DJP Perketat Restitusi PPN Lewat Syarat Aktivitas 80 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan penting ialah penerapan syarat minimal 80% aktivitas tertentu bagi PKP yang ingin memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam beleid baru tersebut, PKP wajib memenuhi threshold kegiatan tertentu paling sedikit 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.

Ketentuan itu berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk aktivitas ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor jasa.

DJP menjelaskan, penghitungan threshold tersebut dilakukan terhadap total penyerahan selain transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak terutang PPN. Aturan ini juga berlaku untuk permohonan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.

Selain syarat threshold 80%, PMK-28/2026 turut memperketat aspek kepatuhan formal PKP berisiko rendah. PKP diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir dan tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, PKP yang masuk kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu masih dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah. Namun melalui PMK baru ini, perlakuan tersebut dihapus.

DJP juga menambahkan sejumlah alasan pencabutan status PKP berisiko rendah, antara lain keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, adanya pemeriksaan bukper atau penyidikan, hingga putusan pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam proses penelitian restitusi, DJP akan melakukan validasi lebih mendalam terhadap faktur pajak, dokumen impor, hingga bukti pembayaran yang digunakan dalam penghitungan kelebihan pajak. (ds)

id_ID