Hukum Administrasi Negara dan Dilema Diskresi dalam Praktik Pajak: Evolusi Negara Administratif Modern

Negara Administratif dan Kompleksitas Modernitas

Negara modern bukan lagi sekadar pembuat hukum; ia adalah negara administratif (administrative state) yang mengelola realitas sosial dan ekonomi melalui keputusan-keputusan birokrasi sehari-hari. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga menjadi arsitektur bagaimana negara berinteraksi dengan warga.

Perpajakan adalah salah satu arena paling kompleks dalam evolusi negara administratif. Regulasi pajak berkembang seiring transformasi ekonomi global, digitalisasi, dan mobilitas modal lintas batas. Dalam lingkungan yang dinamis ini, diskresi menjadi kebutuhan struktural — bukan penyimpangan.

Namun di sinilah dilema muncul: diskresi yang diperlukan untuk fleksibilitas dapat menjadi sumber ketidakpastian dan risiko legitimasi jika tidak dikelola dengan baik.

Weberian Bureaucracy dan Batas Rasionalitas Formal

Max Weber membayangkan birokrasi modern sebagai sistem rasional berbasis aturan yang memastikan kepastian hukum. Model ini menjadi fondasi negara administratif klasik, termasuk dalam sistem perpajakan yang menekankan legalitas formal dan prosedur yang jelas.

Namun, realitas ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa aturan tertulis tidak pernah cukup. Kompleksitas transaksi, inovasi bisnis, dan dinamika global menuntut interpretasi yang melampaui teks normatif.

Diskresi muncul sebagai koreksi terhadap keterbatasan rasionalitas formal. Ia memungkinkan aparatur negara menyesuaikan keputusan dengan konteks. Tetapi diskresi juga menggeser negara dari model birokrasi mekanistik menuju governance yang lebih responsif — sebuah transformasi yang membawa konsekuensi etika dan institusional.

Diskresi dalam Negara Regulasi Modern

Dalam teori regulatory state, diskresi dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan publik secara efektif. Negara tidak lagi hanya menetapkan aturan, tetapi juga mengelola risiko melalui keputusan administratif yang adaptif.

Dalam praktik pajak, diskresi terlihat dalam interpretasi norma, penilaian kepatuhan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tanpa diskresi, sistem menjadi kaku dan tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi.

Namun diskresi yang tidak transparan dapat menciptakan apa yang disebut sebagai discretionary opacity — kondisi di mana keputusan administratif sulit diprediksi atau dipahami oleh publik. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menjaga fleksibilitas tanpa mengorbankan legitimasi.

Procedural Legitimacy dan Arsitektur Kepercayaan

Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi procedural justice. Masyarakat lebih menerima keputusan yang merugikan sekalipun jika proses dianggap adil dan transparan.

Dalam konteks diskresi pajak, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh cara keputusan diambil. Ketika diskresi dipersepsikan sebagai arbitrer atau dipengaruhi faktor informal, trust terhadap sistem menurun.

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler memperkuat argumen ini: kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara power dan trust. Diskresi yang tidak terkelola dengan baik dapat memperkuat persepsi power tanpa trust, menghasilkan kepatuhan berbasis ketakutan yang tidak berkelanjutan.

Peran Profesi dalam Administrative State

Negara administratif tidak bekerja sendiri. Ia bergantung pada jaringan aktor profesional, termasuk konsultan pajak, yang membantu menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan.

Profesi konsultan pajak menjadi bagian dari “extended administrative state” — perpanjangan tangan yang memediasi interaksi antara negara dan masyarakat. Posisi ini membawa tanggung jawab etis yang besar, karena keputusan profesional dapat memengaruhi legitimasi sistem.

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa norma profesional sangat menentukan bagaimana diskresi digunakan. Ketika integritas menjadi standar kolektif, diskresi berfungsi sebagai alat governance yang sehat. Sebaliknya, ketika norma informal dominan, diskresi dapat menjadi celah penyimpangan.

Evolusi Menuju Responsive Administrative State

Tantangan bagi negara modern bukan menghapus diskresi, tetapi mendesainnya agar selaras dengan prinsip akuntabilitas. Evolusi menuju responsive administrative state menuntut:

parameter diskresi yang jelas tetapi fleksibel;
transparansi dalam proses pengambilan keputusan;
mekanisme pengawasan yang memperkuat legitimasi;
integrasi etika profesional sebagai bagian dari governance.

Dalam konteks Indonesia, reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus memasukkan desain diskresi sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis.

Diskresi sebagai Keunggulan Institusional

Negara yang berhasil mengelola diskresi secara transparan akan memiliki keunggulan institusional. Diskresi yang sehat memungkinkan inovasi kebijakan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Di era global, reputasi governance menjadi faktor daya saing. Sistem perpajakan yang mampu menggabungkan fleksibilitas dan integritas akan lebih dipercaya oleh investor dan masyarakat.

Penutup: Administrative State dan Masa Depan Integritas

Hukum administrasi negara modern tidak lagi sekadar tentang pembatasan kekuasaan, tetapi tentang desain institusi yang menghasilkan keputusan yang legitimate.

Diskresi bukan ancaman terhadap rule of law; ia adalah bagian dari evolusi rule of law dalam dunia yang kompleks.

Tantangannya bukan memilih antara aturan atau diskresi, tetapi merancang sistem yang membuat diskresi memperkuat integritas sehingga negara administratif tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ekonomi Politik Pajak dan Tantangan Etika Profesional dalam Strategi Besar Negara

Pajak dalam Era Kompetisi Global: Dari Instrumen Fiskal ke Instrumen Kedaulatan

Dalam abad ke-21, pajak tidak lagi sekadar instrumen pengumpulan penerimaan negara. Ia telah berubah menjadi alat strategis dalam kompetisi geopolitik ekonomi global. Negara-negara berlomba membangun sistem pajak yang bukan hanya efisien secara fiskal, tetapi juga kredibel secara institusional.

Perkembangan seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Global Minimum Tax, serta peningkatan transparansi lintas negara menunjukkan bahwa pajak kini berada di garis depan tata kelola global. Dalam konteks ini, kekuatan suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya tarif atau basis pajak, tetapi dari kualitas integritas sistemnya.

Bagi Indonesia, pertanyaan strategisnya bukan lagi bagaimana meningkatkan penerimaan secara jangka pendek, tetapi bagaimana membangun arsitektur fiskal yang mampu bertahan dalam dinamika global yang semakin kompleks.

Ekonomi Politik Pajak: Keseimbangan Antara Kekuasaan dan Legitimasi

Ekonomi politik pajak selalu berada dalam tegangan antara kekuasaan negara untuk memungut dan legitimasi publik untuk menerima. Teori modern tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa keberhasilan sistem fiskal bergantung pada keseimbangan antara enforcement dan trust.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan jangka panjang hanya tercapai ketika kekuatan otoritas diimbangi dengan kepercayaan masyarakat. Tom R. Tyler menambahkan bahwa legitimasi prosedural persepsi bahwa proses berjalan adil lebih efektif daripada sekadar ancaman sanksi.

Dalam kerangka global, reputasi institusi menjadi aset strategis. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki daya tarik investasi yang lebih tinggi, stabilitas fiskal yang lebih kuat, dan legitimasi internasional yang lebih besar.

Integritas Profesional sebagai Soft Power Fiskal

Sering kali diskursus tentang pajak berfokus pada regulasi dan teknologi, sementara dimensi etika profesional dianggap sekunder. Padahal, integritas aktor profesional adalah fondasi kepercayaan.

