IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Darussalam menilai perluasan basis pajak harus dibarengi dengan penguatan edukasi dan komunikasi publik agar setiap kebijakan perpajakan dapat dipahami serta diterima masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Darussalam, mengenakan pajak di negara berkembang seperti Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara maju. Tingkat pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih beragam sehingga pemerintah perlu menjelaskan tujuan dan manfaat di balik setiap kebijakan.
“Edukasi pajak sangat penting. Selain itu, setiap kebijakan juga harus memiliki narasi yang baik sehingga masyarakat memahami mengapa kebijakan tersebut diterapkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan polemik saat wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang memicu penolakan luas. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kurang tersampaikannya informasi mengenai berbagai insentif perpajakan (tax expenditure) yang selama ini diberikan pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha.
Darussalam mengatakan, apabila masyarakat memahami manfaat kebijakan perpajakan secara utuh, maka resistensi terhadap kebijakan baru akan berkurang dan kepatuhan sukarela akan meningkat.
Sebagai lembaga yang bergerak di bidang perpajakan, DDTC, lanjutnya, selama ini berupaya memperkuat literasi perpajakan melalui berbagai kegiatan edukasi sekaligus membangun narasi yang mudah dipahami masyarakat.
“Setiap kebijakan harus diberi makna melalui narasi yang tepat. Dengan begitu, keberterimaan masyarakat akan meningkat dan potensi sengketa perpajakan juga dapat ditekan,” kata Darussalam.
Ia menambahkan, edukasi yang berkelanjutan dan komunikasi yang efektif akan menjadi modal penting dalam mendukung reformasi perpajakan sekaligus memperluas basis pajak secara berkesinambungan. (bl)
