UMKM Untung atau Tidak? IKPI Ajak Wajib Pajak Ikuti Webinar Gratis PP 20/2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengikuti webinar gratis yang akan mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi yang baru diterbitkan tersebut menjadi perhatian luas karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI Jemmi Sutiono mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 merupakan momen yang telah lama ditunggu oleh kalangan wajib pajak dan praktisi perpajakan. Karena itu, IKPI merasa perlu menghadirkan forum diskusi yang dapat membantu masyarakat memahami substansi aturan baru tersebut.

“PP 20 Tahun 2026 merupakan regulasi yang cukup lama dinantikan. Banyak wajib pajak, khususnya pelaku UMKM, yang ingin mengetahui apakah perubahan yang diatur dalam beleid ini akan memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan ketentuan sebelumnya,” kata Jemmi, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, berbagai perubahan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Oleh sebab itu, pemahaman yang tepat menjadi penting agar wajib pajak dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru dan menghindari kesalahan dalam penerapan aturan.

Jemmi menegaskan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan IKPI tidak hanya ditujukan bagi anggota organisasi, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang ingin memperdalam pengetahuan perpajakan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen IKPI untuk meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin membantu masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap kewajiban perpajakan mereka. Dengan pemahaman yang baik, wajib pajak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.

Webinar bertajuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 itu akan menghadirkan Anggota Dewan Kehormatan IKPI Kadek Sumadi sebagai narasumber. Sementara jalannya diskusi akan dipandu oleh Laras Setyawita, anggota IKPI Cabang Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 5 Juni 2026, pukul 15.00 WIB hingga 16.30 WIB melalui platform Zoom Meeting. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara gratis baik dari kalangan anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Untuk mengikuti webinar, peserta dapat mengakses tautan Zoom melalui https://bit.ly/SOSIALISASIPP20TAHUN2026 dengan Meeting ID 895 3617 6458.

Jemmi berharap para pelaku UMKM, konsultan pajak, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan regulasi perpajakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan langsung dari narasumber yang berkompeten.

“Jangan lewatkan kesempatan ini. Perubahan regulasi perpajakan perlu dipahami dengan baik agar wajib pajak selalu selangkah lebih maju dalam menghadapi perkembangan kebijakan yang terus bergerak dinamis,” tuturnya. (bl)

id_ID