AHM Harap Insentif dan Subsidi Pajak Berlanjut untuk Jaga Daya Beli Konsumen

IKPI, Jakarta: PT Astra Honda Motor (AHM) berharap pemerintah melanjutkan kebijakan insentif maupun subsidi hingga akhir tahun untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

“Jadi di kuartal kesatu ini PPN 12 persen dan pajak opsen itu alhamdulillah tidak berlaku bagi konsumen sepeda motor,” ujar Wakil Presiden Direktur Eksekutif AHM, Thomas Wijaya, dalam acara buka puasa di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Menurut Thomas, penjualan sepeda motor Honda selama Januari-Februari 2025 berkisar 850.000 hingga 860.000 unit. Angka ini dinilai lebih stabil jika dibandingkan dengan periode November-Desember 2024.

AHM mengapresiasi keputusan pemerintah menunda pemberlakuan pajak opsen serta kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen khusus untuk kendaraan roda dua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pajak opsen meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Menurut data dari Kementerian Perindustrian, sebanyak 25 provinsi telah menunda pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada awal 2025, dengan penundaan berlangsung selama tiga hingga 12 bulan.

Thomas menyebut stabilnya penjualan sepeda motor Honda selama awal 2025 dipengaruhi oleh keputusan tidak diberlakukannya pajak opsen dan PPN 12 persen untuk sepeda motor.

“Kami bersyukur, di kuartal pertama ini pajak opsen tidak diberlakukan. Jika diterapkan, konsumen harus membayar tambahan Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Kami berharap jika ada rencana kenaikan pajak lagi, bisa ditahan,” kata Thomas.

AHM juga optimis penjualan sepeda motor Honda akan meningkat di musim liburan Lebaran tahun ini. (alf)

 

Peraturan Baru di Prancis: Wisatawan Dikenakan Pajak Solidaritas Mulai Maret 2025

IKPI, Jakarta: Prancis akan menerapkan kebijakan baru terkait pariwisata yang mewajibkan wisatawan membayar pajak solidaritas (solidarity tax) mulai 1 Maret 2025. Kebijakan ini berlaku untuk semua tiket pesawat yang berangkat dari bandara di Prancis, sebagaimana dilaporkan oleh Fox News mengutip situs Layanan Publik pemerintah Prancis.

Pajak ini, yang disahkan oleh Senat pada 6 Februari 2025, akan mengenakan biaya tambahan sebesar 7,40 euro atau sekitar Rp 130 ribu untuk rute domestik dan rute di dalam Uni Eropa, Area Ekonomi Eropa, Inggris, Swiss, serta destinasi yang berjarak kurang dari 1.000 kilometer dari Prancis. Sementara itu, untuk penerbangan ke destinasi di luar zona tersebut, penumpang akan dikenakan pajak sebesar 15 euro atau sekitar Rp 264 ribu.

Dalam pernyataan di situs Layanan Publik pemerintah Prancis, disebutkan bahwa kenaikan harga tiket akibat pajak ini belum tentu terjadi, tergantung pada kebijakan maskapai.

“Kenaikan tersebut bisa saja diserap tanpa mempengaruhi harga tiket pesawat,” tulis pernyataan tersebut.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. ACI, kelompok industri yang mewakili maskapai penerbangan dan bandara di Eropa, mendesak pemerintah Prancis untuk membatalkan kebijakan tersebut pada Oktober 2024.

Menurut Direktur Jenderal ACI Eropa, Olivier Jankovec, “Jika terkonfirmasi, rencana baru ini secara tidak sengaja akan melemahkan daya saing penerbangan Prancis, menghukum warga negara, dan pada akhirnya mengurangi kontribusi ekonomi sektor tersebut.”

CEO Ryanair, Michael O’Leary, juga menentang kebijakan ini. “Prancis sudah menjadi negara dengan pajak tinggi, dan jika pajak yang sudah tinggi itu terus dinaikkan, kami mungkin akan mengurangi kapasitas kami. Prancis melawan arus,” ujarnya dalam konferensi pers bulan lalu yang dikutip oleh Mirror.

O’Leary menambahkan bahwa Eropa tidak akan menjadi lebih efisien atau kompetitif jika pajak pada tiket pesawat terus meningkat. Sejak Oktober 2024, ketika kebijakan ini pertama kali digulirkan, Ryanair bahkan telah mengancam akan mengurangi separuh rutenya ke dan dari Prancis karena dianggap tidak layak secara ekonomi.

