Hadapi PPN Skema Khusus, Ini Checklist yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025 menuntut kesiapan wajib pajak dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu. Aturan ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 serta menyesuaikan Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024, sehingga mekanisme penghitungan PPN tidak lagi seragam untuk seluruh jenis kegiatan.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah mengidentifikasi jenis aktivitasnya. Pemerintah membedakan antara PPN umum dan PPN skema khusus, di mana jasa perantara asuransi, perusahaan pialang, serta kegiatan membangun sendiri masuk dalam kategori besaran tertentu. Kesalahan klasifikasi sejak awal berpotensi menyebabkan kekeliruan dalam perhitungan pajak terutang.

Checklist berikutnya adalah memastikan dasar pengenaan pajak dihitung sesuai ketentuan. Untuk agen asuransi dan pialang, dasar pengenaan pajak berupa komisi atau imbalan bruto sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya. Sementara untuk kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Wajib pajak juga perlu menyesuaikan formula penghitungan PPN. Dalam skema khusus, PPN dihitung menggunakan persentase tertentu dari dasar pengenaan pajak, bukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Agen asuransi menggunakan formula 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, sedangkan pialang dan kegiatan membangun sendiri menggunakan 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN.

Pemisahan transaksi atau biaya berdasarkan Masa Pajak menjadi poin penting berikutnya. Setiap pengeluaran pembangunan atau penerimaan komisi harus dicatat sesuai periode terjadinya, terutama untuk aktivitas yang berlangsung lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya PMK 53/2025 per 1 Agustus 2025.

Dari sisi administrasi, wajib pajak perlu menyiapkan pencatatan biaya atau komisi secara rinci dan terdokumentasi. Dalam skema besaran tertentu, setiap biaya yang timbul pada satu Masa Pajak langsung menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berisiko menimbulkan selisih pajak terutang.

Checklist lain yang tidak kalah penting adalah memastikan pemahaman internal, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Bagi perusahaan, bagian keuangan dan pajak perlu memahami perbedaan PPN umum dan PPN skema khusus agar tidak terjadi kesalahan perlakuan pajak dalam sistem akuntansi internal.

Dengan diterapkannya PMK 53 Tahun 2025, pemerintah menempatkan kepatuhan wajib pajak sebagai kunci keberhasilan penerapan PPN skema khusus, sehingga kesiapan administratif, pemahaman regulasi, dan ketertiban pencatatan menjadi elemen penting dalam pelaksanaan kewajiban PPN sesuai ketentuan terbaru. (bl)

Meski Jadi Subjek Pajak Luar Negeri, Penghasilan dari Indonesia Tetap Kena PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa perubahan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi subjek pajak luar negeri tidak otomatis membebaskan kewajiban pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut  

Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 9, yang menyatakan bahwa orang pribadi yang telah ditetapkan sebagai subjek pajak luar negeri tetap dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang berasal dari Indonesia. Dengan demikian, meskipun status pajaknya telah berubah, kewajiban pajak atas sumber penghasilan dalam negeri tetap melekat.

Aturan ini sekaligus meluruskan anggapan umum bahwa setelah menjadi subjek pajak luar negeri, seseorang sepenuhnya bebas dari kewajiban pajak di Indonesia. DJP menegaskan, rezim subjek pajak luar negeri justru memiliki perlakuan tersendiri, terutama terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia.

Penghasilan yang dimaksud mencakup berbagai jenis penerimaan, seperti honorarium, dividen, bunga, royalti, sewa, hingga imbalan jasa yang dibayarkan oleh pihak di Indonesia. Seluruh penghasilan tersebut tetap berada dalam cakupan pemajakan Indonesia, meskipun penerimanya sudah berdomisili di luar negeri.

Dengan Pasal 9 ini, DJP memastikan adanya kesinambungan pemajakan atas aktivitas ekonomi yang terjadi di dalam negeri. Negara tetap memiliki hak pemajakan sepanjang sumber penghasilan berada di Indonesia, terlepas dari lokasi tempat tinggal wajib pajak.

Ketentuan ini juga berkaitan langsung dengan Pasal 8 yang mengatur perubahan status WNI sejak meninggalkan Indonesia. Setelah masuk rezim subjek pajak luar negeri, perlakuan pajaknya memang berubah, namun tidak berarti hubungan perpajakan dengan Indonesia terputus sepenuhnya.

