USKP Mengulang Tingkat B Resmi Dibuka! Ayo Daftarkan Diri Sekarang!

IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para konsultan pajak yang bersiap mengulang ujian! Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) Kementerian Keuangan secara resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Tingkat B mulai hari ini, 3 November 2025.

Namun perlu dicatat, kali ini ujian hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengulang. Jadi, jangan sampai terlewat!

“Periode pendaftaran USKP 3 November 2025 pada pukul 08.00 WIB hingga 5 November 2025 pukul 12.00 WIB. Hanya dilaksanakan selama tiga hari,” tulis KP3SKP Kemenkeu dalam pengumumannya.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Peserta wajib memenuhi syarat utama berikut:

• Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi;

• Sudah memegang Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A;

• Melampirkan scan ijazah, KTP, pas foto formal 4×6 berlatar merah, serta Surat Pernyataan Peserta Ujian bermeterai Rp10.000;

• Jika memiliki sertifikat e-learning Open Access (OA) Tingkat B, unggah bersamaan pada halaman kedua surat pernyataan.

Langkah Pendaftaran Online

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/.

1. Peserta baru wajib registrasi akun dengan data sesuai KTP.

2. Peserta lama bisa gunakan fitur “Gunakan Data Sebelumnya”, dengan memastikan seluruh data terbaru sudah benar.

3. Unggah dokumen lengkap dan pastikan memilih lokasi ujian serta kuota yang tersedia.

4. Setelah semua benar, tekan submit untuk menyelesaikan pendaftaran.

Format surat pernyataan dan contoh sertifikat OA bisa diunduh di: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9590/

USKP Tingkat B merupakan jenjang penting untuk memperluas kompetensi dan kewenangan sebagai konsultan pajak profesional. Waktu pendaftaran yang hanya tiga hari membuat kecepatan menjadi kunci utama.

Segera lengkapi berkas dan daftarkan diri Anda sekarang juga! Informasi selengkapnya dapat diakses di https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9591/. (bl)

DJP Kunci Akses e-Faktur untuk PKP Bandel, Aturan Baru Siap Berlaku!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengetatkan pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang lalai menjalankan kewajiban perpajakan. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, otoritas pajak kini bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak (e-Faktur) bagi PKP yang tidak patuh—bahkan bagi yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas perpajakan.

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang memberi kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk melakukan penonaktifan akses e-Faktur terhadap PKP yang tidak menjalankan kewajibannya. Wewenang ini juga didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan wilayah pendaftaran wajib pajak.

PKP yang Bisa Kehilangan Akses e-Faktur

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER 19/2025, ada sejumlah kriteria yang membuat PKP terancam kehilangan akses e-Faktur, antara lain:

• Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak selama tiga bulan berturut-turut;

• Tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh;

• Tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut atau enam masa pajak dalam setahun;

• Tidak melaporkan bukti potong atau pungut selama tiga bulan berturut-turut;

• Memiliki tunggakan pajak minimal Rp250 juta (untuk wajib pajak KPP Pratama) atau Rp1 miliar (untuk KPP selain Pratama), yang sudah mendapat surat teguran namun belum dilunasi, dan tidak memiliki perjanjian pengangsuran atau penundaan pembayaran yang masih berlaku.

DJP menegaskan, aturan ini bukan sekadar ancaman di atas kertas. “Penonaktifan akses e-Faktur menjadi salah satu instrumen penegakan kepatuhan yang lebih konkret. PKP yang tidak menjalankan kewajiban, tidak bisa lagi bertransaksi secara normal,” demikian penegasan dari sumber DJP.

Meski begitu, DJP tetap memberi ruang bagi PKP untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 19/2025, wajib pajak yang aksesnya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi tertulis kepada kepala KPP tempatnya terdaftar.

Surat klarifikasi harus memuat nomor dan tanggal dokumen, tujuan klarifikasi, identitas wajib pajak, penjelasan, serta dokumen pendukung seperti bukti potong/pungut, tanda terima SPT, atau bukti pelunasan tunggakan.

Kepala KPP wajib memproses klarifikasi tersebut dalam waktu lima hari kerja sejak diterima. Jika wajib pajak terbukti sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akses e-Faktur akan diaktifkan kembali.

