Penerimaan Pajak di Manokwari Tumbuh 49,58 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat melaporkan kinerja penerimaan pajak dari Januari-Februari 2023 mengalami pertumbuhan 49,58 persen (year on year) dibandingkan periode yang sama 2022.

“Penerimaan pajak kurang lebih Rp200 miliar atau 13,79 persen dari target Rp 1,5 triliun lebih,” kata Kepala KPP Pratama Manokwari Anung Singgih Subagyo, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan realisasi pajak penghasilan non-minyak dan gas (PPh nonmigas) khususnya PPh Pasal 21 mencapai 13 persen, PPh final konstruksi dan lainnya 16 persen, PPh Pasal 25 dan 29 mengalami perlambatan 7 persen.Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 14 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus sektor kehutanan baru mencapai 5,58 persen.

Peningkatan penerimaan, kata dia, ditopang oleh berbagai kegiatan seperti pengawasan kepatuhan material (PKM) dan pengawasan pembayaran masa (PPM) wajib pajak yang ditingkatkan, sehingga berdampak positif terhadap realisasi Januari-Februari 2023. “Pembayaran pajak nantinya dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk dana bagi hasil (DBH),” kata Anung.

Ia mengakui bahwa kinerja positif penerimaan pajak tersebut dipengaruhi aktivitas yang bersifat multiyears, artinya masih terdapat pembayaran pajak tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Oleh sebab itu, KPP Pratama Manokwari terus memitigasi agar tren penerimaan pajak yang positif dapat berlanjut hingga masa mendatang.

Pada sisi lain, 60 persen penerimaan pajak yang dihimpun KPP Pratama Manokwari berasal dari kegiatan pemerintahan seperti belanja pegawai, dan belanja operasional. “40 persen sisanya disumbang dari sektor perdagangan, konstruksi, dan sebagainya,” ujar dia lagi.

Anung menerangkan, rampungnya proyek pembangunan train 3 (kilang lepas pantai) pada LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berpotensi terhadap penerimaan PPh Pasal 21 mulai mengalami penurunan. Penyebabnya, ribuan tenaga kerja train 3 yang dikontrak oleh BP Tangguh dan vendor mulai dikembalikan secara bertahap ke daerah asal masing-masing.

“Kemungkinan Mei 2023 semakin kecil, karena dari 14 ribu pegawai sekarang tinggal 6 ribu saja,” kata dia.

Kendati demikian, katanya pula, KPP Pratama Manokwari berkomitmen mencari sumber penerimaan PPh Pasal 21 yang baru sebagai pengganti dari proyek pembangunan kilang lepas pantai di LNG Tangguh. Misalnya meningkatkan kegiatan kewilayahan dengan menyambangi (canvassing) sejumlah entitas wajib pajak guna mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan memberikan penyuluhan kewajiban pajak yang perlu dipatuhi.

Selain itu, KPP Pratama Manokwari nantinya akan mengoptimalkan pendampingan terhadap satuan kerja (satker) pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) termasuk dana desa, sehingga setiap transaksi belanja dapat dikenakan pajak. Kemudian, sinergi dengan Bea Cukai Manokwari ditingkatkan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari setiap aktivitas perdagangan.

Pihaknya mendorong satuan kerja pengelola APBN mempercepat penyerapan, guna menjaga tren positif penerimaan pajak. “Kami komitmen mengintensifikasi kegiatan penerimaan pajak,” kata dia pula.

Terkait pelaporan SPT, Anung mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak dari Januari-Februari 2023 mencapai 84 persen dari target kuartal I 2023. Ia mengapresiasi kepedulian dari seluruh wajib pajak baik pribadi maupun kelembagaan yang telah menyelesaikan pelaporan tersebut.

“Sisanya 16 persen belum melaporkan. Kami harap bisa segera menyelesaikan,” ujar Anung.

Pelaporan STP, kata dia, dapat dilakukan melalui e-Filing pada laman resmi www.pajak.go.id atau mendatangi langsung Kantor KPP Pratama. Selain itu, pihaknya bersedia melakukan jemput bola apabila ada permintaan dari pihak perusahaan dengan jumlah wajib pajak yang banyak.

“Karena pelaporan SPT tidak bisa diwakilkan,” kata dia lagi. (bl)

Sri Mulyani akan Evaluasi Tunjangan PNS Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah dalam proses mengevaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui mendapat tukin dalam jumlah besar.

Evaluasi itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.tv, Senin (27/3/2023).