Dari sisi administrasi, WNI yang telah menjadi subjek pajak luar negeri tetap perlu memperhatikan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak pemberi penghasilan di Indonesia. Dalam banyak kasus, pajak dipenuhi melalui mekanisme pemotongan oleh pihak pemotong di dalam negeri.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk menjaga basis pajak nasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia tetap berkontribusi pada penerimaan negara, meskipun penerimanya sudah tinggal dan bekerja di luar negeri.

Dengan ditegaskannya Pasal 9 PER-23/PJ/2025, DJP menempatkan garis batas yang jelas status subjek pajak luar negeri mengubah cara pemajakan, tetapi tidak menghapus kewajiban pajak atas penghasilan dari Indonesia, sehingga kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara tetap terjaga. (bl)

Pemerintah Ubah Skema Pajak Merger–Akuisisi, Ini Aturan Nilai Buku di PMK 1/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengubah ketentuan perpajakan atas pengalihan harta dalam aksi korporasi, seperti penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perubahan ini membawa implikasi penting bagi Wajib Pajak Badan yang melakukan restrukturisasi usaha. Pemerintah memberikan ruang penggunaan nilai buku atas pengalihan aset, menggantikan pendekatan nilai pasar yang selama ini menjadi standar utama, sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 392 ayat (1) yang menegaskan bahwa pada prinsipnya Wajib Pajak tetap menggunakan nilai pasar atas pengalihan harta dalam rangka merger, peleburan, pemekaran, atau akuisisi usaha.

Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka pengecualian. Untuk kepentingan Pajak Penghasilan, Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan nilai buku, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Artinya, fasilitas ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus melalui mekanisme permohonan dan evaluasi fiskal.

Lebih lanjut, Pasal 392 ayat (3) merinci jenis penggabungan usaha yang dapat memanfaatkan skema nilai buku. Pertama, penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan cara mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada salah satu badan penerima, sekaligus membubarkan badan yang melebur. Kedua, penggabungan badan hukum luar negeri ke Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Selain itu, PMK 1/2026 juga menyesuaikan sejumlah definisi penting dalam Pasal 1, termasuk redefinisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam aturan baru ini, BUMN ditegaskan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara atau memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia. Penyesuaian tersebut menjadi dasar fiskal bagi agenda restrukturisasi BUMN yang tengah digencarkan pemerintah.

Pada bagian pertimbangannya, regulasi ini disebutkan bertujuan mendukung transformasi BUMN serta misi konsolidasi usaha nasional. Pemerintah menilai penggunaan nilai buku dapat mengurangi tekanan pajak di tahap awal restrukturisasi, sehingga proses penggabungan perusahaan dapat berjalan lebih efisien secara keuangan.

Meski demikian, DJP tetap diberi kewenangan penuh untuk menilai kelayakan penggunaan nilai buku. Otoritas pajak dapat menolak permohonan apabila restrukturisasi dinilai tidak memiliki substansi bisnis atau berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penghindaran pajak.

Tak hanya soal merger dan akuisisi, PMK ini juga memperbarui berbagai terminologi administrasi perpajakan, mulai dari definisi Wajib Pajak, dokumen elektronik, tanda tangan digital, hingga integrasi layanan melalui sistem inti administrasi pajak (Coretax). Seluruh perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menyederhanakan proses kepatuhan pajak di era digital.

Dengan berlakunya PMK 1/2026, pelaku usaha yang berencana melakukan aksi korporasi diharapkan lebih cermat menyiapkan aspek fiskal sejak awal, terutama terkait permohonan penggunaan nilai buku dan pemenuhan persyaratan formal kepada DJP. (bl)

Pajak Minimum Global dan Masa Depan Rezim Tax Holiday

Pillar Two adalah bagian dari kesepakatan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS yang mewajibkan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak efektif minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Globalisasi ekonomi dan perkembangan struktur usaha lintas negara telah mendorong meningkatnya aktivitas perusahaan multinasional (multinational enterprises/MNE) yang beroperasi di berbagai yurisdiksi dengan rezim perpajakan yang berbeda-beda. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), yaitu strategi perencanaan pajak agresif yang dilakukan dengan cara mengalihkan laba ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak rendah atau bahkan nol persen, tanpa disertai dengan aktivitas ekonomi yang substansial.

Praktik BEPS tersebut menimbulkan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak sebuah negara, khususnya negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Persaingan antarnegara dalam menarik investasi melalui penetapan tarif pajak rendah dan pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance pada akhirnya memicu fenomena race to the bottom, di mana negara-negara saling menurunkan tarif pajak tanpa jaminan peningkatan investasi yang sebanding dengan potensi kehilangan penerimaan negara.