Menariknya, apabila KPP belum memberikan keputusan setelah lima hari kerja, sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali akses e-Faktur. Namun, bila setelah diaktifkan ternyata wajib pajak masih belum patuh, KPP berhak menonaktifkannya lagi.

Melalui kebijakan ini, DJP menegaskan komitmennya dalam menjaga kepatuhan dan kredibilitas sistem PPN nasional. Akses e-Faktur adalah fasilitas negara yang hanya pantas diberikan kepada wajib pajak yang patuh.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik penyalahgunaan faktur pajak, sekaligus mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan. (alf)

Membangun Fondasi Perpajakan Unggul: Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak di Indonesia

Pendahuluan

Kepatuhan pajak merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan nasional. Namun, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio pajak di Indonesia masih sekitar 10,3% dari PDB pada tahun 2022, jauh di bawah target yang ditetapkan oleh pemerintah (DJP, 2022). Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak, salah satunya melalui pendidikan perpajakan.

Analisis

Pendidikan perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan pendidikan perpajakan yang baik, masyarakat dapat memahami pentingnya pajak dan bagaimana cara membayar pajak yang benar. Menurut sebuah studi yang dilakukan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), pendidikan perpajakan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (OECD, 2019).

Data statistik menunjukkan bahwa pendidikan perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Menurut survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang pajak lebih cenderung untuk membayar pajak secara tepat waktu. Pada tahun 2022, sebanyak 73,4% responden yang memiliki pengetahuan tentang pajak membayar pajak secara tepat waktu, sedangkan hanya 44,1% responden yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak yang membayar pajak secara tepat waktu (BPS, 2022).

Di Indonesia, pendidikan perpajakan masih belum mendapatkan perhatian yang cukup. Menurut data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jurusan perpajakan masih belum banyak diminati oleh siswa (Kemendikbud, 2020). Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan minat siswa terhadap jurusan perpajakan.

Beberapa negara telah berhasil meningkatkan kepatuhan pajak melalui pendidikan perpajakan. Contohnya:

– Singapura: Pemerintah Singapura telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (IRAS, 2020). Program ini mencakup pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah dan pelatihan bagi pegawai pajak.

– Jepang: Pemerintah Jepang telah memasukkan pendidikan perpajakan ke dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah (MEXT, 2019). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sejak dini.

– Australia: Pemerintah Australia telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang interaktif dan menyenangkan untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di kalangan siswa sekolah (ATO, 2020).

– Swedia: Pemerintah Swedia telah memasukkan pendidikan perpajakan ke dalam kurikulum sekolah dan menyediakan pelatihan bagi guru untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (Skatteverket, 2020).

– Korea Selatan: Pemerintah Korea Selatan telah meluncurkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak (NTS, 2020). Program ini mencakup pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah dan pelatihan bagi pegawai pajak.

Kesimpulan dan Usulan

Pendidikan perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan minat siswa terhadap jurusan perpajakan. Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk mengembangkan program pendidikan perpajakan yang komprehensif dan efektif.

Usulan:

1. Pengembangan kurikulum pendidikan perpajakan: Pemerintah dan lembaga pendidikan perlu bekerja sama untuk mengembangkan kurikulum pendidikan perpajakan yang komprehensif dan efektif.

2. Pelatihan bagi guru: Pemerintah perlu menyediakan pelatihan bagi guru untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak di kalangan siswa.

3. Program pendidikan perpajakan di sekolah: Pemerintah perlu meluncurkan program pendidikan perpajakan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak sejak dini.

4. Kerja sama dengan stakeholder: Pemerintah perlu bekerja sama dengan stakeholder, seperti organisasi profesi dan masyarakat sipil, untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak.

Dengan demikian, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat meningkat dan penerimaan negara dapat meningkat.

Referensi:

– DJP (2022). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2022.

– OECD (2019). Tax Education and Awareness.

– Kemendikbud (2020). Data Pendidikan Indonesia 2020.

– IRAS (2020). Tax Education Programme.

– MEXT (2019). Curriculum Guidelines for Elementary and Secondary Education.

– ATO (2020). Tax Education Resources for Schools.

– Skatteverket (2020). Tax Education for Schools.

– NTS (2020). Tax Education Programme.