Menurut data dari Kementerian Pariwisata Prancis, lebih dari 100 juta wisatawan internasional mengunjungi negara tersebut pada tahun 2024. Sebelumnya, tarif penerbangan sipil di Prancis hanya sekitar USD 2 (sekitar Rp 32 ribu) untuk kelas ekonomi dalam penerbangan di Uni Eropa, dan sekitar USD 7 (sekitar Rp 114 ribu) untuk tujuan internasional lainnya. (alf)

 

Rakorda IKPI Se-Sumbagsel: Membangun Sinergi antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

IKPI, Jambi: Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) melalui Zoom Meeting Conference Jumat, (7/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan sejak Pelantikan Pengda Sumbagsel dan Pengcab IKPI Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang pada 13 Januari 2025 di Palembang.

Rakorda dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Vaudy memberikan dorongan kepada seluruh pengurus agar aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak, universitas, serta asosiasi bisnis di daerah masing-masing, sekaligus menghindari sikap egosentris yang berlebihan di kalangan pengurus.

Gambar tangkapan layar Zoom

Rakorda ini dipimpin oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, yang memaparkan Program Kerja Pengda Sumbagsel untuk tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti; Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan; Ketua IKPI Cabang Lampung, Dharmawan; serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang, Mindra Gunawan yang masing-masing memaparkan program kerja cabangnya.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa kesamaan program kerja yang disampaikan, yaitu:
• Pelaksanaan PPL Cabang dan Seminar Perpajakan yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat luas. Dari pelaksanaan seminar perpajakan yang telah diselenggarakan di Palembang dan Jambi awal tahun 2025, tercatat adanya peningkatan jumlah peserta dibandingkan tahun sebelumnya.
• Kendala dalam penyelenggaraan Brevet Pajak A & B serta kegiatan Bimtek SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dijadwalkan pada bulan Maret dan April 2025.
• Kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan asosiasi bisnis seperti Kadin, HIPPI, hotel, rumah sakit, Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu, program ini juga mencakup kerja sama berbentuk MoU dengan universitas di daerah masing-masing untuk mengadakan kuliah umum, program magang, dan pelatihan brevet.
• Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peraturan perpajakan yang terbaru.
• Evaluasi Keanggotaan yang mencakup pengecekan data anggota yang kosong, memastikan status keanggotaan apakah masih aktif atau tidak, peningkatan sertifikat USKP sesuai tingkat izin praktik, serta menindaklanjuti anggota yang terdampak keterlambatan registrasi sesuai PMK 111/2014.
• Kegiatan Olahraga dan Sosial Bersama untuk mempererat hubungan antaranggota dan pengurus.
• Program kerja lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing cabang.

Dikatakan Nurlena, Rakorda ini ditutup dengan kesepakatan untuk saling mendukung dan bekerja sama lintas cabang, saling berbagi ide dan inspirasi agar kegiatan di masa mendatang semakin berkualitas dengan mengedepankan kebersamaan dan menjauhi sikap egosentris.

Rakorda berlangsung cukup menarik dengan diskusi yang dinamis dan penuh ide segar. Beragam pengalaman dari masing-masing pengurus turut disampaikan dalam forum ini. Namun, karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 22.00 WIB, diskusi terpaksa ditutup.

“Para peserta berharap Rakorda berikutnya dapat diadakan lebih dari sekali dalam setahun untuk mendukung sinergi yang lebih baik di lingkungan IKPI se-Sumbagsel,” ujarnya. (bl)

IKPI Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Siap Tandatangani PKS dengan GP Ansor

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan perannya dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam Rapat Koordinasi Pengurus Daerah (Rakorda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berlangsung secara daring, menyampaikan bahwa IKPI telah menjalin komunikasi intens dengan berbagai organisasi dan asosiasi bisnis.

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (7/3/2025) malam, Vaudy mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama IKPI adalah mempererat hubungan dengan asosiasi bisnis dan profesi. “Asosiasi bisnis dan profesi adalah bagian dari pasar kita. Mereka dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Salah satu kerja sama terbaru yang akan segera diwujudkan adalah penandatanganan kerja sama (PKS) antara IKPI dan GP Ansor, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2025. GP Ansor, sebagai organisasi kepemudaan dengan anggota lebih dari 8 juta orang, dianggap sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi pajak dan membantu anggota mereka dalam memahami kewajiban perpajakan.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin dan berdiskusi bagaimana IKPI bisa berperan bagi mereka. Ini adalah langkah besar yang kami harapkan bisa membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Vaudy.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada anggota internal, tetapi juga ingin memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, berbagai program edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Lebih lanjut Vaudy mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak di tingkat daerah.