Pernyataan Sri Mulyanu itu untuk menjawab kritik yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.

Vera menyebut tukin PNS di Kemenkeu lebih besar dari kementerian lain sehingga bisa menimbulkan kecemburuan.

“Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya,” ujar Vera.

Ia pun membandingkan tukin Ditjen Pajak Kemenkeu dengan tukin PNS DPR. Adapun tukin yang diterima PNS DPR sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta.

Sedangkan tukin PNS Pajak yang terendah Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.

“(itu) dari sekian dari total hanya 3 ribu PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” ucap Vera.

Berikut adalah daftar tukin PNS Pajak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Puluhan Warga Depok Antusias Kunjungi Pojok Pajak IKPI

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat Kota Depok, terlihat antusias melakukan pengisian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi di ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (28/3/2023). Di dalam pusat perbelanjaan itu, pengunjung mall dengan sengaja menghampiri stand Pojok Pajak IKPI yang memang sengaja dibuka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok,  sejak Sabtu 25 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023.

“Pojok Pajak ini memang kegiatan rutin tahunan IKPI Depok. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang mau melaporkan SPT tahunan orag pribadi. Dan kami berikan layanan ini secara gratis,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, kepada IKPI.or.id, di lokasi acara, Selasa (28/3/2023).

Nuryadin berharap, kedepannya Pojok Pajak ini bukan hanya sekadar membantu mempermudah masyarakat Kota Depok dalam melaporkan SPT orang pribadi, melainkan mengubah pemikiran negatif tentang pajak. Dengan demikian, masyarakat Depok bisa menjadi wajib pajak yang patuh sebagaimana telah ditetapkan undang-undang.

(Foto: IKPI/ Bayu Legianto)

Menurut Nuryadin, memang pajak itu sifatnya memaksa kepada setiap warga negara untuk dapat memenuhinya. Namun demikian, masyarakat juga harus tahu jika pajak yang dibayarkan oleh pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Uang pajak dari masyarakat dan dunia usaha itu digunakan untuk dana pendidikan, kesehatan, pembangunan dan menjalankan roda pemerintah. Jadi semua pajak yang dibayarkan, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha,” kata Nuryadin.

Dia juga menyinggung adanya seruan boikot membayar pajak yang ramai berseliweran di media sosial. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang salah, karena jika dilakukan maka perbuatan itu menentang undang-undang dan dampaknya juga akan sangat buruk terhadap perekonomian bangsa.

(Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Nuryadin mengungkapkan, lewat gelaran Pojok Pajak IKPI yang digelar di tempat umum, masyarakat dapat melaporkan SPT nya sambil bersantai. Apalagi, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, sehingga mereka dapat menunggu waktu buka puasa sambil melaporkan SPT.

“Dalam rangka pengabdian masyarakat IKPI cabang Depok, kami menjemput bola yaitu di mal-mal. Saat ini, di ITC Depok jadi orang tidak takut lagi melaporkan pajaknya, sambil belanja, sambil jalan-jalan atau sambil buka puasa juga bisa,” katanya.

Diceritakan Nuryadin, kegiatan Pojok Pajak IKPI sempat terhenti selama dua tahun ke belakang. Sebabnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pembatasan sosial akibat, pandemi Covid-19.

Selain Lapor SPT kata Nuryadin, pihaknya juga membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melaporkan pajaknya dalam setahun. Hal itu telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

(Foto: Dok IKPI Depok)

Dalam aturan itu kata dia, pelaku UMKM dengan penghasilan dibawah Rp500 juta tidak perlu membayarkan pajak. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan keuntungannya pada tahun tersebut.

“Kalau untuk yang diatas Rp500 juta kita bisa bantu untuk menghitungnya disini, kita langsung online darisini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Depok Bachtiar Dewantara mengungkapkan, program tahunannya itu mendapatkan antusias yang luar biasa dari masyarakat. Pada hari pertama, setidaknya ada 50 orang yang telah mendaftarkan diri lewat Whatsapp maupun email.

“Kami adakan kegiatan ini selama lima hari, bagi masyarakat yang ingin dibantu mengisi laporan SPT atau pembayaran pajak, bisa langsung datang ke lokasi dan kami akan membantu,” ujar Bachtiar. (bl)

 

Diamanatkan Presiden, Srimulyani Perbaiki Layanan dan Sikap Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki layanan dan sikap pegawai publik, terutama soal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kementeriannya.