– BPS (2022). Survei Kepatuhan Pajak 2022.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis

DJP Sumut I Amankan Rp119 Miliar dari Ratusan Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I bergerak tegas dalam menegakkan kepatuhan perpajakan. Sebanyak 310 rekening milik penunggak pajak resmi diblokir dengan total utang mencapai Rp119 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh jurusita pajak negara untuk mengamankan penerimaan negara.

“Pemblokiran ini adalah bentuk penegakan hukum agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban. Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk patuh tanpa harus sampai pada tindakan tegas seperti ini,” ujar Arridel, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, pelaksanaan pemblokiran rekening secara serentak membuat proses penagihan lebih efisien dan terkoordinasi. Dengan cara ini, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak perlu berulang kali berkomunikasi dengan pihak bank, sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.

Langkah DJP tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Dalam Pasal 29 dan 30 disebutkan, permintaan pemblokiran dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan pihak bank wajib melakukan pemblokiran rekening sebesar jumlah utang pajak dan biaya penagihan.

Arridel juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama erat antara DJP dan perbankan. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor tersebut penting untuk memperkuat sistem pengamanan penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Sinergi yang baik antara DJP dan perbankan menjadi fondasi kuat bagi optimalisasi penerimaan negara yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional,” ujarnya.

Melalui langkah tegas ini, DJP Sumatera Utara I menegaskan komitmennya untuk menjaga kepatuhan dan keadilan pajak, sekaligus memastikan setiap rupiah penerimaan negara dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.

Konsultan Pajak Harus Melek AI! Yuk, Gali Pengetahuan di Seminar IKPI Jatim

IKPI, Surabaya: Dunia perpajakan nasional tengah bergerak menuju era digital yang sepenuhnya terintegrasi. Menyambut perubahan besar itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur akan menggelar seminar nasional bertema “AI & Coretax: Otomatisasi Cerdas SPT Tahunan”, pada Sabtu, 6 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Surabaya dan dapat diikuti secara hybrid (luring dan daring).

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina menjelaskan, tema ini diangkat sebagai respons atas implementasi penuh Coretax System untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, yang akan menjadi tonggak baru transformasi administrasi perpajakan nasional.

“Kita semua berada di ambang transformasi besar dalam administrasi perpajakan nasional, yaitu implementasi penuh Coretax System. Ini bukan sekadar pembaruan sistem, melainkan perubahan fundamental menuju ekosistem perpajakan yang sepenuhnya digital dan terintegrasi,” ujar Zeti, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, kehadiran Artificial Intelligence (AI) akan menjadi bagian penting dari sistem perpajakan modern. AI diyakini dapat membantu konsultan pajak menyusun SPT tahunan dengan lebih cepat, efisien, dan akurat.

Zeti menegaskan, peran AI akan sangat signifikan dalam menghadapi Coretax. Volume data yang harus diolah, mulai dari data transaksi, e-faktur, hingga bukti potong, akan meningkat pesat dan menuntut ketelitian tinggi.

“AI bisa mengambil alih proses validasi data, rekonsiliasi antar-database, dan klasifikasi transaksi secara otomatis. Tugas yang biasanya butuh waktu seminggu bisa diselesaikan dalam hitungan menit,” jelasnya.

Selain efisiensi, AI juga membantu konsultan mendeteksi anomali dan potensi kesalahan pelaporan sebelum SPT dikirimkan ke DJP, serta memberikan analisis prediktif untuk mendukung nasihat strategis bagi klien.

Siapkan Anggota Hadapi Era Coretax

Seminar ini menjadi langkah nyata IKPI Jawa Timur dalam mempersiapkan para anggotanya menghadapi perubahan sistem pelaporan pajak berbasis digital.

“Sebagai organisasi profesi, kami wajib memastikan anggota kami kompeten dan relevan dengan perkembangan zaman. Kami tidak ingin anggota tertinggal, justru harus menjadi yang terdepan dalam memanfaatkan teknologi,” tegas Zeti.

Kegiatan ini menghadirkan dua pembicara ahli lintas bidang, yaitu Lili Supriyadi, mantan IT DJP dan Founder Praxtax.id & TaxHero.id, serta Aulia Harvy, Founder Surya Microsystem Teknologi.

“Pak Lili memahami seluk-beluk Coretax dan bahkan memiliki dummy sistem untuk latihan. Sementara Pak Aulia akan mengajarkan bagaimana ‘memerintah’ AI dengan benar tanpa harus paham IT. Bahkan orang awam pun bisa belajar memanfaatkan AI untuk tugas-tugas perpajakan,” terang Zeti.

