IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 2026.
Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut Laporan Kinerja DJP 2025, dengan fokus pada penguatan basis data dan pemanfaatan analisis berbasis informasi.
Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan nilai tambah dari SPT dengan status kurang bayar.
“Hal ini dilakukan agar yang diterima oleh DJP dapat dilakukan analisis penggalian potensi lebih lanjut,” dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Minggu (19/4).
Selain itu, DJP juga akan melakukan pembenahan basis data wajib pajak. Perbaikan ini bertujuan memastikan bahwa target penyampaian SPT pada 2026 benar-benar mencerminkan kondisi terbaru wajib pajak, sehingga pengawasan menjadi lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan data pre-populated juga akan diperluas. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan formal wajib pajak, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pelaporan.
Di sisi lain, DJP akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kemajuan penyampaian SPT. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan target kepatuhan dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi hambatan sejak dini.
Tak hanya mengandalkan satu pendekatan, DJP juga mulai menerapkan strategi multi door approach. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.
“Mulai menggunakan multi door approach dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan wajib pajak,” tulis DJP. (ds)
