DJP Ungkap Deposit Pajak Hingga Juni 2026 Capai Rp 116 Triliun

IKPI, Jakarta: Deposit pajak menjadi salah satu penyumbang penting terhadap penerimaan pajak sepanjang semester I/2026.

Dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.035,7 triliun, sebesar Rp 116 triliun berasal dari dana deposit pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dana tersebut nantinya akan direalisasikan sesuai dengan penggunaan oleh wajib pajak.

“Ada Rp 116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajak,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip Kamis (23/7).

Bimo menerangkan deposit pajak telah memiliki kode akun tersendiri dan keberadaannya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, deposit pajak dicatat sebagai bagian dari kelompok pajak lainnya dengan kode akun 411618 – Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit.

Menurutnya, pemerintah memang memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam memanfaatkan dana deposit tersebut sehingga waktu penggunaannya bergantung pada kebutuhan masing-masing wajib pajak.

“Memang statusnya diberikan keleluasaan untuk deposit. Memang clearance-nya tergantung wajib pajak, kita tidak bisa memaksakan. Ini merupakan sarana yang ada di Coretax,” katanya.

Sebagai informasi, deposit pajak merupakan salah satu fitur dalam sistem Coretax yang telah diatur melalui PMK 81/2024. Skema ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu meskipun belum dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pajak tertentu.

Dana deposit dapat berasal dari pembayaran langsung, pemindahbukuan, maupun kelebihan pembayaran pajak atau restitusi yang telah diperhitungkan dengan utang pajak.

Pemanfaatan fasilitas tersebut juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak karena dapat menghindari pengenaan sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pasalnya, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran pajak.

Untuk deposit yang berasal dari pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik, tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) menjadi tanggal resmi pengisian deposit pajak.

Sementara itu, apabila deposit berasal dari mekanisme pemindahbukuan, maka tanggal pembayaran pada BPN juga diakui sebagai tanggal pengisian deposit.

Adapun deposit yang berasal dari restitusi menggunakan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagai tanggal efektif pengisian deposit pajak. (ds)

id_ID