Zeti menepis anggapan bahwa penggunaan AI hanya bisa dilakukan oleh orang yang mahir teknologi.

“Itu anggapan yang salah. Kami tidak akan membahas algoritma rumit. Seminar ini fokus dari sudut pandang pengguna, bagaimana AI membantu rekonsiliasi ribuan data e-faktur dalam waktu 5 menit, dan bagaimana itu bisa menghemat waktu serta mengurangi risiko denda,” katanya.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh konsultan pajak dan masyarakat luas untuk ikut serta dalam seminar ini, baik secara langsung maupun daring.

“Era Coretax dan AI bukan ancaman bagi profesi konsultan pajak, melainkan peluang emas. Pekerjaan administratif mungkin akan berkurang karena otomatisasi, tapi peran kita sebagai strategic advisor justru makin dibutuhkan,” tutupnya. (bl)

IKPI Balikpapan Kenalkan Profesi Konsultan Pajak ke Ujung Utara Kalimantan

IKPI, Balikpapan: IKPI Cabang Balikpapan memperluas jangkauan pengenalan profesi konsultan pajak hingga ke ujung utara Pulau Kalimantan dengan berpartisipasi dalam Forum Komunikasi Publik Profesi Keuangan yang diselenggarakan oleh PPPK bekerja sama dengan Universitas Borneo Tarakan.

Acara yang mengusung tema “Profesi Keuangan: Kerja Asik Sambil Membangun Negeri” ini menjadi wadah bagi berbagai profesi keuangan untuk berbagi wawasan dan inspirasi kepada generasi muda.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Cabang Balikpapan diwakili oleh, Belawa Tukan Yohanes, yang memberikan paparan mengenai seluk-beluk profesi konsultan pajak. Ia menjelaskan bagaimana memulai karier di bidang ini, termasuk proses menjalani berbagai ujian sertifikasi sebagai pintu untuk menilai kompetensi konsultan pajak dalam membantu wajib pajak memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan.

Belawa juga memaparkan tantangan yang dihadapi konsultan pajak dalam praktiknya sebagai pihak yang berperan sebagai mediator antara wajib pajak dan fiskus. Selain itu, ia memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak tertua dan memiliki anggota terbesar di Indonesia.

Sebagai Koordinator Seksi Hubungan Masyarakat Pengurus Daerah Kalimantan, Belawa menegaskan bahwa IKPI selalu siap menampung dan membantu mahasiswa maupun pihak-pihak yang berminat menjadi konsultan pajak. “IKPI hadir untuk membantu, mewadahi, dan menjaga integritas serta kompetensi para anggotanya,” kata Belawa, Senin (3/11/2025).

Dalam paparannya, Belawa juga menekankan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum untuk melindungi tidak hanya profesi konsultan pajak, tetapi juga wajib pajak di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi aktivitas perdana IKPI Cabang Balikpapan di wilayah Kalimantan Utara dan mendapat sambutan antusias dari civitas akademika Universitas Borneo Tarakan. Acara yang digelar di Ruang Serba Guna, Gedung Rektorat Universitas Borneo Tarakan tersebut dihadiri sekitar 200 peserta, terdiri atas dosen dan mahasiswa Universitas Borneo Tarakan. (bl)

PNBP Panas Bumi Melonjak Jadi Rp3,5 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kabar menggembirakan dari sektor energi hijau. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari panas bumi atau geothermal tercatat melonjak tajam hingga menembus Rp 3,5 triliun dalam satu tahun terakhir capaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan energi panas bumi di Indonesia.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, lonjakan penerimaan ini merupakan hasil dari inovasi teknologi dan peningkatan efisiensi melalui sistem co-binary, di mana sisa uap (steam) dari proses utama dimanfaatkan kembali untuk menghasilkan energi tambahan.

“Panas bumi ini capaiannya luar biasa karena ada sistem co-binary. Jadi sisa-sisa dari steam itu bisa digunakan lagi,” ujar Eniya, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (3/11/2025).

Menurut Eniya, kinerja sektor panas bumi tahun ini jauh melampaui capaian sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 1,6 triliun hingga Rp 2,1 triliun per tahun. “PNBP kita bisa mencapai Rp 3,5 triliun. Ini luar biasa, karena biasanya hanya di kisaran dua triliunan. Kenaikan ini menunjukkan potensi besar dari energi panas bumi Indonesia,” tegasnya.

