Mukernas Diharapkan Jadi Ajang Final Perubahan Aturan IKPI

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023, yang diselenggarakan di Surabaya 7-8 Agustus 2023 telah selesai. Beberapa perubahan dan penambahan pasal-pasal pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kode etik dan standar profesi IKPI, serta program kerja juga sudah selesai dibahas melalui tiga komisi yang telah ditunjuk.

Dengan demikian, pembahasan dan keputusan pada Mukernas mengenai perubahan pasal-pasal itu hendaknya bisa difinalkan. Artinya, nanti tidak ada perdebatan panjang lagi yang menghabiskan banyak waktu di Kongres, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang sudah disepakati saat Mukernas.

Demikian dikatakan Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina, di sela Kongres IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023) malam.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan demikian kata Zeti, dia berharap keputusan yang diambil dalam perubahan-perubahan aturan di Mukernas ini merupakan perubahan aturan yang mengikuti perkembangan zaman. Harus ada inovasi dalam perubahan itu, entah itu inovasi teknologi atau inovasi lainnya yang mengikuti perkembangan zaman serta fleksibel menyikapi aturan-aturan baru yang berimbas terhadap profesi konsultan pajak.

Diceritakannya, Mukernas adalah kegiatan yang pelaksanaannya digelar setahun sebelum berlangsungnya Kongres IKPI. “Jadi pada saat Mukernas semua usulan perubahan aturan dan sebagainya sudah tuntas dibahas. Nah sebaiknya pada saat Kongres jangan lagi membahas hal yang sama, tetapi lebih kepada permintaan setuju atau tidak dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Mukernas. Jadi tidak perlu perdebatan panjang untuk memutuskan suatu perubahan,” kata Zeti.

Belajar dari pengalaman Kongres di Malang, Jawa Timur yang berlangsung hingga jam 03.00 WIB, dan itu hanya untuk memperdebatkan pasal-pasal yang telah disepakati pada Mukernas.

“Harusnya Kongres itu merupakan ajang seremonial untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan pada Mukernas, dan hal yang utama adalah pemilihan Ketua Umum dan wakilnya untuk menahkodai IKPI selama 5 tahun kedepan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ali Yusman, sebagai konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya, di berharap ada perubahan kode etik profesi yang itu mengikuti perkembangan zaman. Dikarenakan ini sudah serba digitalisasi, di mana peraturan perpajakan dan perekonomian Indonesia selalu berubah, hendaknya IKPI juga bisa mengikuti perubahan itu.

Ali mencontohkan, digitalisasi banyak dimanfaatkan anggota untuk melakukan promosi/beriklan melalui banyak aplikasi sosial media dan sebagainya. Padahal, perbuatan itu menyalahi kode etik IKPI.

Dengan maraknya kasus tersebut kata Ali, apakah IKPI akan tetap mempertahankan kode etik yang sudah ada atau melakukan perubahan dengan menetapkan batasan yang pasti, sehingga anggota bisa mengetahui apa yang bisa dilakukan ataupun tidak.

“Kode etik IKPI saat ini saya nilai rancu tentang larangan beriklan. Padahal seorang konsultan pajak perlu membranding dirinya untuk melakukan promosi, hanya saja harus diberikan batasan yang jelas dalam kode etik. Kalau kode etik yang sekarang tidak jelas batasan beriklan itu seperti apa,” ujarnya. (bl)

 

Sejalan Dengan Keinginan Menkeu, IKPI Komitmen Arahkan Anggotanya Jaga Profesionalisme dan Integritas

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan bahwa asosiasinya berkomitmen mengarahkan seluruh anggotanya untuk menjadi konsultan pajak yang memiliki integritas, profesional, serta memiliki kompetensi yang mumpuni. Tentu, keinginan itu juga sejalan dengan apa yang diharapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparannya di Profesi Keuangan Expo 2023, di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan pada 25 Juli 2023.

Dengan demikian, IKPI membuat pasal-pasal yang mengikat di dalam kode etik profesi agar setiap anggotanya menjalankan apa yang sudah diatur. Tujuannya tentu agar seluruh anggota IKPI bekerja secara profesional, dan menjunjung tinggi integritas.

Dikatakan Ruston, pada Mukernas Surabaya 7 Agustus 2023 ini mengambil tema ‘Bergerak Serentak mewujudkan IKPI yang Profesional, Berintegritas dan Berkesinambungan’. Tentunya tema ini diambil bukan tanpa tujuan, melainkan untuk kemaslahatan seluruh anggota IKPI kedepan.

