Bakal Berlaku 1 Mei 2026, Purbaya Perketat Permohonan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah bergerak cepat mematangkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak secara pendahuluan.
Beleid tersebut ditargetkan resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini kini sedang memasuki tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum dapat disahkan dan diundangkan.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar serangkaian rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Pertemuan itu merupakan kelanjutan dari rapat serupa yang sebelumnya dilaksanakan pada 6 April 2026, dengan tujuan menyempurnakan substansi aturan dan memastikan kesesuaiannya dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pokok bahasan krusial dalam rapat tersebut adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan yang diajukan Wajib Pajak. Hasil penelitian itu nantinya menjadi landasan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk memutuskan apakah permohonan restitusi pendahuluan layak dikabulkan atau tidak.

Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti ada kelebihan bayar, Dirjen Pajak berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Namun, permohonan bisa ditolak apabila persyaratan tidak terpenuhi atau terdapat kondisi khusus, seperti sedang berlangsungnya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum.

RPMK ini juga menetapkan tenggat waktu penyelesaian yang lebih terstruktur. Permohonan restitusi untuk Pajak Penghasilan (PPh) wajib diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak diterima, sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi maksimal satu bulan.

“Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026,” dikutip dari situs DJPP Kementerian Hukum, Selasa (14/4).

Pemerintah berharap hasil harmonisasi ini menghasilkan aturan yang tidak hanya lebih berkualitas dari sisi hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dan mendorong peningkatan standar pelayanan perpajakan secara keseluruhan. (ds)

id_ID