Sebagai respons atas permasalahan tersebut, Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) bersama negara-negara anggota G20 menggagas suatu kesepakatan global melalui OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Salah satu pilar utama dari kesepakatan ini adalah Pillar Two, yang memperkenalkan konsep Global Minimum Tax, yaitu kewajiban bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global EUR 750 Juta ke atas untuk membayar pajak efektif minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Tujuan utama dari pengaturan Global Minimum Tax adalah untuk memastikan bahwa laba perusahaan multinasional dikenai pajak pada tingkat minimum yang adil, serta untuk mengurangi insentif bagi perusahaan dalam mengalihkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah. Melalui mekanisme seperti Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR), kesepakatan ini memungkinkan negara domisili induk perusahaan memungut pajak tambahan (top-up tax) apabila pajak yang dibayarkan di negara sumber berada di bawah tarif minimum global.

Namun demikian, penerapan Pillar Two menimbulkan persoalan hukum yang kompleks bagi negara-negara peserta, termasuk Indonesia. Meskipun secara formal tidak melarang negara untuk menetapkan tarif pajak rendah atau memberikan insentif perpajakan, mekanisme Global Minimum Tax secara substantif menghilangkan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Akibatnya, kebijakan insentif pajak nasional berpotensi kehilangan efektivitasnya sebagai instrumen penarik investasi, sementara kewenangan pemungutan pajak secara faktual dapat beralih ke negara lain melalui mekanisme top-up tax.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kedudukan kedaulatan fiskal negara dalam konteks koordinasi pajak global, serta mengenai legitimasi hukum pembatasan kebijakan pajak nasional yang lahir dari kesepakatan internasional yang bersifat soft law namun memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi yang nyata. Oleh karena itu, penting untuk dilakukan kajian yuridis yang mendalam mengenai penerapan Pillar Two dan implikasinya terhadap sistem perpajakan nasional, khususnya terkait kebijakan insentif pajak dan tujuan pembangunan nasional.

Mekanisme top up tax adalah negara tempat kedudukan Induk MNE berhak memungut pajak tambahan sampai dengan total 15% apabila anak perusahaannya mendapat keringanan pajak seperti tax holiday sampai 0% (Income Inclusion Rule (IIR)) dan Undertaxed Paymen Rule (UTPR), jika negara entitas induk tidak menerapkan IIR, maka negara lain tempat anak perusahaan beroperasi (anggota grup yang sama) dapat menerapkan UTPR. Ini dilakukan dengan cara menolak pengurangan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian setara lainnya terhadap anak perusahaan yang membayar biaya ke entitas yang pajaknya rendah.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka Indonesia akan kehilangan daya tarik Tax Holiday karena tidak lagi bisa memberi manfaat bagi MNE besar. Tax holiday berubah dari instrument fiscal menjadi subsidi lintas negara secara terselubung. Negara pemberi tax holiday selain kehilangan basis pajak juga mempengaruhi masuknya investasi besar karena tax holiday bukan menjadi daya tarik lagi.

Indonesia perlu merubah arah kebijakan dari Tax Holiday ke Qualified Incentive, salah satunya adalah Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang merupakan bentuk insentif fiskal yang diakui dalam kerangka OECD/G20 Pillar Two karena tidak menurunkan tarif pajak efektif perusahaan multinasional. Berbeda dengan insentif perpajakan konvensional seperti tax holiday atau tax allowance yang secara langsung mengurangi pajak terutang dan berpotensi memicu mekanisme top-up tax, QRTC diperlakukan sebagai pendapatan tambahan bagi wajib pajak.

Dengan demikian, insentif ini tetap memberikan manfaat ekonomi nyata bagi investor tanpa menggerus basis pajak negara dan tanpa mengalihkan kewenangan pemungutan pajak ke yurisdiksi lain. Pengakuan QRTC dalam Pillar Two mencerminkan pergeseran paradigma kebijakan pajak dari kompetisi tarif menuju pemberian insentif berbasis transparansi dan substansi ekonomi.

Penerapan QRTC adalah negara tidak menurunkan Effective Tax Rate (ETR), yaitu 22%, tetapi memberikan refund tax misalnya 7%, QRTC adalah kredit pajak yang bersifat refundable (dapat diuangkan) dan memenuhi kriteria OECD Pillar Two, dimana kredit pajak dianggap sebagai pendapatan (income), bukan pengurang pajak (tax reduction) seperti Tax Holiday.