“Jadi kode etik profesi itu, dibuat agar seluruh anggota IKPI memiliki pegangan yang jelas dalam menjalankan profesinya. Paling tidak meminimalisasi penyimpangan moral yang berdampak pada kerugian, baik itu negara maupun masyarakat,” kata Ruston saat pembukaan Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure, Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

Dalam membuat aturan lanjut Ruston, IKPI juga selalu mengikuti perkembangan zaman. Oleh karenanya selalu ada pembaharuan peraturan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dalam setiap kegiatan Mukernas 5(lima) tahunan tersebut. “Termasuk di dalamnya adalah kode etik IKPI,” ujarnya.

Edukasi dan Sosialisasi

Selain itu, Ruston mengatakan bahwa IKPI juga terus menjalankan komitmennya dalam membantu pemerintah khususnya melakukan edukasi dan sosialisasi perpajakan. Hal ini dimaksudkan agar seluruh wajib pajak bisa menjalankan hak perpajakannya secara benar. 

“IKPI sangat konsisten untuk melakukan sosialisasi dan edukasi aturan perpajakan. Harapannya, selain mengetahui tentang regulasi perpajakan, wajib pajak juga mengetahui manfaat dari pajak yang mereka bayar untuk bangsa dan negara,” katanya.

Sosialisasi yang dilakukan IKPI merupakan konsekuensi dari penerapan konsep self assessment system. Ini tentu menjadikan wajib pajak semakin mudah memahami apa kewajiban mereka kepada negara yang harus dipenuhi. 

“Disitulah peran konsultan pajak dari dulu dan sampai kapan-pun menjalankan itu,” kata Ruston.

Sebagai mitra strategis DJP, IKPI memberikan kontribusi apapun program dari DJP. IKPI Juga aktif memberikan masukan terhadap tax regulation, dan tax amnesty. “Kami juga sangat senang semakin sering diundang DJP dalam berbagai kesempatan penting. Dengan demikian, kami merasa bahwa kami berada di dalam ekosistem perpajakan pemerintah,” ujarnya. (bl)

DJP Sebut IKPI Banyak Sumbang Pemikiran untuk Regulasi Perpajakan

IKPI, SURABAYA: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I (Kakanwil DJP Jatim I) Sigit Danang Joyo, memberikan apresiasi atas diselenggarakannya Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) di Surabaya, Jatim pada 7-8 Agustus 2023.

Menurut Sigit, IKPI adalah mitra strategis dari DJP yang banyak memberikan sumbangsih pemikiran atas lahirnya berbagai kebijakan perpajakan di Indonesia.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

“Saya merupakan saksi sejarah dari lahirnya Undang-Undang Tax Amnesty, di mana dalam pembahasannya IKPI bersama DJP yang pada saat itu diwakili oleh saya menyusun secara detail hingga sekarang UU tersebut berlaku dan dijalankan dengan sangat baik,” kata Sigit saat membuka Mukernas IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur, Senin (7/8/2023).

Diungkapkannya, DJP mendapatkan banyak sekali pemikiran dan masukan dari IKPI mengenai regulasi-regulasi perpajakan yang saat ini semua regulasi tersebut sudah dijalankan DJP dengan baik.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

“Saya kira, banyak sekali sumbangsih pemikiran teman-teman IKPI terhadap lahirnya regulasi-regulasi perpajakan di Indonesia. Dan saya sendiri melihat bagaimana DJP bersinergi untuk menyusun berbagai macam regulasi itu,” kata Sigit.

Sepertinya lanjut Sigit, memang ada kesamaan antara DJP dengan IKPI yaitu sama-sama menjalankan UU Perpajakan dan luar biasanya UU itu disusun bersama.

“Dengan demikian, dalam menjalankan UU itu bisa menjadi lebih mudah. Karena regulasi yang dibuat berdasarkan kesepahaman bersama, sehingga menjadikan implementasi juga menjadi lebih mudah dan itu yang kita rasakan,” katanya.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Lutfi)

Namun demikian, Sigit mengungkapkan terkadang ada juga dinamika yang terjadi di lapangan antara konsultan dan petugas pajak.