Profesi konsultan pajak memainkan peran unik sebagai mediator antara negara dan pelaku ekonomi. Mereka tidak hanya membantu interpretasi hukum, tetapi juga membentuk persepsi tentang keadilan sistem. Dalam konteks strategi negara, profesi ini dapat dipandang sebagai bagian dari soft power fiskal kemampuan negara membangun kepatuhan melalui legitimasi, bukan hanya paksaan.

Maraknya OTT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada individu semata. Ia harus menjadi hasil desain sistem profesional yang kuat.

Tantangan Global: Transparansi, Digitalisasi, dan Kompetisi Fiskal

Dunia pajak saat ini sedang mengalami transformasi besar:

• Standar transparansi global meningkat melalui pertukaran informasi otomatis.

• OECD mendorong harmonisasi aturan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

• Digitalisasi ekonomi menciptakan tantangan baru dalam menentukan nexus dan alokasi laba.

Dalam lanskap ini, negara yang gagal membangun reputasi integritas berisiko kehilangan daya saing. Investor global semakin sensitif terhadap risiko reputasi dan tata kelola.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan momentum reformasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Namun keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada kualitas profesi yang menjalankan sistem.

Rebranding Profesi dalam Perspektif Grand Strategy

Rebranding profesi konsultan pajak perlu dilihat sebagai bagian dari strategi besar negara, bukan sekadar upaya internal profesi. Transformasi ini meliputi:

• penguatan etika sebagai kompetensi inti;

• pembangunan standar profesi yang selaras dengan praktik global;

• pengembangan identitas profesi sebagai penjaga legitimasi fiskal.

Dalam perspektif ini, konsultan pajak bukan hanya technical advisor, tetapi guardian of trust — penjaga kepercayaan yang menjadi modal utama negara dalam era ekonomi global.

Negara yang Dipercaya Akan Menang

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil bukanlah yang memiliki sistem pajak paling keras, tetapi yang memiliki sistem paling dipercaya. Kepercayaan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan investasi, dan memperkuat stabilitas politik.

Grand strategy fiskal Indonesia harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju desain sistemik yang menjadikan integritas sebagai identitas.

OTT mungkin menjadi alarm, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara merespons alarm tersebut: apakah sekadar memperketat pengawasan, atau membangun arsitektur profesional yang membuat integritas menjadi norma.

Penutup: Pajak sebagai Strategi Peradaban

Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal angka dalam APBN. Ia adalah refleksi bagaimana sebuah bangsa mengelola kepercayaan.

Dalam dunia yang semakin kompetitif, negara yang mampu menjadikan integritas sebagai strategi akan memiliki keunggulan yang tidak mudah ditiru. Dan mungkin di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini: bukan sekadar mengumpulkan pajak lebih banyak, tetapi membangun sistem yang membuat masyarakat percaya bahwa setiap rupiah yang dipungut berdiri di atas legitimasi yang kuat.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kepastian Pajak dan Dinamika Kebijakan

Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal. Ia adalah wujud gotong royong kebangsaan. Namun gotong royong hanya bisa berjalan baik jika dilandasi kepercayaan. Dan dalam sistem perpajakan, kepercayaan itu bertumpu pada satu hal utama: kepastian hukum.

Belakangan ini, ruang publik diwarnai dinamika kebijakan perpajakan, termasuk terbitnya PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pedagang online. Secara normatif, regulasi tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku.

Dalam perkembangannya, muncul pernyataan bahwa implementasinya akan disesuaikan atau ditunda dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi digital. Dari perspektif kebijakan publik, langkah kehati-hatian semacam ini tentu dapat dipahami sebagai bentuk respons adaptif pemerintah terhadap dinamika usaha yang bergerak cepat.

Namun dinamika tersebut menghadirkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana menjaga sinkronisasi antara kebijakan yang berkembang dan norma hukum yang berlaku?

Negara Hukum

Indonesia secara tegas menyatakan diri sebagai negara hukum. Prinsip ini bukan sekadar deklaratif, melainkan menjadi fondasi seluruh sistem pemerintahan, termasuk di bidang perpajakan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menegaskan bahwa peraturan yang mengikat secara umum harus berbentuk tertulis, dibentuk oleh pejabat berwenang, dan mengikuti prosedur formal. Dalam konteks pajak, asas legalitas bahkan lebih ketat: tidak ada pajak tanpa dasar undang-undang.

Artinya, kewajiban pajak lahir dari norma tertulis. Maka secara prinsip, perubahan atau penyesuaian atas kewajiban tersebut juga idealnya dituangkan dalam bentuk tertulis.

Ini bukan semata soal prosedur administratif. Ini soal kepastian.

Asas Legalitas

Dalam hukum pajak, asas legalitas memiliki posisi sentral. Setiap pemungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap perubahan harus memiliki legitimasi formal.

Karena itu, ketika suatu regulasi telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, secara hukum positif ia memiliki kekuatan mengikat. Jika kemudian terdapat kebijakan penyesuaian atau penundaan implementasi, maka dari sudut pandang normatif, penguatan melalui instrumen tertulis menjadi sangat penting.

Tujuannya bukan untuk membatasi ruang kebijakan, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak baik wajib pajak maupun aparatur pajak. Kepastian hukum adalah ruang aman bersama.

Kita juga dapat belajar dari pengaturan PPh Final UMKM berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi masa pemanfaatan tarif final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, CV, dan PT.

Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menyampaikan komitmen untuk mendukung UMKM, termasuk kemungkinan perpanjangan fasilitas. Dukungan ini patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor usaha kecil.

Namun secara normatif, perubahan masa berlaku tetap memerlukan regulasi tertulis agar mengikat umum. Tanpa itu, akan muncul potensi perbedaan tafsir di lapangan: apakah mengikuti norma yang tertulis, atau mengikuti pernyataan kebijakan yang berkembang?

Bagi pelaku usaha, kejelasan adalah kebutuhan utama. Mereka membutuhkan kepastian dalam menyusun perencanaan usaha dan kewajiban pajaknya.

Kepastian hukum sering dipandang hanya sebagai perlindungan bagi wajib pajak. Padahal sesungguhnya, kepastian hukum juga melindungi aparatur pajak dalam menjalankan tugasnya.

Ketika norma tertulis dan kebijakan selaras, maka ruang interpretasi menjadi sempit. Aparatur memiliki dasar yang kuat dalam bertindak, dan wajib pajak memiliki pedoman yang jelas dalam memenuhi kewajibannya.

Sebaliknya, jika terdapat jeda antara norma tertulis dan komunikasi kebijakan, ruang abu-abu dapat muncul. Dalam jangka pendek mungkin tidak terasa, tetapi dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan pertanyaan, terutama dalam konteks pemeriksaan atau sengketa.

Dalam proses peradilan pajak, rujukan utama tetaplah peraturan tertulis yang berlaku. Karena itu, harmonisasi antara kebijakan dan regulasi formal menjadi penting untuk menjaga konsistensi sistem.

Peran Konsultan

Sebagai penjaga jembatan antara regulasi dan praktik, konsultan pajak memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan nasihat yang aman secara hukum kepada wajib pajak. Untuk itu, kepastian regulasi menjadi kebutuhan mutlak.

Sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak selama ini berjalan konstruktif. Banyak kebijakan lahir melalui dialog dan masukan bersama. Karena itu, menjaga konsistensi regulasi merupakan bagian dari upaya kolektif memperkuat tata kelola perpajakan nasional.

Kritik konstruktif bukanlah bentuk oposisi, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk memastikan sistem berjalan semakin baik.