Selain peningkatan pendapatan, Eniya juga mengungkapkan adanya penambahan kapasitas sebesar 110 megawatt (MW) dari proyek-proyek panas bumi baru dalam beberapa bulan terakhir. Capaian ini dinilai signifikan mengingat proyek-proyek tersebut rampung dalam waktu relatif singkat.

“Ini cukup masif karena pembangkitnya baru beberapa bulan sudah bisa berhasil. Jadi kita ada tambahan 110 MW dari panas bumi sendiri,” tambahnya.

Dengan capaian gemilang ini, sektor panas bumi semakin menunjukkan perannya bukan hanya sebagai tulang punggung transisi energi bersih, tetapi juga sebagai penopang kuat penerimaan negara. Pemerintah optimistis, dengan dukungan investasi dan teknologi yang terus berkembang, Indonesia dapat menjadi salah satu pemain utama energi panas bumi di dunia. (bl)

Setuju dengan Purbaya, PKS Tegaskan Pembayaran Utang Whoosh Tak Boleh Pakai APBN

IKPI, Jakarta: Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Almuzzammil Yusuf, menegaskan sikap tegas partainya bahwa pembayaran utang proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) Jakarta–Bandung atau Whoosh tidak boleh menggunakan dana APBN. Pernyataan ini sejalan dengan sikap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya memastikan pemerintah tidak akan menanggung beban utang jumbo proyek tersebut melalui anggaran negara.

“PKS menyerukan agar pelunasan utang kereta cepat jangan sampai menggunakan dana APBN. Pemerintah harus fokus pada sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Almuzzammil dalam pidatonya pada pembukaan Bimbingan Teknis Nasional (Bimteknas) PKS, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak larut dalam proyek ambisius yang berisiko tinggi terhadap stabilitas fiskal negara. Fokus pembangunan, kata dia, harus berpihak kepada rakyat banyak dan memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Sejak awal PKS sudah memberikan kritik konstruktif terhadap proyek Whoosh, termasuk meminta pembentukan pansus dan menegaskan agar APBN tidak digunakan. Kini terbukti, isu yang dulu kami soroti kembali menjadi perdebatan,” tegas Almuzzammil.

Ia juga menekankan pentingnya sikap kritis dan pengawasan dalam sistem demokrasi. “Sikap kritis, konstruktif, dan solutif adalah amanat konstitusi untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dalam prinsip check and balances,” tambahnya.

Pemerintah Cari Skema Terbaik Tanpa Bebani Negara

Dari pihak pemerintah, Istana Kepresidenan memastikan tengah mencari skema pelunasan utang proyek KCIC yang kini mencapai Rp116 triliun. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan persoalan ini sudah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana, Rabu (29/10/2025).

“Pemerintah sedang mencari skema yang terbaik, termasuk perhitungan angka dan kemungkinan meminta kelonggaran waktu pembayaran utang,” ujar Prasetyo di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Presiden Prabowo telah menugaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan CEO Danantara Rosan Roeslani untuk menyiapkan berbagai opsi penyelesaian. “Termasuk opsi memperpanjang masa pinjaman, semuanya sedang dikaji agar tidak membebani keuangan negara,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan memakai uang negara untuk menutup utang proyek Whoosh. “Tidak ada dana APBN yang digunakan untuk menanggung utang kereta cepat. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan dan mitra kerja samanya,” tegas Purbaya. (alf)

Coretax Diyakini Bantu Permudah Masyarakat Papua Pegunungan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan menyambut positif penerapan aplikasi Coretax yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan RI. Sistem digital ini diyakini mampu mempermudah masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah pegunungan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara cepat, transparan, dan efisien.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Papua Pegunungan, Elai Giban, menjelaskan bahwa Coretax hadir sebagai solusi modern untuk mengatasi kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat daerah dalam pelaporan pajak.

“Coretax sangat membantu, terutama bagi ASN dan pelaku usaha lokal yang selama ini harus berhadapan dengan proses pajak manual dan rumit. Sekarang semuanya bisa dilakukan lebih mudah dan cepat,” ujar Elai, Minggu (2/11/2025).