Tetapi kata dia, secara garis besar keduanya (DJP-IKPI) relatif mengalami situasi yang sangat enak. Apalagi ketika wajib pajak itu bisa dibantu oleh orang yang memang mengerti terkait dengan regulasi perpajakan. (bl)

Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

Sebanyak 196 Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab serta Pengawas IKPI se-Indonesia Hadiri Mukernas Surabaya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Surabaya, Senin (7/8/2023) siang. Utusan dari 34 pengurus cabang, utusan dari 12 Pengurus Daerah, seluruh Pengurus Pusat serta seluruh pengawas IKPI akan hadir dalam gelaran acara lima tahunan ini.

“Jadi totalnya lebih kurang ada 196 orang dan 7 tamu undangan dari P2PK dan DJP sebagai instansi pemerintah yang bersinggungan langsung dengan profesi Konsultan Pajak akan hadir,” kata Kepala Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Senin (7/8/2023).

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Henri, Mukernas ini diadakan dalam rangka persiapan kongres yang dihadiri oleh pengurus pusat, utusan pengurus daerah, utusan pengurus cabang, dan pengawas dari IKPI.

Diungkapkannya, ada tiga agenda utama Mukernas yakni pertama; Pemaparan kinerja pengurus cabang dan pengurus daerah, kedua; evaluasi pelaksanaan program kerja dan persiapan pertanggung jawaban pengurus pusat serta pengawas dan ketiga; pembahasan rencana rumusan perubahan AD/ART, kode etik dan standar profesi serta penyusunan program kerja yang akan di amanatkan oleh Kongres XII tahun 2024 nanti di Bali kepada ketua umum dan wakil ketua umum terpilih

Menyinggung kesiapan Mukernas, Henri menyatakan bahwa persiapan sudah dilakukan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung. Dengan dipimpin Eddy Gunawan sebagai Ketua Mukernas diharapkan semua berjalan sesuai rencana.

(Foto: Istimewa)

Dijelaskannya, ada beberapa agenda yang akan dijalankan dalam Mukernas nanti. Agenda pertama dan agenda kedua disiapkan oleh para ketua cabang, ketua pengda, ketua umum dan ketua pengawas IKPI.

“Kemudian, untuk agenda ketiga dibagi dalam tiga komisi yakni Komisi AD/ART dipimpin oleh Ibu Ratna Febrina, Komisi Kode Etik dan Standar Profesi dipimpin oleh Robert Hutapea serta Komisi Program Kerja dipimpin oleh Henri PD Silalahi,” ujarnya.

Henri menjelaskan, proses persiapan khususnya agenda ketiga sudah dimulai sejak pembentukan panitia dengan SK Ketua Umum Nomor KEP-02/PP.IKPI/II/2023 Tgl 22 Februari 2023, dilanjutkan dengan permintaan aspirasi anggota melalui pengurus cabang, kemudian setiap komisi membuat rancangan rumusan sesuai dengan komisi masing-masing dengan mempertimbangkan usulan dari anggota.

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya kata dia, telah dilakukan sosialisasi pada 18 Juli 2023 yang lalu untuk mendapatkan feedback dari anggota lalu kemudian dilakukan penyempurnaan oleh setiap komisi dan hari ini tanggal 7-8 Agustus akan dilakukan pembahasan dalam Mukernas untuk mengambil keputusan menjadi rumusan AD/ART, rumusan kode etik dan standar profesi serta rumusan program kerja yang dibawa ke kongres yang akan datang untuk disahkan, ujarnya.

Dalam Mukernas ini Henri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari demokrasi di IKPI, untuk mempersiapkan diri dan mengembangkan tata kelola organisasi terus kearah yang lebih baik menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta tata kelola perpajakan maupun tata kelola terhadap profesi konsultan pajak yang terus mengalami perubahan. Oleh karena itu dia mengimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk terus peduli terhadap asosiasi, kepedulian terhadap asosiasi adalah kepedulian terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepedulian terhadap profesi konsultan pajak adalah kepedulian terhadap wajib pajak, kepedulian terhadap wajib pajak adalah kepedulian kepada bangsa dan negara. Teruslah bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI,” ujarnya.

Selain itu, Henri juga menyampaikan kabar baik mengenai hubungan IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang semakin harmonis. Menurutnya, hal itu patut disyukuri. Karena, menurut Henri, sebagai mitra antara DJP-IKPI bagaikan kereta api, artinya DJP-IKPI adalah dua rel yang bersebelahan tetapi keduanya harus kuat agar kereta api bisa berjalan dengan baik hingga mencapai tujuan

“Hubungan yang semakin baik ini tentu akan sangat menguntungkan bagi IKPI dan profesi konsultan pajak dan paling utama pada ujungnya hubungan ini harus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang akan bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.

