DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK via Video Conference

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) secara daring.

Dalam ketentuan tersebut, Wajib Pajak tidak diperkenankan merekam jalannya pembahasan melalui video conference, sementara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) justru diwajibkan mendokumentasikan seluruh proses tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran ini menjadi acuan terbaru bagi DJP dalam melaksanakan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan.

Melalui aturan tersebut, DJP menjelaskan bahwa penyampaian penjelasan atas SP2DK dapat dilakukan dengan berbagai metode, salah satunya melalui video conference.

Sebelum pertemuan dimulai, Account Representative (AR) atau petugas DJP yang ditunjuk wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa seluruh rangkaian kegiatan akan direkam oleh pihak KPP.

Selain menyampaikan adanya perekaman oleh KPP, petugas juga harus menginformasikan bahwa Wajib Pajak beserta wakil, kuasa, maupun pegawainya tidak diperbolehkan merekam, menyimpan hasil rekaman, menyebarluaskan, maupun menyiarkan suara, gambar, video, atau bentuk dokumentasi lain selama proses penyampaian penjelasan maupun pembahasan berlangsung.

“Wajib pajak, wakil, atau kuasa, atau pegawai dilarang melakukan perekaman, penyimpanan rekaman, penyebarluasan rekaman dan/atau penyiaran berupa suara, gambar, video, dan/atau sejenisnya atas kegiatan penyampaian penjelasan dan/atau pelaksanaan pembahasan,” demikian bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip Kamis (23/7).

DJP juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, apabila Wajib Pajak atau pihak yang mewakilinya tidak bersedia mematuhi ketentuan tersebut, proses penyampaian penjelasan melalui video conference tidak akan diteruskan.

Selain mengatur mekanisme pelaksanaan secara daring, SE-8/PJ/2026 juga memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan atau diterima.

Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama tujuh hari sepanjang Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP sebelum batas waktu berakhir.

DJP menyediakan sejumlah saluran penyampaian penjelasan, yakni melalui Akun Wajib Pajak, layanan pos atau perusahaan jasa ekspedisi, saat kunjungan Account Representative, datang langsung ke KPP atau KP2KP, maupun melalui video conference.

Apabila hingga batas waktu yang ditetapkan Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, DJP dapat melanjutkan proses pengawasan melalui pembahasan lanjutan dan/atau kunjungan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (ds)

id_ID