Kita memahami bahwa kebijakan fiskal membutuhkan fleksibilitas. Ekonomi digital, UMKM, dan dinamika global menuntut respons cepat dan adaptif.

Namun fleksibilitas kebijakan idealnya tetap diformalkan melalui mekanisme regulasi yang tersedia baik dalam bentuk perubahan peraturan, ketentuan transisi, maupun penegasan administratif yang memiliki dasar kewenangan jelas.

Dengan demikian, respons kebijakan tetap gesit, tetapi tetap berada dalam koridor negara hukum.

Negara hukum tidak berarti kaku. Ia bisa adaptif, tetapi tetap tertib.

Menjaga Kepercayaan

Pada akhirnya, seluruh dinamika ini bermuara pada satu tujuan: menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan.

Kepercayaan lahir dari konsistensi. Konsistensi lahir dari kepastian hukum. Dan kepastian hukum lahir dari regulasi yang jelas, tertulis, dan terkoordinasi.

Sebagai mitra pemerintah, kita tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan penerimaan negara. Namun dukungan tersebut akan semakin kuat jika setiap dinamika kebijakan segera diikuti dengan penegasan regulasi formal.

Dengan begitu, seluruh pemangku kepentingan memiliki pegangan yang sama dan jelas.

Pajak adalah tulang punggung negara. Maka tata kelolanya pun harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh. Bukan semata demi ketertiban administratif, tetapi demi menjaga marwah sistem perpajakan yang kredibel, adil, dan berkelanjutan.

Dan pada akhirnya, itulah yang akan memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam membangun Indonesia yang semakin maju dan terpercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, IKPI

Pino Siddharta
Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Kajian tentang Perlakuan Pengurangan Zakat atas Penghasilan Bruto menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Perhatian tentang hubungan zakat dengan pajak penghasilan masih merupakan suatu hal yang menarik. Meski dari segi tujuan, peruntukan dan pengelolaannya terdapat perbedaan antara zakat dan pajak penghasilan, namun bagi pihak pembayarnya dapat terasa sama, yaitu tidak adanya kontraprestasi yang langsung. Di samping itu pemanfaatan atas penerimaan zakat dan pajak pada aspek social, ekonomi dan politik juga dapat dipersamakan.

Suatu hal yang pasti bahwa keduanya merupakan kewajiban bagi yang wajib bayar zakat (Muzakki) dan yang wajib bayar pajak (Wajib Pajak). Sebagai suatu kewajiban, maka wajar apabila zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Seperti halnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan biaya hidup minimum yang diwujudkan dalam bentuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesemuanya itu merupakan kewajiban yang tidak terhindarkan, sehingga harus dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sebagai Tax Relief.

Hal ini sejalan dengan prinsip pemajakan atas penghasilan yang mengenakan pajak sesuai dengan tambahan kemampuan ekonomi (Rosdiana & Irianto, 2012), yang mana pembayaran zakat turut mengurangi kemampuan membayar pajak atau ability to pay wajib pajak (Mansury, 1992). Oleh karena itulah di Indonesia, zakat dan pajak diadakan pertalian, yaitu bahwa pembayaran zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung pajak penghasilan.

Perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurangan penghasilan bruto Wajib Pajak belum lama ini diatur kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 (selanjutnya disingkat dengan PMK No.114/2025). Untuk itu di bawah ini diuraikan kajian tentang perlakuan zakat sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan PMK Nomor 114 Tahun 2025. Kajian tentang aturan perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto ini merupakan hal yang penting, karena selain rakyat Indonesia mayoritas muslim, pertanyaan tentang hubungan zakat dan pajak masih kerap muncul.

Jenis Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Awalnya, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan. Hal ini secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Perubahan Ketiga Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (UU No.17 Tahun 2000). Di lain pihak, zakat sendiri berdasarkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat (UU No.38 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.23 Tahun 2011) tidak hanya terbatas zakat atas penghasilan. Zakat atas penghasilan hanya merupakan salah satu jenis zakat mal. Dengan demikian atas pembayaran zakat selain zakat penghasilan menjadi belum jelas perlakuan pajaknya, bahkan cenderung menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Selanjutnya, sejak UU No.36 tahun 2008 (UU Perubahan Keempat UU Pajak Penghasilan) kata “atas penghasilan” dihapuskan. Meski demikian, dalam aturan pelaksanaannya kata “atas penghasilan” masih eksis. Hal ini dapat dilihat pada PP No.60 Tahun 2010, PMK No.254/2010, dan SE-80/PJ/2010. Uniknya dalam PER-6/PK/2011 sebagai aturan pelaksanaan dari PMK No.254/2010 tidak disebutkan lagi kata “atas penghasilan”. Dengan kata lain, jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih belum begitu jelas, kecuali jenis zakat atas penghasilan.

Akhirnya dengan PMK No.114/2025 barulah jenis zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto menjadi jelas. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (2) yang berbunyi:

“Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.”

Dengan demikian, atas pembayaran seluruh jenis zakat mal dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu zakat atas emas, perak, logam mulia, uang, surat berharga, perniagaan, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, perindustrian, dan rikaz.

Pihak Penerima Zakat

Untuk keperluan kemudahan pengawasan oleh kantor Pajak, tidak semua pembayaran zakat dapat dikurangkan dari pembayaran bruto. Selain jenis zakatnya, pihak penerima zakat juga menentukan dapat atau tidaknya pembayaran zakat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pihak penerima zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto adalah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Untuk itu melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) ditetapkan daftar BAZ atau LAZ tersebut. PER tersebut hampir setiap tahun diterbitkan, berdasarkan perkembangan yang ada. Dengan demikian, Pembayar zakat yang ingin memperhitungkan zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto harus mengetahui dan membayar zakat kepada BAZ atau LAZ tersebut.

Terkait dengan hal ini, PMK No.114/2025 menambah aturan baru bahwa BAZ atau LAZ dimaksud diwajibkan membuat Laporan Tahunan yang di dalamnya memuat data penerimaan zakat, termasuk di dalamnya data nama pembayar zakat. Dengan cara ini jelas Kantor Pajak dapat memastikan kebenaran pembayaran zakat oleh Wajib Pajak yang memperhitungkan pembayaran zakatnya sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kewajiban penyampaian Laporan Tahunan diperkuat dengan sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yaitu dihapuskannya BAZ atau LAZ tersebut dari Daftar Penerima Zakat yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, pencabutan tersebut tidak bersifat permanen, karena manakala BAZ atau LAZ dimaksud menyampaikan Laporan Tahunannya kembali, maka Badan atau Lembaga yang dilakukan pencabutan dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga yang pembayaran zakat kepadanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setelah menyampaikan laporan tersebut.

Besaran Pembayaran Zakat

Besaran pembayaran zakat juga menentukan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada awalnya, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 163/PJ/2003 mengatur bahwa jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah 2,5% dari jumlah penghasilan. Akan tetapi pada peraturan-peraturan selanjutnya sebelum PMK No.114/2025 (SE-80/PJ/2010, PP No.60/2010, PMK No.254/2010 dan PER-6/PJ/2011) besaran zakat tidak pernah ditegaskan lagi. Memang pembatasan 2,5% dari penghasilan tersebut menjadi bermasalah jika yang dibayar adalah zakat pertanian, zakat binatang ternak atau zakat rikaz yang kesemuanya bukan memakai perhitungan 2,5%.