Terakhir Henri juga mengingatkan kepada seluruh anggota IKPI bahwa 31 Agustus 2023 nanti adalah hari ulang tahun ke 58 IKPI. Dalam usia menjelang 58 tahun ini, IKPI telah berbenah dan terus bertumbuh.

Menurutnya, hal itu dibuktikan IKPI dengan mengadopsi teknologi digital untuk melayani anggota yang saat ini sudah lebih dari 6.600 orang dan terus menerus IKPI juga memberikan pelayanan pro-bono kepada masyarakat untuk mewujudkan tujuan luhur berbangsa dan bernegara yakni: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (bl)

Keluarga Besar IKPI Hadiri ‘Spectaxcular DJP 2023’, Ketum Ruston Ucapkan Terima Kasih

IKPI, Jakarta: Hari ini Minggu 6 Agustus 2023 sebanyak ribuan orang dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tumpah ruah memenuhi Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka berkumpul untuk meramaikan ‘Spectaxcular DJP 2023, yang diisi dengan kirab budaya dari kesenian Reog Ponorogo hinggga ondel-ondel yang berkeliling di bundaran Hotel Indonesia.

Selain pelaksanaan kirab budaya, acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, juga diisi oleh pertunjukan musik, dan pameran dari beberapa UMKM binaan bank-bank dari BUMN.

Pada kesempatan ini, IKPI sebagai satu-satunya asosiasi profesi keuangan yang mendapatkan undangan khusus dari Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menghadiri acara ‘Spectaxcular DJP 2023’.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan waktu mengundang yang tergolong singkat, IKPI baik dari pengurus pusat, dan pengurus cabang se-Jabodetabek berhasil menghadirkan sebanyak 800 anggota dan keluarga.

“Saya sangat mengapresiasi upaya teman-teman pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang untuk hadir meramaikan undangan DJP ini. Atas kehadirannya saya ucapkan terima kasih,” kata Ruston di lokasi acara.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, kehadiran para anggota IKPI dengan keluarga mereka, tentunya bukan hanya sekadar untuk bisa memeriahkan acara ‘Spectaxcular DJP 2023’. Tetapi kegiatan ini juga bisa dijadikan ajang silaturahmi, sekaligus ajang saling mengenal sesama keluarga besar IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi, banyak momen positif yang bisa diambil pada kegiatan ini. Walaupun IKPI hadir sebagai tamu undangan, tetapi hal itu tidak menghilangkan makna silaturahmi saat kita berkumpul dan bercengkrama di Anjungan Sarinah ini,” kata Ruston.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman yang juga hadir dalam kegiatan itu menyatakan tersanjungan atas undangan spesial yang diterima IKPI dari DJP ini.

Dia berharap, keharmonisan IKPI dan DJP yang terus terjalin bisa berdampak positif dan saling membantu.

Diungkapkannya, pada kesempatan kali ini, IKPI Depok mengajak sebanyak 74 anggota dan keluarganya untuk ikut serta memeriahkan kegiatan itu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Saya yakin kalau mengundangnya tidak mepet, IKPI bisa mengerahkan anggotanya lebih banyak lagi,” katanya.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus pusat seperti, Ketua Pengawas Sistomo, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Libang dan FGD Lani Dharmasetya, Ketua Departemen Teknologi Informasi Norman Wijayantoko dan Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea.

Hadir juga seluruh para ketua cabang IKPI se-Jabodetabek, yang didampingi anggota dan keluarganya. (bl)

 

Ribuan Anggota dan Keluarga Besar IKPI Siap Meriahkan ‘Spectaxcular DJP 2023’

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari keluarga besar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Jabodetabek akan memeriahkan “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023” yang motori Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan yang digelar di Anjungan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023).

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami di IKPI, untuk terus bersama pemerintah ikut menyosialisasikan setiap kebijakan perpajakan kepada masyarakat dan badan usaha,” kata Ketua Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Sabtu (5/8/2023).

