DJP Tegaskan IKPI dan Kadin Mitra Strategis dalam Ekosistem Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel IKPI bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Dalam sambutannya, Agus mengapresiasi konsistensi IKPI dalam menghadirkan ruang dialog antara otoritas pajak, konsultan pajak, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, forum semacam itu penting untuk memperkuat komunikasi sekaligus mencari solusi bersama atas berbagai dinamika yang terjadi di bidang perpajakan.

Agus mengatakan hubungan antara DJP, IKPI, dan Kadin tidak sekadar sebatas hubungan formal antara regulator dan pemangku kepentingan. Ketiganya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan mampu mendukung pembangunan nasional.

“DJP memandang IKPI dan Kadin benar-benar sebagai mitra strategis. Dinamisasi yang terjadi di Direktorat Jenderal Pajak memang kadang-kadang harus kita diskusikan supaya bisa mendapatkan jalan tengah bersama,” ujar Agus.

Menurut dia, berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diterbitkan pemerintah tidak selalu dapat dipahami secara sama oleh seluruh pihak. Karena itu, diskusi dan komunikasi yang terbuka menjadi sarana penting untuk menjembatani kepentingan negara dengan kebutuhan dunia usaha dan wajib pajak.

Agus juga mengakui bahwa dalam praktiknya terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi DJP. Namun, masukan dari organisasi profesi seperti IKPI maupun kalangan dunia usaha melalui Kadin menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan.

Ia bahkan mendorong asosiasi dan para pelaku usaha untuk tidak ragu menyampaikan aspirasi maupun berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan. Menurutnya, semakin banyak masukan yang diterima pemerintah, semakin besar peluang untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Agus mencontohkan bagaimana berbagai aspirasi yang disampaikan organisasi profesi dan asosiasi dapat menjadi perhatian pemerintah. Karena itu, ia meminta agar komunikasi antara pemangku kepentingan dan otoritas pajak terus diperkuat melalui berbagai forum resmi maupun diskusi publik.

Diskusi panel yang diselenggarakan IKPI itu juga menghadirkan Ajib Hamdani dari Kadin Indonesia, praktisi perpajakan Wahyu Widodo, serta Reza Irfandhani dari Direktorat P2Humas DJP. Kegiatan tersebut menjadi wadah pertukaran pandangan mengenai implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang mengatur pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (bl)

 

id_ID