Ani, sapaan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia mengaku perbaikan terus dilakukan, terutama yang menjadi sorotan Presiden Jokowi.

“Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/3/2023).

“Kualitas pelayanan publik karena menyangkut banyak hal yang sering tidak menyenangkan, berhubungan dengan pajak (DJP) dan bea cukai (DJBC). Anda melihat mereka saja (petugas Kemenkeu) banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami perlu terus memperbaiki layanan,” imbuh Ani.

Ia mengatakan beberapa perbaikan terus dilakukan Kemenkeu, antara lain pelayanan dalam sisi konsultasi, pengaduan masyarakat, hingga memperbaiki frontliner.

Selain itu, Ani secara tidak langsung menyinggung sorotan terhadap viral petugas Bea Cukai yang mengacak-acak barang putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid.

“Kami menyadari Bea Cukai terus memperbaiki dari sisi pelayanan, jangan sampai barang semua orang diadul-adul, membuat orang marah. Jadi terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus. Ini memang tugas tidak ringan, tapi kita tahu harus tetap melayani,” tegas Ani.

Alissa Wahid menuliskan di Twitter soal pengalaman buruk dari pegawai Bea Cukai. Ia mengaku kopernya pernah diacak-acak petugas di bandara setelah pulang dari konferensi di Taiwan.

Ia menuturkan bahwa saat dirinya membuka koper kemudian menyodorkan paspor kepada petugas, malah dicecar petugas tentang berapa lama ia di Taiwan dan pekerjaannya di sana.

“Saya buka koper sambil dia minta paspor. Saya: ‘cuma tiga hari di Taiwan’, petugas: ‘kerja apa tiga hari di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa saja? Emang dibayar berapa? ‘Saya: ‘konferensi’ Petugas: ‘kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?’ Ndedes…,” tulis Alissa.

Setelah memeriksa paspor Alissa, akhirnya petugasnya itu mengizinkannya lewat.

“Petugas: ‘sering ya ke luar negeri?’ Saya: ‘ya. Bisa lihat di paspor, Mbak. Dia buka-buka paspor. Petugas: ‘kok sering ke luar. Kerja apa?’ Saya: ‘LSM’ Petugas menengok, tampangnya agak kecut, lalu kembalikan paspor: ‘Silakan’. Saya beberes koper yang sudah dia aduk-aduk…” ujarnya. (bl)

Pemkab Tangerang Gencarkan Perolehan Pajak Hotel dan Restoran

IKPI, Jakarta: Pemkab Tangerang menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Perolehan dari sektor hotel dan restoran juga tengah diintensifkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ujarnya seperti dikutip dari bantennews.co.id, Senin (27/3/2023).

Ia menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Menurutnya, tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh, hal tersebut juga tercermin dari perolehan pajak dari beberapa sektor seperti Hotel dan Restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak Hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” ucapnya.

Ia mengatakan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada TA 2022 mencapai Rp2,8 triliyun. Capaian tersebut, menurut Dadang, tak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai 418 Miliar dan pajak hotel mencapai 38 Miliar.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras rekan-rekan di Bapenda Kabupaten Tangerang atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 lalu. Kerja keras tersebut diharapkan Dadang dapat dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah mematuhi peraturan dengan taat dalam membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (bl)

 

Kontribusi Capaian Penerimaan Pajak, DJP Jabar Beri Apresiasi IKPI Bandung

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Panjak Indonesia (IKPI) kembali menerima penghargaan/apresiasi dari pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Setelah IKPI Semarang, kali ini penghargaan itu diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) I kepada IKPI Bandung yang dianggap turut berkontribusi membantu tercapainya target penerimaan pajak tahun 2022.

Ketua IKPI Daerah Jawa Barat Yanuar Pamuji mengatakan, terdapat pemahaman bersama (IKPI-DJP) bahwa penerimaan negara sektor pajak merupakan hal penting yang harus didukung oleh semua stakeholder perpajakan, walaupun secara formal pemenuhan target merupakan tanggungjawab Direktorat Jenderal Pajak.

