IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan berbagai manfaat pembayaran pajak yang diterima pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan bangsa serta menjalankan roda pemerintahan. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber Talk Show “Enhancing Tax Awareness” yang diselenggarakan Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (BEM UPH) di Gedung C, UPH, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023).
Dihadapan ratusan mahasiswa UPH, Ruston menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Karena itu, jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka bisa dipastikan hal itu akan mengganggu keuangan negara dan akan berdampak buruk kepada jalannya roda pemerintahan, perekonomian bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ibaratnya, pajak merupakan darah yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda pemerintahan. Oleh karena itu mahasiswa perlu perduli atau aware akan hal tersebut,” kata Ruston yang disambut tepuk tangan mahasiswa.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dan panitia Talk Show BEM Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Pada saatnya nanti, Ruston meyakini kelak mahasiswa khususnya yang hadir pada Talk Show ini akan menjadi wajib pajak yang baik setelah lulus dan bekerja atau menjadi pengusaha.
Pada hakekatnya, pajak melekat pada aspek kehidupan manusia. “Mengutip ucapan Benjamin Franklin “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” katanya.
Selain itu, Dosen Ilmu Perpajakan dari Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada BEM UPH yang telah memberikan ruang kepada IKPI untuk memberikan ilmu perpajakan kepada para mahasiswa.
(kiri-kanan) Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, dan Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga IKPI Hung Hung Natalya, saat menghadiri Talk Show “Enhancing Tax Awareness” di Universitas Pelita Harapan Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
“Saya patut bangga karena semakin banyak institusi dan lembaga yang memperhitungkan eksistensi IKPI. Patut disyukuri bahwa IKPI dianggap layak dan mumpuni memberi literasi perpajakan kepada mahasiswa perguruan tinggi sekelas UPH,” ujarnya.
Menurut Ruston undangan sebagai narasumber untuk IKPI sudah sangat tepat. Selain beranggotakan praktisi perpajakan handal, di IKPI juga tidak sedikit yang masih mengabdikan dirinya sebagai dosen diberbagai kampus ternama di Indonesia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta akan terus dilakukan IKPI secara konsisten. “Baru-baru ini kita juga sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas BINUS, salah satu PTS terkemuka di Indonesia. Nanti MOU ini akan dikonkretkan dalam berbagai bentuk kegiatan bersama,” katanya.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menerima cindera mata dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai. Mantan Ketua Ombudsman RI yang juga hadir pada Talk Show BEM UPH ini menegaskan, tidak ada negara yang bisa berjalan tanpa memungut pajak.
“Karena menurut aturannya, pajak adalah bersifat memaksa. Jadi jika seseorang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, mereka wajib membayar pajak,” kata Rifai.
Menurutnya, seluruh pembangunan diberbagai negara diperoleh dari hasil uang pajak. “Jadi tidak ada satu negara-pun yang bisa berjalan tanpa pajak,” ujarnya.
Talk Show “Enhancing Awareneess” di Univesrsitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).
Pada kesempatan itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti yang juga hadir sembagai narasumber talk show mengungkapkan bagaimana pemerintah mengelola pajak untuk memberikan berbagai macam subsidi untuk rakyat miskin hingga petani.
“Jadi uang pajak itu bukan hanya untuk pembangunan saja, tetapi ada juga untuk kepentingan subsidi seperti pupuk, bahan bakar minyak (BBM Pertalite), rumah sakit, pendidikan dan banyak lagi,” kata Dwi.
Manurutnya, pajak juga merupakan bentuk gotong royong yang dibayarkan oleh wajib pajak berpanghasilan (mampu), yang kemudian peruntukannya disalurkan oleh pemerintah memalalui berbagai bentuk subsidi kepada rakyat miskin. (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan, pendapatan negara mencapai Rp2.719,1 triliun hingga Rp2.865,3 triliun pada 2024. Pendapatan negara ini akan didorong oleh penerimaan perpajakan, PNBP, hingga hibah.