Dengan diterbitkannya PMK No.114/2025, maka permasalahan tersebut menjadi hilang. Hal ini disebabkan PMK No.114/2025 mengatur bahwa besarnya nilai zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama. Jadi besarannya tidak kaku 2,5% dari penghasilan, melainkan sesuai dengan jumlah yang wajib dikeluarkan. Dengan kata lain, PMK No.114/2025 memperjelas batasan besaran jumlah zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sungguhpun demikian, terkait dengan besaran zakat yang dapat dikurangkan penghasilan bruto, PMK No.114/2025 membuat norma baru yang pada peraturan sebelumnya tidak diatur, yaitu bahwa dalam hal pembayaran zakat menyebabkan rugi fiskal, besaran zakat yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat dibayarkan. Hal ini tentu membebani para pembayar zakat, sebab kewajiban zakat yang ditunaikan (dibayarkan) menjadi tidak sepenuhnya dapat dikurangkan. Faktanya besaran zakat tidak didasarkan pada posisi untung atau rugi usaha Pembayar Zakat, melainkan didasarkan pada basis zakat yang dapat berupa harta atau penghasilan. Dengan kata lain ketentuan baru ini menjauhkan kembali basis pemajakan dari konsep ability to pay.

Syarat Administratif dan Syarat Lainnya

Selain syarat-syarat yang telah diuraikan di atas, terdapat syarat administratif agar zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, yaitu adanya bukti pembayaran zakat yang sah. Pada PMK No.114/2025 hanya menyebut syarat tersebut, sedangkan pada peraturan-peraturan sebelumnya mensyaratkan adanya kewajiban untuk melampirkan bukti pembayaran zakat pada penyampaian SPT Tahunan. Namun demikian merujuk pada PER-11/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, PPN, PPn BM, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, mau tidak mau bukti pembayaran zakat tetap harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan.

Mengingat adanya kewajiban pelaporan tahunan oleh badan atau Lembaga Amil Zakat yang di dalamnya terdapat data Pembayar Pajak, maka kewajiban penyampaian bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan dapat dinyatakan berlebihan. Hal ini disebabkan Kantor Pajak dapat menguji kebenaran pembayaran zakat melalui Laporan Tahunan dari Penerima Zakat.

Syarat lainnya untuk dapat dikurangkannya zakat dari penghasilan bruto adalah syarat logika penghitungan pajak. Maksudnya adalah bahwa dalam hal basis zakatnya adalah penghasilan yang dikenakan pajak final atau bukan obyek pajak, maka pembayaran zakatnya menjadi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Syarat Pembayar Zakat berbentuk Wajib Pajak Badan

Sejak awal (UU No.17 Tahun 2000) pembayaran zakat oleh Wajib Pajak Badan termasuk yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Wajib Pajak Badan. Namun demikian pada UU No.17 Tahun 2000 dan peraturan-peraturan berikutnya di bawah undang-undang disebutkan bahwa badan yang dimaksud adalah badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Dengan redaksi yang demikian berarti ketika terjadi pembayaran zakat oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya bukan beragama Islam menjadi tidak dapat dikurangkan sebagai biaya. Lalu, bagaimana dengan suatu badan yang pemiliknya sebagian beragama Islam? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sulit, sehingga ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebenarnya pada UU setelah UU No.17 tahun 2000 tidak disebutkan sama sekali tentang kriteria pembayar zakat, melainkan hanya kriteria penerima zakat. Dengan PMK No.114/2025 ketidakjelasan tersebut menjadi sirna, karena dalam PMK No.114/2025 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam.

Kejelasan ini tentu patut diapresiasi, mengingat suatu badan sangat boleh jadi dimiliki oleh pemeluk agama Islam dan pemeluk agama selain Islam. Hal ini juga memperjelas perlakuannya bagi badan yang pemiliknya sebagian publik atau perusahaan masuk bursa yang tentu saja beragam agamanya. Artinya, manakala suatu badan dalam negeri membayar zakat, maka sepanjang memenuhi syarat selain kepemilikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Simpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PMK No.114/2025 sudah lebih memperjelas perlakuan pajak atas zakat sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini tentu merupakan sesuatu yang positif, mengingat kejelasan aturan merupakan bentuk dari kepastian hukum sebagai salah satu asas pemungutan pajak, sekaligus sebagai salah satu tujuan hukum.

Sungguhpun demikian adanya pembatasan pengurangannya oleh PMK No.114/2025 terkait posisi rugi pembayar zakat menimbulkan persoalan baru bagi pembayar zakat yang usahanya mengalami kerugian yang basis zakatnya bukan pada keuntungan usaha. Untuk itu penghapusan atas pembatasan tersebut layak dipertimbangkan.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Tak Lagi Bisa Disembunyikan melalui KSWP di Era Coretax

Transformasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax telah membawa perubahan mendasar dalam cara negara mengelola kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan pajak yang sebelumnya sering dipersepsikan sebagai kewajiban administratif yang bisa ditunda, kini berubah menjadi prasyarat utama untuk mengakses berbagai layanan publik. Perubahan ini terasa nyata sejak Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) diintegrasikan secara luas dalam proses pelayanan lintas instansi.

KSWP pada dasarnya merupakan mekanisme verifikasi yang memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum memperoleh layanan publik tertentu. Dalam kerangka Coretax, KSWP tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pendekatan compliance by design, di mana kepatuhan dibangun melalui desain sistem, bukan semata melalui penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

Pendekatan ini menempatkan pajak pada posisi yang jauh lebih strategis. Pajak tidak lagi hanya berbicara tentang pelaporan SPT atau pembayaran utang pajak, tetapi juga tentang kelayakan administratif seseorang atau badan usaha untuk berinteraksi dengan negara. Dengan kata lain, kepatuhan pajak kini menjadi “kunci” yang membuka atau menutup akses terhadap layanan publik.

Perubahan Paradigma

Dalam praktik pendampingan sebagai konsultan pajak, perubahan paradigma ini paling terasa pada kalangan pemegang saham, pemilik manfaat, dan pengurus perusahaan. Banyak dari mereka selama ini memisahkan urusan pajak pribadi dari aktivitas bisnis, dengan asumsi bahwa selama perusahaan berjalan baik, aspek pajak pribadi tidak akan berdampak langsung.

Asumsi tersebut mulai runtuh ketika Coretax mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan melalui pemadanan NIK dan NPWP. Sejak saat itu, status pajak pribadi seorang direktur atau pemegang saham tidak lagi bersifat privat, melainkan terbaca oleh sistem dan berdampak langsung pada proses hukum dan perizinan perusahaan.

Dalam beberapa kasus konkret, pembaruan akta perusahaan tidak dapat diproses oleh notaris karena salah satu pengurus tercatat memiliki status KSWP tidak valid. Padahal, perusahaan secara bisnis sehat dan tidak memiliki masalah perpajakan badan. Namun sistem membaca nama pengurus sebagai tidak patuh, sehingga proses administratif terhenti.

Kasus lain yang sering ditemui adalah pengajuan perizinan berusaha melalui OSS yang gagal diproses. Setelah ditelusuri, penyebabnya bukan pada dokumen usaha atau modal, melainkan pada status KSWP pemegang saham utama yang belum melaporkan SPT Tahunan dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini sering kali mengejutkan wajib pajak karena sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah, status KSWP yang tidak valid juga dapat menggugurkan peserta sebelum masuk tahap evaluasi teknis. Artinya, peluang usaha hilang bukan karena kalah bersaing, tetapi karena masalah kepatuhan pajak administratif yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa KSWP bukan sekadar formalitas. Ia memiliki daya paksa sistemik yang nyata dan langsung berdampak pada aktivitas ekonomi.