Dikatakan Yanuar, Kanwil DJP Jawa Barat I memahami betul IKPI Bandung dan IKPI Jawa Barat sangat berperan dalam mengedukasi dan mempersuasi klien-kliennya untuk mematuhi semua ketetuan perpajakan. Tentunya, ini sangat berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak, apalagi sebagian besar wajib pajak prominen memanfaatkan jasa konsultan pajak yang mayoritas merupakan anggota IKPI.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Jawa Barat Yanuar Pamuji bersama Sekretaris IKPI Daerah Jawa Barat Herry Gunadi. (Foto: Dok IKPI Bandung)

“Selain IKPI, ada juga satu asosiasi konsultan pajak yang juga mendapatkan apresiasi dari Kanwil DJP Jabar I. Namun demikian, jumlah anggota IKPI di Daerah Jawa Barat ataupun Cabang Bandung jauh melebihi jumlah anggota asosiasi konsultan pajak lainnya. Jadi pengaruh kinerja IKPI dalam kesuksesan penerimaan pajak di Kanwil Jawa Barat I amatlah signifikan,” kata Yanuar kepada IKPI.or.id, Senin (27/3/2023).

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Bandung F. Adhi Prasetyo mengungkapkan, kontribusi IKPI kepada pemerintah bukan hanya sekadar mengajak wajib pajak untuk patuh, melainkan ikut memberi saran atas kebijakan-kebijakan perpajakan yang dikeluarkan, serta membantu menyosialisasikannya kepada masyarakat dan badan usaha di seluruh Indonesia.

“Pada akhir-akhir ini cukup banyak peraturan perpajakan yang terbit, antara lain Undang Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta turunannya. Hal ini membutuhkan energi dan waktu yang cukup banyak untuk menyosialisikannya pada masyarakat, dan di sinilah anggota IKPI mengambil bagian dalam usaha mengedukasi dan mendorong masyarakat awam pajak untuk berpartisipasi menyukseskan program pemerintah,” kata Adhi.

Sertifikat apresiasi IKPI Bandung dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I. (Foto: Dok IKPI Bandung)

Selain itu kata Adhi, IKPI juga merupakan sparring partner bagi patugas pajak dalam memperoleh akurasi penerapan paraturan perpajakan demi keadilan bagi semua pihak, khususnya masyarakat pembayar pajak.

Adhi juga mengapresiasi kinerja dari DJP yang dinilai sudah bekerja keras demi mengamankan penerimaan negara. “Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, IKPI Jawa Barat dan Bandung membantu sosialisasi dan menyukseskan program PPS pada tahun 2022 dan membantu para klien melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pelaporan SPT Tahunan pada saat ini,” ujarnya.

Menanggapi ramainnya seruan boikot membayar pajak, Adhi mengatakan bahwa IKPI Bandung sepakat untuk menjaga citra baik DJP, mengingat DJP merupakan institusi tulang punggung dalam penerimaan negara. Pada sisi lain, IKPI Bandung juga sepakat untuk ikut bersama-sama mengoreksi segala kekurangan yang masih ada di DJP.

“IKPI Bandung dan Jawa Barat sepakat untuk memberikan pencerahan pada masyarakat, khususnya pada klien-klien bahwa boikot pembayaran pajak bukanlah jalan penyelesaian untuk mengoreksi institusi DJP. Karena, perbuatan satu dua oknum tidak dapat digeneralisir menjadi perbuatan satu institusi,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada hal yang perlu dikoreksi pada institusi DJP, Adhi mengimbau agar semuanya disampaikan sesuai jalur aturan yang berlaku di Indonesia.

Lebih jauh Adhi mengungkapkan, pajak merupakan suatu sistem partisipasi masyarakat yang bermartabat dan merupakan ciri khas suatu masyarakat modern yang kokoh dan mandiri. Selain itu, pajak juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk berbuat kebaikan kepada mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Pada sisi lain kata dia, pajak juga merupakan aturan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dia menyarankan lebih baik berkorban sedikit harta untuk membayar pajak, namun hati dan pikiran tenang.

“Ada amal kebaikan dalam pajak yang kita bayar, serta masa depan negara kita adalah masa depan anak cucu kita. Karena pajak adalah dari kita untuk kita semua,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Umum (Ketum) IKPI Ruston Tambunan menyatakan rasa senang dan bangga atas apa yang telah didapatkan IKPI Bandung dengan memperoleh penghargaan dari Kanwil DJP Jabar I atas kontribusinya membantu pencapaian target penerimaan pajak 2022.

“Semoga ini mamacu semangat IKPI cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten bermitra dengan DJP,” kata Ruston beberapa waktu lalu.

Dikatakan Ruston, penghargaan yang diterina IKPI Bandung ini sekaligus melengkapi kebanggaan atas penghargaan-penghargaan yang telah diterima IKPI sebelumnya, yakni penghargaan dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak yang diserahkan tepat pada Hari Pajak bulan Juli 2022.

Penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Ketum IKPI Ruston Tambunan diberikan atas dukungan IKPI terhadap reformasi kebijakan perpajakan.

“Sebelumnya, IKPI Semarang juga mendaptkan penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Candisari, atas dukungan serta kemitraannya,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

 

 

Ketum IKPI Imbau Mahasiswa Tambah Kompetensi Agar Siap Masuki Dunia Kerja

KetuaIKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengimbau kepada seluruh mahasiswa yang berminat dibidang perpajakan perlu menambah kompetensi dan keahlian agar lulusan perguruan tinggi siap memasuki dunia kerja.

Menurut Ruston, kurikulum akuntansi dan administrasi perpajakan di perguruan tinggi tidak dirancang spesifik agar lulusannya bisa langsung menjadi konsultan pajak.

“Jadi, memang harus ada klas khusus/tambahan yang memberikan materi tentang perpajakan. Dengan demikian, setelah lulus kuliah mereka sudah siap dihadapkan pada dunia kerja profesional,” kata Ruston saat menghadiri secara online penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat (24/3/2023).

Sekadar informasi, nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Andalas Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH dengan Ketua Umum IKPI Dr. Ruston Tambunan.

Ruston berharap agar kerja sama dengan Universitas Andalas ini dapat dikongkritkan dalam berbagai bentuk seperti pengadaan klas khusus brevet pajak, penelitian bersama dan lain-lain yang dapat memberikan manfaat.

Dia mengungkapkan, IKPI merupakan wadah asosiasi profesi Konsultan pajak di seluruh Indonesia yang berbentuk Perkumpulan berbadan hukum.

“Sebagai mitra strategis Ditjen Pajak, IKPI selalu memberikan masukan kepada pemerintah dalam  bentuk kebijakan, regulasi, maupun administrasi perpajakan,” ujarnya.

Selain itu kata Ruston, IKPI telah membangun kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi, lembaga tax center merupakan peran aktif dan wujud nyata dalam penerapan perundang-undangan perpajakan, membantu membekali mahasiswa  yang berminat menjadi konsultan pajak yang profesional.

Sementara itu, dikutip dari unand.ac.id, Prof. Yuliandri mengungkapkan saat ini memiliki 15 fakultas dan 1 sekolah pascasarjana, 136 Program Studi, dari berbagai Prodi tersebut ada yang punya fokus pada kajian-kajian berkaitan dengan perpajakan.

“Beberapa Prodi tersebut tidak hanya Fakultas Ekonomi dan Bisnis tetapi juga Fakultas Hukum yang mempelajari hukum pajak diberikan kepada semua mahasiswa,” katanya.

Dengan kerja sama ini dalam bidang pendidikan, dikatakannya Universitas Andalas punya program dalam peningkatan kapasitas mahasiswa yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Salah  satu program yang dapat dilakukan yaitu melakukan magang di mana setiap mahasiswa diberikan hak untuk mengikuti berbagai program pengembangan di luar Prodinya,” ungkap rektor.

Ia berharap semua ikatan konsultan di mana pun berada bersedia menerima mahasiswa Universitas Andalas sehingga belajar langsung program pengembangan di kantor konsultan pajak dan itu bisa diakui sebagai beban SKS.

Di samping itu, rektor juga meminta teman-teman di IKPI, sebab saat ini Universitas Andalas punya program praktisi mengajar yang memberikan ruang bagi praktisi untuk mengajar sehingga mahasiswa memperoleh pengalaman belajar ilmu praktis yang aktual, relevan dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. (bl)

 

 

 

 

 

Menkeu Minta Petugas Bea Cukai Tak Sembarangan Acak Isi Koper Penumpang

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta petugas Bea Cukai tak sembarangan mengacak-acak isi koper penumpang dari luar negeri.

Ia mengingatkan petugas bea dan cukai untuk terus meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menggunakan manajemen risiko (risk management) yang tepat.

“Jangan sampai semua orang kemudian diadul-adul barang yang membuat marah. Harus ada risk management, dioptimalkan dari sisi profiling-nya dan juga terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari CNNIndonesia, Senin (27/3/2023).

Indonesia, sambung Sri Mulyani, saat ini menerapkan batasan harga maksimal US$500 untuk barang bawang dari luar negeri yang bebas pajak, selama itu untuk kepentingan pribadi.