Pemberian insentif non tax berbasis aktifitas riil juga bisa mendorong masuknya investasi besar ke Indonesia, misalnya dengan memperbaiki infrastruktur, memberikan kemudahan perijinan, kepastian hukum, ketersediaan SDM yang memadai dan ekosistem politik yang stabil.

Penulias adalah Ketua IKPI Cabang Surabaya

Enggan Nursanti
Email: Enggannursanti@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Pajak Kripto India Tertinggi di Asia, Investor Mulai Beralih ke Negara Tetangga

IKPI, Jakarta: Kebijakan India yang mempertahankan pajak kripto sebesar 30 persen mulai memicu pergeseran aktivitas investor ke luar negeri. Hal ini diungkap dalam laporan pasar yang dikutip dari CoinMarketCap, Senin (2/2/2026), menyusul stagnasi volume perdagangan kripto domestik India sejak rezim pajak ketat diberlakukan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, India kini menjadi salah satu yurisdiksi dengan beban fiskal aset digital tertinggi di Asia. Kondisi ini kontras dengan pendekatan sejumlah negara regional yang justru menerapkan tarif lebih moderat demi menjaga daya saing industri kripto.

Di Asia Tenggara, Singapura memilih tidak mengenakan pajak capital gain atas kripto bagi investor individu. Negara-kota tersebut lebih menitikberatkan pengawasan pada aspek anti pencucian uang dan perlindungan konsumen, sambil tetap membuka ruang pertumbuhan bagi startup blockchain.

Sementara itu, Indonesia menerapkan skema PPN dan PPh final atas transaksi kripto, namun tarifnya relatif jauh lebih rendah dibanding India. Pendekatan ini membuat kripto diposisikan sebagai komoditas digital, bukan instrumen investasi murni seperti saham.

Perbedaan kebijakan tersebut mulai tercermin pada arus modal regional. CoinMarketCap mencatat meningkatnya aktivitas lintas negara, di mana sebagian trader asal India memilih menggunakan platform luar negeri untuk menghindari tekanan likuiditas akibat pajak 30 persen serta Tax Deducted at Source (TDS) 1 persen di setiap transaksi.

Analis pasar menilai rezim pajak India saat ini tidak hanya menekan volume perdagangan domestik, tetapi juga mempercepat fenomena digital capital flight. Bursa lokal menghadapi tantangan ganda: basis pengguna menyusut, sementara biaya kepatuhan regulasi terus meningkat.

Dari sisi fiskal, pemerintah India memang memperoleh kepastian penerimaan dari pajak kripto. Namun pelaku industri menilai pendekatan tersebut mengorbankan pertumbuhan ekosistem jangka panjang, termasuk inovasi Web3, pengembangan talenta blockchain, serta masuknya investasi asing.

Sebaliknya, negara-negara dengan tarif lebih rendah dan kepastian regulasi sejak awal dinilai lebih berhasil menarik startup serta dana ventura. Lingkungan kebijakan yang stabil dianggap krusial untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan tanpa harus melepas kontrol negara.

Di tengah disparitas kebijakan tersebut, India kini berada di persimpangan antara menjaga disiplin fiskal atau menyesuaikan regulasi agar tidak semakin tertinggal dalam persaingan ekonomi digital Asia. Untuk sementara, pemerintah memilih jalur kehati-hatian, meski konsekuensinya adalah pasar kripto domestik yang terus berada di bawah tekanan. (alf)

Abaikan Tekanan Industri, India Tetap Kunci Pajak Kripto di Level 30 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah India kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memastikan rezim pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan, meski pelaku industri telah lama melobi agar tarif diturunkan.

Keputusan tersebut dikutip dari laporan CoinMarketCap, Senin (2/2/2026). Pemerintah memilih mempertahankan kebijakan pajak tinggi dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan, alih-alih mendorong ekspansi pasar aset digital.

Langkah ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal kemungkinan relaksasi pajak kripto dalam waktu dekat. Di sisi lain, keputusan tersebut mempertegas arah regulasi yang dinilai terus menekan aktivitas kripto domestik, terutama dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.

Dalam Anggaran Uni terbaru, skema perpajakan untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap tidak berubah. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa membedakan jangka waktu kepemilikan maupun tujuan investasi.

Dengan ketentuan tersebut, kripto tetap berada di luar skema capital gain yang lebih fleksibel seperti saham atau instrumen keuangan konvensional lainnya. Investor kripto pun tidak memperoleh perlakuan pajak berbasis holding period sebagaimana investor pasar modal.