Penerimaan perpajakan pada tahun depan dipatok berada di Rp2.280,3 triliun hingga Rp2.355,8 triliun. Kemudian untuk PNBP di Rp436,5 triliun sampai Rp504,9 triliun. Lalu untuk hibah berada di Rp2,3 triliun sampai Rp4,6 triliun.
“Ini postur awal (pendapatan) APBN 2024 untuk kita finalkan. Nanti akan disampaikan presiden pada Agustus,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari tirto.id, Selasa (30/5/2023).
Sementara untuk belanja negara tahun depan diperkirakan berada d Rp3.215,7 triliun sampai Rp3.476,2 triliun. Belanja negara ini terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp2.400,7 triliun sampai Rp2.631,2 triliun “Ini termasuk di dalamnya untuk pemilu yang memang tahun depan cukup dominan, baik pilkada dan legislasi,” ujarnya.
Sementara untuk transfer ke daerah diperkirakan berada di kisaran Rp815 triliun sampai Rp845 triliun. Dengan demikian, maka defisit APBN pada tahun depan diperkirakan berada di Rp4996,6 triliun sampai Rp598,2 triliun. Angka itu setara dengan 2,16 persen dan 2,64 persen secara produk domestik bruto (PDB).
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan untuk mengejar target defisit yang rendah tersebut pihaknya sudah mempunyai berbagai formula. Salah satunya pembiayaan utang akan dikelola secara prudent, dan sustainable sesuai best practice pengelolaan utang.
“Dengan menjaga keseimbangan antara biaya dan risiko, menjaga rasio utang dalam batas aman di kisaran 38,07 persen hingga 38,97 persen PDB,” ujarnya.
Dalam mengupayakan defisit lebih rendah, Bendahara Negara itu juga akan menerbitkan utang secara terukur, serta melakukan pendalaman pasar agar cost of fund semakin efisien. Pemerintah juga terus mendorong pembiayaan inovatif dan kreatif dengan memberdayakan peran swasta, BUMN, BLU, SMV, dan SWF untuk mengakselerasi pencapaian target pembangunan. (bl)
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat setoran pajak dari industri pengolahan masih menjadi penopang kinerja penerimaan pajak sampai dengan April 2023.
Tercatat, setoran pajak dari industri pengolahan berkontribusi 27,4% dari penerimaan dan berhasil tumbuh 9,5%. Hanya saja, pertumbuhan itu melambat dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 51,0%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan setoran pajak dari industri pengolahan pada periode tersebut melambat.
Pertama, low based effect pada semester I-2021 karena adanya insentif. Ia bilang, insentif tersebut berakhir pada awal semester II-2022 sehingga hal ini menyebabkan pertumbuhan tahun 2022 sangat tinggi.
“Tingginya pertumbuhan tersebut menyebabkan pertumbuhan tahun 2023 terlihat rendah,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (31/5/2023).
Kedua, Dwi tidak mengelak bahwa normalisasi harga komoditas pada tahun ini berdampak kepada penerimaan pajak. Salah satunya adalah berdampak pada setoran pajak dari industri pengolahan yang hanya tumbuh 9,5% pada April 2023.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, perlambatan kontribusi penerimaan pajak di sektor industri pengolahan pada periode tersebut disebabkan oleh tingginya penerimaan angsuran pajak penghasilan (PPh) 25 selama 2022.
“Sebagai akibatnya, pembayaran PPh tahunan (PPh Pasal 29) 2022 yang dapat dibayar di Januari-April 2023 mengalami kontraksi,” kata Prianto.
Namun, Prianto meyakini, penerimaan pajak dari dari industri pengolahan ke depan masih tetap membaik dan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di 2023 ini.
Hal ini berkaca pada rilis data Januari-April 2023 yang menunjukkan bahwa dua terbesar kontributor penerimaan pajak masih diduduki oleh sektor industri pengolahan dengan kontribusi 27,4% dan perdagangan sebesar 19,8%. (bl)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain memberikan ilmu perpajakan, dia berharap setelah lulus perkuliahan mahasiswa tersebut bisa menjadi bagian dari IKPI.