Berdasarkan praktik sehari-hari, terdapat beberapa penyebab utama KSWP dinyatakan tidak valid. Yang paling sering adalah belum disampaikannya SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir. Banyak pengurus perusahaan merasa tidak perlu melapor karena tidak menerima penghasilan rutin atau menganggap pajaknya telah dipotong di tingkat perusahaan.

Selain itu, masih adanya utang pajak yang telah jatuh tempo, meskipun nilainya relatif kecil, juga menyebabkan KSWP terbaca tidak valid. Sistem tidak melihat besar kecilnya nilai, melainkan status penyelesaiannya.

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah NPWP yang tidak aktif atau data yang belum sinkron antara NIK dan NPWP. Dalam praktik, wajib pajak merasa telah patuh, tetapi sistem Coretax membaca sebaliknya karena data identitas belum sepenuhnya selaras.

Tidak sedikit pula individu yang seharusnya sudah terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi belum melakukannya karena kurangnya pemahaman. Dalam sistem lama, kondisi ini jarang berdampak langsung. Namun di era Coretax, ketidakterdaftaran tersebut menjadi penghalang administratif.

Dampak Nyata

Dampak dari KSWP tidak valid sangat luas. Perizinan berusaha melalui OSS, pengadaan barang dan jasa pemerintah, perizinan investasi di Kementerian Investasi/BKPM, pemberian fasilitas fiskal, pelayanan kepabeanan dan ekspor-impor, hingga layanan pertanahan dan ketenagakerjaan kini bergantung pada status KSWP.

Bagi dunia usaha, kondisi ini menuntut perubahan cara pandang. Kepatuhan pajak tidak lagi dapat diperlakukan sebagai urusan sekunder, melainkan sebagai bagian dari manajemen risiko. Ketidakpatuhan satu individu di tingkat pengurus dapat berdampak pada seluruh entitas usaha.

Dari sisi kebijakan publik, KSWP merupakan instrumen yang progresif. Ia memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan formal dan material, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan sistem dan akurasi data.

Integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuntut konsistensi dan mekanisme koreksi yang cepat. Tanpa itu, kesalahan data dapat berujung pada terhambatnya layanan publik yang seharusnya dapat diakses oleh wajib pajak yang sebenarnya patuh.

Di sisi lain, literasi perpajakan masih menjadi tantangan besar. Banyak wajib pajak baru memahami implikasi KSWP setelah berhadapan langsung dengan penolakan sistem. Padahal, tujuan utama compliance by design adalah mencegah masalah sebelum terjadi, bukan menciptakan kejutan administratif.

Era Coretax menegaskan bahwa kepatuhan pajak telah bertransformasi menjadi infrastruktur baru dalam pelayanan publik. Ia tidak lagi berdiri sebagai kewajiban administratif yang terpisah, tetapi terintegrasi langsung dengan hampir seluruh aktivitas ekonomi formal.

Dalam konteks ini, kepatuhan pajak bukan hanya soal memenuhi kewajiban kepada negara, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan usaha dan akses terhadap layanan publik. Bagi pemegang saham dan pengurus perusahaan, kepatuhan pajak pribadi kini memiliki implikasi strategis yang tidak dapat diabaikan.

Bagi konsultan pajak, perubahan ini memperluas peran profesi. Tidak lagi sebatas menghitung dan melaporkan pajak, tetapi juga menjadi pendamping strategis dalam membantu klien memahami, mengantisipasi, dan mengelola risiko kepatuhan di era sistem yang terintegrasi.

Pada akhirnya, KSWP melalui Coretax menyampaikan pesan yang tegas: kepatuhan pajak tidak lagi bisa disembunyikan di balik kelonggaran sistem. Sistem telah lebih dahulu membaca, dan layanan publik akan mengikuti hasil bacaan tersebut.

Penulis adalah Sekretaris II IKPI Cabang Depok

Herwikson Sitorus
Email: Herwikson.sitorus51@alumni.ui.ac.id

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ekonomi Politik Pajak dan Tantangan Etika Profesional dalam Strategi Besar Negara

Pajak dalam Era Kompetisi Global: Dari Instrumen Fiskal ke Instrumen Kedaulatan

Dalam abad ke-21, pajak tidak lagi sekadar instrumen pengumpulan penerimaan negara. Ia telah berubah menjadi alat strategis dalam kompetisi geopolitik ekonomi global. Negara-negara berlomba membangun sistem pajak yang bukan hanya efisien secara fiskal, tetapi juga kredibel secara institusional.

Perkembangan seperti Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Global Minimum Tax, serta peningkatan transparansi lintas negara menunjukkan bahwa pajak kini berada di garis depan tata kelola global. Dalam konteks ini, kekuatan suatu negara tidak hanya diukur dari besarnya tarif atau basis pajak, tetapi dari kualitas integritas sistemnya.

Bagi Indonesia, pertanyaan strategisnya bukan lagi bagaimana meningkatkan penerimaan secara jangka pendek, tetapi bagaimana membangun arsitektur fiskal yang mampu bertahan dalam dinamika global yang semakin kompleks.

Ekonomi Politik Pajak: Keseimbangan Antara Kekuasaan dan Legitimasi

Ekonomi politik pajak selalu berada dalam tegangan antara kekuasaan negara untuk memungut dan legitimasi publik untuk menerima. Teori modern tentang kepatuhan pajak menunjukkan bahwa keberhasilan sistem fiskal bergantung pada keseimbangan antara enforcement dan trust.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan jangka panjang hanya tercapai ketika kekuatan otoritas diimbangi dengan kepercayaan masyarakat. Tom R. Tyler menambahkan bahwa legitimasi prosedural — persepsi bahwa proses berjalan adil — lebih efektif daripada sekadar ancaman sanksi.

Dalam kerangka global, reputasi institusi menjadi aset strategis. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki daya tarik investasi yang lebih tinggi, stabilitas fiskal yang lebih kuat, dan legitimasi internasional yang lebih besar.

Integritas Profesional sebagai Soft Power Fiskal

Sering kali diskursus tentang pajak berfokus pada regulasi dan teknologi, sementara dimensi etika profesional dianggap sekunder. Padahal, integritas aktor profesional adalah fondasi kepercayaan.

Profesi konsultan pajak memainkan peran unik sebagai mediator antara negara dan pelaku ekonomi. Mereka tidak hanya membantu interpretasi hukum, tetapi juga membentuk persepsi tentang keadilan sistem. Dalam konteks strategi negara, profesi ini dapat dipandang sebagai bagian dari soft power fiskal kemampuan negara membangun kepatuhan melalui legitimasi, bukan hanya paksaan.

Maraknya OTT dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada individu semata. Ia harus menjadi hasil desain sistem profesional yang kuat.

Tantangan Global: Transparansi, Digitalisasi, dan Kompetisi Fiskal

Dunia pajak saat ini sedang mengalami transformasi besar:

• Standar transparansi global meningkat melalui pertukaran informasi otomatis.

• OECD mendorong harmonisasi aturan untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara.

• Digitalisasi ekonomi menciptakan tantangan baru dalam menentukan nexus dan alokasi laba.

Dalam lanskap ini, negara yang gagal membangun reputasi integritas berisiko kehilangan daya saing. Investor global semakin sensitif terhadap risiko reputasi dan tata kelola.

Indonesia memiliki peluang besar untuk memanfaatkan momentum reformasi perpajakan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional. Namun keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi pada kualitas profesi yang menjalankan sistem.