Selain pajak atas keuntungan, pemerintah India juga mempertahankan Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto. Aturan ini sejak awal menuai kritik karena dianggap memotong arus kas pelaku pasar di setiap transaksi, sehingga mempersempit likuiditas dan menurunkan intensitas perdagangan.

Tekanan terhadap investor semakin terasa karena kerugian dari satu aset kripto tidak dapat dikompensasikan dengan keuntungan aset kripto lain, bahkan tidak boleh dibawa ke tahun pajak berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan saham, obligasi, maupun derivatif.

Pelaku industri menilai kombinasi pajak 30 persen dan TDS 1 persen telah mendorong sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke platform luar negeri atau jalur informal. Bursa lokal menghadapi tantangan mempertahankan pengguna aktif, sementara startup blockchain kesulitan menarik pendanaan di tengah iklim regulasi yang belum ramah pertumbuhan.

Meski demikian, pemerintah berpendapat kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan transparansi transaksi digital. Bagi otoritas fiskal, kripto masih diposisikan sebagai aset berisiko tinggi yang harus berada di bawah pengawasan ketat negara, bukan sebagai instrumen investasi arus utama.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar kini hanya bisa menunggu evaluasi kebijakan di tahun-tahun mendatang. Untuk sementara, kepastian regulasi memang tercapai namun dengan konsekuensi pasar yang terus tertekan dan pertumbuhan industri kripto domestik yang berjalan tertatih. (alf)

Status Pajak Berubah Sejak Tinggalkan RI, DJP Tegaskan WNI Langsung Masuk Rezim Subjek Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status pajak Warga Negara Indonesia (WNI) berubah sejak meninggalkan Indonesia, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 8, yang menyatakan bahwa WNI yang memenuhi kriteria subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Konsekuensinya, sejak saat itu, WNI tersebut tidak lagi diposisikan sebagai subjek pajak dalam negeri, melainkan masuk ke rezim subjek pajak luar negeri.

Dengan aturan ini, DJP memperjelas bahwa titik awal perubahan status pajak bukan menunggu akhir tahun pajak atau terbitnya keputusan administratif tertentu, melainkan berlaku sejak WNI meninggalkan Indonesia, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ini memberikan kepastian waktu (cut-off) yang tegas bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Ketentuan Pasal 8 tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme berjenjang pada Pasal 7. Artinya, WNI baru dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri setelah lolos tahapan penilaian mulai dari pembuktian tempat tinggal permanen di luar negeri, pusat kegiatan utama, kebiasaan hidup, hingga status sebagai subjek pajak negara lain beserta persyaratan tambahan yang diwajibkan.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk memastikan rezim pajak yang tepat diterapkan pada waktu yang tepat. Sejak WNI dinyatakan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan subjek pajak luar negeri, termasuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia sesuai rezim tersebut.

Di sisi lain, aturan ini juga menutup ruang tafsir bagi WNI yang telah lama tinggal di luar negeri namun masih menganggap dirinya subjek pajak dalam negeri karena belum ada penetapan formal. Melalui Pasal 8, DJP menegaskan bahwa status pajak ditentukan oleh fakta keberangkatan dan pemenuhan syarat, bukan semata proses administratif.

Dari perspektif kepatuhan, kejelasan ini membantu wajib pajak merencanakan kewajiban perpajakannya sejak awal kepindahan. WNI yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu kepastian tambahan untuk mengetahui bahwa status pajaknya telah berubah dan rezim subjek pajak luar negeri mulai berlaku.

Dengan demikian, Pasal 8 PER-23/PJ/2025 menjadi penanda penting dalam transisi status pajak WNI begitu persyaratan terpenuhi dan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, perlakuan pajaknya langsung bergeser ke subjek pajak luar negeri, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Wajib Pajak Harus Cermat Terapkan PPN Skema Khusus, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi

IKPI, Jakarta: Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 53 Tahun 2025 menuntut ketelitian wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini merupakan perubahan atas PMK 11 Tahun 2025, khususnya yang mengubah Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024.

Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah menyamakan PPN skema khusus dengan PPN umum. Padahal Pasal 313 ayat (1) menegaskan bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam Pasal 313 ayat (2), diatur bahwa agen asuransi dikenai PPN sebesar 10% × 11/12 × tarif PPN × komisi, sedangkan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dikenai 20% × 11/12 × tarif PPN × komisi. Namun dalam praktik, masih ditemukan agen yang menghitung PPN dari komisi bersih setelah dipotong Pajak Penghasilan, padahal Pasal 313 ayat (4) menegaskan dasar pengenaan pajak adalah komisi bruto sebelum dipotong pungutan apa pun.