“Kalau mahasiswa yang kita bimbing, dan kemudian menjadi konsultan pajak bukan tidak mungkin mereka bisa menjadi anggota IKPI,” kata Ruston.
Diungkapkan Ruston, selain sebagai organisasi konsultan pajak tertua, IKPI juga merupakan organisasi yang memilik jumlah anggota terbesar yakni lebih dari 6.000 di seluruh Indonesia. Mempunyai nama besar seperti IKPI, bukan tidak mungkin menimbulkan ketertarikan bagi mereka untuk menjadi bagian di dalamnya.
“Nah, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menjalin kerja sama pendidikan seperti ini,” ujarnya.
Menurut Ruston, IKPI juga tidak kekurangan tenaga pengajar untuk memberikan kelas kepada para mahasiswa yang tertarik dengan dunia perpajakan atau kepabeanan. Karena selain sebagai konsultan pajak, banyak juga anggota IKPI merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Ketum IKPI Ruston Tambunan yang saat ini tercatat sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.
Ruston berharap, terjalinnya kerja sama antara IKPI dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang dipandang, memiliki komitmen dan konsen dengan dunia pendidikan. Karena kontribusi IKPI dengan dunia pendidikan juga merupakan bentuk dan tujuan organisasi dalam mencerdaskan masyarakat serta ikut menciptakan konsultan pajak yang berintegritas.
IKPI kata dia, akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberikan kelas-kelas perpajakan, kepabeanan hingga Brevet dan kelas khusus. Untuk itu, Ruston meminta kepada seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI diseluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.
Dia beranggapan, kerja sama dengan perguruan tinggi juga sangat diperlukan IKPI mengingat usulan pembentukan Undang-Undang konsultan pajak yang sampai saat ini belum bisa diimplementasikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, praktisi, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.
“Jadi kedepan, mereka bisa sama-sama angkat bendera bersama IKPI untuk menyadari betapa pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan itu harus segera direalisasikan,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
“Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB,” dikutip dari Permendagri 6 tahun 2023, Senin.
Selain PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen.
Hal itu dituangkan dalam pasal 10 nomor 2 yang berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai nol persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.
Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Hadirnya regulasi ini, sejalan dengan langkah pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.
Misalnya seperti kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua, yakni berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik roda dua.
Bantuan tersebut bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
Sementara itu, bantuan Pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10 persen.
Selain menghadirkan kendaraan listrik dan insentifnya, untuk menekan emisi karbon pemerintah juga mendorong dekarbonisasi listrik.
Pemerintah berkomitmen untuk memensiunkan dini PLTU dengan total kapasitas 9,2 gigawatt (GW) sebelum 2030 dan menggantinya dengan energi baru dan terbarukan (EBT). (bl)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa arah kebijakan pajak pada 2024 akan dioptimalisasi melalui sistem inti perpajakan atau core-tax system.
“Arah kebijakan optimalisasi perpajakan tahun 2024 dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan (core-tax system),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (30/5/2023).
Pernyataan tersebut menanggapi pandangan fraksi terhadap dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2024 terkait pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.
Menkeu menjelaskan sistem inti perpajakan menjadi motor perubahan berbagai aspek perpajakan.
Pemerintah akan menjaga sistem perpajakan agar lebih adil, sehat, dan berkelanjutan serta berpihak kepada masyarakat serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menkeu menambahkan, implementasi sistem inti perpajakan juga akan diiringi oleh penguatan dari sisi administrasi untuk mengoptimalkan arah kebijakan perpajakan 2024. Penguatan administrasi yang dimaksud mencakup penguatan proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi.
Pemerintah juga secara konsisten melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut setelah pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP.
Selain itu, pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak untuk percepatan transformasi ekonomi sekaligus meningkatkan daya tarik investasi.
Pemerintah juga akan mendorong dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Upaya peningkatan PNBP akan terus diupayakan melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi pengelolaan aset negara, serta inovasi layanan dengan tetap menjaga kualitas layanan publik.
