Pemprov DKI Resmi Naikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif pajak progresif untuk orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan, khususnya untuk kendaraan pada jenis/jumlah roda yang sama. Kenaikan tarif pajak progresif ialah sebesar 0,5 persen. Aturan ini sudah tertuang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, kapan aturan ini bakal berlaku?

“Ketentuan mengenai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” tulis Pasal 115 Perda tersebut.

Artinya, kebijakan perubahan pajak progresif ini bakal berlaku mulai 5 Januari 2025 meski sudah diundangkan pada 5 Januari 2024 lalu.

Untuk besarannya, kenaikan tarif pajak progresif di aturan baru tersebut naik maksimal menjadi 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sedangkan pada aturan lama, nilai pajak maksimalnya yakni 10% untuk kendaraan ke-17 dan seterusnya.

Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas nama yang sama didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama. Artinya, jika dalam satu alamat sesuai Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (lebih dari 1 mobil dan lebih dari 1 motor), maka mobil/motor kedua dan seterusnya dikenakan tarif pajak progresif.

“Yang dimaksud dengan “kepemilikan” adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau Badan dengan Kendaraan Bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah,” tulis pasal 8 Perda tersebut.

Skema baru tarif pajak kendaraan bermotor:

2% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama
3% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua
4% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga
5% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat
6% untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Aturan lama Tarif PKB di Jakarta:

– Kendaraan pertama pajak 2%
– Kendaraan kedua pajak 2,5%
– Kendaraan ketiga pajak 3%
– Kendaraan keempat pajak 3,5%
– Kendaraan kelima pajak 4%
– Kendaraan keenam pajak 4,5%
– Kendaraan ketujuh pajak 5%
– Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
– Kendaraan kesembilan pajak 6%
– Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
– Kendaraan kesebelas pajak 7%
– Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
– Kendaraan ketiga belas pajak 8%
– Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
– Kendaraan kelima belas pajak 9%
– Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
– Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%

 

Penerapan Penghitungan PPh 21 dengan TER Sebabkan Penurunan Gaji, Ini Penjelasannya!

IKPI, Jakarta: Sejumlah pegawai mengalami penurunan gaji pada Januari 2024. Penurunan ini memang dipicu oleh penerapan penghitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi baru.

Perhitungan ini telah berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode tarif efektif rata-rata atau TER, yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Sebenarnya, metode baru itu menghitung PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Kemudian, baru pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal seperti sebelumnya.

Pengamat pajak menjelaskan penerapan hitung-hitungan baru mengenai PPh karyawan yang menggunakan metode TER akan membuat gaji bulanan para pegawai kantoran berubah. Meski demikian, perbedaan hitung-hitungan itu akan hilang di perhitungan PPh terakhir yakni di bulan Desember.

“Hasil perhitungan bulanan sebelum masa pajak terakhir atau Desember memang akan berbeda antara TER dan tarif normal, perbedaan tersebut akan hilang di perhitungan masa terakhir atau Desember,” kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (25/1/2024).

Meski berbeda secara bulanan, Prianto menekankan bahwa penghitungan PPh 21 ini tetap sama apabila dilihat dalam tempo satu tahun. Penghitungan menggunakan TER, kata dia, dilakukan hanya untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan karyawan. “TER ditujukan untuk mempermudah perhitungan bulanan sebelum Desember atau masa pajak terakhir,” ungkapnya.

Perbedaan beban PPh 21 itu akan terasa terutama pada pegawai yang menanggung pajaknya sendiri. Sementara untuk pegawai yang pajaknya ditanggung oleh perusahaan, maka tidak akan mengalami perubahan akibat penerapan penghitungan TER ini.

“Di perhitungan bulanannya tetap ada beda. Tapi pada akhir Desember perhitungannya akan kembali normal,” katanya.

Menurut dia, saat ini beberapa perusahaan masih terus membuat simulasi perhitungan untuk mengetahui perbedaan yang diakibatkan oleh penerapan metode TER ini. Menurut dia perbedaan mencolok justru ada di perluasan obyek PPh 21 yang mencakup imbalan natura atau kenikmatan.