Kesalahan lain muncul pada kegiatan membangun sendiri. Pasal 324 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan. Namun masih ada wajib pajak yang beranggapan pembangunan rumah pribadi tidak termasuk objek PPN.

Dalam Pasal 324 ayat (2), PPN kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20% × 11/12 × tarif PPN × dasar pengenaan pajak. Sementara Pasal 324 ayat (3) menegaskan dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Kekeliruan paling sering terjadi ketika nilai tanah ikut dimasukkan dalam perhitungan.

Kesalahan berikutnya berkaitan dengan masa transisi. PMK 53 Tahun 2025 mulai berlaku 1 Agustus 2025, sehingga biaya pembangunan atau komisi yang diterima setelah tanggal tersebut wajib mengikuti formula baru. Dalam praktik, masih ditemukan pencampuran perhitungan antara periode sebelum dan sesudah berlakunya aturan.

Dari sisi administrasi, pencatatan biaya yang tidak dirinci per Masa Pajak juga menjadi persoalan. Padahal setiap pengeluaran pembangunan dalam satu Masa Pajak menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berpotensi menimbulkan selisih pajak terutang.

Dengan berlakunya PMK 53 Tahun 2025, wajib pajak dituntut memahami secara utuh Pasal 313 dan Pasal 324 beserta turunannya, agar penerapan PPN skema khusus tidak keliru, baik dalam penentuan objek pajak, dasar pengenaan, maupun waktu pelaporan. (bl)

Dirut PIP Diberi Kewenangan Tetapkan Kriteria dan Besaran Tarif Pembiayaan UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 mengatur bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 40/2025  

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengaturan teknis tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Utama PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK ini tidak merinci angka tarif secara seragam, melainkan menetapkan batas maksimum tarif dalam pasal-pasal sebelumnya.

PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan meliputi pembiayaan UMKM dalam bentuk pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, serta pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Masing-masing skema memiliki karakter tarif yang berbeda sesuai ketentuan pasal terkait.

Untuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Untuk pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen, sedangkan untuk pola penyaluran tidak langsung dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen dari realisasi penyaluran pembiayaan PIP.

Sementara itu, pembiayaan syariah diatur dalam Pasal 5 dengan tarif layanan berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan penyalur, dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional. Pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana Pasal 6 ditetapkan dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor atau keuntungan usaha.

Selain pengaturan tarif, Pasal 10 ayat (2) PMK 40/2025 menyebutkan bahwa jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga atau imbal hasil, sanksi, denda atau ta’zir, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, serta tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara PIP dan penyalur.

PMK ini juga mengatur bahwa PIP dapat memberikan pembiayaan UMKM melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Tarif layanan dalam kerja sama tersebut mengikuti ketentuan pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah sesuai kesepakatan.

Dalam Pasal 9, PMK 40/2025 membuka kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, termasuk pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan program prioritas pemerintah.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 40/2025 menempatkan Direktur Utama PIP sebagai pihak yang menetapkan ketentuan teknis tarif layanan pembiayaan UMKM dalam batas maksimum yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. (bl)

Tak Daftar Pajak? PMK 111/2025 Buka Jalan NPWP Ditetapkan Secara Jabatan

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan terhadap pihak yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum memenuhi kewajiban administrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat memberikan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan apabila ditemukan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum melakukan pendaftaran.

Penetapan NPWP jabatan ini umumnya merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan kepatuhan, baik melalui pengawasan wajib pajak belum terdaftar maupun hasil pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6).

Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian data dan informasi, menyampaikan permintaan penjelasan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi atau mendaftarkan diri secara sukarela.

Apabila tidak ada respons atau klarifikasi dinilai tidak memadai, DJP dapat melanjutkan proses administratif berupa penerbitan NPWP jabatan, sekaligus melakukan pembaruan data perpajakan sesuai kewenangannya.

Selain NPWP jabatan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga perubahan data wajib pajak berdasarkan hasil pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas ekonomi tidak berada di luar sistem perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang belum tertib administrasi.

Dengan mekanisme tersebut, keterlambatan atau keengganan mendaftar tidak lagi menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan, karena DJP dapat langsung memasukkan pihak bersangkutan ke dalam sistem berdasarkan temuan lapangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak kini bergerak aktif dari pencatatan administratif menuju pendekatan berbasis data dan aktivitas ekonomi riil, guna memperluas basis pajak dan memperkuat keadilan fiskal. (alf)

id_ID