Bendahara Negara menjelaskan upaya optimalisasi arah kebijakan perpajakan 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong percepatan transformasi ekonomi melalui penguatan reformasi fiskal secara holistik. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan pendidikan khususnya pada ilmu perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan kepentingan organisasi dan pemerintah, untuk menciptakan masyarakat cerdas dan taat pajak.
“Selama ini kami terus mengembangkan ilmu pendidikan di IKPI, seperti membuka kelas PPL, Brevet, dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ini merupakan bagian upaya dari IKPI yang terus dilakukan secara konsisten,” kata Ruston.
Dalam pengembangan pendidikan perpajakan kata Ruston, IKPI bukan hanya terpaku pada kelas Brevet dan kelas Kepabeanan. Nantinya ada juga kelas-kelas khusus yang akan dibuka, seperti kelas Perpajakan Internasional, Kelas Transfer Pricing, Kelas Kuasa Hukum Pengadilan ataupun kelas khusus lainnya.
Dosen Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan, untuk memberikan ilmu perpajakan IKPI tidak kekurangan tenaga pengajar. Karena banyak anggotanya yang juga tercatat sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi terkemuka, Ruston adalah salah satunya yang juga berpengalaman lebih dari 10 tahun menjadi Dosen Perpajakan di FISIP Administrasi (sekarang FIA) Universitas Indonesia.
Konsistensi IKPI dalam dunia pendidikan juga juga ditunjukan hingga ketingkat daerah. Seperti melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dengan membuka kelas Brevet dan lain sebagainya.
“Saya sudah meminta kepada Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, dan suluruh IKPI di cabang untuk terus mengembangkan kerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di wilayah kerja masing-masing. Potensi itu terbuka lebar dan kami terus kembangkan,” katanya. (bl)
IKPI, Jakarta:Pengadilan Pajak merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD 1945 sehingga termasuk dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (25/5/2023) di Ruang Sidang Pleno.
Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/5/2023), permohonan ini diajukan oleh Nurhidayat yang merupakan advokat yang memiliki spesialisasi penanganan perkara perpajakan; Allan Fatchan Gani Wardhana yang berprofesi sebagai dosen; serta Sekjen PSHK UII Yuniar Riza Hakiki. Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bertentangan UUD 1945.
Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima serta mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian. “Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, ‘Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026’,” ucap Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mendalilkan fakta hukum adanya dualisme kewenangan pembinaan pada Pengadilan Pajak. Hal demikian sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun.
“Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan baik secara teknis yudisial maupun non-yudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan,” ujar Wahiduddin.
Lebih jauh, sambung Wahiduddin, dengan tetap mempertahankan pembinaan badan peradilan pada lembaga yang tidak terintegrasi, maka hal tersebut dapat memengaruhi kemandirian badan peradilan atau setidak-tidaknya berpotensi lembaga lain turut mengontrol pelaksanaan tugas dan kewenangan badan peradilan in casu Pengadilan Pajak, meskipun hanya berkaitan dengan organisasi, administrasi dan keuangan. Namun hal tersebut, menunjukkan Pengadilan Pajak tidak dapat secara optimal melaksanakan tugas dan kewenangannya secara independen. Terlebih, dalam perspektif negara hukum berkaitan dengan sistem peradilan dan proses-proses penegakan hukum untuk memberikan keadilan dan juga kepastian hukum bagi pencari keadilan merupakan unsur yang fundamental dalam penguatan kedudukan lembaga peradilan. Dan menjadi satu-kesatuan implementasi adanya konsep negara hukum yang mencita-citakan adanya supremasi hukum maupun penegakan hukum yang adil.
Independensi Lembaga Peradilan
Kemudian Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan tanpa adanya independensi dalam lembaga peradilan dan juga setidak-tidaknya badan peradilan yang masih berpotensi dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah atau eksekutif. Hal ini dapat memperlebar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau adanya kesewenang-wenangan dalam pemerintahan termasuk diabaikannya hak asasi manusia/hak konstitusional warga negara oleh penguasa, akibat terabaikannya independensi badan peradilan.
“Secara konstitusional, perihal independensi peradilan, telah diatur secara jelas dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga, tujuan yang ingin dicita-citakan dari adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka atau dalam hal ini disebut sebagai independensi peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” urai Suhartoyo.
