
DJP Tetapkan Tenggat Sebulan bagi Instansi untuk Serahkan Data
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 menetapkan tenggat waktu yang jelas dalam mekanisme penyampaian data perpajakan. Dalam aturan tersebut,