Presiden AOTCA Paparkan GMT dan Transfer Pricing di Forum Global CFO

IKPI, Jakarta: Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Ruston Tambunanmemaparkan isu Global Minimum Tax (GMT) dan transfer pricing dalam forum Global CFO e-Roundtable 2026 yang diselenggarakan oleh International Association of Financial Executives Institutes(IAFEI), baru-baru ini.

Forum yang diikuti para Chief Financial Officer (CFO) dari berbagai negara tersebut mengangkat tema “Global Governance and International Tax: Critical International Issues for CFOs”. Agenda ini membahas perkembangan tata kelola global dan implikasi kebijakan perpajakan internasional terhadap dunia usaha.

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa Global Minimum Tax atau Pilar Dua menetapkan tarif minimum 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi minimal €750 juta. Kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik penghindaran pajak serta mengurangi perbedaan tarif pajak antarnegara.

Ia menguraikan bahwa mekanisme GMT mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Selain itu, perhitungan Effective Tax Rate (ETR) berbasis yurisdiksi serta skema top-up tax menjadi bagian yang memerlukan kesiapan sistem dan kualitas data perusahaan.

Menurut Ruston, sejumlah negara anggota AOTCA seperti Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, Vietnam, Hong Kong, Thailand, dan Australia telah mulai menerapkan GMT. Sementara itu, China, Taiwan, Filipina, Pakistan, Nepal, Mongolia, dan Uzbekistan belum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa implementasi GMT berdampak pada peningkatan beban pajak melalui top-up tax, bertambahnya kompleksitas administrasi dan kepatuhan, serta kebutuhan penguatan sistem dan kualitas data. Perubahan ini juga memengaruhi strategi investasi dan perencanaan pajak perusahaan.

Selain GMT, Ruston juga membahas perkembangan isu transfer pricing. Ia menyebut intensitas audit dan sengketa transfer pricing meningkat di berbagai yurisdiksi seiring pengawasan terhadap penerapan prinsip arm’s length yang semakin ketat.

Ia menekankan pentingnya dokumentasi transfer pricing yang lebih komprehensif, analisis kesebandingan yang akurat, serta pemanfaatan mekanisme penyelesaian sengketa seperti Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA).

“Kondisi ini menuntut CFO tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mengintegrasikan kebijakan perpajakan ke dalam strategi bisnis,” ujar Ruston.

Ia menegaskan bahwa fungsi perpajakan kini menjadi bagian dari tata kelola perusahaan. Ruston mendorong CFO untuk meningkatkan peran fungsi pajak ke tingkat strategis, memperkuat kesiapan implementasi Pilar Dua, serta memantau perkembangan regulasi global.

Menurut Ruston, partisipasinya dalam forum ini mencerminkan keterlibatan Indonesia melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan AOTCA dalam pembahasan isu perpajakan internasional serta penguatan peran profesi konsultan pajak di tingkat global. (bl)

id_ID