Suhartoyo menambahkan independensi peradilan merupakan unsur yang tidak dapat terpisahkan dan telah menjadi sifat kekuasaan peradilan. Kekuasan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan juga badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha negara, dan juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
“Badan peradilan, in casu Pengadilan Pajak, sebenarnya dibentuk sebagai kelanjutan dari keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak berdasarkan UU 14/2002, di mana undang-undang ini memiliki beberapa kekhususan apabila Pengadilan Pajak dibandingkan dengan pengadilan lainnya dalam sistem peradilan di Indonesia,”ujarnya.
Berkenaan dengan sistem peradilan, Suhartoyo melanjutkan, setelah diundangkannya UU 14/2002, terdapat perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan UUD 1945 dan perubahan UU 48/2009, di antaranya adalah tentang ketentuan mengenai pengadilan khusus dan hubungannya dengan lingkungan-lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Sebab, sejak tahun 2004, hanya ada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diakui di Indonesia yaitu lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Militer. Dengan demikian, mengenai pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam dan melekat pada salah satu dari lingkungan peradilan tersebut. Sehingga, sejak saat itu Pengadilan Pajak dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang termasuk dalam lingkungan peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung.
“Sehingga, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut dan merujuk fakta belum ditindaklanjutinya putusan Mahkamah Konstitusi hingga saat ini, Mahkamah berkesimpulan cukup beralasan secara hukum dalam putusan perkara a quo untuk menentukan tenggang waktu yang pasti kepada pembentuk undang-undang tidak hanya sekadar pesan-pesan sebagaimana dalam putusan Mahkamah sebelumnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam kaitan ini, Suhartoyo menegaskan, penting bagi Mahkamah untuk menetapkan dengan memerintahkan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 dinilai sebagai tenggang waktu yang adil dan rasional untuk menyatukan kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung. Oleh karena itu, sambungnya, sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud. Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan Pengadilan Pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung.
“Selain itu, telah ternyata ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana yang didalilkan para Pemohon, namun oleh karena pemaknaan yang dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya berbeda dengan pemaknaan yang dilakukan oleh Mahkamah sebagaimana tertuang dalam amar putusan perkara a quo. Oleh karena itu, dalil permohonan para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandasnya.
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pemohon menjelaskan persyaratan untuk menjadi kuasa hukum dalam pengadilan pajak yang harus dipenuhi, selain yang diatur dalam UU Pengadilan Pajak, juga ditetapkan oleh Menteri. Padahal seharusnya syarat-syarat untuk menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Pengadilan Pajak, namun pada Pasal 34 ayat (2) huruf c UU Pengadilan Pajak, terdapat persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Menurut Pemohon, hal ini dampak dari adanya kewenangan Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi serta administrasi Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak. Sehingga Menteri Keuangan memiliki juga kewenangan untuk mengatur wilayah profesi advokat dapat mempersulit Pemohon. Hal ini karena mengubah peryaratan yang sebenarnya sudah dipenuhi oleh Pemohon untuk menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dalam melaksanakan tugas dan profesinya tentunya Pemohon merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat Pemohon dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agara Mahkamah menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak terhadap frasa “Departemen Keuangan” bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mahkamah Agung”. Sehingga ketentuan norma Pasal 5 ayat (2) selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung”. (bl)
IKPI Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Universitas Binus di Kampus Binus Jalan H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2023). Penandatangan yang dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dean of School of Accounting Ang Swat Lin Lindawati, untuk memberikan materi ilmu perpajakan yang akan dikemas dalam berbagai kegiatan, seperti program recruitment talenta terbaik, menggelar seminar dan workshop perpajakan bersama, kuliah umum, penelitian di bidang perpajakan, sosialisasi perpajakan, hingga memberikan kesempatan magang mahasiswa Binus di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.