Henri menegaskan, dalam kampanye Spectaxcular yang dilakukan pada setiap tahun oleh DJP ini memang harus didukung oleh banyak pihak. Jajaran pengurus IKPI sendiri akan hadir mulai dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, Pengurus Pusat dan Pengawas bahkan Ketua Umum Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas Sistomo juga akan hadir memberikan dukukungan penuh. Hal ini sebagai dukungan kita terhadap upaya pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak yang mereka berikan untuk bangsa dan negara, dan hal itu dijelaskan dengan cara yang ringan seperti pada suasana santai pada jam Car Free Day.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

 

“Itu sebabnya saat Direktur Jenderal Pajak Pak Suryo Utomo, mengajak untuk IKPI berpartisipasi dalam “Kampanye Perpajakan Spectaxcular DJP 2023”, di acara pembukaan Profesi Keuangan Expo 2023 lalu. Pak Ruston sebagai Ketua Umum IKPI langsung menyambut baik dan menyatakan akan mengerahkan ribuan anggota dan keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Sebagai mitra strategis DJP kata Henri, tentunya mendukung bahkan ikut menyukseskan acara tersebut. “Begitu mendapat undangan dari DJP pada 1 Agustus 2023 yang lalu kami langsung berkoordinasi dengan pengurus cabang, pengurus daerah, pengurus pusat dan pengawas untuk menyiapkan dan menggerakkan anggota IKPI bersama dengan keluarga untuk menghadiri dan menyukseskan kegiatan ini,” ujarnya.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan (kanan) bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo di sela kegiatan Profesi Keuangan Expo 2023 di Gedung Dhanapala, Kementerian Keungan, Selasa (25/7/2023). (Foto: Dok. Departemen Humas PP-IKPI)

Lebih lanjut Henri mengatakan, besar harapan pemerintah dan juga IKPI agar kampanye dan sosialisasi perpajakan yang dilakukan dapat mengubah pola pikir masyarakat ke arah yang positif.

“Tentu ini memang tidak mudah. Namun pemberian informasi yang terus menerus dengan cara yang ringan dan dibungkus dengan kegiatan menarik dan santai seperti adanya Pawai Budaya serta penampilan grup music akan menambah literasi masyarakat terhadap perpajakan. Kami yakin cara-cara ini akan meningkatkan kepedulian dan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya,” kata Henri.

Sebagai informasi, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, dengan anggota lebih dari 6600 orang dan akan terus bertambah mempunyai posisi strategis dalam ekosistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menuju Indonesia Emas Tahun 2045. Oleh karena itu, setiap anggota IKPI berkewajiban memberikan edukasi perpajakan kepada klien dan masyarakat secara profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI.

Henri menuturkan, kewajiban memberikan edukasi perpajakan ini sejalan dengan tujuan IKPI dan tentu saja tujuan kita bersama untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini juga bisa diukur dengan naiknya tax ratio yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara untuk digunakan dalam pembangunan dan pelayanan pemerintah.

“Dengan posisi ini, tentu kita mengharapkan kepada Pemerintah dan DPR untuk mengatur Profesi Konsultan Pajak dalam waktu dekat berupa Undan-Undang Konsultan Pajak sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Wajib Pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak. Dalam penantian UUKP, IKPI Tetap semangat, terus bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Barang Milik PMI

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan relaksasi pajak terhadap barang-barang pengiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI). Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, kebijakan ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden tadi menyetujui ada relaksasi terhadap barang-barang milik pekerja migran Indonesia. Misalnya nilai pajaknya relaksasi, mereka akan diberikan relaksasi sebesar 1.500 dolar AS setiap tahunnya dalam tiga kali pengiriman barang,” kata Benny seperti dikutip dari Republika.co.id,  Jumat (4/8/2023).

Benny juga mengusulkan kebijakan yang mengatur secara khusus mengenai barang-barang milik PMI untuk menghindari permasalahan yang terjadi di lapangan. Ia meyakinkan barang-barang milik PMI tidak dipergunakan untuk kepentingan bisnis.

“Tadi saya yakinkan kepada Bapak Presiden dan para menteri bahwa PMI jika membawa barang bekas itu jumlahnya pasti terbatas dan tidak untuk kepentingan bisnis. Tidak untuk diperjualbelikan kecuali untuk oleh-oleh keluarganya,” ucapnya.

Selain itu, dalam rapat tersebut juga membahas pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik PMI. Benny menyebut, pemerintah akan membebaskan biaya pengurusan IMEI untuk ponsel milik PMI ketika tiba di Tanah Air.