Ia mengatakan, sosialisasi penggunaan Coretax telah dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, dan diikuti oleh 21 organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas pemahaman tentang sistem perpajakan digital yang terintegrasi.

Menurut Elai, Coretax mengintegrasikan berbagai layanan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration dalam satu platform terpadu. Dengan sistem ini, wajib pajak tak perlu lagi mengakses banyak aplikasi untuk melaporkan atau membayar pajak.

“Semua proses, mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga pengajuan permohonan pajak bisa dilakukan di satu tempat. Ini membuat administrasi pajak jauh lebih efisien dan praktis,” jelasnya.

Lebih dari sekadar efisiensi, Coretax juga dirancang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diawasi. Dengan penerapan sistem ini, Pemprov Papua Pegunungan berharap partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak akan meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Coretax menjadi langkah nyata modernisasi perpajakan di wilayah pegunungan. Kami yakin, sistem ini akan mendorong kesadaran masyarakat untuk patuh pajak sekaligus memperkuat keuangan daerah,” pungkas Elai. (alf)

Pemprov Kaltim Fokus Tutup Celah Kebocoran Pajak, Bidik Rp10 Triliun PAD 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin agresif memperkuat strategi fiskal untuk memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai “bahan bakar utama” pembangunan daerah. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan komitmennya menutup seluruh celah kebocoran pajak melalui kebijakan digitalisasi dan regulasi tegas.

Salah satu langkah strategis adalah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang penunjukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Regulasi ini diyakini akan memperkuat sistem pengawasan pendapatan daerah, terutama dari sektor energi.

“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua transaksi BBM dan gas bumi akan tercatat digital dan real time. Sekecil apa pun celah kebocoran pajak harus ditutup,” tegas Gubernur Harum dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan PAD di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Sektor Alat Berat Jadi Fokus Pengawasan

Dari hasil verifikasi Pemprov Kaltim, tercatat lebih dari 11.300 unit alat berat beroperasi di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Namun, potensi pajak dari sektor ini masih belum tergarap maksimal. Gubernur Harum mengungkapkan banyak alat berat dan kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah tambang batu bara dan perkebunan sawit tanpa pengawasan pajak yang memadai.

Selain itu, minimnya transparansi data harga alat berat dan lemahnya pengawasan lapangan juga menjadi penyebab utama kebocoran pendapatan. “Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi PAD,” ujarnya.

Bentuk Tim Khusus Optimalisasi Pendapatan

Untuk memperkuat tata kelola fiskal, Pemprov Kaltim membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah, yang bertugas melakukan supervisi, pendataan, hingga pengendalian pemungutan pajak. Tim ini juga memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, Dinas ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan.

“Sinergi dan integrasi data antarinstansi adalah kunci. Dengan sistem yang transparan dan digital, potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal,” kata Harum.

Gubernur Harum juga meminta dukungan penuh dari para bupati dan wali kota se-Kaltim. Ia menekankan bahwa pajak provinsi seperti PBBKB, PKB, dan BBNKB turut memberikan manfaat langsung bagi kabupaten/kota melalui sistem bagi hasil.

Hingga Oktober 2025, Pemprov Kaltim telah menyalurkan Rp800 miliar dana bagi hasil pajak ke kabupaten/kota melalui mekanisme split bill. Jika target tercapai, total dana yang disalurkan pada akhir tahun diproyeksikan mencapai Rp4,8 triliun.

Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperkuat pengawasan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan. Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Pemprov Kaltim bahkan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekadar informasi, hingga 25 Oktober 2025, realisasi PAD Kaltim telah mencapai Rp6,8 triliun atau 68,58% dari target Rp10,04 triliun. Rinciannya, pajak daerah terealisasi Rp5,3 triliun (63,03%), retribusi Rp895 miliar (83,66%), hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar (71,06%), serta pendapatan lain-lain PAD sah mencapai Rp373 miliar atau 323% dari target awal.

Rakor tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, Forkopimda Kaltim, pejabat KPK, dan pimpinan OPD terkait.

Ia menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi langkah nyata menuju sistem pajak daerah yang bersih dan berkeadilan.

“Kita ingin setiap rupiah pajak benar-benar kembali untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Mari kita bangun ekosistem pajak yang sehat, transparan, dan berpihak pada rakyat,” serunya. (alf)

id_ID