P3KPI Soroti Risiko Kriminalisasi, UU Konsultan Pajak Dinilai Mendesak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani menyoroti tingginya risiko hukum yang dihadapi profesi konsultan pajak, termasuk potensi kriminalisasi, akibat belum adanya perlindungan hukum yang memadai.

Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di kantor pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jakarta, Senin (6/4/2026)

Susy menjelaskan bahwa saat ini pengaturan konsultan pajak masih terbatas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bersifat umum serta peraturan menteri yang bersifat administratif.

Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi.

Ia menegaskan bahwa dalam praktik, konsultan pajak dapat menghadapi risiko pidana meskipun bertindak dengan itikad baik.

“Ini menciptakan ketakutan dalam menjalankan profesi,” ujarnya.

Dalam paparannya, ia juga menguraikan bahwa kekosongan hukum ini berdampak sistemik, mulai dari ketidakpastian aturan, risiko kriminalisasi, hingga lemahnya perlindungan terhadap wajib pajak  .

Susy menambahkan, kondisi ini berbeda dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus.

Menurutnya, ketiadaan regulasi setingkat undang-undang membuat profesi konsultan pajak tidak memiliki perlindungan yang setara.

Ia menekankan bahwa dalam perspektif negara hukum, profesi dengan risiko tinggi dan dampak publik besar seharusnya diatur dalam undang-undang.

“Tanpa perlindungan hukum, profesionalisme tidak akan berkembang,” tegasnya.

Susy juga menyoroti bahwa tanpa regulasi yang kuat, kepercayaan terhadap sistem perpajakan dapat terganggu.

Ia berharap, pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak dapat segera direalisasikan untuk memberikan kepastian, perlindungan, serta mendukung peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara. (bl)

id_ID