Ruston mengungkapkan, penandatanganan MoU oleh Binus merupakan suatu kebanggaan bagi IKPI. Artinya, organisasi ini dipercaya untuk memberikan ilmunya kepada seluruh mahasiswa perpajakan yang ada di kampus tersebut.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Binus, Jumat (25/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Dikatakan Ruston, Binus memang bukan merupakan perguruan tinggi pertama yang melakukan kerja sama dengan IKPI. Tetapi sudah ada lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan hal tersebut, diantaranya dengan 8 perguruan tinggi negeri dan IKPI menyambut baik seluruh kerja sama yang terjalin ini.
Ini Mou dengan Universitas Binus dengan IKPI. Binus merupakan perguruan tinggi kesekian yang melakukan MoU dengan IKPI untuk bisa memberikan materi perpajakan kepada seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Menurut Ruston, kerja sama ini didasari salah satunya atas kebutuhan IKPI, di mana untuk menjalin hubungan terhadap masyarakat luas termasuk perguruan tinggi.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, usai melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
“Profesi konsultan pajak ilmu asalnya diperoleh dari perguruan tinggi, oleh karena itu kita harus menjalin kerja sama dengan mereka tentunya dengan program-program yang dikembangkan bersama,” kata Ruston.
Dikatakannya, dari pemaparan yang didengar Ruston dari Lindawati pada acara tersebut, terlihat program-program perkuliahan di Universitas Binus mengenai perpajakan sudah maju, seperti adanya tax center, riset, dan materi program perpajakan spesialis.
“Materi ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan IKPI, khususnya saat memberikan kelas kepada para peserta PPL dan Brevet,” kata Ruston.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Menurut Ruston, ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena, nantinya mahasiswa Binus juga bisa berkesempatan magang di kantor-kantor konsultan pajak yang dimiliki anggota IKPI.
Selain itu kata dia, proses magang mahasiswa merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan konsultan pajak untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja. “Jadi kalau konsultan pajaknya sudah cocok dengan pekerja magang tersebut, maka kemudian bisa lanjut mempekerjakan mereka sebagai staf/calon konsultan,” ujarnya.
Ruston menyatakan, bekerja sama dengan Binus untuk berkontribusi memberikan pendidikan perpajakan merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk IKPI. Tetapi, dia meyakini dipilihnya IKPI oleh Binus juga tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri, baik itu dari pertimbangan reputasi atau lainnya.
Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)
Diungkapkannya, kerja sama ini sekaligus menjadikan mahasiswa bisa mempertajam tulisannya dan sekaligus menyelami materi perpajakan lebih dalam bisa mempertajam analisnya. “Jadi banyak manfaat yang akan didapatkan,” katanya.
Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, dalam melakukan penulisan skripsi umumnya mahasiswa meminta pendapat dari tiga narasumber seperti, akademisi, praktisi dan regulator/pemerintah. “Nah IKPI bisa mengisi dari sisi praktisi dan itu sudah dilakukan IKPI oleh lebih dari 30 perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.
Menurut Ruston, kerja sama Binus dengan IKPI bisa di implementasikan dengan beberapa kegiatan seperti membantu memberikan pelayanan Probono. Hal ini mengingat, Universitas Binus memiliki banyak relawan pajak. “Disini kita bisa mengundang mahasiswa untuk diberikan bimbingan teknis oleh Konsultan Pajak anggota IKPI guna memberikan layanan Probono kepada masyarakat, seperti mengisi SPT wajib pajak orang pribadi atau badan secara gratis,” katanya.
Dengan demikian kata Ruston, semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara bersama. Artinya ada dua bendera yang dikibarkan dalam kegiatan itu, yakni bendera IKPI dan Binus.
Lebih Jauh Ruston mengatakan, pihak Binus juga mengatakan akan mengundang IKPI untuk memberikan pencerahan dan motivasi kepada mahasiswa mereka. Kira-kira isinya mengenai sperti apa prospek konsultan pajak.
Jadi, tujuannya agar mahasiswa itu dari awal sudah memahami gambaran kalau mereka mau jadi konsultan pajak itu harus seperti apa dan apa yang dilakukan.
