DJP Kantongi Rp 52 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital per April 2026

IKPI, Jakata: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga April 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp 39,94 triliun.

Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada April 2026, terdapat dua penunjukan baru yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc.

Sementara itu penunjukan terhadap OpenAI LLC dicabut dalam rangka penyesuaian administratif.

Dalam keterangannya pada Jumat (22/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 39,94 triliun.

Setoran terbesar tercatat pada 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sedangkan hingga April 2026 telah mencapai Rp 4,27 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 tercatat sebesar Rp 2,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 miliar.

Di sisi lain, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,88 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 5,18 triliun hingga April 2026. Komponen tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Inge mengatakan tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja positif meski terdapat penyesuaian data pemungut PMSE.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge. (ds)

id_ID