Singapura Naikkan Pajak Barang dan Jasa

Singapura. (Foto: istimewa)

IKPI, Jakarta: Masyarakat Singapura bakal menghadapi kenaikan pajak penjualan pada 2024. Pemerintah Singapura berusaha mengumpulkan pendapatan negara di tengah lonjakan belanja rumah tangga masyarakat.

Pajak barang dan jasa, termasuk untuk makanan dan berlian, bakal naik 1% menjadi 9% pada Senin, 1 Januari 2024. Diketahui Singapura telah menaikkan pajak dari sebelumnya 7% menjadi 8%.

Dikutip dari Reuters, Jumat (29/12/2023), terakhir kali Singapura menaikkan pajak tersebut 15 tahun lalu. Kenaikan pajak terjadi di tengah meningkatnya biaya hidup sehingga mendorong parlemen oposisi untuk menyuarakan penundaan.

Inflasi inti di Singapura melambat jadi 3,2% pada November, turun dibanding puncaknya pada Januari dan Februari 5,5%. Bank Sentral memperkirakan rata-rata inflasi Singapura 2024 berkisar antara 2,5-3,5%.

Sementara itu pemerintah Singapura menyebut perlu menaikkan pajak demi meningkatkan pendapatan negara. Apalagi Negeri Singa ini bersiap menghadapi lonjakan populasi lanjut usia dan potensi meningkatnya biaya kesehatan. Diperkirakan seperempat populasi dunia berusia 65 tahun ke atas pada 2030.

Pada Agustus lalu, Wakil Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan, penundaan kenaikan pajak barang dan jasa hanya akan menambah masalah di masa depan.

“Menunda kenaikan GST (Goods and Services Tax) hanya akan menambah banyak masalah di masa depan, membuat kita memiliki sedikit sumber daya untuk memenuhi kebutuhan fiskal yang semakin meningkat,” katanya.

Adapun pemerintah telah memberikan keringanan fiskal kepada rumah tangga dalam bentuk paket jaminan senilai lebih dari S$ 10 miliar (US$ 7,55 miliar), termasuk S$ 200 hingga S$ 800 yang disalurkan ke masyarakat bulan ini. (bl)

 

id_ID