Rebranding Profesi dalam Perspektif Grand Strategy

Rebranding profesi konsultan pajak perlu dilihat sebagai bagian dari strategi besar negara, bukan sekadar upaya internal profesi. Transformasi ini meliputi:

• penguatan etika sebagai kompetensi inti;

• pembangunan standar profesi yang selaras dengan praktik global;

• pengembangan identitas profesi sebagai penjaga legitimasi fiskal.

Dalam perspektif ini, konsultan pajak bukan hanya technical advisor, tetapi guardian of trust penjaga kepercayaan yang menjadi modal utama negara dalam era ekonomi global.

Negara yang Dipercaya Akan Menang

Sejarah menunjukkan bahwa negara yang berhasil bukanlah yang memiliki sistem pajak paling keras, tetapi yang memiliki sistem paling dipercaya. Kepercayaan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan investasi, dan memperkuat stabilitas politik.

Grand strategy fiskal Indonesia harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju desain sistemik yang menjadikan integritas sebagai identitas.

OTT mungkin menjadi alarm, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara merespons alarm tersebut: apakah sekadar memperketat pengawasan, atau membangun arsitektur profesional yang membuat integritas menjadi norma.

Penutup: Pajak sebagai Strategi Peradaban

Pada akhirnya, pajak bukan hanya soal angka dalam APBN. Ia adalah refleksi bagaimana sebuah bangsa mengelola kepercayaan.

Dalam dunia yang semakin kompetitif, negara yang mampu menjadikan integritas sebagai strategi akan memiliki keunggulan yang tidak mudah ditiru. Dan mungkin di situlah tantangan terbesar Indonesia hari ini: bukan sekadar mengumpulkan pajak lebih banyak, tetapi membangun sistem yang membuat masyarakat percaya bahwa setiap rupiah yang dipungut berdiri di atas legitimasi yang kuat.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer:  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Integritas Fiskal di Persimpangan Zaman: OTT, Profesi Konsultan Pajak, dan Desain Kepercayaan Negara

Negara, Integritas, dan Ujian Zaman

Setiap zaman memiliki cara sendiri untuk menguji integritas sebuah bangsa. Di Indonesia hari ini, operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu cermin paling nyata tentang bagaimana negara dan masyarakat sedang bernegosiasi ulang dengan nilai kejujuran, tanggung jawab publik, dan etika kekuasaan.

Kita sering memandang OTT sebagai kemenangan penegakan hukum. Pandangan itu tidak keliru. Namun, jika dilihat lebih jauh, OTT juga menandakan adanya kegagalan yang lebih sunyi kegagalan sistem profesional dan tata kelola untuk menjadikan integritas sebagai norma default.

Di sinilah diskursus publik perlu bergerak melampaui personalisasi kasus. Bangsa ini tidak hanya membutuhkan individu yang jujur; ia membutuhkan sistem yang membuat kejujuran menjadi pilihan paling rasional.

Pajak sebagai Arena Kepercayaan

Dalam sistem negara modern, pajak bukan sekadar sumber penerimaan, melainkan fondasi kepercayaan antara negara dan warga. Stabilitas fiskal tidak hanya ditentukan oleh besaran tarif atau kecanggihan regulasi, tetapi oleh legitimasi yang dirasakan masyarakat.

Teori kepatuhan modern menunjukkan bahwa kekuatan negara untuk menghukum (power) tidak pernah cukup tanpa kepercayaan (trust). Kepatuhan yang lahir dari ketakutan akan selalu rapuh; kepatuhan yang lahir dari legitimasi memiliki daya tahan jangka panjang.

Profesi konsultan pajak berdiri di titik kritis dalam relasi ini. Mereka adalah penerjemah norma hukum sekaligus pembentuk persepsi publik tentang apakah sistem pajak bekerja secara adil. Ketika integritas profesi dipertanyakan, yang terguncang bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan terhadap sistem fiskal itu sendiri.

Diskresi, Kompleksitas, dan Risiko Sistemik

Hukum administrasi negara memberikan ruang diskresi agar birokrasi mampu menyesuaikan diri dengan kompleksitas realitas. Namun diskresi tanpa arsitektur akuntabilitas yang kuat dapat berubah menjadi wilayah abu-abu.

Dalam ekosistem perpajakan, ruang interpretasi hukum yang luas sering kali menciptakan tekanan bagi para aktor profesional: antara tuntutan klien, regulasi yang kompleks, dan ekspektasi hasil yang cepat. Di ruang inilah integritas diuji bukan dalam kondisi ideal, tetapi dalam realitas yang penuh kompromi.

Pendekatan psikologi sosial menunjukkan bahwa pelanggaran etika sering tidak dimulai dari niat besar, tetapi dari deviasi kecil yang dinormalisasi secara bertahap. Sistem yang salah dapat membuat individu yang baik mengambil keputusan yang keliru. Maka, OTT harus dibaca sebagai tanda bahwa desain sistem profesional perlu diperbarui.

Rebranding Profesi sebagai Strategi Negara

Rebranding profesi konsultan pajak tidak boleh dipahami sebagai proyek citra semata. Ia harus menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun integritas fiskal.

Transformasi ini menuntut pergeseran identitas:

• dari ahli teknis menjadi penjaga legitimasi institusi;

• dari relasi administratif menjadi relasi berbasis kepercayaan publik;

• dari kompetensi semata menuju kepemimpinan etis.

Di banyak negara maju, profesi pajak berkembang menjadi bagian dari infrastruktur kepercayaan negara. Indonesia memiliki kesempatan untuk bergerak ke arah yang sama, terutama di tengah dinamika global yang menuntut transparansi fiskal dan kepatuhan lintas batas.

Integritas dalam Era Geopolitik Ekonomi

Kita hidup dalam dunia di mana kompetisi antarnegara tidak hanya soal kekuatan militer atau sumber daya alam, tetapi juga kualitas institusi. Investor global, mitra internasional, dan masyarakat digital menilai negara melalui indikator kepercayaan.

Integritas fiskal menjadi bagian dari daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya akan lebih mudah menarik investasi, menjaga stabilitas ekonomi, dan memperkuat legitimasi politiknya.

Dalam konteks ini, reformasi profesi konsultan pajak bukan hanya isu profesi, melainkan bagian dari strategi geopolitik ekonomi Indonesia.

Penutup: Mendesain Masa Depan, Bukan Mengulang Masa Lalu

OTT mengingatkan kita bahwa integritas tidak boleh diserahkan pada kebetulan. Ia harus dirancang, dipelihara, dan dijadikan identitas kolektif.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bebas dari pelanggaran, tetapi bangsa yang mampu belajar dari setiap krisis untuk memperbaiki desain sistemnya.

Jika masa depan fiskal Indonesia bergantung pada kepercayaan, maka profesi konsultan pajak memiliki peran yang lebih besar dari yang sering disadari: bukan sekadar membantu menghitung kewajiban, tetapi menjaga legitimasi negara itu sendiri.

Dan mungkin di situlah tugas terbesar generasi profesional hari ini memastikan bahwa integritas bukan lagi tuntutan moral yang berat, melainkan kebiasaan yang lahir dari sistem yang dirancang dengan bijaksana.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Uang Pajak untuk Bayar Bunga Utang Negara: Jalan Menuju Kesejahteraan atau Menjadi Beban Fiskal?

Uang pajak yang dibayarkan masyarakat pada dasarnya kembali kepada publik dalam dua bentuk utama, yaitu belanja pelayanan dan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban fiskal negara. Keduanya tidak dapat dipisahkan, karena negara modern tidak hanya dituntut untuk membangun, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan keuangannya.

