Koperasi Desa Merah Putih Jadi Perhatian DJP, Ada Risiko Pajak Mengintai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan sejumlah risiko perpajakan yang berpotensi muncul seiring percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan koperasi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan.

Tanpa edukasi yang cukup, koperasi berisiko tidak menjalankan kewajiban formal perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bimo, tantangan tersebut muncul karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment yang menempatkan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak pada wajib pajak itu sendiri.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menilai potensi ketidakpatuhan tersebut perlu diantisipasi sejak dini mengingat pemerintah tengah mendorong percepatan operasional KDKMP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasional awal 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain aspek kepatuhan wajib pajak, DJP juga menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara yang dapat timbul dari proses pembangunan koperasi.

Salah satu sumber risiko berasal dari kegiatan membangun sendiri (KMS) apabila realisasi belanja bahan bangunan lebih rendah dibandingkan nilai yang telah dianggarkan.

Bimo menyebut kondisi tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan pembangunan koperasi belum berjalan secara optimal sehingga berpengaruh terhadap besaran penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah.

Untuk menekan risiko tersebut, DJP menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Upaya itu dilakukan melalui penyusunan buku panduan perpajakan, penguatan edukasi bagi pengurus koperasi.

DJP juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokusnya adalah mendorong integrasi data transaksi keuangan antarlembaga agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut Bimo, integrasi data secara real time akan membantu DJP mendeteksi lebih dini potensi kehilangan penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. (ds)

id_ID