Resmi! Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh Final UMKM Lewat Revisi PP 55

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema pajak final yang sederhana hingga Tahun Pajak 2026.

Perpanjangan ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai PPh Final 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026 atau hingga Tahun Pajak 2026, sepanjang tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi.

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi kebutuhan memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil. Pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah mempertahankan skema pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebagai instrumen untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan dalam sektor ekonomi formal. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Meski memperpanjang fasilitas, pemerintah sekaligus memperketat ketentuan agar skema tersebut tidak dimanfaatkan untuk tujuan penghindaran pajak. Dalam revisi PP 55, pemerintah menambahkan sejumlah pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final. Salah satunya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya, seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, maupun profesi sejenis lainnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa batas peredaran bruto Rp4,8 miliar tidak lagi dilihat secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan. Seluruh peredaran bruto wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya harus dihitung secara gabungan. Jika totalnya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, fasilitas PPh Final tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain mengatur fasilitas UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan pengaturan tersebut sejalan dengan upaya memperkuat tata kelola perpajakan dan mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Pemerintah menilai diperlukan aturan yang secara eksplisit menegaskan bahwa biaya terkait praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (bl)

 

id_ID