IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama akademik bersama tiga perguruan tinggi di Makassar, Selasa (19/5/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan regenerasi konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan memahami aspek hukum perpajakan.
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangkaian kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar bertajuk “Seminar dan Workshop Perpajakan: Peradilan Semu Pengadilan Pajak”.
Tiga perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan IKPI yakni Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Kristen Indonesia Paulus, dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara.
Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan sejak dari lingkungan akademik.
Menurutnya, kebutuhan terhadap tenaga profesional perpajakan yang memahami aspek teknis sekaligus hukum terus meningkat seiring perubahan sistem perpajakan nasional yang semakin modern dan kompleks.
“Dunia perpajakan terus berkembang. Karena itu, penting bagi perguruan tinggi dan organisasi profesi membangun kolaborasi agar lahir sumber daya manusia yang siap menghadapi tantangan tersebut,” ujar Vaudy.
Ia menilai kampus memiliki peran penting dalam membentuk fondasi keilmuan, pola pikir, serta etika profesi calon konsultan pajak. Sementara itu, organisasi profesi dapat memberikan penguatan dari sisi praktik, perkembangan regulasi, hingga dinamika penegakan hukum perpajakan.
Melalui kerja sama tersebut, IKPI mendorong adanya penguatan pendidikan perpajakan yang lebih aplikatif, termasuk membuka ruang diskusi, seminar, pelatihan, hingga pengembangan kompetensi mahasiswa dan akademisi di bidang perpajakan.
Vaudy juga berharap sinergi tersebut dapat memperluas pemahaman mahasiswa mengenai profesi konsultan pajak, termasuk tanggung jawab profesi dalam menjaga kepatuhan dan kepastian hukum perpajakan.
Menurutnya, profesi konsultan pajak ke depan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, independensi, dan pemahaman etika profesi yang baik. (bl)
