DJP Tegaskan PP 20/2026 Dorong UMKM Naik Kelas, Bukan Sekadar Nikmati Tarif Pajak Murah

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya bertujuan memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga mendorong mereka menjadi lebih profesional dan siap naik kelas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang telah berlaku sejak 2013 sejatinya dirancang sebagai sarana pembinaan agar pelaku usaha mampu berkembang dan beralih ke sistem perpajakan yang lebih matang.

“Karena sudah dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026. 13 tahun termasuk perjalanan panjang untuk seorang atau sebuah pelaku UMKM, di mana diharapkan mereka harus naik kelas. Tujuannya diberikan fasilitas atau insentif supaya mereka naik kelas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati DJP, dikutip Jumat (12/6).

Menurut Inge, hasil evaluasi pemerintah menunjukkan masih terdapat pelaku usaha yang berupaya mempertahankan status UMKM demi terus menikmati tarif pajak final 0,5%.

Salah satu modus yang ditemukan adalah memecah usaha menjadi beberapa entitas atau menggunakan nama anggota keluarga agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Begitu omzetnya hampir Rp 4,8 miliar, dia dirikan lagi perusahaan baru. Atau dia menggunakan nama keluarganya. Ini namanya dipecah-pecah bsisnisnya,” katanya.

Oleh karena itu, melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah mempersempit sasaran penerima fasilitas agar lebih tepat sasaran.

Kini tarif PPh Final 0,5% difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dalam masa tertentu, sementara PT dan CV baru tidak lagi memperoleh fasilitas tersebut.

Inge menilai pelaku usaha yang telah berkembang dan memiliki badan usaha seharusnya mulai beradaptasi dengan sistem pembukuan yang lebih baik serta mekanisme perpajakan umum.

“PT dan CV tidak perlu lagi diberikan fasilitas karena sebetulnya mereka kan harusnya bisa lebih mapan,” terang Inge.

Selain memperbaiki sasaran penerima insentif, PP 20 Tahun 2026 juga mendorong UMKM untuk mulai membangun tata kelola usaha yang lebih tertib. DJP mengingatkan pentingnya pencatatan keuangan, meskipun masih dalam bentuk sederhana.

Menurutnya, pembukuan yang baik tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi bagi pengembangan usaha di masa depan.

Dengan pencatatan yang tertib, pelaku UMKM dapat mengetahui kondisi keuangan secara lebih akurat dan mempersiapkan diri ketika usahanya tumbuh lebih besar.

Meski melakukan penyesuaian sasaran penerima fasilitas, pemerintah tetap mempertahankan berbagai kemudahan bagi UMKM.

Tarif PPh Final tetap 0,5%, batas omzet maksimal tetap Rp 4,8 miliar per tahun, dan omzet hingga Rp5 00 juta bagi wajib pajak orang pribadi tetap tidak dikenakan pajak.

Bahkan, wajib pajak orang pribadi kini dapat memanfaatkan tarif tersebut tanpa batas waktu selama masih memenuhi kriteria omzet. (ds)

id_ID