DJP: Realisasi Anggaran Coretax di 2025 Sentuh Rp 136,85 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah merealisasikan belanja sebesar Rp 136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem Coretax.

Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.

Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.

“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4).

Di sisi lain, DJP menyatakan bahwa secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” katanya.

Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional. (ds)

id_ID