah tagihan atas Jasa Boga (Catering) karena penagihan didasarkan pada variable porsiataukah tagihan biaya komponen yang berdampak pada isu Pajak Pertambahan Nilai. Mari kita ulas sebagai gambaran dari 2 (dua) sudut pandang tersebut sebagai berikut:

a. Apabila penagihan tersebut dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka aspek perpajakan yang akan timbul ialah Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Boga sebesar 2% dari Tagihan yang harus dilakukan oleh Badan Gizi Nasional(Bendaharawan) dan tidak terdapat unsur PPN, namun Wajib membayar Pajak Pembangunan 1 (PB1) kepada Bapenda setempat.

b. Apabila penagihan tersebut tidak dianggap sebagai Jasa Boga (Catering), maka penagihan diasumsikan atas setiap kompenen yang terdapat pada gambar diatas sehingga akan menimbulkan aspek pajak yang lebih beragam antara lain:

• Tagihan atas Bahan Pangan, potensi pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari total nilai tagihan atau 0,25% dari pembelian bahan hasil pertanian, perikanan atau perkebunan yang belum melalui proses industri. Namun, PPN dibebaskan untuk pemungutan Bahan Pangan tetapi Mitra Wajib menerbitkan Faktur Pajak kode 08.

• Biaya Operasional yang terdiri dari tagihan biaya utilitas, pemeliharaan, sewa kendaraan serte pembelian barang, yang akan berpotensi dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, PPh Pasal 23 sebesar 2% serta aspek PPN (asumsi Mitra telah memiliki peredaran bruto 4,8M dalam 1 tahun). Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.

• Atas Tagihan Biaya Sewa yang terdiri dari biaya sewa bangunan dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari harga sewa bangunan (bila dirincikan), dan PPh Pasal 23 atas Sewa selain tanah dan/atau bangunan sebesar 2%, apabila tagihan tersebut tidak dirincikan berpotensi dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari total tagihan. Mitra wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode 02.

Dari uraian diatas terlihat perbedaan besar yang dibagi dari 2 (dua) sudut pandang, apakah poin a yang menganggap tagihan tersebut sebagai Jasa Boga atau tagihan tersebut dianggap sebagai pembelian barang atau jasa/sewa. Namun pendapat penulis tagihan tersebut lebih condong kepada pemberian Jasa Boga sebab variabel yang menjadi dasar utama nilai tagihan ialah jumlah porsi makanan.

5. Pembayaran Gaji Pegawai hingga upah Relawan

Komponen-komponen pekerja yang dapat penulis identifikasi secara umum dalam SPPG (Dapur) antara lain: 

a. Bukan Pegawai Mitra: Ka. SPPG (Kepala Dapur), Akuntan dan Ahli Gizi yang dimata 3 (tiga) orang tersebut digaji oleh BGN sehingga mitra bukan sebagai pemberi kerja dan tidak perlu memotong PPh Pasal 21.

b. Pegawai Tetap: Dalam hal Mitra memperkerjakan pegawai tetap seperti Juru Masak, Sopir dsb yang dibayar bulanan maka kewajiban perpajakan untuk Januari s.d November dihitung berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan PMK 164 Tahun 2023 dan Desember dihitung berdasarkan tarif umum sebagai penyesuaian.

c. Pegawai Tidak Tetap: Jika mitra memperkerjakan relawan yang memperoleh penghasilan berdasarkan satuan kerja dan tidak dibayar bulanan jika penghasilan relawan <450.000,- / hari maka 0% x Penghasilan Bruto Harian dan jika >450.000,- – 2.500.000,- / hari maka 0,5% x Penghasilan Bruto Hariandan jika >2.500.000,- / hari maka Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto harian.

6. Pajak Badan Usaha

Selaku Mitra yang merupakan badan usaha tidak terlepas dari kewajiban perpajakan yang satu ini, yaitu pajak penghasilan tahunan serta pelaporan yang wajib dilaporkan paling lambat pada tanggal 30 April setelah tahun pajak bila tahun pajak sama dengan tahun kalender, perhitungan yang dilakukan dengan cara mengalikan tarif dengan laba fiskal. Laba fiskal sendiri berbeda dengan laba komersil, dimana laba komersil mencatat seluruh penghasilan dan beban berdasarkan metode akrual dengan dilakukan koreksi koreksi atas penghasilan final dan/atau biaya yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Dalam hal badan usaha baru berdiri dan memanfaatkan tarif final UMKM maka pajak terutang yang harus dibayarkan sebesar peredaran bruto x 0,5%.

Demikian tulisan ini disusun untuk memberikan gambaran umum mengenai dinamika fiskal dalam program Makan Bergizi Gratis. Harap dicatat bahwa paparan ini adalah perspektif pribadi penulis dan tidak untuk dijadikan sebagai satu-satunya rujukan hukum yang mengikat. Jika Anda menemukan ruang untuk pendalaman teknis atau ingin mengeksplorasi strategi kepatuhan yang lebih akurat, saya mengundang Anda untuk menghubungi saya guna mendiskusikan solusi yang lebih komprehensif.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Jakarta Timur

Muhammad Fadhil

Email: fadhilalhinduan@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Global Minimum Tax dan Masa Depan Daya Saing Investasi Indonesia: Antara Keadilan Fiskal Global dan Tantangan Ekonomi Nasional

Peta perpajakan internasional tengah mengalami perubahan fundamental. Kesepakatan global mengenai Global Minimum Tax (GMT) menandai babak baru dalam tata kelola pajak dunia. Di balik semangat menutup celah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, kebijakan ini sekaligus memunculkan pertanyaan krusial bagi negara berkembang seperti Indonesia: apakah daya saing investasi masih dapat dipertahankan ketika “perlombaan insentif pajak” mulai dibatasi secara global?