“Kita juga akan kasih pencerahan, selain konsultan pajak bisa juga menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dan mereka perlu memperoleh informasi dari praktisi, karena praktisi orang yang terjun langsung menangani pekerjaannya. Jadi, ilmu yang didapat mahasiswa bukan hanya sekadar teori, tetapi praktik di lapangan nantinya mereka juga bisa mendapatkan secara langsung,” ujarnya.
Untuk implementasi kerja sama IKPI-Binus, Ruston menegaskan bentuk dari pelaksanaan kerja sama itu akan diberikan sesuai kebutuhan dari Universitas Binus. Jadi jika apa bila kampus ini belum memiliki kelas Brevet, maka IKPI bisa memberikan materi/modul dan pengajar pada kelas tersebut. “IKPI juga mengeluarkan sertifikat atas kelas Brevet yang dilaksanakan,” katanya.
Selain itu, IKPI juga bisa memberikan kelas khusus Kepabeanan, di mana asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia ini memiliki tenaga pengajar yang handal dibidangnya, dan itu juga disampaikan pihak Binus kalau mereka berkeinginan memiliki kelas Costum spesialis.
Pada kesempatan yang sama, Lindawati menyatakan menyambut baik MoU IKPI dan Universitas Binus ini. Dia menegaskan, bahwa Mou ini tidak boleh putus dan harus sesegera mungkin diimplementasikan menjadi kegiatan bersama.
Dalam pemaparannya di acara itu, Linda mengungkapkan bahwa perkembangan perpajakan sangat cepat, baik itu secara keilmuan maupun dalam praktik.
Menurutnya, dunia perpajakan sangat banyak mengalami perubahan, sehingga pihaknya sangat memerlukan adanya kerja sama dan mengambil banyak pengalaman dari para expert, baik itu dari bidang industri maupun dari bidang konvensional seperti yang ada di IKPI.
Kemudian lanjut Lindawati, dengan adanya perkembangan ini maka semakin melengkapi pendidikan yang tidak tepat jika hanya didapatkan melalui bangku kuliah saja atau secara akademis. Sebab, ilmu perpajakan juga harus didapatkan melalui pengalaman, sharing, masukan masukan dari para praktisi dibidangnya.
“Berdasarkan itu, hari ini kami memprogramkan dan mencanangkan adanya kerja sama baik dibidang pengembangan keilmuan anak didik kami, juga kami ingin melakukan hubungan kerja sama seperti apa yang sudah diinfokan pemerintah untuk program magang dan IKPI menjadi pilihan kami untuk menjalin kerja sama ini,” kata Lindawati.
Untuk itu kata dia, Binus menyambut dengan antusias MoU ini. Harapannya, kerja sama ini bisa memberikan tambahan ilmu dan pengalaman tentang dunia perpajakan, bukan hanya buat mahasiswa tetapi juga tenaga pengajar di Universitas Binus.
Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim. (bl)
IKPI, Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan pentingnya seseorang memiliki “moral kompas” sebagai pegangan dalam menjalankan profesi yang berhubungan dengan publik. Hal ini dianggap penting sebagai rambu-rambu, agar profesi yang dijalankan tidak menjerumuskan mereka kedalam masalah hukum yang akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikian dikatakan Laode, dalam Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan tema “Good Governance dan Profesionalitas Konsultan Pajak” yang menghadirkan narasumber Ketua Pengawas IKPI Sistomo serta moderator Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono, Jumat (26/5/2023).
Menurut Laode, dalam acara yang dihadiri secara online dan offline oleh lebih dari 500 anggota IKPI ini juga ditegaskan bahwa seharusnya konsultan pajak harus konsisten dengan tuntutan profesi yang tentunya sesuai dengan kode etik organisasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika profesi ini dijalankan dengan berpegangan pada rambu-rambu itu, maka sangat kecil kemungkinan konsultan pajak terlibat/terseret kasus hukum yang selama ini terjadi di Indonesia,” kata Laode.
Namun demikian lanjut dia, moral kompas seseorang terkadang tidak stabil alias turun naik. Jika itu terjadi, sebaiknya ikutilah panggilan hati saat ingin mengambil keputusan yang tentunya itu harus dipertimbangkan dampaknya secara luas.
