DJP Tetapkan Tenggat Sebulan bagi Instansi untuk Serahkan Data

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan tenggat waktu yang jelas dalam mekanisme penyampaian data perpajakan. Dalam aturan tersebut, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang diminta data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib menyerahkan informasi paling lama dalam jangka waktu sebulan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5B ayat (7) PMK Nomor 8 Tahun 2026, yang menyebutkan bahwa penyampaian data dan informasi harus dilakukan paling lama satu bulan sejak permintaan diterima oleh pihak terkait.

Penetapan tenggat waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Dengan adanya batas waktu yang tegas, proses pertukaran data antarinstansi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Dalam regulasi yang sama, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila informasi yang tersedia belum mencukupi untuk kepentingan pengawasan perpajakan. Permintaan tersebut dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi atau pihak terkait.

Surat permintaan data paling sedikit harus memuat rincian data yang diminta, format penyampaian, serta alasan permintaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (4).

Adapun penyampaian data dapat dilakukan melalui berbagai saluran, baik secara elektronik, melalui jasa pengiriman, maupun secara langsung kepada DJP. Fleksibilitas ini diatur dalam Pasal 5B ayat (5) untuk memastikan seluruh pihak dapat memenuhi kewajiban sesuai kondisi masing-masing.

Dengan ketentuan ini, kewajiban penyampaian data tidak lagi bersifat informal, melainkan menjadi bagian dari sistem yang memiliki dasar hukum yang jelas dan mengikat bagi seluruh pihak yang terkait.

Batas waktu sebulan juga menjadi parameter penting bagi instansi dan pihak terkait dalam merespons permintaan data dari DJP. Ketepatan waktu dan kelengkapan data menjadi faktor krusial dalam mendukung efektivitas pengawasan.

Di sisi lain, pengaturan ini memberikan kepastian prosedural dalam proses penghimpunan data. Baik DJP maupun pihak penyedia data memiliki acuan yang sama terkait tata cara dan jangka waktu penyampaian.

Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan perpajakan tidak hanya bergantung pada data yang disampaikan secara rutin, tetapi juga pada kemampuan otoritas untuk meminta data tambahan secara spesifik sesuai kebutuhan.

Ke depan, penetapan tenggat waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pertukaran data, sekaligus memperkuat integrasi sistem perpajakan yang semakin berbasis data dan teknologi.

Dengan demikian, PMK 8/2026 tidak hanya memperluas cakupan data yang dapat diakses DJP, tetapi juga memperjelas mekanisme dan disiplin waktu dalam proses penghimpunan data perpajakan. (bl)

id_ID