Global Minimum Tax: Dari Konsensus Global ke Dampak Nasional

Global Minimum Tax merupakan bagian dari reformasi pajak internasional yang digagas oleh OECD melalui skema Pillar Two. Inti kebijakannya sederhana namun berdampak luas: perusahaan multinasional dengan omzet tertentu dikenakan tarif pajak minimum efektif sebesar 15 persen, terlepas dari di mana mereka beroperasi. Dengan mekanisme top-up tax, keuntungan yang dikenakan pajak terlalu rendah di satu yurisdiksi dapat “ditambal” oleh negara lain.

Bagi negara-negara maju, GMT dipandang sebagai instrumen keadilan fiskal global. Namun bagi negara berkembang, kebijakan ini membawa dilema. Selama bertahun-tahun, insentif pajak menjadi alat utama untuk menarik investasi asing langsung (FDI), khususnya di sektor padat modal dan teknologi. Dengan GMT, ruang manuver tersebut menjadi semakin sempit.

Insentif Pajak dan Daya Saing Investasi Indonesia

Indonesia secara historis mengandalkan berbagai fasilitas perpajakan tax holiday, tax allowance, dan pembebasan PPN tertentu untuk meningkatkan daya tarik investasi. Dalam perspektif ekonomi makro, insentif ini berfungsi sebagai katalis pertumbuhan, penciptaan lapangan kerja, dan transfer teknologi. Namun, di bawah rezim GMT, manfaat insentif pajak berisiko tereduksi.

Jika insentif pajak yang diberikan Indonesia menurunkan tarif efektif di bawah 15 persen, maka selisihnya berpotensi dipungut oleh negara domisili induk perusahaan. Artinya, Indonesia “kehilangan” potensi penerimaan tanpa benar-benar meningkatkan daya tarik investasi. Di sinilah letak paradoks GMT bagi negara berkembang: insentif tetap diberikan, tetapi manfaat fiskalnya justru dinikmati negara lain.

Dampak Mikro: Perilaku Investor dan Keputusan Lokasi

Dari perspektif mikroekonomi, keputusan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh tarif pajak. Infrastruktur, kepastian hukum, kualitas tenaga kerja, dan stabilitas politik memainkan peran yang tak kalah penting. Namun, pajak tetap menjadi variabel signifikan dalam perhitungan biaya dan pengembalian investasi.

Dengan GMT, investor multinasional cenderung menggeser fokus dari tax-driven investment menuju fundamental-driven investment. Ini bisa menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia. Peluang, karena Indonesia memiliki pasar domestik besar dan potensi sumber daya yang kuat. Tantangan, karena kelemahan struktural seperti kompleksitas regulasi dan ketidakpastian administrasi menjadi semakin terlihat ketika “keunggulan pajak” memudar.

Risiko bagi Negara Berkembang

Secara makro, GMT berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang. Negara maju, dengan basis pajak kuat dan ekosistem bisnis matang, relatif lebih siap beradaptasi. Sebaliknya, negara berkembang menghadapi risiko kehilangan daya tarik investasi tanpa kompensasi yang memadai.

Selain itu, terdapat risiko bahwa GMT justru memperkuat dominasi negara tempat induk perusahaan bermarkas. Mekanisme top-up tax memungkinkan negara tersebut memungut tambahan pajak atas laba yang dihasilkan di negara berkembang. Jika tidak diantisipasi dengan kebijakan nasional yang cermat, Indonesia berpotensi menjadi sekadar lokasi produksi dengan manfaat fiskal yang terbatas.

Strategi Indonesia: Dari Insentif Pajak ke Insentif Non-Pajak

Menghadapi realitas GMT, Indonesia perlu melakukan reposisi strategi investasi. Ketergantungan berlebihan pada insentif pajak harus dikurangi, digantikan dengan penguatan insentif non-pajak. Reformasi perizinan, kepastian hukum, efisiensi logistik, dan kualitas infrastruktur menjadi kunci utama.

Dalam konteks ini, pajak tetap memiliki peran strategis, namun bukan sebagai “umpan” utama investasi. Pajak harus diposisikan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan yang adil, transparan, dan stabil. Dengan demikian, investor tidak datang karena tarif rendah semata, tetapi karena kepercayaan terhadap sistem ekonomi dan hukum Indonesia.

Menjaga Keseimbangan Kepentingan Nasional

Penerapan GMT di tingkat nasional juga harus diiringi dengan perhitungan kepentingan fiskal jangka panjang. Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan domestik—termasuk pajak minimum nasional—dirancang sedemikian rupa agar tidak merugikan basis pajak sendiri. Penyesuaian regulasi harus diarahkan untuk memaksimalkan penerimaan dalam negeri, bukan menyerahkannya kepada yurisdiksi lain.

Di sisi lain, dialog internasional tetap penting. Indonesia perlu aktif dalam forum global untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, agar implementasi GMT tidak bersifat satu ukuran untuk semua (one size fits all).

Penutup: Daya Saing di Era Baru Perpajakan Global

Global Minimum Tax adalah keniscayaan dalam lanskap ekonomi global yang semakin terintegrasi. Tantangannya bagi Indonesia bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan merumuskan ulang strategi daya saing investasi. Era insentif pajak agresif perlahan berakhir, digantikan oleh era kualitas kebijakan dan kepastian institusional.

Jika Indonesia mampu memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi ekonomi dan tata kelola perpajakan, maka GMT tidak akan menjadi ancaman, melainkan pemicu transformasi. Daya saing investasi Indonesia di masa depan tidak lagi ditentukan oleh seberapa rendah pajak yang ditawarkan, tetapi oleh seberapa kuat kepercayaan yang dibangun.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

id_ID