IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali membuka peluang menghidupkan insentif pembelian motor listrik pada 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan program subsidi tersebut sedang disiapkan untuk digulirkan lagi, dengan nilai bantuan yang diperkirakan sekitar Rp 5 juta per unit.
Purbaya menjelaskan bahwa skema subsidi tidak akan diberikan sekaligus, melainkan dilakukan secara bertahap. Ia menekankan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap perumusan awal, meski sudah dibahas lintas kementerian.
“Tahun ini (ada subsidi motor listrik). Ya enggak semuanya, bertahaplah. Subsidi mungkin Rp 5 juta per motor atau lebih,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat (24/4).
Rencana tersebut, lanjutnya, telah dikomunikasikan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan memperoleh sinyal persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, dengan catatan ketersediaan anggaran menjadi faktor penentu pelaksanaan.
“Saya sudah diskusi dengan Pak Airlangga juga. Dia setuju dengan jumlah yang nanti diatur-aturkan. Saya sudah minta tanggapan Pak Presiden juga, beliau sudah memberi petunjuk. Jalankan kalau anggarannya ada,” katanya.
Meski demikian, detail teknis program, termasuk jumlah unit yang akan menerima subsidi, masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Pemerintah berencana mematangkan skema tersebut sebelum kembali dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai informasi, program subsidi motor listrik sebelumnya pernah dijalankan pemerintah melalui regulasi Kementerian Perindustrian pada 2023.
Saat itu, bantuan sebesar Rp 7 juta per unit diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat melalui platform resmi Sisapira, dengan ketentuan satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk satu unit kendaraan. (ds)