Dalam praktik APBN, sebagian penerimaan pajak digunakan untuk membiayai belanja langsung yang kasatmata pendidikan, kesehatan, infrastruktur, subsidi, dan perlindungan sosial. Namun, sebagian lainnya dialokasikan untuk pembayaran kewajiban utang negara, termasuk bunga Surat Berharga Negara (SBN) seperti SBR, ORI, dan SUN. Pada titik inilah kerap muncul persepsi publik bahwa “uang pajak habis untuk membayar utang”.

Pembayaran bunga SBN sejatinya bukan sekadar beban, melainkan konsekuensi dari pilihan pembiayaan defisit APBN. Ketika penerimaan pajak belum mencukupi seluruh kebutuhan belanja, negara melakukan pembiayaan melalui utang. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah tetap menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa menaikkan pajak secara drastis dalam jangka pendek. Dalam konteks SBN ritel, bahkan terjadi mekanisme recycling fiskal, di mana negara membayar bunga kepada warga negaranya sendiri sebagai investor.

Namun demikian, pembayaran bunga utang tetap menyerap ruang fiskal yang tidak kecil. Setiap rupiah pajak yang digunakan untuk membayar bunga adalah rupiah yang tidak dapat langsung dialokasikan untuk sekolah, rumah sakit, atau bantuan sosial. Oleh karena itu, persoalan penggunaan uang pajak tidak berhenti pada pertanyaan “ke mana uang dibelanjakan”, tetapi juga seberapa efisien defisit dikelola dan sejauh mana utang digunakan secara produktif.

Fenomena beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa bank-bank, termasuk bank BUMN, berlomba-lomba menawarkan SBR sebagai instrumen investasi kepada masyarakat. Dengan tingkat kupon yang sering kali lebih menarik dibandingkan suku bunga simpanan, masyarakat terdorong untuk mengalihkan dana mereka ke SBN. Di satu sisi, hal ini memperkuat pembiayaan domestik negara; namun di sisi lain, meningkatkan kewajiban pembayaran bunga yang harus ditanggung APBN di masa depan.

Dalam APBN 2025, pemerintah menganggarkan sekitar Rp552 triliun untuk pembayaran bunga utang, termasuk bunga SBN. Dari jumlah tersebut, proporsi pembayaran bunga utang terhadap belanja pemerintah pusat diproyeksikan mendekati 19% dalam RAPBN 2026, dan sekitar 90% pembayaran bunga dialokasikan untuk SBN domestik, sementara sisanya untuk utang luar negeri. Angka ini menegaskan bahwa pembayaran bunga utang telah menjadi salah satu pos belanja terbesar dalam APBN, yang menuntut kehati-hatian agar tetap sejalan dengan tujuan kesejahteraan masyarakat.

Secara konstitusional, penggunaan uang pajak harus ditempatkan dalam kerangka tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. APBN bukan sekadar instrumen akuntansi negara, melainkan alat kebijakan untuk mewujudkan mandat konstitusi tersebut. Oleh karena itu, setiap alokasi anggaran termasuk untuk pembayaran bunga utang negara harus dapat dijustifikasi sejauh berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ini, pembayaran bunga utang tidak dapat dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan fiskal yang dipilih negara. Prinsip kehati-hatian fiskal (fiscal prudence) menjadi krusial, agar pembiayaan utang tidak berkembang menjadi beban struktural yang menggerus kapasitas negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga negara. Ketika porsi belanja bunga meningkat secara signifikan dan bersifat rigid, ruang fiskal pemerintah untuk belanja produktif semakin menyempit, sehingga tujuan kesejahteraan berpotensi tereduksi menjadi sekadar retorika normatif.

Di titik inilah perdebatan mengenai kualitas belanja negara menjadi relevan. Utang yang digunakan untuk membiayai belanja produktif pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, dan penguatan kapasitas ekonomi dapat dibenarkan secara konstitusional karena menciptakan manfaat lintas generasi. Sebaliknya, apabila utang terutama digunakan untuk menutup belanja rutin tanpa peningkatan kapasitas ekonomi, maka pembayaran bunganya justru berpotensi menjadi beban fiskal antargenerasi yang bertentangan dengan semangat keadilan sosial.

Dengan demikian, pertanyaan konstitusional yang perlu diajukan bukan semata-mata apakah uang pajak digunakan untuk membayar bunga utang negara, melainkan apakah struktur utang dan belanja negara dirancang secara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pembayaran bunga tersebut tidak mengorbankan tujuan kesejahteraan masyarakat. Pada titik ini, transparansi kebijakan, disiplin fiskal, dan akuntabilitas belanja menjadi prasyarat agar APBN tetap berfungsi sebagai instrumen kesejahteraan, bukan sekadar alat pemeliharaan kewajiban fiskal.

Persoalan penggunaan uang pajak untuk membayar bunga utang negara juga tidak dapat dilepaskan dari perilaku sektor perbankan. Ketika bank termasuk bank milik negara lebih memilih menempatkan dana pada Surat Berharga Negara yang relatif bebas risiko dan menawarkan imbal hasil menarik, dibandingkan menyalurkannya ke sektor riil dan sektor informal yang lebih berisiko, maka terjadi distorsi dalam fungsi intermediasi perbankan.

Dalam kondisi ini, perekonomian tidak bergerak secara optimal, akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan sektor informal semakin terbatas, sementara bank tetap menikmati keuntungan stabil dari bunga SBN yang pada akhirnya dibayar oleh negara melalui uang pajak masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan paradoks kebijakan. Di satu sisi, negara berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan; di sisi lain, desain kebijakan fiskal dan imbal hasil SBN justru menciptakan insentif bagi perbankan untuk menghindari penyaluran kredit produktif. Apabila kondisi ini dibiarkan, pembayaran bunga utang berpotensi berubah dari instrumen stabilisasi fiskal menjadi mekanisme transfer sumber daya dari masyarakat pembayar pajak kepada sektor keuangan, tanpa efek pengganda yang memadai bagi perekonomian nasional.

Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang kebijakan yang lebih terintegrasi antara fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa pembiayaan utang dan pengelolaan SBN tidak melemahkan fungsi intermediasi perbankan, sementara otoritas keuangan harus mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, termasuk sektor informal, melalui insentif yang tepat dan pembagian risiko yang proporsional. Dengan demikian, uang pajak yang digunakan untuk membayar bunga utang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga berkontribusi nyata terhadap pergerakan ekonomi riil dan pencapaian kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Ketika uang pajak menjamin keuntungan perbankan melalui bunga utang negara, sementara sektor riil kekurangan pembiayaan, pertanyaan tentang kesejahteraan tidak lagi bersifat teoritis, melainkan menjadi ujian nyata atas keberpihakan kebijakan fiskal kita.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Peran Strategis Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Literasi Pajak Sejak Dini

Menumbuhkan kesadaran bahwa pajak bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan bagian dari nilai kewargaan (civic responsibility), merupakan fondasi penting dalam membangun literasi dan kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Kesadaran membayar pajak perlu dibangun dengan melalui pemahaman sejak dini bahwa kontribusi fiskal adalah wujud partisipasi aktif warga negara dalam kehidupan bernegara.

Literasi pajak sejak dini merupakan langkah strategis dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Pendidikan pajak sejak dini penting karena sikap terhadap pajak termasuk rasa percaya atau curiga terhadap negara sering kali terbentuk jauh sebelum seseorang menjadi wajib pajak secara hukum. Jika pajak hanya diperkenalkan ketika seseorang telah memiliki kewajiban formal, maka persepsi yang muncul cenderung defensif: pajak dipahami sebagai beban, bukan sebagai kontribusi.

