IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.
Kebijakan ini membawa perubahan mendasar dibandingkan skema sebelumnya, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Jika sebelumnya pelaku usaha luar negeri bertanggung jawab memungut pajak, kini peran tersebut dialihkan kepada bank dan lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk sebagai pihak pemungut.
Dalam sistem baru ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yaitu Penyelenggara SPP-TDLN sebagai operator sistem, Penerbit sebagai pemungut pajak, serta masyarakat atau badan di dalam negeri sebagai pemanfaat barang dan jasa digital dari luar negeri.
Sebelum menjalankan fungsi pemungutan, Penerbit diwajibkan melalui tahap “onboarding” yang mencakup pengembangan sistem serta uji coba atau sandboxing.
Tahap ini bertujuan memastikan kesiapan teknis, keamanan, serta konektivitas sistem sebelum resmi beroperasi sebagai pemungut pajak.
Salah satu pembaruan penting dalam skema ini adalah penentuan saat terutangnya PPN. Pajak tidak lagi dianggap terutang saat transaksi terjadi, melainkan saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
“PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN,” bunyi Pasal 6, dikutip Sabtu (25/7).
Proses konfirmasi ini dirancang cepat, maksimal satu hari setelah permintaan diajukan, sehingga mendekati waktu transaksi sebenarnya.
Dalam praktiknya, Penerbit wajib mengirimkan data transaksi secara rinci, termasuk nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga jenis pembayaran. Data tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan kewajiban pajak.
Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat konfirmasi diberikan.
Selain data transaksi digital, sistem juga mengelola data transfer dana dan remittance untuk keperluan analisis. Pemerintah menegaskan perlindungan privasi tetap dijaga, dengan mewajibkan data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi (hash).
Dari sisi administrasi, mekanisme penyetoran dilakukan secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN ke Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam waktu tujuh hari berikutnya.
Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat, baik sebagai laporan tersendiri bagi Penerbit non-PKP maupun digabung dalam SPT bagi yang berstatus PKP.
Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara faktur pajak.
Dokumen ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan administratif.
Adapun jika terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, mekanisme pengembalian pajak dapat diajukan melalui Penerbit. Jika berdampak pada pelaporan, akan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN oleh Penyelenggara SPP-TDLN. (ds)