Dia menambahkan take home pay akan berkurang jika beban PPh ada di pegawai dan objek potongan PPh-nya mencakup imbalan tunai dan nontunai (natura & kenikmatan).

Adapun sejumlah pegawai yang diwawancarai oleh CNBC Indonesia mengaku gaji bulan Januari mereka berkurang karena adanya penerapan penghitungan ini. Seorang pegawai swasta bernama Adi (bukan nama asli) yang bekerja di Jakarta menjadi salah satu pegawai yang gajinya berkurang bulan ini karena penerapan hitungan baru PPh 21 tersebut. Dia mengaku gaji yang diterima bulan ini berkurang sekitar Rp 250 ribu daripada bulan lalu. “Turun gaji Rp 250 ribu,” kata dia.

Seorang pegawai swasta lainnya bernama Dinda (bukan nama asli) mengaku juga mengalami penurunan serupa. Dia mengatakan biasanya mengalami potongan gaji Rp 250 ribu untuk pembayaran pajak setiap bulannya. Namun pada Januari ini, jumlah potongan itu naik menjadi lebih dari Rp 300 ribu.

“Kalau kena hitung-hitungan tarif PPh baru bukannya harusnya potongan di bulan 1-11 lebih kecil terus baru gede di bulan 12 ya?” kata dia. (bl)

 

 

Dirjen Pajak Ungkap Tantangan Menaikan Tax Ratio di Indonesia

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengakui bahwa tax ratio Indonesia masih rendah meski target penerimaan pajak senantiasa mencapai target dalam waktu tiga tahun terakhir ini.

Suryo bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih menyentuh angka sekitar 10%. Bahkan pada tahun 2020, rasio pajak Indonesia anjlok ke angka 8,3% akibat pandemi Covid-19.

“Tantangannya adalah bagaimana kita menggunakan resources yang ada untuk meng-capture pajak dari aktivitas ekonomi,” ujar Suryo dalam Podcast Cermati, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (26/1/2024).

Ia menambahkan, tantangan dari sisi kebijakan sebenarnya telah ditindaklanjuti dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment.

Dalam proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, sering kali pihaknya mendapatkan perbedaan data yang disampaikan oleh wajib pajak dengan data yang dimiliki oleh DJP Kemenkeu.

“Melaporkan sendiri pajak yang terutang, menghitung sendiri, membayar sendiri, lapor sendiri sampai pada posisi mengatakan bahwa ada data informasi yang belum dilaporkan di SPT,” katanya.

“Kalau memang kita tak menemukan data, laporan SPT itu benar selesai. Kecuali kalau ditemukan data yang lain, ini jadi tantangan,” imbuh Suryo.

Namun, kehadiran UU No 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ini memungkinkan DJP Kemenkeu untuk mengumpulkan informasi dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia, bahkan di luar negeri.

Dengan begitu, apabila terdapat data yang berbeda disampaikan oleh wajib pajak, maka DJP akan mengingatkan hal tersebut kepada wajib pajak.

Selain itu, Suryo menyampaikan bahwa data yang harus diolah oleh DJP terus meningkat seiring dengan bertambahnya wajib pajak yang berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, penambahan data tersebut juga perlu diimbangi dengan pembaruan sistem informasi.

“Tantangan berikutnya kalau makin banyak data, otomatis kami memerlukan mesin dengan size yang lebih gede,” katanya.

Sebagai informasi, DJP Kemenkeu tengah mematangkan sistem pajak canggih bernama Core Tax System yang rencananya akan meluncur pada pertengahan tahun ini. Harapannya, dengan hadirnya Core Tax System ini maka penerimaan pajak ke depannya juga akan ikut terdongkrak. (bl)

 

Pengusaha Hiburan di Bekasi Bebas dari Pajak Daerah

IKPI, Jakarta: Pengusaha hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terbebas dari pajak daerah mengacu ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Kepariwisataan yang tidak memberikan wewenang pemungutan pajak dari sejumlah jenis usaha dimaksud.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Jenal Aca menyatakan belum ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak dari usaha hiburan, mengingat ketentuan peraturan daerah menyangkut penyelenggaraan kepariwisataan masih berlaku.

