DJP Siapkan Regulasi Pajak Khusus Orang Kaya, Rampung Sebelum 2028

IKPI, Jakarta: Pemerintah semakin serius mengejar potensi pajak dari kalangan orang-orang berpenghasilan sangat tinggi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini tengah merancang kebijakan perpajakan yang secara khusus menyasar kelompok high wealth individual (HWI), atau mereka yang selama ini dinilai belum berkontribusi secara proporsional terhadap penerimaan negara.

Langkah itu tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.

Salah satu poin utamanya adalah penyusunan regulasi yang menjamin keadilan pengenaan pajak bagi kelompok HWI, sebuah agenda yang selama ini dianggap masih memiliki banyak celah.

“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI,” dikutip dari dokumen tersebut, Selasa (21/4).

Namun regulasi untuk orang superkaya hanyalah satu dari beberapa front yang akan dibuka DJP secara bersamaan. Otoritas pajak juga berencana memperkuat dasar hukum pemungutan pajak di sejumlah sektor yang selama ini luput dari jangkauan fiskal.

Di antaranya adalah pajak atas transaksi digital lintas negara, pajak karbon, serta rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol.

Seluruh regulasi tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 2028.

Langkah ini mencerminkan pergeseran strategi DJP yang tidak lagi hanya mengandalkan perluasan jumlah wajib pajak, melainkan juga menggali lebih dalam potensi dari segmen yang selama ini dianggap underleveraged, baik dari sisi orang kaya maupun dari ekonomi digital dan hijau yang terus berkembang. (ds)

id_ID