IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemerintah masih menanggung kewajiban pembayaran insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 6,51 triliun yang belum terealisasi hingga tutup buku tahun anggaran 2025. Padahal, seluruh tagihan tersebut telah dinyatakan lolos proses verifikasi.
Temuan tersebut diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Menurut BPK, pembayaran belum dapat dilakukan lantaran alokasi anggaran yang tersedia belum mencukupi.
“Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun,” demikian keterangan BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).
BPK menjelaskan, nilai tunggakan tersebut terdiri atas insentif DTP Reguler sebesar Rp 1,89 triliun dan DTP Lainnya senilai Rp 4,62 triliun.
Untuk kategori DTP Reguler, kewajiban terbesar berasal dari fasilitas PPh Pasal 25/29 Ditanggung Pemerintah untuk sektor panas bumi yang mencapai Rp 1,31 triliun.
Selain itu, masih terdapat tagihan PPh Pasal 26 DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar.
Adapun pada kelompok DTP Lainnya, tunggakan paling besar berasal dari fasilitas PPnBM kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebesar Rp 2,23 triliun.
Selanjutnya terdapat PPN DTP jasa angkutan udara kelas ekonomi senilai Rp 831,30 miliar, PPN DTP rumah tapak dan rumah susun Rp 790,06 miliar, PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP Rp 162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 DTP untuk industri tertentu sebesar Rp 90,77 miliar.
Meski masih menyisakan kewajiban pembayaran, BPK mencatat realisasi penyaluran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp 19,25 triliun.
Nilai tersebut setara 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 yang sebesar Rp 19,88 triliun.
Realisasi tersebut terdiri atas pembayaran DTP Reguler sebesar Rp 10,86 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 8,39 triliun.
Pada kelompok DTP Reguler, pencairan terbesar diberikan untuk PPh Pasal 26 DTP atas SBN valas senilai Rp 6,39 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 DTP panas bumi sebesar Rp 4,47 triliun.
Sementara pada kelompok DTP Lainnya, pembayaran terbesar berasal dari PPN DTP rumah tapak dan rumah susun sebesar Rp 3,80 triliun.
Selanjutnya, pemerintah merealisasikan PPnBM DTP KBLBB sebesar Rp 2,15 triliun, PPN DTP KBLBB Rp 1,77 triliun, PPh Pasal 21 DTP industri tertentu Rp 383,58 miliar, serta PPnBM Hybrid DTP sebesar Rp 282,15 miliar. (ds)