“Belum dibahas karena perda (peraturan daerah) ini belum dicabut. Kecuali perda tersebut dicabut, baru kemungkinan ada agenda pembahasan terkait penarikan pajak hiburan malam,” katanyaseperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (26/1/2024).

Kondisi itu membuat kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.

Padahal dalam regulasi itu telah ditetapkan tarif pajak untuk jenis usaha hiburan seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap sebesar 40 hingga 75 persen. Artinya, potensi penambahan pendapatan asli daerah dari sektor ini relatif besar.

Jenal mengaku sejak Perda 3/2016 diberlakukan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus berkembang di Kabupaten Bekasi.

“Sejak perda tentang kepariwisataan diterbitkan, pemerintah daerah sudah tidak bisa menerima pajak daerah dari sektor itu,” kata dia lagi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi tetap aktif melakukan pengawasan, penindakan, dan pembinaan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah dimaksud.

“Tahun ini kami tetap ada kegiatan untuk melakukan penertiban yang dilarang perda. Untuk jumlah anggaran saya kurang hafal,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

Kepala Seksi Penegak Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi Windy Mauladi menekankan perlu kerja sama sejumlah perangkat daerah dalam penegakan peraturan daerah menyangkut tempat hiburan, mengingat dari segi teknis pihaknya hanya melakukan penindakan.

“Kalau setiap tahun melalui seksi saya ada Rp300 juta. Sementara untuk seksi lain dalam penegakan perda juga dianggarkan sebesar Rp400 juta. Namun untuk detailnya saya kurang mengetahui,” ujarnya lagi.

Dia berharap ada sinergi organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penertiban tempat hiburan secara bersama-sama mengacu pada Surat Keputusan Bupati Bekasi.

“Ada dinas perizinan, pariwisata, perpajakan, dan kami penegak perda. Jadi sekali turun bisa komprehensif dan menghasilkan solusi yang jelas dalam penindakan perda dilarang jenis usaha,” kata dia pula. (bl)

Pemerintah Persilahkan Pengusaha Ajukan Judicial Review Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

IKPI, Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan akan menghormati pengusaha yang akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Makamah Konstitusi (MK) jika ingin pajak hiburan 40%-75% kembali seperti sebelumnya. Karena dengan cara tersebut kebijakan yang saat ini kemungkinan bisa dibatalkan atau kembali ke aturan lama.

Adapun aturan pajak yang baru berlaku dan diprotes pengusaha, tertuang dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kalau wacana pelaku usaha menginginkan ada semacam penurunan atau kembali ke tarif lama skemanya ya memang JR. Karena Undang-undang sudah ada dan berlaku, kan UU 2022 di Januari, transisi 2 tahun, sehingga berlaku Januari 2024,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (25/1/2024).

Susi mengatakan pengajuan JR ke MK tersebut merupakan hak pengusaha jika ingin kebijakan tersebut kembali seperti sebelumnya. Pemerintah juga akan menghormati proses hukum dan menjalani jika sudah ada hasilnya.

“Kalau dari sisi pelaku usaha idealnya balik lagi ke yang lalu, skemanya harus JR ke MK. Pemeirntah menghormati dan hak pengusaha kalau hasil MK apapun akan mengikuti,” jelas dia.

Meski begitu, Susi menegaskan ada insetif yang bisa didapatkan pengusaha agar pajak hiburan itu turun atau bahkan di bawah 40%. Hal itu bisa diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah seiring dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenai petunjuk kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku usaha hiburan.

“Ke customer berupa tadi menunjukan kembali ada skema kewenangan kepala daerah untuk memberikan pengurangan, penurunan, pembebasan pokok pajaknya, itu kan yang di sisi itu sudah kita dorong, udah ada SE Mendagri yang menegaskan kembali ada ruang insentif fiskal di kepala daerah,” terang dia.