“Kita harus terus berinovasi dan memperluas jaringan. Dengan begitu, peran IKPI dalam ekosistem perpajakan akan semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (bl)

Pojok Pajak Digelar di Kejati DKI, Permudah Pegawai Laporkan SPT

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) I membuka layanan Pojok Pajak di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta. Program ini bertujuan membantu pegawai Kejati melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan mereka.

Kepala Kanwil DJP Jaksel I, Dionysius Lucas Hendrawan, menyampaikan apresiasinya atas sinergi dan dukungan yang diberikan Kejati Daerah Khusus Jakarta, termasuk dalam pelaksanaan layanan Pojok Pajak. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan sistem keuangan negara yang optimal,” ujar Dionysius dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Selain membantu pelaporan SPT tahunan, Pojok Pajak juga menyediakan layanan permintaan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) serta konsultasi perpajakan bagi pegawai Kejati.

Dionysius menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pojok Pajak ini merupakan bagian dari audiensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) se-Jakarta Raya ke Kejati Daerah Khusus Jakarta yang berlangsung pada 6 Maret 2025.

Audiensi ini dihadiri oleh delapan kepala Kanwil DJP di Jakarta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jakarta.

Audiensi tersebut bertujuan mempererat sinergi dalam berbagai aspek, khususnya penegakan hukum bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai.

Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin erat selama ini,” kata Patris.

Audiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari kegiatan ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’ yang dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. (alf)

 

Kanwil DJP dan Kejati DKI Kolaborasi Pengutan Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) Yunirwansyah mengikuti audiensi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta dalam upaya memperkuat penegakan hukum perpajakan. Audiensi ini turut melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu se-Jakarta Raya dan menghasilkan kesepakatan terkait penguatan sinergi antar-lembaga untuk memastikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sangat antusias dan siap untuk bersama-sama menyukseskan kolaborasi ini. Kami terus giat mengedukasi masyarakat Wajib Pajak dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakannya, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga penegak hukum sehingga sistem perpajakan akan lebih baik,” ujar Yunirwansyah dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (7/3/2025).

Senada dengan Yunirwansyah, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya, Eddi Wahyudi, juga menaruh harapan besar pada hasil audiensi tersebut.

Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan yang harmonis, kolaborasi yang erat, dan efektivitas antar-lembaga negara guna mengoptimalkan penegakan hukum perpajakan. “Ini akan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak,” kata Eddi.

Sementara itu, Kepala Kejati Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum perpajakan. “Kejati akan terus saling berkoordinasi dan bersinergi dalam penegakan hukum dan bantuan hukum kepada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kemenkeu Satu se-Jakarta Raya. Kami siap untuk melakukan kerja sama yang telah terjalin dengan erat selama ini,” ujar Patris.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan bertajuk ‘Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025’, yang digelar pada 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat DJP. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, turut menyatakan komitmennya dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum yang efektif.

Sebagai informasi, kewenangan DJP dalam melaksanakan penegakan hukum perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (alf)

 

 

Kajati DKI Dikukuhkan Sebagai Relawan Pajak untuk Negeri Tahun 2025

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Farid Bachtiar, mengukuhkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Patris Yusrian Jaya, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat berpengaruh di Jakarta Barat turut dikukuhkan sebagai Renjani. Mereka adalah Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto; Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono; Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik, Suryadi Sasmita; penyanyi Dewi Persik; dan pengacara Sunan Kalijaga.

Para tokoh ini dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak.

Farid Bachtiar menjelaskan bahwa pengukuhan Patris Yusrian Jaya sebagai Renjani 2025 merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi Kajati DKI Jakarta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak dan perannya dalam pembangunan negara.

“Melalui program Renjani, kami berharap dapat menggugah semakin banyak pihak, baik dari institusi pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat umum, untuk turut serta dalam upaya edukasi dan peningkatan kepatuhan pajak,” ujar Farid, Jumat (7/3/2025).

Farid menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari audiensi antara Kemenkeu Satu Jakarta dengan Kejati DKI Jakarta. Audiensi tersebut bertujuan mempererat kerja sama dalam optimalisasi penerimaan negara melalui penegakan hukum dan bantuan hukum di bidang perpajakan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya penegakan hukum perpajakan.

“Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat aspek edukasi perpajakan, tetapi juga upaya penegakan hukum dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan,” ujar Patris. (alf)

 

 

Update 6 Maret! Jumlah Pelapor SPT Pajak 2024 Capai 6,7 Juta 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 telah mencapai 6,7 juta wajib pajak atau setara dengan 33,88% dari total wajib pajak terdaftar. Data ini merupakan catatan DJP hingga 6 Maret 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total pelaporan tersebut, sebanyak 6,5 juta merupakan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hingga akhir Maret 2025. Sementara itu, jumlah pelapor dari kalangan wajib pajak badan yang memiliki batas waktu hingga akhir April 2025 mencapai 201 ribu.

“Dari angka tersebut, sebanyak 6,55 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 156 ribu SPT disampaikan secara manual,” kata Dwi, Jumat (7/3/2025).

Ia mengingatkan bahwa pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024 yang disampaikan pada awal 2025 masih menggunakan sistem DJP Online. Wajib pajak diharapkan mengakses layanan DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id/ untuk memanfaatkan fitur e-Form maupun e-Filing yang lebih praktis.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, DJP menyediakan dua jenis formulir, yaitu formulir 1770 untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun. Keduanya dapat diisi melalui layanan DJP Online.

Penghapusan Sanksi Administratif

Sebagai langkah mendukung kelancaran pelaporan pajak, DJP menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak yang berkaitan dengan implementasi Coretax yang masih bermasalah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2025.

“Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Dalam hal STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara jabatan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis.

Kebijakan penghapusan sanksi ini mencakup beberapa ketentuan, antara lain:

• Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika dibayar setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

• Penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.

• Bea Meterai yang dipungut untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Masa Pajak Januari 2025, jika disetor setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.

Selain itu, penghapusan sanksi administrasi juga mencakup keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025 jika disampaikan melewati batas waktu yang telah ditentukan.

DJP mengimbau para wajib pajak untuk tetap disiplin dalam melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku guna menghindari kendala di masa mendatang. (alf)

 

Pokok-Pokok Pengaturan PMK-18/2025 tentang Insentif PPN untuk Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tarif tiket pesawat dalam negeri selama musim mudik Hari Raya Idul Fitri 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 meliputi:

• PPN Ditanggung Penumpang: Penumpang akan menanggung PPN sebesar 5% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): Pemerintah akan menanggung PPN sebesar 6% dari penggantian atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

• Komponen Penggantian: Penggantian tersebut mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara.

• Kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara:

• Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

• Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagai bagian dari pelaporan PPN.

Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlangsung sejak 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan nasional yang tengah menghadapi peningkatan harga tiket pesawat. (alf)

 

 

Ketum Vaudy Starworld Tekankan Pentingnya Kolaborasi dalam Rakorda IKPI Sumbagsel

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam menjalankan program kerja organisasi. Hal ini ia sampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengurus Daerah (Rakorda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat malam (7/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Rakorda dan menekankan bahwa pertemuan ini menjadi momen penting dalam memperkuat ekosistem perpajakan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pengurus daerah dan pengurus cabang dalam membangun IKPI yang lebih solid dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Rakorda adalah salah satu bentuk koordinasi penting yang harus tetap aktif. Kita semua berada dalam satu ekosistem, berinteraksi dengan berbagai pihak seperti asosiasi bisnis, akademisi, dan otoritas pajak. Oleh karena itu, sinergi yang erat sangat diperlukan,” ujar Vaudy.

Lebih lanjut, ia menyoroti upaya IKPI dalam memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi, termasuk asosiasi bisnis dan profesi. Menurutnya, kolaborasi ini akan memperkuat peran IKPI dalam membantu wajib pajak serta memperkuat kesadaran pajak di masyarakat.

Dalam pernyataannya, Vaudy juga menekankan pentingnya menurunkan ego sektoral dan lebih mengedepankan semangat kebersamaan dalam menjalankan tugas-tugas organisasi. “Mari kita hilangkan ego sektoral dan lebih fokus pada tujuan bersama untuk memajukan organisasi ini,” tegasnya.

Selain itu, Vaudy juga mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk terus berinovasi dalam memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat luas. Ia berharap Rakorda ini bisa menghasilkan keputusan strategis yang mampu memperkuat peran IKPI dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. (bl)

id_ID