“Presiden setuju terkait pembebasan IMEI HP milik pekerja migran Indonesia ketika dia tiba di Tanah Air. Kendala pekerja migran tiba di Tanah Air itu berurusan dengan IMEI HP yang harus diubah kemudian berbiaya sangat tinggi,” jelaanya.

“Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia,” tambah dia. (bl)

 

 

Sekarang Restitusi Pajak Orang Pribadi Hanya 15 Hari

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) memaparkan kebijakan terbaru di bidang perpajakan, yakni terkait percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan tersebut mengatur restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mekanisme baru yang lebih cepat.

“Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengalami lebih bayar, sampai dengan Rp100 juta, kami akan melakukan langkah penyederhanaan dan percepatan restitusinya. Jika semula restitusi orang pribadi prosesnya memakan waktu satu tahun, maka untuk tahun ini dilakukan percepatan hanya menjadi 15 hari kerja. Dalam hal ini, kami memberikan layanan restitusi secara sederhana, mudah, dan cepat, serta prosesnya less intervention dan less face to face,” kata Menkeu seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Jumat (4/8/2023).

Menkeu menjelaskan SPT PPh Orang Pribadi dengan Lebih Bayar sampai dengan Rp100 juta sebanyak 15.419 dengan total nilai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan telah memberikan pengembalian pendahuluan dengan total nilai Rp7,3 miliar. Menkeu menyatakan akan melakukan sosialisasi agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan dapat mengurangi compliance cost dengan signifikan.

“Kita berharap ini akan menjadi bentuk kepedulian dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para Wajib Pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih sederhana, less intervention, dan less face to face,” ujar Menkeu. (bl)

DJP Respon Wanita Bergaji Rp17 Juta per Bulan dengan Hitungan PPh

IKPI, Jakarta: Heboh di jagat dunia maya video yang menampilkan seorang wanita berusia 25 tahun mengaku punya penghasilan Rp 17 juta per bulan. Unggahan tersebut langsung direspons Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan.

Video berdurasi sekitar 7 detik itu diunggah ulang oleh akun Twitter @txtdrakuntansi. Video tersebut menampilkan seseorang yang tengah mewawancarai seorang wanita terkait dengan pekerjaan dan gajinya. Wanita tersebut pun mengaku bekerja di bagian finance (keuangan) dan berpenghasilan Rp 17 juta per bulan.

Unggahan ini sontak viral di media sosial. Saat berita ini dibuat, video itu telah ditonton 1,1 juta kali dan direspons lebih dari 190 kali dengan tanggapan yang beragam. Salah satu yang paling mencuri perhatian, unggahan ini direspon langsung oleh akun Ditjen Pajak RI, @DitjenPajakRI.

“Kira-kira segini PPh-nya dengan asumsi sesuai jawaban Kakak-nya,” bunyi komentar akun tersebut, dikutip dari unggahan akun @DitjenPajakRI, Kamis (3/8/2023).

Komentar tersebut disertai dengan unggahan gambar tangkapan layar berisi tabel perkiraan pajak. Di sana, tertera perkiraan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada orang tersebut mencapai Rp 15,6 juta dalam satu tahun atau Rp 1,3 juta per bulan.

Angka ini dihasilkan dengan asumsi gaji Rp 17 juta dikalikan 12 bulan, sehingga penghasilan kotornya dalam setahun mencapai Rp 204 juta. Lalu jumlah itu dikurangi dengan beberapa pengurangan, di antaranya PTKP sebesar Rp 54 juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum memiliki anak.

Selain itu, gaji bruto per tahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan, setinggi-tingginya Rp 6.000.000 satu tahun atau Rp 500.000 per satu bulan. Dengan demikian, total penghasilan bersih setiap tahunnya atau penghasilan kena pajaknya (PKP) Rp 144 juta.

Kemudian, barulah total PKP diperhitungkan dengan lapisan tarif pajak progresif PPh Pasal 21. Untuk lapisan pertama gaji Rp 0-60 juta kena tarif 5%, sehingga gaji yang Rp 60 jutanya dikalikan dengan 5%, hasilnya menjadi Rp 3 juta. Lalu lapisan kedua, gaji Rp 60 juta-250 juta kena tarif 15% sehingga Rp 84 juta dikalikan 15% menjadi Rp 12,6 juta. Dengan demikian, kalau kedua lapisan itu dijumlahkan, didapatkan PPh Rp 15,6 juta. (bl)

id_ID