Informasi mengenai pengusaha tengah mengajukan JR ke MK diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Parekraf Bidang Manajemen Krisis, Fajar Utomo. Ia menyebut para pengusaha spa telah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut status bisnis spa di tanah air.

“Dari kawan-kawan spa, ada perspektif kenapa mereka dikategorikan hiburan. Sementara mereka menyampaikan di regulasi yang ada, mereka masuk industri terkait jasa kesehatan. Ini terkait health and wellness tourism yang sedang kita dorong,” jelasnya, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Terkait insentif yang bisa diberikan pemerintah daerah kepada pelaku usaha hiburan juga telah diterangkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha industri jasa hiburan, Airlangga menjelaskan bahwa ada insentif pajak yang bisa diberikan pemerintah daerah untuk pelaku industri jasa hiburan.

“Dalam pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif, dengan insentif untuk investment dan mendorong pertumbuhan yang lain, itu dimungkinkan pajak itu di bawah 70% bahkan di bawah 40%,” jelasnya, ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Namun, dia menegaskan pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Besarannya yakni minimal 40% dan maksimal 75%.

“Untuk aturannya tetap di HKPD, bukan UU Nomor 28 Tahun 2009, itu sudah diganti ke UU HKPD,” kata Airlangga. (bl)

 

Pemko Makassar Beri Insentif Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menjadi sasaran protes asosiasi pengusaha hiburan di tengah kenaikan pajak hiburan dari 40% hingga 75% yang ditetapkan pemerintah pusat. Danny memahami keluhan itu dan akan memperjuangkan solusi terbaik.

Danny menerima protes dari asosiasi pengusaha hiburan tersebut dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (24/1). Audiensi itu dihadiri unsur Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

“Jadi memang 75% cukup besar dan saya kira tidak realistis. Tapi karena ini undang-undang kita kan harus mengikuti undang-undang,” ujar Danny seperti dikutip dari Detik.com, Kamis (25/1/2024).

Kenaikan pajak hiburan itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Danny menyebut, keluhan pengusaha hiburan terkait itu terjadi hampir di seluruh wilayah di Indonesia.

Danny mengaku, pemerintah pusat sudah merencanakan pemberian insentif di balik kenaikan pajak hiburan itu. Mekanisme tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

“Ada respons dari bapak presiden soal itu, sehingga ada surat dari Kemendagri yang kita akan follow up,” ucap Danny.

Danny menegaskan, Pemkot Makassar juga akan menempuh solusi pemberian keringanan fiskal terhadap pelaku usaha hiburan itu. Pihaknya sementara mengkaji aturan pelaksanaannya.

“Solusinya kan sudah ada surat edaran yang saya suruh telaah, surat dari Kemendagri, kita ikuti itu. Salah satunya dimungkinkan untuk diturunkan, tapi berapa penurunannya menurut undang-undang, nah ini kita masih bahas,” ungkapnya.

“Paling tidak adalah kebijakan fiskal, keringanan jadi anggaplah sebagai insentif begitu, jadi dalam bentuk insentif pajak. Begitu yang saya baca tadi sekilas (dari SE Mendagri), saya belum membaca lebih dalam,” tambah Danny.

Danny pun meminta para pelaku usaha hiburan bersabar sementara waktu sembari menjalankan regulasi yang ada. Pihaknya berkomitmen akan tetap memudahkan pengusaha menjalankan aktivitasnya di Makassar.

“Jadi kalau saya bilang harus ada dua jalur, jalur komplain dari pada seluruh dunia usaha yang berhubungan dengan pajak ini. Yang kedua adalah memberikan konsep apa sebenarnya yang paling ideal, jadi bukan hanya sekadar komplain saja,” urai Danny.

Apalagi lanjut Danny, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meninjau ulang kenaikan pajak hiburan tersebut. Dia menyebut pemerintah memahami kondisi para pelaku usaha.

