
DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan SP2DK via Video Conference
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)