Dia menceritakan, dahulu ada seorang hakim yang ditanya oleh seseorang. Jika anda mendengarkan dua argumentasi yang sama kuat dari jaksa dan pengacara dalam satu kasus yang sedang ditangani, apa yang anda lakukan dalam mengambil keputusan agar itu menjadi adil?.
Hakim itu-pun menjawab bahwa dirinya akan memejamkan mata, dan kemudian bertanya kepada hatinya yang terdalam. Dan jawaban yang keluar dari hati terdalam itulah yang akan menjadi keputusan final yang dia keluarkan.
“Jadi jawaban hati nurani itulah yang sesungguhnya sangat penting. Karena hati nurani hampir tidak pernah membohongi seseorang,” katanya.
Lebih lanjut Laode juga menyinggung, di dalam kode etik konsultan pajak juga seharusnya tercantum mengenai konflik off interest. Ini untuk menghindari banyak kasus-kasus yang terjadi, dan seperti yang dialami oleh Rafael Alun Trisambodo, di mana pegawai pajak itu juga mendirikan jasa konsultan pajak.
“Kenapa konflik off interest itu penting kita bahas, karena di sektor pajak ini semuanya saling bersinggungan seperti ada petugas pajak, konsultan pajak, lawyers pajak, dan pengadilan pajak. Saya termasuk salah satu orang yang dari dulu ingin mengeluarkan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan, dan sekarang hal itu sudah dilakukan.
Menurut Laode, sebagian yang terlibat di Pengadilan Pajak merupakan mantan konsultan pajak, dan lawyersnya juga rangkap jabatan. Artinya mereka bisa sebagai lawyers dan bisa juga sebagai konsultan pajak.
“Jadi saya juga tidak tahu, pada kasus ini terdapat simbiosis mutualisme atau parasitisme. Ini penting untuk diketahui, apalagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari sekolah yang sama (satu almamater) dan berasal dari kampung yang sama,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga dikatakan Ketua Pengawas IKPI Sistomo, konsultan pajak harus menjalankan tatakelola yang baik dalam menjalankan profesinya. Artinya, mereka harus menjalankan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan organisasi dalam hal ini IKPI.
Karena lanjut Sistomo, dalam memberikan pelayanan terhadap klien, konsultan pajak bukan hanya sekadar memberikan nasihat tetapi juga memberikan perencanaan dan pengelolaan perpajakan yang disertai misi agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya saecara lebih efisien tetapi tidak menabrak aturan perpajakan.
Dengan demikian lanjut Sistomo, ada lima hal yang harus dilakukan konsultan pajak dalam melakukan tata kelola usaha yang baik seperti:
Sistomo juga menyinggung, bagimana pentingnya sikap profesionalitas konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya. Artinya mereka harus bisa menjaga sikap, perilaku, dan etika yang sesuai dengan standar dan tuntutan profesi pekerjaan.
Lebih lanjut dia mengatakan, sikap profesional itu melibatkan serangkaian prinsip dan norma di mana hal tersebut isa menunjukan komitmen terhadap kualitas kerja, integritas, tanggung jawab, kerja sama, dan penghormatan terhadap orang lain.
Dia juga menyinggung peran konsultan pajak dalam membantu klien, bagaimana mereka memberikan pemahaman mengenai peraturan perpajakan di Indonesia serta bisa membayarkan pajaknya secara legal dan efisien.
“Memang konsultan pajak itu dituntut agar bisa memperjuangkan hak-hak wajib pajak secara adil dan efisien, tetapi semua itu tetap harus dijalankan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bukan mengakali pembayaran pajak agar bisa efisien, tetapi memang pembayaran itu bisa efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Konsultan pajak kata dia, juga sering dimintai kliennya untuk melakukan pendampingan pada pengadilan pajak. di mana tidak sedikit wajib pajak yang hak-haknya merasa dirugikan, dan kemudian mereka mengajukan keberatan, banding ke pengadilan bahkan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (bl)