DJP Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 52,85 Triliun hingga Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp 52,85 triliun hingga 31 Mei 2026.

Penerimaan tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seiring bertambahnya tujuh perusahaan digital luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, total penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat jenis pungutan.

Rinciannya meliputi PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Menurut Inge, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Pada Mei lalu, otoritas pajak kembali memperluas cakupan dengan menunjuk tujuh pemungut baru sebagai bagian dari upaya mengikuti perkembangan ekonomi digital.

Ketujuh perusahaan yang baru ditunjuk tersebut adalah Strava Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.

“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (26/6).

DJP mencatat hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 40,55 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, serta Rp 4,88 triliun sepanjang Januari–Mei 2026.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, pajak kripto telah menyumbang Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp 881,82 miliar.

Di sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 4,98 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp 2,85 triliun.

Sementara itu, Pajak SIPP telah menyumbang Rp 5,26 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.

Inge mengatakan masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital baru ke dalam daftar pemungut PPN PMSE menunjukkan semakin luasnya jenis layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” katanya. (ds)

id_ID