“Saya kira apa yang disampaikan teman-teman PHRI itu wajar sekali, karena itu memang jumlah yang tidak masuk akal dalam berpajak. Dan saya lihat jelas-jelas di berita, pak presiden akan mengevaluasi keputusan ini,” tambahnya.

Baca juga:
Pengusaha di Makassar Tolak Pajak Hiburan Naik 75%, Usaha Terancam Tutup
Danny juga akan meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang disahkan DPRD Makassar. Regulasi itu terbit menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022.

“Makanya saya sempat heran kenapa perdanya juga sampai 75%. Apakah kalau nanti diturunkan itu mengubah juga perdanya, katanya ada mekanisme koreksi,” ujar Danny.

Danny tidak menampik perda itu disoroti lantaran asosiasi pengusaha hiburan menganggap tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi itu. Namun Danny membantah hal tersebut.

“(Pengusaha hiburan) Dilibatkan. Tadi sudah dibilang, sudah pernah FGD (forum group discussion) berulang-ulang kali sebelum dilaksanakan. Jadi dilibatkan,” tegas Danny. (bl)

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Pajak Rokok Bukan Cari Keuntungan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tujuan dari pengenaan pajak rokok, termasuk pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat. Sehingga, ia memastikan pajak yang ditetapkan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari tanbahan pendapatan.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pajak menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah. Meski menjadi instrumen pengumpulan dana, dia menegaskan tujuannya bukan hanya mendulang pendapatan dari masyarakat.

“Pajak atau cukai apapun, sekali lagi bukan semata-mata menggali pendapatan sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada instrumen mengendalikan konsumsinya,” ujar Lydia seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (25/1/2024).

Dia menegaskan, pengendalian ini diperlukan untuk menjaga konsumsi di masyarakat. Pasalnya, seperti pajak rokok, menjadi barang yang berdampak ketika dikonsumsi.

Misalnya, kata Lydia, adalah dampak dari kandungan zat-zat yang ada dalam rokok tersebut. Baik itu rokok konvensional, maupun rokok elektrik. Pajak sendiri masuk pada sisi pengendalian dari aspek keuangan.

“Kenapa perlu? karena yang dikonsumsi adalah sesuatu yang berdampak. Contohnya kalau rokok itu didalamnya ada tembakau, ketika diekstrak nikotinnya jadi zat yang adiktif, maka disitulah peran pajak dan cukai,” jelasnya.

“Cukai itu sama dengan pajak, cukai itu pajak tertentu yang dikenakan pada barang konsumsi tapi pajak tadi disampaikan adalah kewajiban. Sesuatu kewajiban jika rokok kena cukai maka otomatis nempel disitu. Jadi setiap ada cukai rokok itu harus dikenakan pajak rokoknya,” sambung Lydia. (bl)

Pj Gubernur DKI Instruksikan Bapenda Tampung Keluhan Pengusaha Hiburan

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan telah menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menampung keluhan pengusaha hiburan terkait kebijakan kenaikan pajak.

“Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda untuk menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” kata Heru seperti dikutip dari Antara News.com, Kamis (25/1/2024).

Heru membenarkan pelaku usaha hiburan di Jakarta sudah banyak yang menyampaikan keluhan terkait tarif pajak hiburan yang naik mulai dari 40 hingga 75 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, kata Heru saat ini tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di DKI Jakarta.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik. Ini sedang digodok Bapenda,” ucap Heru.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta menyebutkan kenaikan tarif sewa gedung pertunjukan, kesenian, ataupun museum di Jakarta merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian tarif retribusi terhadap gedung-gedung kesenian dan museum yang dikelola, dimaksudkan untuk meningkatkan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,” kata Kepala Disbud DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Adapun penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.

Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat briefing media di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (bl)

Pajak Tinggi Jadi Sebab Penjualan Mobil di Indonesia Mandek

IKPI, Jakarta: Pasar otomotif Indonesia mengalami fase one million trap atau terjebak di angka satu juta unit selama satu dekade terakhir. Pasar otomotif tidak berkembang di Indonesia tapi pemain baru justru berdatangan.