Namun, literasi pajak sejak dini tidak berarti mengajarkan kompleksitas regulasi perpajakan kepada anak-anak. Pendekatan yang lebih tepat adalah mengenalkan konsep dasar seperti gotong royong, pembiayaan fasilitas publik, dan hubungan antara kontribusi bersama dengan manfaat sosial. Misalnya, pajak dapat dijelaskan sebagai cara bersama membangun sekolah, jalan, rumah sakit, dan layanan publik lainnya dengan cara-cara yang mudah dimengerti.

Integrasi literasi pajak dalam pendidikan dasar dan menengah juga dapat dilakukan secara kontekstual dimana pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan semata kewajiban administratif yang bersifat memaksa. Hal ini bisa terlaksana jika ada kerjasama lintas Kementrian Negara, misalnya antara Direktorat Jenderal Pajak.

Meski demikian, penerapan literasi pajak sejak dini bukanlah hal yang mudah. Salah satu tantangannya adalah keterbatasan kapasitas pendidik dalam menyampaikan materi pajak secara mudah dimengerti. Dalam hal ini Ikatan Konsultan Pajak bisa menjadi mitra strategis sebagai wujud pengabdian pada Nusa Bangsa.

Dalam upaya membangun literasi pajak sejak dini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki posisi strategis sebagai organisasi profesi yang menjembatani kepentingan negara, dunia pendidikan, dan masyarakat. Dengan kompetensi teknis dan pengalaman praktis anggotanya, IKPI dapat berkontribusi tidak hanya dalam aspek kepatuhan pajak, tetapi juga dalam pembentukan kesadaran fiskal sejak dini.

Salah satu bentuk kontribusi konkret yang dapat dikembangkan, misalnya; program kelas pajak sejak dini yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Kelas pajak ini tidak berfokus pada aspek regulasi atau perhitungan pajak, melainkan pada pengenalan nilai dasar seperti gotong royong fiskal, fungsi pajak bagi negara, serta hubungan antara kontribusi warga negara dan layanan publik. Materi dapat disampaikan secara interaktif melalui simulasi sederhana, cerita, dan studi kasus yang dekat dengan kehidupan sehari-hari peserta didik.

Selain itu, IKPI juga dapat menginisiasi program relawan pajak berbasis profesi, di mana anggota IKPI berperan sebagai edukator atau narasumber dalam kegiatan literasi pajak di sekolah-sekolah. Skema relawan ini tidak hanya memperluas jangkauan edukasi pajak, tetapi juga memperkuat dimensi pengabdian profesi konsultan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Lebih lanjut, IKPI dapat berkontribusi dalam penyusunan kurikulum atau modul literasi pajak sederhana yang terintegrasi dengan kurikulum lainnya yang sejenis. Modul ini dirancang dengan bahasa yang mudah dipahami, visual yang menarik, serta narasi yang netral dan edukatif, sehingga pajak diposisikan sebagai bagian dari etika hidup bernegara, bukan sebagai alat pemaksaan negara. Kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian yang membidangi pendidikan menjadi kunci agar materi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui peran-peran konkret tersebut, IKPI tidak hanya berfungsi sebagai organisasi profesi yang berorientasi pada kepentingan teknis dan bisnis anggotanya, tetapi juga sebagai mitra strategis negara dalam membangun kesadaran fiskal jangka panjang. Dengan demikian, literasi pajak sejak dini tidak berhenti pada wacana, melainkan menjadi investasi sosial untuk menciptakan generasi warga negara yang memahami, mempercayai, dan secara sukarela berpartisipasi dalam sistem perpajakan.

Diharapkan melalui pendidikan pajak sejak dini, kesadaran fiskal bisa terbentuk secara gradual, sehingga kepatuhan pajak tumbuh dari pemahaman dan kesadaran, bukan dari rasa takut terhadap sanksi.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti  

Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Digital dan Tantangan Keadilan Fiskal di Era Platform Global

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah transaksi dan model bisnis secara fundamental. E-commerce, platform daring, hingga perusahaan teknologi global kini mampu meraup keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa perlu kehadiran fisik yang nyata. Di titik inilah persoalan klasik perpajakan kembali diuji, bagaimana negara memungut pajak secara adil dari aktivitas ekonomi yang lintas batas dan serba virtual.

Sistem perpajakan yang berlaku selama ini sejatinya dirancang untuk ekonomi konvensional. Pajak dikenakan ketika suatu entitas memiliki kantor, aset, atau bentuk usaha tetap di suatu wilayah. Namun dalam ekonomi digital, nilai ekonomi dapat diciptakan tanpa satu pun gedung, karyawan, atau fasilitas fisik berada di negara pasar. Akibatnya, banyak perusahaan digital global menikmati manfaat ekonomi besar dari Indonesia, sementara kontribusi pajaknya relatif terbatas.

Situasi ini melahirkan ketimpangan yang nyata. Pelaku usaha konvensional dan UMKM domestik tetap diwajibkan memenuhi kewajiban pajak secara penuh, sementara sebagian pelaku usaha digital lintas negara berada di area abu-abu regulasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan fiskal.

Tantangan pemajakan ekonomi digital pun tidak berhenti pada penentuan subjek pajak. Kompleksitas transaksi digital, penggunaan sistem pembayaran global, serta penguasaan data oleh platform luar negeri menyulitkan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. Tanpa dukungan teknologi yang memadai dan kerja sama lintas sektor, potensi pajak dari ekonomi digital akan sulit tergarap secara optimal.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah adaptif. Penerapan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi terobosan penting dalam menjaring pajak dari konsumsi digital. Kebijakan ini menandai kemampuan negara beradaptasi dengan perubahan model bisnis, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan konvensional.

Selain itu, pengenalan konsep Significant Economic Presence (SEP) menunjukkan pergeseran paradigma pemajakan. Kehadiran ekonomi kini dipandang lebih relevan dibanding sekadar kehadiran fisik. Dengan pendekatan ini, perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi signifikan dari suatu negara seharusnya turut berkontribusi pada penerimaan pajak negara tersebut. Arah kebijakan ini sejalan dengan konsensus global yang didorong oleh Organisation for Economic Co-operation and Development bersama komunitas internasional.

Meski demikian, regulasi saja tidak cukup. Pemajakan ekonomi digital menuntut penguatan integrasi data, pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan literasi pajak bagi pelaku usaha digital, khususnya UMKM. Tanpa edukasi dan pendampingan yang memadai, kepatuhan pajak justru berpotensi dipersepsikan sebagai beban, bukan sebagai bagian dari tata kelola usaha yang sehat.

Dalam konteks ini, peran konsultan pajak menjadi semakin strategis. Konsultan pajak tidak hanya membantu memastikan kepatuhan, tetapi juga menjadi jembatan antara kebijakan negara dan realitas bisnis. Di tengah dinamika regulasi yang cepat, konsultan pajak dituntut mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pelaku usaha menavigasi transformasi digital tanpa mengorbankan prinsip keadilan perpajakan.

Pada akhirnya, pemajakan ekonomi digital adalah upaya menjaga keseimbangan antara inovasi dan keadilan. Negara tidak boleh menghambat pertumbuhan ekonomi digital, namun juga tidak boleh kehilangan haknya untuk memungut pajak secara adil. Tantangan ini hanya dapat dijawab melalui regulasi yang adaptif, teknologi yang mumpuni, serta kolaborasi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Depok

Hendra Damanik
Email: hendra.hdconsulting@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini meripakan pendapat pribadi penulis

id_ID