DJP Tebar 250 Ribu Surat Cinta ke Wajib Pajak, Ada Apa?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengawasi kepatuhan wajib pajak sepanjang 2026.

Hingga pertengahan tahun, otoritas pajak telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dengan sebagian besar ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian data pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, sebanyak sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

Menurutnya, surat tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber, terutama data pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaporan pajak wajib pajak aktif.

“SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan material terhadap data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaporan wajib pajak aktif,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6).

Selain pengawasan terhadap wajib pajak aktif, DJP juga mengeluarkan sekitar 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

Surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak nonaktif maupun pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi telah memiliki data yang dimiliki otoritas pajak.

Peningkatan penerbitan SP2DK berlangsung bersamaan dengan penguatan landasan hukum mekanisme pengawasan perpajakan.

Pemerintah kini mengatur SP2DK melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menyeragamkan prosedur pengawasan di seluruh kantor pelayanan pajak.

Dengan status sebagai peraturan menteri, tata cara penerbitan SP2DK, hak dan kewajiban wajib pajak, serta proses tindak lanjutnya memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

SP2DK sendiri merupakan instrumen awal yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk laporan pihak ketiga, hasil pertukaran informasi, maupun basis data internal DJP.

Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum DJP memutuskan langkah pengawasan lanjutan. (ds)

id_ID