Pasar mobil Indonesia stagnan pada level penjualan sekitar satu jutaan per tahunnya, padahal rasio kepemilikan mobil masih sekitar 99 mobil per 1.000 penduduk. Penjualan mobil tertinggi di Indonesia terjadi pada tahun 2013 yang mencapai 1.229.811 unit kemudian terus merosot di tahun berikutnya namun tetap berada di level satu jutaan.

“Waktu itu kenapa kita growing tinggi? karena harga komoditi lagi bagus, GDP (gross domestic product) kita waktu itu naik, kemudian juga pemerintah memberikan subsidi bahan bakar, terus LCGC (low cost green car), jadi memang ada beberapa faktor, kemudian juga ada Low MPV model, terus ada subsidi bahan bakar, kemudian juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai) belum setinggi saat ini,” ujar Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam seperti dikutip dari Detik Oto, Rabu (24/1/2024).

Insentif diperlukan untuk menumbuhkan pertumbuhan pasar, berkaca dari pemerintah yang melakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) saat Covid-19, kala itu penjualan sedang anjlok drastis, namun permintaan kembali tinggi setelah pemerintah memberikan pembebasan PPnBM.

Insentif diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) kendaraan roda empat terbukti mampu memberikan stimulus bagi peningkatan industri-industri pendukungnya, terutama yang bergerak pada industri komponen otomotif. Melalui kebijakan tersebut, beberapa subsektor manufaktur mampu tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional 2021 yang sebesar 3,69%.

“Kita bisa lihat begitu relaksasi (PPnBM) langsung jump, tapi secara politik memang tidak populer karena seolah-olah memberi insentif untuk orang kaya. Itu yang berat bagi pemerintah. Padahal secara industri menguntungkan, karena industri bisa tumbuh, pajak yang dibayarkan tidak berkurang,” kata Bob.

Bob mengatakan sudah berbicara dengan pemerintah terkait insentif pajak untuk menumbuhkan pasar otomotif yang stagnan di level satu jutaan. Masalahnya angka itu tidak beranjak naik sejak 10 tahun terakhir.

“Waktu pandemi kita sudah sampaikan, bukan hanya (insentif) pandemi, tapi untuk seterusnya. Kita sudah sampaikan, bahwa industri kita ini sekarang masuk ke ekonomi biaya tinggi, karena dipajakin terus, apalagi market-nya tidak growth. Ekonomi biaya tinggi bisa kita tekan, birokrasi lebih efisien, kita bisa mendatangkan investasi dan kita tumbuh di atas 5 persen,” ujar dia.

Selanjutnya untuk menghindari jebakan satu juta unit, maka selain fokus bagaimana meningkatkan pasar domestik Indonesia, juga tak kalah pentingnya fokus pada pasar luar negeri. Thailand masih juara untuk produksi mobilnya ketimbang Indonesia.

“Pajak kita ketinggian, kalau mau beli mobil sekian persen isinya pajak,” terang Bob.

Dengan pasar yang bertumbuh diharapkan bisa menggoda investor dari berbagai merek otomotif. Memang untuk saat ini, Indonesia kebanjiran pemain dari China, yang juga merakit mobil di dalam negeri. Tapi bagaimana dengan penyerapan pasarnya?

“Kita kan selalu ingin yang terbesar di Asia Tenggara, selalu kan. Jadi simple aja. Bandingkan dengan Thailand, juaranya di Asia Tenggara, bagaimana pajaknya. Jadi pajak mereka itu lebih rendah, jadi kurang dari separuh. Di sana tidak ada pajak daerah. Kemudian kita kan baru naikan PPN,” kata Bob.

“Kalau contohnya Thailand dengan pajak seperti itu, market-nya jadi berkembang. Kan bayar pajak juga ke pemerintah. Akhirnya pajak yang diterima pemerintah tidak turun bahkan industrinya bergerak, sehingga akan menciptakan tax lain kepada pemerintah,” kata Bob.

