BPK Temukan Kerugian Negara Rp6,8 Triliun dalam IHPS II 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025. Temuan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan investigatif yang dilakukan sepanjang periode tersebut.

Ketua BPK Isma Yatun menjelaskan, selain kerugian negara, pihaknya juga menemukan indikasi kerugian sebesar Rp 274,60 miliar. Temuan ini menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola keuangan negara yang perlu segera diperbaiki.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (21/4), BPK juga menyoroti praktik ilegal di sektor energi. Salah satunya adalah aktivitas illegal drilling yang dilakukan masyarakat, di mana hasilnya dibeli dan dibebankan sebagai cost recovery ke negara dengan nilai mencapai Rp 1,71 triliun.

Tak hanya itu, IHPS II 2025 juga memuat berbagai temuan signifikan lain di sejumlah sektor, seperti ketahanan energi, tata kelola pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BPK menilai, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, IHPS II 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri atas 7 laporan keuangan, 237 laporan kinerja, dan 441 laporan dengan tujuan tertentu. Dari seluruh pemeriksaan tersebut, BPK mencatat telah berkontribusi pada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 42,87 triliun.

Selain kerugian negara, BPK juga mengidentifikasi berbagai permasalahan lain seperti potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 18,53 triliun, serta ketidakhematan dan inefisiensi senilai Rp 24,34 triliun. (ds)

.
id_ID