Batasan harga tersebut mempertimbangkan kajian dari sejumlah negara yang menerapkan aturan pembebasan pajak itu.

“Tapi kami juga menyadari teman-teman bea cukai perlu terus memperbaiki juga dari sisi pelayanan yang harusnya berdasarkan risk management,” ujarnya.

Pada saat yang sama, ia juga mengapresiasi kinerja petugas bea cukai yang sudah menjalankan tugas dengan baik.

“Kami juga tahu jajaran kami bekerja luar biasa, kadang-kadang tengah malam. Memang tugas tidak ringan, tapi kita tahu harus tetap melayani,” terangnya.

Insiden petugas bea cukai mengacak-acak koper penumpang pernah diungkap oleh Alissa Wahid.

Isi koper putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu pernah diacak-acak petugas dibandara saat ia pulang dari konferensi di Taiwan sekitar 2019-2020 lalu.

Hal tersebut ia ceritakan melalui Twitter, menanggapi cuitan lain tentang buruknya perlakuan petugas bandara kepada TKW yang baru pulang ke Tanah Air.

“Suatu ketika saya pulang dari konferensi di Taiwan. Di Cengkareng, saya diarahkan menuju meja pemeriksaan yang di dalam itu. Mbak petugas nanya: ‘Kamu pulang kerja ya di Taiwan? Berapa lama kerja di sana? Bawa apa saja? Buka kopernya’,” cuit Alissa di akun Twitternya @AlissaWahid, Senin (20/3/2023).

Ia lalu membuka kopernya kemudian menyodorkan paspornya kepada petugas. Alissa dicecar petugas tentang berapa lama ia di Taiwan dan pekerjaannya di sana.

Atas kejadian itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengakui pelayanan Bea Cukai belum sepenuhnya ideal di lapangan. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembenahan pelayanan. (bl)

 

 

 

 

 

Kemenkeu Bersama Kemenpan RB Akan Evaluasi Tukin PNS

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal mengubah besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) selepas mendapat kritik pedas dari DPR RI.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan Kemenkeu sedang melakukan evaluasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“Kami memang dengan Menpan RB sedang melakukan berbagai evaluasi. Ada beberapa program desain yang sudah dibuat Menpan RB. Kami sekarang sedang bersama-sama terkait berbagai tukin itu,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (27/3/2023).

Tukin PNS mendapat kritik dari Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Demokrat Vera Febyanthy dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya mengatakan perlu ada evaluasi agar tukin PNS kementerian/lembaga (K/L) tidak jomplang.

Vera membandingkan tukin yang didapatkan pejabat Kemenkeu lebih besar ketimbang K/L lain. Ia mengacu pada Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berdasarkan beleid tersebut, tukin terendah yang didapatkan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah Rp5,3 juta, sedangkan yang tertinggi menembus Rp117,3 juta.

“Bila dibandingkan tukin PNS DPR RI itu terendahnya Rp1,56 juta, tertinggi Rp11 juta sekian dari total hanya 3.000 PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” tuturnya di hadapan Sri Mulyani.

Sedangkan tukin PNS Kementerian Agama (Kemenag), Vera mengatakan berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018. Tukin terendahnya adalah Rp1,97 juta, tertinggi Rp29 juta.

“Ini sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di kementerian/lembaga lainnya,” tandas Vera.

Sementara itu, Heri Gunawan mengamini kritik dari Vera tersebut. Heri menyebut perlu ada peninjauan kembali tentang tunjangan remunerasi di seluruh K/L. Ia berharap bisa timbul pemerataan dan keadilan. (bl)

 

 

 

 

DJP Catat 8,9 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 8,9 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan oleh wajib pajak sampai dengan 23 Maret 2023.

Angka tersebut meningkat 3,78% secara tahunan dengan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 46,65%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, jumlah pelaporan tersebut terdiri atas 271.000 SPT Tahunan PPh Badan dan 8,6 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (23/3/2023).

Dwi merinci, sebanyak 12.000 SPT Badan dan 7,78 juta SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-filing. Sementara pelaporan melalui e-form sebanyak 218.000 SPT Badan dan 643.000 SPT OP.

Lebih lanjut, sebanyak 159 SPT Badan dan 2.839 SPT OP menggunakan pelaporan melalui e-SPT. Dan terakhir, pelaporan secara manual terdiri dari 40.000 SPT Badan dan 197.000 SPT OP. (bl)

 

id_ID