“Jadi jangan selalu solusinya menaikkan pajak. Menurunkan pajak juga jadi salah satu solusi untuk meningkatkan penerimaan negara. Jangan salah. Kita harus hati-hati sekali. Karena otomotif ini sudah satu juta tidak bertumbuh, jadi kalau ada yang masuk, ya berarti dia gantin yang lama. Padahal yang lama sudah ada infrastruktur, sudah ada investasi, dan lain sebagainya, jadi kita kayak jalan di tempat,” jelasnya lagi.

Mengutip paparan LPEM (Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat) FEB UI pada GIIAS 2023 lalu, pendapatan per kapita orang Indoneisa naik tipis per tahun 3,65 persen, – masih berada dalam kelompok negara berpendapatan menengah-atas awal. Pendapat per kapita yang naik tipis tersebut disebabkan pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara lima persen dalam kurun waktu periode 2015-2022. Ini menjadi salah satu penyebab penjualan mobil di Indonesia stagnan di level satu juta unit.

Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara masih mencari formula untuk melakukan terobosan supaya angka penjualan dalam negeri dan utilisasi pabrik otomotif di Indonesia bisa berkembang.

“Kita nggak gegabah dalam mencari solusinya, sekarang kita sedang mengkaji dengan LPEM UI, kenapa ini satu dekade masih satu juta, jadi banyak sisi yang kita lihat apakah mobilnya terlalu mahal, apakah kemudian perlu sisi lain lagi, misalnya pertumbuhan ekonomi, belum selesai studinya,” ujar Kukuh.

Terkait pajak yang tinggi, pengamat otomotif, Yannes Pasaribu juga mengamini hal tersebut.Beberapa instrumen pajak yang dikenakan mulai dari biaya bea impor komponen, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), biaya tanda pendaftaran, biaya uji tipe, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, STNK, dan sebagainya.

“Harga akhir sebuah mobil di Indonesia itu relatif mahal sebenarnya, karena di samping pajak-pajak yang dikenakan pada sebuah mobil, ada berbagai pungutan lainnya sejak mobil keluar dari pabrik hingga ke dealer. Hal inilah yang membuat harga OTR mobil semakin tinggi,” ujar akademisi dari ITB ini, beberapa waktu yang lalu. (bl)

 

DJP Ingatkan Wajib Pajak Waspadai Modus Penipuan Via Whatsapp

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap modus penipuan mencatut nama DJP. Modus penipuan ini banyak terjadi selama musim lapor SPT Tahunan pajak.

Salah satu modus penipuan yang dilakukan yakni pelaku mengirimkan pesan melalui WhatsApp berisi surat peringatan dengan melampirkan file berformat Apk. Jika mendapati itu, jangan diklik!

“Pada rentang waktu pelaporan SPT Tahunan terdapat modus penipuan mengatasnamakan DJP dengan APK via WA. Mohon berhati-hati, #KawanPajak dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Pajak terkait informasi resmi DJP,” tulis unggahan resmi DJP di X atau Twitter, Rabu (24/1/2024).

Seperti diketahui, musim lapor SPT Tahunan pajak 2023 sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Pelaporan dapat dilakukan sampai akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

Dalam unggahannya, DJP melampirkan contoh pesan singkat WhatsApp yang berisi penipuan. Dalam pesan tersebut, pelaku mencantumkan nomor surat dengan judul ‘Surat Peringatan’ yang bersifat segera meminta penerima pesan membayar denda atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Di bawah deskripsi pesan, pelaku juga melampirkan file APK berjudul ‘Buka Lampiran Tagihan Pajak Pdf’. Judul format itu sengaja dibuat untuk mengelabui wajib pajak.

Wajib pajak diarahkan untuk mengunduh file tagihan melalui tautan khusus yang dikhawatirkan bakal mengarah pada modus kejahatan phising.

DJP meminta wajib pajak mewaspadai segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas agar tidak mengalami kerugian material. Dalam kegiatan surat-menyurat secara elektronik, domain email resmi DJP hanya @pajak.go.id. (bl)

id_ID